Kejanggalan Penggeledahan di Desa Kohod: Saksi Hilang, Barang Bukti Dihalangi
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Penggeledahan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di
Desa Kohod
, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan sejumlah kejanggalan.
Adapun penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut.
Proses yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai prosedur ini justru diwarnai oleh upaya
penghalangan penyitaan
barang bukti hingga hilangnya salah satu saksi.
Keberadaan sekelompok pria tak dikenal di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, semakin menambah teka-teki di balik penggeledahan ini.
Apakah ada pihak yang berusaha menutupi sesuatu? Berikut adalah deretan kejadian mencurigakan selama proses penggeledahan.
Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika penyidik Bareskrim berencana menyita komputer dari rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
Ketika itu, kakak iparnya, Marmadi, mencoba mencegah penyidik untuk membawa perangkat tersebut.
“Jangan, jangan, itu jangan diambil,” teriak Marmadi dengan nada tinggi saat penyidik memasukkan komputer ke dalam kantong plastik berlogo
Bareskrim Polri
.
Penyidik pun menjelaskan bahwa mereka memiliki izin penyitaan dari pengadilan. Namun, Marmadi tetap bersikeras dengan menjelaskan alasan komputer itu tidak boleh dibawa.
Upaya Marmadi untuk mempertahankan komputer itu menimbulkan pertanyaan bagi petugas yang saat itu sedang menggeledah.
AKBP Prayoga Angga Widyatama dari Subdit II Dittipidum Bareskrim menegaskan bahwa tindakan Marmadi dapat dianggap sebagai penghalangan penyidikan.
“Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan,” tegasnya.
Tak hanya mencoba menghalangi penyitaan, Marmadi juga menghilang secara misterius di tengah penggeledahan.
Ketika diminta untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan administrasi, ia berpamitan untuk mengambilnya. Namun, beberapa saat kemudian, ia tidak kunjung kembali.
Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, yang juga turut mendampingi proses tersebut, malah kembali ke lokasi dengan KTP-nya.
Sementara itu, pencarian terhadap Marmadi oleh warga sekitar menunjukkan bahwa ia telah menghilang.
“Keluarga Pak Sekdes mana? Bapak yang pakai kaus singlet merah tadi mana?” tanya penyidik dengan kebingungan saat menyadari bahwa Marmadi tak kunjung kembali.
Selanjutnya, penggeledahan juga berlangsung di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Setibanya penyidik, sepuluh pria yang diduga sebagai pengawal Arsin tampak duduk santai di teras rumah.
Mereka menunjukkan reaksi terkejut ketika aparat kepolisian tiba.
“Ini ada apa, Pak?” tanya salah satu pria berkaos abu-abu dan jaket hitam.
Setelah diberitahukan mengenai surat perintah penggeledahan, mereka diminta untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.
Meskipun akhirnya mengikuti arahan tersebut, keberadaan mereka di sana masih menimbulkan pertanyaan.
Dari hasil penggeledahan di rumah Arsin, sejumlah barang disita dan dibawa ke Polsek Pakuhaji, di antaranya dokumen dan komputer yang diduga terkait dengan
kasus pemalsuan sertifikat
tanah.
Dengan sejumlah kejanggalan ini, banyak yang berharap proses penyidikan bisa menjawab tanya dan mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus di Desa Kohod.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/02/11/67aaa85e72f38.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kejanggalan Penggeledahan di Desa Kohod: Saksi Hilang, Barang Bukti Dihalangi Megapolitan
-
/data/photo/2025/02/10/67a9aa0d4c0d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis
Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aksi pengacara
Razman Arif Nasution
yang mengamuk di ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
(PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu berbuntut panjang.
Pengacara kondang ini kini mesti menghadapi kemungkinan terjerat pidana setelah dilaporkan oleh PN Jakut ke
Bareskrim Polri
.
Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim ini diterima polisi pada Selasa (11/2/2025).
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Maryono mengatakan, kedatangan pihak PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, juga hadir langsung untuk melaporkan kejadian yang dinilai menodai marwah persidangan ini.
Maryono mengatakan, mereka melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” kata dia.
Maryono enggan menyebutkan peristiwa spesifik mana yang dilaporkannya, apakah itu momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara ‘ngamuk’ hingga naik ke atas meja.
Maryono mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Namun, dia tidak menyebutkan nama selain Razman yang diduga terlibat.
“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.
Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
dan Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut.
Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, Razman pun emosi.
“Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman.
“Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.
Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
“Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.
“Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Geledah Rumah Kades Kohod, Polri Didesak Usut Aktor Utama Kasus Pagar Laut Tangerang
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan korupsi proyek Pagar Laut di Desa Kohod, Tangerang. Penggeledahan rumah dan kantor kepala desa pada Senin (10/2/2025) disebut sebagai bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi sektor kelautan dan perikanan.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini. Ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek ini,” ujar Johan Rosihan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Johan menekankan pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada kepala desa. Ia mendesak agar Polri menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di balik penyimpangan anggaran proyek.
“Kami berharap Polri dapat menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor lapangan yang diproses, sedangkan dalang utama luput dari jeratan hukum,” tegasnya terkait kasus korupsi pagar laut di Tangerang seusai penggeledahan rumah kades Kohod.
Selain itu, Johan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Komisi IV DPR, menurutnya, akan terus mengawal kasus ini dan mendorong peningkatan pengawasan agar program bantuan bagi nelayan tidak menjadi ajang korupsi.
“Kami di Komisi IV DPR akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Pemerintah harus memperketat pengawasan agar program perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa kebocoran anggaran,” pungkas Johan.
Kasus dugaan korupsi proyek pagar laut Tangerang mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya setelah Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah kades Kohod. Langkah tegas Polri diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan memastikan pelaku utama mendapatkan hukuman yang setimpal.
-

Razman Arif Nasution Optimis Laporan PN Jakut Bakal Ditolak Bareskrim Polri
Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution optimistis laporan yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dirinya ke Polisi bakal ditolak.
Razman menilai bahwa tiga pasal yang dijadikan bahan pelaporan PN Jakarta Utara terhadap dirinya tidak akan bisa membawanya ke proses hukum berikutnya.
Pasalnya, menurut Razman, pasal pertama itu Pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan.
“Itu tidak akan masuk ya, pasti tidak akan masuk,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/2).
Selanjutnya, kata Razman adalah Pasal 217 KUHP tentang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. Menurutnya, jika sidang yang digelar gaduh, maka Majelis Hakim tidak bisa masuk ke ruang persidangan.
“Ingat, sidang itu diskors. Kan kalau terjadi kegaduhan sidang, ketua majelis hakim gak bisa masuk bos, tapi dia masuk dan duduk tertib kan,” katanya.
Tidak hanya itu, Razman juga akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang menghina penguasa atau badan hukum di Indonesia.
“Apalagi pasal ini, gak masuk,” ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).
“Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.
“Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam,” imbuhnya.
Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.
Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.
“Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono.
-

Bareskrim Sita Alat Pembuat Surat Palsu Pagar Laut Geledah Rumah-Kantor Kades Kohod
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita tiga barang dalam penggeledahan di rumah dan kantor Kades Kohod Arsin.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dua barang yang disita berkaitan dengan alat untuk melakukan pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut, Tangerang, Banten.
“Pertama, benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, kedua alat yang digunakan untuk membuat surat palsu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya, kata Djuhandhani, dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan juga turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Adapun, ketiga barang itu disita dari penggeledahan di kantor dan kediaman Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat.
“Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.
-

Firdaus Oiwobo Koar-koar Kalahkan Hotman Paris, Santai Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia
TRIBUNJATIM.COM – Firdaus Oiwobo koar-koar kalahkan Hotman Paris.
Untuk diketahui, Firdaus Oiwobo kini banjir hujatan gegara aksinya naik meja sidang.
Hal itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), Firdaus Oiwobo menjadi tim kuasa hukum Razman Nasution.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Hotman Paris yang menyaksikan insiden itu pun meminta Firdaus Oiwobo dilarang berpraktik sebagai pengacara di Indonesia.
Mengetahui kecaman Hotman Paris, Firdaus Oiwobo beri jawaban menohok.
Firdaus Oiwobo menyatakan demikian setelah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten yang menurut dia, telah menjelaskan kepada msyarakat mengenai masalahnya.
“Menurut hukum tata negara, mana bisa pengacara yang bersumpah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, yang dilegalkan negara mau dicabut sembarangan,” kata dia pada video yang dipostingnya di akun Instagramnya @m.firdausoiwobo_sh, Selasa (11/2/2025).
Ditegaskannya bahwa banyak pengacara yang sudah dipenjara karena kasus hukum, masih tetap menjadi pengacara.
Ia pun menyindir Hotman Paris, pengacara dengan reputasi internasional tersebut.
“Banyak pengacara yang sudah dipenjara saja karena kasus mencuri uang negara dan lain-lain masih bisa jadi pengacara, bagaimana itu pelajaran hukumnya si pengacara internasional, sudahlah, sudah kalah lagi aja kamu sama saya, sudah kalah lagi Hotman Paris, jangan teriak-teriak, tuh dengar tuh, Mahkamah Agung lo yang ngomong,” terangnya.
