Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • RS Polri Ungkap Jasad Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Tidak Utuh: Terbakar Hebat – Page 3

    RS Polri Ungkap Jasad Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Tidak Utuh: Terbakar Hebat – Page 3

    Puslabfor Bareskrim Polri bakal dilibatkan dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peristiwa kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat. Diketahui, kejadian itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025 malam hari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, saat ini proses pencarian korban kebakaran masih terus dilakukan petugas.

    “Nanti dalam waktu dekat jika sudah hasil komunikasi dengan pihak terkait bahwa TKP sudah dingin, kemudian proses pencarian masih terus dilakukan di TKP,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/1).

    “Nanti selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris atau pengecekan dan olah TKP oleh Puslabfor Bareskrim Polri, ya untuk dilakukan pendalaman, penyelidikan dugaan penyebab terjadinya kebakaran,” sambungnya.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan, jika pihaknya akan mendalami dan mengusut tuntas peristiwa kebakaran tersebut.

    “Dan Polri, ya, Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Pusdokkes Polri, itu saat ini sedang menjalankan misi kemanusiaan, ya, bahwa Polri hadir sebagai representasi negara dalam musibah atau peristiwa kebakaran di Plaza Glodok, Jakarta Barat,” pungkasnya.

    Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Puslabfor Bareskrim Polri Bakal Diturunkan di Olah TKP Kebakaran Glodok Plaza – Page 3

    Puslabfor Bareskrim Polri Bakal Diturunkan di Olah TKP Kebakaran Glodok Plaza – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Puslabfor Bareskrim Polri bakal dilibatkan dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peristiwa kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat. Diketahui, kejadian itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025 malam hari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, saat ini proses pencarian korban kebakaran masih terus dilakukan petugas.

    “Nanti dalam waktu dekat jika sudah hasil komunikasi dengan pihak terkait bahwa TKP sudah dingin, kemudian proses pencarian masih terus dilakukan di TKP,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/1).

    “Nanti selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris atau pengecekan dan olah TKP oleh Puslabfor Bareskrim Polri, ya untuk dilakukan pendalaman, penyelidikan dugaan penyebab terjadinya kebakaran,” sambungnya.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan, jika pihaknya akan mendalami dan mengusut tuntas peristiwa kebakaran tersebut.

    “Dan Polri, ya, Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Pusdokkes Polri, itu saat ini sedang menjalankan misi kemanusiaan, ya, bahwa Polri hadir sebagai representasi negara dalam musibah atau peristiwa kebakaran di Plaza Glodok, Jakarta Barat,” pungkasnya.

  • Humanis dan Menginspirasi, Polri Jalankan Aksi Berbagi hingga Donor Darah – Page 3

    Humanis dan Menginspirasi, Polri Jalankan Aksi Berbagi hingga Donor Darah – Page 3

    Diketahui, polisi berpangkat AKBP kini tengah mengemban tanggung jawab sebagai Kanit Upal Unit Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri. Posisi itu dia emban sejak 22 November 2022.

    Sebelumnya, pria kelahiran Ogan Komering Ulu 2 Desember 1981 ini pernah megemban tanggungjawab sebagai Kanit II Subdi Indah Tipideksus Bareskrim Polri pada 30 September 2020. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 ini memiliki pengalaman di bidang reserse.

    Diketahui, Levi sendiri sudah berkeluarga dengan menikahi seorang pengacara bernama Diah Fadzilah Tantri pada tahun 2016 dan sudah dikarunai dua orang anak.

    AKBP Levi Defriansyah bertugas selama 8 tahun di Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri dan telah menyelesaikan pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-62 Tahun Anggaran 2022.

  • Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung – Halaman all

    Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89  yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

    Hal itu setelah para pelapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan atau yang dikenal dengan sebutan restoratif justice.

    Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini  terjadi di Jakarta, pada Jumat 17 Januari 2025.

    Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban salah satunya dari Law Firm MZA & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya.

    Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain dari  Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan, Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari Kantor JST Law Office serta  Herry Yap dari Kantor HRY & Partners.

    “Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polsi (LP) ( perwakilan korban) yang ada di Bareskrim dengan lawyer lawyer terlapor,” kata kuasa hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dalam keterangannya.

    “Kita ini duduk bersama untuk menyatakan bahwa kita ini (pelapor dan terlapor) siap untuk melakukan restoratif justice atau perdamaian,” lanjut dia.

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban lainnya yakni Ferry Irawan dari Sentral & Partner.

    “Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini pada intinya saya setuju dengan restoratif justice yang dilakukan pada saat ini antara pihak terlapor dan pelapor semuanya clear Hari ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya,” kata dia.

