Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Kongkalikong Kades Kohod dengan Oknum di Kasus Pagar Laut, Pantes Jadi OKB dan Punya Rubicon

    Kongkalikong Kades Kohod dengan Oknum di Kasus Pagar Laut, Pantes Jadi OKB dan Punya Rubicon

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni membongkar kongkalikong Kades Kohod, Arsin bin Asip dengan para oknum. Dari aksinya, dia diduga meraup keuntungan hingga Rp23,2 miliar di kasus pagar laut misterius Tangerang.

    Dia membeberkan bahwa Arsin bin Asip telah menyulap 116 hektare lahan sekitar pagar laut. Modusnya, tanah yang diklaim area tambak padahal bidang laut dibuatkan girik palsu.

    Dalam aksinya, Kades Kohod itu bersekongkol dengan para oknum untuk membuat girik palsu yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHM/SHGB).

    “Arsin dapat Rp1.500/meter dibayar di awal,” ucap Gufroni, Senin 17 Februari 2025.

    Dia menuturkan bahwa setelah SHGB/SHM terbit, Arsin bin Asip kembali mendapat Rp20.000/meter.

    “Kami sudah melaporkan praktek culas Arsin ke Bareskrim Polri pada Jum’at, 17 Januari 2025 lalu,” kata Gufroni.

    “Jadi, dia dapat Rp20 ribu/meter dikali 116 hektare, maka totalnya Rp23,2 miliar. Udah banyak banget, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru dari awalnya dia bukan siapa-siapa,” tuturnya menambahkan.

    Sementara itu, Kades Kohod Arsin bin Asip melalui kuasa hukumnya, Yunihar membantah kliennya terlibat dalam kasus pagar laut misterius. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban, karena telah ditipu oleh dua orang pelaku yang menjadi mafia tanah berinisial SP dan C.

    “Tentunya Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati Pak Arsin. Pak Arsin ini hanya korban,” ujarnya.

    Kades Kohod: Saya juga Korban

    Kades Kohod, Arsin bin Asip menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan di kasus Pagar Laut. Namun, dia mengklaim bahwa dirinya masuk sebagai korban terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

    Sosok yang menghilang ketika ramai sorotan kepemilikan Rubicon dan dan sejumlah kendaraan lainnya itu menyampaikan klarifikasi dalam rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit.

    “Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin bin Asip, Sabtu 15 Februari 2025.

    Dia mengaku, kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya itu terjadi akibat kurangnya pengetahuan Kades Kohod tersebut dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.

    “Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, kehati-hatian yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujar Arsin bin Asip.

    Arsin bin Asip menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.

    “Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin bin Asip juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.

    “Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.

    Rubicon yang Jadi Sorotan

    Pada awal ramai kasus Pagar Laut Tangerang, Arsin bin Asip selaku Kades Kohod menjadi sorotan karena memiliki mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon. Anggota DPR, Dede Yusuf menilai ini sebagai indikasi adanya permainan antara pengembang dan wilayah tertentu yang diberikan kemudahan dalam perizinan.

    Warga Desa Kohod membenarkan bahwa Arsin memiliki Rubicon sejak awal menjabat sebagai Kades pada 2021. Namun, kendaraan tersebut kini tidak terlihat di rumahnya sejak kasus pagar laut mencuat. Selain Rubicon, empat motor yang dimilikinya juga diduga telah dijual.

    Arsin juga memiliki Honda Civic Vtec berwarna putih keluaran tahun 2019 dengan nomor pelat B 412 SIN, yang jika dibaca menyerupai namanya. Mobil ini masih terparkir di rumahnya, namun pajaknya telah menunggak selama 4,5 tahun dengan denda mencapai Rp42.259.000.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hotman Paris Ungkap 3 Hakim Diperiksa Soal Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution

    Hotman Paris Ungkap 3 Hakim Diperiksa Soal Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait kericuhan yang melibatkan Razman Arif Nasution dalam persidangan. 

    Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (17/2/2025). Ia mengapresiasi penyidik karena memproses peristiwa tersebut dengan cepat.

