Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung – Halaman all

    Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus pagar laut di Tangerang Banten.

    Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut kasus pagar laut di Tangerang Banten yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

    Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    Kades Kohod Arsin Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

    Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

    Belum Ada Tersangka

    Meskipun Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Pagar Laut ke tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dilakukan mulai 10 Januari 2025 seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri memeriksa lima saksi satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini.

    Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kades Kohod Arsin Tak Indahkan Permintaan Kejagung

    Belakangan, Kades Kohod Arsin bin Sanip pun tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung.

    Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

    Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang Banten.

    Namun hingga kini Arsin belum menyerahkan apa yang diminta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi di balik terbitnya SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut.

    “Belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus pagar laut tersebut.

    Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.

    “Kita monitor lah terus, tapi kita enggak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya Pulbaket,” jelasnya.

    Kades Kohod Arsin Diduga Menghilang

    Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Kades Kohod Arsin seolah menghilang.

    Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang. 

    Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah. 

    “Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat,” kata Edi, Sabtu (1/2/2025) dalam tayangan YouTube KompasTV.  

    “Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya.”

    “Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah,” ucap Edi.

    Sementara ada juga kabar yang menyebut bila Arsin saat ini sedang fokus menghadapi proses hukum.

    Sebelumnya warga warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat saat berdemo di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (5/2/2025) menuntut agar Kepala Desa Kohod, Arsin untuk kooperatif terkait kasus pagar laut.

    Terlebih, Kades Kohod mangkir dari panggilan Bareskrim, untuk mengklarifikasi  SHGB dan SHM di area pagar laut.

    “Kami juga meminta Kepala Desa Kohod untuk kooperatif, apalagi kemarin mangkir dari panggilan Bareskrim, setelah adanya isu dugaan pemalsuan girik di area pagar laut oleh Kades Kohod,” ujar koordinator aksi, Asmudyanto.

    Arsin dilaporkan warganya ke inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

    “Kepala Desa ini (Arsin) memeras. Memerasnya bagaimana sih? Ini kan desa Kohod kena pembebasan PIK. Jadi warga-warga yang belum memiliki surat tanah, itu diminta untuk mengurus surat-suratnya sehingga menjadi surat yang resmi,” ujar Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Henri menjelaskan, Arsin mematok harga yang tinggi kepada warga yang akan mengurus surat tanah.

    “Nah, itu dipatok harganya tinggi sekali. Untuk bikin Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) aja bisa sampai puluhan juta. Itu hanya untuk mengurus SPPT, padahal itu urusan Rp 300 ribu selesai gitu ya,” paparnya.

    Meski Arsin telah dilaporkan ke inspektorat kata Henri, hingga kini belum ada upaya tindak lanjut.

    “Tentang pemerasan ini. Ya, lihat sendiri lah, Arsin-nya masih petantang-petenteng ya. Catat aja, petantang petenteng,” ujarnya.

    Dikutip dari kompas.tv dalam berita yang tayang pada 4 Februari 2025, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria sempat merespons soal Kades Kohod.

    Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meminta agar apabila ada perangkat desa terlibat kasus hukum untuk diproses.

    Termasuk di dalamnya Kades Kohod, yang juga diperiksa.

    Apabila terbukti terlibat pidana, sejumlah sanksi sudah disiapkan.

    “Terlibat dari masalah-masalah hukum, tentu kami yang akan minta aparat hukum menindak tegas siapa saja atau kepala desa. Seperti kasus daripada sertifikasi di pagar laut ya, di Tangerang, di Banten. Kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ya tentu nanti ada ketentuannya, dan akan mendapatkan sanksi,” kata Ahmad Riza Patria.

    (Tribunnews.com/ fahmi/ reynas/ kompas.com/ kompas.tv/ tribuntangerang.com/ Nurmahadi)

  • 5 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Di Sana Tidak Ada Dokumen HGB, HGU

    5 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Di Sana Tidak Ada Dokumen HGB, HGU

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah fakta-fakta tentang kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN. 

    Diketahui, gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kebakaran pada Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 WIB.

    Kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN viral di media sosial, diduga berkaitan dengan permasalahan pagar laut. 

    Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan yang terbakar itu bagian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN. 

    Berikut fakta tentang kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN. 

