Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

  • Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

    Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

    loading…

    Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi kasus pagar laut di perairan Tangerang. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan SHM dan SHGB sejak tahun 2021 hingga saat ini. Foto: SINDOnews/Raka Dwi

    JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga saat ini.

    “Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Baca Juga

    “Dari pemeriksaan ini kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

    Pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk di rumah terlapor AR.

    “Kemudian saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.

    Bareskrim juga telah menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.

    (jon)

  • Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut Megapolitan 10 Februari 2025

    Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Anggota keluarga Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin (10/2/2025) malam.
    Anggota keluarga yang terdiri dari istri dan adik Arsin ini diperiksa terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin tampak menggunakan gamis berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak dan kerudung cokelat.
    Dia duduk bersebelahan dengan adik Arsin yang menggunakan jaket krem dan celana panjang hitam.
    Di depan keduanya, terlihat anggota Bareskrim Polri menyodorkan sebuah berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP). Berkas itu ditandatangani oleh istri Arsin.
    Selain memeriksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga berencana menggeledah kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji malam ini.
    Sebelumnya, Arsin sendiri sudah pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri.
    Namun, karena saat itu proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
    “Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Diberitakan, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
    Minggu lalu, polisi memeriksa sejumlah saksi yakni perwakilan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
    Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
    “Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    MA: Contempt of Court

    Gedung Mahkamah Agung (MA) (mahkamahagung.go.id)

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Iqlima Kim (tengah), dan Razman Arif Nasution (kanan) – (Tangkap layar kanal YouTube Cumicumi)

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

     

  • Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

    Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kini, siapa yang tak mengenal Arsin Bin Sanip.

    Nama, Arsin Bin Sanip viral dan menjadi trending topik di media sosial setelah kasus pagar laut.

    Arsip Bin Sanip adalah seorang Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Seperti dilansir dari TribunTangerang.com, Arsin Bin Sanip kini hidup sebagai Orang Kaya Baru (OKB).

    Hidup Arsin Bin Sanip berubah setelah terpilih menjadi Kepala desa pada 2021. 

    Dulu, Arsin Bin Sanip adalah seorang buruh bangunan dan sebagai orang yang bekerja di bank keliling.

    Hal itu diungkap oleh Reza, salah seorang warga.

    “Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya. Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” ujar Reza, seorang warga Desa Kohod yang enggan menyebutkan nama sebenarnya, saat ditemui Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

    Selain bekerja sebagai bank keliling, Arsin juga pernah menjadi kuli borongan di desanya.

    “Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya. Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan,” tambah Reza.

    Setelah pengalaman sebagai kuli borongan dan bank keliling, Arsin mencoba peruntungannya di dunia pemerintahan.

    Pada 2019, dia mencalonkan diri sebagai Kades Kohod, tetapi gagal. Saat itu juga, dia diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes).

    Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, Arsin kembali mencalonkan diri dan berhasil terpilih hingga saat ini. Sejak menjabat sebagai kades, kekayaannya meningkat pesat, terutama setelah terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

    “Kekayaannya mulai banyak juga itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah,” kata Reza.

    Namun, setelah menjadi kepala desa, dia hidup bergelimang harta.

    Saat rumah Kades Arsun dikunjungi pada Selasa, 28 Januari 2025, hanya terlihat dua mobil, yaitu Honda Civic dan mobil dinas Xenia, serta beberapa sepeda motor.

    Kabar soal Kades Arsin memiliki sejumlah kendaraan seperti yang beredar di media sosial itu dibenarkan oleh warga Kohod, Heri. 

    Bahkan, Heri mengatakan bahwa rumah Kades Arsin sudah seperti showroom motor.

    “Rumahnya seperti showroom motor,” kata Heri ketika itu.

    Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

    Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod  tidak datang penuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

    Panggilan Bareskrim Polri ini atas permintaan Kejaksaan Agung.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

     Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

    Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

     

  • Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Kombes Dede Yudy diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

    Di sana, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat.