    “Menurut penyidik, tiga hakim sudah diperiksa dan BAP-nya sudah selesai. Prosesnya berjalan sangat cepat,” kata Hotman Paris kepada wartawan.

    Namun, Hotman Paris tidak menyebutkan identitas ketiga hakim yang dimaksud dan menyatakan penyidik selanjutnya akan memeriksa sejumlah ahli terkait kasus ini.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Razman, yang menyebut Hotman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi Hotman yang berdarah Batak.

    Sebagai akibat dari kericuhan yang terjadi antara Razman Arif dan tim pengacaranya di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melayangkan laporan ke Mabes Polri. Dalam laporan bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan bahwa Razman Arif dan tim pengacaranya diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Selain itu, Hotman Paris juga mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perilaku pengacara Razman Arif Nasution, yaitu Firdaus Oiwobo, yang naik ke meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat terjadi kericuhan dalam sidang lanjutan kasus perseteruannya dengan Razman.

    Hotman Paris juga menyayangkan sikap kasar yang ditunjukkan oleh Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya, yang menyebabkan terjadinya kericuhan dalam sidang tersebut.

  • Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penghinaan hingga membuat gaduh dalam persidangan yang menjadikan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai terlapor. Sebanyak 25 pertanyaan dilayangkan terhadapnya.

    “BAP saya sudah selesai hari ini, ada 25 pertanyaan,” ujar Hotman kepada wartawan, Senin, 17 Februari.

    Tapi tak disampaikan secara rinci apa saja yang digali kepolisian terhadapnya. Hanya disebutkan bila dalam proses pengambilan keterangan ada empat orang yang disorot, termasuk Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

    Dua orang lainnya yakni Ade Suryani dan Elida Neti yang merupakan istri dan salah satu kuasa hukum dari Razman Arif Nasution.

    “Ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu Razman Nasution, Firdaus, tiga yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti,” sebutnya.

    Selain itu, Hotman menyebut bila pada kasus ini ada beberapa hal yang menjadi atensi oleh kepolisian. Satu di antaranya terkait kalimat penghinaan terhadap majelis hakim.

    Diketahui, Razman sempat menyampaikan kata koruptor yang seolah ditujukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik.

    “Yang paling menyedihkan di sini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah Semua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan Itu disiarkan secara live, disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir,” ucap Hotman.

    “Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Neti dan juga waktu penyidik melihat jelas naiknya si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar suka rela dan juga tidak ada sama sekali alasan dia gara-gara si Razman katanya mau dicekek atau mau apa itu tidak ada karena videonya ada semua,” sambungnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut perintah atau arahan dari Mahkamah Agung (MA).

    Ada tiga pasal yang dilaporkan. Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan.

  • Kejagung Mundur dari Kasus Pagar Laut, Serahkan Penyidikan Sepenuhnya ke Bareskrim

    Kejagung Mundur dari Kasus Pagar Laut, Serahkan Penyidikan Sepenuhnya ke Bareskrim

    GELORA.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan lembaganya tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang. Harli menyebutkan perkara itu kini sepenuhnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    “Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” kata Harli melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2025.

    Harli mengatakan langkah itu diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan dalam MoU itu disepakati jika salah satu lembaga sudah menangani suatu perkara, maka lembaga lain tidak perlu terlibat.

    Harli menjelaskan dalam kasus pagar laut Tangerang, objek perkaranya adalah penerbitan sertifikat. Polri, kata dia, saat ini mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM di atas wilayah perairan itu. 

    “Kalau ada pemalsuan, pertanyaannya kenapa? Apakah karena suap atau gratifikasi atau murni tindak pidana umum, itu Polri sedang menyidik,” kata Harli.

    Maka, dia melanjutkan, pemalsuan dokumen hanyalah pintu pertama untuk masuk ke dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap atau gratifikasi. Untuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap, ujar Harli, mesti didahului keterangan saksi bahwa ada dugaan pidana.

    Hingga saat ini, Harli mengatakan belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut. “Suap atau gratifikasi harus ada keterangan bahwa seseorang menerima atau memberi hadiah yang diselaraskan dengan bukti lainnya,” kata dia.

