Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • 11 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Deepfake Catut Prabowo, Pelaku Raup Rp30 Juta

    11 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Deepfake Catut Prabowo, Pelaku Raup Rp30 Juta

    loading…

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan video Presiden Prabowo Subianto. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Sebanyak 11 orang menjadi korban penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan video Presiden Prabowo Subianto dan menawarkan bantuan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial AMA (29).

    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku berinisial AMA ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” katanya saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Himawan mengatakan, tersangka berinisial AMA (29) mengubah narasi video pidato Prabowo menggunakan AI, menjadi penawaran bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dalam kurun waktu empat bulan, kata Himawan, AMA telah menipu 11 orang dan meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

    “Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Himawan mengatakan, dalam unggahan video yang telah diubah menggunakan AI, tersangka sengaja mencantumkan nomor WhatsApp miliknya guna meraup keuntungan. Setelah berhasil menggiring korban untuk menghubungi nomor WhatsApp tertera, pelaku akan mengarahkan mereka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

    “Dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” katanya.

    Baca Juga: Pornografi Deepfake Jadi Hantu Paling Menakutkan

    Setelah itu, kata Himawan, korban yang telah membayar biaya administrasi bakal dijanjikan pencairan dana oleh tersangka. “Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah),” katanya.

    (rca)

  • Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Buron Kasus Teknologi Deepfake AI

    Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Buron Kasus Teknologi Deepfake AI

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus penipuan deepfake menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

    Sebelumnya, deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan satu tersangka itu berinisial AMA (29) dan telah ditangkap di Lampung Tengah.

    “Di mana tersangka berperan dalam mengunggah video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial tersangka serta menerima keuntungan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan, AMA tidak bekerja sendiri. Pasalnya, modus penipuan menggunakan AI itu dibantu oleh rekannya berinisal FA yang tengah diburu Bareskrim.

    “Tersangka tidak bekerja sendiri, kegiatan ini merupakan sindikat di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini itu sudah kita taruh sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” imbuhnya.

    Adapun, untuk memuluskan tindakannya, para pelaku ini memiliki modus penipuan dengan mencatut video pejabat negara mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga Menkeu Sri Mulyani.

    Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    Selain itu, Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000.

  • Polisi ungkap Modus Penipuan Pakai AI, Catut Video Prabowo hingga Sri Mulyani

    Polisi ungkap Modus Penipuan Pakai AI, Catut Video Prabowo hingga Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku deepfake menipu 11 korbannya. Salah satunya dengan modus menggunakan video pejabat negara yang telah dimodifikasi mengunakan artificial intelligence atau AI.

    Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pejabat negara yang telah dicatut dalam kasus ini yaitu Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga Menkeu Sri Mulyani.

    “Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan, video deepfake pejabat negara itu memuat soal pernyataan pemerintah yang menawarkan bantuan kepada masyarakat dan nomor WhatsApp pelaku.

    Kemudian, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang.

    “Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” imbuhnya.

    Dalam hal ini, kata Himawan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AMA (29) disebut telah meraup untung Rp30 juta sekitar Oktober 2024.

    “Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar 30 juta selama 4 bulan terakhir,” pungkas Himawan.

    Sebagai informasi, AMA diduga telah melakukan penipuan ini sejak 2020. Dalam melancarkan aksinya, AMA dibantu oleh rekannya FA yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan.

  • Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Gunakan Teknologi AI, Catut Nama Pejabat Negara – Halaman all

    Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Gunakan Teknologi AI, Catut Nama Pejabat Negara – Halaman all

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, bahwa pengungkapan dilakukan dengan cepat oleh tim dari Siber Bareskrim Polri.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 12:18 WIB

    Forbes

    Ilustrasi AI. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan menggunakan teknologi AI Deepfake yang mencatut nama pejabat negara.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan menggunakan teknologi AI Deepfake yang mencatut nama pejabat negara. 

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, bahwa pengungkapan dilakukan dengan cepat oleh tim dari Siber Bareskrim Polri.

    Menurutnya, AI dipergunakan secara negatif oleh pihak yang memanfaatkan kecanggihan dari teknologi tersebut. 

    “Pengungkapan kasus Deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat, di mana pelaku saat ini sudah kami amankan,” kata Himawan dalam keterangan, Kamis (23/1/2025).

    “Penangkapan terhadap pelaku dilakukan  oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung Tengah Provinsi Lampung,” sambungnya.

    Himawan belum mengungkap informasi identitas pelaku lebih jauh.

    Pun demikian terkait hasil dari operasi penangkapan kasus penipuan lewat AI Deepfake yang belum dapat disampaikan. 

    Dia menyebut kepolisian tengah menyiapkan untuk merilis pengungkapan kasus deepfake dengan teknologi AI ini. 

