Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Dipolisikan Atas Tuduhan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar, Reza Artamevia Buka Suara

    Dipolisikan Atas Tuduhan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar, Reza Artamevia Buka Suara

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Artis Reza Artamevia dilaporkan seseorang berinisial IM ke Bareskrim Polri, Jakarta, atas tuduhan penipuan bisnis berlian Rp 18,5 miliar.

    Penyanyi tersebut buka suara.

    Menurut Reza, ia justru yang lebih dahulu melaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Saya sudah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November.

    Kita sudah mengajukan pengajuan dan panggilan pada hari ini tadi.

    Saya dimintai keterangan sebagai korban tanggal 19 selasa, karena pengacara saya enggak bisa akhirnya dipercepat gitu,” ujar Reza usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Jumat (15/11/2024) hingga dini hari.

    Reza menuturkan, mulanya ia memiliki berlian senilai Rp 150 miliar.

    Ia lalu menyerahkan berlian itu kepada IM dan disertai bukti jual beli melalui notaris.

    “Intinya sudah serahkan dan sudah diperiksa bersama.

    Kemudian mereka baru menyerahkan kepada kita Rp 18,5 miliar.

    Ini sudah ada bukti perjanjian jual belinya di notaris dan ini semua adalah asli-asli ya (berliannya),” tutur Reza tanpa mau mengungkap tanggal penyerahan.

    Kata Reza, dari harga Rp 150 miliar itu ada jumlah yang disepakati bersama IM.

    Dari tanggal 22 Agustus Reza menugggu sisa uang pelunasan dari IM tetapi sampai saat ini tidak dipenuhi sesuai dengan kewajiban yang disepakati.

    “Dalam waktu dua bulan kepemilikan ada di mereka.

    Sementara alasannya saat kita tagih ini gimana penyelesaian, mereka bilang ada kendala bank, urusan bank urusan bank.

    Nah itu tidak juga, dan kita masih menunggu dan kita masih berharap ya,” ucap Reza kejadian sebelum melaporkan.

    Mertua YouTuber Thariq Halilintar ini mengaku awalnya tidak mau kasus ini ramai di khalayak karena ingin mendapat titik terang dari pihak berwajib.

    Namun, Reza kemudian dilaporkan balik oleh IM.

    Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengonfirmasi ada laporan dari IM terhadap Reza atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

    Reza disebut menjanjikan keuntungan dari bisnis berlian tersebut.

    Usai IM menerima jaminan, ia pun mengecek keaslian berlian itu.

    “Ternyata hasilnya adalah synthetic diamond,” ungkap Ade Ary.

    Kecewa atas hal itu, IM melayangkan somasi terhadap Reza dan RD.

    IM juga meminta agar uang senilai Rp 18,5 miliar dikembalikan. (*)

     

  • Polda NTB Bongkar Kasus TPPO Berkedok Magang ke Jepang, 2 Ditangkap

    Polda NTB Bongkar Kasus TPPO Berkedok Magang ke Jepang, 2 Ditangkap

    Mataram, Beritasatu.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jepang yang melibatkan sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik perekrutan mencurigakan yang dilakukan LPK tersebut.

    Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk magang ke Jepang yang dicurigai melibatkan unsur penipuan. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, penyelidikan dimulai dengan pengumpulan informasi mengenai LPK yang berlokasi di Ampenan, Kota Mataram.

    “Kami mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan informasi terkait dugaan perekrutan yang tidak sesuai aturan,” ujar Syarif Hidayat. Sabtu (16/11/2024).

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam kegiatan perekrutan tersebut. Polisi kemudian memeriksa 17 korban yang melapor, terdiri dari enam orang asal Mataram, 5 dari Lombok Barat, 4 asal Lombok Tengah, dan 2 dari Lombok Utara.

    “Selain itu, terdapat 11 korban lainnya yang belum melapor, sehingga total korban diperkirakan mencapai 28 orang,” ungkapnya.

