Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Polisi Sudah Periksa 15 Orang Saksi Terkait Kebakaran di Glodok Plaza – Halaman all

    Polisi Sudah Periksa 15 Orang Saksi Terkait Kebakaran di Glodok Plaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi terus menyelidiki kasus kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza, Jakarta Barat, pada Rabu (15/1/2025) lalu.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sampai saat ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan.

    “Untuk total saksi yang sudah diperiksa ada 15 orang,” ucap Wira Satya Triputra saat ditemui di Glodok Plaza, Jumat (24/1/2025), dilansir Tribun Jakarta.

    Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pengelola gedung sampai warga di sekitar lokasi kebakaran yang berada di Kecamatan Tamansari tersebut.

    “Beberapa saksi sudah kami periksa. Ada dari manajemen, termasuk juga dari pegawai, dan termasuk warga sekitar sini,” ujarnya.

    Kepolisian pun akan melakukan pengecekan mengenai sistem SOP keamanan kebakaran di Glodok Plaza.

    Pasalnya, berdasarkan keterangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta terungkap fakta bahwa Glodok Plaza tak memenuhi syarat keamanan kebakaran sejak 2023 silam.

    “Tentu ini semua akan menjadi pendalaman bagi kami. Kami berharap dengan keterangan saksi yang ada bisa mengungkap sumber api dari mana,” terangnya.

    Puslabfor Mulai Olah TKP

    Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Glodok Plaza pada Jumat sore kemarin.

    Tim Puslabfor tampak naik menuju lokasi kebakaran di lantai 7-9 Glodok Plaza sekitar pukul 15.11 WIB.

    Proses olah TKP terpantau hanya berlangsung kurang lebih 30 menit.

    Kepala Puslabfor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sudjarwoko, berujar, pihaknya hari ini baru sekadar melakukan pengamatan di lokasi kebakaran.

    Pengamatan dilakukan bersama sejumlah saksi yang melihat awal mula kebakaran.

    “Pada hari ini kita baru bisa melakukan olah TKP awal, karena hari-hari sebelumnya tim masih fokus untuk pencarian korban,” ucapnya saat ditemui di Glodok Plaza, Jumat.

    Pubslabfor pun belum melakukan penyitaan barang bukti lantaran baru melakukan pengamatan awal.

    “Belum ada penyitaan barang bukti. Tadi kami naik ke atas melakukan pengamatan, belum melakukan penyitaan barang bukti,” ujarnya.

    Banyaknya material berat atau puing-puing yang berseraka di sekitar lokasi pun sempat menyulitkan Tim Puslabfor dalam melakukan olah TKP.

    “Tapi itu tak jadi masalah, karena tim dari Puslabfor sudah biasa melakukan olah TKP,” tuturnya.

    Ia berharap olah TKP yang mulai dilakukan Puslabfor ini dapat mengungkap misteri di balik kebakaran besar yang melanda Glodok Plaza.

    “Tentunya dari kegiatan ini ada dua hal yang akan kami lihat. Pertama, sumber api dari mana, apinya dari mana, dan material apa saja sih yang bisa menyebabkan kebakaran cukup hebat,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Selidiki Penyebab Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Periksa 15 Saksi.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)

  • 3 Jenazah Teridentifikasi, Polisi Kerahkan Anjing K9 Cari Korban Kebakaran Glodok Plaza

    3 Jenazah Teridentifikasi, Polisi Kerahkan Anjing K9 Cari Korban Kebakaran Glodok Plaza

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI – Proses pencarian korban kebakaran Glodok Plaza terus dilakukan pada Jumat (24/1/2025).

    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Brigjen Sudjarwoko usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran Glodok Plaza.

    “Proses pencarian korban masih berlangsung,” ucapnya saat ditemui di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.

    Ia menyebut, proses pencarian korban ini bakal dilakukan bersamaan dengan olah TKP yang akan dilakukan Puslabfor.

    Bahkan, proses pencarian korban kali ini dilakukan dengan menggunakan bantuan anjing pelacak K9.

    “K9 masih bekerja di atas,” tuturnya.

