Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Tingkatkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

    Bareskrim Tingkatkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang ke penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status penyidikan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (4/2/2025).

    Dia menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, Bareskrim juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang. Dari ratusan berkas itu, terdapat 10 sampel yang telah diuji penyidik Bareskrim.

    “Sementara yang kita uji adalah sampel 10. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita,” imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut, kata Djuhandhani, Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk membuat terang kasus tersebut.

    “Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” pungkasnya.

  • Polri Akan Surati E-commerce untuk "Takedown" Penjualan Barang Elektronik Ilegal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Polri Akan Surati E-commerce untuk "Takedown" Penjualan Barang Elektronik Ilegal Nasional 4 Februari 2025

    Polri Akan Surati E-commerce untuk “Takedown” Penjualan Barang Elektronik Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim
    Polri
    akan menyurati sejumlah
    e-commerce
    di Indonesia untuk menurunkan atau men-
    takedown
    sejumlah barang
    elektronik
    yang diduga berasal dari
    penyelundupan
    ilegal.
    Barang elektronik ilegal ini diduga diselundupkan oleh PT GIA.
    “Untuk
    takedown e-commerce
    , kita akan bersurat ke
    e-commerce
    untuk segera men-
    takedown
    ,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
    Bareskrim Polri
    , Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Gudang penyimpanan barang milik PT GIA yang berada di Cikupa, Tangerang, telah digrebek polisi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
    Barang bukti yang telah diamankan polisi berjumlah 2.406 barang elektronik berupa, smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lain-lain.
    “PT GIA menawarkan produk melalui media
    online
    atau
    e-commerce
    seperti Shopee dan TikTok dengan nilai barang total sebesar Rp18.088.400.000, dengan mengakibatkan negara sebesar Rp 5.617.680.000,” kata Helfi.
    Saat ini, barang-barang ini disebutkan masih dapat ditemukan di
    e-commerce
    . Tapi, barang yang dimasukkan secara ilegal ini sudah disita oleh polisi.
    “Kita lihat mungkin di
    e-commerce
    masih nempel ya masih ada, tapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Jadi, kalaupun mungkin barang itu sama, makanya kita tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat,” ujar Helfi.
    Saat ini, polisi telah menetapkan PT GIA sebagai tersangka dengan ancaman pidana UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 13 dan Pasal 57 UU nomor 3 tahun 2014 terkait perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan dagangan dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib.
    Kemudian, pasal 120 jo Pasal 53 UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, setiap orang dilarang membubuhkan tanda SNI dan tanda kesesuaian tanda atau jasa industri yang tidak sesuai ketentuan SNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Kontroversi Bahlil Lahadalia, Bukan Cuma Larang Gas LPG 3 Kg Dijual Eceran

    5 Kontroversi Bahlil Lahadalia, Bukan Cuma Larang Gas LPG 3 Kg Dijual Eceran

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia tengah menjadi sorotan pasca melarang gas LPG 3 kg dijual pengecer lantaran adanya penyalahgunaan distribusi.

    Hal ini dilakukan pemerintah demi mengendalikan harga jual gas LPG 3 kg di masyarakat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

    “Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer,” kata Bahlil dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Namun kini, pria kelahiran Maluku itu mengatakan jika pengecer bisa kembali menjual gas melon, namun berganti nama menjadi subpangkalan yang dibekali aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.

    Sebagaimana diketahui, bukan kali ini saja Bahlil Lahadalia menuai kontroversi. Berikut ini daftar kontroversi mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM tersebut:

    1. Diduga Minum Miras

    Sempat beredar sebuah foto di media sosial X (dulunya Twitter) diduga Bahlil Lahadalia sedang tumpang kaki dan duduk di sebelah meja berisi Wishkey Habiki 21 Year Old seharga Rp38 juta.

    Menanggapi hal itu, Koordinator Kader Muda Partai Golkar, Lisman Hasibuan meminta Bareskrim Polri menyelidiki pihak yang menyebarkan foto tersebut.

