Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Minta Imigrasi Segera Cegah Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Bareskrim Minta Imigrasi Segera Cegah Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, Bareskrim pun menetapkan tiga lainnya sebagai tersangka yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

    Dalam hal ini, pihak kepolisian belum menahan keempat tersangka meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Alasan belum ditahannya Arsin Cs, dikarenakan pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara.

    “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

    Meski begitu, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Penetapan tersangka terhadap Kades Kohod Cs dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta sejumlah keterangan saksi serta menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

    Arsin Minta Maaf

    Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

    Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

    Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu. 

    “Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

    Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucapnya.

    “Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan,” lanjutnya.

  • Kades Kohod dkk Diduga Palsukan Izin Pagar Laut demi Keuntungan Ekonomi

    Kades Kohod dkk Diduga Palsukan Izin Pagar Laut demi Keuntungan Ekonomi

    Kades Kohod dkk Diduga Palsukan Izin Pagar Laut demi Keuntungan Ekonomi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menduga Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya memalsukan izin
    pagar laut
    di Tangerang untuk mencari keuntungan ekonomi.
    “Kita terus mengembangkan (penyelidikan)
    motif
    . Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
    Dugaan itu, kata dia, muncul usai pihaknya melakukan konfrontasi terhadap para tersangka. Keterangan yang saling bertentangan di antara para tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa mereka berusaha mencari keuntungan dari kasus ini.
    “Di sini terjadi saling melempar. Uangnya yang ini berasal dari sini, ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka bertiga,” ungkapnya. 
    “Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini,” imbuhnya. 
    Meski begitu, dia belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diterima para tersangka dalam kasus ini. 
    “Belum bisa kita uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar,” ujarnya. 
    “Tentu saja nanti kita dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui,” kata dia. 
    Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod dkk Belum Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod dkk Belum Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun penyidik masih belum menahan keempatnya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.

    “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” katanya kepada menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya alasan belum menahan Arsin dkk di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Meski begitu, Djuhandhani menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.

    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.

    Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.

    Dia mengungkap keempat tersangka itu dinilai telah terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

    “Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” katanya.

    (bel/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bareskrim Ungkap Peran Kades Kohod Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Ungkap Peran Kades Kohod Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap modus Kepala Desa Kohod Arsin Cs dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempatnya diduga telah bekerja sama membuat dan menggunakan surat palsu sebelum menerbitkan surat kepemilikan tanah di Tangerang.

    Surat itu berupa penguasaan bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian hingga surat pengurusan permohonan periode Desember 2023- November 2024.

    “Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (18/2/2025).

    Dia menambahkan, sejumlah surat itu digunakan untuk mengajukan surat kepemilikan sebanyak 263 surat kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    “Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260-an SHM atas nama warga Kohod,” tambahnya.

    Di lain sisi, Djuhandhani mengatakan bahwa saat ini Bareskrim tengah melengkapi penyidikan usai menetapkan Arsin Cs sebagai tersangka.

    “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

  • Kades Kohod Arsin Tersangka Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Bongkar Modus dan Perannya

    Kades Kohod Arsin Tersangka Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Bongkar Modus dan Perannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait polemik Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Banten, sedikit ada kemajuan.

    Pasalnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut tersebut.

    Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

    “Kami menetapkan Saudara A (Arsin, red) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa.

    Djuhandhani menyebut bahwa keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

    “Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.

    Dia juga mengatakan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara yang digelar pada Selasa ini.

    Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

  • Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal
    Kepala Desa Kohod
    , Arsin, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
    Selain Arsin, ada tiga orang lain yang juga dicekal yaitu Sekretaris Desa Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melakukan pencekalan kepada para tersangka,” ujar Djuhandhani saat memberikan keterangan di Lobi
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini keempatnya belum ditahan oleh penyidik.

    “(Belum ditahan karena) kan baru penetapan tersangka, tentu saja, kita sampaikan (penyidik) segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian,” lanjut Djuhandhani.
    Djuhandhani mengatakan, ada beberapa proses yang perlu dilakukan sebelum melakukan penahanan.
    “Setelah melengkapi administrasi penyidikan, kemudian kita akan memanggil para tersangka itu. Itu kan
    by process
    ,” lanjut dia.
    Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
    pemalsuan surat
    izin di lahan pagar laut Tangerang.
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
    Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang!

    Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Saudara A selaku Kades Kohod, UK Sekdes Kohod, SP penerima kuasa dan CE penerima kita sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, Kades Kohod Cs diduga telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait dengan hak atas tanah di wilayah Kohod, Tangerang.

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” tambahnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan pidana terkait pemalsuan ratusan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

  • Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada Kades dan Sekdes Kohod – Halaman all

    Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada Kades dan Sekdes Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Selasa (18/2/2025).

    Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    Arsin jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025. 

    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

     

    Arsin sebelumnya mengaku sebagai korban

    Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sebelumnya mengaku sebagai korban terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut. 

    Arsin mengaku turut menjadi korban karena kurangnya pemahaman dia dalam birokrasi.

    Arsin menyebut segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tak pernah dia harapkan. 

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” kata dia saat konferensi pers di rumahnya, Jumat (14/2/2025). 

    Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari. 

    Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas kegaduhan yang telah terjadi. 

    “Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku kepala desa. Dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia,” kata dia. 

    Pengacara Arsin, Yunihar menegaskan kliennya bukanlah aktor dari pemagaran laut dan penerbitan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut. 

    “Faktanya klien kami sebagai kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” beber Yunihar.

    Yunihar menjelaskan, pihak ketiga itu datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

    Mereka bertujuan menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

    “Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” jelas Yunihar. 

    Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar. 

    Di samping itu, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip akhirnya muncul ke permukaan, setelah namanya jadi perbincangan publik terkait kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang. 

    (Kompas.com/Tribunnews)

  • Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemilik toko modern.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memeriksa empat hingga lima orang terkait dugaan ini. “Saat ini, sekitar empat atau lima orang telah dimintai keterangan,” ujar AKP Bayu, Selasa (18/2/2025).

    Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Bojonegoro mengenai dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin pendirian puluhan toko modern.

    “Dugaan sementara adalah praktik pungli dan gratifikasi. Masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan, dan kami akan terus melakukan update,” tegas AKP Bayu, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

    Sementara itu, mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro, Sukaemi, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan gratifikasi ini, memilih untuk tidak berkomentar. “Saya sudah pindah tugas, tidak ingin membicarakan hal itu,” katanya usai dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Polemik perizinan toko modern di Bojonegoro telah menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk DPRD Bojonegoro yang telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro juga telah melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko modern yang belum memiliki izin. Pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada toko-toko yang belum melengkapi perizinan.

    Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat Bojonegoro menantikan transparansi serta tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi dan pungli tersebut. [lus/beq]

  • Hotman Paris Desak Kapolri Tahan Razman Arif Terkait Kericuhan Sidang

    Hotman Paris Desak Kapolri Tahan Razman Arif Terkait Kericuhan Sidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Hotman Paris Hutapea mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahanan terhadap Razman Arif Nasution terkait kericuhan yang terjadi di persidangan. 

    Hotman Paris menilai kejadian tersebut sebagai yang pertama dalam sejarah peradilan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia karena terjadi di hadapan hakim dan meja sidang Razman menyebutkan kata “koruptor”.

    “Ini adalah kejadian yang sangat luar biasa. Bahkan Razman sempat naik ke meja sidang dengan sikap seolah-olah dirinya seorang jagoan. Oleh karena itu, saya mendorong Kapolri untuk menerapkan Pasal 335 KUHP, karena itu adalah salah satu pasal yang memungkinkan dilakukan penahanan terkait perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim pada Senin (17/2/2025).

    Menurut Hotman, meskipun ancaman hukuman untuk pasal tersebut di bawah lima tahun, tetap ada pengecualian yang memungkinkan dilakukan penahanan. Ia menegaskan apabila tidak ada penahanan, maka wibawa hakim, hukum, dan pengadilan bisa runtuh.

    “Setelah kejadian di persidangan pada 6 Februari 2025bahkan sejak 7 Februari 2025 hingga kini orang-orang yang terlibat, terutama Firdaus Oiwobo masih terus membuat video-video yang menghina aparat hukum,” tambah Hotman.

    Akibat keributan yang dipicu oleh Razman Arif dan tim pengacaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melayangkan laporan ke Mabes Polri. 

    Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif dan tim pengacaranya dengan dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Razman, yang menyebut Hotman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi Hotman.