Walaupun keanggotaannya sudah dicabut dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Oiwobo mengklaim hal itu tak menghalanginya beracara.
“Walaupun firdaus sudah dicabut, sudah dipecat oleh KAI, dia sudah masuk lagi Feradi WPI itulah caranya,” lanjut dia.
Postingan Oiwobo langsung dibanjiri komentar netizen. Sebagian besar menghujatnya.
Mereka tak percaya ucapan yang disampaikan Oiwobo.
“Bang kita tuh follow lu bukan karena suka, tapi karena mau menghujat.”
“Mantap ketua, dihina tidak tumbang dipuji tidak pernah.”
“Perasaan Mahkamah Agung enggak ngomong gitu ya, tapi tetap semangat ya bang aku terhibur.”
FIRDAUS NAIK MEJA SIDANG – Klarifikasi kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo soal aksinya naik meja sidang, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). (KOLASE YouTube cumicumi – Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, menurut Hotman Paris, aksi Firdaus Oiwobo nai meja sidang, seperti mencederai proses pengadilan.
“Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV.
Hotman meminta polisi segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan di hadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan.
Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.
“Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.
Hotman mengaku ia sudah kirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan Firdaus tak bisa termaafkan agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum.
Menurut Hotman Paris, tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.
RAZMAN VS HOTMAN DI RUANG SIDANG – Ricuh persidangan kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Hotman Paris kuak jurus agar selamat dari amukan Razman Nasution. (KOLASE Instagram/hotmanparisofficial – Istimewa/Tribunnews.com)
Hotman berharap Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.
“Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” katanya.
Ia juga mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.
“Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.
Ini, kata Hotman adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia sehingga mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia.
“Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Firdaus Oiwobo lainnya
-

Bareskrim Kesulitan Tangkap Fredy Pratama
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku belum bisa melakukan penangkapan terhadap gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pria kelahiran Banjarmasin itu sulit ditangkap lantaran dilindungi oleh pihak-pihak di Thailand.
“Fredy masih dilindungi di Thailand. Masih di Thailand. Kita belum bisa jangkau dia. Kan saya bilang tadi. Dia kan gembong, gembong narkotika yang sulit disentuh di Thailand,” ujar Mukti di Bareskrim, Selasa (11/2/2025).
Dia menambahkan, Fredy juga masih aktif mengedarkan barang haram tersebut ke Indonesia dengan modus menggunakan kemasan teh China.
“Saya rasa masih lah ya. Semua teh Cina pasti punya Fredy,” tambahnya.
Di lain sisi, Mukti juga mengatakan bahwa saat ini sindikat narkoba Fredy Pratama telah mengganti kode percakapan untuk berkomunikasi untuk mengelabui pengejaran penegak hukum.
“Fredy ini sudah ganti nama di percakapan. Sekarang percakapannya semakin canggih,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mabes Polri telah mengirimkan tim ke Thailand yang dipimpin langsung Wakil Direktur (Wadir) Dittipidnarkoba Narkoba Bareskrim Kombes Pol Arie Ardian dan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti.
Tim tersebut berangkat berbarengan dengan proses pemulangan buronan nomor satu di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman pada Selasa (4/6/2024).
-

Gelagat Istri Kades Kohod Arsin saat Diperiksa, Kini Suaminya Jadi Buronan, Rumah Digeledah Polisi
TRIBUNJATIM.COM – Terekam bagaimana gelagat istri Arsin Bin Santip dan adiknya di tengah menghilangnya si kades usai disoroti.
Pada Senin (10/2/2025) malam, Bareskrim Polri menggeledah rumah Arsin di Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 19.56 WIB hingga 23.00 WIB ini dipimpin oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu anggota INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, serta dua personel Binmas. Ketua RT dan RW setempat turut menyaksikan proses tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang langsung dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Desa Kohod.
Selain rumah Arsin, kantor Kepala Desa Kohod juga digeledah pada malam yang sama. Dari kantor desa, polisi menyita beberapa barang, di antaranya komputer, stempel, serta dokumen yang diduga mencurigakan.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Pakuhaji untuk penyelidikan lebih lanjut.
Istri dan adik Arsin juga turut diperiksa oleh Bareskrim Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin malam.
Keduanya diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan SHGB dan SHM di lahan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin terlihat mengenakan gamis abu-abu bermotif kotak-kotak dan kerudung cokelat saat memasuki ruang pemeriksaan.
