Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara
Hotman Paris
Hutapea dikabarkan akan datang ke Mabes Polri untuk menjadi saksi terkait laporan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
(PN Jakut) terhadap pengacara
Razman Nasution
.
“Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri, Hari Senin 17 Februari 2025,” tulis Hotman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2025).
Berdasarkan keterangan yang diberikan, Hotman akan tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sebagai saksi atas pengaduan pengadilan (Jakarta Utara) terhadap Razman Nasution, dkk,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu.
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berjanjut hingga ke meja hijau.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/02/10/67a94729c7d61.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hotman Paris Bakal Jadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution Megapolitan 16 Februari 2025
-

Tak Mau Jadi ‘Tumbal’, Kades Kohod Buka Suara Siapa Dalang Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang
GELORA.CO — Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, setelah sempat ‘menghilang’ sejak 25 Januari 2025, kini muncul ke publik pada Jumat (14/2).
Yunihar, kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Asip mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.
Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga.
“Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.
“Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar Yunihar.
Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang.
Dalam kesempatan yang sama, Kades Kohod Arsin bin Asip pun mengaku dalam kasus pagar laut Tangerang dirinya turut menjadi korban dari perbuatan pihak lain.
Dia menilai, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dirinya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.
“Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” ungkapnya.
Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.
Minta maaf
Sebelumnya diberitakan, Arsin sebelumnya ramai dibicarakan publik karena diduga terlibat dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang.
Arsin diduga menjadi pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen tersebut.
Dengan mengenakan pakaian putih serta peci berwarna hitam, Arsin hadir di kediamannya Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, bersama dua kuasa hukum, yakni Yunihar dan Rendi.
“Dalam kesempatan ini saya secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, oleh karenanya pada kesempatan ini dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” katanya.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com dalam kemunculannya dan di depan warga yang hadir di rumahnya, Arsin mengaku jika dirinya adalah korban atas kasus munculnya SHGB dan SHM di area laut Tangerang yang dilakukan oleh pihak lain.
“Saya sampaikan ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap dia.
Dan menurutnya ketidaktahuannya akan aturan membuat ia berada di posisi saat ini. Sehingga, ia akan melakukan evaluasi dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.
“Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod. Hal ini juga akan dievaluasi, dan semua saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Kades Kohod Masih Berstatus Saksi
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyampaikan bila Kades Kohod Arsin bin Asip sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor Desa Kohod dan rumah Arsin.
“Masih sebagai saksi, penggeledahan kemarin benar sudah dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, ada di kediaman (Arsin) dan di kantor kepala desa Senin (10/2/2025) malam,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Terkait sejumlah alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan akan diuji melibatkan tim teknis dan pakar ahli.
Hal itu agar proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang lebih profesional.
Trunoyudo memastikan penyidikan dilakukan secara kolaboratif.
“Tentunya tadi kami sampaikan bahwa kami memeriksa saksi-saksi termasuk kementerian terkait dan pemerintah Daerah, ini juga tentu dalam rangka membuat terang,” katanya.
Dalam kasus ini sendiri Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang sebagai saksi sejak kasus pagar laut mulai diselidiki Bareskrim Polri pada 10 Januari 2025.
Hasil penyidikan sementara, Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang.
Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya.
-

Gibran Dilaporkan ke Polisi, Dulu Pernah Jualan Donat & Jadi Triliuner
Jakarta, CNBC Indonesia – Salah satu startup Indonesia yang bergerak di sektor budidaya ikan, eFishery sedang dihebohkan dengan dugaan kasus pemalsuan laporan keuangan (fraud) yang dilakukan oleh pendirinya Gibran Huzaifah.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ternyata masih terus menyelidiki kasus eFishery yang mendapat sorotan publik. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku memang pelaporan atas nama Gibran dan oknum yang berinisial C sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.
“Sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024. Awalnya ya, awal tahun yaitu sekitar bulan 2, bulan 3, bulan 4, bulan 5. Kemudian di Bareskrim juga menerima laporan tersebut, itu di Polda Metro juga,” dikutip, Minggu (16/2/2025).
Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Maka laporan itu sudah dilakukan ada yang pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri nanti akan melakukan gelar bersama. Sebab ada beberapa laporan yang sudah diterima, baik itu laporan di Polda Metro, Mabes-Polri Barreskrim, dan OJK.
“Nanti akan dilakukan gelar bersama Bareskrim dengan Polda Metro Jaya dan OJK. Tentu itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.
