Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Tiga Laporan Polisi untuk Sukmawati Sukarnoputri

    Tiga Laporan Polisi untuk Sukmawati Sukarnoputri

    JAKARTA – Pernyataan Sukmawati Sukarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno mendapat sorotan negatif di masyarakat. Dia pun dilaporkan ke polisi akibat ucapannya tersebut. 

    Pernyataan itu terlontar ketika dia jadi pembicara forum diskusi dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Kala itu, dia membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad pada saat masa kemerdekaan.

    Tercatat, sudah ada tiga laporan polisi terkait dengan pidato putri dari Soekarno tersebut. Pekan lalu, 15 November, Sukmawati dilaporkan simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi), Ratih Puspa Nusanti. Laporan itu pun terdaftar dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

    Kemudian, tepat dua hari berselang, giliran Pemuda Muslim Bima (FPMB) yang melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, satu compact disk (CD) berisi video rekaman pidato dan empat lembar printout tangkap layar video dijadikan alat bukti.

    Ketiga, pelaporan juga dilakukan Irvan Noviandana terhadap putri dari Proklamator Indonesia tersebut. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

    Dari ketiga laporan tersebut, Sukmawati dijerat Pasal serupa, yakni, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

    Sukmawati mengatakan, pernyataannya tak memiliki maksud untuk membandingkan Nabi Muhammad dengan sosok ayah tercintanya. Sebab konteks pada pidatonya, lebih mengarah untuk mengajak para generasi muda lebih memahami nasionalisme dan patriotisme berkembang sejak kepemimpinan Sukarno.

    “Saya berbicara konteks nasionalisme kan tidak bisa dipisahkan dari dari perjalanan sejarah bangsa. Yang mempunyai rasa nasionalisme dan patriotisme itu kan mulai diajarkannya, mulai berkembang sejak dipimpin Bung Karno,” kata dia.

    Menurutnya, pihak-pihak yang melaporkannya tersebut tak mengetahui secara penuh pidatonya. Sehingga, disarankan terlebih dahulu untuk melihat atau menelaah apa yang telah diucapkannya.

    “Lebih baik betul-betul dicari video lengkap ‘Ibu Sukma nih sebenarnya bicaranya bagaimana sih?’,” kata dia.

  • Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bandung, Happy Water dan Liquid Diamankan

    Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bandung, Happy Water dan Liquid Diamankan

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah berhasil membongkar pabrik narkoba di Bali, kini Bareskrim Polri kembali melakukan penggerebekan terhadap pabrik narkoba happy water di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Penggerebekan yang dilakukan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri itu terlihat dari Instagram resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada video yang diunggah, terlihat sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan melakukan penggerebekan pabrik narkoba yang berlokasi di Kabupaten Bandung.

    “Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan (pabrik) clandestine Lab narkotika happy water dan liquid narkoba di Bandung,” tulis akun tersebut, Kamis (12/12/2024).

    Setelah melakukan penggerebekan, polisi kembali menyisir ke lantai dua. Di tempat itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan mentah narkotika.

    “Tiarap, jangan melawan kamu,” ujar salah satu polisi yang ada di video tersebut.

    Dalam proses penggerebekan pabrik narkoba di Kabupaten Bandung tersebut, terlihat ada beberapa orang yang berhasil diamankan.

    “Ini siapa yang buat? Bahan ini buat campuran apa?” tanya salah satu petugas.

    “Buat narkoba pak,” jelas salah satu pelaku yang diamankan.

    Melihat unggahan tersebut, membuat netizen langsung membanjiri kolom komentar media sosial milik Bareskrim Polri itu.

    “Bravo Polri,” tulis netizen.

    “Keren banget polisinya,” tulis netizen lagi.

    “Menyala polisi,” tulis netizen.

    “Alhamdulillah,” tulis netizen lainnya.

    “Gaspol,” tulis netizen.

  • Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merupakan perkara yang paling membuat pusing para Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu diakui oleh tiga orang anggota Dewas KPK periode pertama yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho serta Syasuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja periode 2019-2024, Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus etik Ghufron diputus oleh Dewas KPK pada September 2024 lalu. Pimpinan KPK jilid V itu dijatuhi sanksi teguran tertulis karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk meminta mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Tumpak, yang juga Ketua Dewas KPK, mengaku kasus etik Ghufron paling sulit ditangani karena upaya perlawanan terlapor etik itu melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengajuan uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA) hingga pelaporan ke Bareskrim Polri.

    Menurut Tumpak, Ghufron tidak seharusnya menggugat Perdewas KPK yang menjadi landasan hukum atas proses etiknya. Dia menilai Dewas adalah bagian dari KPK yang bertugas untuk menegakkan kode etik para insan komisi antirasuah. 

    Di sisi lain, Perdewas KPK dinilai Tumpak sejatinya sudah muncul sejak pembentukan pertama lembaga tersebut. Dia juga merupakan salah satu pimpinan KPK jilid pertama, yang turut membuat norma dan kode etik insan KPK. Oleh sebab itu, dia menilai aneh apabila Ghufron menggugat Perdewas. 

    “Jangan kau gugat aturannya, aneh itu yang paling menjengkelkan. Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim. Gila itu atas dasar menyalahgunakan,” kata Tumpak pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024). 

    Hal tersebut diamini oleh dua kolega Tumpak, yakni Albertina dan Syamsuddin. Ketiganya merupakan pihak yang dilaporkan oleh Ghufron ke Bareskrim.

    Albertina mengaku waktu dan pikiran para anggota Dewas menjadi terbagi karena harus merespons soal gugatan ke PTUN dan MA, sekaligus laporan polisi. Di sisi lain, Dewas harus mencari bukti soal kasus etik yang menjerat Ghufron. 

    “Memang sangat memusingkan itu, dan lebih sebenarnya kami melihat juga memusingkan kenapa Dewas berlima yang dilaporkan cuma kami bertiga,” kata Albertina. 

    Sementara itu, Syamsuddin Haris menilai kasus Ghufron melelahkan karena Dewas harus menanggapi berbagai gugatan yang dilayakan pimpinan KPK itu selama berbulan-bulan. 

    “Itu cukup lama. Kami membahas dan diskusi dengan penasihat hukum. Memakan waktu berbulan-bulan. Waktu kami tersita untuk itu,” paparnya. 

    Untuk diketahui, Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik yang menimpanya. 

    Sanksi itu terkategorikan sedang. Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.  

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” bunyi amar putusan etik terhadap Ghufron, September 2024 lalu.

  • Satgas Pangan Polri Turun Gunung, Cek Industri Pengolahan Susu Segar di Jatim dan Jateng – Page 3

    Satgas Pangan Polri Turun Gunung, Cek Industri Pengolahan Susu Segar di Jatim dan Jateng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan monitoring keamanan, mutu, dan penyerapan industri susu segar di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng), di antaranya Boyolali, Blitar, dan Pasuruan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui proses dan hasil produksi susu di wilayah tersebut.

    Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Teguh Widodo menjelaskan, Satgas Pangan Polri bersama Kementan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengecekan ke PT Indolakto (Purwosari-Pasuruan) sebagai industri pengolahan susu (IPS).

    Menurut dia, PT Indolakto ini mulai operasional tahun 2008 dan berlokasi di Jalan Raya Purwosari Km 62, Kemirahan, Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur. Adapun produknya berupa susu UHT dan kental manis.

    “Merek yang dimiliki oleh PT Indolakto antara lain, Indomilk dan Tiga Sapi (Krimer Kental Manis). Telah memiliki sertifikasi NKV dengan nomor UPS 3514090-037 level I Sumber bahan baku berasal dari susu segar dalam negeri (SSDN) dan impor (5,1-5,8%),” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

    Teguh mengatakan, susu segar dalam negeri (SSDN) ini diperoleh dari 9 koperasi unit desa, 7 pengepul, dan 2 private framing. Sedangkan bahan baku impor berupa WMP dan SMP (NZ, AUS, US).

