Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Kombes Pol. Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi Doktor atau Kombes Pol. Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus).

    Di Polrestro Jakpus, Susatyo mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan sebagai Kapolres.

    Kombes Susatyo Purnomo sudah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat sejak Desember 2023.

    Saat itu, ia menggantikan posisi jabatan Kombes Komarudin.

    Sebelum itu, polisi kelahiran 24 November 1977 ini sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri.

    Rekam jejak karier

    Perjalanan karier Kombes Susatyo Purnomo Condro telah malang melintang di Polri.

    Kombes Susatyo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.

    Ia mengawali kariernya sebagai Pamapta Poltabes Semarang pada tahun 1999.

    Setelah itu, kariernya terus meningkat seiring berjalannya waktu.

    Susatyo tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo (2000), Wakasat Reskrim Polresta Surakarta (2002), dan Wakasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan (2006).

    Selain itu, Susatyo juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara (2010) dan Kanit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (2011).

    Karier alumni Akpol 1998 ini makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kapolsek Metro Pademangan pada 2012.

    Pada 2014, Susatyo ditunjuk menjadi Kapolsek Metro Gambir.

    Satu tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat.

    Lalu, Susatyo Purnomo Condro diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Madiun Kota pada 2016.

    Tak berselang lama, Susatyo dimutasi menjadi Kapolres Sukabumi Kota pada 2017.

    Pada 2019, ia kemudian ditugaskan untuk mengisi kursi jabatan sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

    Karier Susatyo tak berhenti di situ.

    Pada 2020, ia diangkat menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda Banten.

    Dua tahun kemudian, ia dimutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Bareskrim Polri.

    Barulah pada tahun 2023 Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro diangkat menjadi Kapolrestro Jakpus.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

    Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah

    GELORA.CO  – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Sebab, ia memprediksi banyak undang-undang (UU) yang dilanggar terkait pembangunan pagar laut tersebut.

    Setidaknya, Oegroseno menyebut ada tujuh UU yang dilangar.

    “Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

    “Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

    “Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999,” urai Oegroseno.

    Karena itu, Oegroseno menilai pihak yang paling tepat untuk menangani kasus pagar laut adalah Polri.

    Ia juga menyebut Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus pagar laut.

    Sebab, personel Polri, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga Kapolsek setempat, dipastikan mengetahui adanya pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

    “Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh (mengusut kasus pagar laut) adalah Polri,” kata Oegroseno.

    “Ujung dari Polri ini ada Bhabinkamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat (pembangunan pagar laut) dari awal, sebagai seorang Bhayangkara yang (berpedoman pada) Tri Brata dan Catur Prasetya ini setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A. Itu kok ada pemasangan bambu setiap hari selama berbulan-bulan?” tuturnya.

    Oegroseno lantas menyayangkan sebab hingga saat ini, belum ada laporan masuk terkait lasus pagar laut.

    Ia kemudian mengingatkan, Polri merupakan polisi untuk negara, bukan pemerintah.

    “Kita juga punya BIN. Intel di lapangan juga ada. Sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi, ya sangat disayangkan,” ujarnya.

    “Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia lho, bukan polisi pemerintah,” tegas Oegroseno.

    Ia pun berharap Polsi bisa segera mengambil alih penanganan kasus pagar laut.

    “Jadi mudah-mudahan penanganan pagar laut ini, karena berkaitan dengan undang-undang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih.”

    “Karena itu mengambil (di wilayah) dua Polda, itu setidak-tidaknya Bareskrim (turun tangan)” pungkas Oegroseno.

    Polairud Sebut Belum Ada Unsur Pidana

    Sementara itu, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Joko Sadono, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Ia menyebut perihal penegakan hukum ditangani Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya apakah akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampaikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” tegas dia.

    Ia juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” pungkas Joko.

