Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Sosok Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Jadi Sorotan usai Komentari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    Sosok Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Jadi Sorotan usai Komentari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    loading…

    Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menjadi sorotan usai ikut mengomentari penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INEWS TV

    JAKARTA – Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum. Baru-baru ini, dia menjadi sorotan usai ikut mengomentari penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Terkait dugaan penolakan pendampingan oleh Polsek Cinangka, Aryanto tidak menyalahkan sepenuhnya tindakan anggota piket dan Kapolsek Cinangka. Dia kemudian mengandaikan jika saat itu Kapolsek menyuruh anak buahnya membantu korban, lalu anggotanya itu menjadi korban penembakan, tentu Kapolsek juga yang disalahkan.

    Lebih jauh, Aryanto menekankan polisi memiliki batasan-batasan dalam melayani masyarakat. Tidak semua hal yang dilaporkan ke polisi bisa langsung diambil tindakan tanpa pertimbangan.

    Profil Aryanto SutadiIrjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi merupakan seorang purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) Polri. Meski secara status sudah pensiun dari Korps Bhayangkara, dia masih menjadi Penasihat Ahli Kapolri bidang hukum.

    Melihat riwayatnya, Aryanto dulunya adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1977. Berpengalaman dalam bidang reserse, pria kelahiran Kebumen, 10 Oktober 1951 ini pensiun dengan pangkat terakhir Irjen Polisi atau jenderal bintang 2.

    Pada awal kariernya di Polri, Aryanto pernah menjadi Staf pada Komando Kepolisian Resor Bangkalan (1971-1973), Staf pada Komando Kepolisian Resor Temanggung (1978-1984), dan Kabag Ren-Min Ops Dit Reserse Polda Metro Jaya (1986). Kemudian, dia beralih menjadi Perwira Penghubung Protokol/Sespri (1991), Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993), Staf Pribadi Kapolri (1996) hingga Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri tahun 2001.

    Selanjutnya, Aryanto menjabat Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001) dan Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002). Setelahnya, dia ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Tengah (2004-2005).

    Pada 2005, Aryanto dimutasi menjadi Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri. Lalu, dia menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007) dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007).

    Sejak 2009, Aryanti sudah menjadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum. Selain itu, dia juga tercatat menjadi Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Itulah ulasan profil Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri yang jadi sorotan usai ikut komentari kasus penembakan bos rental mobil di Banten.

    (abd)

  • Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online, Polri Sita Rp 103,27 Miliar

    Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online, Polri Sita Rp 103,27 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari judi online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

    PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil judi online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil judi online yang dikelola oleh platform Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

    “PTAJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan HotelAruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf

    Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

    FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

    Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

    “Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

    (dem/dem)

  • Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris dan PT AJP Jadi Tersangka

    Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris dan PT AJP Jadi Tersangka

    loading…

    Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP bersama komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus TPPU terkait judi online. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP bersama komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022, FH sebagai komisaris PT AJP telah melakukan pemindahan dan mengaburkan dana judi online untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

    “Hari kami menyampaikan kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu, korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    “Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” sambungnya.

    PT AJP diketahui menampung seluruh dana judol dari rekening FH untuk membangun hotel tersebut, dan semua keuntungan dikembalikan ke PT tersebut, serta dinikmati oleh FH.

    “Untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” katanya.

    “Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” sambungnya.

    Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

    Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

    (cip)

  • Fantastis! Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari TPPU Kasus Judol

    Fantastis! Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari TPPU Kasus Judol

    loading…

    Penampakan uang hasil TPPU sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online (judol).

    Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

    “Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    “Yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,” sambungnya.

    Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang.

    Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.

    Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.

    “Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

    (cip)

  • Bareskrim Tetapkan Korporasi dan Komisaris  PT AJP Tersangka Pencucian Uang Judol

    Bareskrim Tetapkan Korporasi dan Komisaris PT AJP Tersangka Pencucian Uang Judol

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan selain tersangka korporasi, pihaknya juga menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka.

    “Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (16/1/2025).

    Dia menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang terkait dengan TPPU judi online.

    PT AJP diduga telah menerima aliran dana hasil judi online. Sementara, FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk mengelola Hotel Aruss.

    “Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening [penampung judi online] tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, PT AJP kemudian dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

    Sedangkan, kepada FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

  • 8
                    
                        Penampakan Tumpukan Uang Rp 103, 2 M Diduga Hasil Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang 
                        Nasional