    Dede baru menjabat sebagai Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Kombes Dede Yudi juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kombes Pol. Dede Yudi Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K.

    Sepanjang kariernya, berbagai jabatan strategis di Polri pernah diemban Dede.

    Dede tercatat pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit Dittipider Bareskrim Polri.

    Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Garut sejak September 2019 hingga Oktober 2020.

    Semenjak itu, karier Dede makin moncer di Polri.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Kepala SPN Polda Jabar.

    Selain itu, dia juga sempat bertugas sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Baru setelah itu Kombes Dede Yudy Ferdiansyah diangkat menjadi Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Namun, baru 2 minggu menjadi KA SPN Polda Jabar, Dede sudah dihadapkan dengan tugas yang berat.

    Kasus siswa Bintara SPN Polda Jabar bernama Valyano Boni Raphael yang gagal dilantik jadi anggota Polri pada H-6 pelantikan disorot masyarakat.

    Hal itu berjung dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota Komisi III DPR RI dengan SPN Polda Jabar.

    Kombes Dede sebagai pimpinan lantas menjelaskan alasan mengapa Valyano dikeluarkan dari SPN Polda Jabar.

    Sementara itu, menilik harta kekayaannya, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah tercatat memiliki total harta sebesar Rp3,3 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 14 Oktober 2019 saat masih menjadi Kapolres Garut.

    Harta terbanyak Dede berasal dari kas yang ia miliki sebesar Rp2,2 miliar.

    Lalu disusul harta alat transportasi dan mesin senilai Rp869 juta, harta lainnya Rp147 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp87,5 juta.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang ‘kan Sudah LPG. Masa Ditanya Lagi? – Halaman all

    Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang ‘kan Sudah LPG. Masa Ditanya Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengklaim masalah pagar laut di berbagai daerah, termasuk di perairan Tangerang, Banten, telah selesai.

    Ia mengatakan, apabila ingin bertanya mengenai kasus pagar laut, hal tersebut telah diurus oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Pagar laut kan udah selesai, urusannya kalau soal pagar laut ke ATR itu,” kata Trenggono di Istana Kepresidenah setelah bertemu Prabowo Subianto, Sabtu (8/2/2025), dikutip dari YouTube MetroTV News.

    Lebih jauh, Trenggono mengungkapkan pertemuannya dengan Prabowo bukan untuk membahas pagar laut, melainkan pangan menjelang Ramadan 2025.

    Saat disinggung lagi mengenai progres kasus pagar laut, Trenggono justru bercanda isu yang sedang mencuat saat ini adalah permasalahan LPG 3 kg.

    “Sekarang kan sudah LPG, masa ditanyain lagi? Hahaha,” ujarnya sembari tertawa.

    Sebelumnya, Trenggono dikabarkan bakal menyampaikan hasil investigasi kasus pagar laut Tangerang kepada Komisi IV DPR RI pekan ini.

    Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengungkapkan pemaparan hasil investigasi akan disampaikan Trenggono dalam rapat kerja (raket) antara komisinya dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Johan menyebut, agenda pemaparan hasil investigasi itu merupakan kesepakatan atau kesimpulan dalam raker yang berlangsung pada 22 Januari 2025.

    “Ada dua secara garis besarnya. Pertama, meminta KKP untuk terus melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya nanti kepada Komisi IV hasil investigasi itu,” ungkap Johan di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Diperkirakan, lanjut Johan, pemaparan hasil investigasi akan disampaikan pada Rabu (12/2/2025) atau Kamis (13/2/2025).

    “InsyaAllah nanti pada tanggal 12 Februari atau 13 Februari, sesuak kesepakatan, Komisi IV akan raker lagi dengan Menteri KP,” kata dia.

    Sudah Naik Penyidikan

    Sementara itu, beberapa waktu lalu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus pemalsuan sertifikat di pagar laut Tangerang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara, telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana dalam penerbitan sertifikat pagar laut.

    “Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” jelas Djuhandhani, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Djuhandhani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan HGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.

    Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

    Kemudian, Bareskrim juga kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini.

    “Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” terang Djuhandhani.

    Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri berencana memanggil kembali Kepada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, yang sebelumnya mangkir klarifikasi.

    Meski demikian, Djuhandhani menyebut Arsin tidak wajib datang sebab undangan klarifikasi yang dikirimkan, tidak bersifat mandatori.

    “Jadi, Kepala Desa (Arsin), kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” kata Djuhandhani.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Shela Octavia)

  • DKP Banten Dukung Penyelidikan Pagar Laut Tangerang: Kita Siap Berikan Data – Page 3

    DKP Banten Dukung Penyelidikan Pagar Laut Tangerang: Kita Siap Berikan Data – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan bahwa jajarannya akan memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk membantu penuntasan dan pengusutan kasus pagar laut 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.

    “Selama ini kalau kami diminta data oleh aparat penegak hukum, ya tentu kita siapkan berikan,” kata Eli  di Tangerang, Minggu (9/2/2025).

    Dia mengaku, sejak adanya tahapan penyelidikan yang dilakukan lembaga terkait, baik itu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL maupun Kepolisian telah melakukan koordinasi secara intens.

    Termasuk, lanjut dia, koordinasi kaitannya dengan beberapa pejabat daerah yang sudah dipanggil untuk diperiksa perihal dengan penyelidikan pemilik pagar laut tersebut.

    “Ketika dari awal isu ini kita dapat laporan, kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak Angkatan Laut, Polairud sudah koordinasi bergerak semua,” tuturnya.

    Eli mengungkapkan, hingga kini tahapan demi tahapan dalam pengusutan kasus itu sudah dilakukan oleh jajaran aparat penegak hukum, termasuk oleh KPK dan Kejaksaan Agung.

    Kendati demikian, pihaknya akan menunggu dan mendukung setiap proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.

    “Semakin hari semakin panjang, dan untuk proses semua sudah bergerak mulai Bareskrim, Kejaksaan Agung, kemudian KPK, sudah terlaporkan,” ujar dia.

    Dalam kesempatan tersebut, Eli juga bilang untuk penanganan pembongkaran pagar laut yang ada di wilayahnya tersebut masih terus dilakukan. Dimana, dari 30,16 kilometer pagar laut yang sudah berhasil di cabut oleh tim gabungan sepanjang 21,8 kilometer.

    “Insya Allah minggu depan kita akan terus kembali tingkatkan (pembongkaran), besok juga hari Senin masih koordinasi dengan berbagai elemen, baik Kabupaten, nelayan, kemudian kecamatan/kelurahan. Kita bergerak lagi mudah-mudahan cuaca sudah cukup membaik,” harap dia.

     

  • Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung – Halaman all

    Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus pagar laut di Tangerang Banten.

    Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut kasus pagar laut di Tangerang Banten yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

    Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    Kades Kohod Arsin Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

    Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

    Belum Ada Tersangka

    Meskipun Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Pagar Laut ke tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dilakukan mulai 10 Januari 2025 seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri memeriksa lima saksi satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini.

    Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kades Kohod Arsin Tak Indahkan Permintaan Kejagung

    Belakangan, Kades Kohod Arsin bin Sanip pun tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung.

    Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

    Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang Banten.

    Namun hingga kini Arsin belum menyerahkan apa yang diminta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi di balik terbitnya SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut.

    “Belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus pagar laut tersebut.

    Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.

    “Kita monitor lah terus, tapi kita enggak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya Pulbaket,” jelasnya.

    Kades Kohod Arsin Diduga Menghilang

    Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Kades Kohod Arsin seolah menghilang.

    Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang. 

    Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah. 

    “Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat,” kata Edi, Sabtu (1/2/2025) dalam tayangan YouTube KompasTV.  

    “Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya.”

    “Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah,” ucap Edi.

    Sementara ada juga kabar yang menyebut bila Arsin saat ini sedang fokus menghadapi proses hukum.

