Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 November 2025

    Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur Bandung 7 November 2025

    Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur
    Editor
    KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ditangani Direktorat Siber Polda Jabar.
    Polda Jabar juga menetapkan pemeran laki-laki sebagai tersangka.
    “Pemeran laki-lakinya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ada pernyataan kuat secara sadar para pelaku itu ada di video dan sengaja direkam. LM juga mengakui itu secara sadar merekam,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (7/11/2025) saat dihubungi.
    Hendra mengatakan, keterangan dan bukti yang didapat sudah cukup untuk menetapkan Lisa dan teman prianya sebagai tersangka.
    Namun, kata Hendra, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus video syur tersebut.
    Ini karena terdapat kasus lainnya antara Lisa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
    “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya, sehingga proses yang diutamakan sebenarnya di Bareskrim, karena sebenarnya ini kan upaya saling lapor yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Lisa di Bareskrim,” ujar Hendra.
    “Maka, kami proses pertama di Bareskrim dan proses selanjutnya dugaan kuat postingan dan lainnya seperti perekaman dilakukan dengan sengaja oleh yang bersangkutan,” katanya.
    Lisa sebelumnya pernah dilaporkan ke Ditressiber Polda Jabar oleh Asosiasi Advokat Indonesia terkait adanya video syur yang diduga pemerannya ialah Lisa dengan seorang pria bertato.
    Pelaporan itu terjadi pada Juli lalu. Video syur itu pun beredar luas di masyarakat.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakapolri Laporkan Kejadian Ledakan di SMAN 72 ke Prabowo: Ditangani Kapolda dan Kabareskrim

    Wakapolri Laporkan Kejadian Ledakan di SMAN 72 ke Prabowo: Ditangani Kapolda dan Kabareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa penyelidikan terkait ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta saat ini tengah ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian.

    Ditemui usai menghadiri pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), Dedi mengatakan penanganan dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran Bareskrim Polri.

    “Sedang ditangani sama Polda Metro dan Kabareskrim. Sedang didalami dulu, nanti akan disampaikan hasilnya,” ujar Dedi kepada wartawan.

    Saat ditanya mengenai dugaan awal penyebab ledakan, Dedi enggan berspekulasi.

    Dia menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman di lokasi kejadian.

    “Belum, didalami dulu ya. Secepatnya akan ditangani,” tambahnya.

    Dedi juga mengonfirmasi bahwa laporan awal mengenai insiden tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah, sudah, sudah [dilaporkan kepada Presiden],” ujarnya singkat saat ditanya apakah Presiden telah menerima laporan.

    Namun, dia belum menjelaskan secara rinci mengenai arahan Presiden terkait penanganan kasus tersebut.

    “Nanti, nanti. Belum,” katanya.

    Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dengan aksi terorisme, Dedi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta publik menunggu hasil resmi dari penyelidikan kepolisian.

    Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti ledakan di lingkungan sekolah tersebut.

  • Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Roy Suryo hingga Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding

  • Polda Metro Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, di kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui proses penyidikan ilmiah.

    “Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik, saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana,” terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

    Iman juga memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan. Dia menyebut proses pendalaman masih terus dilakukan.

    “Namun demikian proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman,” kata Iman.

    8 Orang Jadi Tersangka

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

    Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal. Sejumlah ahli antara lain, ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

    Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

    5 Tersangka klaster pertama:

    1. ES
    2. KTR
    3. MRF
    4. RE
    5. DHL

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

    3 Tersangka klaster kedua:

    1. RS
    2. RHS
    3. TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

    Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

    Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.

    (mea/mea)

  • Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Asep menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

    Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.

    Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

    “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi

    Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana melaporkan sejumlah pihak terkait dokumen pendaftaran ijazah Joko Widodo alias Jokowi ketika mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI ke Bareskrim Polri.

    Mereka yang dilaporkan adalah komisioner/Sekjen KPU RI periode 2014-2024, komisioner/Sekjen KPU DKI Jakarta 2012-2017, komisioner/Sekjen KPU Solo 2005-2010, pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2012-2024, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diterima RMOL, Bonatua akan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat 7 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB. Bonatua akan menjerat mereka dengan UU Kearsipan. 

    Bonatua memandang KPU dan lembaga kearsipan seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur dan presiden. 

    Selain itu, ijazah Jokowi sebagai cagub maupun capres yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI ternyata tidak pernah diautentikasi terhadap yang asli.

  • Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sabu-Ekstasi Disita

    Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sabu-Ekstasi Disita

    Jakarta

    Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika yang berasal dari negara Malaysia ke Pekanbaru, Riau. Barang bukti berupa 4,5 kg sabu dan ribuan ekstasi disita polisi.

    “Barang bukti satu tas warna hitam merk puma berisi enam bungkus dilakban kuning yang berisikan lima bungkus sabu dengan total sekitar 4.500 gram dan satu bungkus ekstasi dengan total sekitar 3.000 butir,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

    Kasus tersebut diungkap pada Rabu (6/11) pukul 18.45 WIB. Mulanya polisi mendapatkan informasi adanya upaya penyelundup narkoba dari sindikat Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau.

    “Bahwa sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau yang dikendalikan oleh jaringan Aceh-Pekanbaru Riau,” ujarnya.

    Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku yang terlibat berinisial YAL (27) dan SL (30) di sebuah rumah kontrakan di Tenayan Raya, Pekanbaru. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika.

    Sementara, tersangka YAL mengaku diajak untuk mengambil barang haram tersebut. Dia dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dari rekannya tersebut.