    1.Tak ada dokumen di ruang terbakar di gedung Kementerian ATR/BPN

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan tak ada upaya penghilangan barang bukti, berkaitan dengan kebakaran gedung ini.

    “Di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti dari masalah pertanahan yang terjadi,” ujar Nusron dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2025).

    Nusron menjelaskan, ruang Biro Humas Kementerian ATR/BPN berada di lantai 1.

    Api sempat menyambar cepat lantaran banyak kertas di area tersebut. 

    Namun, tim pemadam kebakaran (Damkar) dengan cepat memadamkan si jago merah.

    “Kejadiannya cepat sekali, sekitar jam 23 lewat, ada kebakaran kecil di Biro Humas lantai 1. Alhamdulillah, reaksinya cepat sekali, sehingga bisa dipadamkan,” kata Nusron.

    Petugas kemudian melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.

    Sekitar pukul 23.45 WIB api berhasil dilokalisir sebelum selanjutnya dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.

    TERBAKAR: Gedung Kementerian ATR/BPN terbakar pada Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 WIB. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan yang terbakar itu bagian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Kompas.com/Intan Afrida Rafni) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

    2.Tak ada korban jiwa

    Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    Untuk diketahui, salah satu sengketa pertanahan yang saat ini sedang disorot di Kementerian ini adalah masalah area pagar laut di Tangerang, Banten, pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, hingga di laut Sidoarjo, Jawa Timur, yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

    Sertifikat HGB pagar laut Tangerang berjumlah 263 bidang, sementara SHM sebanyak 17 bidang.

    Adapun lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

    Pihak ATR/BPN pun telah melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

    3.Diduga korsleting listrik

    Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis melaporkan, dugaan awal kebakaran di ruangan Biro Humas ini disebabkan oleh korsleting listrik. 

    “Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya,” kata Harison Mocodompis.

    Saat ini lokasi kebarakan Kantor Kementerian ATR/BPN telah dipasang garis polisi.

    Selanjutnya, penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab kebakaran dan memastikan keselamatan seluruh karyawan serta pengunjung gedung.

    “Sebagai tindak lanjut, investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, lalu juga dilakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, dan yang paling penting evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.

    4.Polri lakukan penyelidikan

    Terpisah, Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri, Brigjen Sudjarwoko menyampaikan, saat ini pihaknya masih menyelidiki penyebab api muncul di gedung Kementerian ATR/BPN.

    “Untuk penyebab kebakaran, sampai saat ini masih kita belum bisa pastikan. Tapi nanti setelah kami lakukan pemeriksaan di labfor, itu baru bisa kami tentukan penyebab kebakarannya,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Minggu.

    Brigjen Pol Sudjarwoko menyampaikan, tak semua bagian ruang Biro Humas Kementerian ATR/BPN terbakar. 

    Dari total luas ruangan 15×20 meter, hanya sekitar 5×4 meter yang terbakar.

    SAKSI PERTAMA KEBAKARAN – (kiri) Mobil pemadam kebakaran masuk ke gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025) malam. (kanan) Garis polisi terpasang di depan ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/2/2025) tengah malam. Kini tengah dipertanyakan kondisi arsip dan barang bukti polemik pagar laut. (KOLASE Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Namun, dia tak memungkiri bahwa banyak kertas-kertas lembaran yang terbakar.

    Puslabfor Bareskrim Polri bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Dalam olah TKP, petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa abu arang, kawat atau kabel bekas colokan dan bekas stop kontak yang nantinya diperiksa lebih mendalam di laboratorium forensik (labfor).

    5.Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 448 jutaan.

    Diberitakan Kompas.com, Plt Kadis Gulkarmat Jakarta, Satriadi menyampaikan, api awalnya terlihat dari ruang Biro Humas yang berada di lantai 1.

    Sekuriti sempat berupaya untuk memadamkan api tersebut dengan alat pemadam api ringan (APAR).

    Namun, hal itu tidak berhasil.

    Api telanjur membakar kertas-kertas yang berada di ruang tersebut.

    “Sekuriti menangani api awal dengan APAR, namun api sudah membakar kertas-kertas arsip di atas meja, menghasilkan asap tebal, dan sekuriti melapor damkar untuk meminta bantuan,” kata Satriadi.