    Sebelumnya warga warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat saat berdemo di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (5/2/2025) menuntut agar Kepala Desa Kohod, Arsin untuk kooperatif terkait kasus pagar laut.

    Terlebih, Kades Kohod mangkir dari panggilan Bareskrim, untuk mengklarifikasi  SHGB dan SHM di area pagar laut.

    “Kami juga meminta Kepala Desa Kohod untuk kooperatif, apalagi kemarin mangkir dari panggilan Bareskrim, setelah adanya isu dugaan pemalsuan girik di area pagar laut oleh Kades Kohod,” ujar koordinator aksi, Asmudyanto.

    Arsin dilaporkan warganya ke inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

    “Kepala Desa ini (Arsin) memeras. Memerasnya bagaimana sih? Ini kan desa Kohod kena pembebasan PIK. Jadi warga-warga yang belum memiliki surat tanah, itu diminta untuk mengurus surat-suratnya sehingga menjadi surat yang resmi,” ujar Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Henri menjelaskan, Arsin mematok harga yang tinggi kepada warga yang akan mengurus surat tanah.

    “Nah, itu dipatok harganya tinggi sekali. Untuk bikin Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) aja bisa sampai puluhan juta. Itu hanya untuk mengurus SPPT, padahal itu urusan Rp 300 ribu selesai gitu ya,” paparnya.

    Meski Arsin telah dilaporkan ke inspektorat kata Henri, hingga kini belum ada upaya tindak lanjut.

    “Tentang pemerasan ini. Ya, lihat sendiri lah, Arsin-nya masih petantang-petenteng ya. Catat aja, petantang petenteng,” ujarnya.

    Dikutip dari kompas.tv dalam berita yang tayang pada 4 Februari 2025, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria sempat merespons soal Kades Kohod.

    Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meminta agar apabila ada perangkat desa terlibat kasus hukum untuk diproses.

    Termasuk di dalamnya Kades Kohod, yang juga diperiksa.

    Apabila terbukti terlibat pidana, sejumlah sanksi sudah disiapkan.

    “Terlibat dari masalah-masalah hukum, tentu kami yang akan minta aparat hukum menindak tegas siapa saja atau kepala desa. Seperti kasus daripada sertifikasi di pagar laut ya, di Tangerang, di Banten. Kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ya tentu nanti ada ketentuannya, dan akan mendapatkan sanksi,” kata Ahmad Riza Patria.

    (Tribunnews.com/ fahmi/ reynas/ kompas.com/ kompas.tv/ tribuntangerang.com/ Nurmahadi)

  • 5 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Di Sana Tidak Ada Dokumen HGB, HGU

    5 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Di Sana Tidak Ada Dokumen HGB, HGU

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah fakta-fakta tentang kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN. 

    Diketahui, gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kebakaran pada Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 WIB.

    Kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN viral di media sosial, diduga berkaitan dengan permasalahan pagar laut. 

    Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan yang terbakar itu bagian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN. 

    Berikut fakta tentang kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN. 

    1.Tak ada dokumen di ruang terbakar di gedung Kementerian ATR/BPN

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan tak ada upaya penghilangan barang bukti, berkaitan dengan kebakaran gedung ini.

    “Di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti dari masalah pertanahan yang terjadi,” ujar Nusron dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2025).

    Nusron menjelaskan, ruang Biro Humas Kementerian ATR/BPN berada di lantai 1.

    Api sempat menyambar cepat lantaran banyak kertas di area tersebut. 

    Namun, tim pemadam kebakaran (Damkar) dengan cepat memadamkan si jago merah.

    “Kejadiannya cepat sekali, sekitar jam 23 lewat, ada kebakaran kecil di Biro Humas lantai 1. Alhamdulillah, reaksinya cepat sekali, sehingga bisa dipadamkan,” kata Nusron.

    Petugas kemudian melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.

    Sekitar pukul 23.45 WIB api berhasil dilokalisir sebelum selanjutnya dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.

    TERBAKAR: Gedung Kementerian ATR/BPN terbakar pada Sabtu (8/2/2025) pukul 23.00 WIB. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memastikan yang terbakar itu bagian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Kompas.com/Intan Afrida Rafni) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

    2.Tak ada korban jiwa

    Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    Untuk diketahui, salah satu sengketa pertanahan yang saat ini sedang disorot di Kementerian ini adalah masalah area pagar laut di Tangerang, Banten, pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, hingga di laut Sidoarjo, Jawa Timur, yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

    Sertifikat HGB pagar laut Tangerang berjumlah 263 bidang, sementara SHM sebanyak 17 bidang.

    Adapun lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

    Pihak ATR/BPN pun telah melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

    3.Diduga korsleting listrik

    Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis melaporkan, dugaan awal kebakaran di ruangan Biro Humas ini disebabkan oleh korsleting listrik. 

    “Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya,” kata Harison Mocodompis.

    Saat ini lokasi kebarakan Kantor Kementerian ATR/BPN telah dipasang garis polisi.

    Selanjutnya, penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab kebakaran dan memastikan keselamatan seluruh karyawan serta pengunjung gedung.

    “Sebagai tindak lanjut, investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, lalu juga dilakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, dan yang paling penting evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.

    4.Polri lakukan penyelidikan

    Terpisah, Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri, Brigjen Sudjarwoko menyampaikan, saat ini pihaknya masih menyelidiki penyebab api muncul di gedung Kementerian ATR/BPN.

    “Untuk penyebab kebakaran, sampai saat ini masih kita belum bisa pastikan. Tapi nanti setelah kami lakukan pemeriksaan di labfor, itu baru bisa kami tentukan penyebab kebakarannya,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Minggu.

    Brigjen Pol Sudjarwoko menyampaikan, tak semua bagian ruang Biro Humas Kementerian ATR/BPN terbakar. 

    Dari total luas ruangan 15×20 meter, hanya sekitar 5×4 meter yang terbakar.

    SAKSI PERTAMA KEBAKARAN – (kiri) Mobil pemadam kebakaran masuk ke gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025) malam. (kanan) Garis polisi terpasang di depan ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/2/2025) tengah malam. Kini tengah dipertanyakan kondisi arsip dan barang bukti polemik pagar laut. (KOLASE Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Namun, dia tak memungkiri bahwa banyak kertas-kertas lembaran yang terbakar.

    Puslabfor Bareskrim Polri bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Dalam olah TKP, petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa abu arang, kawat atau kabel bekas colokan dan bekas stop kontak yang nantinya diperiksa lebih mendalam di laboratorium forensik (labfor).

    5.Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 448 jutaan.

    Diberitakan Kompas.com, Plt Kadis Gulkarmat Jakarta, Satriadi menyampaikan, api awalnya terlihat dari ruang Biro Humas yang berada di lantai 1.

    Sekuriti sempat berupaya untuk memadamkan api tersebut dengan alat pemadam api ringan (APAR).

    Namun, hal itu tidak berhasil.

    Api telanjur membakar kertas-kertas yang berada di ruang tersebut.

    “Sekuriti menangani api awal dengan APAR, namun api sudah membakar kertas-kertas arsip di atas meja, menghasilkan asap tebal, dan sekuriti melapor damkar untuk meminta bantuan,” kata Satriadi.

    Sekitar pukul 23.16 WIB, sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran dengan 80 personel tiba di lokasi dan segera memadamkan amukan si jago merah itu.

    Sekitar satu jam berselang, api benar-benar berhasil dipadamkan.

    Akibat insiden tersebut, Satriadi menaksir, kerugian yang dialami Kementerian ATR/BPN mencapai Rp 448 juta.

    “Dugaan penyebab diduga korsleting perangkat AC dengan taksiran kerugian Rp 448.656.000,”pungkasnya.

    Berita Viral lainnya