    8 Penampakan Tumpukan Uang Rp 103, 2 M Diduga Hasil Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang Nasional

    Penampakan Tumpukan Uang Rp 103, 2 M Diduga Hasil Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Polisi memamerkan uang senilai Rp 103,2 miliar yang diduga merupakan hasil pencucian uang melalui
    Hotel Aruss
    , Semarang, terlihat bertumpuk di Lobi Utama
    Bareskrim Polri
    , Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
    Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 ini dipajang di depan jajaran kepolisian dalam konferensi pers pengungkapkan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan PT AJP dan FH.
    Bundelan plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar ini tertumpuk rapi hingga membentuk 9-10 tingkat.
    Di depan tumpukan ini terlihat keterangan, “Barang Bukti Uang Senilai Rp 103,2 miliar.”
    Setelah konferensi pers selesai, bundelan uang ini dirapikan dan dimasukkan ke dalam mobil brankas.
    Terlihat, para anggota polisi ini bolak-balik sampai tiga kali untuk memindahkan uang yang ada di lobi.
    Setiap kali, troli barang yang dipakai terlihat penuh dengan tumpukan uang yang diduga hasil dari operasional sejumlah situs judi online yang dicuci menjadi biaya operasional hotel.
    Dalam konferensi pers, Bareskrim Polri mengumumkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dana pembangunan Hotel Aruss diduga berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
    “Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Helfi, Kamis.
    Ia menjelaskan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH selaku komisaris PT AJP dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss.
    Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.
    “Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menyita Hotel Aruss sebagai tindak lanjut pengusutan TPPU dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
    “Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
    Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bangun Hotel Aruss Semarang, Korporasi PT AJP Jadi Tersangka Kasus TPPU Judi Online

    Bangun Hotel Aruss Semarang, Korporasi PT AJP Jadi Tersangka Kasus TPPU Judi Online

    loading…

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menetapkan Korporasi PT AJP sebagai tersangka kasus TPPU judi online dalam pembangunan Hotel Aruss Semarang. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Polri menetapkan korporasi PT AJP sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).

    Diketahui, PT. AJP merupakan pengelola Hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judol, dan menerima transaksi dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga tersangka kedua yaitu FH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    Helfi menjelaskan FH merupakan komisaris di PT AJP. Dia menerima uang sebesar Rp40 miliar dari lima rekening penampung, yang berasal dari judol. “FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk membangun hotel arus melalui PT AJP sebagai pengelola,” katanya.

    Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang. Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.

    Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.

    “Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

    Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT. AJP selaku pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.

    “Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000,” katanya.

    “Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola,” sambungnya.

    (cip)

  • Penampakan Uang Rp 103,2 Miliar Disita Bareskrim Polri Terkait Judol

    Penampakan Uang Rp 103,2 Miliar Disita Bareskrim Polri Terkait Judol

    Jakarta

    Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 103,2 miliar. Uang tunai ratusan miliar rupiah ini turut ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) di Mabes Polri.

    Pantauan detikcom, Kamis (16/1/2025), tumpukan uang ratusan miliar rupiah tersebut diletakkan di tengah-tengah lobi gedung Bareskrim Polri. Terlihat tumpukan uang tersebut merupakan pecahan uang Rp 100 ribu.

    Uang ratusan miliar rupiah ini tampak dibungkus dalam plastik. Masing-masing bungkusin plastik tersebut berisikan senilai Rp 1 miliar sesuai kertas keterangan yang terdapat dalam bungkus plastiknya.

    Barang bukti uang ratusan miliar ini ditampilkan bersamaan dengan sesi konferensi pers penetapan tersangka. Rencananya, rilis penetapan tersangka ini akan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

    Uang Rp 103,2 M Disita Bareskrim Polri Foto: Uang Rp 103,2 M Disita Bareskrim Polri (Kurniawan/detikcom)

    Sita Hotel di Semarang Dugaan TPPU Judi Online

    Bareskrim Polri diketahui telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

    “Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

    Helfi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Hasilnya, kata dia, ditemukan aset berupa satu unit hotel yang diduga hasil TPPU judi online.

    “Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

    Helfi mengatakan uang itu berasal dari situs judi online. Helfi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas judi online.

    “Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.

    (zap/zap)

  • Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol Erdi A Chaniago adalah alumni Akpol 1992 yang kini mengemban jabatan sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 09:52 WIB

    Istimewa

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. 

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, polisi yang akrab disapa Kombes Erdi A. Chaniago ini diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Erdi Chaniago sudah menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Penum Divhumas Polri sejak Desember 2023.

    Kombes Erdi juga sempat ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divhumas Polri.

    Sebagai anggota Polri, Erdi memiliki rekam jejak karier yang cemerlang.

    Kombes Erdi Chaniago adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah diemban polisi kelahiran Balikpapan, 26 Februari 1970 ini.

    Erdi tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Dik Jarlat Waketbiddakademik STIK Lemdiklat Polri pada 2018.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabagrensopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.

    Karier Kombes Erdi Chaniago makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kabid Humas Polda Jabar pada tahun 2020.

    Saat bertugas di Polda Jabar, Erdi pernah ikut menangani kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith.

    (Tribunnews.com/Rakli)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    TRIBUNJATENG.COM – Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kronologi lengkap kasus

    Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

    Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

    Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

    Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

    Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

    Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. 

    Modus pelaku

    Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.

    Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

    Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

    Divonis bebas

    Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

    Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

    Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

    Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)