Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Top 5 News: Pengakuan Baru Agus Buntung hingga Ratu FTV yang Kini Tinggal di Kontrakan

    Top 5 News: Pengakuan Baru Agus Buntung hingga Ratu FTV yang Kini Tinggal di Kontrakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung terus bergulir. Agus Buntung kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah mengungkap fakta baru versi dirinya terkait tuduhan pelecehan seksual.

    Berita lainnya datang dari ratu FTV Talitha Curtis Winn yang mengalami perubahan hidup drastis, kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) yang terima 200 gugatan perkara Pilkada 2024.

    Berikut top 5 news di Beritasatu.com sepanjang Selasa (10/12/2024).

    Agus Buntung Dicecar 20 Pertanyaan
    I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda NTB, Selasa (10/12/2024) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya. 
    Kuasa hukum Agus Buntung, Ainuddin mengatakan terdapat fakta baru yang sebelumnya tidak diungkap oleh Agus Buntung karena adanya ketakutan.

    Diungkapkan Ainuddin, tidak ada paksaan dalam hubungan antara Agus Buntung dan korban berinisial MA. Ia menilai raut wajah korban selama kejadian yang diduga pelecehan seksual tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan atau keterpaksaan.

    Kebakaran di Pasar Jiung Kemayoran
    Kebakaran terjadi pada bangunan rumah di permukiman padat penduduk di kawasan Pasar Jiung, tepatnya di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024). 

    Untuk memadamkan api, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta mengerahkan sebanyak 23 unit mobil pemadam dan 100 personel.

    Alvin Lim Laporkan Pratiwi Noviyanthi 
    Pengacara Agus Salim, Alvin Lim, melaporkan selebgram Pratiwi Noviyanthi ke Bareskrim Polri pada Selasa (10/12/2024). Alim Lim melaporkan Pratiwi Noviyanthi karena melakukan parodi gaya Agus buta dengan menggunakan perban. Hal ini menurut Alvin merupakan pencemaran nama baik.

    Alvin Lim menyebut, ada tiga nama yang dilaporkan ke Bareskrim, termasuk Pratiwi Noviyanthi. Alvin Lim juga mengajak Agus Salim dalam laporannya kali ini, untuk menjadi saksi korban.

    MK Terima 200 Gugatan Perkara Pilkada 2024
    Sebanyak 200 gugatan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) 2024 sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Selasa (12/12/2204) di situs mkri.id, gugatan itu terdiri dari satu permohonan pasangan gubernur/wagub Papua Selatan, 37 permohonan pasangan wali kota/wakil wali kota, dan 162 permohonan pasangan bupati/wabup. 

    Ratu FTV Kini Tinggal di Kontrakan Sederhana
    Publik dibuat terkejut dengan kabar mengenai selebritas Talitha Curtis Winn yang kini tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana. Bahkan, Talitha berjualan risol di pinggir jalan untuk menyambung hidupnya.

    Talitha harus menjalani hidup sederhana dan jauh dari popularitas yang membuat namanya sempat melejit di dunia hiburan. Selain itu, penampilan Talitha pun berubah drastis. Dahulu dikenal dengan bentuk tubuh yang ideal, tetapi kini ia lebih berisi. 

  • Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut tidak adanya impunitas bagi anggota Polri yang bermasalah menjadi salah satu upaya reformasi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Komisioner Kompolnas Gufron menyebut langkah yang diambil Sigit terkait banyaknya aksi kekerasan yang terjadi beberapa waktu belakangan sudah tepat.

    Pemberian sanksi berupa pemecatan serta penegakkan sanksi pidana terhadap anggota yang melanggar hukum menjadi penanda apabila tidak ada Korps Bhayangkara yang kebal dari hukum.

    “Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sudah baik dan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).

    Diketahui sebelumnya terdapat dua kasus penembakan oleh anggota polisi yang menjadi sorotan publik. Pertama yakni penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    Kasus kedua yakni penembakan kepada siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Kedua pelaku yang menyebabkan korban tewas itu saat ini telah disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    Selain itu, Gufron mengatakan Kompolnas juga menyambut baik hadirnya Peraturan Kapolri terkait Hak Asasi Manusia (HAM) pada era kepemimpinan Sigit.