    Sekitar pukul 23.16 WIB, sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran dengan 80 personel tiba di lokasi dan segera memadamkan amukan si jago merah itu.

    Sekitar satu jam berselang, api benar-benar berhasil dipadamkan.

    Akibat insiden tersebut, Satriadi menaksir, kerugian yang dialami Kementerian ATR/BPN mencapai Rp 448 juta.

    “Dugaan penyebab diduga korsleting perangkat AC dengan taksiran kerugian Rp 448.656.000,”pungkasnya.

    Berita Viral lainnya

  • Penyebab terbakarnya gedung Kementerian ATR/BPN masih diselidiki

    Penyebab terbakarnya gedung Kementerian ATR/BPN masih diselidiki

    Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri Brigjen Sudjarwoko saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Minggu (9/2/2025). ANTARA

    Penyebab terbakarnya gedung Kementerian ATR/BPN masih diselidiki
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 09 Februari 2025 – 15:44 WIB

    Elshinta.com – Penyebab terbakarnya lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Sabtu (8/2) malam masih diselidiki.

    “Untuk penyebab kebakaran, sampai saat ini masih kita belum bisa pastikan. Tapi nanti setelah kami lakukan pemeriksaan di labfor, itu baru bisa kami tentukan penyebab kebakarannya,” kata Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri Brigjen Sudjarwoko di Jakarta, Minggu.

    Sudjarwoko mengatakan, Puslabfor Bareskrim Polri didampingi penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Polisi lalu mengumpulkan barang bukti berupa abu arang, kawat atau kabel bekas colokan dan bekas stop kontak yang nantinya diperiksa lebih mendalam di laboratorium forensik (labfor).

    Selain itu, polisi juga meminta keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut guna mengetahui lokasi sumber api pertama.

     

     

    Sudjarwoko mengatakan, tak semua bagian di ruangan hubungan masyarakat (humas) terbakar. Dari total luas ruangan 15×20 meter, hanya sekitar 5×4 meter yang terbakar.

    Dari seluruh ruangan hanya sekitar 20-25 persen (yang terbakar). “Karena ini ruangan humas, banyak kertas-kertas lembaran yang terbakar,” kata dia.

    Lantai 1 gedung Kementerian ATR/BPN terbakar sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi mengenai kebakaran diterima Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan pada 23.09 WIB.

    Petugas kemudian melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB dan memasuki pukul 23.45 WIB api berhasil dilokalisir, untuk kemudian dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung. Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Sumber : Antara

  • Alasan Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang Bela Razman Nasution, Hotman Paris: Tragedi di Pengadilan

    Alasan Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang Bela Razman Nasution, Hotman Paris: Tragedi di Pengadilan

    TRIBUNJATIM.COM – Tim kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo buka suara mengenai aksinya naik meja di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Diketahui, Razman Nasution menjadi terdakwa dalam kasus yang dilaporkan Hotman Paris tersebut. 

    Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara panas gegara Razman Nasution minta sidang terbuka, namun ditolak oleh hakim.

    Suasana menjadi semakin ricuh saat Razman Nasution mendadak menghampiri Hotman Paris

    Di tengah situasi tersebut, Firdaus Oiwobo memperkeruh suasana dengan naik ke atas meja di ruang sidang.

    Aksi tak pantas Firdaus Oiwobo ini pun banjir hujatan. Tim kuasa hukum Razman Nasution ini dianggap menghina pengadilan. 

    Mengetahui sikapnya jadi sorotan, Firdaus Oiwobo klarisikasi alasannya naik meja ruang sidang. 

    “Jadi hari ini adalah hari bersejarah di mana secara tidak sengaja dan spontan saya sudah ada di atas meja. Demi Allah, demi Rasulullah wallahi entah karena saya gelap mata, entah karena saya terlalu berlebihan ingin membela klien saya,” kata Firdaus di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

    Firdaus sendiri mengaku bingung karena baru menyadari dirinya naik ke atas meja.

    Dia pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membagikan CCTV yang merekam kejadian itu.

    “Saya tidak memperhatikan lagi bagaimana cara saya naik ke atas meja makanya saya meminta kepada PN Jakarta Utara untuk membuka CCTV karena itu masih menjadi pertanyaan saya. Kenapa saya bisa jadi di atas meja,” jelas Firdaus.

