Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

    Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ternyata ikut menyoroti masalah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatan ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk
    dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1/2025). 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Ditemui terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.

    Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Berbagai pihak pun membahas kepemilikan pagar laut tersebut, termasuk Pengembang PIK 2, yang menyatakan pihaknya tidak ada kaitan dengan kemunculan pagar laut di Tangerang.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).

    Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, hingga saat ini belum ada yang datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeklaim kepemilikan pagar laut itu.

    “Sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut],” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Adapun, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Pascapenyegelan, KKP memberikan waktu 20 hari agar pemilik pagar datang menemui KKP.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut, pemerintah akan menempuh langkah terakhir yakni pembongkaran.

    “Itu tindakan yang terakhir,” ujarnya.

    Perbesar

    Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum 

    Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.

    “Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3×24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).

    “Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka,” tambahnya.

    Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.

    “Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel,” pungkas Ghufron.

    Adapun, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dikaji lebih mendalam karena pihaknya banyak mendapat laporan serta keluhan-keluhan dari masyarakat.

    “Kami juga mendapatkan laporan-laporan dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 itu. Ada banyak keluhan-keluhan dan sebagian juga merupakan masalah-masalah hukum,” ujar Gus Yahya dilansir dari Antara. 

    Polemik terhadap PSN di PIK 2 terus menuai pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak dengan tegas.

    Salah satu yang menolak yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas meminta proyek tersebut dihentikan, karena masih ada permasalahan hukum yang belum selesai.

    Bagi PBNU, kata Gus Yahya, proyek PSN di PIK 2 tersebut adalah proyek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, termasuk mengenai hak-hak mereka.

    “Sehingga saya kira ini perlu mendapatkan kajian lebih dalam tentang, pertama bagaimana proyeksi ke depan atau visi dari proyek ini,” kata Gus Yahya.

    Selain itu, menurut dia, juga perlu dilihat bagaimana pengelolaan proyek tersebut selama ini. Karena, menurut dia, masih ada masalah dalam pengerjaan berdasarkan laporan masyarakat.

    “Karena kita melihat dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah,” kata Gus Yahya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.  Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP, ingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. 

  • Pengelola Jadi Tersangka TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Tetap Beroperasi – Page 3

    Pengelola Jadi Tersangka TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Tetap Beroperasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi meski pengelolanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Hotel sementara masih beroperasi,” kata Helfi Assegaf kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    Helfi menjelaskan, Komisaris PT AJP berinisial FH yang juga telah ditetapkan tersangka TPPU judi online ini sengaja melakukan transaksi ke perusahaan yang dipimpinnya. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan uang judi online (judol) hasil dari tiga situs yang dikelolanya, yakni dafabet, agen 138, dan judi bola.

    “Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP, sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel. Kemudian, hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” jelasnya.

    Ia menyebut, FH telah mengelola PT AJP yang bergerak di bidang properti sejak 2007 silam. Namun, pada 2019 mulai menggeluti judol dan melakukan TPPU dengan membangun hotel tersebut.

    Atas perkara ini, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

     

  • Muhammadiyah Bakal Laporkan Soal Pagar Laut Misterius ke Bareskrim

    Muhammadiyah Bakal Laporkan Soal Pagar Laut Misterius ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.

    “Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3×24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).

    “Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka,” tambahnya.

    Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.

    “Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel,” pungkas Ghufron.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. 

    Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. x

  • Kasus TPPU Judi Online PT Arta Jaya Putra, Bareskrim Sita Rp103,2 Miliar

    Kasus TPPU Judi Online PT Arta Jaya Putra, Bareskrim Sita Rp103,2 Miliar

    JAKARTA – Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp103,2 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal judi online. Uang tersebut berasal dari rekening penanpung.

    Pada kasus tersebut, PT Arta Jaya Putra (AJP) dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi serta perorangan.

    “Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 (Rp103,2 miliar),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis, 16 Januari.

    Uang ratusan miliar tersebut disita dari 15 rekening. Sebelumnya, ada 17 rekening yang sudah disita dan diajukan pemblokiran.

    Saat ini, uang ratusan miliar tersebut dipindahkan ke rekening Bareskrim Polri sebagai barang bukti kasus TPPU judi online.

    “Berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,” ungkapnya.

    Pada penanganan kasus ini, Bareskrim juga telah menyita Hotel Aruss. Sebab, tempat penginapan tersebut merupakan hasil cuci uang judi online.

    Pembanguan hotel tersebut dikatakan menggunakan uang hasil judi online yang diterima PT Arta Jaya Putra dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

    “Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada 40,560 miliar yang digunakan untuk membangun arus atau Hotel Aruss ini di Semarang,” kata Helfi.

    Sejauh ini, ada tiga situs judi online yang menjadi sumber uang tersangka FH. Namun, diduga masih ada website lainnya sehingga masih terus didalami.

    Pada kasus ini, PT Arta Jaya Putra dipersangkakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Udang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

    Sementara tersangka FH dipersangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 KUHP.