    Adanya aturan itu dinilai menunjukkan komitmen Polri untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, kata dia, isu HAM saat ini menjadi salah satu materi wajib dalam pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota.

    “Kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada Peradilan Umum,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia juga turut menyoroti penguatan Polri yang terjadi melalui pengembangan satuan unit Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim Polri.

    Menurutnya kebijakan tersebut menjadi terobosan penting lantaran kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

    “Diharapkan ke depan Direktorat PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua Polda dan Polres, melainkan juga di semua Polsek,” ujarnya.

    Terakhir, ia juga berharap langkah yang diambil Sigit lewat melalui pembentukan Kortas Tipikor juga dapat menjadi terobosan baru dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia.

    “Kedepannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Alvin Lim Laporkan Balik Pratiwi Noviyanthi karena Parodikan Gaya Agus Buta dengan Mata Diperban

    Alvin Lim Laporkan Balik Pratiwi Noviyanthi karena Parodikan Gaya Agus Buta dengan Mata Diperban

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Agus Salim, Alvin Lim melaporkan selebgram Pratiwi Noviyanthi ke Bareskrim Polri pada Selasa (10/12/2024). Alim Lim melaporkan Pratiwi Noviyanthi karena melakukan parodi gaya Agus buta dengan menggunakan perban. Hal ini menurut Alvin merupakan pencemaran nama baik.

    Alvin Lim menyebut, ada tiga nama yang dilaporkan ke Bareskrim, termasuk Pratiwi Noviyanthi.

    “Kami melaporkan pasal ITE, karena dia (Agus Salim) diledekin di situ,” ucapnya.

    Tak hanya sendiri, Alvin Lim juga mengajak Agus Salim dalam laporannya kali ini, untuk menjadi saksi korban.

    Alvin Lim diketahui meradang karena Pratiwi Noviyanthi memeragakan adegan Agus buta dengan mata diperban.

    “Ini akan kita laporkan dan buktinya videonya ada, jadi ada Novi dan sebelahnya ada teman dia menyerupai Agus dan memakai kacamata dan perban. Orang bodoh juga tau dia jadi making Agus. Ini sesuatu yang tidak enak karena lagi susah dan buta, bukan simpati malah mengejek, dan ini masuk ujaran kebencian,” ucap Alvin Lim.

    Sebelumnya, selebritas sekaligus pegiat sosial Pratiwi Noviyanthi menangis ketika selesai melaporkan kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim yang menyebutnya sebagai pelacur.

    “Hati saya hancur mendengar hinaan (disebut Alvin Lim pelacur) tersebut,” ucap Pratiwi Noviyanthi sambil menangis dikutip dari channel YouTube, Senin (9/12/2024).

    Pratiwi Noviyanthi menyebut, apa yang diucapkan Alvin Lim sudah keterlaluan sehingga merugikan nama baik keluarganya.

    “Bagi saya ini sudah kelewatan, sudah keterlaluan, dan sudah merugikan nama baik saya, keluarga apalagi saya merupakan ketua yayasan dan ini menjadi fitnah buat saya,” jelasnya sambil menangis lagi.

    Selain dirinya, Pratiwi Noviyanthi mengatakan, ucapan dari Alvin Lim berimbas pada anak-anaknya. “Akibat fitnahan yang tidak berdasar, maka efeknya sangat parah karena berimbas pada anak saya,” ujarnya menangis.

  • 6 Polisi Terkait Kasus Sambo Naik Jabatan, Komisi III DPR Beri Catatan Keras untuk Polri

    6 Polisi Terkait Kasus Sambo Naik Jabatan, Komisi III DPR Beri Catatan Keras untuk Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memberikan catatan keras kepada Polri seusai enam polisi terkait kasus Ferdy Sambo naik pangkat. Menurut dia, seharusnya petinggi Polri hati-hati dalam memutuskan kenaikan pangkat jajarannya dengan memperhatikan aspek keadilan masyarakat dan Polri sendiri.