    Pengerahan unit K9 ini pun diharapkan dapat mempercepat proses pencarian jenazah korban kebakaran Glodok Plaza.

    Meski demikian, Sudjarwoko memastikan, saat ini belum ada temuan jenazah dari lokasi kebakaran.

    “Untuk hari ini belum ada,” kata dia.

    Sebagai informasi tambahan, RS Polri Kramat Jati sejauh ini sudah menerima 12 kantong jenazah berisi korban kebakaran Glodok Plaza.

    Adapun berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta total ada 14 orang yang dinyatakan hilang.

    Hingga Jumat kemarin, baru ada tiga korban kebakaran Glodok Plaza yang berhasil teridentifikasi.

    Ketiga orang itu ialah Zukhi Fitria Rahdja (42); Aulia Belinda Kurapak (28); dan Oshima Yukari (29).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Muhammadiyah Ungkap Tujuh Terduga Dalang Pembangunan Pagar Laut di Tangerang

    Muhammadiyah Ungkap Tujuh Terduga Dalang Pembangunan Pagar Laut di Tangerang

    loading…

    LBHAP PP Muhammadiyah mengungkap tujuh dalang yang diduga berada di balik pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengungkap tujuh dalang yang diduga berada di balik pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu telah dilaporkannya ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, ketujuh pihak ini diduga memiliki peranan kuat dalam membangun pagar laut yang terbuat dari bambu. Hal itu diketahui setelah pihaknya mendapat informasi kuat yang bersumber dari sosial media.

    “Nah tujuh nama ini ya satu swasta yang lainnya adalah individu, walaupun individu ini diduga bagian dari swasta itu juga,” kata Gufroni saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025) pagi.

    Adapun ketujuh dalang pembangunan pagar laut itu yakni, Agung Sedayu Group perusahaan yang bergerak dibidang properti.

    “Pertama tentu yang paling bertanggung jawab ya saya kira adalah Agung Sedayu Group, ya karena di beberapa video itu ada pengakuan-pengakuan dari pekerja-pekerja yang memasang bambu itu di beberapa titik yang di Kronjo itu mengatakan bahwa ini memang proyek Agung Sedayu Grup,” kata Gufroni.

    “Jadi tidak terbantahkan bahwa ini adalah pagar misterius, tidak jelas siapa pemiliknya karena pekerja-pekerja bambu itu dengan lengan polosnya mungkin, yang menyebut bahwa ini (proyek) Agung Sedayu Grup, Itu yang pertama ya,” tambahnya.

    Adapun orang individu yang diduga terkibat dalam pembangunan pagar laut ialah Ali Hanafi Lijaya. Dari informasi yang didapat, kata Gufroni, Ali Hanafi merupakan orang kepercayaan Sugianto Kusuma alias Aguan perintis Agung Sedayu Group.

    “Ali Hanafi Wijaya, itu kami dengar adalah tangan-tangannya Aguan. Tapi beliau ini sebenarnya bukan hanya persoalan pagar bambu saja, tapi persoalan pembebasan lahan, soal perampasan tanah di Kabupaten Tangerang, Ali Hanafi lah yang lebih banyak bermain, yang terlibat di lapangan. Jadi dia lah yang diduga yang membiayai tentang pagar bambu ini,” kata Gufroni.

  • Modus Penipuan Deepfake Catut Presiden Prabowo, Begini Modus dan Cara Mengenalinya

    Modus Penipuan Deepfake Catut Presiden Prabowo, Begini Modus dan Cara Mengenalinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mengenal lebih jauh mengenai modus deepfake yang ramai diperbincangkan karena kasus penipuan yang mencatut nama pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang penipu yang menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake untuk mencatut nama pejabat negara.

    Lantas, sebenarnya bagaimana modus deepfake dilakukan? Dilansir dari Tech Target dan MIT, berikut penjelasan dan cara mengenalinya.

    Bagaimana Modus Penipuan Deepfake Dilakukan?

