Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

    Mahfud MD Minta Kasus Pagar Laut Dikejar ke Pelanggaran Korupsi dan Kolusi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI – Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang telah turun mengusut polemik pagar laut di Tangerang.

    Mahfud pun meminta penegakan hukum dalam kasus pagar laut ini diarahkan ke ranah pelanggaran korupsi dan kolusi.

    “Bagus, bagus. Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN, apa itu KKP, kades itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi,” kata Mahfud usai menghadiri perayaan cap go meh di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025).

    Pasalnya, Mahfud meyakini pasti ada praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut ini.

    “Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi. Yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya. jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya. tapi yang di atas itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminil biasa, ini kejahatan terhadap negara,” papar Mahfud.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Kades yang dianggap kontroversial itu karena memiliki sejumlah kendaraan mewah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

    Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Presiden Prabowo Subianto Menyebut ada Raja Kecil Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran. Siapa yang Dimaksud? Ini Analisa Pengamat Politik.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan sudah meminta buku Leter C kepada Kades Kohod Arsin untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut Tangerang.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mahfud duga ada korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut di Tangerang

    Mahfud duga ada korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga adanya praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten.

    “Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, mulai dari situ arahnya,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu.

    Oleh karena itu, dia meminta pihak berwajib untuk memfokuskan penyelidikan ke arah korupsi-kolusi karena membahayakan negara.

    “Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), apa itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kades (kepala desa) itu fokuskan ke arah korupsi, karena kolusi,” paparnya.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan penyelidikan kasus ke arah pemalsuan dokumen tidak perlu dilakukan lantaran hal tersebut akan terungkap dengan sendirinya jika penyelidikan difokuskan ke arah korupsi-kolusi.

    “Jangan ke pemalsuan dokumen. Itu nanti akan dengan sendirinya. Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap),” tutur Mahfud.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    “Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).

    Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.

    “Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Bareskrim Polri mengungkap modus Kades Kohod, Arsin, memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin diduga mencatut identitas warga desa untuk memalsukan surat-surat.

    “Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (12/2/2025)

    Djuhandhani menuturkan hal itu diketahui usai penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban. Warga yang namanya dicatut, sambung Djuhandhani, mengaku sempat diminta menyerahkan KTP kepada petugas desa.

    “Sementara itu warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” ungkapnya.

    Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh soal data warga yang dicatut. Dia menyebut saat ini pihaknya masih mendata warga yang namanya digunakan untuk dokumen palsu.

    “Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” tegasnya.

    Sebagai informasi, polisi telah memeriksa 44 orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Mereka terdiri dari kepala desa, warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

    Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Polisi juga telah menggeledah tiga tempat terkait perkara itu pada Senin (10/2). Diantaranya Kantor Desa Kohod, kediaman Kades Kohod dan kediaman Sekretaris Desa Kohod.

    (ond/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ogah Minta Maaf, Razman Akan Laporkan Balik Hakim soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang – Page 3

    Ogah Minta Maaf, Razman Akan Laporkan Balik Hakim soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri, buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.

    Pelaporan terhadap Razman dan Firdaus ini terdaftar dengan nomor polisi LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

    Terkait laporan itu, Razman mengaku, akan menunjukkan atau membuktikan kepada aparat kepolisian soal perilakunya itu sudah benar. Apalagi, dirinya akan melaporkan balik kepada hakim yang memimpin sidang perkaranya terkait penyalahgunaan kewenangan.

    “Kami akan laporkan hakim tersebut dalam penyalahgunaan kewenangan, karena dia memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang agar dilakukan persidangan yang berimbang,” kata Razman, Rabu (12/2).

    “Nanti kami akan agendakan (kapan laporkan), tim kami akan rapat dulu,” sambungnya.

    Kemudian, saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan permohonan maaf. Dirinya menegaskan, tidak penting untuk melakukan hal tersebut.

    “Tidak penting minta maaf, karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia,” tegasnya.

    “Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur,” pungkasnya.

     

  • Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.

    Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.

    “Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah,” ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Kades dan Sekretaris Desa Akui Penggunaan Barang Bukti

    Menurut Djuhandani, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa barang bukti yang ditemukan memang digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen.

    Selain itu, penyidik juga menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod, serta beberapa nomor rekening yang terkait dengan kasus ini.

    “Hasil temuan ini sudah diajukan ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut. Ini adalah perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan yang kami lakukan,” tambahnya.

    Dari dokumen yang disita, diketahui bahwa surat-surat yang diterbitkan digunakan sebagai syarat permohonan pembuatan warkah kepemilikan tanah. Sejumlah nama warga bahkan dicatut dalam pemalsuan dokumen SHGB tersebut.

    “Padahal, warga Desa Kohod yang namanya dicatut tidak mengetahui dan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” jelas Djuhandani.

    Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

    Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan dokumen ini. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Kasus ini bermula dari laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan beberapa orang lainnya.

    Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu:

    Satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan seorang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap 10 dari 263 berkas warkah penerbitan sertifikat yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Polri: Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

    Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sejak 10 Januari 2025, Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan.

    “Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

    Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah semua tahapan penyelidikan selesai dilakukan,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

     

  • Bareskrim Temukan Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Temukan Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menemudian indikasi pencatutan KTP warga Desa Kohod dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan warga tersebut diminta identitasnya untuk dijadikan syarat permohonan dalam membuat warkah. 

    Nantinya, warkah itu akan menjadi dokumen kepemilikan atau berupa surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod.

    “Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan, warga yang telah dicatut identitasnya itu mengaku tidak mengetahui soal kepemilikan tanah di area pagar laut Tangerang.

    Hanya saja, Djuhandhani tidak menjelaskan secara detail terkait dengan jumlah warga dicatut identitasnya. Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan.

    “Nanti kita lihat ya. Tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan. Keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

  • Bareskrim: Kades Kohod Buat Dokumen Palsu Urus Warkah untuk Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim: Kades Kohod Buat Dokumen Palsu Urus Warkah untuk Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menyatakan Kades Kohod, Arsin telah mengakui membuat dokumen palsu terkait warkah di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan barang itu telah disita pihaknya. Barang tersebut diduga berkaitan dengan alat percetakan untuk membuat dokumen palsu.

    “Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan [dokumen palsu],” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan, dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk menjadi syarat permohonan dalam membuat warkah menjadi kepemilikan atau berupa SHM dan SHGB.

    Namun demikian, sejauh ini baik Kades Kohod Arsin atau Sekdes Kohod masih berstatus saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Selain itu, Bareskrim juga telah menyita dokumen rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod serta sejumlah rekening yang diduga berkaitan perkara pemalsuan dokumen tersebut.

    “Dari hasil itu, sementara kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sejumlah barang itu disita dari penggeledahan di kantor dan kediaman Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025).

    Penggeledahan itu melibatkan penyidik Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat.

  • Razman Cs Batal Kunjungi Badan Pengawas MA Siang Ini, Akui Kelelahan hingga Urus KTA Firdaus Oiwobo – Halaman all

    Razman Cs Batal Kunjungi Badan Pengawas MA Siang Ini, Akui Kelelahan hingga Urus KTA Firdaus Oiwobo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution bersama sejumlah tim advokatnya berencana mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu (12/2/2025) siang ini.

    Dari undangan yang diterima Tribun, Razman berencana menggelar audensi dengan Badan Pengawas MA terkait kasus yang tengah berjalan antara dirinya dengan advokat Hotman Paris Hutapea.

    Bahkan, Razman mengajak kepada semua tim hukum yang ikut untuk menggunakan baju Toga. 

    Saat dikonfirmasi, Razman menginformasikan bahwa rencana audiensinya ke Badan Pengawasan MA RI batal pada hari ini.

    “Hasil koordinasi pagi ini, kami memutuskan untuk menunda besok ke pukul 11.00 WIB,” kata Razman ketika dikonformasi, Rabu siang.

    Razman juga menjelaskan alasan pihaknya bersama tim advokat bakal mendatangi Badan Pengawasan MA RI. 

    “Tadi malam saya live di beberapa TV, kami kemudian press call mendampingi Saudara Firdaus Oiwobo yang sudah mendapat kartu dan surat keputusan baru bergabung dengan Peradi yang dipimpin oleh Bapak Donny, yaitu Peradi WPI. Kemudian baru bubar dari acara tersebut sekitar pukul 02.00 dini hari dan karena fisik teman-teman semua masih sangat capek,” terangnya.

    Razman mengatakan, pihaknya akan mendatangi Badan Pengawasan MA pada Kamis (13/2/2025).

    “Nah karena itu maka besok pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 pukul 11.00 WIB, kami Insyaallah sudah ada di Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Badan Paradilan Umum yang tempat dan lokasinya akan kami informasikan,” kata dia.

    Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang sebelumnya telah mendapat informasi soal kegiatannya hari ini, namun batal.

    Pihaknya juga memastikan terus menyiapkan barang bukti untuk disampaikan kepada Badan Pengawas MA, terkait perkara yang tengah dialaminya.

    “Karena itu perlu kesempatan saya mohon maaf karena hari ini kami istirahat dan seluruh tim saya istirahat kecuali beberapa tim yang menangani administrasi untuk barang bukti pendalaman dan surat-surat yang penting untuk kami sajikan,” tandasnya.

    Razman Dilaporkan PN Jakut

    Advokat Razman Arif Nasution menyatakan dirinya akan menghadapi laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

    Razman juga tidak akan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang ricuh dengan menghampiri pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan pengadilan atau dikenal contempt of court.