    Pelaku utama dalam kasus ini adalah WI alias I, seorang wanita pemilik LKP Wahyu Yuha yang beroperasi di Ampenan. Bersama dengan SE alias E, Direktur PT Radar Suhaemy Efendi Indonesia (PT RSEI), WI merekrut calon pekerja migran dengan iming-iming kerja magang di Jepang. Para korban diminta membayar biaya sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per orang untuk proses pendaftaran dan keberangkatan.

    “Para korban dijanjikan akan diberangkatkan, tetapi sejak Desember 2023 hingga sekarang tidak ada kejelasan. Ini yang membuat para korban merasa dirugikan dan melapor kepada pihak kepolisian,” ungkap Kombes Syarif.

    Menurut hasil penyelidikan, SE bertindak sebagai direktur PT RSEI, yang meski berlokasi di Lombok Timur, tidak memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program magang atau menempatkan PMI ke Jepang. SE diketahui mengumpulkan dana sebesar Rp 630 juta dari para korban dan meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 168 juta.

    Sementara itu, WI berperan sebagai perekrut yang mengarahkan para korban ke PT RSEI. Total dana yang berhasil dihimpun WI dari para korban mencapai Rp 926 juta, dengan keuntungan pribadi sebesar Rp 296 juta. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua lembar daftar kegiatan belajar,  satu lembar kontrak kerja, 60 dokumen persyaratan seperti ijazah, surat akreditasi LPK, dan surat perjanjian kerja sama.

    “Dari hasil penyelidikan, ternyata ada keterkaitan dengan LPK yang lebih besar yang berlokasi di Subang, Jawa Barat. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut, bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan pihak terkait,” jelas Kombes Syarif.

    Salah satu korban asal Mataram, Fitri, mengungkapkan ia dijanjikan akan berangkat ke Jepang dengan gaji besar.

    “Katanya Juni, lalu diundur pada September, dan sekarang malah diundur ke Januari tahun depan. Uang saya Rp 30 juta sudah disetor, tetapi alasannya selalu berubah-ubah, seperti belum lulus dan belum dapat sertifikat,” kata Fitri.

    Para korban tergiur oleh janji gaji tinggi di Jepang, mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 25 juta per bulan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

    Polda NTB mencatat bahwa sejak Januari hingga Oktober 2024 sudah ada 9 kasus TPPO yang diungkap. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus ditangani oleh Polda NTB, sementara Polres Lombok Barat dan Polres Mataram masing-masing menangani satu kasus. Korban yang berhasil diselamatkan mencapai 46 orang, dengan 16 tersangka yang telah dilimpahkan perkaranya.

  • Bareskrim Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak dengan 58 Tersangka

    Bareskrim Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak dengan 58 Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Dalam kurun waktu enam bulan, Polri telah mengungkap 47 kasus pornografi anak dan mengamankan total 58 tersangka.

    “Kami telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka,” kata Wakil Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2024).

    Dani mengatakan tindakan itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak. Satgas tersebut merupakan gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, direktorat reserse siber Polda jajaran, dan subdit jajaran.

    Lebih lanjut, Dani menjelaskan Polri juga telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. “Serta telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online sebanyak 15.659 situs atau web dan telah melakukan giat preemtif atau imbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat,” ujarnya.

    Dirinya juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak dan memberikan edukasi mengenai hal negatif di media sosial, termasuk pelecehan seksual, eksploitasi, dan prostitusi online.

    “Kegiatan anak di media sosial hendaknya dimonitor, dan mengenali teman-teman khususnya yang berada di media sosial. Kemudian membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, agar mereka merasa nyaman untuk berbicara kepada para orang tua,” tuturnya.

    “Kemudian terakhir, tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak kita sehingga dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus khususnya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial,” imbuhnya.

  • KPAI Dukung Wacana Komdigi Batasi Anak Akses Medsos

    KPAI Dukung Wacana Komdigi Batasi Anak Akses Medsos

    Jakarta

    Bareskrim Polri membongkar 47 kasus tindak pidana pornografi anak dalam kurun waktu enam bulan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin karena anak masih menjadi sasaran eksploitasi seksual.