    Sementara dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap dari Kantor  HRY & Partners mengatakan bahwa pihaknya menerima kesepakatan restoratif justice yang diajukan dua pihak.

    “Menyatakan siap melakukan restoratif justice,” tegasnya.

    Bionda Johan Anggara dari perwakilan Law Firm MZA & Partners menambahkan jika proses hukum dengan RJ merupakan terobosan hukum yang harus menjadi pioner sistem hukum di Indonesia yang melibatkan banyak korban dimana seluruh korban berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

    Menurut dia Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 bahwa  soal Restorative Justice, Bionda mengatakan dalam kasus Net89 ini haruslah memenuhi syarat umum yang mana secara materiil sudah terpenuhi antara lain tidak bersifat radikalisme dan separtisme dan juga bukan tindak pidana terorisme.

    “Termasuk bukan merupakan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi syarat Formil dengan adanya surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang telah ditanda tangani oleh para korban lewat perwakilan yang sah hari ini” ujar Bionda.

    Pihaknya berharap pihak kepolisian mendengar keinginan para korban untuk mempercepat RJ dikarenakan banyak korban sudah menderita karena kasus yang sudah berlarut-larut.

    “Apalagi jika dibawa dalam proses peradilan yang begitu lama sampai proses eksekusi nanti, para korban akan sangat berterimakasih jika pihak kepolisian mengakomodir keinginan mayoritas korban Net89 dan akan menjadi kredit point dimana kepolisian memang mendengar penderitaan para korban,” pungkas Bionda.

    Sebagain gambaran restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya.

    Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku, serta mengembalikan hubungan baik di masyarakat.

    Jejak Kasus

    Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.

    Ribuan orang disebut sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.

    Laporan dugaan investasi bodong Net89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban 

    Sementara pihak terlapor ada nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange, Andreas Andreyanto dan kawan-kawan. 

    Total ada 134 terduga pelaku yang dilaporkan.

    Sebagai informasi, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. 

    RJ ini diharapkan memulihkan keadaan semula dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

     

     

  • Bukan Cuma Aguan, LBH Muhammadiyah Juga Kaitkan Jokowi di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bukan Cuma Aguan, LBH Muhammadiyah Juga Kaitkan Jokowi di Kasus Pagar Laut Tangerang

    GELORA.CO – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pihak kepolisian untuk turut memanggil dan memeriksa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pemagaran tersebut.

    Menurut Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH Muhammadiyah, keterlibatan Jokowi dalam proyek tersebut tak bisa diabaikan. Sebab, pemagaran laut ini berhubungan erat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas pada era pemerintahannya.

    “Oh iya, nanti kita coba pertimbangkan ya, karena soal penetapan PSN ini kan memang di era Jokowi. Tentu, karena memang PSN dianggap merugikan masyarakat dan lebih memprioritaskan kepentingan swasta, Jokowi harus diminta pertanggungjawabannya. Kami tentu mendorong agar Jokowi diperiksa oleh Polri,” kata Gufroni kepada Inilah.com di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Sebelumnya, Gufroni telah menyerahkan sekitar sembilan nama ke pihak berwajib terkait dugaan keterlibatan dalam pemagaran laut di lepas pantai Kabupaten Tangerang. Dari sembilan nama tersebut, salah satu pihak yang diduga terlibat langsung dalam aktifitas ilegal tersebut ialah Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Gufroni bilang keterlibatan Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut ilegal terungkap melalui sebuah video viral yang beredar di media sosial. Video yang turut dilampirkan sebagai salah satu bukti dalam aduan ke Bareskrim Polri, menunjukkan seorang pekerja pekerja bambu yang mengakui, tindakan yang ia lakukan atas perintah dari Agung Sedayu Group.

    “Itu terjadi di daerah Kronjo jadi ada orang yang menanyakan ini dari mana, untuk apa? Dan dia tanya ini dari Agung Sedayu? Dia menjawab ‘iya’. Jadi terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada. Ada pekerjanya, ada yang membiayai. Jadi PT Agung Sedayu sebagai badan hukum saya kira perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri,” kata dia.

    Kekisruhan pagar laut ini sudah berlangsung sejak Selasa (7/1/2025) lalu. Diduga dalang pemagaran ini adalah Agung Sedayu, pengembang PSN PIK 2. Dugaan ini sempat dibantah oleh pihak kuasa hukum, Muannas Alaidid. Dia mengklaim perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Klaim Muannas bertolak belakang dengan kesaksian warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca. Saat ditemui awak media, Kamis (9/1/2025), pria berusia 47 tahun ini mengaku pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut.

