Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • 22 Pati Polri Naik Pangkat, Termasuk Kakorlantas Agus Suryonugroho

    22 Pati Polri Naik Pangkat, Termasuk Kakorlantas Agus Suryonugroho

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 22 perwira tinggi (pati) Polri mendapat kenaikan pangkat pada Jumat (14/2/2025). Salah satu di antaranya Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Upacara kenaikan pangkat tersebut dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menindaklanjuti Surat Telegram STR/373/II/Kep./2025.

    “Benar hari ini ada Korps Rapor yang dipimpin Bapak Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025) terkait 22 pati Polri naik pangkat.

    Sandi mengungkapkan, ada tiga pati yang naik pangkat dari inspektur jenderal (irjen) menjadi komisaris jenderal (komjen). Kemudian, 10 pati mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat dari brigadir jenderal (brigjen) menjadi inspektur jenderal (irjen).

    “Kenaikan pangkat ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan apresiasi kepada anggota yang telah berprestasi,” kata dia.

    Berikut 22 pati Polri yang mendapat kenaikan pangkat:
    1. Komjen Pol Imam Sugianto selaku astamaops kapolri
    2. Komjen Pol Yan Sultra Indrajaya selaku pati Itwasum Polri (penugasan pada Kementerian Imipas)
    3. Komjen Pol I Ketut Suardana selaku pati Bareskrim Polri (penugasan pada BP2MI)
    4. Irjen Pol Asep Safrudin selaku kapolda Kepri
    5. Irjen Pol Agus Suryonugroho selaku kakorlantas Polri
    6. Irjen Pol Mashudi selaku pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kementerian Imipas)
    7. Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya selaku pati Baintelkam Polri (penugasan pada Kementerian Imipas)
    8. Irjen Pol Muhammad Zainul Muitaqien selaku pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN)
    9. Irjen Pol Alexander Sabar selaku pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenkomdigi)
    10. Irjen Pol R Ahmad Nurwakhid selaku pati Densus 88 AT Polri (penugasan pada Kemenko PMK)
    11. Irjen Pol Purwolelono selaku pati Lemdiklat Polri (penugasan pada Lemhannas)

  • Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Keributan Sidang Terkait Razman

    Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Keributan Sidang Terkait Razman

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut peristiwa keributan di ruang sidang yang menyeret pengacara Razman Nasution.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan yang dilayangkan PN Jakarta Utara baru diterima pihaknya.

    “Laporan polisi hari ini baru masuk ke Tipidum,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Dengan diterimanya laporan itu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengusut perkara itu dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat.

    “Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Bareskrim.

    Pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025). 

    Keributan itu, sebagai perbuatan yang dinilai tidak pantas dan dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

  • Bareskrim Polri Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Lokasi Pagar Laut Bekasi: Ubah Data

    Bareskrim Polri Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Lokasi Pagar Laut Bekasi: Ubah Data

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sertifikat tersebut diterbitkan dengan mengubah data yang telah ada sebelumnya.

    “Diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ucapnya kepada wartawan Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menjelaskan, perubahan data pagar laut di Bekasi memuat nama pemilik, lokasi maupun objek lokasi yang berada di pagar laut.

    “Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandani.

    Djuhandani menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak buntut penerbitan 93 SHM palsu kasus pagar laut di Bekasi.

    Beberapa di antara yang diperiksa, yaitu ketua dan anggota eks panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pejabat BPN Kabupaten Bekasi, serta pegawai di Kementerian ATR/BPN.

    “Kita penyidik dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” ungkap dia.

    Sebelumnya, pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai dibongkar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) secara mandiri sejak Selasa (11/2/2025). Pembongkaran pagar laut di Bekasi itu dilakukan seiring dengan upaya perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum Bareskrim Polri setelah ditemukan adanya kesalahan terkait pemasangan pagar, seperti SHM palsu.

  • Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri, Ada Astamaops hingga Kakorlantas

    Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri, Ada Astamaops hingga Kakorlantas

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat (korps) rapor sejumlah pejabat di Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/2/2025). Foto: Dok Polri

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat (korps) rapor sejumlah pejabat di Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/2/2025). Sebanyak 22 Pati Polri mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

    “Benar hari ini ada Korps Rapor yang dipimpin Bapak Kapolri menindaklanjuti STR/373/II/Kep./2025,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Jumat (14/2/2025).

    Terdapat tiga Pati yang naik pangkat dari Irjen ke Komjen. Kemudian, ada 10 Pati mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat dari Brigjen ke Irjen. Selanjutnya, ada sembilan Pati yang naik satu tingkat dari pangkat Kombes menjadi Brigjen.