    “Pada hari ini kita menyaksikan bahwa anak-anak masih menjadi objek eksploitasi seks dan pornografi,” ujar Komisioner KPAI Kawiyan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

    Dia mengatakan berdasarkan undang-undang (UU), anak-anak harus dilindungi dari paparan pornografi.

    “Padahal sebagaimana diatur oleh Pasal 11 dan 15 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan baik sebagai pemain, sebagai talent di dalam hal distribusi pornografi dan porno aksi,” jelas dia.

    Kawiyan menyatakan dukungan atas langkah tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Termasuk menindaklanjuti pelaku dengan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku.

    Selain itu, KPAI juga berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat sekuatnya untuk melindungi anak-anak. Salah satunya, kata Kawiyan, dengan cara melakukan tindakan yang tegas terhadap konten-konten yang berada di ranah digital, di media sosial, pornografi dan sebagainya, website.

    Masih pada kesempatan yang sama, Kawiyan mendukung penuh wacana Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyatakan akan melakukan pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.

    “Saya kira kalau hari ini kita bukan lagi sekadar menimbang, tapi kita dukung segera melakukan langkah tegas memberikan pembatasan anak, akses anak dari internet dan digital demi melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan yang terjadi di ranah digital,” tegasnya.

    Tak lupa dia juga menekankan tentang pentingnya pemantauan orang tua untuk mencegah dan mengantisipasi segala bentuk pornografi di ranah digital. Sebab, lanjutnya, di era serba digital ini, anak dapat dengan mudah berinteraksi dengan siapapun.

    “Kita mengajak orang tua dan keluarga untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak kita terutama di dunia maya. Banyak anak yang tidak kenal di dunia nyata, tiba-tiba perkenalan di dunia maya, kemudian anak itu menjadi korban kekerasan, korban pemerasan dengan berbagai cara,” ungkapnya.

    “Oleh karena itu kita perlu memantau, melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak kita di ranah digital,” imbuh Kawiyan.

    Polri Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak

    Sebelumnya diberitakan, Polri terus mengusut kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Selama 6 bulan, Polri membongkar 47 kasus pornografi anak dan membekuk total 58 tersangka.

    “Telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

    Dia menuturkan pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak. Satgas ini gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran.

    Selain menangkap puluhan pelaku, Dani menyebut Polri juga telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. Dalam kurun 1 semester, pengajuan blokir situs pornografi online mencapai 15.659 situs.

    “Serta telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online sebanyak 15.659 situs atau web dan telah melakukan giat preemptif atau imbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat,” imbuh dia.

    (ond/jbr)

  • Bareskrim Bongkar Dua Kasus Terkait Tindak Pidana Asusila Anak Secara Online

    Bareskrim Bongkar Dua Kasus Terkait Tindak Pidana Asusila Anak Secara Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar dua kasus tindak pidana eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran konten video pornografi secara online.

    Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menyampaikan kasus pertama yaitu terkait dengan penyebaran konten pornografi oleh oknum tenaga honorer berinisal OS.

    OS diamankan di kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat. Dia tetapkan tersangka lantaran mengelola website pornografi dari 27 situs sejak 2015.

    “Bahwa website pornografi yang dikelola oleh tersangka dan 26 domain lainnya merupakan situs penyebaran video pornografi online yang dengan kategori dewasa dan anak-anak,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (13/11/2024).

    Modusnya, OS mengumpulkan konten video pornografi dan diunggah ke situs yang dikelolanya secara pribadi. Saat diamankan, penyidik telah menyita barang bukti elektronik serta catatan yang memuat 585 situs yang pernah dikelola oleh tersangka.

    Adapun, tersangka berhasil meraup untung sampai ratusan juta rupiah saat mengelola hingga mengunggah konten pornografi itu sejak 2015. Keuntungan, diperoleh dari iklan yang ditekan oleh pengunjung situs.

    “Diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” tambahnya.

    Kasus kedua yang diungkap Bareskrim yaitu soal kasus pornografi melalui media sosial telegram dengan grup Meguru Sensei dan Acil Sunda. Harga untuk masuk ke grup tersebut capai Rp50.000 hingga Rp300.000.