  • Lemkapi Dukung Kebijakan Kapolri Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara – Halaman all

    Lemkapi Dukung Kebijakan Kapolri Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang fokus melakukan pelatihan peningkatan kemampuan dalam bidang tindak pidana perkebunan dan kehutanan di jajaran Bareskrim Polri hingga jajaran Polda.

    Edi menilai langkah Kapolri ini dinilai sangat strategis untuk mengawal kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dalam mencegah potensi kebocoran anggaran negara.

    “Kami menilai langkah cepat Kapolri ini diapresiasi agar potensi kebocoran anggaran negara dalam bidang pajak perkebunan dan kehutanan bisa dicegah dan kebocoran bisa dihentikan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/1/2025).

    Menurut Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pihaknya mensinyalir perlu penertiban pajak bagi pengusaha perkebunan baik itu perorangan atau korporasi yang pajaknya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    Kondisi ini, kata dia dimanfaatkan oknum aparat di berbagai daerah untuk mencari keuntungan pribadi.

    “Kalau masalah ini ditertibkan, maka pendapatan negara dari pajak perkebunan  akan naik drastis bisa di atas 100 persen. Seluruh pajak ini ke depan diharapkan bisa ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

    Selain itu, pihaknya juga menilai perlu menertibkan kelompok tertentu yang terus melakukan perambahan hutan secara ilegal untuk dijadikan  perkebunan.

    “Kita yakin ketika seluruh jajaran Polri bergerak cepat semua akan tertib. Perusahan perkebunan bakal patuh terhadap aturan,” ucapnya.

    Menurut Edi Hasibuan perilaku oknum pegusaha perkebunan yang menyimpang harus diberikan sanksi tegas.

    Kalau terbukti tidak taat aturan, pengusaha perkebunan nakal bisa diproses secara administrasi dan juga secara pidana, apalagi ada indikasi manipulasi pajak.

    “Kita dukung Kapolri menertibkan perkebunan yang nakal,” ucap pemerhati kepolisian ini.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk bisa mengantisipasi potensi kebocoran anggaran negara.

    Hal itu ditekankan Sigit saat menghadiri dan memberikan arahan dalam pelatihan peningkatan kemampuan penyidik dan penyidik pembantu tindak pidana di bidang perkebunan dan kehutanan di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Sigit mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sendiri sudah membentuk satuan tugas (satgas) dewan pengarah dan pelaksana.

    Satgas itu terdiri dari Kejaksaan dan Menteri Pertahanan sebagai Dewan Pengarah.

    Kemudian struktur di bawahnya dibantu oleh BPKP, Kejaksaan, dan anggota TNI-Polri.

    “Tujuan dari satgas tersebut tentunya adalah bagaimana supaya negara bisa mendapatkan pendapatan yang optimal, dari sisi-sisi yang menurut catatan dari pemerintah dari BPKP masih ada potensi-potensi kebocoran yang harus dimaksimalkan,” ucap Sigit dalam keterangannya.

    Sigit menyebut, Presiden Prabowo sudah berulang kali jika Indonesia mempunyai sumber daya alam (SDA) yang luar biasa sehingga Indonesia bisa menjadi negara besar jika potensi itu dimanfaatkan dengan baik.

    “Namun, di satu sisi beliau selalu sampaikan bahwa Indonesia ini menempati peringkat ekor 6, artinya apa ekor 6 itu artinya bahwa terjadi ketidakefisienan 30 persen dari penggunaan anggaran,” ucapnya.

    Untuk itu, Sigit meminta anggotanya harus ikut menekan segala bentuk yang sifatnya tidak efisien.

    Selain itu, pemerintah juga berupaya agar sumber-sumber yang masih banyak potensinya bisa dimaksimalkan untuk penerimaan negara.

    “Saya sampaikan pada rekan-rekan, bahwa hal ini kita berbicara khusus terkait dengan masalah sawit atau pun keterlanjuran sawit.”

    “Dan ini saya kira masuk di dalam Asta Cita Bapak Presiden, khususnya ke-5, di mana Indonesia ke depan ingin melanjutkan hilirisasi namun di satu sisi juga meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” tuturnya.

  • Video: Polri Sita Rp103,27 Miliar dan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judol

    Video: Polri Sita Rp103,27 Miliar dan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judol

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Kamis, 16/01/2025) berikut ini.

  • Komisaris Hotel Aruss di Semarang Stroke Usai Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim – Halaman all

    Komisaris Hotel Aruss di Semarang Stroke Usai Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – FH, Komisaris PT AJP sekaligus pengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan masuk rumah sakit karena stroke.

    Kabar ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf usai menetapkan FH dan korporasi PT AJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    “Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” ujar Helfi di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). 

    Sehingga, kata Helfi, belum dilakukan penahanan terhadap FH.

    Namun, pihaknya menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

    “Tidak ada masalah (apabila tidak dilakukan penahanan).”

    “Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib,” kata Helfi. 

    Diketahui, FH diancam dengan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

    FH diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Sementara PT AJP selaku korporasi diancam dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP. 

