Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Indonesia Darurat Judi Online, Pemainnya 8,8 Juta Orang!

    Indonesia Darurat Judi Online, Pemainnya 8,8 Juta Orang!

    Jakarta

    Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online mengungkapkan perkembangan pemberantasan judi online dengan memperlihatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 13 miliar.

    Itu diungkapkan dalam konferensi pers “Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data,” di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.

    Pada kesempatan ini pula, dihadirkan dua tersangka judi online hasil penindakan Bareskrim Polri pada November 2024. Mereka mengoperasikan situs judi online bernama Naga Kuda 138.

    “Baru saja pemerintah dalam hal ini Kementerian lembaga terkait bersama TNI Polri, Kejaksaan Agung, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK telah menindaklanjuti hasil capaian dari Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Kamis (21/11/2024).

    Disampaikan Budi, gara-gara judi online saat ini situasinya dinilai sudah meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.

    “Bapak Presiden beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia kini telah mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah,” jelasnya.

    Ia kemudian merinci pemain judi online tersebut, yaitu di antaranya 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pegawai swasta yang memainkan permainan haram tersebut.

    “80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun dan angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam pemberantasan judi online,” pungkasnya.

    (agt/fyk)

  • Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini menilai kasus pelanggaran etik yang menyeret nama Pimpinan KPK Firli Bahuri masuk dalam kategori pelanggaran sangat berat.

    Seharusnya, lanjut dia, sebagai Pimpinan KPK harus menegakkan integritas dan memberantas korupsi, bukannya malah berkolaborasi dengan tersangka.

    Hal ini dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang sangat berat, karena Anda seharusnya menegakkan integritas, harus memberantas korupsi, tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka. Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang menurut saya tidak bisa dimaafkan,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Sebelumnya, dia menjelaskan alasan mengkategorikan kasus Firli Bahuri ini sebagai pelanggaran etik yang sangat berat, lantaran kasus penggunaan helikopter dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    Anggota Komite Audit Superbank ini menambahkan terkait Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang menurun sejak 2019 ini kemungkinan ada kaitannya dengan pelanggaran etik Firli Bahuri.

    “Kenapa saya tadi saya sajikan indeks CPI itu, kan indeks korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etik Pak Firli Bahuri,” tandasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.  

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli. Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. 

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

  • Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal tersebut disampaikan Karyoto kepada awak media saat ditanya soal status tersangka Firli yang akan genap satu tahun pada Jumat (22/11/2024).

    “Tenang saja, nanti selesai [kasus Firli Bahuri],” ujarnya di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sejauh ini perkara Firli masih dalam tahap pemenuhan petunjuk P-19.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik. Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

  • Sosok Reza Artamevia Terseret Penipuan Berlian Palsu, Ibu Aaliyah Massaid Tak Terima, Lapor Balik

    Sosok Reza Artamevia Terseret Penipuan Berlian Palsu, Ibu Aaliyah Massaid Tak Terima, Lapor Balik

    TRIBUNJATIM.COM – Reza Artamevia belakangan menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi oleh sosok IM.

    Dalam laporan itu, IM mencurigai penipuan berlian palsu yang dilakukan sang artis.

    Tak tanggung-tanggung, korban Reza Artamevia ini mengaku merugi hingga Rp18,5 miliar.

    Namun, di sisi lain, ibu Aaliyah Massaid ini membantah tudingan itu dan balik melaporkan IM.

    Lantas, seperti apa klarifikasi dan sosok Reza Artamevia ini?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Tak lama setelah berita soal dirinya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp18.5 miliar, Reza Artamevia sambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2024).

    Rupanya Reza Artamevia sudah lama bermasalah dengan pelapor berinisial IM yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.

    Ia mengatakan bahwa dirinya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024, dan hari ini dimintai keterangan lanjutan.

    “Saya udah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November. Panggilan untuk memberikan laporan (yang dilakukan) hari ini tadi,” ucap Reza Artamevia.

    “Harusnya saya dimintai keterangan sebagai korban, itu harusnya hari Selasa, 19 November, nanti, tapi karena kuasa hukum saya enggak bisa, jadi dipercepat,” lanjutnya.

    Reza Artamevia mengatakan, sejak awal tak mau masalah ini jadi perbincangan terlalu besar, bahkan sampai ke ranah hukum.

    Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terkait uang penjualan berlian, Reza Artamevia pun memilih untuk menyerahkan urusannya ke pihak berwajib.

    “Saya pribadi sebetulnya enggak mau ramai-ramai yaa, pengin menemukan titik terang yang baik,” ungkapnya.

    “Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, tentunya saya merasa lebih baik, ya udah kita serahkan aja ke pihak yang berwajib,” lanjut Reza Artamevia.

    Ia sendiri mengakui bahwa dirinya adalah korban, bukan terduga pelaku.

    “Saya mencoba untuk menjelaskan berita yang sedang ramai. Intinya saya punya berlian senilai Rp150 miliar itu ada di pihak mereka,” kata Reza Artamevia.

    Reza Artamevia mengakui, pihak IM hanya baru mengembalikan uang penjualan berlian sebesar Rp18,5 miliar dari total yang diberikan Rp150 miliar.

    “Saya punya surat perjanjian jual beli di notaris, ini asli ya,” ucap wanita berusia 49 tahun tersebut.

    Penyanyi Reza Artamevia kembali tersandung kasus hukum, dia dilaporkan seseorang atas dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Ibunda dari Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid ini mengatakan, sudah melaporkan IM lebih dulu ke Mabes Polri.

    Namun laporannya belum diteruskan, hingga akhirnya ia juga dilaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah menyerahkan juga bukti-buktinya (ke polisi).”

    “Tanggalnya enggak usah kita bahas, sudah diperiksa bersama, kemudian mereka baru menyerahkan ke kita Rp18.5 M,” jelas dia.

    Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini menyebut, pihak IM baru memberikan Rp 18,5 miliar beberapa bulan lalu.

    Sisanya, ia tunggu sejak Agustus 2024 sampai sekarang, tak kunjung dikembalikan.

    “Saya tunggu, mereka sudah menandatangani surat perjanjian tadi itu, bersama juga dengan saya.”

    “Kami menunggu terus sampai akhirnya di tanggal 7 Oktober, barulah berkembang berita seperti yang kalian denger, bahwa Reza ya segala macam ya,” terangnya.

    Selama dua bulan ini, Reza Artamevia sudah sering meminta kepada IM untuk membayar pelunasannya.

    Akan tetapi, menurut Reza Artamevia, pihak lawan tidak melunasinya dan kemudian lapor polisi.

    “Mereka bilang, ‘Iya nih, ada kendala urusan bank’. Nah, itu tidak juga (dibayar) jadi kita masih menunggu dan berharap.”

    “Sampai akhirnya berujung ke (berita) yang sampai ke kalian,” pungkas Reza Artamevia.

    Sosok Reza Artamevia

    Penyanyi R&B Reza Artamevia lahir di Jkarta, 29 Mei 1975 dengan nama lengkap Reza Artamevia Adriana Eka Suci.

    Reza lahir di lingkungan keluarga dengan darah seni yang kental.

    Kakeknya memiliki sanggar tari, sementara ibunya merupakan seorang penari professional yang pernah tampil di istana negara di era Presiden Soekarno hingga Presiden Soeharto.

    Ayah Reza Artamevia bernama Adang Surachman Rachmat dan ibunya adalah Endang Sri Wahyuni.

    Reza Artamevia merupakan lulusan Universitas Pancasila.

    Reza Artamevia menikah dengan Adjie Massaid pada 9 Februari 1999.

    Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki dua orang putri bernama  Zahwa Rezi Massaid dan Aaliyah Annisa Jeffar Massaid.

    Pada tahun 2005, tepatnya 17 Januari, Reza dan Adjie resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Selama proses perceraiannya dengan Adjie Massaid, Reza dikabarkan menghilang dan meinggalkan kedua putrinya.

    Belakangan diketahui, Reza memilih untuk mendalami agama bersama Elma Theana di padepokan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di Sukabumi, Jawa Barat.

    Hal tersebut semakin melebar, dan beredar kabar bahwa Reza memiliki hubungan khusus dengan Aa Gatot. 

    Bakat bernyanyi yang dimiliki oleh Reza Artamevia sudah terlihat sejak ia berusia 4 tahun.

    Ibunya pun mengasah bakat Reza dengan mengajarinya bernyanyi dengan perasaan.

    Saat duduk di bangku SD, Reza pun berhasil menjuarai berbagai kejuaraan menyanyi salah satunya Lomba Lagu Anak-anak TVRI 1985. 

    Saat duduk di bangku SMP, Reza pun mencurahkan hobi dan bakatnya ini dengan membentuk band. Bahkan hingga kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila, Reza tetap konsisten bernyanyi. Ia pun terpilih sebagai penyanyi latar grup band Dewa 19.

    Kemudian Reza diorbitkan menjadi penyanyi solo oleh Ahmad Dhani.

    Album pertamanya yang bertajuk Kaeajaiban (1997) laris dan membuat nama Reza Artamevia semakin dikenal.

    Bahkan lagu Pertama dan Satu Yang Tak Bisa Lepas, mengantarkan dirinya meraih gelar Best Female Artist di MTV Video Music Awards 1998. (2)

    Hits ‘Pertama’ menduduki posisi pertama di tangga lagu Indonesia.

    Berkat hal itu, Reza didapuk sebagai Penyanyi Penyanyi solo terbaik kategori R&B, Lagu terbaik kategori R&B, dan Pendatang Baru Terbaik Kategori Umum, dari Anugerah Musik Indonesia

    Pada tahun 2000, Reza kembali merilis album berjudul Keajaiban.

    Ia menggandeng penyanyi solo asal Jepang Masaki Ueda dalam 3 lagu,.

    Ia juga me-recycle lagu Dewa 19 berjudul ‘Cinta Kan Membawamu Kambali’, dan lagu berjudul ‘Aku Wanita’ juga hits di pasaran.

    Pada tahun 2003, Reza merilis album ketiganya dengan proses produksi sendiri, karena Ahmad Dhani tengah sibuk.

    Album yang diberi jduul Keyakinan itu memiliki sejumlah hits andalan, yakni Cinta Kita, Berharap Tak Berpisah, Putus, dan Apapun Kau Mau.

    Tahun 2008 Reza Artamevia mendapatkan kehormatan menyanyikan theme song ajang Asian Beach Games 2008 yang bertajuk Inspire the World.

    Satu tahun setelahnya, Reza kembali merilis album baru selang 7 tahun dari album terakhirnya.

    Album yang bertajuk The Voicer itu juga berisi single-single terbaik Reza dengan dua lagu baru berjudul Ketulusan dan Tidakkah Kau Lihat. (1)

    Di tahun 2019, lagu Reza yang berudul ‘Berharap Tak Berpisah’ yang sempat hits di tahun 2003 kembali bergaung di mana-mana.

    Lagu ini awalnya kerap diputar di daerah Jakarta Selatan dengan berbagai aransemen baru mengikuti musik yang sedang tren di 2019.

    Setelahnya bahkan lahir tanda pagar #izinkanakuchallenge yang ramai di sosial media.

    Penggalan lirik “Izinkan aku untuk terakhir kalinya,” tersebut merupakan bagian dari lagu yang dinyanyikan Reza Artamevia yang dirilis pada 2002.

    Lagu tersebut ditulis oleh Denny Chasmala dan masuk dalam album ‘Keyakinan’. 

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Bareskrim Polri Grebek Villa di Ungasan Bali Ternyata Pabrik Narkoba

    Bareskrim Polri Grebek Villa di Ungasan Bali Ternyata Pabrik Narkoba

    Bisnis.com, DENPASAR – Bareskrim Polri melakukan operasi penggerebekan sebuah villa di Ungasan, Kabupaten Badung pada Selasa (19/11/2024) yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba oleh sebuah jaringan narkoba besar lintas pulau dan lintas negara.

    Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim menangkap empat orang tersangka yakni MR, RR, N, DA, semuanya merupakan peracik dan pengemas narkoba.

    Polisi juga menemukan banyak barang bukti narkoba jadi antara lain 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang), dengan nilai sekitar Rp63 miliar. 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), dengan nilai Rp45 miliar. 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, dengan nilai sekitar Rp10,73 miliar. 765 buah cartridge berisikan hashish cair dengan nilai Rp2,2 miliar

    Ada juga bahan belum jadi yakni 270 kg bahan baku hashish bubuk ,jika dijadikan hashish pada sebanyak 2700 batang, dengan nilai sekitar Rp945 miliar rupiah.

    107 kg bahan baku happy five, bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir dengan catatan dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir, nilainya sekitar Rp.963 milyar rupiah, kemudian 12 liter minyak ganja yang bila dijadikan catridge sebanyak 6000 dengan nilai Rp18 miliar.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan terungkapnya rumah produksi narkoba di Ungasan berawal dari penangkapan di Yogyakarta pada September 2024. Dalam penangkapan tersebut Polri menyita hashish sebanyak 25 Kg, yang menurut hasil penyelidikan barang haram tersebut diproduksi dari Bali.

    Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandestine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian.

    “Terakhir tim kami berhasil menemukan lokasi terakhir clandestine lab hashish dan happy five di sebuah villa yang berada di jalan raya uluwatu jimbaran badung Bali, hashish dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di Cafe Puff Uluwatu Jimbaran Badung,” jelas Wahyu dari keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).

