Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri

    Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri

    Jakarta

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia diperiksa oleh jajaran penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    “Betul (tengah diperiksa),” kata Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa dilansir Antara, Kamis (19/12/2024). Dia menjawab pertanyaan soal pemeriksaan kepada Budi Arie hari ini.

    Arief belum memerinci terkait substansi pemeriksaan kepada Budi Arie. Dia meminta hal itu ditanyakan lebih lanjut kepada Polda Metro Jaya.

    “Tanyakan ke Dirrekrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Arief.

    Budi Arie telah tiba di gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kepada Budi Arie sampai saat ini masih berlangsung.

    Polda Metro Jaya diketahui telah membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Atas pengungkapan tersebut, Budi Arie merespons positif langkah kepolisian menangkap sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Komdigi atas tuduhan terlibat dalam judi online.

    “Bagus itu, sebagai langkah aparat penegak hukum kita apresiasi,” katanya.

    Budi Arie, yang menjabat Menkominfo pada Kabinet Indonesia Maju sejak 17 Juli 2023, menyerahkan seluruh upaya penegakan hukum terhadap mantan anak buahnya kepada polisi.

    (fyk/fyk)

  • Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri

    Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri

    Jakarta

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia diperiksa oleh jajaran penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    “Betul (tengah diperiska),” kata Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa dilansir Antara, Kamis (19/12/2024). Dia menjawab pertanyaan soal pemeriksaan kepada Budi Arie hari ini.

    Arief belum memerinci terkait substansi pemeriksaan kepada Budi Arie. Dia meminta hal itu ditanyakan lebih lanjut kepada Polda Metro Jaya.

    “Tanyakan ke Dirrekrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Arief.

    Budi Arie telah tiba di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kepada Budi Arie saat ini masih berlangsung.

    Polda Metro Jaya diketahui telah membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Bagus itu, sebagai langkah aparat penegak hukum kita apresiasi,” katanya.

    Budi Arie yang menjabat sebagai Menkominfo pada Kabinet Indonesia Maju sejak 17 Juli 2023 itu menyerahkan seluruh upaya penegakan hukum terhadap mantan anak buahnya kepada polisi.

    (ygs/imk)

  • 4
                    
                        Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Beking Judol di Komdigi
                        Nasional

    4 Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Beking Judol di Komdigi Nasional

    Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Beking Judol di Komdigi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus judi
    online
    yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi.
    Budi Arie diketahui mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
    Wakakortastipidkor Polri Kombes Arief membenarkan hal tersebut.
    “Betul,” kata Arief kepada wartawan saat dikonfirmasi.
    Arief pun enggan membeberkan lebih jauh saat ditanya lebih detail soal pemeriksaan Budi Arie.
    Arief mengatakan bahwa hal tersebut dapat ditanyakan lebih lanjut ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
    “Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” tegas dia.
    Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus judi
    online
    (judol) yang dibekingi belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (dulunya Kemenkominfo).
    Desakan untuk memeriksa Budi Arie pun belakangan sempat muncul karena para pegawai judi
    online
    itu beraksi sejak Kominfo dipimpin Budi Arie.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Sita Aset Rp200 Miliar di Bali

    Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Sita Aset Rp200 Miliar di Bali

    JAKARTA – Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp200 miliar di sejumlah tempat di Bali, terkait kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

    Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu oleh sejumlah penyidik.

    Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta menyatakan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.

    “Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan,” kata Karta, Rabu, 18 Desember. 

    Berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri atas nama istri Andreyanto yakni TS.

     Karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan.

    “Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto,” ungkapnya dilansir ANTARA. 

    Karta menjelaskan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    Menurutnya, total korban dari Investasi bodong tersebut sekitar 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 triliun. Uang deposito para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. 

    Mayoritas korban dari Jawa, Sumatra dan Kalimantan.

    “Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019-2022 akhir ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka Andreas,” katanya.

    Total aset yang disita di seluruh Indonesia ditaksir sekitar Rp1,5 triliun. Aset tersebut menyebar di beberapa wilayah, di Bali ada tujuh. Selain itu, ada di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau dan Belitung.

