Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Bongkar Akal-Akalan Kades Kohod Dapatkan SHGB dan SHM

    Bareskrim Bongkar Akal-Akalan Kades Kohod Dapatkan SHGB dan SHM

    GELORA.CO – Modus pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sudah dikantongi Bareskrim Polri.

    Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, setelah penyidik selesai memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lainnya.

    “Penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu, dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” terang Djuhandani kepada wartawan, dikutip Selasa 11 Februari 2024.

    Dari pemeriksaan itu, terlihat peran pihak-pihak yang membantu dalam pembuatan sertifikat.

    “Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” imbuh Djuhandani.

    Tak cuma Arsin, penyidik juga telah memeriksa puluhan orang saksi lainnya.

    “Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa,” kata Djuhandhani.

    Sejauh ini, penyidik Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod. 

    Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 263 warkah tanah.

  • PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Imbas Kericuhan Saat Sidang Hotman Paris

    PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Imbas Kericuhan Saat Sidang Hotman Paris

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berencana melaporkan dua pengacara, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan aksi kericuhan yang terjadi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea pada Jumat (7/2/2025).

    “Hari ini, kami akan melaporkan Razman dan Firdaus yang merupakan pihak utama dalam kericuhan tersebut. Kami laporkan semuanya,” kata Humas PN Jakarta Utara Efran Basuning saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).

    Namun, Efran belum memerinci pasal-pasal yang akan digunakan 
    dalam laporan tersebut. Ia hanya menyebutkan berkas laporan untuk Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo disiapkan secara terpisah.

    “Kepala PN Jakarta Utara juga sedang diperiksa terkait pengaduan ini,” tambahnya.

    Efran juga mengungkapkan, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti yang mendukung laporan tersebut, di antaranya adalah video yang merekam kericuhan selama sidang.

    “Video yang kami miliki lengkap dengan percakapan dan kronologis kejadian,” jelasnya.

    Sebelumnya, kericuhan terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. Keributan itu semakin memanas setelah Firdaus Oiwobo ikut terlibat, bahkan naik ke meja sidang. Insiden tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
     

  • Lagi, Arsin Kades Kohod ‘Hilang’ saat Rumahnya Digeledah Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Masih Mencari

    Lagi, Arsin Kades Kohod ‘Hilang’ saat Rumahnya Digeledah Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Masih Mencari

    GELORA.CO  – Lagi-lagi Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Asip, tak tampak batang hidungnya saat Bareskrim Polri menggeledah rumahnya, Senin (10/2/2025) malam.

    Penggeledahan tersebut terkait kasus pemalsuan surat izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.

    Saat dilakukan penggeledahan di rumah Arsin, hanya terlihat sekitar 10 pengawal Kades, serta Ketua RT dan RW setempat.

    Bareskrim Polri mengatakan penggeledahan itu telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Tangerang.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip,” kata seorang penyidik Bareskrim Polri, Senin, dikutip dari TribunTangerang.com.

    Terkait keberadaan kliennya, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, mengaku tidak tahu.

    Bahkan, Yunihar blak-blakan mengaku dirinya justru masih mencari keberadaan Arsin.

    Ia menduga Arsin tengah menghadiri agenda di luar saat penggeledahan terjadi.

    “Untuk saat ini kami memang belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga,” jelas Yunihar di Mapolsek Pakuhaji, Selasa (11/2/2025).

    “Kami juga sedang mencari tahu di mana posisi beliau. Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar,” imbuhnya.

    Diketahui, Arsin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat mangkir.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Arsin diperiksa sebagai saksi.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya, Senin.

    Meski diduga kuat Arsin terlibat dalam pemalsuan surat izin SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah Kades Kohod itu bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

    Ia menjelaskan, apakah Arsin akan naik status menjadi tersangka, baru diketahui setelah Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.

    “Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan, apakah ini (Arsin) patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.

    Selain Arsin, sang istri juga turut diperiksa. Istri Arsin diperiksa di Polsek Pakuhaji, Senin malam.

    Istri Arsin tak sendiri, adik iparnya juga turut menjalani pemeriksaan.

    Terlihat keduanya menandatangani sebuah berkas diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin SHGB dan SHM.

    Puluhan saksi itu berasal dari berbagai elemen, mulai warga setempat, instansi terkait, hingga saksi ahli.

    ‘Hilang’ sejak Viral usai Debat dengan Menteri ATR/BPN

    Keberadaan Arsin bin Asip masih menjadi teka-teki sebab tak lagi terlihat setelah sosoknya viral, pasca-debat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

    Perdebatan itu mengenai lahan bersertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut perairan Tangerang, yang disebutkan Arsin dulunya adalah empang.

