Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Diduga Terkait Judi Online, Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang

    Diduga Terkait Judi Online, Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita Hotel Aruss di Semarang lantaran diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan Hotel Aruss dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran tindak pidana TPPU yang terafiliasi dengan tiga situs judi online, yakni javabet, agen138, dan judi bola.

    “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan Bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang [judi online],” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025).

    Dia menyampaikan Hotel Aruss Semarang, yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra, memiliki nilai Rp200 miliar. Hotel Aruss beralamat di Jl. Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50254

    Pengelolaannya, menurut Bareskrim, diduga dibentuk melalui sindikat judi online.

    Selain itu, pengelolaan Hotel Aruss ini juga diduga dilakukan melalui rekening hasil judi online dari seseorang berinisial FH ke lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.

    “Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS Dengan total senilai Rp40,5 miliar rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar,” tambahnya.

    Selain itu, jenderal polisi bintang satu ini juga menyatakan bahwa pihaknya turut memblokir 17 rekening yang berisi Rp72 miliar. Uang itu diduga dihasilkan dari tindak pidana judi online.

    “Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi Hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72 miliar,” pungkasnya.

  • Kasus yang Pernah Ditangani Alvin Lim, Investasi Bodong hingga Penyiraman Air Keras Agus

    Kasus yang Pernah Ditangani Alvin Lim, Investasi Bodong hingga Penyiraman Air Keras Agus

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara korban penyiraman air keras Agus Salim, Alvin Lim meninggal dunia, pada Minggu (5/1/2024). Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ini meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat komplikasi ginjal.

    Dirangkum dari berbagai sumber, Alvin Lim berperan besar dalam membela korban, mengadvokasi hak-hak konsumen, dan melawan ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia. Dedikasi Alvin Lim dalam menangani kasus-kasus besar ini menunjukkan keberaniannya menghadapi tantangan, meskipun sering berujung pada tekanan hukum dan sosial.

    Berikut sejumlah kasus yang pernah ditangani Alvin Lim.
    1. Kasus investasi bodong Narada 
    Alvin Lim pernah membela para korban penipuan investasi yang dilakukan oleh Narada Aset Manajemen, perusahaan manajer investasi (MI). Narada menjanjikan keuntungan besar kepada para investor, tetapi ternyata dana yang dikelola tidak sesuai dengan perjanjian, sehingga merugikan ribuan investor dengan kerugian Rp 530 miliar.

    Alvin membantu korban mengajukan laporan ke aparat penegak hukum. Ia juga mengkritik keras lambannya proses penanganan kasus ini, yang menurutnya terhambat oleh praktik mafia hukum.

    2.Kasus perlindungan konsumen Allianz Life Indonesia
    Alvin Lim pernah menangani kasus Asuransi Allianz, saat perusahaan asuransi ini diduga menolak klaim asuransi nasabah dengan alasan tidak transparan. Klien Alvin adalah korban praktik penolakan klaim yang dianggap melanggar perlindungan hak konsumen. Kasus ini berujung pada penetapan direktur utama Allianz sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum pidana perlindungan konsumen.

    3. Kasus yayasan dan donasi yang libatkan Agus Salim
    Alvin Lim menangani kasus konflik donasi yang melibatkan yayasan atau individu penerima donasi. Salah satu kasus yang menonjol adalah pengelolaan dana untuk korban serangan air keras Agus Salim.

    Awalnya, Agus Salim, korban penyiraman air keras, menerima donasi sekitar Rp 1,5 miliar yang dikumpulkan Teh Novi melalui yayasannya. Perselisihan muncul ketika Agus diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang keluarga, yang memicu kemarahan publik dan Teh Novi sebagai penggalang dana.

    Alvin Lim, kemudian terlibat dalam kasus ini dengan membela Agus Salim. Pada 10 Desember 2024, Alvin Lim melaporkan Teh Novi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah meme yang melecehkan Agus di media sosial. Namun, kini Alvin Lim mencabut laporannya dengan alasan kasihan.

    4. Kasus kritik terhadap kejaksaan sabagai sarang mafia
    Alvin Lim pernah menyebut institusi kejaksaan sebagai sarang mafia dalam sebuah video yang diunggah di platform YouTube. Kritik ini didasarkan pada pengalamannya menghadapi berbagai kasus yang menurutnya melibatkan praktik mafia hukum di dalam sistem peradilan Indonesia.

    Pernyataan ini memicu reaksi keras dari pihak kejaksaan. Alvin Lim kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut kebebasan berbicara dan hak seorang advokat dalam memberikan kritik terhadap lembaga negara.

    Demikian sederet kasus yang pernah ditangani pengacara Alvin Lim.
     