    Potret Bahlil Lahadaila di samping minuman keras yang viral di mdia sosial.

    “Indikasinya ada pihak-pihak dari internal juga yang tidak ingin solidaritas Partai Golkar ini solid dan tidak ingin Partai Golkar ini besar serta ingin merusak nama baik ketua umum Partai Golkar yang terpilih, yaitu Pak Bahlil.

    “Itu yang kami sayangkan, dan kami minta Bareskrim untuk mengusut tuntas masalah ini,” ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    2. Dituding Depak Airlangga Hartarto

    Bahlil Lahadalia pernah dituding merebut kursi Ketua Umum Partai Golkar dari Airlangga Hartarto, dan diduga mendapatkan dukungan dari Istana.

    Airlangga pun mengundurkan diri pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sementara Bahlil terpilih secara aklamasi dalam Munas XI Golkar pada Rabu, 21 Agustus 2024 usai mendapat dukungan dari 38 dewan pimpinan daerah I.

    3. Gelar Doktor Kilat

    Pria 48 tahun tersebut sempat menjadi sorotan saat menyelesaikan studi S3 di Universitas Indonesia dan meraih gelar doktor pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu.

    Hal ini mengundang pertanyaan lantaran Bahlil Lahadalia hanya menyelesaikan studi dengan predikat cumlaude hanya dalam durasi 1 tahun 8 bulan saja.

    Bahlil Lahadalia mendapat gelar Doktor Kajian Stratejik dan Global dari UI, simak profil singkat program studi tersebut. Kolase foto Instagram @bahlillahadalia

    Netizen pun ramai-ramai membuat petisi agar rektor UI mengkaji ulang gelar doktor tersebut lantaran program doktor memerlukan waktu yang lebih panjang.

    4. Terseret Isu Jual-Beli Izin Tambang

    Mantan Ketua Umum HIPMI tersebut sempat terseret isu jual-beli izin tambang, di mana ia disebut tebang pilih dalam membatalkan dan mencabut izin usaha tambang.

    Bahlil Lahadalia sempat merespon tudingan tersebut dengan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pencatutan nama dirinya dalam isu tersebut.

    “Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP,” ungkapnya.

    5. Singgung ‘Raja Jawa’

    Bapak lima anak itu juga pernah menyinggung sosok ‘Raja Jawa’ saat dirinya berpidato usai melenggang menjadi Ketua Umum Partai Golkar pada 21 Agustus 2024 lalu.

    Dalam pernyataannya, Bahlil Lahadalia meminta semua pihak untuk berhati-hati dan jangan bermain-main dengan sosok tersebut lantaran bakal celaka.

    Bahlil Lahadalia (tengah) terpilih jadi Ketua Umum Golkar periode 2024-2029.

    “Kita harus lebih paten lagi. Soalnya, Raja Jawa ini kalau kita main-main, celaka kita,” ujar Bahlil dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

    Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat itu enggan menanggapi soal ‘Raja Jawa’

    Ia bahkan membiarkan masyarakat menafsirkan masing-masing soal siapa sosok ‘Raja Jawa’ yang dimaksud oleh Bahlil Lahadalia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polri Pantau LPG 3 Kg, Pangkalan dan Pengecer Jual Gas di Atas HET Akan Dicabut Izinnya – Page 3

    Polri Pantau LPG 3 Kg, Pangkalan dan Pengecer Jual Gas di Atas HET Akan Dicabut Izinnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ikut turun tangan mengawasi pendistribusian gas LPG 3 kilogram. Baik pengecer maupun pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, bakal ditindak.

    “Kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berbeda tiap daerah, kisaran antara Rp Rp16.000 hingga Rp19.500. Terkait hal ini, Helfi menegaskan, akan tetap melakukan pengawasan.

    “Ya tetap melakukan pengawasan,” ujar dia.

    Sementara itu, bagi pemilik pangkalan maupun pengecer yang membandel akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepolisian dalam hal ini, akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain. Menurut dia, paling berat sanksi bisa pencabutan izin.