    “Nanti akan kami rilis secepatnya, mohon waktu,” tambahnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bareskrim Tangkap Penipu yang Catut Nama Pejabat Pakai AI

    Bareskrim Tangkap Penipu yang Catut Nama Pejabat Pakai AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap pelaku kasus penipuan dengan modus menggunakan teknologi artificial intelligence atau AI.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pelaku penipuan atau deepfake itu telah melakukan penipuan dengan mencatut nama pejabat negara.

    “Pengungkapan kasus Deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat, dimana Pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan, penangkapan pelaku deepfake itu dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung Tengah.

    “Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung tengah Provinsi Lampung,” tambahnya.

    Hanya saja, Himawan belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan duduk perkara kasus hingga sosok pejabat negara yang dicatut namanya oleh pelaku.

    Namun demikian, dia menyatakan bahwa kasus penipuan dengan teknologi AI ini akan segera dirilis secepatnya. “Nanti akan kami rilis secepatnya, mohon waktu, ” pungkas Himawan.

  • Catut Nama Pejabat Negara, Bareskrim Tangkap Penipu Gunakan Teknologi AI Deepfake

    Catut Nama Pejabat Negara, Bareskrim Tangkap Penipu Gunakan Teknologi AI Deepfake

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang penipu yang menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake untuk mencatut nama pejabat negara. Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus deepfake ini dengan cepat. Pelaku sudah diamankan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim di wilayah Lampung Tengah pada Kamis (23/1/2024).

    “Pengungkapan kasus deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat. Pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujar Himawan dalam keterangannya.

    Himawan menambahkan pelaku menggunakan teknologi deepfake melalui salah satu platform media sosial untuk melakukan penipuan. Namun, identitas pelaku dan platform yang digunakan belum disebutkan lebih lanjut.

    Rencananya, rilis terkait kasus ini akan dilakukan pada hari yang sama di gedung Bareskrim Polri. Berdasarkan agenda yang diterima, rilis terkait penangkapan pelaku penipuan deepfake ini dijadwalkan akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB.

  • Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Catut Nama Pejabat Pakai Teknologi AI Deepfake

    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Catut Nama Pejabat Pakai Teknologi AI Deepfake

    loading…

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menangkap pelaku penipuan modus mencatut nama pejabat negara menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) Deepfake. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan modus menggunakan nama pejabat negara di salah satu platform media sosial. Pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi Artificial Intelligence (AI) Deepfake dalam melakukan penipuan.

    “Pengungkapan kasus Deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat. Pelaku sudah diamankan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Kamis (23/1/2025).

    Baca Juga

    “Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” sambungnya.

    Dia belum merinci soal modus dan siapa pejabat negara yang namanya dicatut oleh pelaku. Polri segera merilis pengungkapan kasus tersebut.

    Adapun rilis pengungkapan kasus penipuan menggunakan teknologi AI Deepfake digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 23 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

    (jon)

  • Kasus Investasi Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?

    Kasus Investasi Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?

    loading…

    Bareskrim Polri menyita uang Rp52,5 miliar kasus investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT SMI. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp52,5 miliar di kasus investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT SMI. Lantas, apakah uang tersebut bakal dikembalikan ke korban?

    “Terkait dengan nasibnya para korban terkait masalah barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidangkan akan diputuskan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dikutip Kamis (23/1/2025).

    Pihaknya, kata Helfi, saat ini dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka nantinya akan memperjuangkan uang tersebut untuk bisa kembali ke korban.

    “Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban,” ucap Helfi.

    “Dalam proses persidangan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” sambung dia.

    Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 14 perseorangan dan satu korporasi.

    Sembilan di antaranya sudah dilakukan penahanan, dua tidak dilakukan penahanan lantaran sakit keras dan tiga orang masih dilakukan pengejaran dan polisi sudah mengeluarkan red notice.

    (shf)

  • Mobil Purnawirawan Brigjen TNI Melaju dengan 3 Ban Sebelum Terjun ke Laut: Peleknya Masih Lengkap – Halaman all

    Mobil Purnawirawan Brigjen TNI Melaju dengan 3 Ban Sebelum Terjun ke Laut: Peleknya Masih Lengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan (75) mengendari mobilnya hanya dengan tiba ban sebelum terjun ke Dermaga Marunda, Marunda Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa mobil Toyota Vios yang dikendarai korban melintas di Jalan Gunung Sahari tanpa ban bagian depan kanan.

     

    Hal itu berdasarkan pemantauan dari penyidik atau analisa CCTV.

    “Itu faktanya di Gunung Sahari penyidik memeroleh fakta dari rekaman CCTV,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Walau tidak ada ban, Ade mengatakan pelek mobil tersebut masih ada.