    Dalam kasus terbaru, pelaku menggunakan teknologi deepfake untuk menciptakan video atau rekaman suara yang menyerupai Presiden Prabowo. Modus ini dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi palsu atau menipu korban demi keuntungan finansial, seperti meminta donasi atau memengaruhi opini publik.

    Teknik deepfake ini sangat berbahaya karena mampu meyakinkan korban bahwa konten tersebut berasal dari sumber tepercaya. Sebagai contoh, video atau rekaman yang dibuat dapat menunjukkan Presiden Prabowo memberikan instruksi langsung, padahal kenyataannya itu adalah manipulasi digital.

    Mengapa Deepfake Berbahaya?

    Bahaya utama deepfake adalah kemampuannya menyebarkan informasi palsu yang tampak kredibel. Dalam skala kecil, deepfake bisa digunakan untuk penipuan individu. Namun, dalam skala besar, teknologi ini dapat digunakan untuk menyebarkan propaganda, memengaruhi pemilu, atau bahkan menciptakan ketegangan geopolitik.

    Selain itu, dampak psikologis terhadap korban tidak bisa diabaikan. Mereka yang menjadi target penipuan deepfake sering merasa bingung, tidak berdaya, dan kesulitan membedakan mana informasi asli dan palsu.

    Cara Mengenali Deepfake

    Meski semakin canggih, konten deepfake masih memiliki kelemahan yang dapat dikenali dengan beberapa cara, seperti dilansir dari situs MIT:

    Perhatikan wajah: Manipulasi deepfake sering kali berfokus pada transformasi wajah.Perhatikan pipi dan dahi: Kulit mungkin tampak terlalu halus atau keriput tidak alami.Perhatikan mata dan alis: Bayangan atau pantulan cahaya sering tidak sesuai.Perhatikan kacamata: Silau pada kacamata mungkin terlihat tidak wajar.Perhatikan rambut wajah: Kumis atau janggut sering terlihat kurang alami.Perhatikan tahi lalat: Detil kecil seperti tahi lalat bisa tampak tidak realistis.Perhatikan kedipan: Orang dalam deepfake sering tidak berkedip secara alami.Perhatikan bibir: Warna dan ukuran bibir mungkin tidak sesuai dengan wajah.

    Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mencegah Penipuan Deepfake?

    Untuk melindungi diri dari modus penipuan berbasis deepfake, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

    Verifikasi informasi: Jangan langsung percaya pada video atau audio yang tampak mencurigakan. Cari konfirmasi dari sumber resmi.Tingkatkan literasi digital: Pelajari cara mengenali konten deepfake dan waspadai tanda-tandanya.Gunakan teknologi pendeteksi deepfake: Ada beberapa aplikasi dan layanan yang dirancang untuk mendeteksi konten palsu.Laporkan konten mencurigakan: Jika menemukan konten yang diduga deepfake, segera laporkan ke pihak berwenang.

    Modus penipuan deepfake yang mencatut Presiden Prabowo menunjukkan betapa canggih dan berbahayanya teknologi ini jika disalahgunakan. Meskipun memiliki manfaat dalam industri hiburan dan teknologi, deepfake tetap harus diawasi penggunaannya agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu atau melakukan penipuan.

  • 5 Fakta Kasus Penipuan Teknologi AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo

    5 Fakta Kasus Penipuan Teknologi AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo

    Jakarta: Sindikat penipuan dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto kini sedang diburu aparat kepolisian.

    Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025.

    Pelaku menggunggah video AI deepfake Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya itu dalam akun media sosial Instagram pelaku @chandra_cchen.

    Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan oleh akun Instagram @indoberbagi2025. 

    Berikut ini fakta-fakta penipuan AI Deepfake wajah Prabowo:
    1. Satu pelaku ditangkap, satu orang masuk DPO

    Salah satu pelaku berinisial AMA, 29 telah ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025 dan ditahan. Korps Bhayangkara akan terus mendalami untuk memburu otak kejahatan siber tersebut. 

    “Terus mengejar dan menyelidiki jaringan atau sindikat penipuan ini termasuk aktor intelektualnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2024.

    Polisi juga tengah memburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA.
     

     

    2. Punya peran berbeda

    Menurut Himawan, FA yang sudah masuk DPO bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video asli publik figur. Kemudian, ia mengubah narasi yang disampaikan pejabat negara sebagai alat penipuan. Narasinya yaitu pemerintah tengah membuka penerimaan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Sedangkan pelaku lainnya, AMA berperan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial. 
    3. Modus penipuan

    FA dan AMA melakukan penipuan dengan cara mengarahkan korban untuk menghubungi dan mengirimkan biaya administrasi demi meraup keuntungan.

    “Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka, sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang, yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” ucap Himawan.
    4. Ancaman hukuman pelaku

    Pelaku AMA yang sudah ditahan dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar.
    5. Polri mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi

    Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti itu.Termasuk modus program pemerintah menawarkan bantuan dengan membayarkan uang administrasi.

    “Diharapkan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya,” pungkas dia.

    Jakarta: Sindikat penipuan dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto kini sedang diburu aparat kepolisian.
     
    Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025.
     
    Pelaku menggunggah video AI deepfake Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya itu dalam akun media sosial Instagram pelaku @chandra_cchen.

    Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan oleh akun Instagram @indoberbagi2025. 
     
    Berikut ini fakta-fakta penipuan AI Deepfake wajah Prabowo:

    1. Satu pelaku ditangkap, satu orang masuk DPO

    Salah satu pelaku berinisial AMA, 29 telah ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025 dan ditahan. Korps Bhayangkara akan terus mendalami untuk memburu otak kejahatan siber tersebut. 
     
    “Terus mengejar dan menyelidiki jaringan atau sindikat penipuan ini termasuk aktor intelektualnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2024.
     
    Polisi juga tengah memburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA.
     

     

    2. Punya peran berbeda

    Menurut Himawan, FA yang sudah masuk DPO bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video asli publik figur. Kemudian, ia mengubah narasi yang disampaikan pejabat negara sebagai alat penipuan. Narasinya yaitu pemerintah tengah membuka penerimaan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
     
    Sedangkan pelaku lainnya, AMA berperan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial. 

    3. Modus penipuan

    FA dan AMA melakukan penipuan dengan cara mengarahkan korban untuk menghubungi dan mengirimkan biaya administrasi demi meraup keuntungan.
     
    “Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka, sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang, yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” ucap Himawan.

    4. Ancaman hukuman pelaku

    Pelaku AMA yang sudah ditahan dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
     
    Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar.

    5. Polri mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi

    Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti itu.Termasuk modus program pemerintah menawarkan bantuan dengan membayarkan uang administrasi.
     
    “Diharapkan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya,” pungkas dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Menang Praperadilan, Tersangka Masih Ditahan, Pengacara Pertanyakan Polri

    Menang Praperadilan, Tersangka Masih Ditahan, Pengacara Pertanyakan Polri

    Surabaya (beritajatim.com) – Dunia hukum kembali dikejutkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Julia Santoso.

    Dalam putusan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel., hakim membatalkan status tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan sejak 21 Januari 2025. Namun, hingga kini, Julia Santoso masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    “Meski putusan praperadilan sudah jelas, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri belum membebaskan Julia Santoso. Ini tindakan yang tidak dapat diterima,” tegas Petrus Selestinus SH, penasihat hukum Julia Santoso, Jumat (24/1/2025).

    Petrus menyebutkan bahwa penahanan pasca-putusan praperadilan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik. “Julia Santoso merasa seperti disandera oleh oknum penyidik yang seharusnya melindungi hak asasi manusia (HAM). Mereka justru bertindak di luar batas hukum,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Kapolri harus bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak profesional ini.

    “Apa pun alasannya, putusan praperadilan harus dihormati dan dijalankan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara mafia,” katanya dengan nada tegas.

    Status Hukum Julia Santoso
    Saat ini, Julia Santoso sudah bukan lagi tersangka. Hakim telah membatalkan surat perintah penyidikan dan penahanan. “Tanpa dasar hukum, mengapa penyidik masih menahan Julia? Apakah ini mencerminkan profesionalisme dalam penegakan hukum?” tanya Petrus.