    “Kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pangkalan maupun sub pangakalan resmi Pertamina yang menaikkan harga tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram yang tengah diburu masyarakat.

    “Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi,” ujar Bahlil di Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

    Bahlil menjelaskan bahwa harga tabung elpiji 3 kilogram telah diatur sesuai harga eceran tertinggi (HET) di setiap wilayah masing-masing. Untuk wilayah DKI Jakarta, harga tabung gas dijual pada kisaran Rp15.000 sampai Rp16.000 per tabung.

  • Pengecer Kembali Boleh Jualan, Polri Awasi HET Gas Tabung 3 Kg

    Pengecer Kembali Boleh Jualan, Polri Awasi HET Gas Tabung 3 Kg

    loading…

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Bareskrim akan mengawasi harga eceran tertinggi (HET) gas tabung 3 kg. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya akan mengawasi harga eceran tertinggi ( HET ) gas tabung 3 kilogram (kg) . Pengawasan itu dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengecer bisa menjual gas melon subsidi 3 kg.

    Helfi mengingatkan, akan ada sanksi bila penjual menjajakan gas melon di atas HET. “Ya kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah, tentu ada sanksi,” kata Helfi saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin. “Yang utama ya kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya,” ujar Helfi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika disinggung polemik kelangkaan LPG belakangan ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo tentang hal tersebut pada Senin (3/2/2025) malam.

    “Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    (abd)

  • Ada Penurunan Suplai ke Pangkalan

    Ada Penurunan Suplai ke Pangkalan

    loading…

    Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, ada penurunan suplai LPG 3 Kg ke pangkalan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan ketersediaan gas melon selama kebijakan larangan jual ke pengecer di sejumlah daerah. Hasilnya, ada penurunan suplai gas ke agen.

    Helfi mengatakan, pihaknya telah memantau ketersediaan gas melon 3 kilogram (Kg) di wilayah Jabodetabek dan Banten. Hasilnya ditemukan antrean masyarakat yang hendak membeli gas di sejumlah daerah pascaadanya aturan larangan pengecer menjual gas bersubsidi itu.

    “Sehingga yang tadinya bisa dipecah satu pangkalan menjadi beberapa penyalur atau pengecer, saat ini fokus di satu tempat, sehingga terjadi antrean di beberapa tempat,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Apalagi, bagi pengecer yang ingin menjual gas melon itu harus mendaftar untuk memjadi pangkalan resmi. “Kemudian ada persyaratan khusus untuk bisa mendapatkan LPG tersebut,” tuturnya.

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri itu mengaku, ada penurunan distribusi gas ke agen atau pangkalan resmi. Penurunan itu mulai dari 280 tabung per hari menjadi 130 tabung.

    “Kemudian selain itu juga terjadi penurunan suplai ke agen atau ke pangkalan, yang tadinya perhari itu 280 kaleng LPG 3 Kg. saat ini hanya 130 per hari. Ini hasil pengecekan kita ya, belum ke wilayah lain,” terang Helfi.

    Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Helfi pun memberi instruksi pada jajarannya di Satgas Daerah untuk turun ke lapangan guna melakukan pengawasan terkait ketersediaan dan distribusi gas melon.

    “Kita juga instruksikan kepada jajaran kita di Satgasda untuk segera turun ke lapangan mengecek melakukan pengawasan terkait masalah stoknya dan distribusi, apakah sama dengan yang kita lakukan ini hasilnya, nanti akan dikumpulkan di laporan kami dan kami akan laporan kepada pimpinan,” terang Helfi.

    Helfi menyebut, penurunan suplai itu bukan diakibatkan lantaran adanya penimbunan tabung gas. “Tidak. memang ada kekurangan penurunan stok suplainya,” tandasnya.

    (cip)

  • Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,2 Miliar – Page 3

    Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,2 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    “Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Helfi menjelaskan, kasus pertama terkait penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan RH, Dirut perusahaan sebagai tersangka.

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

    Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

    “Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,56 Miliar,” ujar Helfi.

