Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di 36 Titik Kawasan Gunung Merapi

    Bareskrim Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di 36 Titik Kawasan Gunung Merapi

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan penindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari berbagai pihak terkait dengan adanya aktivitas ilegal ini.

    Total, telah ditemukan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi sebanyak 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. 

    “Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Irhamni mengungkap salah satu lokasi tambang ilegal ini dilakukan di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. 

    Berdasarkan hasil analisis Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

    Kemudian, penyidik juga mengungkap bahwa aktivitas tambang ini telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luasan bukaan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.

    “Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun,” imbuhnya.

    Dia menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

    “Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” pungkasnya.

  • Aliansi Pemuda Toraja Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Candaan Adat Toraja

    Aliansi Pemuda Toraja Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Candaan Adat Toraja

    Jakarta

    Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri buntut candaan budaya Toraja. Pandji dinilai melakukan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.

    “Hari ini kami dari Aliansi Pemuda Toraja secara resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran bernuansa SARA,” kata perwakilan Aliansi Pemuda Toraja, Ricdwan Abbas, dilansir detikSulsel, Senin (3/11/2025).

    Ricdwan mengatakan ada 5 orang yang mewakili Aliansi Pemuda Toraja melapor ke Mabes Polri. Namun, kata dia, banyak pemuda yang tergabung dalam aliansi tersebut mendukung langkah pelaporannya.

    Dia mengaku sebelum melaporkan Pandji, pihaknya sudah berupaya untuk mengonfirmasi melalui media sosial Pandji. Namun karena tidak ada respons, maka Ricdwan kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Mabes Polri.

    “Komika Pandji Pragiwaksono telah melecehkan, menghina dan merendahkan martabat Suku Toraja saat membawakan materi stand up nya. Kami telah menunggu, namun sampai hari ini tidak ada itikad baik saudara Pandji untuk mengklarifikasi dan meminta maaf ke pada masyarakat Toraja,” ucapnya.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/eva)

  • Motor karyawan hilang di indekos kawasan Ragunan

    Motor karyawan hilang di indekos kawasan Ragunan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang karyawan swasta berinisial RA kehilangan sepeda motornya, Honda Scoopy berwarna hitam-merah di halaman indekosnya di Gang Kancil, Jalan Selamat 9 No 4, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Saya biasanya memang parkir di situ dan aman-aman saja. Memang tahun lalu, pernah ada motor warga kos yang sempat hampir dibobol juga,” kata korban RA di Jakarta, Senin.

    Ia mengungkapkan, terakhir kali menggunakan motornya pada Sabtu (1/11) siang pukul 14.00 WIB. Kemudian, sampai Minggu (2/11) malam RA tidak meninggalkan kos karena tengah mengalami flu berat.

    Saat hendak mencari makan pada Minggu malam, RA kaget karena motornya sudah raib. Dia pun mencoba melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) namun tidak berhasil merekam aksi maling karena lokasi motornya berada tepat di bawah CCTV.

    “Ketika mau keluar buat cari makan, baru ketahuan motor sudah hilang. Ibu kos mencurigai hilangnya bisa jadi di pukul 10.00 WIB pagi, karena CCTV menangkap sedikit pergerakan di lokasi tempat motor saya diparkir,” ucapnya.

    Saat ini RA sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian sudah menerima dan menerbitkan laporan bernomor: LP/B/4114/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    RA berharap, aparat kepolisian bisa segera menemukan sepeda motornya lantaran sehari-hari RA menggunakan sepeda motor tersebut untuk bekerja.

    “Ya semoga segera ketemu. Situasi ekonomi lagi kayak begini, malah kehilangan motor. Saya jujur sedih karena biasa saya pakai untuk mencari nafkah,” ucapnya.

    Berdasarkan data aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) Pusiknas Bareskrim Polri, jumlah kasus curanmor R-2 terbanyak ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yaitu 46 kasus pada 2024.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • WN China Penambang Emas Ilegal di NTB Sudah Kabur ke Malaysia

    WN China Penambang Emas Ilegal di NTB Sudah Kabur ke Malaysia

    GELORA.CO – Warga China yang diduga melakukan penambangan emas 3kg per hari di Sekotong, NTB telah melarikan diri. Berdasarkan temuan awal, WN China tersebut diketahui berinisial HF.

    Terduga perlaku terlacak di perlintasan imigrasi telah keluar dari Indonesia ke Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA asal China yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.