    Petrus juga mempertanyakan loyalitas oknum penyidik. “Kapolri harus mengevaluasi kinerja Dirtipidter dan tim penyidiknya. Apakah mereka bekerja untuk hukum atau kepentingan lain?” tambahnya.

    Putusan dan Sikap Penyidik
    PN Jakarta Selatan telah membatalkan status tersangka Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Anugrah Sukses Mining. Surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan per 21 Januari 2025.

    Namun, menurut Petrus, alasan penyidik yang menyatakan belum menerima salinan asli putusan praperadilan adalah hal yang tidak masuk akal.

    “Ini seperti alasan untuk menyandera lebih lama. Apa yang sebenarnya terjadi di balik manajemen penyidikan ini?” paparnya.

    Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi HAM dan profesionalisme. Hingga kini, publik menantikan langkah tegas Kapolri dan jajaran Bareskrim dalam menangani polemik ini. [uci/ted]

  • 5 Fakta Sindikat Deepfake Catut Prabowo Dibongkar Bareskrim Polri

    5 Fakta Sindikat Deepfake Catut Prabowo Dibongkar Bareskrim Polri

    Jakarta

    Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) disalahgunakan. Rekaman Presiden Prabowo Subianto di video dipalsukan sedemikian rupa untuk menipu orang-orang. Berikut adalah lima fakta kasus video deepfake ini.

    Kasus ini diungkap ke publik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, Kamis (23/1/2025).

    Direktur Tipidsiber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Adji, menjelaskan bahwa langkah ini juga sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber dan mendapati unggahan aneh di Instagram.

    Bagi Anda yang menemukan video mencurigakan berisi tokoh, pejabat, selebritis, pemuka agama, atau siapapun yang meminta pengiriman duit ke suatu rekening, awas! Janganlah mudah tertipu di era AI yang semakin canggih ini.

    Berikut adalah lima fakta sindikat deepfake mengenai kasus ini:

    1. Konten palsu dan penangkapan pelaku

    Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1) kemarin menjelaskan bahwa awal pengungkapan kasus ini adalah penemuan unggahan di Instagram dalam kegiatan patroli siber. Polisi kemudian menelusuri konten penipuan tersebut.

    Polisi menemukan video yang memuat sosok Prabowo Subianto namun meminta duit. Ini janggal. Betul, itu adalah video penipuan. Akhirnya polisi menemukan pembuatnya. Video tersebut adalah semacam ‘magnet duit’ yang dipasang sindikat penipu.

    “Dari hasil analisa error level analysis terdapat penggabungan frame berupa tulisan dan gambar yang dijadikan satu dalam satu video yang menandakan adanya proses editing dan dapat disimpulkan momen pada frame di file video tersebut adalah bersifat tidak wajar yang saling tidak berkesesuaian,” kata Brigjen Himawan.

    Polisi kemudian menangkap pria inisial AMA, berusia 29 tahun, di Lampung, pada 16 Januari 2025.

    Halaman selanjutnya, bikin video pakai AI, disebar di medsos sebagai jalan modus kriminal:

    Bikin Video Pakai AI, Disebar di Medsos untuk Menipu

    Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat deepfake (Kurniawan/detikcom)

    2. Bikin video pakai AI, disebar di medsos

    Deepfake. Begitulah istilahnya. Deepfake adalah teknologi yang menggunakan AI untuk membuat foto atau video sehingga tampak nyata. Dengan bantuan AI, si perekayasa video tidak perlu lagi secara manual mengedit serpih demi serpih seperti 10 tahun lalu. Kerja AI memungkinkan si pengedit hampir bak pesulap.

    “Tersangka AMA membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka membuat dan menyebarluaskan video deepfake di berbagai platform media sosial,” ungkap Himawan.

    Modus penipuan bergulir lewat video di medsos itu. Dalam video palsu yang mencatut Prabowo itu, terdapat penawaran bantuan pemerintah namun agar bantuan itu cair maka si pemerisa video harus mengirim sejumlah uang. Ada saja yang mau mengirim sejumlah uang dengan cara menghubungi nomor yang tercantum di video itu.

    “Setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” kata Himawan.

    Pelaku mendapat Rp 30 juta dalam empat bulan. Aksi penipuan itu sudah dilakoni sejak 2020.

    3. Gibran dan Sri Mulyani juga dicatut

    Tidak hanya video Prabowo yang dipalsukan oleh AMA. Pria 29 tahun itu juga memalsukan video tokoh pejabat lain.

    “Tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya,” ungkap Himawan.

    Halaman selanjutnya, ada yang masih buron dan jumlah kerugian korban:

    Ada yang Masih Buron

    Pengungkapan kasus video deepfake Prabowo. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    4. Ada yang masih buron

    Karena video itu adalah alat sindikat, maka tidak hanya satu orang yang terlibat. Ada orang lain selain AMA yang sudah ditangkap di lampung. Satu orang itu masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama inisial buron itu adalah FA yang bertugas mengedit video.

    “Tersangka dibantu oleh FA, yang saat ini sudah kita DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit,” kata Himawan.

    5. Korban dan kerugiannya

    Polisi telah mendata 11 orang yang menjadi korban video tipu-tipu itu. Mereka tidak hanya berasal dari satu daerah. Ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan ada pula korban yang berasal dari Sulawesi Tengah.

    Brigjen Himawan mengatakan terdapat kerugian Rp 30 juta dari semua korban. Meski begitu, dia menekankan pihak kepolisian tidak melihat jumlah korban atau nominal kerugiannya. Namun kerugian secara individual per korban, jumlah uang bervariasi.

    “Bisa mulai dari Rp 250.000, Rp 500.000, Rp 700.000, sampai dengan Rp 1 juta,” kata Himawan.

    Halaman 2 dari 3

    (dnu/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mabes Polri Selidiki Jaringan Sindikat Penyebaran Video Deepfake Pejabat Negara

    Mabes Polri Selidiki Jaringan Sindikat Penyebaran Video Deepfake Pejabat Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang menyelidiki jaringan sindikat yang terlibat dalam kasus penyebaran video deepfake yang menggunakan nama pejabat negara.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan berdasarkan penangkapan tersangka berinisial AMA, pihaknya memperoleh informasi bahwa tersangka tidak bertindak sendiri.

    “Kegiatan ini dilakukan oleh sebuah sindikat, di mana tersangka AMA mendapat bantuan dari seseorang berinisial FA yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Himawan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025) dilansir dari Antara.

    Brigjen Himawan menguraikan bahwa FA berperan dalam mengedit dan menyiapkan video deepfake yang memanfaatkan wajah dan suara pejabat negara. Sementara itu, AMA bertugas mengunggah video tersebut ke media sosial untuk menyebarkannya lebih luas.

    Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melacak anggota lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

    “Kami sedang menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Ada kemungkinan peran mereka serupa dengan tersangka AMA, seperti pembuat konten, pengelola publikasi, hingga penyedia rekening. Kami berupaya mengungkap seluruh jaringan ini,” jelasnya.

    Tersangka AMA (29) ditangkap pada 16 Januari 2025 di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

    Brigjen Himawan memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu dengan menyebarkan video deepfake menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dalam video tersebut, gambar dan suara pejabat negara seperti Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimanipulasi.

    “Video itu dibuat seolah-olah pejabat negara sedang menyampaikan informasi terkait pemberian bantuan kepada masyarakat,” katanya.

    Video tersebut juga mencantumkan nomor WhatsApp, dengan tujuan agar masyarakat menghubungi tersangka. Selanjutnya, korban diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai penerima bantuan, yang diikuti dengan permintaan transfer uang sebagai biaya administrasi.

    “Setelah korban mentransfer biaya tersebut, tersangka menjanjikan pencairan dana bantuan. Namun, dana tersebut sebenarnya tidak pernah ada, sehingga korban akhirnya tertipu untuk mentransfer uang lebih banyak,” jelasnya.

    Tersangka AMA mengakui bahwa aksi penipuan ini telah dilakukannya sejak 2020, dengan menggunakan video deepfake yang melibatkan pejabat negara dan figur publik terkenal di Indonesia.

  • Korban Video "Deepfake" Prabowo Diminta Uang Pendaftaran sampai Rp 1 Juta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Korban Video "Deepfake" Prabowo Diminta Uang Pendaftaran sampai Rp 1 Juta Nasional 23 Januari 2025

    Korban Video “Deepfake” Prabowo Diminta Uang Pendaftaran sampai Rp 1 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mengungkap, korban yang tertipu video deepfake dengan suara dan wajah Presiden Prabowo Subianto diminta untuk mentransfer biaya administrasi pendaftaran mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 1 juta.
    “Yang tertipu ini variatif, karena berbagai metode dilakukan oleh yang bersangkutan. Bisa untuk uang pendaftaran, bisa juga nanti pendaftaran yang kedua dan ketiga, menunggu antrean, ini adalah modus-modus. Bisa mulai dari Rp 250.000, Rp 500.000, Rp 700.000, sampai dengan Rp 1 juta,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
    Uang pendaftaran ini baru diketahui setelah korban menghubungi nomor tersangka AMA (29) yang tercantum dalam video.
    AMA meminta korban mentransfer biaya administrasi agar namanya tercatat dalam program bantuan yang disebut dalam video.
    Himawan belum menjelaskan secara gamblang berapa kali korban diminta mentransfer uang oleh AMA.
    Namun, di awal, korban selalu diminta biaya administrasi dan bantuan yang dijanjikan tidak pernah cair.
    “Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” imbuh Himawan.
    Berdasarkan pemeriksaan sementara, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, ada 11 korban yang tertipu, dan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
    Dalam video
    deepfake
    yang disebar AMA melalui akun media sosialnya, masyarakat dijanjikan uang sejumlah Rp 50 juta per kepala keluarga.
    Hal ini terungkap saat Bareskrim Polri memutar video
    deepfake
    buatan tersangka AMA (29) yang menggunakan wajah dan suara Prabowo untuk menggaet korban.

    Assalamualaikum masyarakat Indonesia, resminya saya sebagai Presiden Indonesia, hajat ingin berbagi sedikit kepada masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan. Ini resmi dari saya pribadi, saya akan kirim masing-masing keluarga Rp 50 juta, wajib jujur untuk apa ya
    ,” ucap sosok dalam video buatan AI.
    Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan AMA (29) sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini.
    AMA ditangkap di rumahnya yang berada di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 16 Januari 2025 lalu.
    “Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.
    AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
    Selain itu, Bareskrim Polri juga masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto dan petinggi negara lainnya.
    “Kegiatan ini merupakan sindikat di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini sudah kita taruh sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video
    deepfake
    atau yang mengedit tersebut,” ujar Himawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Gandeng Komdigi Cegah Kasus Video Deepfake AI

    Bareskrim Gandeng Komdigi Cegah Kasus Video Deepfake AI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menggandeng Kementerian Komdigi RI untuk mencegah penipuan deepfake melalui kecerdasan buatan atau AI.

    Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kerja sama pihaknya dan Komdigi berupa masukan terkait dengan persoalan deepfake. 

    “Tim kami di patroli siber akan memberikan masukan ke Komdigi untuk memberikan literasi digital terkait adanya deepfake ini,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).

    Dia menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh patroli siber Bareskrim Polri bakal disampaikan ke Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu.

    Dengan demikian, koordinasi yang berkelanjutan antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan dapat memutus rantai kasus deepfake AI di Indonesia.

    “Nah, ini kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mencegah supaya tidak berkelanjutan korbannya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus deepfake AI yang ditangani oleh Bareskrim yaitu soal pencatutan video Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga Menkeu Sri Mulyani.

    Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka dan satu buron berinisal AMA (29) dan FA. Video deepfake pejabat negara itu memuat soal pernyataan pemerintah yang menawarkan bantuan kepada masyarakat dan nomor WhatsApp pelaku.

    Setelahnya, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk penyelesaian bantuan tersebut.