Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Jenderal Listyo Sigit: ke Depan Kita Harapkan Ada Kapolri dari Polwan – Page 3

    Jenderal Listyo Sigit: ke Depan Kita Harapkan Ada Kapolri dari Polwan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan harapannya agar suatu saat ada seorang polisi wanita (Polwan) yang dapat memimpin institusi Bhayangkara. Hal ini disampaikan sebagai upaya mendukung kesetaraan gender di lingkungan Polri

    “Tadi sudah saya sampaikan ke depan nanti kita harapkan ada Kapolri dari Polwan. Tentunya ini harus disiapkan sebaik-baiknya secara kualitas,” ujar Sigit saat membuka acara Gender Mainstreaming Insight dan peluncuran Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA) Bareskrim Polri, yang berlangsung di The Tribrata, Selasa (17/12/2024).

    “Menurut saya tidak kalah dengan yang laki-laki, tinggal masalah kontinuitas mempersiapkan kader-kader yang ada,” lanjutnya

    Sebelumnya, Sigit membahas tentang Direktorat TPPO dan TPPA yang menjadi bagian dari perjuangannya untuk memberikan peran lebih besar kepada Polwan.

    Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kesetaraan gender. Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak membatasi kesempatan Polwan untuk berkarier hingga ke jenjang tertinggi.

    “Tentunya Direktorat TPPO dan TPPA itu menjadi salah satu yang dipersiapkan untuk pengkaderan, mulai dari tingkat paling awal untuk kepolisian, yang lulusan Akpol, pangkat Pama, Pamen, hingga Pati bisa di situ,” jelasnya.

    Sigit juga berharap Direktorat TPPO dan TPPA nantinya dapat diperluas hingga ke tingkat polsek untuk menangani persoalan perdagangan orang dan anak di masa depan.

  • Kowani Apresiasi Polri Pendirian Dittipid PPA-PPO

    Kowani Apresiasi Polri Pendirian Dittipid PPA-PPO

    loading…

    Sekretaris Jenderal Kowani Tantri Dyah Kiranadewi. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia ( Kowani ) mengapresiasi Polri atas berdirinya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri . Kowani berharap lembaga itu bisa bekerja dengan baik.

    “Kami mengapresiasi luar biasa kepada Polri khususnya kepada Kapolri Listyo Sigit, ternyata sudah ada untuk direktorat mengenai perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang,” kata Sekretaris Jenderal Kowani Tantri Dyah Kiranadewi, dalam keterangannya, dikutip Senin (16/12/2024).

    Direktorat PPA-PPO telah dicetuskan Kapolri sejak 2021 dan didukung berbagai pihak. Termasuk Komnas Perempuan , KPPPA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga layanan korban. Gagasan ini kemudian diteguhkan melalui Peraturan Presiden No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meningkatkan subdit PPA menjadi Direktorat.

    “Ini merupakan langkah yang maju untuk Polri yang benar-benar sudah membersamai kepada seluruh korban-korban yang sudah terlacak, terutama kasus-kasus yang sedang beredar selama ini,” ujarnya.

    Kowani berharap bisa turut berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO. Kowani juga mengapresiasi Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mampu menangani kasus-kasus menyangkut perempuan dengan cepat.

    “Tanggapan dan apresiasi kepada Polri khususnya Bapak Kapolri adalah begitu cepatnya menemukan para korban-korban dan pelaku yang begitu cepat, yang kita tidak menduga sama sekali, begitu luar biasanya Polri sudah memberikan luar biasa kepada masyarakat atas keberhasilan-keberhasilan untuk mengungkapkan segala kasus atau masalah-masalah terhadap perempuan,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO akan menyelesaikan penyusunan jajarannya pada Januari 2025. Akan ada tiga Sub Direktorat dalam susunan jajaran Dittipid PPA-PPO.

    Dirtipid PPA-PPO, Brigjen Desy Andriany menyebut sejauh ini sudah ada 3 perwira menengah Polwan yang mengisi jabatan Kasubdit. Ketiga Subdit ini masing-masing yakni Subdit I Perempuan dan Kelompok Rentan, Subit II Anak serta Subdit III TPPO.

    (poe)

  • Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung Diapresiasi

    Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung Diapresiasi

    loading…

    Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS atau dikenal Agus Buntung. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Langkah cepat Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS atau dikenal Agus Buntung diapresiasi oleh Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti. Ratna mengatakan, percepatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan dan penyelidikan menunjukkan komitmen Polri untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan serius.

