Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Dituduh Terlibat Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM, Kades Kohod Arsin Mengaku Dirinya Dipaksa Tanda Tangan

    Dituduh Terlibat Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM, Kades Kohod Arsin Mengaku Dirinya Dipaksa Tanda Tangan

    TANGERANG – Kades Kohod Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Kabupaten Tangerang atas nama sejumlah perusahaan. Mendapat tuduhan tersebut, Arsin mengaku dirinya sebagai korban.

    “Ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin kepada wartawan di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Februari.

    Arsin mengakui akibat kurangnya pengetahuan sehingga dirinya terjebak dan menandatangani sertifkat-sertifikat tersebut.

    “Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hatian yang saya lakukan di Desa kohod,” aku Arsin.

    Sementara itu, kuasa hukum Arsin yakni Rendy, mengakui jika kliennya menandatangi sertifkat di laut Kabupaten Tangerang tersebut dalam tekanan pihak ketiga.

    “Pak lurah memang menandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” ucapnya.

    Arsin menyebut ada dua orang yang mendesak dirinya menandatangani dokumen tersebut, keduanya berinisial SP dan C.

    “SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus, boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga menguasakan kepada pihak tersebut untuk melakukan proses pengurusan sertifkat. Bisa dibilang seperti itu,” jelas Arsin.

    Arsin membuat pengakuan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di rumahnya di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Februari.

    Jumat sore, Arsin didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Mereka mengatakan bila Arsin tidak kabur. Arsin mengaku tengah sakit.

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

    Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

    Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

    Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

    Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

    “Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

  • 5 Pengakuan Terbaru Kades Kohod: Sebut Ada Pelaku Utama, Disodori Obat Saat Diperiksa Polisi – Halaman all

    5 Pengakuan Terbaru Kades Kohod: Sebut Ada Pelaku Utama, Disodori Obat Saat Diperiksa Polisi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG –  Sekian lama dicari, Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip tiba-tiba muncul di hadapan publik.

    Kehadirannya sekaligus menjawab spekulasi yang menyebut dirinya kabur setelah kasus pagar laut Tangerang, Banten ditangani penegak hukum.

    Apalagi dia disebut-sebut ‘aktor’ di belakang munculnya pagar laut sepanjang 30,6 km di perairan Tangerang.

    Arsin didampingi dua kuasa hukumnya Yunihar Arsyad dan Rendy Kurniawan.

    Mereka menggelar jumpa pers di halaman kediamannya, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025) kemarin.

    Diketahui saat ini Bareskrim Polri sedang menyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang yang diduga melibatkan Arsin bi Asip.

    Berikut dirangkum Tribunnews.com pengakuan terbaru Arsin bin Asip dan melalui kuasa hukumnya:

    Jam tangan emas?

    Saat konferensi pers di rumahnya,  Arsin bin Asip terlihat mengenakan baju muslim putih, peci hitam, dan sarung.

    Jam tangan mewah berwarna emas terlihat melingkar di tangannya.

    Berbeda  saat dirinya menyambut kedatangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Desa Kohod pada beberapa minggu lalu, raut wajahnya Arsin kini terlihat lesu. 

    Tak hanya terlihat lesu, Arsin juga terlihat batuk terus menerus saat konferensi pers berlangsung. 

    Dia tampak sering minum air putih saat konferensi pers, guna meredakan rasa gatal di tenggorokanya. 

    Atas hal itu pun membuat dirinya enggan menjawab pertanyaan dari awak media. 

    Menurut kuasa hukumnya, kondisi Arsin bin Asip sedang kurang sehat. 

    “Kondisinya (Arsin) kurang sehat, tentu ini karena proses yang beliau harus ikuti,” kata Kuasa hukum Arsin, Yunihar. 

    2. Disodori obat saat diperiksa polisi

    Seusai konferensi pers, awak media juga mencoba untuk menghampiri Arsin dan berbincang dengannya. 

    Dalam momen itu, Arsin mengaku bahwa dirinya sedang tidak enak badan. 

    “Saya lagi kurang sehat, kemarin pas pemeriksaan di Bareskrim, sempat dikasih obat di sana,” ujar Arsin. 