    Dia menuturkan, pemasangan dilakukan pada malam hari. Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir. Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu.

    Dia menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Dalam melancarakan aksi pemasangan pagar laut, menggunakan 3 perahu. “Oh banyak, 10 orang (tukang). 3 perahu kalau enggak salah. Hebat pemborongnya laut saja diuruk, dipager-pager gitu,” ujarnya sambil terkekeh.

    Heru pun bertanya kepada salah satu tukang dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu. Dia menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Aksi pemasangan pagar laut, menggunakan 3 perahu. “Mang ini bambu buat apa?” tanya Heru kepada tukang tersebut yang dijawab, “Mau buat pagar di laut.”

    “Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi, kemudian dijawab si tukang, “Agung Sedayu.”

  • Bareskrim Sita Rp 103 Miliar dari Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online

    Bareskrim Sita Rp 103 Miliar dari Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Polisi sedikitnya telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipakai untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss Semarang.

    Uang itu diduga berasal dari situs judi online (judol).

    Perusahaan pengelola Hotel Aruss Semarang, PT AJP, dan mantan komisarisnya, FH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.

    Modus operandi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kecurigaan awal terjadi di tahun 2020. 

     

    Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya sejumlah transaksi yang mencurigakan.

    “Perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dari tempus 2020 sampai dengan 2022. Itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025). 

    Penelusuran dilakukan dan aliran dana yang terungkap menunjukkan kalau FH melakukan sejumlah transaksi demi mengaburkan jejaknya.

    Sejauh ini, diketahui ada lima rekening penampung yang digunakan oleh FH untuk mengaburkan jejak uang yang diterimanya sebelum kemudian dialirkan lagi ke PT AJP. 

    Kelima rekening ini mengatasnamakan beberapa orang, yaitu OR, RF, MG, dan KB. Namun, polisi belum mengungkapkan identitas para pemilik rekening. Mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Helfi menjelaskan bahwa sumber dana yang diduga hasil keuntungan situs judi online dimasukkan dulu ke lima rekening penampung ini.

    Kemudian, dari lima rekening penampung akan dimasukkan ke rekening FH. 

    Setelah diterima FH, uang ini akan disalurkan ke rekening atas nama PT AJP untuk kemudian digunakan sebagai dana pembangunan dan operasional hotel.

    “Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” jelas Helfi.

    Berdasarkan penyidikan sejauh ini, FH melakukan pencucian uang seorang diri, tanpa ada yang membantu.

    Pengaburan uang dilakukannya tanpa melibatkan empat orang yang namanya dipakai untuk rekening penampung.

    Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.

    Saat ditampilkan ke media, uang tersebut seluruhnya berupa pecahan uang Rp 100.000 yang dikemas dalam paket berisi Rp 1 miliar. 

    Tumpukan paket uang ini memenuhi area depan meja tempat para petinggi kepolisian menjelaskan alur perkara.

    Saking banyaknya uang yang disita, paket Rp 1 miliar ini menumpuk hingga membentuk 9-10 tingkat tinggi. (*)

     

  • Muhammadiyah Adukan Temuan Pagar Laut Misterius di Tangerang ke Bareskrim

    Muhammadiyah Adukan Temuan Pagar Laut Misterius di Tangerang ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA – PP Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil telah mengadukan persoalan terkait dengan temuan pagar laut di Tangerang, Banten ke Bareskrim Polri.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan aduan itu dilayangkan lantaran somasi terbuka pihaknya tak kunjung direspons pihak yang terkait dengan pagar laut tersebut.

    “Secara resmi kami menyampaikan pengaduan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan adanya pemagaran laut yang dianggap misterius oleh banyak orang,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (17/1/2025).

    Dia menambahkan, melalui pengaduan ini maka Polri khususnya jajaran Bareskrim agar bisa melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang dibalik temuan pagar laut tersebut.

    Lebih jauh, kata Gufroni, pagar laut yang membentang 30 Km di wilayah pesisir Tangerang, Banten itu telah meresahkan masyarakat, khususnya bagi nelayan.

    “Para nelayan yang kesulitan mencari ikan karena adanya pagar yang mengelilingi pantai, sehingga memaksa nelayan untuk berlayar lebih jauh dan tentu memakan biaya yang cukup besar,” tambahnya.

    Adapun, terkait hal Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan sejumlah nama terkait persoalan ini mulai dari Ali Hanafi, Engcun, Memet hingga PT Agung Sedayu.

    “Jadi PT Agung Sedayu sebagai badan hukum, saya kira perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri,” pungkasnya.

    Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan pihaknya juga telah menemukan bahwa pembangunan pagar laut itu diduga dilakukan secara sistematis dan terencana.