    “PT Indolakto menerima SSDN rata-rata 100 ton/hari. Tidak ada MoU antara IPS dengan para supplier susu (koperasi, pengepul, atau peternak). Namun, IPS memberi informasi kepada para supplier susu terkait dengan rencana produksi. Penyerapan susu melalui sistem PO berdasarkan kebutuhan untuk produksi,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Teguh mengatakan harga dasar susu yang diberlakukan oleh IPS adalah Rp8.000-RP8.500/kg tergantung dari kualitas susu. Menurut dia, apabila kualitas susu bagus itu diberikan reward. Dan sebaliknya, apabila jelek atau di bawah standar itu akan diberkan penalti.

    “Parameter yang diperiksa adalah organoleptik (warna, bau, rasa, kekentalan), uji fisika, suhu penerimaan, BJ, titik beku, uji alkohol, uji mendidih dan uji kimia (total solid, lemak, protein, laktosa, PH, kadar asam, SNF, cemaran mikroba (TPC),” kata perwira menengah Polri ini.

     

  • Polisi Bongkar Clandestine Lab di Perumahan Mewah Bandung

    Polisi Bongkar Clandestine Lab di Perumahan Mewah Bandung

    ERA.id – Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, beserta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi atau Clandestine Lab pembuat Happy Water dan Liquid Narkotika di Perumahan Podomoro Park, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang berinisial SR, SP, dan IV sebagai tersangka dan menahan mereka.

    Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menuturkan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika di dua lokasi di Cibinong, Bogor. 

    “Kami melaksanakan Joint Operation bersama Polda Jawa Barat serta Ditjen Bea dan Cukai. Itu sesuai dengan Asta Cita ketujuh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutur Asep, Kamis (12/12/2024).

    Asep berujar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.333 kemasan saset serbuk Happy Water, 494 botol liquid, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir. 

    Kemudian, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir, jerigen berisikan cairan vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, serta dua botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter.

    “Barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamina sebagai bahan utama Happy Water dan liquid narkotika,” ujarnya.

    Asep menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

    “Kemudian terdapat satu orang yang menjadi DPO inisial A, yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini,” kata dia menambahkan.

    Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

    Mereka pun diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

  • Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jenderal Polisi (Kehormatan) (Purnawirawan) atau Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH., M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) Polri yang menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Jenderal Agus Andrianto resmi dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

    Ia menjadi salah satu dari 5 purnawirawan jenderal Polri yang ditugaskan Prabowo untuk mengemban jabatan sebagai Menteri, seperti Jenderal Tito Karnavian, Jenderal Budi Gunawan, Komjen Purwadi Arianto, dan Komjen Suntana.

    Jabatan terakhir Agus Andrianto di Polri sendiri yakni sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri.

    Agus tercatat aktif menjabat sebagai Wakapolri selama 1 tahun pada 2023 hingga 2024.

    Pada Oktober 2024, Agus kemudian mundur sebagai Pati Polri karena mendapat amanah dari Prabowo untuk menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama di Indonesia.

    Semasa dinasnya di Polri, Agus Andrianto juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim.

    Karier yang cemerlang dan berdedikasi tinggi dalam bertugas di Polri membuat Agus Andrianto mendapat kenaikan pangkat Jenderal Polisi Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kenaikan pangkat itu menjadikan Agus berhasil naik pangkat dari Komisaris Jenderal atau Komjen atau jenderal bintang 3 menjadi jenderal bintang 4.

    Nama Agus Andrianto sendiri sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat tanah air.

    Pelbagai kasus besar yang menyita perhatian publik pernah ditanganinya, salah satunya yakni kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 2022.

    Saat itu, Agus mengumumkan langsung penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, hingga menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan itu.

    Menteri Agus Andrianto dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Jakarta, Senin, (4/11/2024). (HandOut/IST)

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Agus Andrianto lahir di Mlangsen, Blora, Blora, Jawa Tengah, pada 16 Februari 1967.

    Istri Agus yakni bernama Evi Celiyanti dan menganut agama Islam.

    Agus Andrianto dan Eva memiliki 3 orang anak, satu laki-laki dan dua perempuan.

    Anak pertama Agus Andrianto bernama Andre Azhar yang mengikuti jejaknya sebagai anggota polisi.

    Anak keduanya bernama Starrisya Andhita.

    Sementara anak ketiga yaitu bernama Flowrenia Andhyta.