    Dia menilai Polri seharusnya memperhatikan tiga poin penting dalam kelaikan jabatan perwiranya. “Yang pertama soal, apa namanya, standar etik, apakah ada seorang yang sudah diputus bersalah, mendapatkan sanksi dan teguran, lalu kemudian layak dipromosikan kembali. Itu jadi pertanyaan kan, standar etik,” ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Kedua, kata dia, memenuhi standar hukum atau aturan. Menurut dia, perwira yang dipromosikan haruslah bersih secara hukum atau tidak pernah dinyatakan bersalah oleh putusan hukum berkekuatan tetap.

    Rudianto menilai banyak anggota polisi yang bersih dari masalah hukum, mempunyai prestasi, kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang baik. “Pasti kan masih banyak anggota Polri yang baik, yang punya prestasi. Masih banyak anggota Polri yang punya rekam jejak baik, kompetensi, integritas. Namun, mungkin karena tidak mengenal siapa-siapa sehingga tidak mendapatkan posisi, misalkan,” tutur dia.

    Ketiga, kata Rudianto, penempatan dan promosi jabatan harus memperhatikan moral institusi. Polri, kata dia, harus menjaga institusinya untuk tidak mempromosikan anggotanya yang pernah mendapatkan sanksi etik dan pidana.

    Menurut dia, yang perlu dijaga adalah institusi Polri, bukannya hanya orang-orangnya. “Jangan sampai orang-orang yang pernah disanksi, orang-orang yang pernah dianggap bersalah dalam sidang kode etik, meskipun saksinya hanya teguran atau apa, tetapi dia dianggap bersalah sehingga dianggap masyarakat ini bisa mencederai institusi itu sendiri,” tegas dia.

    Diketahui, Polri mengatakan enam polisi Kasus Sambo naik pangkat berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman).

    “Dari hasil rapat itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward dan maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan. Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti,” ujar Kepala Divisi Humas Polri (Kadivhumas), Irjen Sandi Nugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Menurut Sandi, pangkat baru keenam perwira tersebut diberikan setelah putusan internal maupun pidananya selesai dijalankan. “Dalam hal ini yang menentukan dalam rapat pimpinan,” tegas Sandi.

    Berikut ini adalah enam perwira yang terlibat kasus Sambo dan mendapatkan kenaikan pangkat, pertama, Kombes Budi Herdi Susianto selaku mantan Kapolres Jakarta Selatan. Budi kini dipromosikan menjadi Karowatpers SSDM Polri dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigjen.

    Kedua, Kompol Chuck Putranto yang mendapat promosi melalui STR nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Chuck yang semula bertugas Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dipindahkan ke Pamen Polda Metro Jaya dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKBP.

    Ketiga, mantan Kabag Penegakkan Hukum Provist Div Propam Polri, Kombes Susanto yang mendapatkan promosi melalui STR nomor ST/2750/XII/2023. Dalam STR itu, Susanto ditugaskan di Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri.

    Keempat, AKBP Handik Zusen yang menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Kelima, Kombes Murbani Budi Pitono yang mendapatkan promosi sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

    Terakhir dari enam polisi Kasus Sambo naik pangkat, yaitu Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang dipromosikan sebagai Kanagjianling Rojianstra SOPS Polri.

  • Lagi, Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri

    Lagi, Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri

    GELORA.CO – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, kembali menjadi sorotan setelah melaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, ke Bareskrim Polri.

    Laporan ini terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang selama ini menjadi isu kontroversial.

    Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (9/12/2024), didampingi rekan-rekannya.

    Dalam keterangannya kepada media, Eggi menyebutkan bahwa laporan ini dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu edukasi politik dan penegakan hukum.

    Menurut Eggi, kepemilikan ijazah yang sah adalah syarat mutlak untuk mengikuti pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169.

    Dalam aturan tersebut, calon presiden, calon kepala daerah, dan peserta pemilihan lainnya diwajibkan memiliki ijazah minimal setara dengan SMA.