    Dia berani bersumpah bahwa aksinya tersebut dilakukan secara spontan.

    Firdaus bahkan mempertanyakan dirinya yang bisa melakukan hal seperti itu.

    Sebab, pada saat itu, jarak antara kursi kuasa hukum dan meja begitu sempit sehingga kurang memungkinkan untuk dirinya naik ke atas meja.

    “Demi Allah demi Rasulullah kafir saya. Saya akan menjadi orang kafir kalau saya bohong. Karena itu posisi sempit. Di belakang meja, di belakang kursi. Di sananya pengacaranya semua. Ini yang jadi pertanyaan saya,” tandasnya.

    Hotman Paris laporkan Firdaus Oiwobo ke MK

    PENGACARA NAIK MEJA – Hotman Paris surati Mahkamah Agung (MA) soal aksi tim pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo naik meja sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Dinilai menghina pengadilan. (KOLASE Youtube Intens Investigasi – YouTube/TRANS7 OFFICIAL)

    Menurut Hotman Paris, aksi Firdaus Oiwobo mencederai proses pengadilan. 

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV. 

    Hotman meminta polisi segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan di hadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan.

    Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.

     “Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.

    Hotman mengaku ia sudah kirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan Firdaus tak bisa termaafkan agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum.

    Menurut Hotman Paris, tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.

    Hotman berharap Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.

    “Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” katanya.  

    Ia juga mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

    “Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

    Ini, kata Hotman adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia sehingga mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia.

    “Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

    Berita tentang Hotman Paris lainnya

  • Tiga Dekade Irjen Helmy Santika Ungkap Berbagai Kasus Besar di Indonesia

    Tiga Dekade Irjen Helmy Santika Ungkap Berbagai Kasus Besar di Indonesia

    Jakarta: Irjen Helmy Santika kerap terlibat sebagai penyidik di berbagai pengungkapan kasus kriminal besar di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di kepolisian khususnya di bidang reserse, Pejabat Tinggi (Pati) Polri itu telah menangani berbagai kasus besar.

    Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1971, Helmy Santika meniti karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1993. 
     

    Sejak awal, ia telah ditempatkan di berbagai posisi strategis mulai dari Wakapolsek Setiabudi, Kapolsek Kota Denpasar, hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    Keahliannya dalam investigasi semakin teruji ketika ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, wilayah yang dikenal sebagai jalur penyelundupan antara Indonesia dan Singapura. Di sana ia mengungkap berbagai kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

    Kinerjanya yang cemerlang membuatnya dipercaya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, di mana ia membongkar jaringan narkotika internasional. 

    Kemudian pada 2019, Helmy diangkat sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri, lalu setahun berikutnya menjadi Dirtipideksus Polri. 

    Dalam jabatan ini, ia menangani berbagai kejahatan ekonomi seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.

    Sebagai penyidik ulung, Helmy Santika memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus kriminal besar, termasuk kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang pada 2008, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, serta kasus penculikan WN Malaysia Ling Ling di Kepri. 

    Ia juga terlibat dalam penyelidikan mega-korupsi Gayus Tambunan, di mana ia mengungkap dugaan suap dengan bukti pesan singkat dari saksi Syahril Djohan. Namanya juga sempat menjadi sorotan dalam kasus penangkapan John Kei pada 2012. 

    Meskipun pihak keluarga mengkritik proses penangkapan, reputasi Helmy tetap kokoh sebagai penyidik yang profesional. 

    Pada 2013, ia kembali membuktikan kepiawaiannya dengan menangkap pelaku pembunuhan pengusaha komputer Imam Assyafei, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Bandara Soekarno-Hatta.

    Saat menjabat sebagai Kapolda Lampung, Helmy terus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memberantas kejahatan. Salah satu pencapaiannya adalah pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia. 

    Selain itu, dalam pengelolaan arus mudik 2023, ia mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil mengurangi kemacetan signifikan, menunjukkan kemampuannya dalam manajemen lalu lintas dan keamanan publik. Termasuk Kesuksesannya dalam Pelaksanaan Pemilu yang Aman serta Damai di Lampung. 

