Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Pelaku Penipuan Video Deepfake Prabowo Ditangkap Polri, Korban dari Jawa Timur

    Pelaku Penipuan Video Deepfake Prabowo Ditangkap Polri, Korban dari Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial JS (25) yang diduga melakukan penipuan menggunakan video deepfake.

    Dalam kasus ini, JS menyebarkan video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Tersangka membuat seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Himawan, JS memperoleh video tersebut dengan mengunduh unggahan dari akun Instagram lain, menggunakan kata kunci ‘Prabowo giveaway’.

    “Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki 9.399 pengikut,” jelasnya.

    JS diduga menggunakan modus operandi menyebarkan video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan figur publik ternama di Indonesia.

    Video tersebut kemudian dilengkapi dengan caption dan nomor kontak, untuk menarik perhatian masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan finansial.

    “Para korban diminta membayar biaya administrasi sebagai syarat pencairan dana, padahal program tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Himawan.

    Dalam pemeriksaan, JS mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2024 dan memperoleh keuntungan hingga Rp65 juta.

    Jumlah korban yang tertipu mencapai sekitar 100 orang, tersebar di 20 provinsi. “Korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bantuan finansial yang tidak resmi. (ted)

  • Gibran Dilaporkan ke Polisi, Bareskrim Ungkap Kabar Terbaru eFishery

    Gibran Dilaporkan ke Polisi, Bareskrim Ungkap Kabar Terbaru eFishery

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus eFishery yang mendapat sorotan publik setelah terungkapnya dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan oleh pendiri dan mantan CEO, Gibran Huzaifah.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku memang pelaporan atas nama Gibran dan oknum yang berinisial C sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

    “Sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024. Awalnya ya, awal tahun yaitu sekitar bulan 2, bulan 3, bulan 4, bulan 5. Kemudian di Bareskrim juga menerima laporan tersebut, itu di Polda Metro juga,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (7/2).

    Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Maka laporan itu sudah dilakukan ada yang pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan,” imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri nanti akan melakukan gelar bersama. Sebab ada beberapa laporan yang sudah diterima, baik itu laporan di Polda Metro, Mabes-Polri Barreskrim, dan OJK.

    “Nanti akan dilakukan gelar bersama Bareskrim dengan Polda Metro Jaya dan OJK. Tentu itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

    Dugaan Kasus Pemalsuan Laporan Keuangan eFishery

    Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, perusahaan yang sudah mencapai status unicorn lewat pendanaan Seri D US$ 200 juta pada 2023 lalu tersebut memiliki dua buku laporan keuangan yang berbeda, yakni eksternal dan internal.

    Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan profit sebelum pajak senilai Rp261 miliar selama periode Januari-September 2024. Padahal, versi laporan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar dalam periode yang sama.

    Sejak 2021 hingga 9 bulan di 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan pertumbuhan profit sebelum pajak yang positif dan stabil. Berbanding terbalik dengan laporan internal yang menunjukkan perusahaan terus merugi sejak 2021. Kerugian paling parah pada 2022 sebesar Rp784 miliar. Kemudian pada 2023 sebesar Rp759 miliar.

    Parahnya, dua pembukuan ini dimulai sejak 2018 dengan keterlibatan para eksekutif, sehingga fraud yang dilakukan bersifat sistemik.

    (fab/fab)

  • Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    GELORA.CO -Entah apa alasan massa Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) lebih percaya Polda Metro Jaya ketimbang KPK, Kejaksaan Agung, dan bahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan korupsi mantan Presiden Joko Widodo dan keluarga? Mungkinkah karena lebih percaya Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Irjen Karyoto bisa bekerja profesional melakukan pengusutan kasus yang mereka tuntut?

    Massa ARM menggeruduk Polda Metro Jaya Jumat siang, 7 Februari 2025. Massa yang berjumlah sekitar 500 orang menuntut untuk mengusut sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi di era pemerintahan Jokowi, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret keluarga Jokowi.

    Massa menilai kasus-kasus tersebut mangkrak ditangani aparat penegak hukum akibat tidak bekerja profesional.

    “Keinginan kami datang ke Polda agar Polri netral di dalam berbagai penanganan (kasus),” kata koordinator aksi Devis Mamesah di sela-sela aksi.

    Dia menekankan perlunya kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam menindak berbagai kasus yang diduga kuat menyeret nama Jokowi, termasuk juga yang terkait dengan keluarganya.