    Tak hanya itu, Arsin mengaku berat badannya turun hingga 10 kilogram.

    Akan tetapi turunnya berat badan itu bukan karena kasus pagar laut yang saat ini menyandungnya.

    Melainkan karena kelelahan. 

    “Ada sampai 10 kiloan tapi memang bukan karena pas selama kasus ini, dari sebelumnya memang sudah turun beran badan karena capek,” ungkap Arsin. 

    Kendati begitu, Asrin mengaku tidak ada riwayat penyakit yang dialaminya.

    Hanya sakit demam dan batuk yang biasa dialami. 

    “Alhamdulillah enggak ada (riwayat penyakit berat) hanya demam sama batuk,” tuturnya. 

    3. Bantah kabur ke luar negeri

    Pengacara Arsin, Yunihar Arsyad, membantah kliennya kabur ke luar negeri setelah diperiksa Bareskrim Polri.

    “Bahwa tidak benar klien kami kabur ke luar negeri atau menghilang. Faktanya, klien kami selalu berada dan tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini,” kata pengacara Arsin, Yunihar Arsyad, dalam jumpa pers tersebut.

    Alasan Arsin jarang terlihat di rumah dan di kantor desa dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat Desa Kohod.

    4. Arsin bin Asip hanya korban?

    Dalam kesempatan itu, Arsin mengatakan bila dirinya pun menjadi korban dalam perkara tersebut.

    Dia menilai, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dirinya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” kata Arsin dalam jumpa pers. 

    Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari. 

    5. Duga ada pelaku utama

    Yunihar, kuasa hukum Arsin mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut.

    Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

    Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 

    “Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” kata Yunihar. 

    Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

    Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

    “Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar Yunihar. 

    Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Sumber: Tribuntangerang.com/ Nurmahadi/ kompas.com/ Acep Nazmudin

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Alasan Kades Kohod Arsin Baru Tampil ke Publik: Demam dan Batuk Hingga Berat Badan Turun 10 Kg

     

     

  • Ini Alasan Kades Kohod Arsin Menghilang saat Rumahnya Digeledah Bareskrim Polri

    Ini Alasan Kades Kohod Arsin Menghilang saat Rumahnya Digeledah Bareskrim Polri

    TANGERANG – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip, Yunihar mengungkapkan alasannya kliennya tidak hadir saat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari, malam hari di rumah Kades Kohod Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Februari

    Kuasa hukum Arsin menjelaskan, saat dilakukan penggeledehan pada Senin malam, 10 Februari, Arsin pergi meninggalkan rumahnya.

    “Beliau itu kurang lebih sekitar jam setengah 10 meninggalkan rumah pergi. Tentunya kegiatan tidak di Desa Kohod, saat penggeledahan (posisi Arsin) di luar Desa Kohod,” kata Yunihar kepada wartawan.

    Yunihar membantah kabar Arsin pergi ke Singapura untuk menghidari kepolisian. Katanya, Arsin masih di daerah Tangerang.

    “Dan masih di wilayah Tangerang,” ujarnya.

    Kades Kohod Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Kabupaten Tangerang atas nama sejumlah perusahaan. Mendapat tuduhan tersebut, Arsin mengaku dirinya sebagai korban.

    “Ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin kepada wartawan di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Februari.

    Arsin mengakui akibat kurangnya pengetahuan sehingga dirinya terjebak dan menandatangani sertifkat-sertifikat tersebut.

    “Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hatian yang saya lakukan di Desa kohod,” aku Arsin.

  • KKP Periksa 41 Orang Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Nelayan, Kades, Hingga Pejabat – Halaman all

    KKP Periksa 41 Orang Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Nelayan, Kades, Hingga Pejabat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa sebanyak 41 orang terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    41 orang yang diperiksa KKP tersebut berasal dari berbagai kalangan, ada nelayan, kepala desa, hingga pejabat.

    “Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut,” kata  Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto kepada wartawan di Tanngerang, Jumat (14/2/2025). 

    Sumono menjelaskan, KKP masih melakukan pengembangan secara mendalam soal kasus pagar laut di perairan Tangerang. 