  • Alvin Lim Meninggal Dunia, Teh Novi Sampaikan Belasungkawa

    Alvin Lim Meninggal Dunia, Teh Novi Sampaikan Belasungkawa

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Alvin Lim meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada hari ini, Minggu (5/1/2025). Pegiat sosial Pratiwi Noviyanthi, yang akrab disapa Teh Novi, juga turut menyampaikan ucapan belasungkawa.

    Sebelumnya, Alvin Lim pernah menjadi pengacara untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras mengembuskan napas terakhirnya pada usia 47 tahun.

    Berita duka tersebut mulai tersebar melalui pesan berantai. Bahkan, informasi meninggalnya pengacara Alvin Lim kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh Teh Novi.

    Dalam siaran langsungnya di media sosial, Teh Novi menyampaikan rasa belasungkawanya atas meninggalnya pengacara Alvin Lim.

    “Turut berduka cita. Saya Noviyanthi mengucapkan duka cita yang mendalam atas kepergian Bapak Alvin Lim,” kata Teh Novi dalam siaran langsung yang dikutip Beritasatu.com pada Minggu (5/1/2025).

    Teh Novi juga membenarkan, Alvin Lim meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada saat sedang melakukan proses cuci darah.

    “Menurut kabar yang saya terima, beliau meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada,” jelas Teh Novi.

    Diketahui, Alvin Lim dikenal sebagai pengacara Agus Salim yang terlibat dalam permasalahan donasi senilai Rp 1,3 miliar. Ia berusaha keras untuk memenangkan kliennya itu agar mendapatkan donasi tersebut.

    Kemudian, Alvin Lim mencabut laporan terhadap Pratiwi Noviyanthi terkait dugaan pencemaran nama baik korban penyiraman air keras Agus Salim.

    Sebelum meninggal dunia, Alvin Lim melaporkan Teh Novi pada 10 Desember 2024 lalu ke Bareskrim Polri, Jakarta. Akhirnya, ia mencabutnya dengan alasan kasihan kepada Pratiwi Noviyanthi.

  • Profil Pengacara Alvin Lim yang Meninggal karena Ginjal

    Profil Pengacara Alvin Lim yang Meninggal karena Ginjal

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara korban penyiraman air keras Agus Salim, Alvin Lim meninggal dunia, pada Minggu (5/1/2024).

    Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ini meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat komplikasi ginjal.

    Istri Alvin Lim, Phioruci beberapa waku lalu menyebut suaminya menderita gagal ginjal kronis stadium lima. “Suami saya terkena gagal ginjal kronis stadium lima, gagal jantung, dan paru-paru berisi air,” ungkap istri Alvin Lim, dihubungi pada Sabtu (26/3/2023).

    Pengacara Alvin Lim baru-baru ini mencuat karena konflik antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (dikenal sebagai Teh Novi) terkait pengelolaan dana donasi.

    Awalnya, Agus Salim, korban penyiraman air keras, menerima donasi sekitar Rp 1,5 miliar yang dikumpulkan Teh Novi melalui yayasannya.

    Perselisihan muncul ketika Agus diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang keluarga, yang memicu kemarahan publik dan Teh Novi sebagai penggalang dana.

    Alvin Lim, kemudian terlibat dalam kasus ini dengan membela Agus Salim. Pada 10 Desember 2024, Alvin Lim melaporkan Teh Novi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah meme yang melecehkan Agus di media sosial. Namun, kini Alvin Lim mencabut laporannya dengan alasan kasihan.

    Avin Lim juga kerap terlibat konflik di media sosial dengan pengacara kondang Hotman Paris.

    Semasa hidupnya, Alvin Lim memberikan kontribusi signifikan dalam dunia hukum Indonesia. Keberaniannya dalam membela klien dan integritasnya dalam menjalankan profesi advokat menjadi inspirasi bagi banyak pengacara muda.

    Warisan profesionalnya akan terus dikenang dan menjadi teladan dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Biodata singkat pengacara Alvin Lim

    Nama: Alvin Lim, S.H., M.H.
    Spesialisasi: Hukum perdata, hukum pidana, hukum korporasi, dan litigasi komersial
    Pengalaman: Lebih 15 tahun
    Sarjana Hukum (SH), Universitas Indonesia
    Magister Hukum (MH), Universitas Gadjah Mada.

  • Polemik Pendampingan Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Kata Eks Bareskrim Polri – Halaman all

    Polemik Pendampingan Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Kata Eks Bareskrim Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Ito Sumardi, memberikan tanggapannya terkait polemik permintaan pendampingan korban penembakan di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak.

    Korban tersebut adalah Ilyas Abdurrahman (48), seorang pengusaha rental mobil.

    Ito sependapat dengan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan soal permintaan pendampingan.

    Pernyataan Kapolsek Cinangka

    Kapolsek Cinangka, AKP Asep, menegaskan bahwa penolakan pendampingan bukan berarti pihaknya menolak membantu.