    Di luar tugasnya sebagai perwira tinggi Polri, Helmy Santika dikenal sebagai sosok yang dekat dengan keluarga. 

    Ia menikah dengan Lurie Helmy Santika dan dikaruniai tiga anak: Ahmad Naufal Fajrian Santika, Anindya Daffin Admirya Santika, dan Athafariz Atmananda Abiseva Santika. 

    Meski memiliki jadwal yang padat, ia tetap menyempatkan waktu bersama keluarganya, yang kerap ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya, @helmysantika1993.

    Selain dikenal sebagai perwira yang berdedikasi, Helmy juga memiliki rekam jejak yang bersih dalam hal transparansi kekayaan. 

    Berdasarkan laporan LHKPN KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar pada 2023, yang mencerminkan integritasnya sebagai pejabat publik.

    Jakarta: Irjen Helmy Santika kerap terlibat sebagai penyidik di berbagai pengungkapan kasus kriminal besar di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di kepolisian khususnya di bidang reserse, Pejabat Tinggi (Pati) Polri itu telah menangani berbagai kasus besar.
     
    Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1971, Helmy Santika meniti karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1993. 
     

    Sejak awal, ia telah ditempatkan di berbagai posisi strategis mulai dari Wakapolsek Setiabudi, Kapolsek Kota Denpasar, hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
     
    Keahliannya dalam investigasi semakin teruji ketika ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, wilayah yang dikenal sebagai jalur penyelundupan antara Indonesia dan Singapura. Di sana ia mengungkap berbagai kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

    Kinerjanya yang cemerlang membuatnya dipercaya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, di mana ia membongkar jaringan narkotika internasional. 
     
    Kemudian pada 2019, Helmy diangkat sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri, lalu setahun berikutnya menjadi Dirtipideksus Polri. 
     
    Dalam jabatan ini, ia menangani berbagai kejahatan ekonomi seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.
     
    Sebagai penyidik ulung, Helmy Santika memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus kriminal besar, termasuk kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang pada 2008, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, serta kasus penculikan WN Malaysia Ling Ling di Kepri. 
     
    Ia juga terlibat dalam penyelidikan mega-korupsi Gayus Tambunan, di mana ia mengungkap dugaan suap dengan bukti pesan singkat dari saksi Syahril Djohan. Namanya juga sempat menjadi sorotan dalam kasus penangkapan John Kei pada 2012. 
     
    Meskipun pihak keluarga mengkritik proses penangkapan, reputasi Helmy tetap kokoh sebagai penyidik yang profesional. 
     
    Pada 2013, ia kembali membuktikan kepiawaiannya dengan menangkap pelaku pembunuhan pengusaha komputer Imam Assyafei, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Bandara Soekarno-Hatta.
     
    Saat menjabat sebagai Kapolda Lampung, Helmy terus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memberantas kejahatan. Salah satu pencapaiannya adalah pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia. 
     
    Selain itu, dalam pengelolaan arus mudik 2023, ia mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil mengurangi kemacetan signifikan, menunjukkan kemampuannya dalam manajemen lalu lintas dan keamanan publik. Termasuk Kesuksesannya dalam Pelaksanaan Pemilu yang Aman serta Damai di Lampung. 
     
    Di luar tugasnya sebagai perwira tinggi Polri, Helmy Santika dikenal sebagai sosok yang dekat dengan keluarga. 
     
    Ia menikah dengan Lurie Helmy Santika dan dikaruniai tiga anak: Ahmad Naufal Fajrian Santika, Anindya Daffin Admirya Santika, dan Athafariz Atmananda Abiseva Santika. 
     
    Meski memiliki jadwal yang padat, ia tetap menyempatkan waktu bersama keluarganya, yang kerap ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya, @helmysantika1993.
     
    Selain dikenal sebagai perwira yang berdedikasi, Helmy juga memiliki rekam jejak yang bersih dalam hal transparansi kekayaan. 
     