    Setelah kasus pagar laut mencuat dan Arsin menjadi sorotan, warga Desa Kohod mengaku sang Kades jarang terlihat.

    Dilansir Kompas.com, kantor Desa Kohod tempat Arsin bekerja terlihat tutup pada Selasa (28/1/2025).

    Tak hanya itu, rumah Arsin yang hanya berjarak satu kilometer dari kantor Desa Kohod juga tampak kosong.

    Rumah yang berada di pinggir Jalan Kalibaru itu terlihat mencolok sebab berukuran lebih besar dibandingkan dengan tetangganya.

    Di garasi Arsin “hanya” ada sebuah mobil Honda Civic Vtec berpelat nomor B 412 SIN yang ketika dibaca membentuk nama sang Kades.

    Selain mobil tersebut, ada empat sepeda motor yang terparkir di garasi Arsin.

    Sementara itu, di depan garasi, terparkir mobil dinas Xenia berwarna silver berpelat B 1056 JON.

    Dua warga yang berada di teras rumah Arsin, mengaku tidak tahu keberadaan sang Kades.

    Keduanya mengaku hanya menumpang bermain catur di rumah Arsin.

    “Tidak tahu, saya hanya numpang main catur,” kata satu dari dua warga itu, Selasa.

    Warga Desa Kohod lainnya, Obos, mengungkapkan Arsin hanya terlihat saat Nusron Wahid berkunjung pada Jumat (24/1/2025) pekan lalu.

    Meski demikian, Obos menyebut kehadiran Arsin kala itu tidak diundang.

    Setelahnya, lanjut Obos, Arsin tidak lagi terlihat di lapangan atau bertemu secara langsung dengan warga

  • Mobil Kades Kohod Pakai Nopol ‘Cantik’ Mirip Namanya B 412 SIN, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

    Mobil Kades Kohod Pakai Nopol ‘Cantik’ Mirip Namanya B 412 SIN, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi melakukan penggeledahan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Penyidik menggeledah isi rumah Kades Kohod dilakukan pada Senin (10/2/2025) pukul 19.56 WIB.

    Penggeledahan dilakukan polisi terkait kasus pagar laut Tangerang yang diduga melibatkan Arsin.

    Terlihat mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor polisi (nopol) B 412 SIN di garasi Arsin.

    Mobil sedan tersebut tak luput dari perhatian karena memakai nopol ejaan nama Arsin bin Sanip.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menuturkan pihaknya sudah mengecek data manajemen terkait nopol ejaan nama yang digunakan tersebut.

    Hasilnya nopol mobil tersebut tidak palsu alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi terdaftar.

    “Kalau dicek di data manajemen nopol ada (terdaftar, red),” ucap Argo kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Argo memaparkan data menajemen juga menunjukkan mobil berpelat nomor B 412 SIN dimiliki oleh Arsin.

    “Dilihat dari data sesuai nama dan jenis kendaraan,” ungkapnya.

    Mobil lain

    Selain mobil Honda Civic, kemudian ada juga mobil Avanza berwana abu-abu dengan pelat dinas yang terparkir di rumah Kades Kohod itu.

    Lalu nampak juga sejumlah motor juga terpakir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.

    Dan sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikannya secara langsung.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan soal tujuan dari kegiatannya hari ini.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi.

    Tak hanya di kantor desa, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kohod.

    Dugaan Pemalsuan

    Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin.

    Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.

    “Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” tuturnya. 

     

  • 8
                    
                        Jawaban Polisi Saat Dilarang Menyita Komputer Sekdes Kohod: Kami Boleh Menyita Apa Saja!
                        Megapolitan