    “Kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus Agus. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini tentunya memberi harapan kepada para korban bahwa kasus kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil,” ujar Ratna dalam acara diskusi di auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Ratna juga menyatakan bahwa pihaknya berharap agar hak-hak korban, yang sudah berani melapor, dapat sepenuhnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, Ratna menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap tersangka yang merupakan individu dengan disabilitas.

    Menurutnya, penanganan terhadap tersangka disabilitas harus tetap mengacu pada undang-undang terkait, agar hak-hak tersangka juga tetap dihormati, sambil memastikan proses hukum tetap berjalan.

    “Walaupun tersangka berasal dari kelompok disabilitas, kami berharap agar penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang disabilitas yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, baik korban maupun tersangka, mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya,” ujar Ratna.

    Ratna juga menyoroti pentingnya pembentukan Ddrektorat baru di Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada upaya penanganan, di lapangan masih banyak ditemui kelambanan dalam proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual, yang sering kali membuat korban merasa terabaikan.

    “Kami berharap dengan adanya direktorat baru ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih cepat dan efisien. Harus ada kemajuan yang nyata dalam sistem penanganan kasus kekerasan seksual, agar korban bisa mendapatkan keadilan tanpa harus menunggu terlalu lama,” tegas Ratna.

    Ratna juga mengingatkan pentingnya perspektif baru di tubuh Polri, khususnya di Direktorat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pelayanan dan Pengaduan Online), untuk terus fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

    “Kami berharap Polri, khususnya Direktorat baru ini, terus membangun perspektif yang lebih sensitif terhadap masalah kekerasan seksual dan memberikan pelayanan yang optimal untuk korban di masa yang akan datang,” pungkasnya.

    (rca)

  • Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tak Boleh Terviktimisasi

    Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tak Boleh Terviktimisasi

    Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tak Boleh Terviktimisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Brigjen Pol Desy Andriani, Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO)
    Polri
    , menegaskan bahwa anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban atau terviktimisasi.
    Fenomena
    kekerasan terhadap perempuan
    dan anak yang semakin meningkat menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
    “Melihat fenomena yang ada, kita harus memperhatikan tentang penghargaan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga dalam penggunaan literasi yang tidak membuat semakin terviktimisasi,” ujar Desy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/12/2024).
    Desy menekankan pentingnya saran dan masukan dalam penguatan direktorat PPA-PPO.
    Pihaknya telah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
    “Kita angkat juga bagaimana perempuan berhadapan dengan hukum, anak berhadapan dengan hukum, dan disabilitas berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
    Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi penyidik di tingkat Polda hingga Polres, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara konsisten dan profesional.
    Desy juga berkomitmen untuk mencari solusi alternatif dalam penyidikan agar tidak terjadi bias.
    “Ini menjadi tugas kita bersama, melalui forum-forum tentunya nanti secara berkala, kita akan mencarikan sebuah solusi-solusi alternatif agar dalam konteks penyidikan tidak membuat bias,” ungkapnya.
    Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan organisasi non-pemerintah (NGO), Desy berharap upaya ini dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem hukum.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tak Boleh Terviktimisasi

    Polri: Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”

    Polri: Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri,
    Brigjen Pol Desy Andriani
    , menegaskan bahwa kasus
    kekerasan seksual
    tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme
    restorative justice
    (keadilan restoratif).
    Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).
    Restorative justice
    adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
    Namun, Desy menjelaskan bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (TPKS).
    “Kami menyadari pasca
    undang-undang TPKS
    itu, kita merespons cepat dengan mengirimkan (petunjuk dan arah) Jukrah kepada Bapak Kapolri yang ditandatangani bapak Kabareskrim Polri, salah satu pasal mengatakan tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan,” ujarnya.
    Desy menegaskan bahwa pasal tersebut tetap berlaku dan pihaknya berkomitmen untuk mengeksekusi pasal-pasal dalam undang-undang TPKS hingga berkas perkara masuk ke tingkat pengadilan.
    “Jadi kalau tadi ada yang mengatakan bolak balik dan dicabut, itu kita sudah menggunakan pasal-pasal di undang-undang TPKS itu langsung berproses sampai tingkat (pengadilan),” jelasnya.
    Lebih lanjut, Desy menekankan pentingnya penerapan prinsip ”
    no excuse
    ” dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
    Desy juga menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan kajian terkait implementasi undang-undang TPKS.
    “Ini juga menjadi
    concern
    kita bersama. Kemarin kita dua hari yang lalu di LPSK memang sudah melakukan kajian juga,” ungkapnya.
    Desy menambahkan bahwa LPSK telah menginisiasi prosedur operasi standar untuk memastikan bahwa TPKS dapat diimplementasikan dengan baik dalam lingkup lembaga tersebut.
    “Kalau ada terkait relasi kuasa karena kedudukannya, ini akan menjadi
    concern
    kita bersama,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur – Halaman all

    Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron memandang langkah cepat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus pria difabel alias IWAS sudah sesuai prosedur.

    Menurutnya, responsifitas penanganan kasus ini diperlukan mengingat jumlah korban sebanyak 17 orang termasuk anak-anak.

    “Dari pengawasan yang kami lakukan dan pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Gufron dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

    “Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak,” lanjutnya.

    Kompolnas sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini. 

    “Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.

    Kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian nasional, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban.

    Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

    Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

    Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang’s Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

    Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.

    Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

    Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.

    “Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

    Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.

    Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.

    Sementara itu, penjaga Nang’s Homestay I Wayan Kartika mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.

    Dalam sepekan, menurutnya, bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda yang dibawa oleh Agus Buntung.

    Wayan menyebut, setiap membawa perempuan, Agus Buntung selalu memesan kamar nomor enam.

  • Begini Upaya Komdigi Berantas Judol

    Begini Upaya Komdigi Berantas Judol

    Jakarta: Maraknya praktik judi online (judol) di berbagai kalangan menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.

    “Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen memberantas judi online melalui pemblokiran konten ilegal dan peningkatan literasi digital. Ini menjadi salah satu prioritas utama kami,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Hasyim Gautama, dilansir pada Jumat, 13 Desember 2024.

    Hal ini disampaikan Hasyim Gautama dalam pembukaan acara Peningkatan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik Tahun 2024 bertajuk “Judol Gak Bikin Untung, Malah Buntung”. Kegiatan ini berlangsung di Bandung, pada Kamis, 12 Desember 2024.

    Selain memberantas judi online, pihaknya fokus pada pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Dia menyampaikan perlu ada pendekatan simultan antara penegakan hukum dan edukasi publik.

    “Penyuluh Informasi Publik (PIP) sebagai mitra pemerintah memegang peran penting dalam melakukan kampanye stop judi online kepada masyarakat melalui kegiatan rutin penyuluhan tatap muka,” jelas dia.

    Hasyim berharap diseminasi informasi yang dilakukan PIP mampu membangun kesadaran kolektif melawan aktivitas judol. Sekaligus, meningkatkan kepekaan melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang terkait perjudian.
     

    Faktor Maraknya Judol

    Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menegaskan segala pertaruhan yang melibatkan uang dapat dikategorikan judi. Judi online juga merupakan taruhan uang yang berlangsung melalui jaringan internet.

    “Pelaku judi online ini mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 60 tahun, jumlahnya sangat marak dan korbannya makin lama makin banyak, inilah yang perlukita cegah dan hindari,” kata dia.

    Menurut Wijaya faktor ekonomi, waktu senggang, dan budaya konsumtif menjadi pemicu utama maraknya judi online. “Banyak yang tergiur easy money atau uang yang didapat dengan mudah. Namun mereka lupa justru di awal mereka untung, belakangnya buntung,” tegas dia.

    Kerugian dari judi online tidak hanya berupa kerusakan ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan mental. Wijaya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif dan bermanfaat.

    “Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang. Tapi mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan masa depan anak-anak kita. Pelaku dan bandar judi online bukanlah korban, karena mereka dengan sengaja melakukan judi. Korban sebenarnya adalah keluarga yang kehidupannya bergantung pada pelaku,” ujar dia.
     

    Kendala Pemberantasan Judol

    Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Immanuel P.L. Tobing, menjelaskan pihaknya sudah sering kali menindak para pelaku perjudian online untuk menekan penggunaannya agar seminim mungkin.

    “Kami telah melakukan pemblokiran website dan pemblokiran keuangan atau perbankan terkait penggunaan pelaku perjudian. Serta telah melakukanpenangkapan terhadap para pelaku mulai dari level marketing hingga pengelola,” ujar dia.

    Immanuel mengaku salah satu kesulitan dalam memberantas judi online ini karena lokasi operasional bandar berada di negara-negara yang melegalkan perjudian. Misalnya, Malaysia, Thailand, India, Kamboja, Filipina, dan China.

    “Para bandar ini ketika melihat pasar Indonesia, mereka sangat tergiur. Terlebih Indonesia itu masyarakatnya sangat suka dengan perjudian, itu lah yang membuat pasar perjudian di Indonesia sangat aktif,” ujar dia.

    Dia menegaskan judi online tidak akan pernah memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya karena sudah diatur perjudian hanya akan menguntungkan para bandar. Oleh karena itu,masyarakat harus menjauhi aktivitas merugikan tersebut.

    Jakarta: Maraknya praktik judi online (judol) di berbagai kalangan menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.
     
    “Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen memberantas judi online melalui pemblokiran konten ilegal dan peningkatan literasi digital. Ini menjadi salah satu prioritas utama kami,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Hasyim Gautama, dilansir pada Jumat, 13 Desember 2024.
     
    Hal ini disampaikan Hasyim Gautama dalam pembukaan acara Peningkatan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik Tahun 2024 bertajuk “Judol Gak Bikin Untung, Malah Buntung”. Kegiatan ini berlangsung di Bandung, pada Kamis, 12 Desember 2024.
    Selain memberantas judi online, pihaknya fokus pada pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Dia menyampaikan perlu ada pendekatan simultan antara penegakan hukum dan edukasi publik.
     
    “Penyuluh Informasi Publik (PIP) sebagai mitra pemerintah memegang peran penting dalam melakukan kampanye stop judi online kepada masyarakat melalui kegiatan rutin penyuluhan tatap muka,” jelas dia.
     
    Hasyim berharap diseminasi informasi yang dilakukan PIP mampu membangun kesadaran kolektif melawan aktivitas judol. Sekaligus, meningkatkan kepekaan melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang terkait perjudian.
     

    Faktor Maraknya Judol
     
    Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menegaskan segala pertaruhan yang melibatkan uang dapat dikategorikan judi. Judi online juga merupakan taruhan uang yang berlangsung melalui jaringan internet.
     
    “Pelaku judi online ini mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 60 tahun, jumlahnya sangat marak dan korbannya makin lama makin banyak, inilah yang perlukita cegah dan hindari,” kata dia.
     
    Menurut Wijaya faktor ekonomi, waktu senggang, dan budaya konsumtif menjadi pemicu utama maraknya judi online. “Banyak yang tergiur easy money atau uang yang didapat dengan mudah. Namun mereka lupa justru di awal mereka untung, belakangnya buntung,” tegas dia.
     
    Kerugian dari judi online tidak hanya berupa kerusakan ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan mental. Wijaya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif dan bermanfaat.
     
    “Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang. Tapi mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan masa depan anak-anak kita. Pelaku dan bandar judi online bukanlah korban, karena mereka dengan sengaja melakukan judi. Korban sebenarnya adalah keluarga yang kehidupannya bergantung pada pelaku,” ujar dia.
     

    Kendala Pemberantasan Judol
     
    Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Immanuel P.L. Tobing, menjelaskan pihaknya sudah sering kali menindak para pelaku perjudian online untuk menekan penggunaannya agar seminim mungkin.
     
    “Kami telah melakukan pemblokiran website dan pemblokiran keuangan atau perbankan terkait penggunaan pelaku perjudian. Serta telah melakukanpenangkapan terhadap para pelaku mulai dari level marketing hingga pengelola,” ujar dia.
     
    Immanuel mengaku salah satu kesulitan dalam memberantas judi online ini karena lokasi operasional bandar berada di negara-negara yang melegalkan perjudian. Misalnya, Malaysia, Thailand, India, Kamboja, Filipina, dan China.
     
    “Para bandar ini ketika melihat pasar Indonesia, mereka sangat tergiur. Terlebih Indonesia itu masyarakatnya sangat suka dengan perjudian, itu lah yang membuat pasar perjudian di Indonesia sangat aktif,” ujar dia.
     
