Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution – Page 3

    Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris hadir di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (17/2/2025). Dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Pemeriksaan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya (dkk) ke Bareskrim Polri. Laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman dan kawan-kawannya teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri tertanggal Selasa, 11 Februari 2025.

    Hotman mengatakan, ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan.

    “Saya hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” kata dia kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Dalam kasus ini, Hotman mengatakan, Razman disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP, 217 KUHP, dan 335 KUHP.

    Adapun, ini terkait dengan sikap Razman di dalam ruangan pengadilan. Juga, sikap pengacara Firdaus Oiwobo yang naik ke meja di persidangan, serta emak-emak yang dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.

    “Itu kira-kira intinya. Kronologi kan ada sudah lihat begitu. Kalau sidang pertama sampai ketiga kan sidang terbuka tapi giliran saya sebagai saksi kan harus yang menjadi acara pembuktian. Menurut undang-undang apabila materi tentang asusila harus tertutup begitu hakim mengetok tertutup dia marah-marah,” ujar dia.

    “Karena dia sudah bawa begitu banyak TikTok sebagainya, dia mungkin mau pansos fashion show dan sebagainya di persidangan, padahal kan gue jauh lebih ganteng,” sambung dia.

    Hotman juga menanggapi permintaan maaf Razman. Dia menilai, hal itu tak dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Bagaimana bisa permintaan maaf marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu biarkan proses hukum berjalan, saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dkk akan jadi tersangka,” ujar dia.

  • Hotman Paris Ungkap Kronologi Kericuhan di Sidang Razman Nasution

    Hotman Paris Ungkap Kronologi Kericuhan di Sidang Razman Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris mengungkapkan kronologi kericuhan yang terjadi di persidangan akibat tuduhan yang dilayangkan Razman Arif Nasution terhadap dirinya di media sosial Instagram.

    “Kronologinya sudah Anda lihat, intinya Razman menuduh saya sampai 11 kali melalui postingan di Instagram, menyebut saya sebagai penjahat seks dan memiliki kelainan seks,” ujar Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).

    Hotman Paris menjelaskan persidangan pertama hingga ketiga berlangsung secara terbuka. Namun, karena kasus ini berkaitan dengan tuduhan asusila, maka sesuai undang-undang, persidangan harus digelar tertutup. Keputusan hakim untuk mengubah status persidangan menjadi tertutup memicu kemarahan Razman.

    “Begitu hakim memutuskan sidang tertutup, Razman langsung marah-marah,” ungkap Hotman.

    Selain itu, Hotman Paris juga menyebut Razman Nasution berteriak kepada hakim, menuduhnya sebagai koruptor, serta mengetuk-ngetukkan meja persidangan. Dalam kondisi emosi, Razman bahkan menghampiri Hotman yang saat itu duduk di kursi saksi.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan Razman yang menuding Hotman telah melakukan tindakan asusila terhadap mantan asisten pribadinya.

    Akibat kericuhan yang terjadi di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya ke Mabes Polri.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Razman Nasution dan timnya diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat keributan di ruang sidang, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

  • Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dengan peristiwa keributan di persidangan PN Jakarta Utara.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hotman tiba bersama dengan timnya pada 10.30 WIB. Dia terlihat mengenakan jas lengkap dengan dasi berwarna hijau saat tiba di Bareskrim.

    “Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya di Bareskrim, Senin (17/2/2025).

    Dia menambahkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap pengadilan dan menimbulkan kegaduhan di ruang sidang, PN Jakarta Utara pada (6/2/2025). 

    Dalam peristiwa itu, kata Hotman, Razman dianggap mengganggu sidang lantaran berteriak di dalam ruanhan pengadilan. Bahkan, dalam sidang itu terdapat advokat bernama Firdaus naik ke meja persidangan.

    “Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai mengusut peristiwa keributan di ruang sidang yang menyeret pengacara Razman Nasution pada Senin (17/2/2025).

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengusutan itu dilakukan setelahnya pihaknya menerima laporan dari PN Jakarta Utara.

    “Kami mulai melakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” ujar Djuhandhani.

  • Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    loading…

    Firdaus Oiwobo bersama Razman Arif Nasution di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA Hotman Paris Hutapea yakin bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bakal ditetapkan sebagai tersangka usai membuat gaduh di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman Paris menyebut penetapan tersangka Razman Nasution Cs dalam waktu dekat.

    “Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka,” kata Hotman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Terlebih, kata Hotman, Razman memiliki tiga masalah berbeda dalam satu waktu. Yakni kasus pencemaran nama baik, Razman telah menjadi tersangka karena menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

    Kemudian, terkait sumpah advokat Razman dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo yang dibekukan serentak pada 11 Februari 2025. “Yang ketiga ada laporan polisi dari ketua Pengadilan Negeri (Jakarta Utara) yang juga pidana, dan ini sangat cepat atensinya,” katanya.

    “Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” sambungnya.

    Bahkan, Hotman menilai bahwa permintaan maaf Razman Nasution dan kawan-kawan tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima, bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya hakim di bawahnya diteriakin di persidangan ‘koruptor koruptor’, dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya,” katanya.