    “Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres dan Pilkada.

    Penegakan hukumnya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169, tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya yang harus punya ijazah,” ujar Eggi saat diwawancarai.

    Eggi menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta,

    hingga Presiden RI selama dua periode, perlu membuktikan keabsahan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    Kasus dugaan ijazah palsu ini sebenarnya bukan hal baru.

    Eggi menyebutkan bahwa gugatan serupa telah dilakukan beberapa kali sebelumnya,

    termasuk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar tahun 2021-2022.

    Namun, gugatan tersebut ditolak karena pengadilan dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus tersebut.

    “Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.

    Kasus ini juga menyeret nama Bambang Tri dan Gus Nur,

    yang sebelumnya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

    Keduanya ditahan di Mabes Polri hingga dua tahun silam.

    Menurut Eggi, pembuktian dalam kasus ini menjadi sulit karena kasusnya dipindahkan dari ranah perdata ke pidana, sehingga beban pembuktian berada di tangan jaksa dan polisi.

    Eggi menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembuktian hukum yang sah terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

    Ia menyoroti bahwa jaksa dan polisi belum pernah menghadirkan ijazah asli Joko Widodo di pengadilan hingga proses hukum berkekuatan tetap (inkrah).

    “Kenyataannya, ijazah aslinya Jokowi tidak pernah ada sampai detik ini. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegas Eggi.

    Karena hal tersebut, Eggi kembali melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk menuntut kepastian hukum, manfaat hukum, dan keadilan.

    Eggi berharap laporan ini dapat membuka kembali penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu dan memberikan kejelasan kepada publik.

    Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

    “Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka ini akan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

    Kasus ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.

    Ada yang mendukung langkah Eggi Sudjana untuk menuntut kepastian hukum,

    namun ada pula yang menganggap bahwa isu ini sengaja dimainkan untuk kepentingan politik tertentu.

    Publik kini menunggu tindak lanjut dari Bareskrim Polri terkait laporan ini,

    apakah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau justru kembali berakhir tanpa hasil yang konkret.

  • 6 Perwira di Pusaran Kasus Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri Buka Suara

    6 Perwira di Pusaran Kasus Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal enam anggota yang mendapatkan jabatan baru di lingkungan Polri meski berada dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menekankan bahwa pemberian jabatan baru terhadap enam anggota itu sudah melalui pertimbangan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). 

    “Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” ujar Sandi di STIK-PTIK, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

    Dia juga menekankan bahwa keputusan untuk memberikan reward dan punishment akan ditetapkan berdasarkan penilaian dari rapat pimpinan.

    Misalnya, kata Sandi, pihaknya bakal memberikan apresiasi bagi anggota yang berkelakuan baik atau berprestasi. Sementara, anggota yang menyalahi aturan akan mendapat punishment.

    “Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti. Tetapi, memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam ini yang menentukan adalah rapat pimpinan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, enam anggota Polri yang terseret dalam kasus Sambo yaitu Kombes Budi Herdhi Susianto. Dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai eks Kapolres Jakarta Selatan saat menangani kasus Sambo.

    Kini, Budi menjadi sorotan setelah ditunjuk menjadi Karowatpers Polri. Dalam jabatan ini, Budi bakal menyandang jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Selain itu, ada Kompol Chuck Putranto, eks Kasubbagaudit Bagak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang menjadi Pamen Polda Metro Jaya. 

    Kemudian, Murbani Budi Pitono eks Kabag Renmin Divpropam Polri menjadi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum; Kombes Susanto eks Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.

    Tak hanya itu, AKBP Handik Zusen eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri; dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution eks Sesro Paminal Propam Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

  • 6 Polisi Terkait Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri: Kebijakan Pimpinan

    6 Polisi Terkait Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri: Kebijakan Pimpinan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri buka suara terkait kenaikan pangkat dan jabatan enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Kenaikan tersebut merupakan kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang ditentukan melalui rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi atau Wanjakti.