  • Eks Wakapolri Ungkap 7 UU Berpotensi Dilanggar Pemilik Pagar Laut, Bareskrim Pegang Bola Panas

    Eks Wakapolri Ungkap 7 UU Berpotensi Dilanggar Pemilik Pagar Laut, Bareskrim Pegang Bola Panas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengungkap adanya potensi tujuh pelanggaran Undang-Undang (UU) pada kasus pagar laut di Tangerang.

    Seperti diketahui, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer terpasang di laut daerah Kabupaten Tangerang, Banten.

    Setelah viral, aparat penegak hukum hingga instansi kementerian terkait baru buka suara dan melakukan penyelidikan.

    Pemiliknya pun belum benar-benar terungkap.

    Pagar laut yang menghalangi nelayan mencari ikan itu tidak berizin, bahkan area laut yang terpagari itu sudah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023.

    Ada 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

    Oegroseno menyebutkan UU apa saja yang berpotensi dilanggar pemilik pagar laut itu.

    “Setelah dilihat pemagaran laut ini hampir 30 km lebih, saya melihat. Beberapa Undang-Undang itu yang potensi dilanggar itu cukup banyak.”

    “Jadi yang pertama, Undang-Undang berkaitan dengan KUHP, pasal-pasal KUHP, kemudian Undang-Undang pokok agraria nomor 5 tahun 60, Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 Tahun 2009, ada juga Undang-Undang tentang kelautan nomor 32 tahun 2014, kemudian ada juga bekaitan dengan Undang-Undang sumber daya air, kemudian Undang-Undang  ciptakerja, dan ada lagi Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” papar Oegroseno saat berbicara di channel Youtube Abraham Samad Speak Up, tayang, Selasa (28/1/2025).

    Dengan banyaknya potensi pelanggaran UU, menurut Oegroseno, Polri lah yang paling tepat menindak dan menangani kasus pagar laut itu.

    “Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Jelasnya.

    Oegroseno juga menyebut Bareskrim Polri jadi satuan yangmemegang nola panas kasus ini. Sebab, area pagar laut meliputi dua wilayah Polda.

    “Mudah-mudahan penanganan pagar laut ini karena berkaitan dengan Undang-Undang yang cukup banyak ya. Saya berharap Polri segera mengambil alih dan karena itu menyangkut dua Polda, ya setidaknya Bareskrim,” uajarnya.

    Seperti diketahui, mulai Jumat (24/1/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mulai membatalkan puluhan SHGB yang ketahuan berada di laut.

    Nusron minta diberi waktu untuk meninjau ulang seluruh bidang SHGB dan SHM yang  terkait pagar laut tersebut.

    Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono masih menyelidiki dugaan pelanggaran pada pagar laut tersebut berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah tanggung jawabnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pagar laut di perairan Tangeran, Banten, sepanjang kurang lebih 30 kilometer (km).

    Ia pun berharap persoalan pagar laut diungkap secara jelas oleh menteri terkait.

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,”tulis Mafud dalam akun media sosial X, yang dikutip Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tuturnya.

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan pendapatnya dalam platform X, di mana kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. 

    “Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tulisnya.

    Ia melihat, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. 

    “Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” kata Mahfud.

    Tak Hanya di Tangerang

    Pada kesempatan yang lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah. 

    “Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

    Kata Raja Juli Antoni

    Eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni buka suara soal polemik pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di eranya memimpin. 

    Raja Juli mengatakan, mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini. 

    “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

    Lalu, Raja Juli menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tutur Raja Juli.

    Raja Juli berujar, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu dia menilai Nusron sudah tepat sekali melakukan pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

    “Begitulah regulasi yang berlaku. Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli.

    Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023. 

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

    Belum Ada Unsur Pidana

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Pol Joko Sadono menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Joko menyebut perihal penegakan hukum ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” imbuhnya.

    Dirpolairud juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten m

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. 

    Namun pihaknya tidak membeberkan identitas ke-7 terlapor.