    Jumlah hukuman pidana denda PT AJP paling banyak Rp 100 miliar.

    Kasus Hotel Aruss 

    Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

    Diduga, dana hasil tindak kejahatan tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.

    Terpisah, Helfi menjelaskan dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

    Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online tersebut.

    Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai. 

    “Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjut Helfi.

    Kini, Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, telah disita.

    Padahal hotel bintang 4 yang harganya ditaksir mencapai Rp200 miliar itu baru saja dilaunching pada Juni 2022.

    Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan “Disita oleh Bareskrim Polri” pada Minggu (5/1/2025).

    Bareskrim Polri juga mengumumkan telah menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

    “Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025) dilansir Kompas.com.

    Selain itu, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seseorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

    “Kami sampaikan sudah menetapkan tersangka, yang pertama adalah korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang.”

    “Kemudian tersangka kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    Helfi mengatakan peran PT AJP adalah menampung uang yang dikirimkan oleh FH untuk kebutuhan pembangunan Hotel Aruss.

    Selain itu, PT AJP mengirimkan keuntungan dari Hotel Aruss ke PT AJP ke FH.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com)

  • Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

    Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sita uang Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari 15 rekening penampung ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.

    “Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2025).

    Dia menambahkan, secara total pihaknya telah memblokir 17 rekening penampung. Sebanyak 15 rekening itu telah dipindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri.

    “Kemudian untuk proses selanjutnya kita akan segera mempercepat proses penyelesaian perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum dan untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan tersangka korporasi PT AJP dan Komisarisnya berinisal FH. PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang diduga berasal dari judi online.

    Adapun, uang yang diterima dari praktik haram itu diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Di hotel yang telah disita itu, PT AJP berperan sebagai pengelola.

  • Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke Nasional 16 Januari 2025

    Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisaris PT AJP,
    FH
    , yang mengelola
    Hotel Aruss
    di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit karena mengidap stroke.
    Hal ini diungkap
    Bareskrim Polri
    usai mengumumkan FH dan PT AJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ).
    “Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
    Helfi mengatakan, FH saat ini belum ditahan. Namun, proses hukum tetap berjalan.
    “Tidak ada masalah (tidak ada penahanan). Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib,” kata Helfi.
    Atas tindakannya, selaku korporasi, PT AJP diancam dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
    PT AJP selaku korporasi diancam hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
    Sementara itu, FH diancam dengan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
    FH diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
    Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
    Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
    “Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
    Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.
    Helfi menyebutkan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss.
    Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.
    Diketahui, FH merupakan komisaris dari PT AJP.
    “Untuk PT AJP, ini korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.
    Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
    “Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
    Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. – Halaman all

    Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. seorang perwira tinggi Polri yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

    Brigjen. Pol. Rony Samtana telah menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara sejak 7 Desember 2023.

    Sebelum menjabat Wakapolda Sumatra Utara, Brigjen. Pol. Rony Samtana pernah mengemban tugas sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri.

    Berikut profil Brigjen. Pol. Rony Samtana.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Brigjen. Pol. Rony Samtana lahir di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 24 September 1974.

    Saat ini, ia telah berusia 50 tahun.

    Pendidikan

    Brigjen. Pol. Rony Samtana diketahui pernah mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara tahun 1990 hingga 1993.

    Usai lulus pendidikan di SMA Taruna Nusantara, ia melanjutkan ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1996.

    Ia berpengalaman di bidang reserse.

    Kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana melanjutkan sekolah di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim Pol, dan Sesko TNI.

    Karier

    Brigjen. Pol. Rony Samtana mengawali karier dengan menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Tak berselang lama, ia ditunjuk menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

    Kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana mendapat tugas baru sebagai Kasubbagprodi S3 Jemenkamtekpol Ditprog Sarjana STIK Lemdikpol.

    Pada tahun 2015, ia kembali ke Sumatra Utara, dan dipercaya menjadi Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.

    Dua tahun kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana didapuk sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut.

    Pria kelahiran Deli Serdang itu lalu mendapat promosi jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumut dari tahun 2018 hingga 2020.

    Pada 2020, ia ditugaskan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

    Kariernya semakin melejit saat ditunjuk menjadi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri tahun 2021.

    Tak lama kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana dipercaya menjabat Wadirtipidter Bareskrim Polri.

    Hingga akhirnya pada 7 Desember 2023, ia mengemban tugas baru sebagai Wakapolda Sumatra Utara hingga saat ini.

    Berikut riwayat perjalanan karier Brigjen. Pol. Rony Samtana:

    Penyidik KPK
    Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel
    Kasubbagprodi S3 Jemenkamtekpol Ditprog Sarjana STIK Lemdikpol
    Kapolres Tapanuli Selatan (2015)
    Wadirreskrimsus Polda Sumut (2017)
    Dirreskrimsus Polda Sumut (2018)
    Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2020)
    Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri (2021)
    Wadirtipidter Bareskrim Polri (2023)
    Wakapolda Sumatera Utara (2023 hingga sekarang).

     

    (Tribunnews.com/David Adi)