    Dia menegaskan judi online tidak akan pernah memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya karena sudah diatur perjudian hanya akan menguntungkan para bandar. Oleh karena itu,masyarakat harus menjauhi aktivitas merugikan tersebut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)

  • Sumpah Reza Artamevia Dituding IM Jual Berlian Palsu, Kukuh dengan Keaslian: Saya Gunakan Nama Baik

    Sumpah Reza Artamevia Dituding IM Jual Berlian Palsu, Kukuh dengan Keaslian: Saya Gunakan Nama Baik

    TRIBUNJATIM.COM – Tak merasa menipu IM, Reza Artamevia sampai bersumpah.

    Ya, ibunda Aaliyah Massaid ini dilaporkan IM ke polisi karena diduga menjual berlian palsu padanya.

    Tak ayal, dugaan penipuan ini membuat IM rugi hingga miliaran rupiah.

    Kendati demikian, Reza langsung membantah hal ini.

    Dia merasa janggal dengan keterangan IM, bahkan bersumpah dirinya tak bersalah.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Ibu mertua Thariq Halilintar itu tak menyangka dilaporkan ke polisi oleh IM, seorang pengusaha berlian yang sempat kerjasama dengan dirinya.

     

    Reza mengaku justru dirinya lah yang mengalami kerugian saat bekerja sama dengan IM.

    Dilansir dari Tribuntrends.com, ia sudah memberikan keuntungan kepada IM dan suami sebesar 10 persen dari harga berlian tersebut.

    “Jadi berdasarkan perjanjian, keuntungan diserahkan jika dana pinjaman ketiga cair, namun mereka belum memenuhi kewajibannya,” kata Reza Artamevia, Rabu (11/12/2024).

    Reza mengaku pada 12 Agustus 2024, ia memiliki profit sebesar 20 persen dan sudah diserahkan ke mereka, agar dana pinjaman yang ia ajukan sebesar Rp50 miliar, sisanya bisa dicairkan.

    Sebelumnya, Reza mengajukan peminjaman Rp50 miliar.

    Namun, IM dan suami baru mencairkan dananya sekitar Rp7 miliar.

    “Jadi mereka janji untuk turunkan dana sisanya, namun nggak cair-cair,” ujarnya.

    “Lalu tiba-tiba tanggal 11 September 2024 beliau hubungi rekan saya RD nanya keuntungan, saya kaget kan kita belum dapat semua dari mereka,” ucap Reza.

    Menurut Reza, kewajiban IM dan suami berdasarkan addendum, harus memberikan semua dahulu dana pinjaman, baru hasil keuntungan diberikan.

    “Karena kita nggak mau berlian sampai dijual oleh mereka, jadi kita ingin menunjukkan komitmen kita, sehingga kita upayakan 10 persen, tadinya minta 20 persen dari Rp 21,3 miliar dan akhirnya deal 10 persen dan pas tanggal 12 September kita setoran 10 persen keuntungan kepada mereka,” jelasnya.

    Reza Artamevia kesal dengan IM yang menuduhnya tidak berkomitman dana bekerja sama.

    Bahkan, ia sampai dituduh tidak memberikan hasil keuntungan.

     

    “Jadi salah besar kalau kita tidak pernah kasih keuntungan, kita komitmen banget. Bahkan dia belum berikan kewajibannya, berlian kita sudah disana semua dan kita berniat baik kasih keuntungan,” terangnya.

    Kini, Reza meminta berlian miliknya yang ada di IM agar dikembalikan.

    Namun, IM justru menyebut berlian milik sang penyanyi itu palsu.

    “Bilamana 22 Agustus mereka sudah ngecek kok kita tidak diberitahukan, IM menjawab kita tidak enak karena suami saya baru operasi disitu saya kaget,” katanya.

    “Ini nggak fair karena 22 Agustus hingga 7 Oktober baru kita tahu dan jangka waktunya 2 bulan segala kemungkinan bisa terjadi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Reza bersumpah tak menjual berliam palsu pada IM.

    “Bagaimana berlian kita asli tiba-tiba berubah jadi tidak asli. Dan satu lagi di sini saya demi Allah disini saya menggunakan nama baik saya,” ujar Reza Artamevia.

    “Mana mungkin saya menjual dan melakukan transaksi dengan orang dengan cara menggadaikan nama baik saya melepas barang palsu kepada orang yang juga punya toko berlian,” tambahnya.