    Tim penyidik KKP telah melakukan pemanggilan tambahan terhadap sejumlah pihak guna mempercepat pengungkapan kasus pagar laut. 

    “Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar. Pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini PDSKP itu tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya,” katanya.

    “Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan,” lanjut dia.

    Pemeriksaan yang dilakukan  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP lanjut Sumono, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

    “Kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian,” ungkapnya. 

    Suwono menambahkan, penyelidikan kasus pagar laut ini berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH), seperti Bareskrim Polri yang telah melakukan pemeriksaan dan lenyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan Sertifikat HGB dan SHM.

    “Jadi memang kolaborasi antar penegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga Kementerian dan ini apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya. 

    Penulis: Nurmahadi

    Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul KKP Sebut 41 Orang Diperiksa Soal Pagar Laut di Tangerang dari Nelayan hingga Pejabat Daerah

  • Ada 93 SHM Palsu di Desa Sagarajaya!

    Ada 93 SHM Palsu di Desa Sagarajaya!

    GELORA.CO – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus pagar laut di Bekasi.

    Djuhandani mengatakan pengusutan kasus tersebut didasarkan atas laporan polisi bernomor LP/64/2/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025 lalu.

    “Dimana yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, juncto pasal 55-56 KUHP,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jumat, 14 Februari 2025.

    Djuhandani mengatakan para pelaku memalsukan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022.

    Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya telah memerintahkan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan. 

    “Saat ini penyidik sudah memeriksa yaitu antara lain pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya. Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN,” ungkapnya.

    “Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” sambungnya.

    Sebelumnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memulai pencabutan pagar laut Bekasi yang dipasanginya, dan menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya akan selesai dalam waktu delapan hari.

    Menurut kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa target awal pembongkaran pagar laut Bekasi ditetapkan tiga hingga empat hari.

    “Pembongkaran pagar laut Bekasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif, yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin,” kata Deolipa Yumara dalam keterangan resmi.

    Namun demikian, cuaca yang tidak dapat diprediksi akhir-akhir ini telah menyebabkan pembongkaran tidak dapat diselesaikan dalam tiga hari.

    “Tapi, karena cuaca dan segala macam gangguan, itu bisa tujuh sampai delapan hari. Tapi pasti ini beres,” jelas Deolipa di Bekasi pada Selasa, 11 Febuari 2025.

    Deolipa menyatakan bahwa pilihan perusahaan untuk merobohkan pagar laut tersebut bermula dari perasaan bersalah mereka.

    Mereka memahami bahwa membangun pagar laut merupakan pelanggaran peraturan karena perizinannya belum sepenuhnya selesai.

    “Kami PT TRPN ini sudah membuat perizinan sampai 80 persen. Sisa 20 persen ini belum selesai. Tapi, kami sudah kerja, itu dia. Sehingga, ada rasa bersalah di TRPN,” terangnya

  • Akhirnya Kades Kohod Bongkar 2 Sosok Ini Diduga Terlibat Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut

    Akhirnya Kades Kohod Bongkar 2 Sosok Ini Diduga Terlibat Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut

    TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG – Terkuak dua sosok misterius berinisial SP dan C yang diduga terlibat pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang. 

    Kades Kohod, Arsin membantah keterlibatannya dalam mafia tanah.

    Justru, Arsin menempatkan dirinya sebagai korban.

    Kuasa hukum Kades Kohod, Yunihar, menyebut dua orang yang diduga jadi pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang. 

    “Ada pihak ketiga berinisial SP dan C,” ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin, Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025). 

    Yunihar melanjutkan, pada pertengahan 2022 silam, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod. 

    Keduanya menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat. 

    “Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar dia.

    Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (net/KKP)

    Yunihar melanjutkan, kepala desa dan perangkat di bawahnya wajib membantu pengurusan tersebut.

    Arsin pun disebut melayani kedua orang itu seperti biasa.

    “Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat. Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana,” papar Yunihar.

    Saat ditanya apakah SP dan C ini mewakili perusahaan atau pegawai Kementerian ATR/BPN, Yunihar menampiknya.