Kiprah Gibran di eFishery
Mengutip keterangan dari website ITB, titik tolak tujuan hidup seorang Gibran Huzaifah dimulai dari tragedi kelaparan yang pernah ia alami dan menemukan tujuannya berkuliah, yaitu menjajaki dunia entrepreuneurship di sektor agrikultur untuk mengentaskan kelaparan di Indonesia.
Semasa kuliah ia ingin mandiri. Berbagai cara ia lakukan, dari berjualan donat di depan Masjid Salman, menjadi tutor privat seusai berkuliah, hingga menjadi petugas sebuah minimarket di dekat kampus.
Saat mengikuti mata kuliah Akuakultur, ia mendapatkan inspirasi yang memantik semangatnya untuk berwirausaha. Kemudian, langkah awal Gibran ialah menyewa kolam di daerah Bojongsoang dengan harga yang murah untuk satu tahunnya.
Panen pertama dari kolamnya sendiri kala itu berjumlah 130kg, namun sayangnya ia menemukan kesulitan dalam pemasaran hasil panen yang melimpah ruah tersebut. Hingga akhirnya, Gibran memutuskan untuk menjualnya ke toko, dengan konsekuensi berupa untung yang sangat tipis.
Dari kejadian itu, ia memutar otak, mencari jalan agar hasil panen komoditas lele yang didapatkan dapat terjual berapapun ukurannya. Akhirnya lahirlah Dorri Foods Indonesia, hasil olahan lele yang bermula dari Jalan Tubagus Ismail, lalu merambah membuka berbagai cabang.
“Karena hilir yang makin lama semakin berkembang, akhirnya bagian hulu atau bagian budidayanya saya kembangkan. Hingga akhirnya ketika saya lulus, saya memiliki 76 kolam sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, Gibran mulai memikirkan hal lain, bahwa Indonesia memiliki banyak kolam namun tidak memiliki teknologi yang mengatasi masalah pemberian pakan setiap harinya. Seringkali pemberian pakan di kolam tidak optimal karena pakan yang terlalu lama larut dalam air hingga menyebabkan nutrisinya menghilang.
Selain dari hilangnya nutrisi pada pakan, masalah lain yang timbul adalah lingkungan. Pada beberapa waduk, polutan terbesarnya bukan berasal dari rumah tangga maupun industri, melainkan dari pakan ikan yang berlebih.
Prototipe pertama dari teknologi pemberi pakan ikan itu berawal dari garasi milik temannya yang tidak terpakai, dimulai dari perintah kendali berupa short message service (SMS) yang mengaktivasi alat pemberi makan. Dibutuhkan beberapa kali trial-and-error hingga teknologi yang ia cetuskan bersama timnya dapat dikomersialkan.
“Dimulai dari hal-hal itulah eFishery bisa maju hingga secanggih sekarang dengan fitur yang bermacam-macam; eFeeder milik kami sekarang bisa dikendalikan dari ponsel pintar pengguna serta terhubung ke sensor yang dapat mendeteksi nafsu makan dari ikan yang dibudidaya,” jelasnya.
Hingga akhirnya perusahaan tersebut dapat mencapai status unicorn lewat pendanaan Seri D US$ 200 juta pada 2023 lalu.
Namun, belakangan dia tersandung kasus yang dinyatakan dari hasil audit belakangan menunjukkan manajemen memiliki dua laporan keuangan yang berbeda sejak 2018, yakni untuk kebutuhan internal dan eksternal.
Berikut adalah data keuangan aneh yang ditemukan dalam audit oleh pihak eksternal di eFishery:
Foto: Efishery
Efishery1. Pendapatan 4 kali lipat
Pada laporan keuangan internal, eFishery mengumpulkan pendapatan senilai Rp2,6 triliun selama periode 9 bulan, yakni Januari-September 2024. Sementara itu, laporan keuangan eksternal menunjukkan eFishery meraup pendapatan 4,8 kali lebih besar senilai Rp12,3 triliun. Berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan untuk pihak eksternal, pertumbuhan pendapatan eFishery melonjak tajam.
Pada 2021 senilai Rp 1,6 triliun, lalu 2022 menjadi Rp 5,8 triliun, dan 2023 menjadi Rp 10,8 triliun, menurut dokumen yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (31/1/2025). Angka itu berbeda dalam laporan keuangan internal yang menunjukkan pendapatan eFishery sebesar Rp1 triliun pada 2021, lalu Rp4,3 triliun pada 2022, dan Rp6 triliun pada 2023.