    Sekadar informasi, penyanyi Reza Artamevia mendatangi Polda Metro Jaya atas buntut laporan wanita inisial IM perihal penipuan bisnis berlian Rp 18,5 miliar, Rabu (4/12/2024).

    Sementara itu pihak IM hadir diwakili dua juru bicaranya, serta tim kuas hukum, Fahmi Bachmid.

    Sayangnya, usai pemeriksaan, baik pihak Reza maupun IM justru tak banyak bicara.

    “Mohon maaf banget, gak butuh tenar, gak ada duitnya,” kata Priscilla, juru bicara IM usai bertemu dengan Reza dilansir dari Grid.ID.

    “Saya ini kuasa, bukan mau tenar, saya cuma membela kebebaran apa yang saya tahu, apa yang disuruh IM,” lanjutnya sambil terburu-buru.

    Reza Artamevia balik laporkan IM ke polisi

    Tak lama setelah berita soal dirinya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp18.5 miliar, Reza Artamevia sambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2024).

    Rupanya Reza Artamevia sudah lama bermasalah dengan pelapor berinisial IM yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.

    Ia mengatakan bahwa dirinya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024, dan hari ini dimintai keterangan lanjutan.

    “Saya udah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November. Panggilan untuk memberikan laporan (yang dilakukan) hari ini tadi,” ucap Reza Artamevia.

    “Harusnya saya dimintai keterangan sebagai korban, itu harusnya hari Selasa, 19 November, nanti, tapi karena kuasa hukum saya enggak bisa, jadi dipercepat,” lanjutnya.

    Reza Artamevia mengatakan, sejak awal tak mau masalah ini jadi perbincangan terlalu besar, bahkan sampai ke ranah hukum.

    Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terkait uang penjualan berlian, Reza Artamevia pun memilih untuk menyerahkan urusannya ke pihak berwajib.

    “Saya pribadi sebetulnya enggak mau ramai-ramai yaa, pengin menemukan titik terang yang baik,” ungkapnya.

    “Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, tentunya saya merasa lebih baik, ya udah kita serahkan aja ke pihak yang berwajib,” lanjut Reza Artamevia.

    Ia sendiri mengakui bahwa dirinya adalah korban, bukan terduga pelaku.

    “Saya mencoba untuk menjelaskan berita yang sedang ramai. Intinya saya punya berlian senilai Rp150 miliar itu ada di pihak mereka,” kata Reza Artamevia.

    Reza Artamevia mengakui, pihak IM hanya baru mengembalikan uang penjualan berlian sebesar Rp18,5 miliar dari total yang diberikan Rp150 miliar.

    “Saya punya surat perjanjian jual beli di notaris, ini asli ya,” ucap wanita berusia 49 tahun tersebut.

    Penyanyi Reza Artamevia kembali tersandung kasus hukum, dia dilaporkan seseorang atas dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Ibunda dari Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid ini mengatakan, sudah melaporkan IM lebih dulu ke Mabes Polri.

    Namun laporannya belum diteruskan, hingga akhirnya ia juga dilaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah menyerahkan juga bukti-buktinya (ke polisi).”

    “Tanggalnya enggak usah kita bahas, sudah diperiksa bersama, kemudian mereka baru menyerahkan ke kita Rp18.5 M,” jelas dia.

    Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini menyebut, pihak IM baru memberikan Rp 18,5 miliar beberapa bulan lalu.

    Sisanya, ia tunggu sejak Agustus 2024 sampai sekarang, tak kunjung dikembalikan.

    “Saya tunggu, mereka sudah menandatangani surat perjanjian tadi itu, bersama juga dengan saya.”

    “Kami menunggu terus sampai akhirnya di tanggal 7 Oktober, barulah berkembang berita seperti yang kalian denger, bahwa Reza ya segala macam ya,” terangnya.

    Selama dua bulan ini, Reza Artamevia sudah sering meminta kepada IM untuk membayar pelunasannya.

    Akan tetapi, menurut Reza Artamevia, pihak lawan tidak melunasinya dan kemudian lapor polisi.

    “Mereka bilang, ‘Iya nih, ada kendala urusan bank’. Nah, itu tidak juga (dibayar) jadi kita masih menunggu dan berharap.”

