Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Tangkap Pelaku Utama Tambang Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

    Bareskrim Tangkap Pelaku Utama Tambang Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap pelaku utama dalam kasus dugaan penambangan batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Wadirtipdter Bareskrim Polri, Kombes Feby D. P. Hutagalung mengatakan pelaku utama ini merupakan bos perusahaan PT WU berinisial M. Perannya yakni sebagai pemodal dan penjual hasil tambang.

    “Baru ketangkap itu kemarin olah pelaku utamanya atas nama M. Itu di wilayah Pekanbaru sudah kabur kurang lebih hampir 1 bulan,” ujarnya dalam forum dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Dia menambahkan, perkara penambangan ilegal batu bara yang melibatkan M ini memiliki modus operandi’dokumen terbang’. Istilah ini merupakan modus mengelabuhi pemerintah dengan mengirim hasil tambang ilegal dengan dokumen milik perusahaan lain. 

    Keuntunganya, hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga normal untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungannya yakni bisa meminimalisir pembayaran royalti.

    “Nah inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang,” pungkas Feby.

    Sekadar informasi, dengan adanya penangkapan pelaku ini telah menambah daftar tersangka kasus pertambangan batu bara ilegal menjadi empat orang.

    Sebab, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

    Adapun, kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun sepanjang periode 2016-2025.

  • Bareskrim Ungkap 6 Modus Operandi Aktivitas Tambang Ilegal

    Bareskrim Ungkap 6 Modus Operandi Aktivitas Tambang Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan sejumlah modus operandi terkait pertambangan ilegal di Indonesia.

    Wakil Direktur Bareskrim Polri, Kombes Feby D.P Hutagalung mengatakan setidaknya ada enam kategori modus yang kerap ditemukan dalam kasus pertambangan ilegal.

    Pertama, berkaitan dengan penambangan ilegal di luar kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Modus ini biasanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena kurangnya pengawasan, sehingga terjadinya perluasan penambangan di luar IUP.

    “Sehingga dari IUP yang sudah ada, mereka justru melihat potensi melakukan penambangan yang mungkin ya agak lebih potensial, lebih menguntungkan melakukan penambangan di luar kawasan ini,” ujar Feby dalam forum dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Selanjutnya, penambangan di kawasan hutan seperti konservasi, cagar alam, hutan lindung, hingga hutan produksi. Seharusnya, kata Feby, ada mekanisme tertentu untuk aktivitas tambang di kawasan hutan.

    “Tetapi dikarenakan ada motif ingin cepat, kemudian tidak mau bayar pajak kemudian sekali lagi adanya kong kali kong dengan oknum, sehingga mereka melakukan penambangan di dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

    Selanjutnya, terkait dengan modus “dokumen terbang”. Istilah ini merupakan modus mengelabui pemerintah dengan mengirim hasil tambang ilegal dengan dokumen milik perusahaan lain. 

    Dengan demikian, hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga normal untuk mendapatkan keuntungan, seperti meminimalisir pembayaran royalti. 

    “Sehingga royalty pembayaran itu hanya 9%. Sebetulnya dia harus membayar 12% nah inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang,” imbuhnya.

    Selain itu, terdapat juga modus dokumen palsu; pengolahan bahan tambang tanpa izin, menggunakan bahan-bahan kimia yg merusak lingkungan; dan penyelundupan.

    Menurut Feby, penegakan hukum terkait penyelundupan ini sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, kepolisian dan stakeholder terkait harus bisa berkolaborasi terkait dengan pencegahan dan penindakan modus operandi ini 

    “Karena memang potensi penyelundupan itu masih terbuka, bagaimana aparat kita seharusnya berkolaborasi bersinergi untuk mengawasi karena potensi penyelundupan ke luar negeri itu sangat besar. Terutama emas, terakhir itu mungkin timah,” pungkasnya

  • Operasi Narkoba di Kampung Bahari Sempat Ricuh, Pelaku Lepaskan Busur Panah

    Operasi Narkoba di Kampung Bahari Sempat Ricuh, Pelaku Lepaskan Busur Panah

    Jakarta

    BNN bersama Brimob melakukan operasi penggerebekan sarang narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku sempat melawan petugas saat diamankan.