    Meski demikian, Harli mengatakan Kejaksaan Agung tetap memantau penanganan perkara tersebut. “Tentu tugas aparat penegak hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu peristiwa pidana,” katanya.

    Saat ini, penanganan kasus pagar laut Tangerang sedang bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan menetapkan seorang terlapor berinisial AR.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan juga sudah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri.

    “Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sudah kami periksa,” ucap Djuhandani, Senin, 11 Februari 2025.

    Djuhandani mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani.

    Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Kepastian Hukum di Indonesia Dipertanyakan Imbas Lambatnya Proses Hukum Skandal Investasi Sekuritas – Halaman all

    Kepastian Hukum di Indonesia Dipertanyakan Imbas Lambatnya Proses Hukum Skandal Investasi Sekuritas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Kresna Sekuritas kembali menjadi sorotan publik. 

    Lambatnya proses hukum serta ketidakpastian bagi ratusan investor yang menjadi korban menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Indonesia dalam menindak kejahatan finansial berskala besar.

    Skandal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan sektor jasa keuangan di Indonesia.

    PT Kresna Sekuritas, anak usaha dari Kresna Group, diduga melakukan manipulasi dana nasabah melalui program equity link agreement serta jual beli gadai saham sejak 2017. 

    Modus ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp337,4 miliar dari para investor. Namun, sejak 2020, investor tidak lagi menerima imbal hasil, dan dana mereka diduga digunakan tanpa sepengetahuan nasabah. Kasus ini pertama kali mencuat pada 2022, ketika Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, termasuk Michael Steven, pemilik Kresna Group, sebagai tersangka pada September 2023.

    Pengamat hukum Denny Indrayana menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan modus lama yang seharusnya dapat diantisipasi oleh otoritas terkait.

    Dia menjelaskan, dalam kasus Kresna Life, terjadi modus ultimate beneficial owner atau yang populer disebut dengan modus Ali Baba, di mana pemilik sebenarnya tidak tampak di permukaan, sementara orang lain dijadikan boneka untuk menjalankan perusahaan.

    “Ada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring bertema “Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan”, beberapa waktu lalu.

    Meski telah ada penetapan tersangka, langkah hukum selanjutnya justru terasa lamban. Investor yang menjadi korban mengeluhkan minimnya transparansi dan kepastian mengenai pengembalian dana mereka.

    Investigasi terhadap keuangan Kresna Group juga mengungkap dugaan praktik pencucian uang dan aliran dana yang rumit, yang menyulitkan proses penyidikan.

    Ironisnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Hal ini menimbulkan keprihatinan mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

    Sementara itu, Fernandes Raja Saor, kuasa hukum salah satu korban, mengungkapkan pola kejahatan yang dilakukan Kresna Sekuritas bersifat sistemik dan mengeksploitasi kepercayaan nasabah.

    Menurut Fernandes, Kresna Sekuritas juga terindikasi melakukan manipulasi dokumen, seperti pemberian surat kuasa dengan tanggal mundur (backdated) dan perjanjian jual beli saham yang tidak pernah diperintahkan oleh nasabah.

    “Kepercayaan adalah kunci dalam dunia investasi. Namun, kasus ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap praktik investasi masih perlu diperketat untuk mencegah korban-korban lainnya,” tegas Fernandes.  

    Kasus Kresna Sekuritas ini diharapkan menjadi momentum bagi regulator untuk memperbaiki tata kelola di industri jasa keuangan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.

    Kasus Kresna Sekuritas bukanlah kasus yang pertama terkait lemahnya penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia. 

    Sejumlah skandal besar seperti Jiwasraya dan Asabri menunjukkan pola yang sama, proses hukum yang berlarut-larut, minimnya akuntabilitas, dan korban yang terus menunggu keadilan.

    Ketidakpastian hukum dalam kasus ini juga berpotensi menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian Indonesia. Investor, baik lokal maupun asing, mungkin akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modal mereka di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga mengancam stabilitas sektor keuangan, yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Para korban dan pengamat hukum mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Transparansi dalam proses hukum, percepatan penyidikan, serta upaya pengembalian dana korban harus menjadi prioritas. 

    Tanpa tindakan nyata, kasus Kresna Sekuritas tidak hanya akan menjadi catatan kelam penegakan hukum, tetapi juga bukti bahwa Indonesia masih jauh dari sistem keuangan yang aman dan terpercaya.

    Skandal ini adalah ujian besar bagi Indonesia. Apakah negara ini mampu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi investor dan menegakkan hukum, ataukah kasus ini akan menjadi satu dari sekian banyak contoh ketidakpastian hukum yang terus berulang? Hanya waktu yang akan menjawab.

  • Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Kasus Kematian Darso Warga Semarang yang Diduga Dianiaya Polisi – Halaman all

    Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Kasus Kematian Darso Warga Semarang yang Diduga Dianiaya Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemantauan terhadap kasus penganiayaan Darso, warga Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh enam polisi dari Yogyakarta.

    Kasus ini terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, pada Sabtu, 21 September 2024, dan berujung pada meninggalnya korban.

    Keluarga Darso melaporkan enam polisi tersebut ke Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/1/2025).

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan Bareskrim Polri mulai melakukan asistensi terhadap kasus ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

    “Dittipidum Bareskrim Polri mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan melakukan giat asistensi kasus dugaan penganiayaan Darso yang dilakukan oleh enam polisi Yogyakarta,” jelas Artanto, Senin (17/2/2025).

    Artanto menambahkan, kehadiran tim Bareskrim bertujuan untuk memberikan masukan kepada penyidik mengenai langkah-langkah penanganan kasus ini.

    “Tim asistensi itu melihat step by step penanganan kasus Darso apakah on the track. Nanti saran dari mereka akan menjadi pertimbangan penyidik,” terangnya.

    Namun, Artanto belum mengungkapkan status hukum para terlapor.

    “Ya nanti kita lihat dulu setelah proses asistensi ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membahas kasus ini.

    Pertemuan tersebut berlangsung di Polda Jawa Tengah pada Selasa (11/2/2025), dan dihadiri oleh perwakilan dari Polda DIY, termasuk Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Nusron Bakal Umumkan Pegawai yang Dicopot Terkait Pagar Laut Bekasi

    Nusron Bakal Umumkan Pegawai yang Dicopot Terkait Pagar Laut Bekasi

    Nusron Bakal Umumkan Pegawai yang Dicopot Terkait Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri ATR/BPN
    Nusron Wahid
    mengatakan dirinya akan memberhentikan sejumlah anak buahnya yang bekerja di Kabupaten Bekasi terkait kasus
    pagar laut Bekasi
    .
    Nusron mengatakan, proses investigasi terhadap kasus
    pagar laut
    Bekasi sudah selesai.
    “Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” ujar Nusron, di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    “Cuma jumlahnya berapa, saya lupa, baru tadi pagi saya dapat laporan dari inspektorat jenderal hasil investigasinya. Mungkin kalau enggak besok, lusa, saya akan umumkan jumlah orang yang akan kita berhentikan. Jadi kita serius mengatasi masalah ini,” sambungnya.
    Nusron mengatakan, mereka yang diberhentikan bukan eselon I atau eselon II di Kementerian ATR/BPN.
    Dia memastikan orang-orang yang akan diberhentikan ini adalah jajaran di kantor Kabupaten Bekasi.
    “Yang terlibat di bawah dong, bukan eselon I atau eselon II. Itu kan permainannya ada di bawah, di kantor Bekasi. Yang memindah peta itu, yang dari peta darat ke peta laut itu,” ucap Nusron.
    Maka dari itu, Nusron memastikan kementeriannya tidak terlibat kasus pagar laut Bekasi.
    Dia mengeklaim hanya pegawai di bawah saja yang terlibat.
    “Enggak, enggak, sampai sejauh itu. Wong ini malah kepala kantor saja enggak tahu. Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah, setelah kita cek,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Bekasi diduga dilakukan dengan cara mengubah data obyek lahan dari yang semula berada di darat menjadi di laut.
    Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
    “Diduga para pelaku mengubah data subyek atau nama pemegang hak dan mengubah data obyek atau lokasi yang luasan yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas,” ujar Djuhandhani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Periksa 10 Saksi di Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bareskrim Periksa 10 Saksi di Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 10 saksi di kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saksi yang diperiksa itu salah satunya dari pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    “Hari ini, kami undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi termasuk dari TRPN,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Di lain sisi, Pengacara PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan kliennya diperiksa untuk mendalami soal ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atas kasus pagar laut di Bekasi. 