    “Jadinya dia sudah sadar bahwa sudah berakhir karier dia karena ada dua hal yang paling penting,” sambungnya.

    (rca)

  • Hari Ini Hotman Paris Hutapea Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Razman Nasution

    Hari Ini Hotman Paris Hutapea Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Razman Nasution

    loading…

    Hari ini pengacara Hotman Paris Hutapea dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri terkait kegaduhan yang dibuat Razman Arif Nasution Cs di PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Foto/Instagram Hotman Paris Hutapea

    JAKARTA – Hari ini pengacara Hotman Paris Hutapea dijadwalkan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kegaduhan yang dibuat Razman Arif Nasution Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    Dia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman Nasution saat persidangan kasus pencemaran nama baik. Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Hotman Paris akan menyambangi Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB sebagai saksi terkait laporan PN Jakut kepada Razman.

    “Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin 17 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution Dkk,” bunyi press release Hotman Paris, dikutip Senin (17/2/2025).

    Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino secara resmi melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kericuhan dan perseteruan yang terjadi saat sidang dengan pengacara Hotman Paris. Laporan tersebut dilayangkan Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

    “Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    “Betul, (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” sambungnya.

    Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025. Adapun Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

    (rca)

  • Kejagung Serahkan Bareskrim Usut Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Kejagung Serahkan Bareskrim Usut Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pengusutan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait area pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menekankan pihaknya masih mendahulukan Polri untuk mengusut persoalan itu lantaran Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyidikan kasus tersebut.

    “Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan TP [tindak pidana] pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Senin (17/2/2025).

    Dia menekankan, sejatinya Kejagung juga telah menerima laporan terkait dengan kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. 

    Berbeda dengan Bareskrim, korps Adhyaksa terlebih dahulu mencari dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi pada persoalan tersebut. Oleh karenanya, pengusutan terkait pemalsuan dokumen hanya sebagai pintu masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

    “Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya TP pemalsuan itu benar ada, apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?” tambah Harli.

    Di samping itu, Harli menekankan bahwa pengusutan pagar laut di Kejagung baru di tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan, data, dan keterangan (Pulbaket).

    “Masih [diusut], pengumpulan data dan informasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

    Total, ada 44 saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim termasuk Arsin, sejumlah warga hingga kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang. 

  • Politikus PDIP Prasetyo Edi Diperiksa terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng Hari Ini

    Politikus PDIP Prasetyo Edi Diperiksa terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng Hari Ini

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Senin (17/2/2025). Pemeriksaan dijadwalkan digelar di Bareskrim Polri.

    Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan Prasetyo Edi bakal memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB.

    “Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik beliau janji akan hadir sekira pukul 10,” kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

    Sedianya, Prasetyo diperiksa pada Senin (10/2/2025) lalu. Namun, politikus PDIP itu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

    Penyidik pun sepakat pemeriksaan dilakukan pada Senin 17 Februari 2025.

    “Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.

    Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap Prasetyo Edi telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, nama Prasetyo Edi sempat disebut oleh saksi dalam sidang perkara tersebut.

    Cahyono menjelaskan, kasus tersebut belum kunjung rampung karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), tidak diterima lah,” tutur dia

  • Hari Ini Polri Panggil Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

    Hari Ini Polri Panggil Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

    loading…

    Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng di Bareskrim Polri. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) di Bareskrim Polri. Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipidkor) Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, Prasetyo Edi terjadwal bakal menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

    “Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB,” kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

    Sejatinya pemeriksaan Prasetyo dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, namun yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang, dan menyepakati agar dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu Saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

    “Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” katanya.

    Di sisi lain, Cahyono menjelaskan mengenai kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, adalah karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

    “Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan,” katanya.

    “Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di praperadilan, namun putusan hasil praperadilan itu NO. Tidak diterimalah,” sambungnya.

    (rca)

  • Mumpung Muncul ke Publik, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Arsin Karena Sudah Jengkel Dibohongi – Halaman all

    Mumpung Muncul ke Publik, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Arsin Karena Sudah Jengkel Dibohongi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, muncul ke publik usai menghilang di tengah viralnya kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

    Arsin bersama kuasa hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan menggelar konferensi pers, di kediamannya, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (14/2/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Kades Kohod itu mengaku sedang demam dan batuk. Tubuhnya disebut sedang dalam kondisi tidak fit.

    Munculnya Arsin setelah lama menghilang menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat setempat.

    Ia pun meminta maaf kepada publik terkait ketidakhadirannya di tengah panasnya isu pagar laut yang terus berkembang. 

    Arsin mengklaim bahwa dirinya menjadi korban dalam kasus tersebut, mengungkapkan bahwa ia kurang memahami situasi saat menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

    Namun, penjelasan Arsin tersebut justru memicu lebih banyak kemarahan dari warga.

    Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang terdiri dari sekitar 400 warga Desa Kohod segera terbentuk.

    Mereka menuntut penangkapan Arsin oleh pihak kepolisian, yang diduga telah menipu masyarakat terkait harga bangunan dalam program relokasi.