Di hadapan mereka, seorang anggota Bareskrim menyodorkan berkas yang diduga sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Istri Arsin terlihat menandatangani dokumen tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, sementara warga Kohod menunggu kepastian hukum terhadap Arsin.
Sebanyak 400 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk Gerakan Tangkap Arsin untuk mencari Kades Kohod, Arsin, yang menghilang setelah kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang mencuat.
Ketua gerakan tersebut, Aman Rizal, mengatakan bahwa tujuan utama mereka adalah menangkap Arsin, yang hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Bareskrim Polri saat menyampaikan maksud dan tujuan mereka sebelum menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin. (Intan Afrida Rafni)
“Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa,” kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
Aman juga menambahkan bahwa warga telah mengadukan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi laporan mereka tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, warga lainnya, Oman, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegak hukum.
Jika Arsin resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), warga siap membantu pencariannya.
Menurut Oman, warga Kohod merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dugaan keterlibatannya dalam pemasangan pagar laut dan pemalsuan sertifikat tanah.
Istri dan adik Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Polri di Polsek Pakuhaji. (Intan Afrida Rafni)
Sebelumnya, kekayaan Kades Kohod menjadi sorotan setelah kasus pagar laut di Tangerang ramai dibicarakan.
Ramainya sorotan itu lantaran ketika dicek rumah Kades Kohod Arsin, terlihat adanya jejeran mobil mewah yang terparkir.
Diketahui, sosok Arsin saat ini menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah oleh polisi.
Arsin namanya kerap dikaitkan dengan kasus pagar laut yang sebelumnya mencuat.
Arsin disebut mendadak kaya semenjak jadi Kades.
KONTROVERSI KADES KOHOD – (Kiri) Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025) dan Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (Kanan). (KOMPAS.com/Acep Nazmudin)
Kuasa Hukum Kades Kohod Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin Bin Sanip, Yunihar buka suara terkait mobil mewah Jeep Rubicon yang dimiliki kliennya. Mobil Rubicon dan mobil mewah lainnya milik Arsin itu sempat menjadi perhatian publik.
Atas hal itu, Yunihar tak membantah jika Arsin memiliki mobil Rubicon tersebut. Hanya saja kata dia, mobil itu tak dibeli Arsin secara cash melainkan kredit.
“Sempat beredar di publik soal kekayaan pak Kades, tapi dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa Rubicon itu benar milik Kades Arsin, tapi untuk mendapatkannya, beliau dengan cara dicicil,” paparnya kepada wartawan di Kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/2/2025).
Yunihar juga mengatakan, mobil Jeep Rubicon itu hingga saat ini masih berstatus kredit dan masih dicicil oleh Kades Arsin.
“Itu masih kredit, dan sampai saat ini pun statusnya masih kredit, beliau (Arsin) masih mencicil hingga saat ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak kemunculan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin menjadi perbincangan.
Arsin kini dikenal sebagai kepala desa yang sukses, bahkan disebut-sebut punya mobil mewah sekelas Jeep Rubicon.
Harta kekayaan Arsin kini menjadi pembahasan karena memiliki sejumlah kendaraan mewah yang harganya cukup fantastis, padahal Arsin hanyalah seorang Kepala Desa.
Banyak spekulasi liar bermunculan jika kendaraan mewah yang dimiliki Arsin diduga didapat dari keberadaan pagar laut Tangerang yang memiliki SHGB dan SHM itu.
Di garasi Arsin yang memiliki luas sekitar 6×6 meter persegi, juga terdapat mobil merek Honda Civic Vtec berwarna putih dengan nomor polisi B 412 SIN.
Kini asal usul Jeep Rubicon milik Arsin pun dibongkar oleh seorang pekerja di rumah Arsin. Edi, menyebut Jeep Rubicon itu dibeli secara kredit oleh majikannya.
“Kalau Jeep Rubicon itu sepengetahuan saya beliau kredit bukan beli kontan,” ujar Edi.
Edi juga menyebut, Jeep Rubicon itu bukan mobil baru, melainkan dibeli dari tangan kedua.
“Kalau diberitakan oleh media itu kan mobilnya warna putih, padahal bukan, tapi warna hitam, dan itu tahunnya tua, barang seken, beliau kredit.”
“Kalau baru, tahu sendiri, harganya berapa mobil kayak begitu,” tambahnya.
Diketahui, Arsin memiliki Rubicon sejak awal-awal menjabat sebagai Kades pada 2021 lalu.