    “Nanti teman-teman boleh korek ke Bareskrim ya. Tapi intinya mereka itu pihak ketiga, pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa,” lanjut dia. Atas dasar itu, Yunihar menganggap Arsin justru adalah korban dari mafia tanah yang bermain di Desa Kohod.

    “Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” ujar dia. 

    Diketahui, kasus dugaan pemalsuan sertifikat area pagar laut di perairan Tangerang sedang diselidiki Bareskrim Polri.

    Proses penyelidikan di kepolisian simultan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Polri mengungkapkan, kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang. 

    “Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025). 

    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani. (*)

     

  • Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Pelaku Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Februari 2025

    Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Pelaku Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut Megapolitan 14 Februari 2025

    Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Pelaku Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Kades Kohod
    , Yunihar, menyebut dua orang yang diduga jadi pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang.
    “Ada pihak ketiga berinisial SP dan C,” ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin, Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).
    Yunihar melanjutkan, pada pertengahan 2022 silan, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod.
    Keduanya menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
    “Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar dia.
    Yunihar melanjutkan, kepala desa dan perangkat di bawahnya wajib membantu pengurusan tersebut. Arsin pun disebut melayani kedua orang itu seperti biasa.
    “Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat. Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana,” papar Yunihar.
    Saat ditanya apakah SP dan C ini mewakili perusahaan atau pegawai Kementerian ATR/BPN, Yunihar menampiknya.
    “Nanti teman-teman boleh korek ke Bareskrim ya. Tapi intinya mereka itu pihak ketiga, pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa,” lanjut dia.
    Atas dasar itu, Yunihar menganggap Arsin justru adalah korban dari mafia tanah yang bermain di Desa Kohod.
    “Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” ujar dia.
    Diketahui, kasus dugaan pemalsuan sertifikat area pagar laut di perairan Tangerang sedang diselidiki Bareskrim Polri. Proses penyelidikan di kepolisian simultan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Polri mengungkapkan, kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
    “Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mabes Polri Rombak Pejabat, Ada Jenderal Pecah Bintang Tiga

    Mabes Polri Rombak Pejabat, Ada Jenderal Pecah Bintang Tiga

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat (korps) rapor 22 perwira tinggi Mabes Polri. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kenaikan pangkat merupakan tindak lanjut dari surat telegram dengan nomor STR/373/II/Kep./Kapolri.

    “Benar hari ini ada Korps Rapor yang dipimpin Bapak Kapolri, menindaklanjuti STR/373/II/Kep./2025,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/25).

    Sandi menambahkan, dalam upacara itu terdapat pati Polri pecah bintang dari Irjen ke Komjen. Perinciannya, Komjen Pol Imam Sugianto, Komjen Yan Sultra Indrajaya dan Komjen Pol I Ketut Suardana.

    Kemudian, terdapat 10 Pati dari Brigjen ke Irjen. Adapun, terdapat juga sembilan Pati Polri naik satu tingkat dari pangkat Kombes menjadi Brigjen.

    “Kenaikan pangkat ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan apresiasi kepada anggota yang telah berprestasi,” pungkasnya.

    Berikut daftar Pati peserta jabatannya:

    1. Komjen Pol Imam Sugianto selaku Staf Utama Operasi (Astamaops) Kapolri

    2. Komjen Pol Yan Sultra Indrajaya selaku Pati Itwasum Polri (Penugasan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas)

    3. Komjen Pol I Ketut Suardana selaku Pati Bareskrim Polri

    4. Irjen Pol Asep Safrudin selaku Kapolda Kepri

    5. Irjen Pol Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri

    6. Irjen Pol Mashudi selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan Pasa Kemenimipas)

    7. Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya selaku Pati Baintelkam Polri (Penugasan Pada Kemenimipas)