    Wahyu juga menjelaskan Informasi lokasi clandestine lab yang berada di Uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekursor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari china dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.

    Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar. 

    Wahyu juga menjelaskan dari pengakuan para tersangka, produksi narkoba ini dikendalikan oleh dengan inisial DOM yang merupakan WNI yang saat ini DPO.

    “Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri,” ujar Wahyu.

  • Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan Nasional 19 November 2024

    Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mengungkapkan, pabrik narkoba yang digerebek di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun hanya dalam waktu dua bulan saja.
    Pabrik yang digrebek pada Selasa (19/11/2024) itu, mengoperasikan laboratorium untuk membuat Hasis dan Happy Five.
    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penggunaan 1 gram Hasis dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga 1 gramnya yaitu senilai 220 dollar AS per gram dan apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram.
    “Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1,5 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers mengutip Kompas TV, Selasa (19/11/2024).
    Wahyu mengatakan, pengakuan dari para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.
    Dia menjelaskan, laboratorium memang sengaja dibangun di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya.
    “Modus operandi peredaran narkoba menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda,” tambah dia.
    Wahyu mengatakan, pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi.
    “Pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah, untuk mencegah dan melindungi masyarakat indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.
    Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka yang merupakan karyawan pembuat narkoba di sebuah vila yang berada di Uluwatu, Badung, Bali pada Selasa (19/11/2024).
    Adapun 4 orang tersebut berhasil diamankan dengan inisial MR, RR, N, dan JA. Peran keempat orang ini adalah meracik dan mengemas, atau koki.
    Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
    Lalu, pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
    Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera. Para tersangka juga disangkakan pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    Lalu, pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Pengecekan 2 Laboratoriam Terhadap Berlian yang Dijual Reza Artamevia, Akhirnya Dilaporkan

    Hasil Pengecekan 2 Laboratoriam Terhadap Berlian yang Dijual Reza Artamevia, Akhirnya Dilaporkan

    TRIBUNJATENG.COM – Kasus bisnis berlian yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia masih bergulir.

    Reza sudah dilaporkan oleh rekan bisnisnya yakni IM atas dugaan kasus penipuan bisnis berlian.

    IM tidak serta merta melayangkan tuduhan tersebut,

    Pihak IM mengaku sudah mengecek keaslian berlian yang dijual Reza Artamevia di dua lab.

    Dan hasilnya, berlian  dinyatakan palsu.

    Ternyata Reza Artamevia memberikan berlian sintetik kepada IM.

    Pihak IM pun melakukan dua kali tes lab, hingga total sembilan batu yang diperiksa keasliannya.

    Namun setelah dicek, berlian yang dibeli itu terbukti synthetic diamond.

    “Jadi kita sudah melakukan beberapa tahapan sebelum kita laporan ke tanggal 14 yaitu dengan pengecekan kebenaran atas batu tersebut.”

    “Kita sudah melakukan di dua lab ini, awal kita melakukannya di sini, yang satu lalu ini yang kedua, ini ada sejumlah dua yang awal.”

    “Baru setelah itu kita cek kesembilan batu tersebut dan jelas di lab itu dinyatakan bahwa batu tersebut adalah sintetik,” paparnya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (16/11/2024).

    Diklaim pihak IM, sertifikat yang ditunjukkan Reza juga diduga palsu.

    IM lantas menunjuk pengacara Fahmi Bachmid untuk menangani kasus ini.

    “Semua data sudah kita serahin ke Bang Fahmi. Terakhir kita melakukan pengecekan untuk sertifikat itu dan dinyatakan palsu, fake sertificate,” terangnya.

    Reza Artamevia Ngaku Bisnis Berlian Hanya Sampingan

    Sebelumnya, Reza Artamevia mengaku bisnis berlian yang digelutinya itu bukan pekerjaan utama.

    Reza Artamevia menyebut bisnis perhiasan berlian sebagai usaha sampingannya.

    Kini Reza Artamevia justru dilaporkan polisi atas dugaan penipuan bisnis berlian.

    “Ini bisnis (berlian) sampingan saja,” kata Reza.

    Reza Artamevia mengakui memang sudah beberapa tahun terakhir ini menjalani bisnis berlian.

    “Sejak beberapa tahun belakangan,” jelas Reza Artamevia.

    Di sisi lain, Reza mengatakan, pada awalnya dirinya masih memiliki etika baik terhadap pihak IM yang melaporkannya.