    Berdasarkan laporan LHKPN KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar pada 2023, yang mencerminkan integritasnya sebagai pejabat publik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Puslabfor Polri Identifikasi Penyebab Kebakaran Kantor ATR/BPN
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Februari 2025

    Puslabfor Polri Identifikasi Penyebab Kebakaran Kantor ATR/BPN Megapolitan 9 Februari 2025

    Puslabfor Polri Identifikasi Penyebab Kebakaran Kantor ATR/BPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, Minggu (9/2/2025) siang.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, empat orang anggota Puslabfor itu mengenakan pakaian serba biru dengan tulisan “Labfor Bareskrim Polri” di belakangnya.
    Keempat orang itu datang ke lokasi sekitar pukul 11.34 WIB.
    Mereka segera masuk ke dalam gedung Biro Humas ATR/BPN.
    Baru sekitar pukul 11.47 WIB, petugas Inafis Polres Metro Jakarta Selatan juga mendatangi lokasi kebakaran.
    Hingga sekitar pukul 12.01 WIB, identifikasi masih dilakukan di dalam gedung tersebut.
    Awak media tidak diperkenankan untuk masuk.
    Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) malam.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi, mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 23.09 WIB.
    “Informasi dari masyarakat, waktu terima berita pukul 23.09 WIB,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025) dini hari.
    Sebanyak 20 unit mobil pemadam dengan 80 personel dikerahkan dalam operasi pemadaman api yang membakar gedung kementerian tersebut.
    “Api sudah berhasil dipadamkan. Waktu pendinginan pukul 23.50 WIB,” kata Satriadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awas Modus Penipuan Deepfake Mulai Merebak, Waspada!

    Awas Modus Penipuan Deepfake Mulai Merebak, Waspada!

    JABAR EKSPRES – Modus penipuan atau penyebaran Hoaks dengan memanfaatkan Artificial Intelejent (AI) atau disebut Deepfake saaat ini sudah meresahkan berbagai kalangan.

    Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah melakukan penelusuran kasus sindikat penepuan Deepfake dengan memanfaatkan kecerdasan buatan ( AI ).

    BACA JUGA: Meta AI di WhatsApp dan Instagram ternyata Bisa Menghasilkan Uang, Ini Caranya!

    Polri telah menangkap salah seorang tersangka pemalsuan video dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dengan mengamankan tersangka JS berusia 25 tahun pada 4 Februari 2025 lalu.

    satu lagi tersangka pemalsuan video atau deepfake dengan AI yang mencatut Presiden Prabowo Subianto.

    ‘’JS ini bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” terang Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji dalam keterangannya belum lama ini.

    BACA JUGA: Meta AI WhatsApp Ternyata Punya fitur Rahasia yang Belum Diketahui Banyak Orang

    Selain itu, sebelumnnya Polri juga menangkap AMA, 29 tahun di provisi yang sama. Tersangka Ama melakukan aksi Deepfake dengan membuat video Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Isi dari konten video tersebut menawarkan bantuan kepaada masyarakat. Kemudia video tersebut di upload seolah-olah dari pemerintah agar masyarakat terkecoh.

    BACA JUGA: Ini Dia, 12 Link Grup WhatsApp Video Bebas yang Lagi Viral!

    Dalam aksi tersebut, pelaku mencantumkan nomer pribadi yang seolah olah sebagai kontak center pemberi bantuan. Namun setelah itu, pelaku akan meminta sejumlah uang transferan kepada korban.

    ‘’Harapannya akan ada korban yang menghubungi, dan nantinya diarahkan oleh tersangka untuk transfer uang,’’ ujarnya.

    Uang yag ditransder ini  alasannya untuk biaya administrasi sebagai syarat pencairan bantuan. Padahal dana bantuan itu adalah modus untuk melakukan penipuan.

    BACA JUGA: Misteri Black Hole atau Lubang Hitam yang Dijelaskan di Alquran

    Apa Itu Deepfake?

    Untuk diketahui teknologi Deepfake dengan memanfaatkan teknologi AI sudah berkembang sangat pesat. Teknologi ini sudah sangat mudah digunakan dengan bantuan perangkat lunak Software yang tersedia di internet.

    Penyalahgunaan teknologi ini sudah sangat canggih. Mulai dengan memanipulasi suara, ucapan bergerak yang disertai foto, sampai bisa mengubah foto menjadi bergerak sesuai dengan yang diinginkan pelaku.