    “Kenaikan pangkat ini menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme, dan pelayanan masyarakat. Kenaikan pangkat ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan apresiasi kepada anggota yang berprestasi,” ujar Sandi.

    Daftar Pati yang Menerima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi1. Komjen Pol Imam Sugianto selaku Astamaops Kapolri.

    2. Komjen Pol Yan Sultra Indrajaya selaku Pati Itwasum Polri (Penugasan pada Kemenimipas).

    3. Komjen Pol I Ketut Suardana selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BP2MI).

    4. Irjen Pol Asep Safrudin selaku Kapolda Kepri.

    5. Irjen Pol Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri.

    6. Irjen Pol Mashudi selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenimipas).

  • Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris? – Halaman all

    Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk.

    Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan.

    “Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami akan memberikan pembaruan,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan.

    Selain itu, korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris, juga kemungkinan akan dipanggil.

    “Ya nanti (pemanggilan Hotman Paris, red), saya tidak bisa memastikan kapan,” tuturnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang melibatkan advokat Razman Nasution dkk berujung pada laporan polisi oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan bahwa laporan terhadap Razman diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025, muncul pro dan kontra. Oleh karena itu, lembaga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung secara pasti berapa yang menjadi terlapor, tetapi setidaknya lebih dari dua orang,” katanya.

    Selanjutnya, penyidik yang memiliki kewenangan akan menangani laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan kejadian ini berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan merendahkan pengadilan atau contempt of court.

    “Ini bukan sekadar instruksi, melainkan ketetapan dari MA,” tegasnya.

    Sejumlah barang bukti, termasuk video kejadian saat kericuhan di persidangan, telah diserahkan ke Bareskrim.

    Razman Nasution dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu:

    Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,
    Pasal 207 KUHP tentang penghinaan,
    Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
    Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, menyatakan bahwa Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus adalah pihak utama yang dilaporkan. Kami melaporkan semuanya,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Insiden tersebut menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan bermula saat Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan tersebut langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi itu tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi insiden ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya.

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan terkait kesusilaan, tetapi majelis hakim menilai bahwa materi sidang bersinggungan dengan kesusilaan, sehingga diputuskan untuk dilakukan secara tertutup,” tuturnya.

    Keputusan tersebut merupakan otoritas penuh Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap ini juga selaras dengan kesepakatan dalam rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

     

  • Kasus Pagar Laut Bekasi, Polisi Ungkap Modus Pelaku – Page 3

    Kasus Pagar Laut Bekasi, Polisi Ungkap Modus Pelaku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) telah menerima laporan terkait pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Laporan ini tertuan dalam laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

    Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan surat atau akte otentik yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

    “Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

    “Dimana kita penyidik, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” sambungnya.

    Atas laporan dan penyelidikan perkara ini, saat ini pihaknya sudah memeriksa pihak pelapor, ketua dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atau penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.

    “Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” jelasnya.

    “Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” sambungnya.

     

  • Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

    Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

    loading…

    Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan. Foto: Ade Suhardi

    BEKASI – Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Bekasi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dugaan pidana di Desa Huripjaya merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Dia menyebutkan pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, dia belum merinci lebih lanjut terkait dugaan unsur pidana yang dimaksud. Terlebih, penyidik sedang turun ke lapangan untuk mengecek dugaan tindak pidana tersebut.

    Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, terutama menggelar perkara untuk menentukan perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

    Djuhandani mengungkapkan terdapat 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Dari hasil pemeriksaan saat ini diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” katanya.

    Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak sekaligus mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. “Dengan jumlah yang lebih luas malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya,” ucapnya.

    Menurut Djuhandani, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.

    Terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat maupun nama.

    “Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” katanya.

    (jon)

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.

    “Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.

    “Di situ juga muncul dan saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” ungkapnya.

    Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri memulai proses penyelidikan terkait kasus dugaan
    pemalsuan surat izin
    atau
    akta tanah
    di lahan
    pagar laut Bekasi
    , Jawa Barat.
    “Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di
    Desa Segara Jaya
    , Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022, penyidik sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum
    Bareskrim Polri
    , Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
    Djuhandhani mengatakan, dimulainya proses penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
    Dalam laporan ini, ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
    “Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.
    Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
    Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
    “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” ujar Nusron, dilansir siaran pers Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025).
    “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” tegasnya.
    Nusron kemudian menjelaskan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
    Menurut politisi Golkar itu, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
    “Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar,” ujar Nusron.
    Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.
    Di antaranya, 90 hektar milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektar milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Bareskrim Polri Sebut Ada 93 Dokumen SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) soal pagar laut di perairan Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.

    “Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menyebut hal itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Adapun modus yang dilakukan yakni para terduga pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

    “Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut, Djuhandani, pihaknya masih melainkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    “Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” ungkapnya.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.