    Tercatat, member yang sudah masuk grup itu sebanyak 2.701 member untuk Meguru Sensei dan 222 member di grup Acil Sunda. Dalam grup itu terdapat 146 video asusila dengan anak di bawah umur. Bahkan, dalam grup ini memuat video asusila sesama jenis.

    “146 video yang diantaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan susia sesama jenis atau sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka,” kata Dani.

    Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu warga Sukoharjo Jateng dan S alias Acil Sunda warga Banten, dan satu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial SHP di Jakarta Timur.

    MS berperan sebagai penjual konten video porno, Acil Sunda berperan sebagai mengeksploitasi anak dengan mencari talent dan beradegan asusila dengan anak dibawah umur. Video itu kemudian disebarkan di grup telegram Acil Sunda.

    “Nah, tersangka mematok harga Rp300.000 untuk masuk kepada member, kemudian juga tersangka yang menawarkan dan menjanjikan akan memberikan satu buah handphone. Namun pada kenyataannya korban anak di bawah umur hanya diberikan uang sebesar Rp200.000,” ujar Dani.

    Adapun, SHP berperan sebagai pencari talent anak sebayanya berusia 16 tahun untuk menawarkan membuat video asusila dengan tersangka S atau Acil Sunda.

    “Saat ini korban anak sudah dititipkan di rumah aman UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan assessment pendampingan psikologis dan pendampingan hukum,” pungkas Dani.

  • Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Jadi Kakortastipidkor

    Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Jadi Kakortastipidkor

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo menjadi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan mutasi pejabat utama Mabes Polri itu tercantum dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 September 2024.

    “Kakortastipidkor dijabat oleh Brigjen Cahyono Wibowo,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024) malam.

    Adapun, Cahyono sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi dibawah naungan Bareskrim Polri. 

    Sebagai informasi, Kortastipidkor dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

    Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Adapun, Kortastipidkor juga bakal memiliki tiga direktorat, yakni pencegahan, penyelidikan-penyidikan serta penelusuran dan pengamanan aset.

    Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekankan korps teranyar ini nantinya bakal berkoordinasi dengan institusi lain seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

    Oleh karena, Listyo juga memastikan bahwa penindakan Kortastipidkor Polri tidak akan tumpang tindih dengan KPK maupun Kejaksaan RI.

    “Kortastipidkor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Listyo di Monas, Jumat (18/10/2024).

  • Aset Senilai Rp36,8 Miliar Milik Jaringan Judi Online Internasional Diblokir – Espos.id

    Aset Senilai Rp36,8 Miliar Milik Jaringan Judi Online Internasional Diblokir – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar dari suatu jaringan judi online internasional.

    “Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024). 

    Promosi
    Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

    Ia mengungkapkan jaringan judi online internasional itu menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagai jenis permainan kartu lainnya.

    Proses pengungkapan jaringan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs yang dimiliki jaringan tersebut.

    “Dana Rp38.680.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 

    Himawan mengatakan langkah pemblokiran aset ini merupakan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi daring atau online yang sering meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

    “Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.

    Saat ini, penyidik siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

    Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs perjudian online bernama Slot8278 pada Jumat (8/11/2024).

    Hal ini merupakan tindak lanjut pengungkapan perjudian daring terhadap laman slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL, serta menyita aset sejumlah Rp70,1 miliar.

    Penyitaan aset Rp13,8 miliar tersebut, kata Himawan, dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian daring laman Slot8278, yang dikenal sebagai salah satu situs judi daring jaringan internasional yang dikendalikan warga negara China.

    Dalam pengungkapan tersebut, penyidik siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs itu.

    Ia menuturkan aset Rp13,8 miliar yang disita dari tersangka FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran, digunakan untuk memfasilitasi operasional laman judi daring Slot8278.

    “Dua orang tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bareskrim Sita Aset Judi Online Internasional Senilai Rp36,8 Miliar

    Bareskrim Sita Aset Judi Online Internasional Senilai Rp36,8 Miliar

    GELORA.CO – Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya menyita aset senilai Rp36,8 miliar terkait kasus judi online internasional.