    “Lewat rapat wanjakti itulah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” katanya terkait kenaikan pangkat enam polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo  kepada wartawan Senin (9/12/2024).

    Sandi menjelaskan, dalam wanjakti tersebut ditentukan layak tidaknya anggota polisi naik jabatan. Begitu juga dengan enam anggota yang terlibat kasus Ferdy Sambo.

    “Jadi yang baik diberikan reward yang bersalah akan diberikan tindakan,” tegasnya.

    Sebelumnya, enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J mendapat promosi jabatan atau kenaikan pangkat. Mereka yakni Kombes Pol Budi Herdi Susianto, Kompol Chuck Putranto, AKBP Handik Zusen, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, dan Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution.

    Para polisi yang mendapatkan promosi jabatan tersebut terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Berikut peran masing-masing:

    1. Kombes Pol Budhi Herdi
    Budhi saat kasus Ferdy Sambo mencuat menjabat seabgai kapolres Jakarta Selatan. Budhi yang pertama kali menyampaikan ke publik tewasnya Brigadir J karena baku tembak denga Bharada E pada 11 Juli 2022.

    Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2022, dua hari setelah penonaktifan Ferdy Sambo. Budhi kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo saat itu, Budhi mendapatkan promosi menjadi kepala biro perawatan personel (Karowatpers) Polri.

    2. Kombes Murbani Budi Pitono
    Mantan kabag renmin Divpropam Polri itu mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu, pada Rabu (28/9/2022) idang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai Murbani tidak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

    3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
    Mantan sesro panimal Propam Polri itu didemosi terkait kasus perintangan hukum pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus Ferdy Sambo itu, ia terlibat menangani kamera pengawas atau CCTV.

    Kombes Denny adalah yang pertama memberitahu soal CCTV kepada mantan kepala biro paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kombes Denny kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

    4. Kombes Susanto
    Mantan kepala bagian penegakan Hukum provost Divisi Propam Polri itu didemosi tiga tahun dan menjalani patsus terkait kasus Ferdy Sambo. Kombes Susanto telah mendapat jabatan baru sebagai penyidik tindak pidana madya tingkat II di Bareskrim Polri sejak 2023.

    5. AKBP Handik Zusen
    Mantan kasubdit resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu didemosi dan patsus terkait kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022. Handik disebut sebagai salah satu perwira yang diduga merekayasa jejak selongsong peluru di tempat kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga.

    AKBP Handik Zusen, sejak 2023 menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.

    6. Kompol Chuck Putranto
    Mantan kasubbagaudit baggak etika rowabprof Divisi Propam Polri itu terjerat kasus perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo. Kompol Chuck didemosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

    Peran Kompol Chuck, salah satunya menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Kini Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

  • 1
                    
                        Polri Cek Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono soal Kisruh Ketum PMI
                        Nasional

    1 Polri Cek Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono soal Kisruh Ketum PMI Nasional

    Polri Cek Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono soal Kisruh Ketum PMI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) dikabarkan telah melaporkan Agung Laksono ke Bareskrim Polri pada Senin (9/12/2024).
    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, pihaknya akan mengecek pelaporan tersebut.
    “Nanti kita cek,” kata Sandi di Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
    Jusuf Kalla terpilih di Munas ke-22 sebagai
    Ketua Umum PMI
    . Namun, JK menyebut ada upaya dari Agung Laksono untuk merebut kursinya secara ilegal.
    JK pun melaporkan Agung Laksono ke Bareskrim Polri terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI.
    “Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” katanya dalam keterangan video, seperti dikutip Senin (9/12/2024).
    JK mengatakan, upaya Agung Laksono memang kerap membuat isu, termasuk di internal Golkar.
    “Itu ilegal, dan pengkhianatan dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono dia pecah Golkar dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu kita harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” katanya.
    Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu menegaskan PMI hanya ada satu di Indonesia.
    “PMI itu hanya ada satu dalam satu negara,” ujar JK.
    Ia lantas mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
    JK pun membantah pernyataan Agung Laksono yang menyebut bahwa PMI di era kepemimpinannya tidak harmonis dengan pemerintah.
    “Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Polri Buka Suara soal 6 Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Naik Jabatan
                        Nasional