    Penyelundupan Rokok

    Kasus kedua terkait penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus.

    Dia menyebut, pelaku menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukan. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

    Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

    “Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

     

  • Bareskrim Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,26 Miliar

    Bareskrim Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Rugikan Negara Rp64,26 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap empat kasus penyelundupan impor ilegal periode November 2024-Januari 2025.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan total penyelundupan barang itu senilai Rp51,2 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar.

    “Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51,24 miliar dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,26 miliar,” ujar Helfi di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).

    Dia menjelaskan, kasus pertama yang telah diungkap yakni terkait penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra. Dalam kasus ini, RH selaku Dirut perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

    Modusnya, RH diduga melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan lokal denhan mengganti nomor pos tarif atau kode HS pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

    Padahal, kode HS tersebut masuk dalam tali kawat baja, namun diubah menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

    “Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” tambahnya.

    Kemudian, kasus kedua terkait dengan penyelundupan rokok di gudang yang berlokasi Kampung Parung, Serang Banten. Terkait hal ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus rokok berbagi merek.

    Rokok tersebut telah dijual ke masyarakat dengan seolah-olah pita cukai sudah lunas dan legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil. Kasus ini, mengakibatkan kerugian negara Rp26,2 miliar.

    Kasus ketiga, kata Helfi yakni terkait penyelundupan barang elektronik sebanyak 2.406 unit oleh PT Glisse Indonesia Asia. Modusnya, perusahaan tersebut menjual Smart Tv, setrika hingga speaker tanpa sertifikat SNI. 

    Distribusi penjualan barang elektronik itu dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.

    Adapun, untuk kasus keempat terkait penyelundupan sparepart palsu mobil merek Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa kampas rem, filter oli, filter solar, fun cluth dan thermoostat yang diduga dilakukan oleh toko Sumber Abadi.

    Kemudian, toko tersebut juga di distribusikan suku cadang itu ke toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar.

    “Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk riga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lainnya,” pungkasnya.

  • Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini Nasional 4 Februari 2025

    Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Bareskrim Polri
    akan melakukan gelar perkara terkait
    kasus pagar laut
    di Tangerang, Selasa (4/2/2025).
    “Kemudian tindak lanjut proses, kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (3/2/2025).
    Sebelum melaksanakan gelar perkara, Bareskrim Polri juga telah memeriksa tujuh orang saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    “Kita berkoordinasi dengan Kementerian (ATR/BPN) hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” kata Djuhandhani.
    Tujuh orang saksi yang diperiksa adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
    Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.
    Dokumen ini akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
    “Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh dia.
    Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.
    Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan berdirinya pagar laut Tangerang.
    Penyelidikan ini sudah berlangsung sejak Jumat (10/1/2025).
    “Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari, adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Djuhandhani menjelaskan, karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Besok

    Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Besok

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan tindakan melawan hukum terkait pagar laut di Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tujuh saksi yang diperiksa itu mulai dari pihak BPN hingga kantor pertanahan (Kantah) Tangerang.

    “Kita berkoordinasi dengan kementerian, hasilnya hari ini ada 7 yang kami periksa,” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (3/2/2025).

    Dia merincikan tujuh orang itu adalah Inspektorat BPN RI, eks Kepala Kantah (Kakantah) Kabupaten Tangerang; Kakantah Kabupaten Tangerang; Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang; Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang; dan dua pihak lainnya.

    Hanya saja, Djuhandhani tidak menjelaskan secara rinci terkait nama maupun inisial tujuh saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. 

    Namun demikian, Bareskrim juga telah menerima sejumlah dokumen untuk segera membuat terang polemik temuan pagar laut tersebut.

    “Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Djuhandhani menambahkan bahwa setelah pihaknya memeriksa saksi dan menerima sejumlah berkas tersebut, maka selanjutnya masuk ke tahap gelar perkara pada (3/2/2025).

    Tahapan tersebut dilakukan untuk menentukan sebuah kasus memiliki ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

    “Kemudian, tindak lanjut proses kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” pungkasnya.