    “Tidak penting minta maaf karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia (hakim),” katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Dia mengingatkan bahwa ada sejumlah kasus yang sudah menampar wajah hakim seluruh Indonesia. 

    Razman menyinggung kasus Zarof Ricar pengawal Mahkamah Agung dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait suap.

    Menurutnya, tak boleh ada lagi anggapan hakim itu paling suci dan tidak boleh dikritik.

    “Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur,” tambah Razman.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebelumnya melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

  • Rubicon Milik Kades Kohod Keberadaannya Misterius, Muncul Isu Dijual Usai Terlibat Kasus Pagar Laut

    Rubicon Milik Kades Kohod Keberadaannya Misterius, Muncul Isu Dijual Usai Terlibat Kasus Pagar Laut

    GELORA.CO – Berbeda dari kepala desa pada umumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin menggunakan Rubicon dalam kesehariannya.

    Namun kini, Rubicon yang biasa digunakan Arsin menghilang tanpa jejak.

    Hal tersebut terjadi setelah Arsin terlibat dalam dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.

    Seorang warga Kohod, Heri, menyebut Arsin memakai Rubicon setelah dilantik menjadi Kades Kohod.

    Namun saat ini Rubicon milik Arsin tidak lagi tampak di rumahnya.

    “Isunya sih Rubicon-nya sudah dijual, terus motor-motornya sudah tidak ada, mungkin karena ada kasus begini takut diaudit KPK kali,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Kini pun terungkap, mobil Rubicon milik Arsin masih kredit dan belum lunas.

    Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Arsin, Yunihar.

    “Rubicon itu kami dapat sampaikan dan dapat buktikan bahwa itu kredit. Bahkan sampai hari ini statusnya masih kredit dan masih top up,” ujar Yunihar saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

    Saat ditanya mengenai keberadaan mobil tersebut saat ini, Yunihar mengaku tidak mengetahui pasti. 

    Bahkan, dia menduga mobil tersebut sudah berpindah tangan.

    “Nah itu kami kurang tahu. Tapi, yang jelas sih ada lah, atau jangan-jangan mungkin sudah berpindah tangan, kita tidak tahu juga,” ucap dia.

    Yunihar, menyebut kliennya tersebut masih berada di Indonesia dan tengah menghadiri agenda di luar saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. 

    “Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota,” ujar Yunihar, Selasa(11/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, selain menggeledah kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri juga turut melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). 

    Pantauan di lokasi, rumah luas berwarna putih itu digeledah sejumlah penyidik Bareskrim Polri, sekira pukul 19.00 WIB malam. 

    Terlihat pengawal Kades atau ​’Paspamdes​’ kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.  

    Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. 

    Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Sanip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.  

    Di samping itu, terlihat pula satu unit mobil Honda Civic berplat nomor B 412 SIN dan mobil Avanza berplat nomor dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

    Belum Bayar Pajak

    Terungkap fakta, mobil Honda Civic milik Arsin ini sudah menunggak pajak selama empat tahun, tujuh bulan, enam hari.

    Hal ini diketahui dari laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. 

    “Info pajak kendaraan terlambat 4 tahun 7 bulan 6 hari,” demikian dikutip pada Selasa (11/2/2025).

    Rincian jumlah tunggakan yang dibayar oleh pemilik yakni berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 20.519.000, PKB Denda Rp 4.106.000, Opsi Penerimaan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 13.544.000, dan Opsen PKB Denda Rp 2.711.000

    Ada juga Sumbangan Wajib Dana (SWD) Pokok Rp 715.000, SWD Denda Rp 500.000, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 200.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Rp 100.000. 

    “Jumlah (pajak) Rp 42.395.000,” tulis laman tersebut.  

  • VIDEO: Kades Kohod Sempat Hilang, Terkuak Fakta Dia Diperiksa Polisi, Dugaan Modus Surat Palsu – Halaman all

    VIDEO: Kades Kohod Sempat Hilang, Terkuak Fakta Dia Diperiksa Polisi, Dugaan Modus Surat Palsu – Halaman all

    Kades Desa Kohod, Tangerang, Arsin, akhirnya berhasil dimintai keterangan oleh polisi setelah sempat menghilang.

    Tayang: Rabu, 12 Februari 2025 09:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kades Desa Kohod, Arsin, akhirnya bisa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam kasus pagar Laut di Tangerang, Banten, setelah sempat menghilang. 

    Setelah kasus ini mencuat, Arsin sempat sulit ditemukan hingga membuat banyak pihak bingung mencarinya.

    Kuasa hukumnya, Yunihar, bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

    Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, menyatakan telah memeriksa Arsin sebagai saksi.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini