Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Turun Gunung Selidiki Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Turun Gunung Selidiki Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum terkait pagar laut di perairan Tangerang.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyelidikan kasus tersebut dimulai pada 10 Januari 2025. Pengusutan itu dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Umum, sudah menyampaikan, terhitung mulai sekitar tanggal 10 Januari 2025 yang lalu, yaitu adalah langkah-langkah proses penyelidikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Trunoyudo menambahkan, hasil penyelidikan kasus pagar laut itu masih belum bisa diungkapkan. Pasalnya, penyidik Bareskrim tengah berproses mengumpulkan bahan yang bisa dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut.

    “Dan nanti hasilnya merujuk dengan alat bukti apakah ini bagian daripada untuk bisa menjadikan proses penyidikan,” imbuhnya.

    Adapun, Trunoyudo juga menekankan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikoordinasikan dengan lembaga hukum atau kementerian terkait seperti KKP.

    Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya menduga temuan pagar laut itu telah melanggar sejumlah aturan hukum.

    Dugaan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

    “Saat ini kami sudah melaksanakan penyelidikan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU pencucian uang,” ujar Djuhandhani.

  • Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi di LPEI

    Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi di LPEI

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012 sampai 2016. Terdapat juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

    Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan, pada tahun 2012 sampai 2014, LPEI melakukan permufakatan dengan PT DST, sehingga terjadi pemberian pembiayaan kepada PT DST.

    “Proses pemberian pembiayaan menyimpang dari pedoman/prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI, akibatnya pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit,” ungkap Arief dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari.

    Uang hasil pencairan digunakan bukan untuk kepentingan sesuai pengajuan dan keputusan kredit yang berakibat kredit macet sebesar Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS.

    PT DSI lalu berupaya menyelesaikan kredit macet dengan skema novasi, mencari debitur yang bisa melunasi hutang PT DST. Disepakati PT MIF akan mengambil alih kredit dan membayar lunas kredit PT DST dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut.

    “Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya,” ucap Arief.

    Berdasarkan kesepakatan novasi tersebut, pada tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan kredit kepada PT MIF sebesar 47.500.000 dolar AS. Namun, proses pemberian pembiayaannya menyimpang atau terjadi perbuatan

    melawan hukum.

    Sampai akhirnya, PT MI mengalami pailit dan tidak mampu melunasi utang kepada LPEI sebesar 43.617.739,13 dolar AS yang menjadi kerugian negara.

    Sejauh ini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari pihak LPEI, pihak debitur, lessee, bowheer dan pihak terkait lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF.

    “Penyidik telah melakukan gelar perkara Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri,

    dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012 sampai dengan 2016 dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” imbuhnya.

  • KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi LPEI Tak Berbenturan dengan Polri

    KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi LPEI Tak Berbenturan dengan Polri

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sama-sama tengah mengusut kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Meski demikian, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika memastikan debitur yang terseret kasus korupsi LPEI di penyidiknya berbeda dengan yang ditangani Polri. Sehingga, penanganan kasus tak berbenturan.

    “Untuk debiturnya tidak berbenturan,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 2 Februari.

    Tessa mengaku tidak ada komunikasi khusus dengan Polri terkait penyidikan kasus korupsi LPEI. Tidak ada juga rencana pelimpahan kasus yang ditangani Polri ke KPK.

    “Tidak ada. Karena tidak sama debiturnya,” ungkap Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan uang, perhiasan, hingga mobil sudah dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat.

    Sementara itu, Kortastipidkor Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh LPEI.

    Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012 sampai 2016. Terdapat juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

    Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan, pada tahun 2012 sampai 2014, LPEI melakukan permufakatan dengan PT DST, sehingga terjadi pemberian pembiayaan kepada PT DST.

    “Proses pemberian pembiayaan menyimpang dari pedoman/prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI, akibatnya pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit,” ungkap Arief dalam keterangannya.

    Sejauh ini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari pihak LPEI, pihak debitur, lessee, bowheer dan pihak terkait lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF. 

  • Polri Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Siap Buka-bukaan – Halaman all

    Polri Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Siap Buka-bukaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menghormati langkah Bareskrim Polri yang ikut mengusut kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini disampaikan Nusron pada sela-sela acara orientasi dan outbond pengurus DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/2/2025).

    Nusron mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan apabila masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.

    “Kami sebagai Menteri ATR/BPN merasa terima kasih dan senang hati karena ada kepedulian masyarakat terhadap masalah ini,” kata Nusron.