    “Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

    Himawan menjelaskan pemblokiran aset ini merupakan hasil dari pengusutan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan permainan lainnya.

    “Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” jelasnya.

    Dia menyebut pemblokiran aset ini merupakan bentuk komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat. Himawan mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan melacak aset-aset lain terkait dengan jaringan situs judi online. 

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online atau online Slot8278 pada Jumat (8/11). Brigjen Himawan menerangkan penyitaan aset itu merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online.

    “Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” kata Himawan, dikutip Antara, Sabtu (9/11).

    Himawan memastikan penyidik siber Bareskrim Polri akan melacak berbagai aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278. 

    Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut pengungkapan perjudian daring terhadap laman slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL, serta menyita aset sejumlah Rp70,1 miliar.

    Penyitaan aset kali ini, kata dia, dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian daring laman Slot8278, yang dikenal sebagai salah satu situs judi daring jaringan internasional yang dikendalikan warga negara China.

    Dalam pengungkapan tersebut, penyidik siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs itu.

  • Aset Rp36,5 Miliar dari Situs Judi Online Internasional Diblokir Bareskrim Polri – Espos.id

    Aset Rp36,5 Miliar dari Situs Judi Online Internasional Diblokir Bareskrim Polri – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – SMS Blast cegah judi online dari Kemenkominfo. (Istimewa/Tangkapan Layar)

    Esposin, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir aset situs judi online jaringan internasional milik slot8278 sebesar Rp36,8 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pemblokiran ini berhasil dilakukan usai mendalami aliran dana web slot8278.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    “Bareskrim Polri memblokir aset situs slot8278 senilai Rp36,8 yang terkait dengan situs perjudian online,” ujarnya, Selasa (12/11/2024), dilansir Antara.

    Dia menambahkan, uang puluhan miliar ini diblokir dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online jaringan internasional.

    Sebelumnya, Bareskrim telah menyita aset situs judi ini sebesar Rp13,8 miliar pada Jumat (8/11/2024) dan Rp70,1 miliar pada Sabtu (2/11/2024).

    “Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278,” pungkasnya.

    Situs Slot8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dengan lokasi server di China. Wilayah operasinya mencakup, Thailand, Indonesia, Kamboja, Malaysia dan Vietnam.

    Kemudian, situs ini memiliki jumlah pemain mencapai 85.000 dan menyediakan sejumlah permainan judi online seperti Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya. 

    Modusnya, perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit. 

    Kemudian, pelaku membuat aplikasi untuk menghubungkan deposit itu dari penyedia jasa pembayaran dengan server yang berada di China. Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tujuh tersangka 10 tersangka berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ, HAJ, CAS dan EL.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bareskrim Blokir Aset Rp36,8 Miliar dari Situs Judi Online Internasional

    Bareskrim Blokir Aset Rp36,8 Miliar dari Situs Judi Online Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir aset situs judi online jaringan internasional milik slot8278 sebesar Rp36,8 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pemblokiran ini berhasil dilakukan usai mendalami aliran dana web slot8278.

    “Bareskrim Polri memblokir aset situs slot8278 senilai Rp36,8 yang terkait dengan situs perjudian online,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

    Dia menambahkan, uang puluhan miliar ini diblokir dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online jaringan internasional.

    Sebelumnya, Bareskrim telah menyita aset situs judi ini sebesar Rp13,8 miliar pada Jumat (8/11/2024) dan Rp70,1 miliar pada Sabtu (2/11/2024).

    “Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, situs Slot8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dengan lokasi server di China. Wilayah operasinya mencakup, Thailand, Indonesia, Kamboja, Malaysia dan Vietnam.

    Kemudian, situs ini memiliki jumlah pemain mencapai 85.000 dan menyediakan sejumlah permainan judi online seperti Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya. 

    Modusnya, perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit. 

    Kemudian, pelaku membuat aplikasi untuk menghubungkan deposit itu dari penyedia jasa pembayaran dengan server yang berada di China.

    Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tujuh tersangka 10 tersangka berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ, HAJ, CAS dan EL.