    Agus Andrianto sendiri merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara.

    Ayahnya bernama Sukarsono, seorang PNS di Blora dengan jabatan terakhir camat di Kecamatan Banjarejo, Bloradan, sedangkan ibunya bernama Sri Sudaryati.

    Agus Andrianto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Wakapolri Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.

    Sederet pendidikan umum yang pernah ditempuh Agus di antaranya adalah SD Negeri 1 Tempelan, SMP Negeri 1 Blora, SMA Negeri 1 Blora, dan S2 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    Sementara sederet pendidikan di kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (1995), SESPIM, dan SESPIMTI (2012).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalah Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

    Perjalanan karier

    Jenderal Agus Andrianto telah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Beragam jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Agus tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Tangerang (2007), Kapolres Metro Tangerang (2008), Dirreskrim Polda Sumut (2009), dan Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011).

    Jenderal asal Blora ini juga sempat menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dalam rangka Dik Sespimti), Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013), dan Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN (2015).

    Karier Agus makin cemerlang setelah didapuk menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2016.

    Pada 2017, Agus diamanahkan untuk menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara (Sumut).

    Setelah itu, ia diangkat menjadi Kapolda Sumut pada 2018.

    Pada tahun 2019, Agus Andrianto naik pangkat menjadi polisi jenderal bintang tiga dan ditunjuk untuk menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

    Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabareskrim Polri pada tahun 2021.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Listyo Sigit Prabowo.

    Pada tahun 2023, Komjen Agus Andrianto kemudian diangkat menjadi Wakapolri.

    Kasus Agus Andrianto

    Agus Andrianto pernah diisukan terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

    Saat itu, Ismail Bolong memberikan pernyataan bahwa ada setoran Rp6 miliar yang mengalir kepada Kabareskrim Polri.

    Isu itu mencuat pasca Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Namun, Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatannya dirinya dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong itu.

    Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong juga telah memberikan klarifikasinya.

    Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan Agus Andrianto dengan tambang ilegal tersebut.

    Selain itu, Agus juga sempat menjadi sorotan karena tingkah laku istrinya yang kerap pamer harta di media sosial.

    Harta kekayaan

    Agus Andrianto tercatat memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp24,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 20 November 2024.

    Harta terbanyak Agus berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Jakarta Selatan, Bandung, hingga Tangerang yang mencapai Rp21,6 miliar.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Agus Andrianto.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 21.689.684.446

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/306 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1015 m2/280 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 805 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

    5. Tanah Seluas 20 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    6. Tanah Seluas 588 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 88.200.000

    7. Tanah Seluas 32 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

    8. Tanah Seluas 39 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 628.000.000

    9. Bangunan Seluas 142 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.747.134.446

    10. Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 712.000.000

    11. Tanah Seluas 1674 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 418.500.000

    12. Tanah Seluas 128 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 44.800.000

    13. Tanah Seluas 7660 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 957.500.000

    14. Tanah Seluas 225 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 78.750.000

    15. Tanah Seluas 1591 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 556.850.000

    16. Tanah Seluas 729 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 255.150.000

    17. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000

    18. Tanah Seluas 888 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 310.800.000

    19. Tanah Seluas 420 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 147.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 650.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5 G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA G AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 685.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 900.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 193.754.152

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 24.118.438.598

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 24.118.438.598

    (Tribunnews.com/Rakli Almughni)

  • 7 Orang Terluka Akibat Kebakaran Panti Pijat dan SPA di Kramat Pela Kebayoran Baru Jaksel

    7 Orang Terluka Akibat Kebakaran Panti Pijat dan SPA di Kramat Pela Kebayoran Baru Jaksel

    ERA.id – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri membawa dua tabung gas dengan berat 50 kilogram (kg) dari tempat spa dan pijat yang terbakar di Jalan Lamandau RT 11/RW 07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Untuk barang-barang yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) oleh Puslabfor, yaitu dua buah tabung, satu tabung yang mengalami kebocoran dan satu tabung yang utuh,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan usai melakukan olah TKP di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Selain tabung, petugas juga membawa selang regulator, alat pemadam api ringan (Apar) yang digunakan saat memadamkan api dan rangkaian pipa penyambung dari tabung tersebut ke pemanas air.