    Dia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

    “Kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada proses hukum dan kepada aparatur hukum,” tegas Nusron.

    Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.

    “Kami akan kooperatif akan terbuka manakala diajak kolaborasi untuk sama-sama misal dimintai data dan sebagainya akan kami kasihkan apa adanya, tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ucapnya.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut Tangerang.

    Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.

    Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.

    “Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnya pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

    Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” ucapnya.

    Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.

    “Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” ucapnya.

  • Polisi Telusuri Pihak yang Menerbitkan SHGB Pagar Laut di Tangerang

    Polisi Telusuri Pihak yang Menerbitkan SHGB Pagar Laut di Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri tengah menyelidiki polemik pagar laut di Tangerang, Banten termasuk menyelidiki pihak yang menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, proses penyelidikan tersebut merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Pada proses ini sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atau pun keterangan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Djuhandani menyebut, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengusut kasus tersebut.

    Nantinya, sejumlah pihak yang menerbitkan SHGB. Mulai dari tingkat lurah maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan diperiksa.

    Djuhandani menyinggung adanya pasal pemalsuan sertifikat hingga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan SHGB tersebut.

    “Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan Undang-Undang Pencucian Uang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro terkait polemik pagar laut di Tangerang.

  • Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H. – Halaman all

    Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H. adalah seorang perwira tinggi (Pati) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Irjen Cahyono Wibowo mendapat amanah untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri.

    Jenderal bintang 2 ini sudah menjabat sebagai Kakortastipidkor Polri sejak November 2024.

    Ia juga merupakan polisi pertama dalam sejarah Polri yang menduduki posisi jabatan sebagai Kakortastipidkor Polri.

    Cahyono sendiri sudah berpengalaman dalam memberantas kasus korupsi.

    Saat berpangkat AKBP, ia pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Cahyono Wibowo juga sempat menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Cahyono Wibowo di gedung Polri, Jumat (31/1/2025). Kortastipidkor Polri memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. (Foto sumber Polri)

    Rekam jejaknya dalam memberantas kasus korupsi pu tak kaleng-kaleng.

    Irjen Cahyono Wibowo tercatat pernah menahan 2 mantan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan dari Jakpro, yakni Vice President Finance PT JIP (2008-2018) Christman Desanto dan mantan Direktur Utama PT JIP (2014-2018) Ario Pramadhi.

    Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT JIP tahun 2015-2018.

    Selain itu, Cahyono juga pernah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggara 2018 dan 2019 dengan menetapkan tersangka terhadap 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI).

    Kehidupan pribadi

    Dikutip dari Wikipedia, Irjen Cahyono Wibowo lahir di Jakarta, 13 Februari 1968.

    Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.

    Pendidikan

    Irjen Cahyono Wibowo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.

    Sederet pendidikan kepolisian di Polri yang pernah ditempuhnya antara lain yakni Selapa (2004), Sespim (2010), dan PKN TK I (2020).

    Sementera itu, semasa mengenyam pendidikan umum, Cahyono tercatat telah lulus dari SDN Slipi 03 Pagi, SMPN 74 Jakarta, dan SMAN 21 Jakarta.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H.

    Perjalanan karier

    Irjen Cahyono Wibowo telah malang melintang berkarier di Polri.

    Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun sudah pernah ia emban.

    Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo. (Istimewa)

    Cahyono mengawali kariernya sebagai Pama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pascalulus sebagai taruna Akpol.

    Setelah itu, ia tercatat sempat menjabat sebagai Pama Polresta Banjarmasin Polda Kalsel, Kanit I Sat III Ops Narkotika Ditreskrim Polda Kalsel, dan Kasubbagops Restik Ditserse Polda Kalsel.

    Selain itu, Irjen Cahyono Wibowo juga sempat menjabat sebagai Pjs. Kasat II Ops Krimsus Ditserse Polda Maluku, dan Pamen Polda Bengkulu.

    Karier Cahyono dalam memberantas korupsi dimulai tatkala ia dimutasi menjadi Yanma Polri dalam rangka penugasan di KPK.

    Setelah itu, ia mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

    Pada 2014, Cahyono lalu dipercaya untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

    Selama melanglang buana menapaki kariernya di Polri, jenderal asal Jakarta ini tercatat juga sempat menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri dan Wadirtipidkor Bareskrim Polri.

    Pada 2021, Cahyono lalu diangkat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.

    Baru setelah itu ia diutus untuk menjabat sebagai kepala di lembaga baru pemberantasan korupsi Polri, yakni Kortastipidkor Polri.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. – Halaman all

    Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal atau Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. adalah Karokermaluhkum Divkum Polri. 