    8 Jawaban Polisi Saat Dilarang Menyita Komputer Sekdes Kohod: Kami Boleh Menyita Apa Saja! Megapolitan

    Jawaban Polisi Saat Dilarang Menyita Komputer Sekdes Kohod: Kami Boleh Menyita Apa Saja!
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Tangerang pada Senin (10/2/2025) malam.
    Dalam proses penggeledahan buntut polemik pagar laut, sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan penyidik terkait penyitaan sebuah komputer.
    Kakak ipar Ujang Karta, Marmadi, tampak keberatan ketika tim penyidik berusaha menyita komputer yang berada di salah satu ruangan rumah tersebut.
    Komputer tersebut diletakkan di atas meja berwarna cokelat, di sebuah ruangan yang tampak seperti ruang keluarga, berdekatan dengan dapur.
    Di sekitar ruangan itu juga terlihat beberapa kursi, akuarium, serta kandang burung.
    Marmadi sempat mempertanyakan dasar penyitaan komputer tersebut kepada tim penyidik.
    Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk keperluan pekerjaan sehari-hari.
    “Komputernya memang boleh disita?” tanya Marmadi kepada penyidik.
    Tim penyidik pun dengan tegas menjawab mereka memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan sesuai prosedur yang berlaku.
    “Boleh, Pak. Kami boleh menyita apa saja,” jawab salah satu penyidik.
    Tidak puas dengan jawaban tersebut, Marmadi pun berusaha menolak penyitaan komputer dengan cover warna putih dengan nada suara yang mulai meninggi.
    “Jangan, jangan, itu jangan diambil,” ujarnya dengan nada tegas.
    Namun, ketika diminta memberikan alasan lebih lanjut, penjelasan Marmadi itu terdengar terbata-bata dan kurang meyakinkan.
    Menanggapi hal tersebut, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan, tindakan Marmadi yang mencoba mencegah penyitaan dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyelidikan.
    “Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika Anda mengatakan tidak boleh, itu artinya Anda menghalangi penyelidikan,” ujar AKBP Prayoga.
    Akhirnya, tim penyidik tetap menyita komputer tersebut. Komputer itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        400 Orang Coba Tangkap Kades Kohod Arsin gara-gara Pagar Laut Tangerang
                        Regional

    5 400 Orang Coba Tangkap Kades Kohod Arsin gara-gara Pagar Laut Tangerang Regional

    400 Orang Coba Tangkap Kades Kohod Arsin gara-gara Pagar Laut Tangerang
    Editor
    KOMPAS.com –
    Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk sebuah gerakan bernama Gerakan Tangkap Arsin.
    Arsin, yang merupakan Kepala Desa Kohod, menghilang setelah mencuatnya kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang.
    Ia juga sempat bersitegang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
    Inisiatif warga ini digagas oleh kelompok Laskar Jiban, yang diketuai oleh Aman Rizal.
    Ia mengungkapkan bahwa kelompoknya terdiri dari 400 anggota, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi tempat pagar laut berada.
    “Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa,” kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
    Aman menjelaskan bahwa warga sebelumnya telah melaporkan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak mendapat tanggapan.
    Ia menduga ada pihak tertentu yang melindungi Arsin, sehingga laporan warga tidak direspons.
    Saat ini, menurut Aman, Arsin tidak lagi berada di Desa Kohod.
    “Keberadaannya tidak diketahui, padahal proses hukum sedang berjalan,” lanjutnya.
    Seorang warga lainnya, Oman, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegak hukum dalam menangani kasus ini.
    Jika Arsin resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), warga Kohod siap membantu pencarian.
    Oman menambahkan bahwa warga merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dalam dugaan pemasangan pagar laut di perairan Kohod.
    Selain itu, Arsin disebut-sebut mencatut nama warga dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
     
     
    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah Arsin, di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam.
     
    Penggeledahan yang dimulai pukul 19.56 WIB, dilakukan langsung oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas serta disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.
    Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
    Dari penggeledahan, petugas membawa sejumlah barang sitaan ke Polsek Pakuhaji yang menjadi tempat sementara pemeriksaan pada kasus pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Kohod,
    (Penulis: Intan Afrida Rafni, Kontributor Kabupaten Tangerang. Acep Nazmudin:Editor: Eris Eka Jaya, Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Ungkap Sosok AR yang Dilaporkan Terkait Kasus Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Bareskrim Ungkap Sosok AR yang Dilaporkan Terkait Kasus Pagar Laut Nasional 11 Februari 2025

    Bareskrim Ungkap Sosok AR yang Dilaporkan Terkait Kasus Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana Umum
    Bareskrim
    Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap sosok
    AR
    yang dilaporkan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
    Namun, ia masih merahasiakan latar belakang sosok AR tersebut, ketika awak media menyinggung apakah ia berasal dari instansi pemerintahan atau bukan.
    “Kita belum berkembang sampai situ. Kita awali dari awal, dari ujung. Ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat kepala desa,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri,Jakarta,Senin (10/2/2025).
    Sejauh ini, ia menambahkan, sudah ada 44 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Mulai dari warga desa, pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahanan Nasional, ahli, hingga Kepala Desa Kohod, Arsin.
    Proses pemeriksaan para saksi pun, disebutnya masih terus dilakukan. Termasuk penggeledahan-penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti.
    “Kita sudah memeriksa kepala desa. Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan (perkara) pakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
    “Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” imbuh dia.
    Djuhandani juga mengungkap adanya pihak-pihak lain yang turut membantu dalam proses penerbitan sertifikat tu.
    “Ada peran-peran yang membantu dan tentu saja dan peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Ungkap Modus Kasus Pagar Laut di Tangerang

    Bareskrim Ungkap Modus Kasus Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus pemalsuan dokumen di dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam perkara itu terlapor AR dan rekannya diduga telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.