    “Sampai akhirnya berujung ke (berita) yang sampai ke kalian,” pungkas Reza Artamevia.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tak Boleh Terviktimisasi

    Strategi Polri Perkuat Upaya Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Strategi Polri Perkuat Upaya Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO)
    Polri
    Brigjen Pol Desy Andriani mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memperkuat upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.
    Hal ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama dengan kementerian lembaga dan juga dengan seluruh stakeholder, para akademisi, praktisi, dan juga para Non-Governmental Organization atau NGO.
    “Ini merupakan sebuah langkah baik untuk menjadikan ini sebuah ruang bersama bagi kita semua dalam memberikan sebuah solusi terhadap permasalahan perempuan dan anak dan kelompok rentan lainnya,” kata Desy di Bareskrim Polri, Jumat (13/12/2024).
    Desy mengatakan, pembentukan ruang bersama menjadi langkah awal untuk menciptakan solusi menyeluruh dari hulu ke hilir. Ini dinilai penting, terutama untuk menangani kelompok rentan lainnya.
    “Kita inginkan forum ini memberikan sebuah program-program yang tepat sasaran melakukan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam aspek pencegahan dan terutama juga terhadap permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
    Dia bilang, program yang tepat sasaran diharapkan dapat mendorong perspektif yang sama, yakni memberikan sebuah solusi sehingga dalam konteks skema kerja sama pentahelix di mana semua turut serta memberikan sebuah solusi.
    Namun demikian, saat ini Direktorat PPA/PPO sedang menghadapi tantangan berupa sinkronisasi data.
     
    Ke depannya, penerapan infrastruktur dan teknologi diharapkan dapat mendukung kerja Direktorat PPA/PPO.
    “Kita menghadapi tantangan besar dalam pengumpulan dan sinkronisasi data. Selain itu, terminologi dan klasifikasi kasus juga sering menjadi kendala, seperti pada kasus kekerasan seksual berbasis daring,” tambahnya.
    Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyambut positif pembentukan direktorat ini.
    Menurutnya, keberadaan direktorat yang dipimpin oleh polisi wanita sangat penting mengingat perempuan mendominasi hampir 50 persen populasi Indonesia.
    “Penanganan kasus
    kekerasan terhadap perempuan dan anak
    memerlukan empati yang tinggi. Dengan keterlibatan Polwan, diharapkan pendekatan yang lebih sensitif dapat dilakukan,” jelas Poengky.
    Poengky juga menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dengan universitas dan lembaga medis dalam menangani kendala teknis, seperti visum.
    “Kerja sama ini penting agar kasus kekerasan dapat ditangani dengan cepat dan efisien,” tambahnya.
    Sementara itu, Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanty, menggarisbawahi pentingnya penyediaan layanan medis dan psikologis yang terpadu bagi korban kekerasan.
    “Kami terus membimbing dokter di Polda hingga Polres untuk menangani korban kekerasan. Standar operasional sudah diperbarui,” jelas Sumy Hastry.
    “Kami juga memastikan pemeriksaan korban tidak dipungut biaya. Bahkan, lab DNA kami siap mendukung identifikasi cepat untuk menghindari pelaku kabur,” lanjut Sumy.
    Dia juga memastikan adanya dukungan psikolog dan psikiater yang terus dioptimalkan. Dengan begitu kebutuhan yang terkait dengan kesehatan para korban kekerasan bisa dilakukan dalam satu tempat.
    “Dukungan psikolog dan psikiater juga dioptimalkan. Korban tidak hanya mendapatkan layanan medis, tetapi juga konsultasi psikologis agar trauma dapat ditangani dengan baik,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Laporan Tak Kunjung Naik, Sikap Bareskrim usai Periksa Saksi Baru Kasus Vina Disorot, Kenapa? – Halaman all

    Video Laporan Tak Kunjung Naik, Sikap Bareskrim usai Periksa Saksi Baru Kasus Vina Disorot, Kenapa? – Halaman all

    Setelah periksa diam-diam saksi baru kasus Vina Cirebon, sikap Bareskrim Polri kini disorot.

    Tayang: Jumat, 13 Desember 2024 11:45 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah periksa diam-diam saksi baru kasus Vina Cirebon, sikap Bareskrim Polri kini disorot.

    Pasalnya, Bareskrim tak segera menaikkan status laporan Iptu Rudiana dan Aep ke tahap penyelidikan.

    Pengacara para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, melihat kepolisian menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) terlebih dahulu.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini