Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Kapolri Lantik 4 Kapolda Baru, Ada Lampung hingga Bangka Belitung

    Kapolri Lantik 4 Kapolda Baru, Ada Lampung hingga Bangka Belitung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) 10 pejabat tinggi dan menengah.

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sertijab ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang terencana dan berkelanjutan.

    “Ini adalah bentuk penyegaran organisasi sekaligus bagian dari komitmen Kapolri dalam memperkuat soliditas, profesionalisme, dan efektivitas kinerja Polri di seluruh lini,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Dia menambahkan setiap pejabat yang menduduki baru diharapkan dapat langsung beradaptasi dan meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

    “Setiap pejabat yang dipercaya menduduki jabatan baru diharapkan dapat langsung beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

    Adapun, total ada empat Kapolda baru yang dilantik dalam serangkaian sertijab ini mereka yakni Kapolda Lampung, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Bangka Belitung dan Kapolda Sulawesi Tengah.

    Berikut 10 anggota polisi yang melaksanakan Sertijab: 

    1. Pati Itwasum Polri Irjen Helmi Santika menyerahkan jabatan Kapolda Lampung

    2. Dirtipideksus Irjen Helfi Assegaf dilantik menjadi Kapolda Lampung.

    3. Pati Bareskrim Polri Irjen Rusdi Hartono menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Selatan.

    4. Dirtipidum Bareskrim Irjen Djuhandhani Rahardjo dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Selatan.

    5. Pati Bareskrim Polri Irjen Hendro Pandowo menyerahkan jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

    6. Irjen Viktor Theodorus Sihombing menyerahkan jabatan Kadivkum Polri dan dilantik menjadi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

    7. Irjen Agus Nugroho menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Tengah dan dilantik menjadi Kadivkum Polri.

    8. Irjen Endi Sutendi Waastamaops Kapolri dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Tengah.

    9. Brigjen Nanang Chadarusman menyerahkan jabatan Kasetum Polri.

    10. Psikolog Kepolisian Madya Tk I SSDM Polri Kombes Emi Sumijati dilantik menjadi Kasetum Polri.

  • Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menuai polemik. Kelompok masyarakat ARRUKI dan LP3HI resmi menggugat keputusan bebas bersyarat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini membuka peluang bagi Setnov untuk kembali menjalani masa hukuman di penjara.

    Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 357/G/2025/ dengan sejumlah pejabat sebagai tergugat, yakni menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dirjen Pemasyarakatan, kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, serta ketua KPK.

    “Setya Novanto telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat kecewa dan mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Menurut dia, bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. Ia menegaskan, Setnov masih tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. “Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.

    Sebelumnya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi Setya Novanto telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025). Ia keluar sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Iya benar, beliau bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujarnya.

    Menurut Kusnali, pembebasan itu sesuai ketentuan karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa pidana dari 12,5 tahun. Mantan ketua DPR itu juga wajib melapor secara rutin ke Lapas Sukamiskin selama masa bebas bersyarat.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. MA juga menetapkan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

    Sebelum PK dikabulkan, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Kini, publik menanti hasil gugatan di PTUN Jakarta yang bisa menentukan nasib hukum Setya Novanto ke depan.

  • Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

    Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

    Jakarta (beritajatim.com) – Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan memperburuk tata kelola industri tambang nasional. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan industri timah yang berkelanjutan.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menegaskan bahwa praktik penyelundupan timah merupakan salah satu akar persoalan dalam tata kelola industri nasional. Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pertambangan serta perdagangan timah ilegal.

    “Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5–6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan di Jakarta.

    Irhamni menjelaskan, upaya penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola industri timah agar pengelolaannya tidak merugikan negara maupun masyarakat. “Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

    Menurut dia, tantangan di lapangan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Disparitas harga antara pasar domestik dan luar negeri membuat sebagian masyarakat tergoda menjual hasil tambang ke luar negeri karena tawaran harga yang lebih tinggi.

    Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah agar masyarakat tetap memperoleh pendapatan yang layak tanpa melanggar hukum. Salah satu langkah penting adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan legal dan terpantau.

    Lebih lanjut, Irhamni menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk yang berada di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut. “Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan PT Timah juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pembenahan tata kelola industri timah harus menjadi gerakan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan korporasi negara untuk memastikan seluruh rantai pasok berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

    Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan industri timah nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam. [beq]

  • Legislator PKB: Jelang Tahun Baru Biasanya Ada Tren Peningkatan Kasus Narkoba – Page 3

    Legislator PKB: Jelang Tahun Baru Biasanya Ada Tren Peningkatan Kasus Narkoba – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Legislator PKB, Hasbiallah Ilyas merespons soal langkah Polri yang menyita 197 ton narkoba dari total 38 ribu kasus sepanjang periode Januari-Oktober 2025. Menurut dia, ini menjadi pemicu untuk meningkatkan pengawasan terlebih jelang malam pergantian tahun baru.

    “Padahal masih ada 3 bulan menjelang tahun baru yang biasanya ada tren peningkatan kasus narkoba. Ini yang menurut saya harus diwaspadai Polri karena ada tren peningkatan kasus narkoba tahun ini dibanding tahun lalu,” kata dia, Minggu (26/10/2025).

    Selain itu, Anggota Komisi III DPR ini meminta Polri juga mewaspadai banyaknya narkoba yang beredar dan diproduksi di dalam negeri. Artinya, Indonesia dikhawatirkan tidak hanya menjadi pasar atau transit narkoba, tapi bahkan sudah menjadi produsen narkoba.

    “Ini tentu mengerikan. Jadi saya minta Polri terus meningkatkan prestasi dan jangan pandang bulu dalam memberantas narkoba. Masa depan anak bangsa jangan sampai hancur oleh narkoba,” ungka Hasbiallah.

    Sebelumnya, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita 197,71 ton barang narkoba dari berbagai jenis. Total ada lebih dari 51 ribu pelaku ditangkap dari seluruh Indonesia.

    Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, capaian tersebut sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo–Gibran, yaitu memberantas narkoba hingga ke akar.

    “Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

     

  • Operasi BNN Perangi Narkoba di 5 Provinsi Sekaligus, Sabu-Ribuan Ekstasi Disita

    Operasi BNN Perangi Narkoba di 5 Provinsi Sekaligus, Sabu-Ribuan Ekstasi Disita

    Jakarta

    Operasi penindakan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar peredaran narkoba di lima provinsi Indonesia. BNN menyita barang bukti sabu hingga ribuan ekstasi dari penindakan tersebut.

    Dirangkum detikcom, Minggu (26/10/2025), pengungkapan pertama ada di Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra). Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Oktober 2025 19.15 Wita. Mulanya BNNP Sultra mendapat informasi bahwa I, yang merupakan kurir sabu, akan tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 18.00 Wita.

    BNNP Sultra kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya BNNP bersama avsec dan TNI AU berhasil mengamankan I setelah mendarat.

    “Sekitar pukul 19.15 Wita, tim BNNP Sultra bersama pihak avsec dan personel TNI AU mengamankan seorang laki-laki di depan pintu terminal kedatangan Bandara Haluoleo. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke salah satu ruangan di area kedatangan Bandara Haluoleo untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi,” kata Tim Berantas BNNP Sultra, Kombes Alam Kusuma S, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

    I diketahui membawa barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), menuju Kendari, Sultra. Koper berisi belasan paket sabu itu hendak diserahkan kepada seseorang di Medan.

    “Bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara, transit Jakarta menuju Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggunakan pesawat Super Air Jet. Bahwa tas koper yang berisikan narkotika jenis sabu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus ketika tiba di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.

    Sebanyak 12 paket berisi 2.030,8 gram sabu yang dibawa pelaku menggunakan koper diamankan. Berikut rinciannya:

    1. Kode A I : 187,6 gram
    2. Kode A II : 145,6 gram
    3. Kode A III : 181,3 gram
    4. Kode A IV : 162,9 gram
    5. Kode A V : 180,9 gram
    6. Kode A VI : 156,7 gram
    7. Kode B VII : 179 gram
    8. Kode B VIII : 144,8 gram
    9. Kode B IX : 195,8 gram
    10. Kode B X : 178,8 gram
    11. Kode B XI : 152,5 gram
    12. Kode B XII : 164,9 gram

    BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

    BNNP Kalimantan Utara (Kaltara) dan Bea dan Cukai juga melakukan pengungkapan kasus narkoba. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan.

    Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, laporan awal dari masyarakat menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speed boat.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.

    Pada Rabu (22/10), tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyisiran di perairan Tarakan-Nunukan menggunakan speed boat Bea Cukai. Namun, penyisiran tersebut belum membuahkan hasil.

    Keesokan harinya, Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima informasi bahwa sabu dikirim melalui speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim melihat seorang pria turun dari speed boat dengan membawa ransel hitam.

    Pria tersebut diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1.039 gram (brutto).

    Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit handphone, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik warna hitam.

    BNN Sumsel Tangkap Pemotor Bawa 2 Kg Ekstasi

    Selanjutnya, pengungkapan di Sumatera Selatan (Sumsel). BNNP Sumsel menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi atau obat inex. Sebanyak 63 bungkus inex berhasil diamankan.

    “Laporan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Palembang, Sumsel, telah diamankan 1 orang,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Hisar Siallagan dalam keterangannya, Sabtu (25/10).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Lemabang, Palembang. Petugas BNNP Sumsel segera menyelidiki informasi tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda warna hitam dengan Nopol BG 4106 ADM, kemudian saat kendaraan sedang melintas di Jalan Laksamana Yos Sudardo, Lemabang, petugas BNNP melakukan penghentian kendaraan tersebut,” ujarnya.

    Dia mengatakan pengendara pun diketahui bernama Kgs Asrul Yuliansyah (38). Petugas pun segera melakukan penggeledahan kepada pelaku.

    “Ditemukan di gantungan dasbord gantungan motor Vario narkotika jenis inex sebanyak 63 bungkus,” ujarnya.

    Hisar mengatakan pelaku pun segera dibawa ke kantor BNNP Sumsel. Sebanyak 63 bungkus inex, sepeda motor, serta dua ponsel juga turut diamankan.

    “Barang bukti, 63 Bungkus inex, dengan berat bruto 2.090 gram,” tuturnya.

    Kasus Jaringan Sumut-Sulteng

    BNN juga membongkar jaringan peredaran narkoba Sumatera Utara (Sumut) dan Sulawesi Tengah. BNN menyita ratusan butir ekstasi dan cartridge vape disita.

    Pengungkapan peredaran narkoba ini bermula pada hari Rabu (22/10). Saat itu Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara mendapatkan informasi peredaran gelap narkotika di Jaringan Sumatera Utara-Sulawesi Tengah.

    “Atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini, hasil penyelidikan diketahui terdapat pengiriman paket berisikan narkotika oleh jaringan ini dan di-trace posisi paket berada di Kualanamu, pengiriman menggunakan jasa ekspedisi,” demikian bunyi rilis tertulis BNN, Sabtu (25/10).

    Paket ini akan dikirim ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Tim melakukan penyelidikan terhadap pengirim, ditemukan petunjuk pengirim seorang pria inisial AF yang diduga berada di sebuah kos di seputaran Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan. Tim kemudian mengamankan AF pada Kamis (23/10) di kos bersama seorang wanita inisial NS.

    “Kemudian diamankan 2 orang tersebut. Dilakukan penggeledahan terhadap motor disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan BB narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan cartridge vape sebanyak 10 (sepuluh) buah,” jelasnya.

    Tim kemudian melakukan penggeledahan di kos pelaku. Ditemukan cartridge vape sebanyak 179 buah.

    “Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumatera Utara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 985 butir diamankan di Kualanamu. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 butir diamankan di sepeda motor milik AF.

    “Cartridge vape sebanyak 10 buah diamankan di sepeda motor milik AF. Cartridge vape sebanyak 179 buah diamankan di dalam kamar kost,” jelasnya.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (knv/imk)

  • Kriminalitas sepekan, sidang Ammar Zoni hingga korupsi Rp919 miliar

    Kriminalitas sepekan, sidang Ammar Zoni hingga korupsi Rp919 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan di antaranya polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba.

    Selain itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebanyak tiga kilogram narkotika jenis sabu, 13.557 butir ekstasi dan 75 bungkus happy water dalam pengungkapan jaringan narkoba Jakarta-Medan.

    “Totalnya ada tiga kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Kejati DKI tetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.

    “Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial yang pertama LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.

    “Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya di sini

    Petugas menjaga sejumlah barang bukti narkoba saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba pada periode Januari–Oktober 2025 dengan barang bukti di antaranya 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 6,83 heroin dan 1.458.078 butir ekstasi dari 51.763 tersangka baik WNI maupun WNA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

    Suami pembakar istri di Jaktim terancam hukuman 20 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Seorang suami, inisial JPT alias Ance (26), terduga pembakar istri, CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/10), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

    “Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    PN Jakarta Pusat gelar sidang perdana Ammar Zoni secara daring

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan -kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

    “Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Jakarta, Kamis, saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025.
    Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Lisa terlihat keluar dari Bareskrim Polri ditemani oleh pengacara.
    Dia tidak terlihat memakai rompi tahanan maupun borgol di tangannya. Lisa pun sempat tersenyum dan memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih,” kata Lisa pada Jumat malam.
    Dalam pemeriksaan pertama ini, Lisa Mariana mengaku dicecar sebanyak 44 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun ancaman hukuman dari Pasal 310 KUHP paling lama sembilan bulan penjara dan Pasal 311 KUHP selama paling lama empat tahun penjara.
    Menurut Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan hanya wajib dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
    Oleh karena itu, terhadap Lisa Mariana tidak wajib dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
    Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Dia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menyebut tuduhan Lisa itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis politikus Partai Golkar itu.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Lisa Mariana sempat mengajukan pengujian DNA di rumah sakit Singapura sebagai
    second opinion
    sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ajak Pelajar Waspada, Raffi Ahmad Cerita Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba

    Ajak Pelajar Waspada, Raffi Ahmad Cerita Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba

    Jakarta

    Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, hadir dalam Kemah Kebangsaan Bersih Narkoba (Bersinar) di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Raffi hadir bersama Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto.

    Di hadapan 1.200 pelajar peserta kemah yang berasal dari 50 sekolah se-Jadetabek ini, Raffi menceritakan saat dirinya terjerumus ke lembah hitam penyalahgunaan narkotika. Dia mengatakan bisa menjadi korban karena ketidaktahuannya saat itu.

    “Narkoba itu awalnya coba-coba. Ada yang bilang ‘ah ini cobain, asik’. Saya bukan apa-apa, izin, Pak Kepala, dulu saya pernah menjadi korban. Saya dulu pernah dikasih untuk coba-coba. Sampai saya pernah ditangkap. Karena itu ketidaktahuan,” ujar Raffi saat memberikan sambutan mewakili pemerintah.

    Raffi menjelaskan saat itu dirinya masih berusia muda, sekitar 20 tahunan. Saat itu juga, kata dia, jenis narkotika pun sudah beragam.

    Dia pun meyakini saat ini sudah jauh lebih banyak lagi jenis-jenis narkotika yang coba ditawarkan para bandar kepada calon-calon korbannya. Dia juga meyakini metode penjualan narkotika saat ini lebih beragam dari yang dulu dialaminya.

    “Sekarang sosial media udah ada di mana-mana. Zaman dulu aja, bentuknya udah beda-beda. Pak Kepala, saya aja dibilang ‘oh ini katanya biar kuat, biar semangat’, ya kita cobain, semangat. Eh, ditangkap saya,” terang Raffi.

    “Jadi, sekarang, apalagi tadi dikatakan oleh Pak Kepala BNN, sekarang bentuknya sudah aneh-aneh. Udah ada yang berbentuk permen. Udah ada yang berbentuk vape. Udah ada yang berbentuk rokok. Udah ada yang berbentuk air, disebut happy water,” sambungnya.

    ‘Ditangkap, Rehabilitasi atau Mati’

    Dia pun mengingatkan kepada para pelajar, biasanya tawaran yang dilakukan dengan menyebut menggunakan narkotika berarti gaul dan keren. Namun menurutnya, gaul dan keren dari para pelajar dinilai dari prestasi yang diperoleh.

    “Nanti disebutnya gini biasanya, ‘kamu nggak gaul’. Kalian itu bisa keren bukan karena narkoba, kalian keren itu harusnya karena prestasi, itu yang kalian harus tahu,” tutur Raffi.

    Dia juga menyampaikan penggunaan narkotika bisa bikin sering lupa. Bahkan, kata dia, ketika sudah menjadi candu, dapat membuat para pengguna narkotika berbuat kejahatan, salah satunya mencuri.

    “Nanti kalau kalian narkoba, bener kata Pak Kepala BNN. Nanti begini, nanti lupa-lupaan. Nanti beli sekali, minjem duit ke temennya. Nanti malah nyolong. Kasihan orang tua kalian,” ujar Raffi.

    “Bener kata Pak Kepala BNN, nanti kalau terjadi apa-apa, narkoba itu cuma tiga ujung-ujungnya, ditangkep, rehabilitasi, atau mati. Udah nggak ada pilihan lagi,” lanjutnya.

    Raffi pun mengaku prihatin atas peredaran narkotika yang begitu massif saat ini, apalagi dengan beragamnya bentuk narkotika yang dijual. Dia turut meminta agar para pelajar bisa ikut membantu bila menemukan adanya pihak yang dikenal dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

    “Dan bener kata Pak Kepala BNN. Kalau ada teman kita yang kena narkoba, jangan dijauhin. Diselamatkan. Langsung kasih tau orang tuanya. Yang ada di sekolah, kasih tau gurunya. Atau dibawa ke tempat rehabilitasi. Jangan sampai terlambat. Kasian kalau sampai mereka sakau, sampai mereka nanti ada yang overdosis itu bisa cepat sekarang,” ungkap Raffi.

    Raffi pun mengapresiasi BNN yang telah menginisiasi diadakannya Kemah Kebangsaan Bersinar ini. Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto sangat menyukai kebersamaan.

    Dia menyampaikan, melalui program-program yang dikemas dengan berkumpul seperti kemah ini, Presiden Prabowo berharap para pelajar dapat memperat kebersamaan dan nasionalisme. Menurutnya, terkait narkoba, arahan Presiden Prabowo pun sudah jelas agar peredaran narkotika dapat dibasmi.

    “Pak Prabowo itu paling suka kalau menggabungkan semua disini supaya apa? Supaya rasa kebersamaan dan rasa nasionalis kalian itu ada. Arahannya Pak Presiden, itu penting banget karena, generasi muda kalian semua nanti akan meneruskan perjuangan kita semua,” ucap Raffi.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminal. BNN bersama berbagai pihak berupaya terus memberantas narkoba.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (jbr/jbr)

  • Golkar: Bahlil tak akan mundur jalankan perintah jaga muruah negara

    Golkar: Bahlil tak akan mundur jalankan perintah jaga muruah negara

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan muruah negara.

    Menurutnya, sikap Bahlil sejalan dengan filosofi pemerintahan Presiden yang menempatkan ideologi dan falsafah bangsa, Pancasila sebagai landasan kebijakan.

    “Konstruksi berpikir Pak Prabowo itu mengajak kita menyadari bahwa Indonesia ini rumah besar bangsa yang harus dirawat,” tutur Idrus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Dikatakan bahwa merawat yang dimaksud dilakukan dengan nilai kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, solidaritas, nasionalisme, patriotisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat.

    Untuk itu, dirinya berpendapat serangan dan pembingkaian alias framing negatif di media sosial terhadap Bahlil, yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, merupakan bentuk “paradoks demokrasi” di era keterbukaan informasi saat ini.

    Idrus menggarisbawahi berbagai kebijakan Bahlil di sektor energi dan sumber daya mineral menunjukkan keberhasilan dan keberpihakan yang sangat tegas kepada rakyat, bukan pada kelompok tertentu.

    “Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis. Memperjuangkan cita-cita mulia dengan ketulusan dan niat baik, bukan dengan fitnah dan kebencian,” ungkapnya.

    Idrus menambahkan, Bahlil selalu memiliki komitmen sesuai arahan Presiden Prabowo dengan kesadaran tugasnya sebagai pembantu Presiden.

    Dengan demikian, kata dia, cara berpikir tersebut membuat Bahlil selalu konsisten ada dalam lingkaran kebijakan sebagai pembantu Presiden

    Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Senin (20/10).

    Mereka melakukan konsultasi hukum dan menyampaikan keberatan atas sejumlah akun media sosial yang dianggap menghina Bahlil.

    Unggahan-unggahan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    Namun, menurut Idrus, langkah tersebut sama sekali bukan perintah dari Partai maupun dari Bahlil.

    “Tidak ada kebijakan partai untuk melapor, apalagi perintah dari Ketua Umum. Ini murni ekspresi semangat anak muda yang ingin menjaga muruah organisasi dan pemimpinnya,” tutur Idrus.

    Pihak kepolisian pun menyatakan AMPG dan AMPI baru sebatas melakukan konsultasi hukum dan belum mengajukan laporan resmi.

    Atas langkah itu, Bahlil pun sudah buka suara menanggapi meme dan komentar negatif yang menyerang dirinya secara pribadi di media sosial. Ia menceritakan bahwa dirinya sudah terbiasa dihina sejak kecil.

    “Pribadi saya, yang sudah mengarah ke pribadi, saya itu memang sudah biasa dihina sejak masih kecil. Saya kan bukan anak pejabat, saya bukan anak orang kaya, saya hanya anak kampung, jadi hinaan itu sudah biasa sejak saya SD,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10).

    Namun Bahlil menegaskan dirinya tidak akan membiarkan pihak mana pun mengintervensi arah kebijakan negara, terutama di bidang energi dan sumber daya mineral, sesuai arahan Presiden Prabowo.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Meme Tak Jadi Soal Bagi Bahlil

    Meme Tak Jadi Soal Bagi Bahlil

    Jakarta

    Meme berupa gambar hingga video berisi wajah Ketum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertebaran di media sosial (medsos). Bahlil menanggapi santai wajahnya dijadikan meme, diunggah, dan disebarkan sejumlah akun medsos.

    Bahlil buka suara soal meme dirinya setelah organisasi sayap Golkar hendak melaporkan akun media sosial ke polisi karena dianggap menyerang pribadi Bahlil. Golkar menegaskan tidak ada arahan dari partai untuk dibuatnya laporan tersebut.

    Organisasi sayap Golkar, DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) mengadukan 30 akun medsos terkait dugaan pencemaran terhadap Bahlil. Pelaporan itu dilakukan ke Bareskrim Polri pada Senin (20/10).

    Lalu, PP Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG) menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/10). Mereka melakukan konsultasi untuk melaporkan akun medsos yang menyerang dan menghina pribadi Bahlil.