    Adapun aset yang disita penyidik Bareskrim Polri di Bali, pada Rabu (18/12) antara lain: 

    1. Tower Renon yang berlokasi Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

    2. ABISHA89 Hotel, Sanur yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur.

    3. ABISHA89 Sport Club di Jl. Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, Kabupaten Badung.

    4. ABISHA89 Resort yang berlokasi di Jl. Wisma Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. 

    5. Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 Pecatu, Kabupaten Badung.

    6. Lahan dan gedung bekas tempat kuliner di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali.

     

     

  • Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.

    Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.

    Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.

    Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun dan air matanya mengering.

     

    Kosim Batal Sujud Syukur

    Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dikatakannya, gara-gara keptusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

    “Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas,” ucap Kosim dilihat dari Youtube Feriochannel, Rabu (18/12/2024).

     

    Air Mata Kosim Mengering

    Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

    “Saya kecewa, nangis ngebatin,” paparnya.

    “Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering,” sambungnya.

    Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

    “Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus,” tuturnya.

    “Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas,” tambahnya.

     

    Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

    Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

    Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

    Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

    Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

    Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

    “Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

    Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

    “Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia,” ujar Jutek Bongso.

    Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

    Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

    Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

    “Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?” ujar Jutek. 
     
    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA

     

    Minta Bantuan Presiden Prabowo

    Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti keluarga tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mereka.

    Putusan ini dibacakan pada Senin (16/12/2024) dan disaksikan langsung oleh keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

    Tangis pecah saat Juru Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut melalui siaran langsung.

    Keluarga para terpidana merasa harapan untuk mendapatkan keadilan sirna setelah keputusan itu.

    Adam, perwakilan keluarga terpidana, mengungkapkan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu membebaskan anak-anak mereka.

    “Kami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah melihat dan mendengar putusan MA yang mengecewakan.”

    “Oleh karena itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mau membantu membebaskan para terpidana keluarga kami,” ujar Adam.

    Keluarga tujuh terpidana kasus Vina memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews)

    Kasana, ayah dari Hadi Saputra, salah satu terpidana, juga menyampaikan keluh kesahnya.

    Dengan nada pilu, ia memohon perhatian Presiden untuk mendengar harapan orang tua.

    “Sebagai orang tua, harapan kami hanya ingin anak-anak kami bebas. Mereka sebenarnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.”

    “Bapak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini. Jangan biarkan hukum mencekik anak-anak kami di dalam tahanan,” ungkap Kasana sambil menahan tangis.

    Kosim, ayah dari Eka Sandi, menambahkan rasa kecewanya atas putusan MA.

    Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.

    “Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami. Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim penuh harap.

     

    Pindah Negara hingga Mati di Penjara

    Penolakan peninjauan kembali alias PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan.

    Seperti diberitakan, MA melalui Majelis Hakim Burhan Dahlan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup pada Senin (16/12/2024).

    Buntut dari penolakan tersebut, keluarga para terpidana merasa kecewa.

    Suasana persidangan juga penuh emosi.

    Dimulai dari pengacara terpidana, Titin Prialianti, yang mendadak pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.

    Berikut kumpulan pernyataan dari keluarga terpidana kasus Vina yang kecewa terhadap putusan MA:

    1. Gimana Adik Saya di Dalam Sana?

    Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.

    Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.

    Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.

    Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.

    Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.

    2. Sudah Tidak Percaya Lagi

    Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucap Asep dengan suara bergetar.

    Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.

    Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

    Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    3. Pilih Mati di Penjara

    Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

    Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.

    “Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya ‘yakin tidak mau mengambil langkah grasi’,” kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

    Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

    Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.

    Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

    “Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek.

    “Kata mereka ‘Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak mau (ajukan grasi),” sambungnya.

     

    Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

    Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

    “Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP,” ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

    Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

    Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

    Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

    Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

    Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

    Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

  • Logika Keliru Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual dengan Pernikahan

    Logika Keliru Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual dengan Pernikahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan diselesaikan secara adat dengan pernikahan antara pelaku dan korban.