    Berkaitan dengan hal ini, Deolipa menyatakan bahwa kliennya itu telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sanksi itu berupa pencabutan pagar laut secara mandiri oleh perusahaan.

    “Sanksi berupa PT TRPN harus kemudian membongkar. Itu sudah dilakukan dan sudah rampung sekarang ini. Sudah selesai pembongkaran dan tinggal pembenahan,” ujarnya di Bareskrim.

    Dia menambahkan, sanksi yang kedua berupa denda. Meskipun tidak dijelaskan secara detail terkait nominalnya. Deolipa mengaku PT TRPN itu siap membayar sanksi dendanya. 

    “Jadi memang beberapa persoalan-persoalan yang sifatnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak TRPN kemudian TRPN sudah menerima,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim menemukan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi saat surat kepemilikan atau SHM ditertibkan. Total, ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus ini.

    Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas. 

  • Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng

    Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Februari 2025 – 13:45 WIB

    Elshinta.com – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak tahu mengenai pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Hal tersebut diungkapkan Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Tadi ditanyakan terkait Pak Sukmana (tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng), apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Saya enggak mengerti. Itu pakai peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Kalo perda, saya pasti tahu,” ucapnya.

    Ia menjelaskan perkara ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung yang saat ini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015. Lahan tersebut akan dibangun rusun.

    Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan dengan harga Rp14,1 juta per meter persegi pada 7 Oktober 2015.

    Namun, laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa lahan itu bermasalah. BPK mencatat bahwa lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

    Lalu, pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan peraturan gubernur karena terjadi ketegangan antara Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, pengadaan lahan tersebut pun berasal dari APBD yang didasarkan pada pergub.

    Lantaran didasari pergub, Prasetyo pun mengaku tidak tahu-menahu mengenai pengadaan lahan tersebut.

    “Terkait Cengkareng Barat, saya enggak ngerti. Tanahnya di mana aja saya enggak tahu,” ujarnya.

    Kendati demikian, ia selaku Ketua DPRD DKI Jakarta pada saat itu tidak tinggal diam dengan membentuk Panitia Khusus Aset.

    “Di sini juga saya, karena temuan BPK, langsung membuat panitia khusus (pansus). Kebetulan pansus itu diketuai almarhum Gembong Warsono,” ucapnya.

    Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA, Prasetyo tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada sekitar pukul 09.00 WIB. Politikus PDIP itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.37 WIB.

    Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi Cahyono Wibowo mengatakan bahwa Prasetyo dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin ini.

    “Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” ucapnya.

    Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

    Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

    Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

    Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Sumber : Antara

  • Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng – Halaman all

    Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Prasetyo keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.35 WIB.

    Kepada wartawan, ia mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkara tersebut.

    “Tanah Cengkareng Barat itu saya baru pertama kali jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah. Nah, di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, dan tidak ada kaitannya dengan saya,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

    Menurutnya, saat permasalahan lahan ini mencuat, mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono (almarhum), telah meminta agar dilakukan audit. Permintaan itu disampaikan pada 30 Juni 2016.

    “Sudah saya jelaskan bahwa saya minta audit BPK, ini kepada KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025, lahan tersebut dinyatakan bermasalah. BPK mencatat bahwa tanah tersebut masih berstatus sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

    Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah itu tercatat sebagai aset per 31 Desember 2015.

    Pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) karena terjadi deadlock antara Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta.

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi pada Senin (17/2/2025).

    Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut tetap sesuai jadwal.

    “Belum ada perubahan jadwal menurut hasil komunikasi dengan penyidik,” kata Arief.

    Ia juga menyebut bahwa Prasetyo Edi memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Namun, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.

    “Beliau janji akan hadir sekitar pukul 10.00 WIB,” tutup Arief.