2. Profit padahal rugi
Laporan internal dan eksternal juga timpang untuk pencatatan profit sebelum pajak. Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan profit sebelum pajak senilai Rp261 miliar selama periode Januari-September 2024.
Padahal, versi laporan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar dalam periode yang sama. Sejak 2021 hingga 9 bulan di 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan pertumbuhan profit sebelum pajak yang positif dan stabil. Berbanding terbalik dengan laporan internal yang menunjukkan perusahaan terus merugi sejak 2021. Kerugian paling parah pada 2022 sebesar Rp784 miliar. Kemudian pada 2023 sebesar Rp759 miliar.
3. Jumlah feeder
Manipulasi yang dilakukan e-Fishery tak cuma dari laporan keuangan, tetapi juga klaim mantan CEO Gibran Huzaifah yang mengaku ke investor bahwa perusahaan memiliki lebih dari 400.000 fasilitas pakan. Padahal, kenyataan di lapangan hanya sekitar 24.000.
Gibran diduga sengaja memerintahkan penggelembungan biaya modal perusahaan untuk pembelian pakan. Menurut laporan audit, hal ini untuk menjustifikasi kondisi keuangan perusahaan yang terus merosot.
4. Perusahaan palsu
Upaya manipulasi Gibran dan timnya sejak 2018 dilakukan demi memperoleh pendanaan Seri A. Laporan menemukan pada 2022 ada pembentukan 5 perusahaan yang dikendalikan oleh Gibran tetapi atas nama orang lain.
Perusahaan ini berfungsi untuk pencatatan perputaran uang untuk menggenjot pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Pada 2023, Gibran dan beberapa orang lain melancarkan upaya memalsukan dokumen-dokumen pendukung seperti invoice, kontrak, serta pembukuan bodong.
Ganti Manajemen
Pada pertengahan Desember, eFishery mengumumkan pengangkatan Adhy Wibisono sebagai CEO interim menggantikan Gibran Huzaifah. Sebelum ditunjuk sebagai CEO, Adhy adalah CFO di perusahaan. Albertus Sasmitra ditunjuk sebagai CFO interim eFishery menggantikan Adhy.
“eFishery saat ini beroperasi di bawah kepemimpinan Adhy Wibisono, sebagai Interim CEO, dan Albertus Sasmitra, sebagai Interim CFO. Keputusan diambil bersama shareholder perusahaan, sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata juru bicara eFishery dalam pernyataan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.
Dalam pernyataan perusahaan yang diterima, eFishery mengatakan bahwa pihaknya memahami keseriusan isu yang sedang beredar, dan memberikan perhatian penuh.
“Kami memahami keseriusan isu yang sedang beredar saat ini dan kami menanggapinya dengan perhatian penuh. Kami berkomitmen untuk menjaga standar tertinggi dalam tata kelola perusahaan dan etika dalam operasional perusahaan,” kata juru bicara eFishery.
(wur/wur)
-

Kades Kohod Arsin Muncul Setelah Lama Hilang: Saya Juga Korban
PIKIRAN RAKYAT – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan di kasus Pagar Laut. Namun, dia mengklaim bahwa dirinya masuk sebagai korban terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Sosok yang menghilang ketika ramai sorotan kepemilikan Rubicon dan dan sejumlah kendaraan lainnya itu menyampaikan klarifikasi dalam rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin bin Asip, Sabtu 15 Februari 2025.
Dia mengaku, kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya itu terjadi akibat kurangnya pengetahuan Kades Kohod tersebut dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.
“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, kehati-hatian yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujar Arsin bin Asip.
Permintaan Maaf Kades Kohod
Arsin bin Asip menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.
“Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arsin bin Asip juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.
“Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.
Tandatangani SHGB karena Desakan
Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya itu selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.
“Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” katanya.
Rendy juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Di mana, mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.
“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu,” tuturnya.
Barang Bukti Disita Polisi
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Kasus SHM Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ngaku jadi Korban
Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Desa Kohod Arsin mengaku jadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut di Tangerang, Banten.
Dia mengatakan polemik yang tengah terjadi itu akibat ketidaktahuan dan ketidak hati-hatiannya dalam menjalankan tugas di Desa Kohod.
“Saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban, dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/2/2025).
Di samping itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar mengatakan mengaku kliennya itu dijebak oleh dua orang yang disebut pihak ketiga berinisial SP dan C.
Keduannya, kata Yunihar, tiba di desa Kohod untuk menawarkan bantuan untuk mengurus hak tanah sejumlah warga menjadi sertifikat pada 2022.
“Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga,” tuturnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.
Total, ada 44 saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim termasuk Arsin, sejumlah warga hingga badan pertanahan di Kabupaten Tangerang.
-

Kades Kohod Arsin Minta Maaf soal Kasus Pagar Laut, Klaim Tandatangani SHGB Gegara Ada Desakan
PIKIRAN RAKYAT – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini soal kasus Pagar Laut Tangerang.
“Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya dalam rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit, Sabtu 15 Februari 2025.
Akan tetapi, Arsin bin Asip mengaku turut masuk sebagai korban terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucapnya.
Arsin bin Asip mengaku, kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya itu terjadi akibat kurangnya pengetahuan Kades Kohod tersebut dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.
“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, kehati-hatian yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujarnya.
Arsin bin Asip menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.
“Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” ucapnya.
Tandatangani SHGB karena Desakan
Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya itu selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.
“Pak lurah memang menandatangani. Nah ditandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” katanya.
Rendy juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Di mana, mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.
“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu,” tuturnya.
Barang Bukti Disita Polisi
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Kasus Pagar Laut Tangerang: Pengacara Kades Kohod Tuding 2 Dalang
Jakarta, Beritasatu.com – Rendy, kuasa hukum Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuding dua orang sebagai dalang di balik kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang menyeret kliennya, Arsin bin Arsip.
Menurut Rendy, Kades Kohod hanya mengikuti desakan dari pihak ketiga saat menandatangani pengajuan SHGB. “Pak Lurah memang menandatangani, tapi itu karena ada desakan dari pihak ketiga. Sertifikat bisa terbit jika Pak Lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” ujar Rendy dikutip Antara, Sabtu (15/2/2025).
Ia menyebutkan dua orang berinisial SP dan C sebagai pihak yang berperan dalam pengurusan sertifikat tersebut. “SP dan C adalah pengurus yang seolah-olah mendapat kuasa dari warga untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah,” lanjutnya.
Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Yunihar dalam konferensi pers terkait pagar laut di Tangerang. – (Beritasatu.com/Wawan Kurniawan)
Sementara itu, terkait kasus pagar laut Tangerang, Arsin mengeklaim dirinya sebagai korban dalam kasus ini. Dalam rekaman video klarifikasi yang diterima, ia menyatakan bahwa keterlibatannya terjadi karena kurangnya pengetahuan dan kehati-hatian dalam menerbitkan surat kepemilikan tanah.
“Ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan saya dalam melayani publik di Desa Kohod. Ke depan, ini akan menjadi evaluasi bagi perangkat desa agar tidak terulang,” ujar Arsin.
Dalam pernyataannya, Arsin juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi.
Di sisi lain, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita 263 warkah yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran serta penerbitan sertifikat tanah.
Kasus pagar laut Tangerang saat ini terus bergulir dengan dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal kepemilikan lahan di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5134278/original/062728000_1739595631-Screenshot_20250215_102029__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kades Kohod Arsin: Saya Minta Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Muncul kembali ke hadapan publik, Kades Kohod, Arsin, meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Terkait pagar laut ataupun dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayahnya.
Sembari memasang muka melas dan membaca teks, Arsin yang mengenakan kemeja koko warna putih, lengkap dengan peci hitamnya, dia mengucapkan permintaan maaf.
“Secara pribadi ataupun jabatan saya selaku kepala desa, saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod,”ungkap Arsin yang juga didampingi dua kuasa hukumnya, Jumat malam, 14 Februari 2025.
Dia mengaku, situasi tersebut tidak pernah diharapkan. Arsin pun berkali-kali meminta maaf atas apa yang terjadi di desanya.
“Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati saya meminta maaf khusus kepada warga Desa Kohod, dan serta seluruh warga negara Indonesia, yang ikut serta mengamati situasi ini,” ujarnya yang terus membaca teks yang ditunjuk salah satu kuasa hukumnya.
Seperti diketahui sebelumnya, sempat dikabarkan hilang dan mangkir dari tugasnya sebagai Kepala Desa Kohod, Arsin akhirnya muncul dengan didampingi dua kuasa hukum di hadapan media, Jumat malam, 14 Februari 2025.
Arsin yang tiba-tiba muncul di hadapan media, didampingi dua kuasa hukumnya. Dia buka suara soal penggeledahan oleh Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari lalu dan mengaku memang tidak ada di tempat, baik di rumah ataupun kantor sejak pagi hari.