    “Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” jelas Asep melalui telepon, Kamis (2/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Asep menjelaskan, saat itu tiga orang mendatangi Polsek dan mengaku sebagai leasing yang ingin mengejar mobil.

    Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan.

    “Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas,” jelas Asep.

    Petugas kemudian menyarankan agar korban membuat laporan resmi, tetapi mereka tidak kembali ke Polsek.

    Tanggapan Eks Kabareskrim

    Ito Sumardi menekankan pentingnya kejelasan dalam permintaan pendampingan.

    “Kita harus bedakan pertama ya, tadi Pak Kapolsek sudah mengatakan bahwa ini bukan penolakan (pendampingan),” ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/202).

    “Memang menurut saya, kalau ada permintaan pendampingan tentunya harus jelas dulu untuk apa dan kira-kira dokumen kendaraan apa yang harus diberitahukan pada petugas,” tambahnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan, nantinya petugas k

    Ia menambahkan bahwa jika kasus ini sudah dilaporkan, anggota polisi wajib mendampingi keluarga korban.

    “Kalau misalnya anggota melakukan upaya paksa tanpa surat perintah, itu ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan adalah melanggar kode etik dan SOP,” ungkapnya.

    Reaksi Keluarga Korban

    Keluarga Ilyas Abdurrahman, khususnya putranya Agam Muhammad, merasa tidak terima dengan pernyataan AKP Asep.

    Agam bersumpah bahwa saat meminta pendampingan, mereka membawa dokumen lengkap kendaraan.

    “Itu (pernyataan Kapolsek) benar-benar tidak benar itu. Karena kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat.”

    “Jadi kaya gak diperlukan, Pak polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan sebenarnya.”

    “Saya bersaksi di atas kematian bapak saya itu salah besar,” kata Agam dengan nada tinggi saat bicara di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/1/2024).

    Sebelumnya, Agam juga menyebutkan, alasan Kapolsek menolak pendampingan itu karena belum ada laporan polisi (LP) dan pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.

    “Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep,” tuturnya di lokasi, Kamis (2/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Investigasi dan Penangkapan Pelaku

    Sementara itu, kabar terbaru, Propam Polres Cilegon, Polda Banten kini sedang memeriksa AKP Asep bersama sejumlah anggotanya untuk menindaklanjuti dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan.

    Polresta Tangerang telah menangkap empat orang terduga pelaku penembakan yang kini sedang diperiksa lebih lanjut.

    “Pelaku penembakan sudah diamankan. Hari Senin akan dirilis. (Pelaku yang ditangkap) 4 orang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Awal tahun 2025, Polda Metro Jaya rotasi sejumlah pamen dan pama

    Awal tahun 2025, Polda Metro Jaya rotasi sejumlah pamen dan pama

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan mutasi dan rotasi pada sejumlah jabatan di tingkat perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama) di lingkungan Polda Metro Jaya pada awal 2025.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/I/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 2 Januari 2025.

    “Benar, TR tersebut dalam rangka ‘tour of duty’ (tugas keliling) dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Sejumlah mutasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dapat diuraikan sebagai berikut:

    Kepala Satuan (Kasat)

    Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra dimutasi dalam rangka evaluasi kinerja. Posisinya digantikan oleh AKBP Benny Cahyadi yang sebelumnya menjabat Kasubdit 4 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan diangkat sebagai Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan. Posisinya digantikan oleh AKBP Arfan Zulkan Sipayung

    Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kini dijabat AKBP Andri Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Ardian Satrio Utomo diangkat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Posisinya digantikan AKBP Dermawan Kristianus Zendranto.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diangkat sebagai Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan AKBP Ardian Satrio Utomo

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Utara AKBP Tri Bayu Nugroho diangkat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Metro Jakarta Barat

    Kapolsek

    Pejabat Utama Polda Metro Jaya

    Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya kini dijabat AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon yang sebelumnya merupakan pindahan dari Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

    Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra S Tarigan diangkat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan oleh AKBP C Putranto

    Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat AKBP Resa Fiardi Marabessy yang sebelumnya merupakan pindahan dari Divisi TIK Polri.

    Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat oleh AKBP Noor Megantara yang sebelumnya merupakan pindahan dari Bareskrim Polri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil AKBP Danny Yulianto, Mantan Kanit Dittipidkor Bareskrim yang Dimutasi Jadi Wakapolres Metro Jakpus

    Profil AKBP Danny Yulianto, Mantan Kanit Dittipidkor Bareskrim yang Dimutasi Jadi Wakapolres Metro Jakpus

    loading…

    AKBP Danny Yulianto menjadi salah satu Perwira Menengah (Pamen) yang terkena mutasi akhir Desember 2024. Mantan Kanit 2 Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri itu kini dipercaya menjabat Wakapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: mediapolri.id

    JAKARTA – AKBP Danny Yulianto menjadi salah satu Perwira Menengah (Pamen) yang terkena mutasi pada akhir Desember 2024. Dalam mutasi tersebut, dia dipercaya menjabat Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

    Mutasi terbaru ini tertuang dalam empat Surat Telegram (ST) bernomor ST/2775/XII/KEP./2024, ST/2776/XII/KEP./2024, ST/2777/XII/KEP./2024, dan ST/2778/XII/KEP./2024.

