Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Nasib Operasional Hotel Aruss yang Terkait Judi Online, Bareskrim: Tunggu Ketetapan Lanjutan

    Nasib Operasional Hotel Aruss yang Terkait Judi Online, Bareskrim: Tunggu Ketetapan Lanjutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut kepastian nasib Hotel Aruss di Semarang yang disita terkait judi online akan diputuskan dalam aturan selanjutnya. Meski demkian, sebelum ada ketetapan ini Hotel Aruss akan beroperasi seperti biasa..

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan nasib hotel di Semarang itu bakal diputuskan setelah ada ketetapan selanjutnya. Hanya saja, Helfi tidak merincikan terkait hal itu.

    “Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujar Helfi di Bareskrim, Senin (6/1/2024).

    Selain itu, Helfi juga mengemukakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus TPPU terkait dengan penyitaan Hotel Aruss Semarang.

    “Dan akan kita lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara. Ya, terkait masalah personal hotel itu sendiri,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Hotel Aruss diresmikan pada Minggu (26/6/2022. Pembangunan Hotel di Jalan dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang itu memiliki nilai objek Rp200 miliar.

    Dalam catatan Bisnis, Hotel Aruss Semarang memiliki 147 kamar, terdiri dari kamar Deluxe, Deluxe Premier, Executive, Junior Suite, serta Aruss Suite. Selain jogging track dan multifunction hall, hotel tersebut juga memiliki sejumlah fasilitas untuk menunjang kebutuhan tamu yang menginap.

    Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain area luar ruangan dengan pemandangan Kota Semarang bagian atas, kolam renang, fitness center, sauna, SPA and massage, hingga kids club.

  • Bareskrim Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Ini Daftarnya!

    Bareskrim Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89.

    Kanit V Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan dari 15 tersangka itu terdapat pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA).

    Kemudian, putri Andreas berinisial MA dan istrinya Theresia Lauren (TL) juga turut menjadi tersangka dalam kasus investasi tersebut.

    “AA, TL dan MA sudah tersangka,” ujar Karta saat dihubungi, Senin (6/1/2025).

    Adapun, Karta juga menyampaikan dua tersangka lainnya yakni Direktur SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH) dan Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku member dan exchanger.

    Selain itu, Ferdi Iwan (FI), Alwin Aliwarga (AAL), Reza Shahrani (RS), YW, AR, BS, DI, PT SMI, HS dan Moc Ansori (MA) juga turut dijadikan sebagai tersangka. Alhasil, total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 tersangka.

    “Total sejauh ini ada 15 tersangka,” ujar Karta.

    Tiga Bangunan Total Rp49 Miliar Disita 

    Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap rumah di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

    Rumah itu memiliki luas kurang lebih 642 m2 dengan nilai Rp15 miliar. Kemudian, Kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jakarta Barat senilai Rp30 miliar turut disita.

    Selain itu, Unit Ruko PT SMI di Petamburan, Jakarta Barat senilai Rp4 miliar juga turut disita. Adapun, penyitaan itu dilakukan pada Senin (30/12/2024).

    “Tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Tangsel sekitar Rp15 miliar, kantor PT SMI di Jakbar sekitar Rp30 miliar dan unit ruko di petamburan Jakbar Rp4 miliar,” ujar Helfi.

  • Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judi Online: Ini Bukan Berarti Perampasan

    Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judi Online: Ini Bukan Berarti Perampasan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh Kota Semarang, Senin (6/1/2025).

    Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan “Disita oleh Bareskrim Polri”. 

    Penasihat Hukum Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan tersebut.

    Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU.”

    “Sekarang masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

    Ahmad Maulana meluruskan penyitaan bukan berarti dirampas. 

    Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri diartikannya pengawasan dan penjagaan.

    “Penyitaan ini tidak mengurangi jalannya operasional,” ujarnya.

    Dikatakannya pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Minggu (5/1/2025).

    Penyitaan itu baru disiarkan saat ini.

    “Ya karena kemarin hari libur, baru dikonfersensi perskan saat ini,” terangnya.

    Dia mengatakan, meski dilakukan penyitaan operasional hotel masih tetap berjalan.

    Operasional hotel tidak dibekukan selama proses penyidikan.

    “Jadi operasional Hotel Aruss Semarang harus tetap berjalan,” imbuhnya. 

    Alasan Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri

    Sebelumnya telah diberitakan di Tribunjateng.com, Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang disita Bareskrim Polri.

    Dari hasil penelusuran, penyitaan aset bangunan hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu dikarenakan bagian dari hasil tindak pencucian uang dalam kasus judi online.

    Setidaknya ada tiga platform judi online yang diusut dan ditemukan jika terjadi TPPU berupa bangunan hotel di Kota Semarang itu.

    Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online. 

    Properti tersebut adalah Hotel Aruss di Kota Semarang.

    ILUSTRASI Hotel Aruss Semarang (IST)

    “Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

    “Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

    Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindaklanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

    “Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi Assegaf.

    Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar.

    Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait platform judi online. 

    Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat.

    Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.

    “Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.

    Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. 

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. 

    Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

    Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    “Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Desember 2024.”

    “Serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus per 3 Januari 2025,” tambahnya.

    Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekira Rp200 miliar.

    Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp72,3 miliar. (*)

  • Polri Sita Hotel Aruss Semarang Rp200 M, Dibangun Pakai Uang Judol

    Polri Sita Hotel Aruss Semarang Rp200 M, Dibangun Pakai Uang Judol

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal itu terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

    “Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Helfi di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

    Helfi mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.

    “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.

    Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

    Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

    Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

    Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung.

    “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” kata Helfi.

    Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

    (miq/miq)

  • 8
                    
                        Selain Menyita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol
                        Nasional

    8 Selain Menyita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol Nasional

    Selain Menyita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri memblokir sebanyak 17 rekening yang diduga terkait dengan judi
    online
    atau
    judol
    , dari kasus yang terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2022.
    “Penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian
    online
    tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
    Bareskrim Polri
    Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).
    Selain itu, sebagai tindak lanjut penegakan hukum terkait dengan penggunaan dana hasil judi
    online
    , kepolisian juga menyita bangunan berupa satu unit hotel, yakni
    Hotel Aruss
    , yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
    “Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil
    pencucian uang
    judi
    online
    ,” kata Helfi.
    Dia mengatakan, penyitaan sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana
    Pencucian Uang
    (TPPU) dari kasus platform judi
    online
    Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
    “Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
    Anggaran pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
    Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi
    online
    tersebut.
    Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian
    online
    pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.
    “Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening 
    nominee 
    lainnya sebagai upaya
    layering
    atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” lanjut dia.
    Setelah uang tersebut ditarik tunai, uang itu digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

    Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang disita Bareskrim Polri.

    Dari hasil penelusuran, penyitaan aset bangunan hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu dikarenakan bagian dari hasil tindak pencucian uang dalam kasus judi online.

    Setidaknya ada tiga platform judi online yang diusut dan ditemukan jika terjadi TPPU berupa bangunan hotel di Kota Semarang itu.

    Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online. 

    Properti tersebut adalah Hotel Aruss di Kota Semarang.

    “Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

    “Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

    Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindaklanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

    “Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi Assegaf.

    Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar.

    Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait platform judi online. 

    Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat.

    Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.

    “Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.

    Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. 

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. 

    Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

    Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    “Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Desember 2024.”

    “Serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus per 3 Januari 2025,” tambahnya.

    Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekira Rp200 miliar.

    Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp72,3 miliar. (*)

  • Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Terkait Sita Hotel Aruss Semarang

    Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Terkait Sita Hotel Aruss Semarang

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan modus dalam kasus dugaan TPPU perjudian online terkait penyitaan Hotel Aruss di Semarang.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan modus TPPU itu dilakukan dengan cara menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.

    “Pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya,” ujar Helfi di Bareskrim, Senin (6/1/2025).

    Kemudian, setelah uang dari rekening nominee itu ditarik tunai, maka dana yang diduga dari hasil judi online ini digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

    Helfi menambahkan, penarikan dan penempatan rekening nominee itu dilakukan sebagai upaya untuk menyembunyikan dana asal yang diduga dari hasil judi online.

    “Sebagai upaya layering atau pengelabuan Untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai Digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang,” tambahnya.

    Adapun, Hotel Aruss dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) dan dugaan sumber pembangunannya berasal dari tiga situs judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

    Dijelaskan Helfi, PT AJP diduga menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui lima rekening. Perinciannya, satu rekening dari RF, MH, GP dan dua rekening KB.

    Selain itu, aliran dana dari tindak perjudian online juga telah dilakukan penyetoran dari sosok GP dan AS sebesar Rp40,5 miliar ke PT AJP.

    Hanya saja, Helfi menegaskan bahwa pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Dittipideksus Bareskrim masih fokus terkait persoalan penyitaan aset.

    “Kita belum sampai-sampai tersangka ya. Nanti akan kita rilis lebih lanjut. Karena kita fokus hari ini terkait masalah penyitaan aset,” pungkasnya.

  • Judi Online Dapabet, Agen 138 dan Judi Bola Diduga Jadi Sumber Dana Hotel Aruss Semarang

    Judi Online Dapabet, Agen 138 dan Judi Bola Diduga Jadi Sumber Dana Hotel Aruss Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (6/1/2025).

    Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hotel tersebut diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang yang dioperasikan jaringan judi online.

    Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

    “Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

    Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

    Hasil penyelidikan, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.

    “Hotel Aruss yang ada di Semarang,  dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

    Dipaparkan Helfi lebih lanjut, di mana uang tersebut berasal dari judi online (judol).

    “Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.

     

  • BREAKING NEWS: Diduga Jadi Hasil Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Polri

    BREAKING NEWS: Diduga Jadi Hasil Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Polri

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (6/1/2025).

    Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hotel tersebut diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang yang dioperasikan jaringan judi online.

    Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

    “Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

    Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

    Hasil penyelidikan, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.

    “Hotel Aruss yang ada di Semarang,  dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

    Dipaparkan Helfi lebih lanjut, di mana uang tersebut berasal dari judi online (judol).

    “Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.

     

  • Hotel Mewah di Semarang Disita karena Dibangun dari Pencucian Uang Kasus Judi Online

    Hotel Mewah di Semarang Disita karena Dibangun dari Pencucian Uang Kasus Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri mengungkap hotel mewah di Semarang dibangun dari pencucian uang kasus judi online (judol). Hotel tersebut dikelola oleh bandar judi online.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana Rp 40.560.000.000 miliar dari rekening bandar ke beberapa perusahaan untuk membangun hotel tersebut.

    “Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online, antara lain javabet, agen138, dan judi bola,” katanya dalam konferensi pers Senin (6/1/2025).

    Helfi menjelaskan, modus pencucian uang berupa hotel tersebut yakni menampung semua uang hasil judi online ke rekening lain untuk mengelabuhi pihak kepolisian.

    “Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel Aruss di Semarang,” kata Helfi.

    Helfi menambahkan, saat ini hotel tersebut telah disita. Pihaknya juga memburu siapa saja yang terlibat dalam pencucian uang dari kasus judi online tersebut.

    “Kami sampaikan bahwa objek penyitaan hotel yang diduga dari pencucian uang kasus judi online itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang,” kata dia.