“Beliau itu kurang lebih sekitar jam setengah 10 pagi meninggalkan rumah, pergi tentunya kegiatan tidak di Desa Kohod, tapi masih ada di sekitaran Tangerang, saat penggeledahan di luar desa Kohod,” kata Yunihar, kuasa hukum kepada wartawan di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
-
/data/photo/2025/02/14/67af2f273a3c5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sambil Meninggikan Suara dan Menghentakkan Kaki, Kades Kohod Arsin Klaim Dirinya Korban Megapolitan 15 Februari 2025
Sambil Meninggikan Suara dan Menghentakkan Kaki, Kades Kohod Arsin Klaim Dirinya Korban
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –Kepala Desa Kohod
Arsin
meninggikan suaranya saat mengaku sebagai korban dalam pusaran kasus
pemalsuan surat tanah
di desanya.
Momen itu terjadi saat awal konferensi yang digelar Jumat (14/2/2025), tepatnya saat dirinya tengah meminta maaf kepada Warga Kohod.
Arsin meminta maaf kepada warga Kohod dan masyarakat Indonesia sambil membaca pernyataan dari secarik kertas yang telah ia siapkan atas meja kaju bewarna coklat.
“Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Oleh karenanya, pada kesempatan ini dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Arsin dengan nada terbata-bata di hadapan wartawan.
Namun, saat menyampaikan pernyataan bahwa dirinya adalah korban, nada suaranya mulai meninggi.
Dengan gerakan yang ekspresif, Arsin menghentak-hentakkan kaki dan menunjuk kertas pernyataan dengan jari telunjuknya.
“Dalam kesempatan ini, ingin saya sampaikan bahwa diri saya juga adalah korban dari perbuatan oleh pihak klien,” tegas Arsin.
Setelah itu, suaranya kembali terbata-bata saat melanjutkan pernyataannya pada konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, Arsin sempat menghilang setelah diduga terlibat dalam kasus lahan laut di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod.
Dia terakhir kali muncul di hadapan publik pada Jumat (24/1/2025), saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid datang untuk meninjau lahan laut yang diduga memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam kesempatan itu, Arsin muncul dengan lima pengawalnya, namun tidak memberikan pernyataan apapun.
Usai pertemuan itu, Nusron mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan dengan Arsin mengenai lahan laut tersebut.
Setelah pertemuan itu, Arsin tidak lagi muncul di depan publik untuk mengklarifikasi berita yang beredar tentang dirinya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengungkap bahwa Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Kohod mengakui bahwa sejumlah barang yang disita oleh penyidik digunakan untuk membuat surat izin palsu terkait lahan pagar laut di
Tangerang
.
“Dan, ini sudah kami dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Barang-barang yang disita oleh penyidik mencakup satu unit printer, satu layar monitor,
keyboard
, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” tambah Djuhandhani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/14/67af3760a6efe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Permintaan Maaf Kades Kohod Usai Sebulan Menghilang… Megapolitan 15 Februari 2025
Permintaan Maaf Kades Kohod Usai Sebulan Menghilang…
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
–
Kepala Desa Kohod
Arsin bin Asip meminta maaf atas kegaduhan polemik lahan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Ia menyesalkan atas insiden tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Oleh karenanya, pada kesempatan ini dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ujar Arsin saat konferensi pers di halaman rumahnya, Jalan Kalibaru, Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).
Arsin mengatakan, permintaan maaf itu ia tujukan khusus untuk warga Kohod serta warga Indonesia yang ikut mengamati kasus tersebut.
Ia merasa sebagai korban dalam insiden tersebut.
Dia menegaskan bahwa peristiwa ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan serta kehati-hatian dalam pelayanan publik di Desa Kohod.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata dia dengan nada yang tiba-tiba meninggi karena kesal.
Ia memastikan bahwa evaluasi akan dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa hal-hal terkait kejadian tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya.
“Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” jelas dia.
Sebelumnya, Arsin sempat menghilang usai diduga terlibat pada kasus lahan laut di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod.
Dia terakhir kali muncul di hadapan publik pada Jumat (24/1/2025), tepatnya saat Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid datang untuk melihat langsung lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM.
Ketika itu, dia muncul dengan lima pengawalnya tanpa memberikan pernyataan apapun.
Nusron mengatakan, sempat terjadi perdebatan dengan Arsin perihal lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM.
Setelah itu, Kades Kohod Arsin sama sekali tidak muncul dihadapan publik untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang dirinya.
Namun, saat dirinya menghilang, Polri justru mengungkapkan bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan
pagar laut Tangerang
.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.