Namun, kini, Rubicon itu sudah tidak terlihat lagi di rumahnya sejak kasus pagar laut ini mencuat.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
-

Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal
TRIBUNJATIM.COM – Pengacara Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya dipolisikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Hal ini buntut kegaduhan yang terjadi saat persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Keributan terjadi karena Razman Nasution teriak-teriak minta persidangan digelar terbuka.
Suasana semakin ricuh ketika Firdaus Oiwobo, tim kuasa hukum Razman Nasution naik meja di ruang persidangan.
Kini, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
“Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono.
Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman dan kawan-kawan (dkk).
“Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga sudah (megadukan kericuhan ini ke) pengadilan tinggi, jadi seperti itu ini atas nama lembaga (kami melaporkan Razman CS),” kata Maryono.
Terakhir, Maryono mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Utara menunggu penyidik untuk menyelidiki laporan tersebut.
“Ya itu sudah kami laporkan itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya gimana,” tutur Maryono.
HOTMAN VS RAZMAN – Perseteruan pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution memanas saat bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution murka curiga hakim tidak netral dalam menangani kasus ini. (KOLASE Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah – Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi ketegangan Razman Arif Nasution pada Kamis (6/2/2025).
Suasana ricuh terjadi ketika Razman, yang tengah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, meluapkan emosinya kepada Hotman Paris.
Ketegangan memuncak saat salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tiba-tiba naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.
Insiden ini sontak menarik perhatian publik dan viral di media sosial.
Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan, yang membuatnya semakin emosional.
“Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman.
“Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.
Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
Dalam suasana panas itu, Razman terlihat menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Berita Viral lainnya
-

Profil Komjen Pol Tomsi Tohir, Alumni Akpol 1990, Kini Resmi Jabat Sekjen Kemendagri – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si seorang perwira tinggi Polri yang baru saja dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Komjen. Pol. Tomsi Tohir resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi Sekjen Kemendagri pada Selasa (11/2/2025).
Sebelum menjabat Sekjen Kemendagri, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian.
Berikut rekam jejak Komjen. Pol. Tomsi Tohir.
Profil Tomsi Tohir
Dikutip dari Wikipedia, Komjen. Pol. Tomsi Tohir lahir di Bandar Lampung pada 30 Januari 1969.
Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.
Komjen. Pol. Tomsi Tohir merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.
Ia berpengalaman di bidang reserse.
Perjalanan karier Komjen. Pol. Tomsi Tohir terbilang cukup panjang.
Ia mengawali karier dengan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Mobile Polda Metro Jaya pada tahun 2004.
Tak berselang lama, ia didapuk sebagai Kasatkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pada tahun 2006, ia pun dipercaya menjabat Kasat III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setahun kemudian, Komjen. Pol. Tomsi Tohir mengemban tugas sebagai Kapolres Pamekasan, Madura.
Lalu, ditunjuk sebagai Kapolres Jombang Polda Jawa Timur pada 2009.
Komjen. Pol. Tomsi Tohir dipilih sebagai Wakapolrestabes Surabaya Polda Jatim tahun 2010.
Setelah itu ditugaskan sebagai Kabid Propam Polda Jawa Timur.
Pada periode 2014 hingga 2016, ia pernah menjabat sebagai Anjak Bidang Jemen Ops Itwasum Polri, Dirreskrimsus Polda Sumsel, dan Sesropaminal Divpropam Polri.
Pria kelahiran Lampung itu, lalu dipercaya menjadi Karowassidik Bareskrim Polri tahun 2017.
Kariernya semakin melejit usai ditunjuk untuk menjabat Kapolda Banten 2018 dan Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2019.
Tahun 2020, Komjen. Pol. Tomsi Tohir ditugaskan sebagai Sahlisospol Kapolri.
Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, hingga menjabat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Terhitung sejak 11 Februari 2025, Jenderal Bintang Tiga itu resmi didapuk sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Berikut riwayat perjalanan karier Komjen. Pol. Tomsi Tohir:
Kasatresmob Polda Metro Jaya (2004)
Kasatkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005)
Kasat III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (2006)
Kapolres Pamekasan (2007)
Kapolres Jombang (2009)
Wakapolrestabes Surabaya (2010)
Kabid Propam Polda Jawa Timur (2011)
Anjak Bidang Jemen Ops Itwasum Polri (2014)
Dirreskrimsus Polda Sumsel (2016)
Sesropaminal Divpropam Polri (2016)
Karowassidik Bareskrim Polri (2017)
Kapolda Banten (2018)
Kapolda Nusa Tenggara Barat (2019)
Sahlisospol Kapolri (2020)
Irjen Kemendagri (2022)
Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri (2024)
Sekretaris Jenderal Kemendagri (11 Februari 2025).(Tribunnews.com/David Adi)