    Keempat surat telegram itu terbit pada 29 Desember 2024 dan ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo.

    Cukup banyak Kapolres dan Wakapolres yang terkena mutasi. Terdapat 4 Kapolres yang diganti dan 3 Wakapolres baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Salah satu Wakapolres baru dalam mutasi tersebut yakni AKBP Danny. Selain itu, ada juga AKBP Eko Bagus Riyadi diangkat sebagai Wakapolres Metro Tangerang Kota dan AKBP Kade Budiyarta diangkat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Selatan.

    Profil AKBP Danny YuliantoDanny menjabat Wakapolres Metro Jakarta Pusat menggantikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Danny pernah menjabat Kapolres Banjar tahun 2023. Saat itu, dia menggantikan AKBP Bayu Catur Prabowo yang dimutasi menjadi Kapolres Tasikmalaya.

    Sebelum menjabat Kapolres Banjar, Danny bertugas sebagai Kanit 2 Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri. Ketika menjabat Kapolres Banjar, dia menyampaikan permohonan dukungan kepada anggotanya untuk menjaga wilayah Polres Banjar supaya tetap kondusif.

    (jon)

  • Kejari Indramayu Perpanjangan Masa Tahanan Panji Gumilang

    Kejari Indramayu Perpanjangan Masa Tahanan Panji Gumilang

    Indramayu, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memperpanjang masa tahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Panji Gumilang saat ini berstatus tahanan kota, diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 29 Desember 2024 hingga 27 Januari 2025.

    “Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui Kepala Kejari Indramayu, setelah masa tahanan berakhir pada tanggal 28 Desember 2024,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada kepada awak media di Kejari Indramayu, Kamis (2/1/2025).

    Eko Supramurbada mengatakan, perpanjangan masa penahanan Panji Gumilang sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang Permohonan Perpanjangan Penahanan.

    Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, status Panji Gumilang sebagai tahanan kota tersebut terkait dugaan kasus TPPU.

    “Ini berbeda dengan yang sebelumnya, kali ini terkait kasus TPPU,” jelasnya.

    Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu, untuk disidangkan.

    “Mudah-mudahan secepatnya dibulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” katanya.

    Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU. Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, Kamis (2/11/2023).

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.

    Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya.

    Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 Miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri.

  • LIVE Bareskrim Polri Tak Bisa Abaikan Laporan Jutek soal Bukti Baru, Akankan PK Kedua Dikabulkan? – Halaman all

    LIVE Bareskrim Polri Tak Bisa Abaikan Laporan Jutek soal Bukti Baru, Akankan PK Kedua Dikabulkan? – Halaman all

    Jutek Bongso tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan kembali (PK) ke-dua.

    Tayang: Kamis, 2 Januari 2025 17:51 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina, Jutek Bongso tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) ke-dua. 

    Novum yang kini dibidik pihanya adalah mengenai kesaksian palsu Aep dan Dede.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta Resmi Gantikan Suharyono – Page 3

    Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta Resmi Gantikan Suharyono – Page 3

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap ratusan personel kepolisian di akhir tahun 2024. Sebanyak 734 personel, yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri, mengalami pergantian jabatan.

    Hal ini berdasarkan Surat Telegram resmi yang terdiri dari empat bagian, yaitu NOMOR: ST/2778/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2777/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2776/XII/KEP/2024, dan NOMOR: ST/2775/XII/KEP/2024.

    Keempat surat telegram ini dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

    “Secara keseluruhan terdapat 734 personel yang mutasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

    Sejumlah personel yang dimutasi antara lain Irjen Pol. Suharyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dimutasi menjadi Pati Polda Sumatera Barat dalam rangka pensiun. Jabatan Kapolda Sumatera Barat kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri.

    Selanjutnya, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Irwasum Polri, dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri. Posisi Wakil Irwasum Polri pun diisi oleh Irjen Pol. Merdisyam, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabaintelkam Polri.

    Kemudian Irjen Pol. Yuda Gustawan Sahlisospol Kapolri diangkat menjadi Wakabaintelkam Polri. Lalu, Brigjen Pol. Desy Andriani, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, dimutasikan menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun. Jabatan Dirtipid PPA-PPO kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Nurul Azizah.