    “Kemudian tim membawa Tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

    (wnv/wnv)

  • Bareskrim Ungkap Strategi Khusus Tindak Tambang Ilegal di RI

    Bareskrim Ungkap Strategi Khusus Tindak Tambang Ilegal di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjelaskan soal strategi Polri dalam melakukan penindakan aktivitas tambang ilegal di Indonesia.

    Wakil Direktur Bareskrim Polri, Kombes Feby D.P Hutagalung menyampaikan pihaknya memiliki mekanisme penegakan hukum khusus terhadap aktivitas tambang ilegal.

    Pasalnya, menurut Feby, penegakan hukum terkait tambang itu memiliki kerawanan akibat banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan. Alhasil, ada dilema terkait dengan penegakan hukum itu.

    “Di mana terkadang dilema sosial karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut, sehingga penertiban yang dilakukan aparat tidak serta merta,” ujar dalam forum dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Dia mengemukakan, penyidik dari korps Bhayangkara harus memetakan kerawanan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Selain itu, kolaborasi dengan stakeholder terkait harus dilakukan dalam penindakan hukum ini.

    Pada intinya, kata Feby, penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini bisa mengoptimalkan pendapatan negara dan menjaga stabilitas perekonomian di sekitarnya.

    “Sehingga bagaimana strategi menyeimbangkan antara penindakan hukum dengan stabilisasi ekonomi dalam lingkungan masyarakat, terutama di sekitar tambang,” tambahnya.

    Selaras dengan penegakan hukum itu, Feby mendukung soal gagasan pemerintah yang ingin membentuk koperasi pertambangan rakyat. Adapun, koperasi ini nantinya bisa menjadi wadah agar aktivitas tambang masyarakat yang tadinya ilegal menjadi legal.

    “Dengan adanya legislasi tambang rakyat melalui koperasi ini merupakan suatu terobosan, bagaimana izin pertambangan rakyat itu bisa diserahkan kepada masyarakat yang bisa mengelola tentunya dengan bimbingan teknis dari pemerintah,” pungkasnya.

  • Bareskrim Tangkap Pelaku Utama Tambang Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

    Bareskrim Tangkap Pelaku Utama Tambang Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap pelaku utama dalam kasus dugaan penambangan batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Wadirtipdter Bareskrim Polri, Kombes Feby D. P. Hutagalung mengatakan pelaku utama ini merupakan bos perusahaan PT WU berinisial M. Perannya yakni sebagai pemodal dan penjual hasil tambang.

    “Baru ketangkap itu kemarin olah pelaku utamanya atas nama M. Itu di wilayah Pekanbaru sudah kabur kurang lebih hampir 1 bulan,” ujarnya dalam forum dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Dia menambahkan, perkara penambangan ilegal batu bara yang melibatkan M ini memiliki modus operandi’dokumen terbang’. Istilah ini merupakan modus mengelabuhi pemerintah dengan mengirim hasil tambang ilegal dengan dokumen milik perusahaan lain. 

    Keuntunganya, hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga normal untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungannya yakni bisa meminimalisir pembayaran royalti.

    “Nah inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang,” pungkas Feby.

    Sekadar informasi, dengan adanya penangkapan pelaku ini telah menambah daftar tersangka kasus pertambangan batu bara ilegal menjadi empat orang.

    Sebab, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

    Adapun, kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun sepanjang periode 2016-2025.

  • Bareskrim Ungkap 6 Modus Operandi Aktivitas Tambang Ilegal

    Bareskrim Ungkap 6 Modus Operandi Aktivitas Tambang Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan sejumlah modus operandi terkait pertambangan ilegal di Indonesia.

    Wakil Direktur Bareskrim Polri, Kombes Feby D.P Hutagalung mengatakan setidaknya ada enam kategori modus yang kerap ditemukan dalam kasus pertambangan ilegal.

    Pertama, berkaitan dengan penambangan ilegal di luar kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Modus ini biasanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena kurangnya pengawasan, sehingga terjadinya perluasan penambangan di luar IUP.

    “Sehingga dari IUP yang sudah ada, mereka justru melihat potensi melakukan penambangan yang mungkin ya agak lebih potensial, lebih menguntungkan melakukan penambangan di luar kawasan ini,” ujar Feby dalam forum dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Selanjutnya, penambangan di kawasan hutan seperti konservasi, cagar alam, hutan lindung, hingga hutan produksi. Seharusnya, kata Feby, ada mekanisme tertentu untuk aktivitas tambang di kawasan hutan.

    “Tetapi dikarenakan ada motif ingin cepat, kemudian tidak mau bayar pajak kemudian sekali lagi adanya kong kali kong dengan oknum, sehingga mereka melakukan penambangan di dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

    Selanjutnya, terkait dengan modus “dokumen terbang”. Istilah ini merupakan modus mengelabui pemerintah dengan mengirim hasil tambang ilegal dengan dokumen milik perusahaan lain. 

    Dengan demikian, hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga normal untuk mendapatkan keuntungan, seperti meminimalisir pembayaran royalti. 

    “Sehingga royalty pembayaran itu hanya 9%. Sebetulnya dia harus membayar 12% nah inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang,” imbuhnya.

    Selain itu, terdapat juga modus dokumen palsu; pengolahan bahan tambang tanpa izin, menggunakan bahan-bahan kimia yg merusak lingkungan; dan penyelundupan.

    Menurut Feby, penegakan hukum terkait penyelundupan ini sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, kepolisian dan stakeholder terkait harus bisa berkolaborasi terkait dengan pencegahan dan penindakan modus operandi ini 

    “Karena memang potensi penyelundupan itu masih terbuka, bagaimana aparat kita seharusnya berkolaborasi bersinergi untuk mengawasi karena potensi penyelundupan ke luar negeri itu sangat besar. Terutama emas, terakhir itu mungkin timah,” pungkasnya