    Devis merinci kasus-kasus yang diduga kuat terkait dengan Jokowi antara lain dugaan korupsi dana hibah Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), pengadaan bus TransJakarta, korupsi dana KONI, dan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi BPMKS yang menyeret Jokowi sempat dilaporkan ke KPK pada medio Agustus 2012. Adapun terkait korupsi DJKA, berdasarkan pengakuan terdakwa Yofi Okatrisza di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, bahwa ada pengondisian proyek jalur kereta api untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019. Lalu, korupsi pengadaan bus Transjakarta terjadi saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

    Adapun kasus-kasus lainnya yakni jatah tambang Blok Medan dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang sudah ramai diberitakan terkait anak dan menantu Jokowi, yakni Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution.

    “Kita mendukung Polri untuk kembali ke rakyat, bukan untuk suatu bagian atau suatu kelompok yang salah,” kata Devis.

    Dalam aksinya, massa membawa atribut antara lain spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” dan “Usut KKN & Hukum Dinasti Jokowi”.

    Aksi massa ARM sempat membuat lalu lintas di depan pintu masuk Polda Metro arah Sudirman ke Senayan sempat tersendat. Tampak sejumlah petugas kepolisian mengawal jalannya aksi hingga massa membubarkan diri.

    Di tengah terik matahari massa bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando.

  • 2
                    
                        Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
                        Nasional

    2 Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku Nasional

    Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindaklanjuti anggotanya bernama Kombes
    Hendy Kurniawan
    yang namanya disebut dalam sidang praperadilan Sekjen
    PDI Perjuangan

    Hasto Kristiyanto
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Hendy disebutkan menghalangi proses operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) KPK saat hendak menangkap eks caleg PDI Perjuangan,
    Harun Masiku
    .
    “Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Polri akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Hendy.
    Saat ini, Polri masih menunggu dan memantau proses praperadilan.
    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
    Nama Hendy Kurniawan muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK tengah memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
    Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020 lalu.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
    KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
    “Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Orang-orang itu menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diambil secara paksa.
    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Polemik eFishery

    Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Polemik eFishery

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara terkait dengan polemik dugaan penipuan eFishery.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kasus ini terdapat dua pihak yang menjadi terlapor, yakni berinisial G dan C. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri sejak 2024.

    “Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak 2024 awal tahun sekira bulan 2, bulan 3 dan bulan 4,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo menambahkan, laporan itu sudah berada di tahap penyelidikan. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjutnya, Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar bersama untuk mengusut kasus tersebut.

    “Karena ada beberapa laporan yang sudah kita terima baik itu di Polda metro, Bareskrim, nanti akan dilakukan gelar bersama oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya dan OJK,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery.

    Dalam draf laporan setebal 52 halaman yang beredar di antara para investor dan diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu. 

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta. 

  • Firdaus Oiwobo Bikin Geger Bela Razman: Saya Penganut Bela Diri, Kaki Saya Tahu-tahu di Atas Meja

    Firdaus Oiwobo Bikin Geger Bela Razman: Saya Penganut Bela Diri, Kaki Saya Tahu-tahu di Atas Meja

    TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo membuat geger dalam persidangan yang melibatkan dua pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Firdaus pun memberikan klarifikasi atas kejadian yang viral di media sosial tersebu.

    Diketahui, terdakwa Razman Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris dalam sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara itu.

    Pengacara Razman, Firdaus Oiwobo bahkan disebut naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung serta kamera media. 

    Firdaus mengaku aksi dirinya naik ke meja sidang hanyalah spontan. Saat itu, ia sedang membela Razman Nasution.

    “Saya enggak pernah niat naik ke meja,” kata Firdaus dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025).

    Firdaus lalu mengaku dirinya belajar banyak ilmu bela diri diantaranya taekwondo, boxer dan pencak silat. Dirinya pun tidak sadar telah naik ke meja sidang.

    “Saya ini adalah orang bela diri ya. Saya penganut bela diri ya. Saya pernah di taekwondo, saya pernah di boxer Saya pernah di spencak silat, jadi saya enggak tahu itu kaki saya seperti apa, tahu-tahu saya sudah di ata meja karena saya fokus pandangan saya ke sana. Pandangan saya fokus ke depan melihat klien saya, tahu-tahu saya sudah di atas meja gitu Jadi itu refleks saya gitu ya,” ungkapnya. 

    Firdaus lalu menuding Pamdal serta jaksa mencoba mengerubungi Razman Nasution.