    Menurut Sahroni, logika atas penyelesaian secara adat tersebut keliru dan sangat berbahaya terutama terhadap korban karena yang bersangkutan sudah trauma dan kemungkinan besar menerima pernikahan di bawah tekanan.

    “Saya kira logika kearifan lokal yang seperti ini perlu dikoreksi. Ini jelas keliru dan perlu diubah. Kekerasan seksual itu jelas merupakan kejahatan dan ada pidananya, bukan suatu takdir yang seakan dimaklumi begitu saja,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Sahroni juga mengkritik banyak orang tua yang justru mendukung pernikahan pasca terjadi kekerasan seksual. Menurut Sahroni, tidak bisa serta dianggap cara-cara kekeluargaan atau adat bisa menentukan nasib hidup korban kekerasan seksual.

    “Apalagi dari banyak kasus, sang korban justru mendapat tekanan dari orang tua untuk menikahi pelaku. Ini kan salah. Korban kan sudah trauma, jangan justru dinikahkan dengan pelaku,” tandas politikus Nasdem ini.

    Sahroni pun meminta pihak kepolisian mengambil langkah-langkah tegas dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Terutama, kata dia, demi mencegahnya pernikahan paksaan yang kerap terjadi.

    “Maka saya selalu minta polisi terbiasa untuk jemput bola dalam setiap kasus kekerasan seksual. Polisi harus menjadi pihak yang memberikan ketegasan, bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan dan wajib dihukum pidana,” tutur dia.

    “Bayangkan si korban harus menikahi pelaku, dari awal saja sudah kriminal, apalagi ke depannya? Inilah juga menjadi salah satu alasan banyaknya terjadi KDRT dan perbuatan keji di rumah tangga,” tambah Sahroni.

    Sahroni berharap setiap korban dari kasus kekerasan seksual bisa mendapat keadilan yang sesungguhnya. “Korban kasus kekerasan seksual seharusnya mendapat keadilan, bukan paksaan. Polisi harus lindungi korban dari upaya mediasi ‘cuci otak’ yang menyebut menikahi pelaku merupakan solusi,” pungkas Sahroni.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang diselesaikan melalui cara adat atau tradisi dengan dinikahkan antara pelaku dan korban. Menurut Kapolri, perlu kajian dan penelitian khusus terkait penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan pernikahan karena pihak pihak yang protes dengan solusi tersebut.

    “Apakah karena itu kemudian diselesaikan dengan tradisi yang ada di wilayah masing-masing, karena memang kadang kala ini juga yang sering didapatkan protes, masalah-masalah tersebut kemudian diselesaikan dengan cara dinikahkan dinikahkan, tetapi pertanyaannya apakah kemudian dengan dinikahkan tersebut kemudian masalah bisa selesai?” ujar Kapolri saat membuka kegiatan Gender Mainstreaming Insight dan Launching Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya, hal itu perlu ada penelitian mendalam, sehingga kalau memang ternyata cara-cara seperti itu ternyata tidak cocok, tentunya perlu disiapkan cara yang paling pas.

    “Sehingga di satu sisi yang namanya kekerasan terhadap perempuan terhadap anak betul-betul bisa kita tekan, di sisi lain penyelesaiannya pun juga sesuai dengan apa yang diharapkan oleh perempuan dan anak,” sambung Listyo terkait kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan pernikahan.

  • Kapolda Metro Jaya Mutasi Pamen, Ada Kompol Syarifah yang Bekuk Ria Beauty

    Kapolda Metro Jaya Mutasi Pamen, Ada Kompol Syarifah yang Bekuk Ria Beauty

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi beberapa jabatan perwira menengah (Pamen) yang ada di Polda Metro Jaya. Salah satunya Kompol Syarifah. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi beberapa jabatan perwira menengah (Pamen) yang ada di Polda Metro Jaya.

    Salah satunya Kompol Syarifah, personel Polri yang mengusut kasus dokter kecantikan gadungan dengan nama klinik Ria Beauty.