    2 Polri Buka Suara soal 6 Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Naik Jabatan Nasional

    Polri Buka Suara soal 6 Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Naik Jabatan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan alasan 6 perwira Polri bisa naik jabatan, meski sempat terlibat kasus rekayasa kasus Ferdy
    Sambo
    .
    Dia mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan dalam memberikan
    reward
    maupun
    punishment
    .
    “Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan
    reward
    maupun
    punishment
    berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” kata Sandi di Jakarta, Senin (9/12/2024).
    “Dari hasil rapat itulah diputuskan seseorang bisa mendapatkan reward, ataupun punishment, terhadap apa yang telah dilakukan,” lanjut dia.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus
    Ferdy Sambo
    kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi.
    Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.
    Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat.
    Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.
    Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
    Selain Budhi, beberapa polisi yang berada dalam pusara
    kasus Ferdy Sambo
    juga kembali bertugas dengan posisi baru.
    Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan.
    Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
    Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
    Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
    Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar.
    Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
    Kemudian, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama.
    Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
    Selanjutnya, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
    Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru kasus penembakan mati yang dilakukan polisi kepada siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan, sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap setelah LBH Semarang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika dikutip dari TribunJateng, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya, LBH Semarang telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan yang masih hidup yakni SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan. Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” bebernya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang. 

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Diketahui, Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang meliputi GRO (17) atau Gamma, SA (16) dan AD (17).

    Ketiga anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) ini ditembak polisi saat melintas di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Akibatnya, Gamma meninggal dunia karena ditembak dipinggul tembus usus, dua korban lainnya SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores peluru di bagian dada. 

    Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

    Keluarga Gamma berencana melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal dugaan pelanggaran etik.

    Namun, keluarga belum merinci laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Langkah tersebut akan dilakukan keluarga menunggu hasil sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.  

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Profil Irwan Anwar

    Profil Biodata Kombes Irwan Anwar

    Irwan Anwar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Februari 1972.

    Irwan Anwar merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Sebelum menjabat Kapolrestabes Semarang sejak Desember 2020, Kombes Irwan kerap berkecimpung di bidang reserse.

    Ia tercatat pernah menjabat Dirreskrimum Polda Sumater Utara (Sumut) di tahun 2020.

    Kemudian, menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Siber Bareskrim Polri pada tahun 2018.

    Di tahun 2017, ia pernah menjadi Kapolrestabes Makassar, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Dirreskrimum Polda NTB. Pada tahun 2016, Irwan Anwar menjabat Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya.

    Lalu, ia juga pernah menjadi Wakapolres Metro Depok tahun 2013 dan Kapolres Madiun di tahun 2011.

    Irwan Anwar merupakan teman satu angkatan dengan Ferdy Sambo di Akpol.

    Masuk ke kehidupan pribadi, dikutip dari Tribunnews.com, Irwan Anwar ternyata masih memiliki kekerabatan keluarga dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebab, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada tahun 2020.

    Riwayat Jabatan Irwan Anwar

    Pamapta Polres Temanggung
    Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Magelang
    Kasat Reskrim Polres Salatiga
    Kapolsek Medan Teladan
    Kasat Narkoba Poltabes Medan
    Wakapolres Binjai
    Kabag Bin Ops Dit Reskrim Polda Metro Jaya
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
    Kapolres Madiun (2011)
    Wakapolres Metro Depok (2013)
    Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2016)
    Dirreskrimum Polda NTB (2017)
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri (2017)
    Kapolrestabes Makassar (2017)
    Analis Kebijakan Madya bidang Pidsiber Bareskrim Polri (2018)
    Dirreskrimum Polda Sumut (2020)
    Kapolrestabes Semarang (2020)

    Harta Kekayaan Irwan Anwar

    Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 

    Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 2.826.000.000.

    Irwan Anwar tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2.500.000.000.

    Dirinya juga mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 8.000.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 318.000.000. (Tribunnews/TribunJateng/iwan Arifianto)