Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diseret ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

    Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diseret ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

    GELORA.CO –  Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan alasan melakukan pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri.

    Menurutnya, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya beserta Kortastipidkor Polri. 

    “Jadi sebagaimana yang kita sampaikan, penanganan perkara aquo ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri,” kata Ade Safri, di Monas, pada Senin (25/11/2024).

    Kemudian dengan adanya penanganan perkara oleh tim gabungan tersebut, maka pemeriksaan dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” tegas Ade Safri.

    Sementara itu Ade Safri belum dapat memastikan apakah Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan atau tidak. 

    Namun, dalam hal ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

    “Intinya dalam penanganan perkara, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari kamis 28 November 2024 jam 10 di ruang riksa di Gedung Bareskrim Polri,” tuturnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksan terhadap tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Firli dijadwalkan menjalani pemeriksan pada Kamis, 28 November 2024.

    “Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11/2024).

    Sementara itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilangsungkan di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB.

    Terkait pemanggilan ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak.

    Namun Ade Ary menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada Rabu, 20 November 2024.

    “Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik. Kemudian, surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik,” imbuhnya.

  • Pemeriksaan Firli Bahuri Digelar Kamis 28 November, Bakal Langsung Ditahan?

    Pemeriksaan Firli Bahuri Digelar Kamis 28 November, Bakal Langsung Ditahan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemeriksaan Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo akan digelar Kamis (28/11/2024). Timbul pertanyaan apakah mantan ketua KPK itu akan langsung ditahan.  

    Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) mendatang. 

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. 

    “Nanti kita lihat,” ucap Ade Safri kepada wartawan Senin (25/11/2024).

    Ade Safri hanya menyebut, bahwa penahanan Firli Bahuri bakal ditentukan seusai pemeriksaannya pada Kamis (28/11/2024) mendatang. Dia pun meminta publik menunggu.

    “Kita tunggu pada kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin,” ungkap dia tentang pemeriksaan Firli Bahuri.

    Dia menambahkan, pemeriksaan Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    “Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” kata lagi soal pemeriksaan Firli Bahuri.

  • Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)

    Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa pada Kamis (28/11/2024).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli terkait dengan pemenuhan berkas perkara atau P-19.

    “Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” ujar Ade di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan pihaknya. Selain itu, Firli nantinya bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri sekitar 10.00 WIB. 

    Hanya saja, Ade tidak menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan Firli di Bareskrim.

    Meskipun begitu, dia menekankan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di Kementan ini dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Periksa Firli Bahuri pada 28 November di Bareskrim Polri

    Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Periksa Firli Bahuri pada 28 November di Bareskrim Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pemeriksaan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ini penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di Mabes Polri.

    “Penanganan perkara ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Selain alasan tersebut, Ade Safri menambahkan semua pihak, termasuk Firli, memiliki hak untuk memilih lokasi pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, atau tempat lain yang disepakati.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” ujarnya.

    Ade Safri juga menegaskan pemeriksaan Firli Bahuri bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, dalam rangka pemenuhan P-19 serta hasil koordinasi dengan penuntut umum kejati.

  • Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim

    Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu bakal berlangsung di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

    “Telah diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).

    Dia menambahkan, surat undangan  telah dikirimkan kepada pihak Firli Bahuri sejak Rabu (20/11/2024).

    Adapun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa surat undangan ini merupakan panggilan yang kedua kepada Firli Bahuri.

    “Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tsk FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” imbuh Ade.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023).  Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil

  • 2
                    
                        Kapolri Anugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Kasat Reskrim Solok Selatan
                        Nasional

    2 Kapolri Anugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Kasat Reskrim Solok Selatan Nasional

    Kapolri Anugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Kasat Reskrim Solok Selatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan
    Kenaikan Pangkat Luar Biasa
    (KPLB) Anumerta kepada Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
    Kenaikan pangkat luar biasa
    ini dikonfirmasi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dedi Praseyo.
    Menurut Dedi, pemberian KPLB Anumerta ini dilakukan pada Jumat (22/11/2024).
    “Ya semalam (
    kenaikan pangkat luar biasa
    ) sudah disampaikan ke Polda Sumbar,” ujar Dedi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (23/11/2024).
    Dengan kenaikan pangkat ini, pangkat almarhum AKP Ulil naik setingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.
    Dedi meminta agar informasi lebih lanjut mengenai hal ini ditanyakan ke Divisi Humas Polri.
    Dalam rilis yang dibagikan oleh Divisi Humas Polri, disebutkan bahwa Kapolri telah memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada
    Kasat Reskrim Polres Solok
    Selatan.
    “Kapolri angugerahi KPLB Anumerta Kasat Reskrim Solok Selatan yang gugur dalam tugas,” tulis keterangan Divisi Humas Polri.
    Diberitakan sebelumnya, AKP Ulil tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
    Kejadian terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
    “Iya telah terjadi kejadian penembakan oleh Kabag Ops terhadap Kasatreskrim,” ujar Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, Jumat, melalui telepon.
    Kasus penembakan oleh Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim ini menurut Arief Mukti masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Sumatera Barat.
    Begitu juga dengan motif penembakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Sumbar.
    Terpisah, Kapolri menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.
    “Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” kata kapolri, kemarin.
    Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian.
    Dia menambahkan kasus ini juga sudah mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri.
    “Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas, jangan ragu-ragu,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Kapolda Sumbar Sebut Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan dari Jarak Dekat – Page 3

    Top 3 News: Kapolda Sumbar Sebut Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan dari Jarak Dekat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menyampaikan kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar hingga menewaskan rekan sejawatnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari. Itulah top 3 news hari ini.

    Kapolda Sumbar menyebut, AKP Dadang melepaskan tembakan ke arah AKP Ulil dari jarak dekat. Salah satu peluru diketahui mendarat di kepala korban.

    Sebelumnya, AKP Ulil Riyanto Anshari ditembak mati di parkiran Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari 22 November 2024. Pada Kamis malam 21 November 2024, petugas Satreskrim sendiri baru saja menangkap seseorang terkait kasus dugaan tambang ilegal dan tengah melakukan pemeriksaan.

    Sementara itu, Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri Apel Siaga & Rapat Akbar Warga Kawal TPS yang digelar di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis 21 November 2024.

    Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengajak pendukung dan simpatisan mencoblos pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubenur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

    Kemudian, Anies meyakini simpatisan dan pendukung Pramono-Rano akan meneruskan program-programnya. Selain itu, Anies memberikan tiga tugas khusus kepada Warga Kota yang berkecimpung di dalam Warga kawal TPS.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyiapkan langkah mitigasi menghadapi berbagai tantangan selama musim hujan di Jakarta. Khususnya, potensi bencana hidrometeorologi.

    Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam upacara apel kesiapsiagaan mengantisipasi musim penghujan di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat 22 November 2024.

    Pasalnya, kata Teguh berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim hujan di Jakarta diprediksi berlangsung sejak awal November 2024 dan puncaknya akan terjadi pada Februari 2025. Curah hujan di Jakarta juga diprakirakan meningkat signifikan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 22 November 2024:

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka DPO sebuah situs judi online di Filipina. Tak tanggung-tanggung selama 3 bulan beroperasi, situs judi online tersebut menghasilkan perputaran uang hingga Rp1 triliun.

  • 4 Fakta Ratusan Kasus TPPO Dibongkar Polri dalam Sebulan

    4 Fakta Ratusan Kasus TPPO Dibongkar Polri dalam Sebulan

    Jakarta

    Bareskrim Polri membongkar ratusan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sebulan. Hampir seribu orang diselamatkan dari kasus perdagangan orang ini.

    Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan penindakan terhadap kasus TPPO merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan atensi itu juga segera ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta seluruh jajaran Polri.

    “Pemerintah tentu memberikan perhatian yang serius melalui program prioritas dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengarahkan kita semua dalam memaksimalkan penangkapan pelaku TPPO dan upaya untuk menyelamatkan saksi dan korban,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Berikut sejumlah fakta terkait pembongkaran ratusan kasus TPPO ini:

    1. Ungkap 397 Kasus

    Dalam operasi yang telah dilakukan sejak 22 Oktober hingga 22 November 2024, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia telah membongkar 397 kasus TPPO. Dari jumlah kasus tersebut, hampir 1.000 orang bisa diselamatkan.

    “Bareskrim Polri bersama seluruh jajaran sepanjang periode 22 Oktober sampai 22 November 2024 telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus dengan tersangka 482 orang dan berhasil menyelamatkan 904 orang,” katanya.

    “Sebelum tahun 2023 kegiatan penindakan TPPO ini juga sudah cukup berhasil. Beliau meminta jangan kendor, terus intensifkan penindakan kepada para pelaku TPPO,” imbuh Wahyu.

    Bareskrim Polri mengungkap jumlah penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama sebulan terakhir. Total ada 397 kasus TPPO yang bisa diungkap. Foto: Agung Pambudhy/detikcom

    2. Dijadikan PSK

    Wahyu mebeberkan beragam modus TPPO. Salah satunya korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

    “Negara tujuan para PMI tidak sesuai yang dijanjikan,” ucapnya.

    Dia mengatakan para tersangka ini juga bermodus menawarkan pekerjaan di luar negeri ke para korban. Setelah di negara tujuan, para korban malah dieksploitasi menjadi PSK.

    “Modusnya menawarkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara yang lain tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan, ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Namun, di dalamnya mereka dipaksa untuk menandatangani perjanjian utang seolah mereka punya utang yang harus dibayarkan,” ujar Wahyu.

    “Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya mereka mau tetap bekerja,” sambungnya.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya

  • Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO – Page 3

    Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bahwa kepolisian akan meringkus otak dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Prinsipnya, kami melakukan penangkapan terhadap apa yang sudah ada dulu. Dari penyalurnya, pasti akan kami tarik ke atas, siapa yang menjadi cukong,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024) seperti dilansir Antara.

    Komjen Pol Wahyu mengatakan, cukong kasus TPPO sebagian berada di Malaysia. Menurutnya, Negeri Jiran banyak menjadi tujuan pengiriman PMI ilegal lantaran mudah diakses.

    “Karena memang negara paling dekat itu Malaysia. Aksesnya juga lebih mudah. Bisa melalui jalur laut, bisa melalui jalur darat. Kalau ke tempat lain, pasti kan harus menggunakan pesawat dan sebagainya, itu lebih mudah untuk kita ketahui,” ucapnya.

    Untuk menangkap otak TPPO yang berada di luar Indonesia, kata dia, diperlukan kerja sama antarnegara. Oleh karena itu, Bareskrim Polri menjalin kerja sama kepolisian dengan negara-negara lain, termasuk Malaysia, dalam menangkap cukong-cukong kasus TPPO.

    “Bahkan sudah ada kerja sama P2P (police to police) untuk mempercepat koordinasi dengan shortcut. Kalau kita melewati saluran-saluran yang resmi, itu panjang, tapi bisa kita pendekkan. Jadi, mendapat dukungan juga dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” tutur dia.

     

  • Pemeriksaan Firli Bahuri Digelar Kamis 28 November, Bakal Langsung Ditahan?

    Kasus SYL, Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

    “(Pemeriksaan) di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Jumat (22/11/2024).

    Ade Safri sendiri enggan membeberkan tanggal pemeriksaan Firli Bahuri terkait kasus SYL tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan Firli Bahuri akan digelar pada pekan depan.

    “Nanti kita update, yang jelas minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, pemeriksaan Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus pemerasan Firli terhadap SYL.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

    Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

    Terkait kasus SYL, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli yang akan menjalani pemeriksaan terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.