    “Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3×24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia.” katanya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

     

  • Indikator Politik: Kepuasan Publik Tembus 79 Persen, Bulan Madu Prabowo Belum Berakhir – Page 3

    Indikator Politik: Kepuasan Publik Tembus 79 Persen, Bulan Madu Prabowo Belum Berakhir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari kerja mendapat respons positif dari masyarakat. Hasil survei Indikator Politik Indonesia, tingkat kepuasan publik (approval rating) Prabowo mencapai 79,3 persen. 

    Founder sekaligus Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, angka 79,3 persen merupakan modal politik yang besar untuk Prabowo dalam menjalankan pemerintahannya. 

    “Ini (approval rating 79,3 persen) modal politik yang besar, juga mengindikasikan bulan madu politik Prabowo belum berakhir,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja 100 Hari Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih’ secara virtual, Senin (27/1/2025). 

    Survei nasional Indikator dilakukan dalam periode 16-21 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Menurut Burhanuddin, angka 79,3 persen terbagi menjadi dua komponen penilaian. Pertama sangat puas, mencapai 13,5 persen. Lalu cukup puas sebesar 65,8 persen. 

    Burhanuddin membandingkan dengan awal periode kepemimpinan Joko Widodo. Dalam periode 100 hari kerja, approval rating Jokowi tak setinggi Prabowo lantaran kebijakan tak populer yang diambil, yakni kenaikan harga BBM. 

    Karenanya, angka 79,3 persen dinilai menjadi awal yang baik bagi Prabowo. Apalagi kepuasan terhadap kinerja Prabowo bersifat multipartisan. “Kepuasan Prabowo berasal dari beragam lapisan, baik anak muda hingga orang tua, partai politik, bahkan pemilih Anies dan Ganjar,” ungkapnya. 

     

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berbasis teknologi manipulasi video dan audio dengan kecerdasan buatan atau AI, yang populer disebut deepfake. Kasus ini mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan pejabat nega…

  • Dicibir karena Investasi Bodong Robot Trading, Taqy Maliq Gerah

    Dicibir karena Investasi Bodong Robot Trading, Taqy Maliq Gerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Taqy Malik akhir-akhir ini kerap dicibir gegara dugaan investasi bodong robot trading, Net89. Hal ini membuat Taqy Malik gerah dan memilih untuk memberikan klarifikasi melalui media sosial Instagram miliknya.

    “Jadi, begini teman-teman. Masalah investasi robot trading itu sudah dua tahun lalu, dan itu saya sudah clear teman-teman,” kata Taqy Malik, Minggu (26/1/2025).

    Taqy Malik menegaskan, kala itu dirinya hanya dipanggil sebagai saksi bukan sebagai tersangka.

    “Saya hanya dipanggil sebagai seorang saksi bukan tersangka. Saya tidak ada urusan sama sekali dengan investasi trading, boro-boro trading mengerti saja enggak,” lanjutnya.

    Taqy Malik pun menjelaskan, mengapa dirinya dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan investasi bodong tersebut.

    “Kenapa saya dipanggil? Karena, salah satu owner dari Net89 itu ikut lelang sepeda yang saya jual untuk pembangunan Masjid Malik Al Mulki,” ungkapnya.

    “Nah, karena rules di lelang itu tidak melarang siapa pun semua boleh ikut, karena yang tertinggi dia maka dialah yang ngambil,” tuturnya.

    Taqy Malik mengatakan, uang yang dibayarkan oleh salah satu owner Net89 diduga berasal dari uang haram yang merupakan hasil investasi bodong tersebut.

    “Nah, uang itu diduga sebagai aliran dana dari hasil investasi robot trading tersebut. Saya cuma diminta keterangan. Uang yang saya terima dari penjualan sepeda itu alhamdulillah sudah dipakai buat amal buat pembangunan masjid. Jadi, bukan untuk pemakaian pribadi saya teman-teman semua. Begitu,” tegasnya.

    Ia meminta kepada netizen, jangan selalu berprasangka buruk terhadap seseorang tanpa mengetahui keaslian faktanya.