    Terkait hasil olah TKP, pihaknya akan menunggu koordinasi dengan Puslabfor. “Hasilnya kami akan upayakan secepatnya pak,” ujarnya.

    Puslabfor Polri melakukan olah TKP kebakaran tempat spa dan pijat di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, lima orang dari Puslabfor Polri mendatangi lokasi pada Rabu pukul 11.20 WIB.

    Tim Puslabfor tersebut beranggotakan empat orang dan satu komandan dengan baju serba biru bertuliskan “Labfor Bareskrim Polri”.

    Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi penyebab kebakaran di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru atau kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, karena ledakan dari tabung gas tempat spa dan pijat.

    Sedangkan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan menyebutkan, tujuh orang terluka akibat dari kebakaran tempat spa dan pijat di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, pada Selasa (10/12).

    Sebanyak tujuh orang menjadi korban luka, yakni empat orang mengalami luka berat berupa kepala yang bocor, kaki yang patah maupun paha yang robek.

    Polres Metro Jakarta Selatan memastikan para korban telah mendapatkan perawatan medis. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    Kabar kebakaran diterima pukul 15.52 WIB yang pada awalnya mengerahkan empat unit atau 15 personel Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan.

    Sebanyak 52 personel dikerahkan memadamkan api sejak 15.49 WIB hingga 16.40 WIB sudah dalam tahap pendinginan. (Ant)

  • Puslabfor Polri olah TKP kebakaran spa di Jaksel

    Puslabfor Polri olah TKP kebakaran spa di Jaksel

    Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca kebakaran tempat spa dan pijat di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    Puslabfor Polri olah TKP kebakaran spa di Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 17:11 WIB

    Elshinta.com – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)  kebakaran tempat spa dan pijat di Jalan Lamandau RT 11/RW 07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/12). Berdasarkan pantauan di lokasi, lima orang dari Puslabfor Polri mendatangi lokasi pada Rabu pukul 11.20 WIB.

    Tim Puslabfor tersebut beranggotakan empat orang dan satu komandan dengan baju serba biru bertuliskan “Labfor Bareskrim Polri”. Olah TKP tersebut juga dihadiri Kapolsek Kebayoran Baru AKBP SF Aritonang dan Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni.

    Suasana di lokasi tampak tenang dan para penduduk melakukan aktivitas seperti biasa.Bangunan tempat terjadi dugaan ledakan itu juga tengah dilintangi garis Kepolisian. Hingga pukul 12.27 WIB, olah TKP masih berlangsung di dalam bangunan dan para awak media yang tak boleh masuk sehingga harus menunggu di depan.

    Kapolsek Kebayoran Baru AKBP SF Aritonang mengatakan, ledakan di lokasi tersebut terjadi akibat kebocoran tabung gas seberat 50 kilogram yang digunakan untuk memanaskan air di spa tersebut.

    “Jadi hasil pengecekan TKP, ini terjadi ledakan tabung gas yang ukuran 50 kilogram di Spa Winners itu. Ya tabung gas, bukan bom,” kata Aritonang.

    Sebanyak tujuh orang menjadi korban luka yakni empat orang mengalami luka berat berupa kepala yang bocor, kaki yang patah maupun paha yang robek. Polres Metro Jakarta Selatan memastikan para korban telah mendapatkan perawatan medis. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi penyebab kebakaran di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru atau kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, karena ledakan dari tabung gas tempat spa dan pijat. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan menyebutkan, tujuh orang terluka akibat dari kebakaran tempat spa dan pijat di Jalan Lamandau RT 11/RW 07, Kramat Pela, Kebayoran Baru.

    Kabar kebakaran diterima pukul 15.52 WIB yang pada awalnya mengerahkan empat unit atau 15 personel Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan. Sebanyak 52 personel dikerahkan memadamkan api sejak 15.49 WIB hingga 16.40 WIB sudah dalam tahap pendinginan.

    Sumber : Antara

  • Tak Kunjung Terima Pesanan di Jakarta, Pembeli Jam Tangan Mewah Gugat Butik ke PN Jakut – Halaman all

    Tak Kunjung Terima Pesanan di Jakarta, Pembeli Jam Tangan Mewah Gugat Butik ke PN Jakut – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha Tony Trisno kembali mencari keadilan atas permasalahan pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille bernilai sekitar Rp82 miliar.

    Pada Senin (11/12/2024), dirinya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille pada tahun 2019 lalu itu.

    Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo menerangkan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014. 

    Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang tersebut akan diserahterimakan di Jakarta.

    “Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700,” ujar Eko saat diwawancara di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Eko melanjutkan, total pembayaran lebih dari SGD 6.9 juta atau sekitar Rp82,9 miliar (kurs Rp11.856/SGD) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021.

    Setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd. 

    Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

    “Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahnya.

    Kuasa hukum lainnya Heroe Waskito, menegaskan, tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

    Namun juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heroe Waskito.

    Untuk itu, pihaknya hari ini secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

    “Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” ucap Heroe.

    Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.

    “Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tutup Heroe.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan pihak terkait atas gugatan ini.

    Namun, pada beberapa waktu lalu, pihak PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta sempat memberikan keterangan pers tertulis kepada media.

    Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta Yullie Angela menyebut Tony Trisno tidak membeli dua jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta dan pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran jam tangan SGD 6.9 juta dari Tony Trisno

    Menurut Yullie, Tony Trisno membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

    Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

    Dan pihak Richard Mille Asia Pte Ltd pun sudah mengakui telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno itu.

    “Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura,” kata Yullie dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022). 

    Arloji mewah Richard Mille RM 11 Asia Boutique. (Ist)

    Yullie menyatakan pihaknya juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Tony Trisno di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 jam tangan Richard Mille ini pada Juni 2022.

    Menurut Yullie, sampai saat itu laporan polisi dari Tony Trisno masih dalam tahap penyelidikan.

    Oleh karena itu, ia menilai tuduhan bahwa pihaknya melakukan penipuan adalah tidak benar.

    Ia menambahkan, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanya dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Hanya saja, kata Yullie, Richard Mille Jakarta berbadan hukum terpisah dengan Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

     

  • Polisi Olah TKP Ledakan Tabung Gas 50 Kg di Tempat Spa Bulungan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Polisi Olah TKP Ledakan Tabung Gas 50 Kg di Tempat Spa Bulungan Megapolitan 11 Desember 2024

    Polisi Olah TKP Ledakan Tabung Gas 50 Kg di Tempat Spa Bulungan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan di Winners Spa, Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024) siang.
    Pantauan
    Kompas.com,
    anggota Puslabfor Polri datang ke lokasi sekitar pukul 11.20 WIB.
    Anggota Puslabfor tersebut beranggotakan empat orang dan satu komandan dengan baju serba biru bertuliskan “Labfor Bareskrim Polri”.
    Di lokasi, hadir pula Kapolres Polsek Kebayoran Baru AKBP Aritonang dan Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni.
    Imbas ledakan pada Selasa (10/12/2024) sore kemarin, Winners Spa ditutup dan disegel garis polisi.
    Aktivitas di sekitar Winners Spa juga berjalan normal. Para pedagang kembali berjualan dan tidak tampak keramaian warga melihat TKP ledakan seperti kemarin.
    Hingga pukul 11.31 WIB, olah TKP kejadian masih berlangsung di dalam Winners Spa. Tidak ada awak media yang diperbolehkan masuk ke area tersebut.
    Untuk diketahui, sebuah ledakan terjadi di sebuah tempat spa. Awalnya, ledakan itu dikira suara bom.
    Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Aritonang mengatakan, ledakan tersebut terjadi lantaran kebocoran tabung gas seberat 50 kilogram yang digunakan untuk memanaskan air di spa tersebut.
    “Jadi hasil pengecekan TKP, ini terjadi ledakan tabung gas yang ukuran 50 kilogram di Spa Winners itu. Ya tabung gas, bukan bom,” kata Aritonang, Selasa (10/12/2024).
    Dalam kejadian tersebut, tujuh orang terluka. Sebanyak empat orang mengalami luka berat berupa kepala bocor, patah kaki, dan paha yang robek.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.