    8. Irjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan Pada BNN)

    9. Irjen Pol Alexander Sabar selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan Pada Kemenkomdigi)

    10. Irjen Pol R. Ahmad Nurwakhid selaku Pati Densus 88 AT Polri (Penugasan Pada Kemenko PMK)

    11. Irjen Pol Purwolelono selaku Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Pada Lemhannas Rl)

    12. Irjen Pol Trio Santoso selaku Pati Ssdm Polri (Penugasan Pada Lemhannas Rl)

    13. Irjen Pol Chaidir selaku Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Pada Lemhannas Rl)

    14. Brigjen Pol Arif Fajarudin selaku Pati SSDM Polri (Penugasan Pada Kementerian ESDM)

    15. Brigjen Pol Anton Setiyawan selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan Pada BNN)

    16. Brigjen Pol Anang Triwidiandoko selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan Pada BNN)

    17. Brigjen Pol Roby Karya Adi selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan Pada BNN)

    18. Brigjen Pol Dr. Supiyanto selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan Pada BNN)

    19. Brigjen Pol Arman Achdiat selaku Pati Korlantas Polri (Penugasan Pada BIN) 

    20. Brigjen Pol Raja Sinambela selaku Penugasan Pada BP2MI

    21. Brigjen Pol Frans Tjahyono selaku Penugasan Pada Kementerian Lingkungan Hidup

    22. Brigjen Pol Achmadi selaku Penugasan Pada Kementerian Ekonomi Kreatif.

  • Korban investasi bodong EDCCash minta Kejaksaan tak ajukan upaya hukum

    Korban investasi bodong EDCCash minta Kejaksaan tak ajukan upaya hukum

    aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan

    Jakarta (ANTARA) – Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa, karena mereka ingin uangnya segera kembali.

    “Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil,” kata seorang korban yang merupakan Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash.

    Menurut dia, yang terpenting bagi para korban yaitu uang mereka bisa kembali meskipun tidak penuh, asalkan semua proses hukum yang sudah berjalan bisa secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Mulyana mengatakan dirinya bersama 500 korban lainnya sudah cukup lelah karena mengurusi kasus yang mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp600 miliar.

    “Kalau kami para korban ingin cepat selesai. Dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan,” katanya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum para korban yang tergabung pada Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mylanie Lubis mengatakan bahwa semua korban investasi bodong sudah mendapatkan rasa keadilan.

    Selain itu, kata Mylanie, para korban juga telah berdamai dengan semua terdakwa karena mereka telah mengakui kesalahannya dan ingin mengembalikan kerugian dengan menjual seluruh asetnya.

    “Semoga Jaksa menyudahi sampai di sini supaya tidak ada upaya hukum kasasi. Karena kami sudah puas dengan putusan dari pengadilan tinggi. Segera selesaikan supaya kerugian bisa dikembalikan,” katanya.

    Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar investasi ilegal atau bodong.

    “Sampai saat ini ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

    Enam tersangka yang telah diamankan termasuk CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY.

    Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan polisi terkait kasus EDCCash dengan Laporan Polisi Nomor LP 135/IV/2021/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2021.

    Selain mengamankan para tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan menyita 14 unit kendaraan roda empat, uang tunai baik berupa rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya.

    “Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi, mengamankan empat kendaraan roda empat,” kata Ramadhan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polri Ungkap Beda Modus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang dan Bekasi – Halaman all

    Polri Ungkap Beda Modus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang dan Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap perbedaan modus dalam dugaan pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut wilayah Tangerang dan Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Tangerang dilakukan sebelum SHM diterbitkan.

    “Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menyebut dugaan pemalsuan itu terjadi dalam surat permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang.

    Di mana, surat tersebut dibutuhkan untuk menjadi syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

    Sementara itu, untuk dugaan pemalsuan SHM di pagar laut Bekasi terjadi setelah sertifikat diterbitkan. Pemalsuan diduga dilakukan dengan mengubah objek di SHM.

    “Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama.

    Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas,” beber Djuhandani.

    Dalam kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi.

    Di antaranya Kepala Desa Kohod, Arsin, kemudian warga desa, pihak KJSB Raden Lukman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

    Perkara dugaan pemalsuan SHM di pagar laut Tangerang ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Sementara terhadap kasus dugaan pemalsuan di pagar laut Bekasi masih dalam proses penyelidikan dengan ditemukan adanya 93 SHM yang diduga dipalsukan.