Ayah Korban Peluru Nyasar di Cengkareng Minta Pelaku Ditangkap, Jangan Ada Korban Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Elmanto (45), ayah M (5), bocah yang terkena
peluru nyasar
di rumahnya di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berharap polisi segera menemukan pelaku yang menyebabkan anaknya terluka.
Elmanto takut insiden peluru nyasar ini akan terulang di lingkungan tempat tinggalnya.
“Apakah harus nunggu sampai korban berikutnya atau benar-benar yang lebih parah? (Saya) pengin diusut tuntas aja,” kata Elmanto, Kamis (13/2/2025).
Elmanto mengatakan, anaknya belum bisa berjalan normal hingga saat ini. M mendapat tiga jahitan di rumah sakit selepas lututnya robek dikoyak peluru berukuran sekitar dua sentimeter itu.
“Harus nyeret kaki gitu, pincang. Soalnya kan diperban juga,” kata Elmanto.
Elmanto memastikan, proyektil yang sempat mengenai lutut anaknya tak bersarang di kaki M sehingga tidak merusak tulang lutut.
“Namanya luka bisa jadi ada infeksi. Udah ada obatnya, tiga hari kontrol lagi,” tambah dia.
Elmanto pun kini merasa was-was untuk tidur di rumahnya sendiri.
“Syukurnya cuma kaki. Tapi bagi saya, itu lumayan. Takutnya kita orangtua kan, khawatir kalau ada yang berikutnya,” tambah dia.
Terpisah, pihak kepolisian sedang menyelidiki pemilik peluru nyasar tersebut. Pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri juga sudah mengamankan peluru itu.
“Kami sudah mengamankan proyektil peluru dan saat ini sedang dilakukan uji balistik di Labfor Bareskrim Polri untuk mengetahui darimana asal peluru tersebut,” kata Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Iptu Muri, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, seorang bocah berusia lima tahun berinisial M mengalami luka akibat peluru nyasar saat sedang tidur di rumahnya yang juga berfungsi sebagai bengkel sepeda.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di Cengkareng, Jakarta Barat.
Ibunda M, berinisial J (41), dan ayahnya, E (45), awalnya tertidur lelap sebelum terbangun mendengar suara yang mirip dengan benda jatuh.
Tak lama setelah itu, M yang terlelap tiba-tiba menangis.
“Pada saat dibuka selimutnya, korban (M) sudah banyak keluar darah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (13/2/2025).
J dan E kemudian membawa M ke Rumah Sakit Hermina pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut dokter, M mengalami luka pada bagian paha sebelah kiri di atas lutut akibat tembakan tersebut.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cengkareng dengan sepengetahuan ketua RT setempat.
Setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mereka menemukan bahwa plafon rumah korban mengalami bolong dan menemukan sebuah proyektil peluru.
“(Barang bukti proyektil) sudah diamankan oleh anggota Polsek Cengkareng,” tambah Ade.
Saat ini, kasus peluru nyasar ini sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, namun hingga saat ini, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih diselidiki.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/02/13/67ad8f6cb1416.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ayah Korban Peluru Nyasar di Cengkareng Minta Pelaku Ditangkap, Jangan Ada Korban Lagi Megapolitan 13 Februari 2025
-

Polisi selidiki kasus anak terkena peluru nyasar di Cengkareng
Jakarta (ANTARA) – Polisi menyelidiki kasus seorang anak berinisial M (6) diduga terkena peluru nyasar saat tengah tertidur di rumahnya, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti perihal kasus yang terjadi pada Selasa (11/2) sekira pukul 22.15 WIB tersebut agar bisa mengungkap pelaku penembakan.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel sepeda Cengkareng.
Peristiwa tersebut, kata Arfan, terjadi ketika korban sedang tidur bersama kedua orang tuanya di dalam rumah yang sekaligus bengkel sepeda.
“Sekitar pukul 22.15 WIB, ada suara keras diikuti suara benda jatuh. Tak lama setelah itu, bocah itu menangis histeris,” ujar Arfan.
Kemudian, ketika orang tuanya membuka selimut yang dikenakan korban, orang tua korban terkejut melihat darah mengalir deras dari paha kiri, tepat di atas lutut anak itu.