    “Kami mendorong untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

    Penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Perusahaan itu diketahui sudah mengantongi izin tambang sejak 2019., tapi belum beroperasi. Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar.

    “Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up full oleh Polda NTB maupun Dittipidter Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakan hukum,” kata Dirrekrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi.

    Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun per tahun.

    Dia menjelaskan bahwa pada Agustus 2025, KPK mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.

    KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah terkait untuk menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang dinilai bisa produksi tiga kilogram emas satu hari.

    Selain itu, dia mengatakan KPK mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar dari yang dekat Mandalika, yakni berada di Lantung, Sumbawa, NTB.

    “Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

  • Bareskrim Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Omzet Capai Rp 3 T

    Bareskrim Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Omzet Capai Rp 3 T

    Jakarta

    Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi itu disebut punya nilai transaksi capai Rp 3 triliun.

    Dilansir detikJateng, Minggu (2/11/2025), penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (1/11) kemarin. Dari penggerebekan itu ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal dengan transaksi mencapai Rp 3 triliun.

    “Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal.

    Diduga penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun.

    “Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” kata dia.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (maa/maa)

  • Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

    GELORA.CO — Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial.

    Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sakit.

    “Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi.

    Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.

    Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor.

    Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

    Lalu , ada Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.

    Duduk Perkara: Laporan Jokowi dan Lain Jadi Dasar Penyidikan

    Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

    Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. 

    Selain itu, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai Polres dari pihak lain.

    Laporan utama dari Jokowi dilayangkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

    Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

    Video Tuduhan dan Narasi Palsu di Mesos

    Laporan Presiden Jokowi mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menyebut ijazahnya palsu.

    Konten tersebut menuduh Jokowi tidak pernah kuliah di UGM, menggunakan dokumen tidak sah saat mencalonkan diri, dan menyebarkan informasi yang dianggap fitnah dan bohong.

    Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan diserahkan ke penyidik sebagai dasar pelaporan.

    Polda Metro Jaya kemudian menggabungkan dua objek perkara dalam proses penyidikan.

    Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dan kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.

    Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi dasar untuk pemanggilan para terlapor serta rencana gelar perkara.

    Bukti dan Pemeriksaan: Ijazah Jokowi Sudah Diserahkan

    Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik.

    Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

    “Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Irisan Kasus: Laporan TPUA Mandek, Roy Suryo Desak Buka Lagi

    Kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024.

    Meski objek hukumnya berbeda, kedua kasus melibatkan isu yang sama dan aktor publik yang saling bersilang.

    TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana.

    Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Di antaranya adalah Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 264 mengenai pemalsuan dokumen autentik, serta Pasal 266 yang mengatur pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

    Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 55 serta Pasal 56 terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.

    TPUA mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan presiden tidak sesuai dengan data akademik yang mereka telusuri.

    Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian format, tanda tangan, dan nomor seri dokumen.

    Namun, setelah dilakukan gelar perkara internal, pada  22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. 

    Keputusan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Sumarto.

    Tidak lama penyelidikan kasus itu dihentikan, Roy Suryo, salah satu terlapor dalam kasus di Polda Metro Jaya, secara terbuka meminta agar Bareskrim membuka kembali penyelidikan.

    Ia mengklaim telah menerima salinan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

    “Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU,” ujarnya.

    Roy menyebut bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan analisisnya. Ia juga berencana meminta salinan tambahan dari KPU Solo untuk membandingkan data lintas tahapan pencalonan Jokowi.

    “Kalau memang tidak ada masalah, buka saja kembali penyelidikannya agar terang-benderang,” tegasnya.

    Klaim Roy dan langkah-langkahnya mengumpulkan dokumen lintas lembaga menambah dimensi baru dalam polemik ini.

    Meski belum ada verifikasi resmi atas kesimpulan yang ia sampaikan, pernyataan tersebut telah memicu kembali perdebatan publik soal transparansi dan akurasi data kepemiluan.

    Publik Menanti Kepastian Hukum

    Meski belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah hukum kasus ini.

    Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum

  • DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB, pelaku penggelapan pajak yang telah divonis bersalah. Kasus ini kini resmi dibawa ke pengadilan.

    Terpidana TB diketahui menjalankan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses hukum, aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. TB dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp634,7 miliar.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah MA membatalkan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 3 Agustus 2023. Pengungkapan kasus TPPU menjadi tindak lanjut dari vonis tersebut, menyusul penelusuran aset hasil kejahatan pajak yang dilakukan lintas yurisdiksi.

    DJP menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Upaya itu turut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan pemerintah Singapura. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyitaan aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh terpidana TB di luar negeri.

    Mekanisme MLA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

    DJP menegaskan, kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. 

    “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

  • Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB senilai Rp 58,2 miliar. TB sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak.

    Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    “Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan,” tulis DJP lewat keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri, DJP saat ini sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.

    Terpidana TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Mahkamah Agung juga telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

    Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Sebagai informasi, ada pada tahun 2023 silam DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/3). Dirinya dikabarkan menyebab kerugian negara hingga Rp 317 miliar.

    Adapun pelanggaran pidana yang dimaksud terkait Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014. Sedangkan tersangka TB sendiri merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP.

    Sementara itu, dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2014 saat PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.

    (shc/fdl)

  • Polri Komitmen Benahi Tata Kelola Timah dan Berantas Penyelundupan di Bangka Belitung

    Polri Komitmen Benahi Tata Kelola Timah dan Berantas Penyelundupan di Bangka Belitung

    Jakarta (beritajatim.com)— Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola industri timah nasional, menyusul masih maraknya aktivitas penyelundupan dari wilayah Bangka Belitung. Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem pengelolaan industri tambang di daerah penghasil timah utama tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa penyelundupan timah menjadi salah satu akar persoalan yang menghambat pembenahan sektor pertambangan nasional. Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap segala bentuk praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal.

    “Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat sedikitnya lima hingga enam kali pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan di Jakarta.

    Ia menegaskan, penegakan hukum akan berjalan seiring dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem tata kelola agar industri timah memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. “Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan tambang harus berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

    Menurut Irhamni, tantangan di lapangan tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Perbedaan harga antara pasar dalam negeri dan luar negeri kerap mendorong sebagian penambang menjual hasil tambang ke luar negeri karena tergiur harga yang lebih tinggi.

    Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah. Salah satu langkah yang dinilai strategis adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang masyarakat bisa berlangsung secara legal dan terpantau.

    Irhamni juga menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut.
    “Penambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasil tambang disetorkan ke PT Timah, dan perusahaan juga wajib membeli dengan harga yang adil agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.

    Ia menambahkan, perbaikan tata kelola industri timah harus menjadi gerakan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Sinergi ini penting untuk memastikan rantai pasok berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

    Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan industri timah nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam. [rea/aje]

  • Kapolri Lantik 4 Kapolda Baru, Ada Lampung hingga Bangka Belitung

    Kapolri Lantik 4 Kapolda Baru, Ada Lampung hingga Bangka Belitung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) 10 pejabat tinggi dan menengah.

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sertijab ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang terencana dan berkelanjutan.

    “Ini adalah bentuk penyegaran organisasi sekaligus bagian dari komitmen Kapolri dalam memperkuat soliditas, profesionalisme, dan efektivitas kinerja Polri di seluruh lini,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Dia menambahkan setiap pejabat yang menduduki baru diharapkan dapat langsung beradaptasi dan meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

    “Setiap pejabat yang dipercaya menduduki jabatan baru diharapkan dapat langsung beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

    Adapun, total ada empat Kapolda baru yang dilantik dalam serangkaian sertijab ini mereka yakni Kapolda Lampung, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Bangka Belitung dan Kapolda Sulawesi Tengah.

    Berikut 10 anggota polisi yang melaksanakan Sertijab: 

    1. Pati Itwasum Polri Irjen Helmi Santika menyerahkan jabatan Kapolda Lampung

    2. Dirtipideksus Irjen Helfi Assegaf dilantik menjadi Kapolda Lampung.

    3. Pati Bareskrim Polri Irjen Rusdi Hartono menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Selatan.

    4. Dirtipidum Bareskrim Irjen Djuhandhani Rahardjo dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Selatan.

    5. Pati Bareskrim Polri Irjen Hendro Pandowo menyerahkan jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

    6. Irjen Viktor Theodorus Sihombing menyerahkan jabatan Kadivkum Polri dan dilantik menjadi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

    7. Irjen Agus Nugroho menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Tengah dan dilantik menjadi Kadivkum Polri.

    8. Irjen Endi Sutendi Waastamaops Kapolri dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Tengah.

    9. Brigjen Nanang Chadarusman menyerahkan jabatan Kasetum Polri.

    10. Psikolog Kepolisian Madya Tk I SSDM Polri Kombes Emi Sumijati dilantik menjadi Kasetum Polri.