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Enggak Sadar Naik ke Meja saat Razman Nasution Ngamuk di PN Jakut

    Firdaus Oiwobo Ngaku Enggak Sadar Naik ke Meja saat Razman Nasution Ngamuk di PN Jakut

    loading…

    Firdaus Oiwobo bersama Razman Arif Nasution di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution , Firdaus Oiwobo mengaku tak sadar dirinya naik ke meja saat kliennya ngamuk dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Firdaus mengaku apa yang dilakukannya itu secara spontan.

    “Secara tak sengaja dan spontan saya tiba-tiba sudah ada di atas meja, demi Allah, demi Rasulullah, Wallahi, entah karena saya gelap mata, entah karena saya terlalu berlebihan ingin membela klien saya berdasarkan kuasa, saya tak memperhatikan lagi bagaimana cara saya naik ke atas meja,” ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

    Dia meminta pada PN Jakarta Utara untuk membuka CCTV yang ada di ruang persidangan kala kericuhan itu terjadi. “Demi Allah, demi Rasulullah, kafir saya, saya akan menjadi orang kafir sekafir-kafirnya kalau saya bohong ya walaupun basic saya beladiri, saya taekwondo, boxer, dan pencak silat, tapi saya enggak tahu bagaimana cara saya naik karena ini posisi sepi, di belakang meja, di belakang kursi, di kanannya pengacara semua, ini yang menjadi pertanyaan saya,” tuturnya.

    Saat kericuhan terjadi, dia mengklaim merasa panik karena melihat kliennya, Razman dicekek hingga dianiaya jaksa dan dua orang yang menggunakan batik. “Saya panik melihat klien saya itu sudah dicekek dan dianiaya oleh jaksa dan dua orang yang pakai batik itu, kalau dia memang Pamdal mana surat Pamdalnya?” katanya.

    “Adakah SOP Pamdal Mahkamah Agung untuk menganiaya klien saya, kenapa menganiaya klien kami tak tak izin pada kami yang pada saat itu ada di depan mereka. Apapun tindakan kalian harusnya izin pada kami sebagai kuasa hukum, jangan semena-mena terhadap klien kami,” sambungnya.

    Firdaus menambahkan, persidangan dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan pada kliennya itu penuh dengan ketidakadilan, khususnya dari majelis hakim persidangan. Menurut dia, majelis hakim tak bersikap adil.

    “Dari mulai persidangan, saya sudah komplain dengan Ibu Sofia (Marlianti Tambunan) hakim karena dia kasar sekali, tak menunjukkan dirinya sebagai hakim Yang Mulia, dan mencederai persidangan, tak imbang, tak adil, nah karena tak adil ini kami protes berkali-kali, kami dianggap anak TK, padahal kami profesor, doktor, dan magister hukum, di mana keadilan kami sebagai pembela klien kami,” pungkasnya.

    Diketahui, kericuhan terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk karena permintaannya untuk menggelar sidang secara terbuka tidak dikabulkan dan menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.

    Majelis hakim PN Jakarta Utara kemudian meninggalkan ruang sidang karena kondisi yang tidak kondusif. Dari video yang viral di media sosial, tampak salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.

    Adapun persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

    (rca)

  • Kontroversi Kasus Agnez Mo, seperti Apa Aturan Royalti di Indonesia?

    Kontroversi Kasus Agnez Mo, seperti Apa Aturan Royalti di Indonesia?

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnez Mo tersangkut kasus royalti. Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser.

    Hal itu sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias pada 30 Januari 2025 dengan vonis denda terhadap Agnes Mo Rp 1,5 miliar.

    Sebelumnya Ari menggugat Agnez Mo setelah tiga kali konser membawakan lagu ciptaannya tanpa izin. Ketiga konser Agnez Mo tersebut masing-masing berlangsung di W Superclub, Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club, Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub, Bandung pada 27 Mei 2023.

    Kronologi Kasus Agnez Mo vs Ari Bias
    Kasus tersebut bermula saat Ari Bias menuntut pembayaran royalti atas lagu ciptaannya yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga konser pada Mei 2023.

    Ari melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang mulanya melayangkan somasi tertutup kepada Agnez Mo dan HW Group. Karena dirasa tak ada respons, Ari lalu melakukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group karena kedua pihak dinilai melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dituntut bayar penalti sebesar Rp 1,5 miliar. 