    Namun, apa yang menjadi pemikiran baiknya itu nyatanya tidak diterima dengan baik oleh pihak IM.

    “Saya pribadi nggak mau ramai, ingin menemukan titik terang yang baik, tetapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu kepada saya.”

    “Tentunya saya merasa lebih baik kita serahkan saja ke pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian,” tuturnya.

    Ternyata, Reza Artamevia sudah melaporkan IM ke Bareskrim Polri pada 6 November 2024.

    “Di sini saya sudah lakukan pengaduan ini semenjak 6 November,” terang Reza.

    Seperti diketahui, Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh MI atas dugaan kasus penipuan berlian miliaran rupiah.

    Reza Artamevia dituding sudah melakukan penipuan bisnis berlian palsu terhadap MI.

    (Tribunnews.com/Indah Aprilin)

  • Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024 – Page 3

    Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan fokus pengawasannya pada kampanye yang melibatkan anak-anak serta kekerasan terhadap perempuan selama sisa waktu kampanye Pilkada 2024.

    “Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/11/2024).

    Bagja menyebutkan bahwa Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah beserta tim kampanyenya untuk bersikap lebih hati-hati.

    “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

    Hingga saat ini, lanjut Bagja, Bawaslu telah menerima satu atau dua laporan terkait kekerasan terhadap perempuan. Namun, tindak pidananya masih dalam tahap konsultasi.

    “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya. dilansir dari Antara.

    Salah satu laporan yang diterima Bawaslu adalah mengenai narasi yang mempertanyakan kemampuan perempuan dalam memimpin.

     

  • Dilaporkan Balik Reza Artamevia Soal Dugaan Penipuan Berlian Rp 18,5 Miliar, Kuasa Hukum IM: Itu Hak Dia

    Dilaporkan Balik Reza Artamevia Soal Dugaan Penipuan Berlian Rp 18,5 Miliar, Kuasa Hukum IM: Itu Hak Dia

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum pengusaha IM sekaligus pelapor Reza Artamevia, Fahmi Bachmid menanggapi santai laporan balik yang dilayangkan penyanyi Reza Artamevia terkait kasus dugaan penipuan perhiasan berlian Rp 18,5 miliar.

    “Orang membuat laporan, ya itu hak dia. Kita juga membuat laporan, karena kita punya dasar dan dasar kita itu adalah hasil dari laboratorium,” jelas Fahmi Bachmid dikutip dari channel YouTube, Minggu (17/11/2024).

    Menurutnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium bahwa berlian yang diklaim oleh Reza Artamevia bukan berlian asli.

    “Kita sudah periksa berlian itu dan dari hasil laboratorium yang kita periksa bukan dari satu tempat melainkan dua tempat. Bahkan, kalau mau diperiksa lagi silakan karena hasilnya memang berlian tersebut adalah berlian sintetis,” tambahnya.

    Fahmi Bahmid membantah pelaporan kliennya ke Polda Metro Jaya karena IM terlebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Reza Artamevia.

    “Enggak ada hubungannya balas dendam, karena saudari RA melaporkan IM, tetapi Langkah IM melaporkan saudari RA ke Polda Metro Jaya adalah alurnya sudah jelas. Di mana, sebelum ada laporan tersebut, IM sudah mensomasi RA tetapi tidak ditanggapi makanya proses hukumnya berlanjut,” terangnya.

    Ia menyebut, kliennya hanya ingin uangnya yang telah dikirim berjumlah Rp 18,5 miliar dikembalikan oleh Reza Artamevia.

    “Dari bukti yang kita temukan terkait keaslian perhiasan tersebut sesuai dengan bukti hasil tes di dua laboratorium, maka klien kami hanya ingin uangnya dikembalikan,” tuturnya.

    “Kalau batunya mau diambil, silakan kami tidak keberatan. Jadi, kalau dikatakan mau diambil, ambil, tetapi balikin uangnya, simple saja sebetulnya persoalan ini. Kita enggak mau ribet kalau mereka mau ambil batunya, silakan,” tandasnya.

  • Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sedang fokus mengawasi kampanye yang melibatkan anak dan kekerasan terhadap perempuan pada sisa hari masa kampanye Pilkada 2024.

    “Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

    Bagja mengatakan Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya agar berhati-hati.

    “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat satu atau dua isu terkait kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi terkait tindak pidananya masih dikonsultasikan.

    “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima Bawaslu adalah mengenai ketidakmampuan perempuan untuk memimpin.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)

    – tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS

    – tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024