    “Makanya jaksa tadi saya tunjuk mukanya, saya bilang kamu perang aja sama saya. Kamu ribut aja sama saya, saya bilang,” katanya.

    Firdaus mengaku spontan naik ke aras meja karena kliennya, Razman Nasution mendapatkan intimidasi. Bahkan, Firdaus akhirnya menantang orang yang mengintimidasi Razman untuk bertarung dengannya di atas ring.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Memberikan Informasi Bahwa Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia

    “Akhirnya saya bilang kamu naik ring saja sama saya,” katanya.

    Selain itu, Firdaus meminta majelis hakim dalam persidangan tersebut diganti. 
    Ia melihat sosok hakim yang arogan karena membentak pengacara layaknya anak kecil.

    Firdaus mengatakan majelis hakim seharusnya santun dalam menyampaikan kata-kata. Tak hanya itu, Firdaus juga mengungkapkan adanya oknum pegawai MA yang seakan ingin mencekik leher Razman Nasution.

    “Seperti dilerai tapi dicekik Razmannya,” imbuhnya.

    Diketahui, suasana sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang.

    Hotman Paris meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Firdaus Oiwobo karena dianggap mencederai proses pengadilan. 

    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman. 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022 

    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com. 

    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut. 

    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. 

    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bareskrim Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Pakai Video AI Prabowo

    Bareskrim Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Pakai Video AI Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penipuan dengan modus menggunakan video Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku penipuan dengan modus deepfake AI ini ditangkap di Lampung.

    “Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Himawan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Hanya saja, Himawan belum menjelaskan soal identitas pelaku yang ditangkap itu secara detail. Meskipun demikian, pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan penanganan tersangka sebelumnya berinisial AMA (29).

    “Pelaku [terbaru] yang kita tangkap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus deepfake AI memiliki modus dengan menggunakan video pejabat negara yang menawarkan bantuan kepada masyarakat.

    Dalam video itu, pelaku mencantumkan nomor yang bisa dihubungi agar korban bisa mengklaim bantuan pemerintah tersebut.

    Setelahnya, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk penyelesaian bantuan tersebut.

    Tak tanggung-tanggung, video pejabat negara yang dicatut adalah Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, hingga Menkeu Sri Mulyani.

  • Profil Komjen Pol Purwadi Arianto, Pati Polisi yang Ditunjuk Jadi Wamen PAN-RB Kabinet Merah Putih

    Profil Komjen Pol Purwadi Arianto, Pati Polisi yang Ditunjuk Jadi Wamen PAN-RB Kabinet Merah Putih

    loading…

    Komjen Pol Purwadi Ariyanto secara resmi telah dilantik jadi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 21 Oktober 2024 lalu. Foto/BKPSDM Aceh utara

    JAKARTA – Komjen Pol Purwadi Ariyanto secara resmi telah dilantik jadi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) pada 21 Oktober 2024 lalu. Jabatan ini membuatnya harus meninggalkan jabatannya di Polri.

    Sebelum ditunjuk jadi Wamen PAN-RB, Komjen Pol Purwadi Ariyanto sempat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri sejak tahun 2023.

    Baca Juga

    Dengan ditunjuknya Purwadi sebagai Wamen PAN-RB di Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo-Gibran, membuat posisinya di Polri sebagai Kalemdiklat kini diserahkan pada Komjen Pol Chrysnanda Dwilaksana.

    Profil Purwadi Arianto
    Purwadi Arianto lahir pada 2 Oktober 1966, di Jakarta. Ia memulai kariernya di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) di tahun 1988.

    Sepanjang kariernya di Polri, Purwadi telah mencicipi banyak jabatan. Membuatnya jadi salah satu sosok senior yang memiliki banyak pengalaman.

    Pada masa awal kariernya, Purwadi tercatat pernah menduduki posisi Kapolres Metro Bekasi di tahun 2005. Ia juga sempat menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2007.

    Baca Juga

    Setelah itu, berturut-turut dirinya sempat jabat Penyidik Utama Tk. II Dit I/Kamtrannas Bareskrim Mabes Polri (2008), Dirreskrim Polda Malut (2010), dan Dirreskrimum Polda Kalbar (2011).

    Dua tahun berselang, Purwadi dimutasi ke Jawa Tengah untuk jabat Dirreskrimum. Ia kemudian ditarik ke Mabes Polri untuk duduki posisi Wadirtipidter Bareskrim Polri di tahun 2015.

  • Laporkan Firdaus Oiwobo ke Mahkamah Agung usai Naik Meja Sidang, Hotman Paris: Jangan Jadi Pengecut!

    Laporkan Firdaus Oiwobo ke Mahkamah Agung usai Naik Meja Sidang, Hotman Paris: Jangan Jadi Pengecut!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Buntut dari ulah Firdaus Oiwobo yang naik dan berdiri di meja persidangan, Hotman Paris bakal membuat surat pengaduan ke Mahkamah Agung. 

    Hotman Paris menyebut apa yang dilakukan kuasa hukum Razman Nasution tersebut merupakan sebuah penghinaan terhadap pengadilan. 

    Pengacara kondang itu meminta agar Firdaus tak jadi pengecut dan menerima konsekuensi dari tindakannya. 

    “Udah deh jangan jadi pengecut lah, kalau lo berani naik ke meja, jangan berusaha menghindar. Itu kan di ruang sidang,” ujar Hotman seperti dikutip dari akun Youtube Cumi-cumi yang tayang pada Kamis (6/2/2025). 

    Hotman melanjutkan tindakan tersebut sebuah penghinaan terhadap pengadilan yang sangat parah. 

    Ia juga mengaku tak mengenal sosok Firdaus. 

    “Itu sangat parah. Mudah-mudahan dia ditindak. Dari mana asalnya itu orang? Saya sendiri enggak pernah ketemu Firdaus. Gue gak kenal,” katanya. 

    Kirim surat ke MA

    Hotman mengaku sudah kirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan Firdaus tak bisa termaafkan agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum. 

    “Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” seperti dikutip dari tayangan Youtube Cumi-cumi pada Kamis (6/2/2025).  

    Hotman mengatakan kejadian memalukan itu baru pertama kali terjadi dalam sejarah pengadilan di Indonesia. 

    “Ada kuasa hukumnya bernama Firdaus naik ke meja sidang, menginjak-injak meja sidang pengacara pakai jubah. Itu adalah pertama kali dalam sejarah pengadilan Indonesia,” ujar Hotman.

    Sidang berubah ricuh

    Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara kondang, Hotman Paris dan Razman Nasution berubah ricuh.

    Dalam persidangan yang digelar Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu ricuh setelah Razman dan tim pengacara yang meluapkan protes pada majelis hakim.

    Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut tak terima karena majelis hakim memutuskan sidang berjalan tertutup.

    Meluapkan emosi di persidangan atas putusan hakim, Razman mengutarakan keinginan agar persidangan digelar terbuka.

    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman dikutip dari YouTube Tribun.

    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. 

    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.

    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.

    Salah satu dari tim pengacara Razman, Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang secara terbuka.

    “Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual,” ucapnya.

    “Biar masyarakat tahu yang ca**l siapa. Kita mau membongkar, ini UU ITE terkait pencabulan, kenapa ditutup-tutupi,” sambungnya dengan suara lantang.

    Razman yang tampak berusaha meredam emosinya saat berbicara, mengatakan alasannya dan tim pengacara melakukan aksi tersebut.

    “Negara ini harus tegak lurus. Di awal Ketua Majelis mengatakan terbuka, boleh live, sekarang ditutupi,” ujar Razman. “Saya ini pengacara, ini bukan pencabulan. Ini UU ITE, enggak ada urusannya. Mentang-mentang selama ini saya manut, enggak takut saya sama kaum majelis,” tegasnya.

    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.

    “Kenapa ditutup? Karena akan terbuka nanti chatingan Hotman, bagaimana Hotman berbicara, bagaimana Hotman megang-megang,” ujar Razman.

    Untuk diketahui Razman Nasution menjadi tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

    Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Kasus ini merupakan buntut dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim dan pengacara Iqlima saat itu, Razman Arif Nasution.

    Hotman melaporkan Razman tertanggal 10 Mei 2022, atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya. (Cumi-cumi/Kompas.com).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    Naik ke Meja Sidang Berbuntut Panjang, Firdaus Oiwobo Diminta Hotman Paris Segera Diproses Hukum

    TRIBUNJAKARTA.COM – Suasana sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang.

    Terdakwa, Razman Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris. 

    Tak hanya itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo bahkan disebut naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung serta kamera media. 

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV. 

    Hotman Paris pun bereaksi keras atas insiden tersebut. 

    Ia meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Firdaus Oiwobo karena dianggap mencederai proses pengadilan. 

    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman. 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com. 

    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut. 

    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. 

    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

    Pasal yang dipersangkakan Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. 

    Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau. 

    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya