Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

    Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil (RK).

    Kombes Rizki, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengemukakan alasan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang diterapkan tidak sampai 5 tahun ke atas. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Dia menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada Lisa Mariana itu yakni Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun pidana. “310 [ancaman sembilan bulan penjara] dan atau 311 [ancaman empat tahun penjara] KUHP,” pungkas Rizki.

    Sebelumnya, Lisa telah memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri secara perdana hari ini, Jumat (24/10/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. 

    Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri. Selang lima jam, Lisa keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjawab 44 pertanyaan penyidik.

    “Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja,” ujar Lisa usai diperiksa.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka. Rizki menyebut status tersangka melekat sejak sepekan sebelumnya.

    Kasus pencemaran nama baik diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya dengan laporan teregister nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menahan selebgram Lisa Mariana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun Pasal 310 mengancam 9 bulan penjara dan Pasal 311 mengancam 4 tahun penjara. Sementara penahanan wajib dilakukan penyidik terhadap perkara yang dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan bersyukur atas kelancaran pemeriksaan kliennya.
    “Puji Tuhan hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka untuk Lisa Mariana,” kata John.
    Menurut John, pemeriksaan berjalan kondusif.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengajukan 44 pertanyaan kepada kliennya seputar laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Ridwan Kamil.
    “Tadi berjalan dengan baik. Kami juga terima kasih kepada Siber Bareskrim, tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata John.
    Senada, Lisa juga mengaku proses pemeriksaan dirinya berjalan dengan lancar. Ia mengaku kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu saja, terima kasih,” kata Lisa.
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perintahkan Cabut Laporan, Bahlil Maafkan Penyebar Meme di Medsos: Asal Tidak Rasis, Saya Biasa Dihina Sejak SD – Page 3

    Perintahkan Cabut Laporan, Bahlil Maafkan Penyebar Meme di Medsos: Asal Tidak Rasis, Saya Biasa Dihina Sejak SD – Page 3

    Ketua Umum Partai Golkar itu akan meminta kadernya untuk mencabut laporan akun media sosial yang membuat meme tentangnya. Dia ingin laporan ke Polisi tak dilanjutkan dan saling memaafkan.

    “Jadi insya Allah saya akan memanggil adik-adik saya itu, sayap organisasi, untuk sudah. Kalian yang sudah minta maaf, sudah maafkan. Jangan kita memperpanjang. Tapi jangan lagi, ya, kita memberikan didikan yang baiklah untuk rakyat, bangsa, dan negara,” tutup Bahlil. 

    Diberitakan sebelumnya, Sejumlah kader dari Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) menyambangi Bareskrim Polri, pada Senin (20/10/2025). 

    Mereka datang untuk mengadukan puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia.

    Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta turut membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar dari postingan yang dianggap menghina saat menghadap penyidik Direktorat Siber Bareskrim. 

    “Kami ke sini tujuannya itu untuk melaporkan ada beberapa media yang mana di situ mensertakan nama ketua umum kami, dalam hal ini Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, Kebetulan beliau juga selaku pembina di DPP AMPI,” kata dia di Bareskrim Polri, Senin malam.

    Steven lalu menyodorkan salah satu postingan. Terlihat, menampilkan foto Bahlil yang disandingkan dengan sesosok anak kecil. Tak hanya itu, dalam postingan yang sama juga tertera tulisan “Pak Prabowo kapan si jelek ini di reshuffle,” 

    Konten itu diunggah oleh akun @kementerianbakuhantam. Dia menganggap pemilik akun telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap sosok Bahlil.

    “Ada seperti ini satu, salah satunya. Dan ada bakal puluhan yang harus kita, tadi sudah kita fotokopikan dan kami sudah sertakan,” ucap dia. 

    Menurut Steven, langkah ini bukan perintah langsung dari Bahlil, melainkan bentuk spontanitas kader yang merasa terpanggil. Mereka menilai, konten yang diunggah sudah melampaui batas.

    “Biar efek jera lah kepada akun-akun tersebut yang mana tidak bisalah dibenarkan, menyampaikan sesuatu hal di media itu harus secara yang lebih objektif dan bijak,” ujar dia.

  • Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana telah memenuhi panggilan pertama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri.

    Lisa irit bicara saat ditanya terkait dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka ini. Dia hanya meminta agar semua pihak bisa mendoakannya.

    “Doakan yang terbaik ya,” singkat Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).

    Di samping itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka ini.

    Dia menyatakan bahwa pihaknya juga akan bersikap kooperatif dengan kepolisian untuk mengikuti kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini.

    “Kalau yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK pada Selasa, (14/10/2025). Adapun, dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

    Adapun, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • KPAI Dukung Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Langkah Lindungi Anak-anak

    KPAI Dukung Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Langkah Lindungi Anak-anak

    Jakarta

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, mendukung pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polri belakangan ini. Kawiyan menilai pengungkapan kasus ini menjadi indikasi bahwa Indonesia sangat rawan terhadap penyalahgunaan narkotika.

    Untuk diketahui, sepanjang Januari-Oktober 2025, Polri telah menyita sebanyak 197,71 ton narkoba. Dalam kurun waktu 10 bulan tersebut, ada 38.934 kasus dan 51 ribu lebih pelaku yang diamankan. Mirisnya, ada 150 anak yang menjadi pelaku diamankan.

    “Kejahatan narkotika di Indonesia sama halnya dengan kejahatan pornografi. Konten pornografi di Indonesia menempati urutan ke-4 dunia dan urutan ke-2 di ASEAN. Dalam kedua kejahatan tersebut, masyarakat termasuk anak-anak sangat rawan terpapar. Sangat dapat dipahami jika dalam kasus yang diungkap oleh Bareskrim ada 150 anak yang terlibat apakah sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” kata Kawiyan kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Kawiyan mengatakan anak yang jadi pengguna maupun sebagai pengedar adalah korban penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, anak-anak harus dijauhkan dari praktik penyalahgunaan narkotika agar tidak menjadi korban dan menanggung dampak negatif narkotika.

    Dia mendukung apa yang dilakukan Polri dalam mengungkap ribuan kasus narkoba terutama yang menjerat anak baik sebagai pelaku maupun korban.

    “Melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan bangsa. Karena anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,” ujarnya.

    Terkait dengan kasus yang diungkap Bareskrim Polri, Kawiyan meminta aparat penegak hukum harus berani menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku dewasa. Sementara anak-anak yang terlibat, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar harus direhabilitasi.

    “Anak-anak tersebut harus dipulihkan dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” ucapnya.

    “Saat ini sepertinya sosialisasi atau kampanye pencegahan narkotika sedang kendor. Perlu digencarkan lagi,” katanya.

    Kepada masyarakat, dia meminta apa yang dilakukan Polri harus didukung karena merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.

    “Penegakan hukum dan pemberantasan narkoba masuk Asta Cita Presiden Prabowo yang harus didukung semua pihak,” ujarnya.

    (knv/knv)

  • Lisa Mariana Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini

    Lisa Mariana Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini

    Jakarta

    Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK). Lisa akan diperiksa Bareskrim hari ini.

    “Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok (hari ini)” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

    Sejatinya, pemeriksaan Lisa sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin (20/10) kemarin. Namun, karena alasan sakit Lisa minta pemeriksaan ditunda. Pihak kuasa hukum menyampaikan Lisa meminta pemeriksaan pada tanggal 23 atau 24 Oktober.

    “Kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih,” ungkap Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (20/10).

    Jhony meyakini kliennya taat hukum. Dia juga menjamin Lisa mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

    Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. RK yang tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

    Bareskrim pun sempat melakukan mediasi antara Lisa dengan RK. Namun mediasi berakhir deadlock. Kasus pencemaran nama baik RK pun bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.

    (idn/yld)

  • Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala Nasional 23 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) meski Lisa Mariana menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Polri dalam proses penegakan hukum khususnya terkait pemberantasan korupsi.
    “Tentu itu juga bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergi, kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara baik di KPK, di Polri, di Kejaksaan Agung khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi itu bisa berjalan progresif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Budi mengatakan, jika Lisa ditahan oleh Bareskrim Polri, permintaan keterangan masih bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bareskrim.
    “Kita bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat melalui proses mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
    “Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Rizki, Minggu (19/10/2025).
    Ia menambahkan bahwa Lisa akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.
    “Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
    Rizki bilang, surat pemanggilan Lisa Mariana telah diterima pada Jumat (17/10/2025) lalu.
    “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh Nasional 23 Oktober 2025

    Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan deretan kasus narkoba berskala besar atau kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
    Sejumlah kasus tersebut didominasi peredaran sabu jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
    “Yang pertama adalah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 135 kilogram di Lhokseumawe,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025).
    Di Aceh, Eko bilang, Polri berhasil melakukan penyitaan 135 kilogram sabu dengan empat orang tersangka pada 7–8 Februari 2025.
    Selang beberapa pekan kemudian, pada 25 Februari 2025, polisi kembali menggagalkan penyelundupan 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang dan menahan satu tersangka.
    Pengungkapan berikutnya terjadi pada 8 April 2025, yakni sabu seberat 192 kilogram di Bireuen, Aceh, serta 99 kilogram sabu di Kota Langsa, Aceh, pada 4–5 Mei 2025.
    Selain sabu, Polri juga menyita 248 kilogram ganja di Lampung Tengah pada 4 Juni 2025 dan menangkap dua tersangka.
    Sepekan kemudian, pada 20–22 Juni 2025, penyidik menemukan ladang ganja seluas 25 hektar di Desa Belang Meredeh dan Desa Kute Tenggoh di Aceh.
    Ladang tersebut ditaksir menghasilkan 180 ton ganja basah.

    Pada 5 Oktober 2025, Polri kembali menggagalkan peredaran sabu seberat 4,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 155.000 butir di Aceh Timur.
    Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil ditangkap.
    Selain pengungkapan di tingkat Bareskrim, Eko menjelaskan bahwa jajaran Polda juga berhasil menindak kasus peredaran narkoba berskala besar di sejumlah daerah.
    Pada 10 April 2025, Ditresnarkoba Polda Aceh menyita 25 kilogram kokain di wilayah Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Sumatera Utara, serta menangkap enam tersangka.
    Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan 98 kilogram sabu di Sungai Raya, Aceh Timur, pada 16 April 2025 oleh Polda Aceh; penyitaan 25 kilogram sabu, 5.842 butir ekstasi, dan 15.000 butir Happy Five di Medan pada 17 Juni 2025 oleh Polda Sumut; serta 100 kilogram sabu di Tanjung Balai pada 30 Juni 2025 dan 190 kilogram sabu di Langkat pada hari yang sama.
    Pengungkapan terbesar di wilayah Jawa terjadi pada 12 Agustus 2025 ketika Polda Metro Jaya menyita 471 kilogram sabu mendekati setengah ton di Bekasi, Jawa Barat, dan menetapkan satu tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Dikepung Ribuan Tambang Ilegal, Ini Buktinya

    RI Dikepung Ribuan Tambang Ilegal, Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto sempat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghentikan praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia mengalami kerugian yang fantastis akibat ulah pertambangan ilegal tersebut.

    Presiden Prabowo bahkan mencatat, nilai kerugian yang diperoleh bisa mencapai Rp800-an triliun selama 20 tahun ini. Maka, tugas untuk memberantas pertambangan ilegal tak akan berhenti.

    “Masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” tegas Prabowo saat mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/10/2025).

    “Negara apa yang kita bisa bangun dengan hal-hal seperti itu. Ilegal tambang, ilegal komunitas, lainnya dengan segala bentuk cara dan modusnya. Ada under invoicing ada over invoicing, intinya miss invoicing yaitu penipuan. Nipu pada bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi, fasilitas, memberi lahan, memberi HGU. Jadi, saya kira intinya itu,” tandas Prabowo.

    Temuan KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut merupakan tambang komoditas emas yang lokasinya hanya 1 jam dari Mandalika.

    Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebutkan tambang emas ilegal di Lombok tersebut memproduksi hingga 3 kilogram (kg) emas per hari.

    “Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, dikutip Kamis (23/10/2025).

    KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Sayangnya, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut, namun prosesnya diklaim tidak mudah.

    “Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya. Belum lagi, bahkan pihaknya menemukan lebih banyak tambang ilegal yang lebih besar lagi.

    Temuan Polri

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.

    Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.

    “Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

    Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu ‘dibekingi’ oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.

    “Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya,” imbuhnya.

    Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.

    “Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.

    Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:

    Aceh (emas): 65 PETI

    Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI

    Sumatera Barat (emas): 4 PETI

    Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI

    Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI

    Jambi (emas): 18 PETI

    Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI

    Bangka Belitung (timah): 116 PETI

    Banten (emas, galian c): 4 PETI

    Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI

    Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI

    DIY (galian c): 3 PETI

    Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI

    Bali (batu, emas): 2 PETI

    Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI

    Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI

    Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI

    Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI

    Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI

    Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI

    Kalimantan Utara (emas): 2 PETI

    Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI

    Sulawesi Utara (emas): 11 PETI

    Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI

    Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI

    Sulawesi Barat (emas): 70 PETI

    Gorontalo (batu hitam): 7 PETI

    Maluku (emas): 2 PETI

    Maluku Utara (emas): 7 PETI

    Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI

    Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI

    Papua Tengah (emas): 1 PETI

    Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

    Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset terkait TPPU sebesar Rp221 miliar dari pengungkapan kasus narkoba dari Januari-Oktober 2025.

    Dirtipidnarkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ratusan miliar aset yang disita itu berasal dari 22 kasus TPPU yang terungkap dari tindak pidana awal narkoba.

    “Pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025 dari 22 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang adalah sebesar Rp221.386.911.534,” ujar Eko di Bareskrim, Rabu (22/10/2025).

    Dia merincikan aset itu berasa dari penyitaan uang tunai Rp18,8 miliar dan aset seperti kendaraan, alat berat, asesoris mewah, logam mulia hingga aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp202,5 miliar.

    Adapun, Eko menekankan bahwa penerapan Pasal TPPU ini bertujuan agar bandar, pengedar hingga kurir narkoba dapat dimiskinkan. Alhasil, para pelaku tindak pidana narkoba tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis narkoba.

    “Penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, secara total Bareskrim telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba Januari-Oktober 2025.

    Dari puluhan ribu tersangka itu terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang. Selain itu, ada juga pelaku dari WNA sebanyak 157 orang.

    Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.