“Panik dan khawatir akan kondisi anaknya, kedua orang tua korban langsung melarikannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar Arfan.
Polisi telah mengamankan proyektil peluru yang diduga menjadi penyebab luka korban.
Peluru tersebut kini sedang menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri guna mengetahui jenis senjata serta asal tembakan.
“Kami sudah mengamankan proyektil peluru dan saat ini sedang dilakukan uji balistik di Labfor Bareskrim Polri untuk mengetahui dari mana asal peluru tersebut,” imbuh Arfan.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025 -

Kronologi Bocah Terkena Peluru Nyasar saat Tidur, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Malam itu, Elmanto (45) dikagetkan suara tangis sang anak, M (5) yang tiba-tiba terbangun dari tidurnya, Selasa (11/2/2025).
Betapa kagetnya Elmanto melihat darah bercucuran setelah membuka selimut sang anak.
Sang anak menjadi korban peluru nyasar saat tertidur di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa terjadi sekira pukul 22.15 WIB.
Insiden itu terjadi saat keluarganya tertidur lelap di dalam kamar yang sama.
Hanya sang anak yang terkena peluru nyasar, sedangkan Elmanto dan istri tidak terkena.
“Luka di kaki bagian kiri, mendapat tiga jahitan di RS Hermina,” ungkap Elmanto kepada Wartakotalive, Kamis (13/2/2025).
“Kami sudah pada posisi tidur. Tiba-tiba dengar suara ‘cesss’, kami kebangun, waktu lihat ke atas kok ada bolong, nah sekian berapa detik anak saya nangis,” ujar Elmanto.
Setelah mencari sumber penyebab anaknya menangis, ia melihat darah bercucuran di celana dan selimut.
Dia pun menengok ke arah asbes rumahnya dan melihat kemungkinan benda yang jatuh mengenai putranya.
Mulanya, Elmanto mengira jika luka sang anak disebabkan karena paku yang lepas landas dari atas.
“Karena darah udah ngucur, istri saya pindahin ke ubin biar enggak kena tempat tidur, udah selesai, baru kami obatin, saya ambil betadine, baru saya cari ini apa sih yang jatuh,” ungkap Elmanto.
Setelah menyisir area sekitar kamarnya, Elmanto menemukan sebuah peluru berwarna kuning tembaga berukuran 1 ruas jari kelingking.
“Sudah ketemu pelurunya, udah coba kami obatin, saya coba lihat ke atas, oh ternyata emang ada lubang, saya turun saya langsung ke pospol (laporan),” jelasnya.
“Langsung (dibawa) ke RS Hermina Daan Mogot sekira pukul 23.00 WIB. (Di sana) masuk IGD, jahit 3 jahitan dan sudah suntik tetanus,” kata Elmanto.
Menurutnya, sang anak tidak dirawat di rumah sakit lantaran hasil rontgen menunjukkan tidak ada masalah dengan tulang korban.
Putranya hanya mendapat rawat jalan dari rumah sakit tersebut.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap asal muasal peluru yang melukai korban.
“Ya benar, kejadian tersebut terjadi di sebuah bengkel sepeda di Cengkareng. Korban seorang bocah laki-laki berinisial M (6). Terhadap kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” ujar AKBP Arfan saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian telah mengamankan proyektil peluru yang diduga menjadi penyebab luka korban.
Peluru tersebut kini sedang menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri guna mengetahui jenis senjata serta asal tembakan.
“Kami sudah mengamankan proyektil peluru dan saat ini sedang dilakukan uji balistik di Labfor Bareskrim Polri untuk mengetahui dari mana asal peluru tersebut,” jelas AKBP Arfan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan tiga saksi yang sudah dimintai keterangannya antara lain J (orang tua korban), E (orang tua korban) dan Z (Ketua RT).
Kepolisian masih menunggu hasil laboratorium forensik guna mengungkap kasus tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Bocah 5 Tahun Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Dapat 3 Jahitan di Lutut.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul)
-

Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini setelah kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga kini belum terdengar lagi perkembangannya usai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus itu dengan cepat.
“Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.
“Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.
“Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.
Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.
“Secara kualitas gitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” imbuhnya.
Janji Kapolda Metro JayaSebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan.
Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi.
“Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan.
“Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya.
Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya.
Namun, Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mendesak agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal ini dikatakan pengacara Firli, Ian Iskandar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lagi-lagi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.
Ian mengatakan penghentian kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka itu sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan KUHAP.
“Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Tak kunjung lengkapnya berkas perkara di mana sudah empat kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Ian menjadi bukti jika tak ada cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan meski sudah ada 123 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, berkas tersebut tak kunjung lengkap.
Padahal, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
Hal ini, kata Ian, menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” ujar dia.
“Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil,” sambungnya.
-
/data/photo/2025/02/10/67a9a6adb86c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Nasional
Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara
Sumpah Advokat
atas nama
Razman Arif Nasution
pada Selasa (11/2/2025).
Razman dinyatakan terlibat dalam
kericuhan sidang
dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
“Membekukan berita acara pengambilan
sumpah advokat
nomor urut 118 atas nama
Razman Arif
, S.H. yang telah diambil sumpahnya di
Pengadilan Tinggi Ambon
pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi penetapan yang diterima
Kompas.com
, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
“Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi pertimbangan tersebut.
Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurut dia, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus, selaku tim hukum, naik ke atas meja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Video KTP Sejumlah Warga Kohod Dicatut Kades untuk Buat Surat Palsu, Terbukti Diperintah Pihak Lain? – Halaman all
Bareskrim Polri membenarkan ada beberapa warga yang KTP-nya dicatut oleh Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.
Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 09:30 WIB
TRIBUNNEWS.COM – Beberapa warga mengaku jika identitasnya dicatut oleh Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Bareskrim Polri pun membenarkan informasi tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025) mengatakan, warga yang dicatut mengaku sempat diminta menyerahkan identitas diri ke pihak desa.
Dalam kasus pemalsuan dokumen, polisi telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat surat izin palsu.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Bareskrim Polri – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta telah mengakui bahwa sejumlah barang yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri digunakan untuk membuat surat izin palsu.
Namun, pengakuan tersebut dinilai belum cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik tetap perlu melakukan pembuktian atas fakta-fakta yang mereka temukan.
“Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak, karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka, kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), dilansir Tribun Tangerang.
“Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian.”
“Kan kami berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kami gelarkan (untuk penetapan tersangka),” sambungnya.
Djuhandani menyebut, penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Mohon doanya, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan perkara ini,” ucap Djuhandani.
Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di kantor kelurahan serta rumah kepala desa.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen fisik tanah atau warkah.
Kemudian tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod, hingga beberapa rekening yang masih dalam proses analisis.
Barang-barang bukti tersebut telah diajukan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara, kami ajukan ke Labfor untuk diuji guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pemalsuan,” papar Djuhandhani.
Keberadaan Arsin
Keberadaan Arsin kin menjadi buruan 400 warga yang tergabung dalam Laskar Jiban.
Setelah kasus pagar laut viral, mereka membentuk gerakan yang dinamakan “Gerakan Tangkap Arsin”.
Merespons gerakan itu, kuasa hukum Arsin, Yunihar Asyad, berujar bahwa kliennya tidak menghilang dan selalu berada di rumah.
“Beliau ada di rumah sebenarnya, cuma kemarin (saat penggeledahan) sedang ada di luar. Beliau tidak tahu, saya juga tidak tahu karena sedang fokus di Pakuhaji,” ujar Yunihar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Yunihar memastikan, jika Arsin berada di rumah, ia pasti akan menghadiri penggeledahan yang berlangsung.
“Beliau juga menanyakan, kenapa dia tidak diberitahu terkait penggeledahan tersebut. Saya bilang enggak, namanya juga penggeledahan,” tuturnya.
Menirukan pernyataan Arsin, Yunihar mengatakan, “Kalau dikasih tahu, saya pasti ada di rumah,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan terkait kasus pagar laut dan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Yuniar juga menyatakan, Arsin masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa seperti biasa, meskipun mungkin intensitasnya berkurang.
Mengenai isu yang beredar di kalangan warga Kohod yang menyatakan Arsin kabur dan menghilang, Yunihar menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Itu warga sumber hoaks berarti. Lagian saya pulang pergi dari sana sampai jam 12, kadang jam 1 malam. Saya tahu persis walaupun saya bukan warga Kohod,” ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunTangerang.com/Ramadhan L Q)
-
/data/photo/2025/01/24/6793827116d8f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya? Nasional
Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polri mengungkap bahwa
Kepala Desa Kohod
, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, telah mengakui bahwa mereka memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang.
Arsin dan Ujang disebut telah mengaku bahwa sejumlah barang yang disita oleh penyidik merupakan merupakan alat yang digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Akan tetapi, Djuhandani tidak mengungkap secara gamblang status hukum Arsin dan Ujang dalam kasus ini.
Pasalnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, polisi belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.
“Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
Untuk menetapkan tersangka, penyidik perlu terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk membuktikan keterkaitan antara barang bukti dan keterangan saksi yang telah mereka kumpulkan.
“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.
Djuhandhani mengaku tidak ingin mendahului proses penyidikan yang tengah berlangsung karena gelar perkara sendiri belum dilakukan.
Rencananya, gelar perkara akan dilakukan antara minggu ini atau minggu depan.
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
Saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terlapor untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandhani.
Barang-barang ini disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” lanjut Djuhandhani.
Adapun, penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik.
Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Barang-barang sitaan ini tengah diperiksa oleh laboratorium forensik untuk diuji keabsahannya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari sejumlah elemen, baik itu dari masyarakat, perangkat desa, hingga unsur kementerian dan lembaga.
Sebanyak 263 warkah atau surat izin seperti surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) telah disita oleh polisi dan tengah diperiksa isinya oleh laboratorium forensik.
Arsin memilih untuk tidak merespons berbagai pemberitaan yang menyeret namanya buntut polemik pagar laut di Tangerang.
Kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan, sikap diam Arsin bukan berarti pasrah, melainkan untuk menghindari polemik yang semakin meluas.
“Klien kami memahami, dunia medsos hari ini kan hakim paling tinggi. Jadi kalau diklarifikasi, sepertinya tidak akan berpengaruh juga,” ujar Yunihar kepada
Kompas.com
, Rabu.
Yunihar mengatakan, Arsin lebih fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan daripada menanggapi opini publik.
“Diam bukan berarti pasrah, tapi tidak mau memperumit,” kata dia menambahkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kisruh Pagar Laut, Giliran Warga Desa Kohod Panik Gegara NIK Dicatut Terbitkan SHM dan SHGB
GELORA.CO – Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang yang diklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut, kini memasuki hal baru. Sejumlah warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten mengaku menjadi korban pencatutan KTP.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, para warga tersebut tak mengetahui namanya dicatut hingga menyebabkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.
“Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani belum membeberkan siapa saja yang terlibat dalam pencatutan KTP tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa lurah Desa Kohod, Asrin mengetahui peristiwa tersebut.
“Lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kita bisa menyimpulkan bahwa ini naik sidik,” kata dia.
Dalam waktu dekat, kata Djuhandani, pihaknya bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus pagar laut. Saat ini, penyidik fokus melakukan gelar perkara.
“Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan,” pungkasnya.
-

Bareskrim Beri Sinyal Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri memberi sinyal akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara kasus pagar laut Tangerang.
“Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani menjelaskan dalam gelar perkara tersebut sejumlah barang bukti yang disita bakal dicocokkan dengan keterangan saksi. Kemudian akan ditentukan ada tidaknya tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang.
“Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” ujarnya.
Djuhandani menambahkan warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten telah menjadi korban pencatutan KTP hingga menyebabkan terbitnya SHM dan SHGB di lokasi pagar laut. Mereka tidak tahu identitasnya dicatut oleh oknum yang mengurus SHM dan SHGB tersebut.
“Seluruh lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Dan kita, makanya kita bisa menyimpulkan bahwa perkara ini naik sidik,” ungkapnya.
Penyidik Bareskrim sudah memeriksa sekitar 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod Arsin terkait dugaan pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.