    “Saat dilakukan operasi penindakan sempat terjadi perlawanan dengan busur panah, lemparan batu, kembang api dan senjata tajam oleh kelompok jaringan narkoba tersebut, namun masih dapat dipukul mundur dan dikendalikan oleh tim di lapangan,” kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol. Roy Hadi Siahaan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Dalam video yang diterima, tampak petugas BNN bersama Brimob dengan seragam dan senjata lengkap datang ke Kampung Bahari. Petugas kemudian mengamankan tersangka di sejumlah titik.

    Pertama, petugas mengamankan pelaku yang berada di pondok dengan tenda berwarna biru di pinggir rel. Pelaku yang terikan dengan kabel ties digiring petugas.

    Selanjutnya, petugas menggerebek tenda diduga menjadi lapak narkoba. Di lokasi terlihat botol dengan sodotan warna hitam yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

    Para pelaku kemudian digiring keluar indekos. Di depan kos, tempat terjadi perlawanan.

    Dalam video yang diterima, sejumlah orang sempat melawan petugas. Kembang api ditembakkan ke arah petugas, terdengar suara letusan kembang api dan asap muncul.

    “Seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib. Kepada seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan Kantor BNNK Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    (lir/ygs)

  • Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Merapi

    Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Merapi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengatakan tiga tersangka itu yakni DA selaku pemilik depo pasir, sementara dua tersangka lainnya berinisial WW dan AP.

    “3 orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan kasus ini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik kawasan merapi. Total, ada 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. 

    Berdasarkan hasil analisis Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada di dalam kawasan taman nasional.

    Dia menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

    “Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa negara telah mengalami kerugian Rp3 triliun dari kalkulasi pertambangan ilegal 10 tahun.

    “Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun,” pungkasnya.

  • Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi

    Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi

    Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi, Jawa Tengah.
    Ketiga orang tersebut memiliki peran masing-masing.
    “Tiga orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal
    tambang pasir ilegal
    ,” ucap Irhamni kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
    Irhamni hanya menyampaikan informasi tersebut dan belum memerinci tindak lanjut maupun pasal yang bakal dikenakan kepada tiga tersangka.
    Sebelumnya, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pihaknya menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
    Namun, Nunung tak mengungkap siapa identitas atau pun inisial tersangka tersebut.
    “Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,” kata Irjen Nunung ditemui di sela acara Focus Group Discussion bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” Selasa.
    Nunung menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tim telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di kawasan sekitar
    Gunung Merapi
    .
    “Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain,” ungkapnya.
    Ia menegaskan, meski penindakan tidak dilakukan dengan operasi tangkap tangan, Polri tetap berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk memverifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki para pelaku.
    “Tapi kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang ilegal,” katanya.
    Berdasarkan laporan yang diterima Bareskrim dari Dittipidter dan Dinas ESDM, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut menyebabkan
    kerugian negara
    hingga Rp 3 triliun selama sepuluh tahun terakhir.
    “Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun,” bebernya.
    Nunung menambahkan, Bareskrim juga tengah memetakan potensi tambang ilegal di daerah lain.
    Ia menegaskan Polri akan mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi lingkungan, namun tak segan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.
    Adapun Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
    Bareskrim Polri
    menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di 36 titik yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11/2025).
    Penindakan dilakukan bersama Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait.
    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
    “Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Bareskrim Polri Tindak Tambang Ilegal di Gunung Merapi

    Video: Bareskrim Polri Tindak Tambang Ilegal di Gunung Merapi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (04/11/2025).

  • Menteri PPPA soal Peristiwa Agustus: Anak Ditipu Ajakan Nonton Konser dan Bola

    Menteri PPPA soal Peristiwa Agustus: Anak Ditipu Ajakan Nonton Konser dan Bola

    Menteri PPPA soal Peristiwa Agustus: Anak Ditipu Ajakan Nonton Konser dan Bola
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan temuan mengejutkan terkait keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah daerah pada Agustus lalu, yakni anak-anak diperdaya dengan ajakan nonton konser dan sepak bola.
    “Ada beberapa anak-anak di Jawa Tengah, misalkan, mereka diajak, disediakan kendaraan untuk hadir di satu tempat yang informasinya adalah untuk hadir di acara konser musik dan ada pertandingan sepak bola. Ternyata anak-anak ini diturunkan di masa yang sedang melakukan demonstrasi,” kata Arifah di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Bareskrim Polri bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, Selasa (4/11/2025).
    Arifah mengatakan, dari hasil kunjungannya ke sejumlah daerah seperti Cirebon dan Surabaya, banyak anak yang ikut dalam aksi demonstrasi karena rasa ingin tahu yang tinggi dan ajakan teman atau pengaruh media sosial.
    “Karena anak umur sekolah rata-rata SMP, SMA, ini kan rasa ingin tahunya sangat tinggi karena dalam masa pencarian jati diri. Jadi mereka ingin tahu demonstrasi itu seperti apa. Ternyata ketika sampai di sana, ada hal-hal yang di luar dugaan,” ungkap dia.
    Ia menuturkan, banyak orang tua merasa kaget dan terpukul ketika mengetahui anaknya berhadapan dengan hukum akibat ikut dalam aksi tersebut.
    “Saya melihat wajah-wajah orang tua yang syok karena anaknya harus berhadapan dengan hukum. Begitu juga dengan si anak yang merasa tidak tahu bahwa apa yang dilakukan ini dampaknya sangat negatif,” katanya.
    Meski begitu, ia memastikan bahwa pemerintah bersama Polri dan lembaga terkait tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam proses hukum.
    “Anak-anak yang masih dalam proses hukum ada beberapa ini tetap mendapatkan hak untuk pendidikannya. Jadi mereka tetap bersekolah secara
    online
    ,” tutur Arifah.

    Kolaborasi lintas lembaga, lanjut dia, menjadi kunci agar penegakan hukum terhadap anak tidak mengabaikan hak-hak dasarnya.
    Ia juga berharap forum FGD ini menghasilkan langkah konkret untuk mencegah keterlibatan anak dalam aksi-aksi serupa di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 322 Anak Terlibat Demo Ricuh, Kebanyakan Karena Ikut-Ikutan dan Tak Paham Hukum

    322 Anak Terlibat Demo Ricuh, Kebanyakan Karena Ikut-Ikutan dan Tak Paham Hukum

    Liputan6.com, Jakarta – Polri mencatat sebanyak 332 anak terlibat kasus demo ricuh beberapa waktu lalu. Data anak-anak terlibat kerusuhan saat emo itu dihimpun dari 11 polda di seluruh Indonesia.

    “Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri hingga tanggal 3 November 2025 mencatat terdapat 332 anak yang terlibat dalam kasus kerusuhan pada aksi unjuk rasa di 11 polda di seluruh Indonesia,” kataWakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin membacakan sambutan dari Kabareskrim menyampaikan hal itu dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Perlindungan Hak Anak-Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, pada Selasa (4/11/2025).

    Acara ini dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komnas HAM, KPAI, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

    Nunung menyebut, Polda Jawa Timur menempati posisi tertinggi dengan total 144 anak, disusul Jawa Tengah 77 anak, kemudian Jawa Barat 34 anak, dan Polda Metro Jaya 36 anak, serta sisanya tersebar di DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, dan Sumsel.

    “Dari total 332 anak tersebut, 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restoratif justice, 28 anak berada pada tahap 1, berkas tahap 1, kemudian 73 anak berada pada tahap 2, sementara 34 anak sudah P21,” ujar dia.

    Dia membeberkan, lebih dari 90 persen anak yang terlibat merupakan pelajar SMP hingga SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket.

  • Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur

    Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur

    Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mencatat sebanyak 332 anak terlibat dalam kasus kerusuhan saat aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu. Mayoritas anak-anak yang mengikuti unjuk rasa tersebut adalah pelajar.
    Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap data tersebut saat
    focus group discussion
    (FGD) bertema ‘Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum’ di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    “Polda Jawa Timur menempati angka tertinggi 144 anak,” ucap Nunung.
    Wilayah berikutnya yang tertinggi yaitu Polda Jawa Tengah (77 anak), Polda Jawa Barat (34 anak), Polda Metro Jaya (36 anak).
    “Serta sisanya tersebar di Polda DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, dan Sumsel,” ucapnya.
    Nunung pun menyoroti bahwa lebih dari 90 persen anak-anak yang ditangkap merupakan pelajar.
    “Mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket,” ungkapnya.
    Ia pun menjelaskan bahwa dari 332 anak berhadapan dengan hukum yang yang kini telah menjalani diversi sebanyak 160 anak.
    Kemudian, 37 anak ditangani melalui pendekatan restorative justice, 28 anak masih berada di tahap satu, 73 anak di tahap dua, dan 34 anak berkasnya telah dinyatakan P21 atau siap diserahkan ke kejaksaan.
    Dalam forum tersebut, Polri mendorong lahirnya rumusan kebijakan lintas sektoral untuk memperkuat penanganan anak berhadapan dengan hukum tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
    Nunung menyebutkan ada empat hal yang menjadi fokus FGD kali ini.
    Pertama, membangun peta jalan nasional penanganan anak yang terlibat masalah hukum.
    Kedua, menyusun SOP dan koordinasi antar lembaga dalam penerapan diversi serta restorative justice.
    Ketiga, membuat rencana aksi konkret yang bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
    Keempat, menguatkan upaya pencegahan, termasuk edukasi, literasi digital, dan peran keluarga serta sekolah.
    “Semoga FGD ini menghasilkan rekomendasi strategis yang aplikatif dan menjadi pijakan kuat bagi kita semua untuk memperkokoh sistem perlindungan anak di Indonesia,” ujar Nunung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur

    Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur

    Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mencatat sebanyak 332 anak terlibat dalam kasus kerusuhan saat aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu. Mayoritas anak-anak yang mengikuti unjuk rasa tersebut adalah pelajar.
    Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap data tersebut saat
    focus group discussion
    (FGD) bertema ‘Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum’ di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    “Polda Jawa Timur menempati angka tertinggi 144 anak,” ucap Nunung.
    Wilayah berikutnya yang tertinggi yaitu Polda Jawa Tengah (77 anak), Polda Jawa Barat (34 anak), Polda Metro Jaya (36 anak).
    “Serta sisanya tersebar di Polda DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, dan Sumsel,” ucapnya.
    Nunung pun menyoroti bahwa lebih dari 90 persen anak-anak yang ditangkap merupakan pelajar.
    “Mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket,” ungkapnya.
    Ia pun menjelaskan bahwa dari 332 anak berhadapan dengan hukum yang yang kini telah menjalani diversi sebanyak 160 anak.
    Kemudian, 37 anak ditangani melalui pendekatan restorative justice, 28 anak masih berada di tahap satu, 73 anak di tahap dua, dan 34 anak berkasnya telah dinyatakan P21 atau siap diserahkan ke kejaksaan.
    Dalam forum tersebut, Polri mendorong lahirnya rumusan kebijakan lintas sektoral untuk memperkuat penanganan anak berhadapan dengan hukum tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
    Nunung menyebutkan ada empat hal yang menjadi fokus FGD kali ini.
    Pertama, membangun peta jalan nasional penanganan anak yang terlibat masalah hukum.
    Kedua, menyusun SOP dan koordinasi antar lembaga dalam penerapan diversi serta restorative justice.
    Ketiga, membuat rencana aksi konkret yang bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
    Keempat, menguatkan upaya pencegahan, termasuk edukasi, literasi digital, dan peran keluarga serta sekolah.
    “Semoga FGD ini menghasilkan rekomendasi strategis yang aplikatif dan menjadi pijakan kuat bagi kita semua untuk memperkokoh sistem perlindungan anak di Indonesia,” ujar Nunung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.