    “Ini sampai ada yang komentar, kok hafiz Al Quran ikut trading haram itu uangnya. Kok hafal Al-Quran gini, gini saya nitip sendal, saya nitip jejak (komentar),” ungkapnya.

    “Astaghfirullah, istigfar teman-teman dan yang buat berita tersebut maka itaqillah, bertakwalah kepada Allah. Kalian enggak takut ya? Dosanya besar banget, menciptakan tempat gibah di tempat itu,” tutup Taqy Malik memberikan klarifikasi soal dugaan investasi bodong Net89.

    Sebelumnya, sejumlah selebritas Tanah Air mulai dari Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh hingga Atta Halilintar diperiksa kepolisian dalam hal ini Bareskrim polri terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading, Net89.

  • Bareskrim Sebut Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Net89 Sudah P21

    Bareskrim Sebut Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Net89 Sudah P21

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bahwa berkas perkara dua tersangka kasus investasi robot trading Net89 telah lengkap atau P21.

    Kanit V Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan dua tersangka itu adalah Dedy Iwan selaku founder dan exchanger Net89 dan Alwyn Aliwarga sebagai Sub-exchanger Net89.

    “Yang sudah di P21 kan yaitu tersangka Dedy Iwan dan Alwyn Aliwarga,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

    Dia menambahkan, berkas perkara Dedy Iwan dan Alwyn Aliwarga itu telah dinyatakan P21 sejak Senin (26/1/2025). 

    Adapun, Karta juga mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka lainnya akan segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19.

    Tersangka itu mulai dari, Direktur SMI Lauw Swan Hie Samuel (LS), founder dan exchanger Net89 Erwin Saeful Ibrahim (ESI), istri dari pengelola Net89 Andreas Andreyanto, Theresia Lauren (TL).

    “Sedangkan berkas yg lain an tsk AA, LS, ESI, YW, RS AR, TL dan MA, dalam waktu dekat di awal Februari 2025 akan segera dikirim kembali ke pihak JPU setelah dilengkapi semua petunjuk JPU yg tertuang di surat P19,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan 14 orang dan satu korporasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

    Dalam hal ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset mulai dari bangunan, rumah, mobil hingga uang tunai sebesar Rp1,5 triliun.

  • Kriminolog Duga Pensiunan Brigjen TNI Dalam Kondisi Kalut Sebelum Mobil Tercebur ke Laut Marunda – Halaman all

    Kriminolog Duga Pensiunan Brigjen TNI Dalam Kondisi Kalut Sebelum Mobil Tercebur ke Laut Marunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kematian pensiunan Brigjen TNI Hendrawan Ostevan masih menyisakan teka-teki apakah dibunuh atau bunuh diri.

    Kasus tersebut saat ini masih diselidiki pihak kepolisian.

    Terakhir pemeriksaan fisik dan olah tempat kejadian perkara (TKP) tak ditemukan tanda kecelakaan lalu lintas.

    Tetapi, mobil Toyota Vios yang dikendarai Hendrawan Ostevan sebelum jatuh ke laut melaju hanya dengan tiga ban.

    Hal itu mengindikasikan sesuatu janggal.

    Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai hal itu sangat aneh.

    “Menurut saya itu mencerminkan kondisi galau, bingung, bahkan kalut dari yang bersangkutan masa nggak ngerasa kalau ban bermasalah,” kata Adrianus dikutip, Minggu (26/1/2025).

    Kata dia, temuan tersebut mengindikasikan korban sedang berupaya lari dari masalah.

    Menurutnya, patut dipertanyakan ketika seseorang ke ujung dermaga pada dini hari dan berujung masuk ke laut.

    “Bunuh diri mungkin karena yang bersangkutan tertekan. Tidak semua orang tahu dermaga lho. Dan juga yang bersangkutan datang ke sana dini hari, jam yang hanya sedikit orang berani pergi kesana,” imbuhnya.

    Namun demikian, Adrianus enggan berspekulasi penyebab korban selaku mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut mengakhiri hidup.

    Sebelumnya, polisi menyampaikan fakta terbaru mengenai kasus tewasnya Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan yang ditemukan mengambang di Dermaga Marunda, Marunda Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan mobil Toyota Vios yang dikendarai korban melintas di Jalan Gunung Sahari tanpa ban bagian depan kanan.

    Hal itu berdasarkan pemantauan dari penyidik atau analisa CCTV.

    “Itu faktanya di Gunung Sahari penyidik memperoleh fakta dari rekaman CCTV,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri juga sudah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan pemeriksaan fisik.

    Diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut yakni 35 kilometer per jam.

    Analisa kecepatan itu didapatkan dari membandingkan antara jarak dan waktu pada rekaman CCTV di lokasi kejadian.

    Pengambilan titik koordinat untuk pengecekan cuaca, kecepatan angin, dan kelembapan pada saat kejadian dengan menggunakan satelit.

    Kemudian pemeriksaan umum kendaraan untuk jejak/tols mark pada bumper depan dan belakang, 4 roda, 4 pintu, kaca depan, kaca kanan depan, hand break, persneling, dan stir mobil.

    “Tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut,” ungkap Ade.

    Dia menyampaikan proses pendalaman saat ini masih terus berlangsung dilakukan tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puslabfor.

    “Kami akan berkoordinasi dengan berbagai ahli. Fakta itu didapatkan selanjutnya dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

    Sebelumnya, mobil Toyota Vios yang dikendarai Hendrawan Ostevan ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah di Dermaga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (18/1/2025) pagi.

    Mobil tersebut dievakuasi dari dasar laut dengan kondisi rusak, bumper depan rusak, kaca depan pecah, satu ban hilang serta penuh lumpur.

    Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan pensiunan perwira tinggi bintang satu TNI itu berkendara menggunakan mobilnya.

    Yang bersangkutan masuk ke Dermaga KCN Marunda pada pukul 00.35 WIB. 

    Mobil tersebut terus melaju di sekitar Kade 07-08 sampai ke ujung Dermaga KCN Marunda. 

    Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang dikendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut.

  • Restorative Justice Kasus Robot Trading Net89, Bakal Dikuatkan dengan Akta Perdamaian Atau  Acta Van Dading

    Restorative Justice Kasus Robot Trading Net89, Bakal Dikuatkan dengan Akta Perdamaian Atau  Acta Van Dading

    JABAR EKSPRES – Perjalanan kasus investasi bodong robot trading Net89 kini sudah mendekati final, setelah kedua pihak sepakat untuk mengedepankan keadilan dengan menempuh langkah Restorative Justice (RJ).

    Hal ini juga masih terkait dengan proses hukum pidana yang sedang bergulir di Bareskrim Polri.

    Kesepakatan damai yang melibatkan pelapor dan terlapor kasus robot trading Net89 ini, diambil setelah ada pertemuan pada Rabu (22/1/2025) dengan Kanit V subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, yang mempersilahkan dijalankannya kesepakatan tersebut.

    Namun Kompol Karta memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan, agar RJ tersebut berjalan dengan baik

    Baca juga : Akhirnya Penyidik Kasus Net89 Setuju Restorative Justice Setelah Pertemuan dengan Kuasa Hukum

    Kemudian dilakukan pembahasan terbaru yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (24/1/2025) sore.

    Hadir dalam pertemuan tersebut para kuasa hukum pelapor yakni Onny Assaad, Bionda Johan Anggara, Ferry Yuli Irawan, Medioni Anggari, dan Krisna Agung Pratama beserta hadir juga dari kuasa hukum terlapor.

    “Kesepakatan damai melalui Restorative Justice itu akan kita tuangkan dalam akta van dading atau akta perdamaian. Setelah semua pihak menandatangani akta kami akan serahkan kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Onny Assaad, kuasa hukum salah satu pihak korban.

    Onny mengatakan, pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas Restorative Justice akan terus intens dilakukan.

    “Pembahasan kami hari ini sudah lebih maju, dan memang Restorative Justice yang kami sepakati adalah solusi terbaik yang diperbolehkan oleh undang-undang,” kata advokat dari Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing Associate itu.

    Ia pun menegaskan bahwa nasib para korban dalam pengembalian restitusi menjadi hal prioritas, sehingga menempuh jalan damai.

    Baca juga : Korban Kasus Robot Trading Net89 Minta Polri Dukung Kesepatakan Restoratif Justice (RJ)

    “Karena asset pelaku juga sudah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami hanya fokus bagaimana mengembalikan kerugian korban. Bila tidak RJ, pastinya klien kami akan harus menunggu haknya dengan ketidakpastian. Jadi solusinya adalah RJ,” katanya.

    Onny menyebut pihak yang telah sepakat perdamaian adalah 15 Laporan Polisi (LP). Para korban tergabung lebih dari 15 paguyuban.

  • Penyelidikan Kebakaran di Glodok Plaza: 15 Saksi Sudah Diperiksa – Halaman all

    Penyelidikan Kebakaran di Glodok Plaza: 15 Saksi Sudah Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza pada Rabu, 15 Januari 2025.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

    Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa meliputi pengelola gedung, pegawai, serta warga sekitar lokasi kebakaran di Kecamatan Tamansari tersebut. 

    “Beberapa saksi sudah kami periksa, termasuk dari manajemen dan pegawai, serta warga sekitar,” ujarnya saat ditemui di Glodok Plaza pada Jumat (24/1/2025), dilansir Tribun Jakarta.

    Polisi juga berencana untuk melakukan pengecekan terkait sistem Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan kebakaran di Glodok Plaza.

    Hal ini penting mengingat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyatakan bahwa Glodok Plaza tidak memenuhi syarat keamanan kebakaran sejak tahun 2023.

    “Tentu ini semua akan menjadi pendalaman bagi kami.”

    “Kami berharap dengan keterangan saksi yang ada bisa mengungkap sumber api dari mana,” ucapnya.

    Puslabfor Mulai Olah TKP

    Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Glodok Plaza pada Jumat sore kemarin.

    Tim Puslabfor tampak naik menuju lokasi kebakaran di lantai 7-9 Glodok Plaza sekitar pukul 15.11 WIB.

    Proses olah TKP terpantau hanya berlangsung kurang lebih 30 menit.

    Kepala Puslabfor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sudjarwoko, berujar, pihaknya hari ini baru sekadar melakukan pengamatan di lokasi kebakaran.

    Pengamatan dilakukan bersama sejumlah saksi yang melihat awal mula kebakaran.

    “Pada hari ini kita baru bisa melakukan olah TKP awal, karena hari-hari sebelumnya tim masih fokus untuk pencarian korban,” ucapnya saat ditemui di Glodok Plaza, Jumat.

    Pubslabfor pun belum melakukan penyitaan barang bukti lantaran baru melakukan pengamatan awal.

    “Belum ada penyitaan barang bukti. Tadi kami naik ke atas melakukan pengamatan, belum melakukan penyitaan barang bukti,” ujarnya.

    Banyaknya material berat atau puing-puing yang berseraka di sekitar lokasi pun sempat menyulitkan Tim Puslabfor dalam melakukan olah TKP.

    “Tapi itu tak jadi masalah, karena tim dari Puslabfor sudah biasa melakukan olah TKP,” tuturnya.

    Ia berharap olah TKP yang mulai dilakukan Puslabfor ini dapat mengungkap misteri di balik kebakaran besar yang melanda Glodok Plaza.

    “Tentunya dari kegiatan ini ada dua hal yang akan kami lihat. Pertama, sumber api dari mana, apinya dari mana, dan material apa saja sih yang bisa menyebabkan kebakaran cukup hebat,” ungkapnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).