    “Jadi, melintas dengan tiga ban. (Itu) kiri depan, belakang lengkap, yang kanan depan tanpa ban tapi masih ada pelek-nya,” ungkap Ade Ary.

     

    Tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri juga sudah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan pemeriksaan fisik.

     

    Diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut yakni 35 kilometer per jam.

     

    Analisa kecepatan itu didapatkan dari membandingkan antara jarak dan waktu pada rekaman CCTV di TKP.

     

    Pengambilan titik koordinat untuk pengecekan cuaca, kecepatan angin, dan kelembapan pada saat kejadian dengan menggunakan satelit.

     

    Kemudian pemeriksaan umum kendaraan untuk jejak/tols mark pada bumper depan dan belakang, 4 roda, 4 pintu, kaca depan, kaca kanan depan, hand break, persneling, dan stir mobil.

     

    “Tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut,” ungkap Ade.

    Dia menyampaikan proses pendalaman saat ini masih terus berlangsung dilakukan tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puslabfor.

    “Kami akan berkoordinasi dengan berbagai ahli. Fakta itu didapatkan selanjutnya dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Hingga kini, belum diketahui apakah ban itu hilang karena dicuri atau sengaja dibiarkan begitu oleh Hendrawan

    Rangkaian fakta yang telah terungkap 

    Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, sementara dompet berisi kartu tanda anggota TNI dan BIN masih ada pada jasadnya.

    Mobil Toyota Vios yang dikemudikan Hendrawan baru ditemukan delapan hari setelah kejadian, yaitu pada Sabtu (18/1/2025), berada sekitar lima meter dari bibir dermaga dengan kedalaman enam meter.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa sebelum menuju Marunda, Hendrawan sempat berkeliling ke beberapa tempat.

    “Dari situ, berdasarkan analisa IT, ya korban ini putar-putar sampai ke Bogor, sampai ke Senen, ujungnya ke Cilincing, dan berakhir di Marunda tersebut,” kata Ressa di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

    Menurut keterangan keluarga, Hendrawan awalnya berpamitan untuk pergi ke Tangerang guna mengurus tanah pribadi.

    Namun, polisi masih mencari tahu apakah benar korban sempat ke Tangerang atau ada faktor lain yang membawanya ke Dermaga KCN Marunda.

     

    Sebelumnya, mobil Toyota Vios yang dikendarai Hendrawan Ostevan ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah di Dermaga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (18/1/2025) pagi.

    Mobil tersebut dievakuasi dari dasar laut dengan kondisi rusak, bumper depan rusak, kaca depan pecah, satu ban hilang serta penuh lumpur.

     

    Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan pensiunan perwira tinggi bintang satu TNI itu berkendara menggunakan mobilnya

     

    Yang bersangkutan masuk ke Dermaga KCN Marunda pada pukul 00.35 WIB. 

     

    Mobil tersebut terus melaju di sekitar Kade 07-08 sampai ke ujung Dermaga KCN Marunda. 

     

    Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang dikendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut.

  • 3 Komjen Polisi Bermarga Batak yang Aktif Bertugas di 2025, Siapa Saja?

    3 Komjen Polisi Bermarga Batak yang Aktif Bertugas di 2025, Siapa Saja?

    loading…

    Sejumlah nama Komjen Polisi bermarga Batak aktif bertugas di awal 2025 ini. Salah satunya Komjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra yang berdinas di Lemhannas. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Sejumlah nama Komjen Polisi bermarga Batak aktif bertugas di awal 2025 ini. Salah satunya Komjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra yang berdinas di Lemhannas.

    Saat ini, ada sekitar 21 Komjen Polisi aktif di Indonesia. Masing-masing mendapat penugasan di dalam atau luar struktur organisasi Polri.

    Baca Juga

    Melihat nama-namanya, terdapat beberapa sosok yang memiliki marga Batak. Siapa saja mereka?

    Komjen Polisi Bermarga Batak Aktif Bertugas di 2025

    1. Komjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

    Foto/Wikipedia

    Komjen Pol Ridwan Zulkarnain (RZ) Panca Putra Simanjuntak merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri. Saat ini, dia menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas.

    Sekelumit tentang RZ Panca Putra. Polisi kelahiran Balige, Sumatera Utara, 19 Januari 1969 ini adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Baca Juga

    Berpengalaman dalam bidang reserse, RZ Panca Putra sudah banyak mencicipi posisi strategis. Sebut saja seperti Dirreskrimsus Polda Kalteng (2012-2013), Dosen Utama STIK Lemdikpol (2013-2017), serta Wadirtipidum Bareskrim Polri (2017-2018).

    Setelah itu, dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyidikan (2018-2020).