    Jenderal Bintang Satu ini menjabat posisi Karokermaluhkum Divkum Polri sejak 20 September 2024.

    Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur

    Dilansir Tribunnews Wiki, Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1996.

    Perwira Tinggi Polri ini berpengalaman dalam bidang reserse. 

    Diketahui, Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan merupakan adik dari Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus .

    Pria kelahiran 12 Juni 1973 ini pun juga memiliki adik yang juga seorang polisi, ia adalah AKBP M Agung Gumilar.

    Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan adalah anak dari pasangan Oma Harmanto dan Opih Sopiah.

    Adik dari Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus ini juga terkenal memiliki banyak prestasi dan cukup kreatif.

    Brigjen Akhmad Yusep Gunawan mengenalkan program Penurunan Berat Badan (PBB) di kepolisian setempat.

    Inovasi tentang program razia polisi gendut ini dilakukan ketika dirinya menjabat Kapolres Jombang pada tahun 2014.

    PBB memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja polisi di wilayah Jombang.

    Bahkan dirinya juga mencetuskan ide program layanan elektronik tilang atau yang dikenal dengan istilah e-Tilang saat menjabat sebagai Kapolres Kediri 2016.

    Layanan e-Tilang ini memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas untuk membayar dendanya.

    Berkat inovasi dan kreativitasnya tersebut, Brigjen Akhmad Yusep Gunawan  mendapatkan apresiasi dari Mabes Polri.

    Prestasi selanjutnya yang ditorehkan oleh Brigjen Akhmad Yusep Gunawan yaitu sukses mengaplikasikan gedung layanan terpadu berbasis informasi teknologi (IT) di markasnya ketika dirinya menduduki posisi sebagai Kapolres Kediri.

    Gedung layanan publik berbasis IT tersebut memberikan layanan pengaduan kepada warga masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pengaduan polisi nakal (Yanduan Propam), pembuatan SIM, BPKB, SKCK, inafis, yang semuanya bisa diakses secara online.

    Akhmad Yusep pun membentuk Communication Command Center.

    Sebagai informasi, Communication Command Center yaitu sebuah pusat kendali komunikasi yang berfungsi untuk memantau tempat rawan kejahatan dan kecelakaan lalu lintas melalui kamera CCTV.

    Hal tersebut dibangun di Kediri.

    Dirinya pun terlibat dalam program pengembangan SISPEK atau Sistem Informasi Perlindungan Konsumen saat menjabat sebagai Wakil Kepala Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

    Pendidikan

    Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. diketahui pernah mengenyam beberapa pendidikan.

    Berikut adalah daftar pendidikan yang pernah dilalui oleh Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, dikutip dari Wikipedia :

    Akabri Kepolisian (1996)
    STIK-PTIK (2003)
    Selapa Polri (2007)

    Sespimmen Polri Dikreg 51 (2011)
    Sesko TNI Dikreg XLVII (2020)

    Karier

    Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan memiliki karier yang cukup mentereng di tubuh kepolisian Republik Indonesia.

    Namanya pernah dikenal sebagai Wakapolres Kukar.

    Bahkan karier Akhmad Yusep Gunawan kian meningkat.

    Kemudian ia menduduki posisi sebagai Kapolres Jombang hingga akhirnya kini dirinya menjabat sebagai

    Karokermaluhkum Divkum Polri sejak 2024.

    Berikut adalah riwayat karier Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan hingga akhirnya menjadi Karokermaluhkum Divkum Polri :

    Wakapolres Kukar
    Pamen Polda Kaltim (2011)
    Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim
    Kapolres Jombang Polda Jatim (2014)
    Kapolres Kediri Polda Jatim (2015)
    Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya (2016)
    Kapolresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya (2017)
    Dirpamobvit Polda Maluku (2018)
    Dirreskrimsus Polda Jatim (2018)
    Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2019)
    Kabagrenmin Divkum Polri (2020)
    Kapolrestabes Surabaya. (2021)
    Wakapolda Jawa Timur (2023)
    Karokermaluhkum Divkum Polri (2024)

    Penghargaan

    Tanda Jasa

    Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
    Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
    Satyalancana Jana Utama
    Satyalancana Ksatria Bhayangkara
    Satyalancana Karya Bhakti
    Satyalancana Dwidya Sistha
    Satyalancana Bhakti Buana
    Satyalancana Bhakti Nusa
    Satyalancana Dharma Nusa
    Satyalancana Operasi Kepolisian

    Brevet

    Brevet Penyidik Utama
    Brevet Selam Polri
    Brevet SAR Polri

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

    Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polri sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.