    “Makanya kami laporkan ini agar terang, agar jelas siapa entitas bisnisnya, siapa orang-orangnya, dan poin pokoknya adalah pada peristiwanya, nah itu yang jelas,” tutur Fadhil.

  • LBH AP Muhammadiyah Adukan Pemasangan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    LBH AP Muhammadiyah Adukan Pemasangan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri Nasional 17 Januari 2025

    LBH AP Muhammadiyah Adukan Pemasangan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – LBH-AP PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan peristiwa pemasangan
    pagar laut
    di perairan Kabupaten
    Tangerang
    ke
    Bareskrim Polri
    .
    “Sebetulnya, bukan kita melaporkan seseorang, tapi menginformasikan. Ya, karena berdasarkan fakta kita di lapangan, ada pagar laut, maka kami pun mendengar, melihat dari tayangan-tayangan di media sosial yang viral, itu ada indikasi keterlibatan beberapa nama,” ujar Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
    Ghufron menyampaikan, dalam surat pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka serahkan ke kepolisian, ada enam orang dan perusahaan yang mereka adukan.
    Diduga, pihak-pihak ini terlibat dalam proses pemasangan pagar laut ini.
    Nama-nama ini, menurut Ghufron dan tim, didapatkan melalui penelusuran dari sejumlah video yang beredar di media sosial.
    “Yang kami sebutkan nanti adalah bersumber dari media sosial. Jadi, supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam. Karena ini sangat viral di Kabupaten Tangerang,” lanjut Ghufroni.
    Dalam pengaduan hari ini, Ghufron juga membawa potongan bambu yang disebutnya adalah bagian dari pagar laut yang ada di utara Tangerang ini.
    “Di bambu ini ada semacam paranet ya, yang diikat sedemikian rupa di salah satu pagar bambu. Ya, jadi bayangkan ini selain mengganggu
    nelayan
    , tentu merusak ekosistem,” lanjut dia.
    Selain diduga merusak ekosistem, pagar laut sepanjang 30 km ini juga membuat nelayan harus melaut lebih jauh.
    Otomatis, biaya untuk bahan bakar dan peralatan lainnya juga menjadi semakin mahal.
    Pengaduan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor berkas 030/LBH.AP/1/25.
    Selain LBH AP Muhammadiyah, koalisi masyarakat sipil yang ikut melaporkan masalah ini antara lain PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57.
    Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
    “Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
    Suharyanto mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
    Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Bareskrim Polri Seriusi Laporan terhadap Aep, Sederet Saksi Baru Kasus Vina Terus Diperiksa – Halaman all

    Video Bareskrim Polri Seriusi Laporan terhadap Aep, Sederet Saksi Baru Kasus Vina Terus Diperiksa – Halaman all

    Saksi baru kasus Vina kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede.

    Tayang: Jumat, 17 Januari 2025 09:16 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Saksi baru kasus Vina kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede.

    Saksi baru tersebut adalah Indah, istri dari Adi, seorang musafir yang mengaku melihat Vina dan Eky kecelakaan di jembatan Talun.

    Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, Indah diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (15/1/2025).

    Jutek menyebut Indah dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

    “Pertanyaan-pertanyaan itu seputar tentang Pak Adi, bagaimana Pak Adi waktu pertama keluar dari rumah, pernikahan antara Ibu Indah dengan Pak Adi, serta berapa anak yang dikaruniai, dan perjalanan musafirnya, begitu ya,” ujar Jutek dalam kanal YouTube-nya.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah akan melaporkan secara resmi skandal pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025) siang.

    “Kami, LBHAP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangan tertulis diterima Beritasatu.com.

    LBHAP PP Muhammadiyah sebelumnya mengajukan somasi terbuka selama tiga hari kepada pihak pemasang pagar laut di Tangerang. Namun, tenggat waktu itu sudah habis sehingga Muhammadiyah akan membuat laporan resmi ke polisi.

    “Mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka kami sampaikan pada Senin (13/1/2025),” ujar Gufroni.

    Gufroni mengatakan pihaknya akan membuat laporan resmi kasus pemagaran laut Tangerang di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB nanti.

    Diberitakan sebelumnya, pagar laut di Tangerang dikeluhkan nelayan dan warga pesisir karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Keberadaan pagar laut itu juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

    Pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak September 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

    Pagar laut di Tangerang sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun sampai sekarang belum diketahui secara pasti siapa dalang di balik pembangunannya.

    KKP memberikan waktu 20 hari kepada pemasang untuk membongkar pagar laut di Tangerang. Jika tenggat waktu habis, KKP akan membongkar paksa pagar bamboo tersebut.