    Ari melalui Minola kemudian melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024, dengan tuduhan melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Mereka juga menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024.

    Sidang perdana digelar pada 19 September 2024 dan terus berlanjut hingga 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Ari Bias. 

    “Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin penggugat selaku pencipta,” bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung.

    Majelis yang dipimpin oleh Marper Pandiangan dengan hakim anggota Khusaini dan Faisal memutuskan menghukum Agez Mo membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dengan rincian, konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp 500 juta, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 sebesar Rp 500 juta, dan konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 senilai Rp 500 juta.

    Tanggapan Para Musisi
    Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan Agnez Mo bayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias mengagetkan kalangan penyanyi dan musisi Tanah Air. Mereka menyatakan dukungan kepada Agnez.

    “Saya lagi heran, dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi, karena penyanyi membawakan lagu dia. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini,” kata Melly Goeslaw, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR melalui akun Instagram @melly_goeslaw.

    Melly mempertanyakan putusan majelis hakim yang mewajibkan bayar denda kepada penyanyi. “Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tetapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?” tanyanya.

    Penampilan Agnez Mo di festival musik Asian Sound Syndicate (ASS) Vol.2 hari pertama di West Parking JIExpo Kemayoran, Sabtu, 26 Agustus 2023. – ( Stellar Events )

    Penyanyi senior Hedi Yunus juga heran dengan putusan hakim yang mewajibkan Agnez Mo bayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias imbas menyanyi lagu “Bilang Saja”.

    “Perasaan dari dahulu kalau penyanyi sudah membawakan lagu dari komposer di album rekaman, sewajarnya penyanyi tersebut punya hak untuk menyanyikannya di setiap show. Namun, akhir-akhir ini kalau mau menyanyikan lagu tersebut penyanyi harus menyisihkan sebagian persen dari nilai fee manggungnya kalau mau membawakan lagu yang ada di album rekamannya. Perasaan dahulu tahun 1990-an tidak ada yang begini-beginian ya,” tulis Hedi dalam kolom komentar unggahan Melly Goeslaw.  

    Penyanyi dangdut Kristina juga prihatin dengan konflik Agnez Mo vs Ari Bias.

    “Pekerja seni ini harus bersatu, kompak untuk menjadi satu kesatuan sehingga musik Indonesia dan para senimannya berjaya,” ujarnya.

    Pengacara sekaligus musisi Kadri Mohamad menilai ada kekeliruan dalam putusan hakim yang menghukum Agnez Mo bayar Rp 1,5 miliar. Seharusnya, kata dia, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK, LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” katanya melalui akun Facebook KadriMohamad.

    Kadri menambahkan, dalam kasus Agnez Mo vs Ari Bias, jangan hanya dilihat hanya dari undang-undang saja, tetapi juga harus dilihat secara kesatuan semua aturan turunan dari surat keputusan (SK) menteri hukum soal tarif.

    “Tarif dihitung berdasarkan harga tiket, biaya produksi, dan faktor lainnya yang diketahui oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif merupakan tanggung jawab penuh penyelenggara. Perhatikan pula maksud dari Undang-Undang Hak Cipta dalam konteks ini,” ucap Kadri.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satunya adalah pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk dan mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ujarnya.

  • Ngamuk di PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

    Ngamuk di PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

    loading…

    Pengacara Razman Arif Nasution buka suara mengenai kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution buka suara mengenai kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam peristiwa tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.

    “Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, dan kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak dan sebagainya, apalagi menyentuh hakim, sama sekali semua tim hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman dalam jumpa pers di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

    Razman mengklaim ada yang mendorong dirinya saat kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur buka CCTV-nya saja, justru teraniaya, bukan saja oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.

    Namun, dia mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak mungkin ceroboh dalam bertindak. “Apa yang kami lakukan bukan sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.

    Diketahui, kericuhan terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk karena permintaannya untuk menggelar sidang secara terbuka tidak dikabulkan dan menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.

    Majelis hakim PN Jakarta Utara kemudian meninggalkan ruang sidang karena kondisi yang tidak kondusif. Dari video yang viral di media sosial, tampak salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.

    Adapun persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

    (rca)