    “Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

    “Itu kita mulai dengan membuat informasi, di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

    “Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.

    Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

    “Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” katanya.

    (abd)

  • Susno Duadji Desak Bareskrim Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah di Pagar Laut Tangerang

    Susno Duadji Desak Bareskrim Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah di Pagar Laut Tangerang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran terkait pemasangan pagar laut di Tangerang. Ia menyebut bahwa sejumlah pihak semestinya sudah ditangkap mengingat bukti yang dinilainya telah cukup kuat.

    Susno secara tegas menyoroti langkah Bareskrim Polri yang dinilai terlalu lambat dalam menangani laporan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengenai kasus ini. Menurutnya, proses hukum seharusnya bisa berjalan lebih cepat jika aparat serius dalam mengusut kasus tersebut.

    “Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap, dokumen palsunya sudah banyak, dan ada masyarakat yang mengaku KTP-nya dipinjam untuk mengakui sesuatu. Itu sudah cukup untuk menangkap kepala desa. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya, lalu notarisnya juga harus ditindak,” ujar Susno dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak seharusnya merasa gentar terhadap korporasi besar yang diduga berada di balik pemasangan pagar laut tersebut. Ia menilai bahwa kepentingan negara jauh lebih penting dibanding kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai lahan secara ilegal.

    “Enggak usah takut sama pengusaha besar. Ini kedaulatan negara loh. Yang dijual ini bukan sekadar kebun di darat, tapi laut!” tegasnya.

    Dukungan terhadap langkah hukum dalam kasus ini juga datang dari berbagai tokoh nasional, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto. Susno menilai bahwa dengan adanya dukungan dari para pemimpin negara, aparat hukum harus lebih tegas dalam menangani kasus ini.

    Ia juga mengkritik pihak-pihak yang masih menyangkal adanya pelanggaran dalam kasus ini dan bahkan mencoba membenarkan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, mereka yang membela praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

    “Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam atau sawah yang tenggelam itu hal yang wajar. Itu pengkhianatan!” ujarnya dengan nada geram.

    Salah satu pihak yang diduga kuat terlibat adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Dugaan keterlibatan Arsin semakin menguat setelah warga mengaku bahwa nama mereka dicatut dalam persetujuan penerbitan sertifikat. Sejumlah warga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan terkait penerbitan dokumen tersebut, namun nama mereka tetap digunakan untuk melegitimasi proses yang kini dipermasalahkan.

    Dengan banyaknya indikasi pelanggaran hukum, Susno berharap aparat segera bertindak tegas agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

  • Kombes Pol. Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi Doktor atau Kombes Pol. Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus).

    Di Polrestro Jakpus, Susatyo mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan sebagai Kapolres.

    Kombes Susatyo Purnomo sudah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat sejak Desember 2023.

    Saat itu, ia menggantikan posisi jabatan Kombes Komarudin.

    Sebelum itu, polisi kelahiran 24 November 1977 ini sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri.

    Rekam jejak karier

    Perjalanan karier Kombes Susatyo Purnomo Condro telah malang melintang di Polri.

    Kombes Susatyo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.

    Ia mengawali kariernya sebagai Pamapta Poltabes Semarang pada tahun 1999.

    Setelah itu, kariernya terus meningkat seiring berjalannya waktu.

    Susatyo tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo (2000), Wakasat Reskrim Polresta Surakarta (2002), dan Wakasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan (2006).

    Selain itu, Susatyo juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara (2010) dan Kanit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (2011).

    Karier alumni Akpol 1998 ini makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kapolsek Metro Pademangan pada 2012.

    Pada 2014, Susatyo ditunjuk menjadi Kapolsek Metro Gambir.

    Satu tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat.

    Lalu, Susatyo Purnomo Condro diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Madiun Kota pada 2016.

    Tak berselang lama, Susatyo dimutasi menjadi Kapolres Sukabumi Kota pada 2017.

    Pada 2019, ia kemudian ditugaskan untuk mengisi kursi jabatan sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

    Karier Susatyo tak berhenti di situ.

    Pada 2020, ia diangkat menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda Banten.

    Dua tahun kemudian, ia dimutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Bareskrim Polri.

    Barulah pada tahun 2023 Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro diangkat menjadi Kapolrestro Jakpus.

    (Tribunnews.com/Rakli)