    Surat palsu tersebut diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak terkait pertanahan ke pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, dalam modus perkara pemalsuan dokumen itu tak hanya dilakukan terlapor dan rekannya, namun juga ada peran pihak lain yang diduga terlibat. Hanya saja, untuk saat ini penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri masih melengkapi alat bukti yang ada.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

  • Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Sosok AR, Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pembangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan temuan baru soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Salah satunya adalah mengenai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut tersebut, dengan pihak korban atau yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Adapun, sosok terlapor tersebut diketahui berinisial AR.

    Namun, latar belakang AR itu belum diketahui hingga sekarang, entah dari kementerian atau aparat desa.

    Djuhandani mengatakan pihaknya masih menelusuri mengenai hal tersebut.

    Untuk saat ini, katanya, Bareskrim Polri masih menjaga hak terlapor.

    Jika nanti sudah ada temuan soal AR yang menentukannya layak dijadikan tersangka, Djuhandani mengatakan bakal segera mengumumkannya.

    “Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya,” katanya, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025), dilansir Kompas.com.

    “Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi,” imbuh Djuhandani.

    Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi.

    Termasuk di kediaman terlapor AR juga akan digeledah polisi.

    “Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata dia.

    “Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan,” sambungnya.

    Selain itu, Bareskrim juga menemukan fakta, pemalsuan surat izin pagar laut, yakni sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

    Hal tersebut diketahui setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

    “Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” ucapnya. 

    Dalam hal ini, Bareskrim telah membuat laporan polisi model A dengan nomor laporan II nomor 25.

    Djuhandani mengatakan, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

    “Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji,” ungkap Djuhandani.

    Bareskrim Akan Panggil Menteri?

    Sebelumnya, Bareskrim diketahui telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan surat izin pembangunan pagar laut tersebut.

    Dari 44 saksi itu, ada yang berasal dari kementerian maupun instansi terkait, termasuk ahli.

    “Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa,” kata Djuhandani, Senin.

    Saat ditanya apakah memungkinkan untuk memanggil menteri terkait kasus tersebut, Djuhandani mengatakan pertanyaan itu terlalu jauh disampaikan.

    Karena menurutnya, pihak yang terkait langsung adalah penyelenggara atau pelaksana penerbitan surat izin, bukan menteri.

    “Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan,” tutur dia.

    Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan. 

    Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

    “Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). 

    Djuhandani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. 

    Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

    Kades Arsin Diperiksa dan Rumahnya Digeledah

    Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat pagar laut di Tangerang, Banten, setelah sebelumnya sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani, Senin.

    Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.

    Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.

    Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

    Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.

    “Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

    Selain itu, rumah Kades Arsin juga digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin malam yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

    Saat penggeledahan, tampak sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.

    Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B 412 SIN.

    Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

    Tampak juga sejumlah motor juga terparkir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.

    Saat itu, ada Ketua RT dan RW setempat juga yang ikut menyaksikan penggeledahan.

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut, Senin.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Adi Suhendi) (Kompas.com)

  • 8
                    
                        Jawaban Polisi Saat Dilarang Menyita Komputer Sekdes Kohod: Kami Boleh Menyita Apa Saja!
                        Megapolitan

    3 Sempat Cegah Penyidik Sita Komputer, Kakak Ipar Sekdes Kohod Kabur Saat Diminta KTP Megapolitan

    Sempat Cegah Penyidik Sita Komputer, Kakak Ipar Sekdes Kohod Kabur Saat Diminta KTP
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta,
    Marmadi
    , sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim Polri
    menyita komputer. 
    Adapun penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.
    Marmadi melarang tim penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.
    “Komputernya memang boleh disita?” tanya Marmadi 
    “Boleh pak, kami boleh menyita apa saja,” jawab tim penyidik.
    Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta.
    “Jangan, jangan, itu jangan diambil,” kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.
    Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik.
    AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan.
    “Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan,” ujarnya.
    Akhirnya, tim penyidik menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri.
    Namun, di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik untuk dokumentasi.
    Meski diminta oleh warga untuk kembali, Marmadi tidak muncul hingga penggeledahan selesai.
    Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik.
    Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.
    Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.