[POPULER NASIONAL] Advokat Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mesti Dihukum | Budi Arie Diperiksa di Kasus Beking Judi Online
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perwakilan
advokat
mendesak supaya pengacara yang diduga menipu Dwi Ayu Darnawati, korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur, supaya segera dihukum.
Ketua Umum Perhimpunan
Advokat
Indonesia (PERADI SAI)
Juniver Girsang
menyarankan supaya pengacara itu diberi sanksi berat sampai tidak boleh lagi menyandang profesi itu.
Masih dari dunia hukum, pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Budi Arie Setiadi
terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga menjadi sorotan para pembaca.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Juniver Girsang mengaku geram ada oknum pengacara yang menipu Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya.
Ia menilai, oknum pengacara itu harus mendapat sanksi berat hingga tak boleh lagi menyandang profesi advokat.
“Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota,” kata Juniver dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024).
“Sebab profesi advokat adalah
officium nobile
yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Juniver juga meminta kepada organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses, dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut.
“Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum,” ungkapnya.
“Kami juga menghimbau kepada kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu,” tegasnya.
Dia menegaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil. Maka dari itu, dia menilai, penting bagi para advokat untuk menjaga profesinya.
“Kami sebagal pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini,” tegas Juniver.
Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi.
Budi Arie yang juga merupakan Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Wakakortastipidkor Polri Kombes Arief membenarkan hal tersebut.
“Betul,” kata Arief kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Arief pun enggan membeberkan lebih jauh saat ditanya lebih detail soal pemeriksaan Budi Arie. Arief mengatakan bahwa hal tersebut dapat ditanyakan lebih lanjut ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
“Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya,” tegas dia.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus judi online (judol) yang dibekingi belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (dulunya Kemenkominfo).
Desakan untuk memeriksa Budi Arie pun belakangan sempat muncul karena para pegawai judi online itu beraksi sejak Kominfo dipimpin Budi Arie.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
![[POPULER NASIONAL] Advokat Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mesti Dihukum | Budi Arie Diperiksa di Kasus Beking Judi Online [POPULER NASIONAL] Advokat Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mesti Dihukum | Budi Arie Diperiksa di Kasus Beking Judi Online](https://i0.wp.com/asset.kompas.com/crops/yqqFIQ_tB4y3MsuawV8itzAhiGM=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2024/12/17/67613c167e1d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER NASIONAL] Advokat Tipu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mesti Dihukum | Budi Arie Diperiksa di Kasus Beking Judi Online
-

Budi Arie memberi keterangan ke Bareskrim Polri
Foto: Antara
Budi Arie memberi keterangan ke Bareskrim Polri
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:57 WIBElshinta.com – Mantan Menkominfo 2023- 2024, Budi Arie Setiadi memberi keterangan sebagai saksi dalam penuntasan kasus Judi Online di lingkup Komdigi, Kamis (19/12).
“Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yg diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan KOMDIGI. Kedua, Persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan kita bersama. Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. Ketiga, terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas Budi Arie, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.
“Berapa lama pak pemeriksaan? Dua jam. Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online, ” ujar Budi.
“Judi online sudah cukuplah. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap,” pungkas Budi.
Sumber : Elshinta.Com
-

Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.
“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan, Budi Arie Setiadi (BAS) tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB.
Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pertama, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komdigi pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian.
“Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ucapnya ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Budi Arie menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online (judol) atau judi daring yang melibatkan oknum Kementerian Kominfo yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komdigi.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -
/data/photo/2024/12/19/6763f72c37a40.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Budi Arie Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Judol: Fitnah Itu!
Budi Arie Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Judol: Fitnah Itu!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),
Budi Arie Setiadi
membantah bila rumahnya digeledah terkait perkara
judi online
(judol).
Hal itu disampaikan
Budi Arie
usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis (19/12/2024).
“Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” kata Budi Arie.
Di sisi lain, ia juga meminta agar dirinya tidak dituduh terlibat judi online (judol).
“Betul saya memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Budi.
“Karena itu berhenti memfitnah dan memframing karena dia akan kebakar sendiri,” ujar Budi.
Budi Arie juga mengatakan bahwa kehadirannya di Bareskrim Polri dalam rangka membantu aparat penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di linkungan Komdigi,” kata Budi usai diperiksa.
Budi juga mengatakan bahwa sebagai anak bangsa, dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.
“Yang kedua pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa,” ujarnya.
“Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya lebih rinci terkait dengan materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Budi mengatakan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak Polri.
“Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silahkan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Budi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi, dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB sore. Namun, Budi mengatakan dirinya hanya diperiksa selama dua jam.
“Dua jam,” jelasnya singkat.
Sebagai informasi, Polisi menyita uang senilai Rp 166,686 miliar dari ke-24 tersangka kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol) pada Senin (25/11/2024).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerinci, Rp 166,686 miliar itu meliputi uang tunai Rp 76,979 miliar dan saldo rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp 29 miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus korupsi pembukaan akses judi online termasuk Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo era Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi adalah saksi ke-26 yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembukaan akses judi online.
“Total sudah 26 saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi judi online itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Dia menjelaskan pemeriksaan tehadap Budi Arie Setiadi dilakukan mulai pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Menurutnya, Budi Arie Setiadi telah dikonfirmasi sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri.
“Total ada 18 pertanyaan yang diajukan tim penyidik,” katanya.
Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai sorotan publik.
Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.
Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.
Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.
Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).
Tidak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.
Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.
-

26 Saksi Termasuk Budi Arie Sudah Diperiksa Kasus Korupsi Mafia Judol Komdigi
Jakarta –
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total 26 orang saksi sudah diperiksa.
“Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Ade Ary memerinci 15 orang merupakan pegawai Komdigi. Tak hanya itu, beberapa saksi yang diperiksa juga di antaranya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
“Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujarnya.
Budi Arie telah selesai diperiksa di gedung Bareskrim Polri hari ini selama 6 jam. Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Total ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Budi Arie.
Sebagaimana diketahui, ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Naik Penyidikan
Dugaan tindak pidana korupsi di kasus ini memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik (penyidikan),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Kata Budi Arie
“Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan kebakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
“Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.
(wnv/whn)
-

Diperiksa Sebagai Saksi, Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan oleh Polisi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pihak kepolisian mengajukan 18 pertanyaan kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat menjalani pemeriksaan terkait judi online di Bareskrim Polri, Kamis (18/12).
Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie juga dimintai keterangan selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Joko Widodo periode tahun 2023-2024.
“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary menerangkan proses permintaan keterangan terhadap Budi Arie ini dilakukan selama kurang lebih enam jam.
“BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB,” ucap dia.
Sebelumnya, usai pemeriksaan Budi Arie menyampaikan selaku warga negara dirinya memiliki kewajiban untuk membantu polisi dalam pemberantasan kasus judi online.
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi),” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
“Persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan kita bersama. Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online,” tambah Budi yang kini menjabat Menteri Koperasi tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 12 Desember lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, 15 di antaranya adalah pegawai Komdigi.
(dis/DAL)
[Gambas:Video CNN]
-

Yakin Budi Arie Tak Terlibat Judi Online, Ketua Komisi III DPR: Beliau Orang Baik dan Profesional
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak terlibat dalam kasus judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Habiburokhman menilai Budi Arie adalah sosok yang baik dan profesional dalam bekerja.
Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman sebagai tanggapan atas pemeriksaan Budi Arie oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).
“Kalau feeling saya sih ya, saya tahu Pak Budi orang baik, Pak Budi itu orang profesional ya. Insyaallah kita berharap enggak ada sedikit pun keterlibatan beliau,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Habiburokhman juga mengapresiasi Budi Arie Setiadi yang kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa terungkap dengan jelas.
“Ya bagus, silakan saja diperiksa. Pak Budi juga saya pikir akan kooperatif, memberikan keterangan supaya peristiwa ini bisa benar-benar diungkap dengan terang benderang,” katanya.
Menurut Habiburokhman, wajar jika Budi Arie dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena kasus tersebut terjadi pada masa jabatan Budi Arie sebagai Menkominfo.
“Karena posisi beliau sebagai bekas menteri, waktu itu adalah menteri, kan. Tempos deliknya juga di zaman beliau menjabat. Tentu wajar kalau dimintai keterangan,” ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi (Menkop), menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis (19/12/2024). Meski tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 10.00 WIB, Budi mengaku hanya diperiksa selama dua jam. Namun, menurut pantauan Beritasatu.com, Budi keluar dari gedung pada pukul 17.15 WIB.
Budi menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online yang melibatkan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Ia juga menanggapi isu yang beredar, meminta masyarakat untuk berhenti memfitnah terkait keterlibatannya.
“Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi. Karena itu, hentikan memfitnah dan mem-framing. Mereka yang memfitnah akan terbakar sendiri,” tegas Budi Arie usai pemeriksaan.
Budi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa rumahnya telah digeledah.
“Enggak, itu fitnah!” tegasnya.
Budi menjelaskan kedatangannya ke Mabes Polri adalah untuk membantu polisi dalam menuntaskan kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkomdigi. Pemberantasan judi online adalah tugas bersama sebagai sesama anak bangsa. Kita perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskannya, terutama demi melindungi masyarakat,” ujar Budi Arie seusai diperiksa Bareskrim.
-

Tidak Hanya Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Juga Periksa Dugaan Korupsi Budi Arie
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) terkait judi online (judol) dan dugaan korupsi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Budi Arie diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kasus judi online.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya, sedangkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata dia saat dihubungi Kamis (19/12/2024).
Ade Safri tak membeberkan secara detail dugaan korupsi tersebut, apakah masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak. Dia hanya mengatakan, Budi Arie masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.
“Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah yang terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” kata dia.
Sebelumnya, Menkop Budi Arie Setiadi diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Kamis (19/12/2024) siang ini.
-

Budi Arie Buka Suara Usai 6 Jam Diperiksa Bareskrim soal Judi Online Komdigi
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana judi online yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan sempat viral di media sosial.
“Saya diperiksa hanya sebagai saksi dan memberikan keterangan sebagai saksi ya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12).
Budi, yang kini berstatus Menteri Koperasi, juga mengimbau agar masyarakat tidak menyudutkan dan menuduh dirinya terlibat dalam kasus judi online yang merugikan dan menimbulkan banyak korban di Indonesia.
“Berhenti memfitnah dan mem-framing karena akan terbakar sendiri,” katanya.
Budi Arie juga menolak membocorkan apa saja yang ditanyakan penyidik ke dirinya selama pemeriksaan 6 jam di Bareskrim Polri.
“Tanyakan saja kepada penyidik yang berwenang. Sudah ya,” ujarnya.
Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.
Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.
Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.
Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).
Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.
Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.