    Pasca-organisasi pemuda partainya bergerk, Bahlil menanggapi santai soal meme berwajah dirinya yang beredar medsos. Bahlil mengatakan sudah biasa menerima hinaan sejak kecil.

    “Pertanyaannya adalah, bagaimana menurut pendapat saya, terkait dengan meme-meme, ataupun pemberitaan yang sesungguhnya berbeda dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Saya jujur mengatakan begini, ya,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10).

    Bahlil bercerita dilahirkan bukan dari keluarga pejabat. Jadi, Bahlil merasa sudah terbiasa dengan hinaan sejak masih kecil.

    “Kalau meme ke pribadi saya, yang sudah mengarah ke pribadi, saya itu memang sudah biasa dihina sejak masih kecil. Karena saya kan bukan anak pejabat, kan. Saya kan anak orang dari kampung,” ujar Bahlil.

    “Ibu saya kan memang hanya buruh cuci di rumah orang. Ayah saya buruh bangunan. Jadi hinaan itu terjadi sejak saya SD, masih kecil,” imbuh Bahlil.

    Bahlil Maafkan Akun Medsos

    Tak hanya santai menanggapi meme wajahnya, Bahlil telah memaafkan akun-akun yang menyebarkan meme. Lagi-lagi, Bahli tak masalah dengan unggahan dan sebaran meme wajah dirinya dari warganet.

    “Dan saya pikir ya, kalau ada yang meme-meme apa, udahlah saya maafkanlah. Nggak apa-apa kok,” kata Bahlil.

    Mantan Ketum Hipmi itu tak mempersoalkan adanya pihak yang mengkritik kebijakannya. Namun, ia menyarankan jangan sampai ada hinaan bernuansa rasis terhadap pribadi.

    Ketum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)

    “Sebenarnya kalau kritis kebijakan itu nggak apa-apa. Tapi kalau sudah pribadi, sudah mengarahi rasis, itu menurut saya nggak baguslah,” ujarnya.

    Tak masalah dengan meme yang dianggap menghina, Bahlil menyinggung soal pihak yang ingin mengotak-atik kebijakan negara. Bahlil menentang pihak-pihak tersebut.

    “Jadi menurut saya itu nggak apa-apalah. Tetapi, saya tidak mau ada pihak-pihak yang mencoba untuk mendorong keinginannya untuk mengintervensi kebijakan negara. Ini saya tidak mau,” imbuhnya.

    Bahlil Minta AMPG-AMPI Setop Bikin Laporan

    Bahlil telah mengarahkan Sekjen Golkar Sarmuji agar berbicara dengan organisasi sayap Golkar yang hendak melaporkan akun medsos. Bahlil meminta agar mereka tidak melanjutkan pelaporan.

    “Saya nanti kasih tau sama Sekjen. Sekjen kemarin sudah, tadi pagi panggilnya. Sekjen coba panggil itu adik-adik kita. Ya pastilah mereka juga kan manusia ya. Jadi ya itu pasti ada rasa spontanitas ya. Tapi nanti saya akan minta udah setop. Apa lagi kalau sudah ada yang minta maaf, kan,” kata Bahlil.

    “Jadi Insyaallah saya akan memanggil adik-adik saya itu, organisasi, untuk udah. Sudah minta maaf, udah lah maafkan. Jangan kita memperpanjang lagi,” pungkasnya.

    Elite Golkar lainnya telah merespons soal organisasi sayap partai yang mau melaporkan akun media sosial ke polisi karena dianggap menyerang pribadi Bahlil. Golkar menegaskan tidak ada arahan dari partai untuk dibuatnya laporan tersebut.

    “Nggak, saya jamin nggak, nggak ada (pelaporan arahan dari partai),” kata Sekjen Partai Golkar M Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta, Rabu (22/10).

    Halaman 2 dari 3

    (rfs/whn)