    Berdasarkan rotasi yang tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/420/XII/KEP/2024, Syarifah tidak lagi menjabat Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia kini menjabat Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota.

    “TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (18/12/2024).

    Berikut Rincian Mutasi Pamen Polda Metro Jaya1. Kompol Mohamad Iskandarsyah merupakan pindahan dari Staf Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Stamarena) Polri diangkat sebagai Kepala Subdirektorat 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Kompol Syarifah Chaira Sukma

    2. Kompol Syarifah Chaira Sukma diangkat menjadi Pejabat Sementara Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Metro Bekasi Kota menggantikan AKBP Nana Suherna yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Analisis Kebijakan Muda Polres Metro Bekasi Kota

    3. Kompol Dimas Aditya dimutasi menjadi Kapolsek Tanjung Priok menggantikan Kompol Billy Gustiano Barman yang diangkat sebagai Kepala Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    4. Kompol Benny Lukbar mengisi jabatan sebagai Kepala Seksi Latihan Kemampuan (Kasilatpuan) Subdit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Ditbinmas Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjadi Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    5. AKP Andre Try Putra, Perwira Pertama (Pama) Polda Metro Jaya (Pindahan dari Bareskrim Polri) diangkat sebagai Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan posisi Kompol Benny Lukbar

    6. Kompol Riza Sativa diangkat menjadi Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menggantikan AKBP Endang Sri Lestari

    7. AKBP Endang Sri Lestari mengisi jabatan baru sebagai Penyidik 1 Tindak Pidana Muda Tingkat 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    (jon)

  • 6
                    
                        Profil Irjen Whisnu Hermawan, Kapolda Termiskin Kedua di Indonesia
                        Nasional

    6 Profil Irjen Whisnu Hermawan, Kapolda Termiskin Kedua di Indonesia Nasional

    Profil Irjen Whisnu Hermawan, Kapolda Termiskin Kedua di Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Irjen Pol
    Whisnu Hermawan
    Februanto dikenal sebagai sosok
    polisi
    berprestasi dan berintegritas. Lahir di Bandung pada 16 Februari 1972, ia meniti karier panjang di bidang reserse sejak lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
    Pengalamannya dalam menangani tindak pidana ekonomi mengantarkannya menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sejak 31 Oktober 2021.
    Kini, Whisnu dipercaya mengemban jabatan Kapolda Sumatera Utara dengan pangkat jenderal bintang dua.
    Meski memiliki posisi strategis, Whisnu Hermawan dikenal hidup sederhana. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir ia serahkan pada 2014, total kekayaannya hanya Rp 1,35 miliar.
    Angka tersebut menjadikannya Kapolda termiskin kedua di Indonesia.

    Tanah dan bangunan menjadi bagian dari kekayaannya dengan total nilai Rp 311,25 juta. Dua properti sederhana di Kota Bekasi menjadi aset utamanya.
    Rumah pertama seluas 98 meter persegi dan 45 meter persegi, hasil kerja kerasnya sejak 1995 hingga 2014, ditaksir seharga Rp 45 juta.
    Properti kedua adalah 2 unit masing-masing seluas 68 meter persegi ² yang diperoleh antara 2007 hingga 2014, memiliki nilai Rp 266,25 juta.
    Dalam kategori harta bergerak, Whisnu memiliki dua mobil dan satu sepeda motor dengan total nilai Rp 505 juta.
    Dia mempunyai Toyota Kijang Innova buatan 2011 bernilai Rp 170 juta, Honda CR-V keluaran 2012 senilai Rp 300 juta, serta motor Kawasaki Ninja buatan 2011 dengan harga Rp 35 juta.
    Selain itu, Whisnu mempunyai logam mulia senilai Rp 4 juta masuk dalam daftar harta bergerak lainnya yang ia kumpulkan dari 2000 hingga 2014.
    Sementara itu, giro dan setara kas mencapai Rp 533,91 juta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro Rotasi Perwira Menengah, Kompol Syarifah Jabat Kasatbinmas Polres Metro Bekasi Kota – Halaman all

    Kapolda Metro Rotasi Perwira Menengah, Kompol Syarifah Jabat Kasatbinmas Polres Metro Bekasi Kota – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto melakukan rotasi jabatan perwira menengah (Pamen) yang ada di lingkup Polda Metro Jaya menjelang pergantian tahun.