    Saifudin (28), salah seorang anggota AMAK, menyatakan bahwa Arsin menjanjikan harga Rp3 juta per meter untuk bangunan rumah yang tergolong permanen, namun kenyataannya warga hanya menerima Rp2,2 juta per meter, tanpa tambahan untuk tanah.

    Selain itu, warga juga mengeluhkan penarikan sertifikat tanah mereka oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Arsin, yang hingga kini belum digantikan dengan sertifikat relokasi seperti yang dijanjikan.

    Saifudin mengungkapkan, sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik warga telah diambil oleh pihak pemerintah desa di bawah kepemimpinan Arsin. 

    Saifudin melanjutkan, Arsin menjanjikan SHM dan SHGB tersebut akan digantikan dengan sertifikat kepemilikan lahan relokasi nantinya.

    Namun sejak beberapa bulan lalu, warga belum menerima sertifikat kepemilikan lahan relokasi tersebut dari pihak pemerintah desa.

    Ia mengeluhkan, beberapa warga kini tidak lagi memiliki surat kepemilikan tempat tinggal mereka.

    “Kami mendukung Bareskrim Polri untuk segera menangkap Arsin, untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya pelaku utama (kasus pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang). Seharusnya penangkapan Arsin dilakukan cepat,” kata Saifudin, saat ditemui Tribunnews.com di Jalan Aler Giban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/2/2025).

    “Seharusnya penangkapan Arsin segera dilakukan agar kasus ini bisa terungkap lebih dalam,” tegas Saifudin.

    Ketua AMAK, Aman Rizal, menambahkan, warga siap membantu kepolisian dalam mencari dan menangkap Arsin, yang menurutnya seharusnya segera diproses sesuai hukum.

    “Kan warga kita tersebar. Sudah pasti ketahuan mau ke mana pun Arsin pergi. Ada terus tim kita yang memantau,” ucapnya.

    Mereka bahkan mengklaim memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Arsin, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam masalah pagar laut tersebut.

    Upaya-upaya yang dilakukan barisan warga yang kontra terhadap Arsin ini, menurutnya, tidak dilakukan sembarangan.

    Dengan didampingi kuasa hukum, para warga telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Arsin.

    KANTOR DESA KOHOD – Situasi di kantor Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (16/2/2025). Kantor Kepala Desa Kohod tampak sepi dan tidak ada aktivitas. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Sementara itu, warga Desa Kohod lainnya, Oman, menyayangkan sikap Kades Kohod yang tidak terbuka kepada publik, khususnya terkait Arsin yang sempat menghilang, beberapa waktu lalu.

    Oman menilai, alih-alih menghilang bak ditelan bumi, Arsin seharusnya memberitahukan keberadaannya apabila dia benar-benar tidak muncul ke publik lantaran sakit.

    Terlebih, Oman menyoroti pengakuan Arsin bahwa dia merupakan korban dalam kasus pagar di laut Kabupaten Tangerang ini.

    Ia menegaskan apa yang diakui Arsin tersebut merupakan keterangan yang tidak benar adanya.

    Hal itu menurutnya dibuktikan dengan adanya beberapa kartu tanda penduduk (KTP) warga yang dicatut Arsin untuk proyek relokasi.

    “Bahasanya dia (Arsin), korban. Kalau dia korban ya gampang di penyidik. Siapa pelaku utamanya, siapa dalangnya, siapa yang mendanai ini pagar laut, terus di bawahnya siapa aja yang kerja. Kan gampang dijelaskan. Dia bukan korban, memang pelaku,” tutur Oman.

     

  • Hotman Paris Dipanggil sebagai Saksi Buntut Ulah Razman Arif Cs Bikin Ribut di Pengadilan

    Hotman Paris Dipanggil sebagai Saksi Buntut Ulah Razman Arif Cs Bikin Ribut di Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dijadwalkan akan hadir di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (17/2/2025). Hotman Paris akan memberikan kesaksian terkait dengan pengaduan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan timnya.

    Dari siaran resmi yang diterima pada Minggu (16/2/2025), Hotman Paris dijadwalkan akan datang ke Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB.

    Sebagaimana diketahui, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution terlibat perselisihan karena Hotman dituduh Razman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi pengacara berdarah Batak itu.

    Namun, seusai sidang digelar yang  bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk kepada hakim lantaran merasa diperlakukan tidak adil. 

    Selanjutnya, pengacara berkepala plontos itu langsung menghampiri Hotman Paris dan terjadilah perselisihan yang luar biasa. Bahkan, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, sempat naik ke meja sehingga menimbulkan perkara baru.

    Imbas dari kericuhan tersebut, Firdaus langsung dikeluarkan dari organisasi advokatnya hingga SK sebagai pengacara juga terancam dicabut lantaran dianggap telah melecehkan nama pengacara.

    Tindakan Firdaus Oiwobo tersebut membuat Hotman Paris menyayangkannya. Bahkan, Razman Arif Nasution pun malah berusaha balik membela pengacaranya tersebut.

    Sementara, imbas dari keributan yang dilakukan Razman Arif dan tim pengacaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melayangkan pengaduan ke Mabes Polri.

    Dalam laporan bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif dan tim pengacaranya telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.