    Rotasi tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/420/XII/KEP/2024 yang ditandatangani Kepala Biro SDM (sumber daya manusia) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada tanggal 16 Desember 2024.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait adanya rotasi di mana salah satunya Komisaris Polisi Syarifah yang mengusut kasus Ria Agustina, dokter kecantikan abal-abal sarjana perikanan.

    Dengan adanya rotasi Kompol Syarifah tidak lagi menjadi Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” ucap Ade Ary, Rabu (18/12/2024).

    Berikut rincian rotasi Pamen Polda Metro Jaya:

    1. Komisaris Polisi Mohamad Iskandarsyah, Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Staf Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Stamarena) Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Kompol Syarifah Chaira Sukma;

    2. Kompol Syarifah Chaira Sukma diangkat dalam jabatan baru sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) Polres Metro Bekasi Kota menggantikan Ajun Komisaris Besar Polisi Nana Suherna yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Analisis Kebijakan Muda Polres Metro Bekasi Kota;

    3. Kompol Dimas Aditya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara menggantikan Kompol Billy Gustiano Barman yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya;

    4. Kompol Benny Lukbar yang sebelumnya menjadi Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Seksi Latihan Kemampuan (Kasilatpuan) Subdit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya;

    5. Ajun Komisaris Polisi Andre Try Putra Perwira Pertama (Pama) Polda Metro Jaya (Pindahan dari Bareskrim Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan posisi Kompol Benny Lukbar;

    6. Kompol Riza Sativa yang sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan AKBP Endang Sri Lestari; 

    7. AKBP Endang Sri Lestari sendiri telah diangkat sebagai Penyidik 1 Tindak Pidana Muda tingkat 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

  • Profil Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalteng yang Anggotanya Tembak Warga hingga Tewas – Halaman all

    Profil Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalteng yang Anggotanya Tembak Warga hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menjadi perhatian serius, terutama dari DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Polda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengusut tuntas kasus ini.

    Siapa Irjen Djoko Poerwanto?

    Irjen Pol Djoko Poerwanto, lahir pada 7 November 1967, adalah perwira tinggi Polri yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Ia dilantik sebagai Kapolda Kalteng pada 18 Oktober 2023, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.

    Irjen Djoko adalah lulusan Akpol 1989, yang berarti ia adalah senior dari Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan alumni Akpol 1991.

    Riwayat Jabatan Irjen Pol Djoko Poerwanto:

    – Pamapta Polres Bekasi

    – Kanit Reserse Intel Polsek Pondok Gede

    – Kapolsek Tambelang Polres Bekasi Polda Metro Jaya

    – Wakasat Serse Polres Bekasi Polda Metro Jaya

    – Kasat Serse Polres Bekasi Polda Metro Jaya

    – Kabag Reserse Umum Polda Jambi

    – Wakapolres Kerinci

    – Kabag Ops Poltabes Jambi

    – Kasubbag Seleksi Ditpers Polda Jambi

    – Kanit I Reserse Umum Polda Jambi

    – Kasat II Tipidkor Polda Jambi

    – Kabag Analis Ditnarkoba Polda Jambi

    – Kasubdit III Tipidkor Polda Jawa Tengah

    – Pamen Bareskrim Polri (Penugasan Pada KPK)

    – Kabagops Dittipidkor Bareskrim Polri (2012)

    – Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2013)

    – Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2018)

    – Dirtipidkor Bareskrim Polri (2019)

    – Kapolda Nusa Tenggara Barat (2021)

    Kasus pembunuhan

    Sebelumnya, geger ditemukan mayat dengan jenis kelamin laki-laki berinisial BA di semak-semak kebun sawit di Katingan, Kalteng.

    Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Palangka Raya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa Brigadir Anton.

    Proses penyidikan dilakukan secara maraton, termasuk otopsi jenazah Budiman dan uji DNA.

    Akhirnya, Brigadir Anton ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

    Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto, membeberkan kronologi lengkap kasus anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK yang melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi atau BA.

    Kronologi tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).

    Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024.

    Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).

    “Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.”

    “Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38,” katanya, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

    Djoko mengatakan pertemuan antara Brigadir Anton dan Budiman terjadi di pinggir jalan.

    Dia menyebutkan korban merupakan sopir ekspedisi yang tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin.

    Setelah itu, Djoko menyebut Brigadir Anton mengajak korban masuk ke mobil yang ditumpanginya untuk menuju Pos Lantas 38 yang disebut adanya pungli.

    “Kemudian Saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan yang masuk ke Kabupaten Katingan,” katanya.

    Saat mobil melaju, Haryono mendengar suara letusan tembakan yang dilesakkan oleh Brigadir AK ke arah Budiman

    Djoko menyebut korban duduk di samping Haryono saat peristiwa penembakan tersebut terjadi. Sementara, Brigadir Anton duduk di kursi bagian belakang.

    Tak cukup sekali, Brigadir Anton menembak sebanyak dua kali terhadap korban.

    “Selang tiga detik dari suara letusan tembakan pertama, Anton memerintahkan Saudara Haryono untuk memutar kembali kendaran ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan kedua yang dilakukan Anton,” katanya.

    Djoko mengungkapkan setelah penembakan, jasad Budiman dibuang dan mobil milik korban dicuri oleh pelaku.

    Lalu, kata Djoko, Haryono baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024).

    Setelah adanya laporan tersebut, Djoko mengungkapkan Satreskrim Polres Palangka Raya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/13/XIII/2024/SPKT. SATRESKRIM POLRESTA PALANGKA RAYA tertanggal 11 Desember 2024.

    Djoko mengatakan lalu Satreskrim Polres Palangka Raya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa Brigadir Anton.

    “Dari tanggal 11 itu, kita memintai keterangan atau menjadi tidak bebas dia dalam rangka pemeriksaan Saudara Anton.”

    “Kemudian mobil, dalam hal ini mobil Sigra, kita lakukan olah TKP kemudian melakukan gelar perkara apakah dengan kecukupan alat bukti bisa dilakukan penyidikan,” jelasnya.

    Djoko mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyidikan secara maraton dengan melakukan autopsi jenazah Budiman hingga uji DNA.

    Akhirnya, Brigadir Anton terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Budiman dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kita yakini bahwa dalam kelengkapan pembuktian kita telah terjadi dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dalam format Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dalam hal ini penjelasannya, adalah bersama-sama atau penyertaan,” urainya.

    Namun, Haryono, yang melaporkan peristiwa penembakan itu, juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

    Djoko juga membeberkan barang bukti yang disita oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan dan curas ini dan berikut daftarnya.

    1. Senjata api (senpi) jenis Taurus dengan nomor seri XL263620.

    2. 5 peluru revolver.

    3. 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1360 NZI milik Brigadir Anton.

    4. 1 unit mobil Daihatsu GrandMax warna putih dengan nomor polisi DA 8632 NZI yang dikendarai Budiman.

    5. 1 pasang baju dan celana milik Anton saat melakukan penembakan dan pencurian.

    6. 1 pasang baju dan celana milik Haryono saat kejadian.

    7. 1 unit handphone merek Vivo milik Anton.

    8. 1 unit handphone merek Oppo milik Haryono.

    9. 1 unit handphone merek iPhone milik Anton bernama Juwita.

    10. Sampel darah yang ditemukan di mobil yang ditumpangi Anton.

    11. Sampel darah yang diduga milik orang tua Budiman.

    12. Sampel darah Anton.

    13. Sampel gigi, tulang, dan darah milik Budiman.

    14. Lakban hitam yang ditemukan di TKP penemuan jasad Budiman.

    15. 1 buah dongkrak yang digunakan Anton dan Haryono.