Pengacara Siapkan Langkah Hukum Usai Arsin Jadi Tersangka Pagar Laut
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan, mengungkapkan akan mengambil langkah hukum setelah Kepala Desa Kohod
Arsin
ditetapkan sebagai tersangka oleh
Bareskrim Polri
.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik dan melakukan upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang,” ujar Rendy kepada
Kompas.com
, Selasa (18/2/2025).
Rendy tidak memberikan rincian mengenai langkah hukum yang akan diambil terkait penetapan status tersangka Arsin.
Ia menyatakan, kliennya masih menunggu pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai status hukum Arsin. Pasalnya, informasi yang diterima sejauh ini hanya berasal dari media.
“Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian, dalam hal ini dari Polri, dari Bareskrim Polri. Hanya sebatas dari teman-teman media,” tambahnya.
Meski demikian, Rendy mengatakan, mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Namun, klien kami juga memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka atas dugaan
pemalsuan dokumen
permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di
Tangerang
.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkap Djuhandhani, Selasa.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka.
Proses penyidikan perkara ini diketahui telah selesai pada 14 Februari 2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” tambah Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).
Dalam penyidikan, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang tersebut disita setelah penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada Senin (10/2/2025) malam.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah printer, satu unit layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” tutup Djuhandhani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/02/14/67af2f8929779.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Siapkan Langkah Hukum Usai Arsin Jadi Tersangka Pagar Laut Megapolitan 18 Februari 2025
-

Kades Kohod Jadi Tersangka, Jhon Sitorus: Jangan-jangan Cuma Tumbal
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengkritisi penetapan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan lahan pagar laut di Tangerang.
Ia menilai mustahil jika hanya seorang kepala desa yang bertanggung jawab atas proyek yang mencakup wilayah luas tersebut.
“Pagar laut sepanjang 30 Km seluas 1 Kabupaten tapi yang tersangka hanya seorang kepala desa saja. Ini benar-benar di luar logika,” ujar Jhon kepada fajar.co.id, Selasa (18/2/2025).
Jhon mempertanyakan mengapa pihak lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat daerah, hingga aparat pemerintah pusat, tidak ikut terseret dalam kasus ini.
“Bagaimana mungkin tersangkanya hanya kepala desa Kohod,” cetusnya.
Dikatakan Jhon, proyek sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak yang lebih berwenang.
“Saya menduga Pak Arsin ini hanyalah tumbal dari mafia dan oligarki yang untouchable oleh hukum,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Bahwa dia juga ikut menikmati, iya. Tetapi, apakah hanya dia sebagai pelaku utama? Mustahil,” sesalnya.
Kata Jhon, kejanggalan ini harus ditelusuri lebih dalam agar kasus tidak berhenti hanya pada satu individu.
“Masa aparat tidak paham yang begini-beginian sih? Takut dengan kaleng Khong Guan?,” kuncinya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
-

Sidik Jari Pengungkap Identitas Pelaku Bom di Medan
JAKARTA – Ledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pagi tadi, masih terus diselidiki polisi. Berbagai aspek digali untuk mencari benang merah dalam upaya pengungkapan. Hingga siang ini, baru identitas pelaku yang berhasil diketahui.
Berdasarkan sidik jari, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri mengidentifikasi pelaku bom bunuh diri ini adalah Rabbial Muslim Nasution.
“Pelaku ini atas nama inisial RMN, usia 24 tahun. Kemudian, lahir di Medan, status adalah pelajar atau mahasiswa,” ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.
Dedi bilang, Rabbial merupakan pelaku tunggal atau lone wolf sebab polisi belum menemukan jaringan teroris yang berkaitan dengan dia. Meski demikian, Densus 88 Antiteror masih terus mencari keterkaitan pria tersebut dengan jaringan terorisme yang ada di Indonesia dan dunia.
Mengenai jenis bom yang dipakai pelaku, polisi belum bisa memberikan keterangan. Namun, di tempat kejadian perkara polisi menemukan baterai 9 volt, plat besi, beberapa paku berbagai ukuran, kabel ukuran besar dan kecil, dan tombol on/off atau detonator.
“(Bom) diikat ditubuh,” kata Dedi sembari memperlihatkan gestur bom disimpan dipinggang pelaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat beraksi, pelaku menggunakan jaket dengan logo aplikasi transportasi online. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, pelaku sempat bekerja sebagai pengemudi ojek online. “Informasinya seperti itu tapi kita masih berkoordinasi,” kata Tatan.
-

Motif Kades Kohod Arsin dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang: Cari Keuntungan Ekonomi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang, Banten, pada hari ini, Selasa (18/2/2025).
Keempat tersangka ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap apa yang menjadi motif keempat tersangka ini memalsukan surat izin pagar laut Tangerang.
Djuhandhani mengatakan, berdasarkan kesimpulan penyidik, keempat tersangka ini melakukan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang karena ingin mencari keuntungan ekonomi.
Meski demikian, penyidik masih belum bisa memastikan detail jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing tersangka.
“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini,” kata Djuhandhani, Selasa, dilansir Kompas.com.
Detail keuntungan yang diterima tiap tersangka ini masih belum diketahui pasti karena mereka memberikan keterangan yang berbeda dan saling lempar.
Djuhandhani menuturkan, saat Ujang, Arsin, SP, dan CE dikonfrontir soal asal uang yang diperoleh, mereka saling lempar.
“Kami melaksanakan konfrontir antara sekretaris desa, kepala desa, dan (penerima) kuasa. Di sini terjadi saling melempar.”
“Uangnya yang ini berasal dari sini. Ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka,” ungkap Djuhandhani.
Untuk itu penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahuinya.
“Belum bisa kita uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar.”
“Tentu saja nanti kita dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui,” terang Djuhandhani.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.
Arsin Sempat Bantah Jadi Aktor Utama Kasus Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Arsin membantah menjadi aktor utama dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang yang kini tengah menjadi polemik lantaran dugaan pemalsuan SHM dan SHGB.
Hal ini diungkap kuasa hukum Arsin, Yunihar, saat melakukan konferensi pers di rumah Arsin di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (14/2/2025) malam.
“Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral,” kata Yunihar kepada wartawan, Jumat.
Dia mengatakan kliennya malah merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi.
“Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan lalu, pada pertengahan 2022,” ucapnya.
Pihak ketiga itu, kata Yunihar, menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
“Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB.”
“Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud terhadap banyaknya pemberitaan yang beredar melalui media massa atau media sosial,” ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Shela Octavia)
Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.
-

Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod dkk Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut
Jakarta –
Bareskrim Polri mengungkapkan motif di balik kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait pagar laut di wilayah Tangerang, Banten. Empat tersangka yakni Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang selaku penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.
“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Djuhandhani menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan mengkonfrontasi keempat tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam proses pemeriksaan itu, jelasnya, keempat tersangka saling lempar jawaban kala penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Karena itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.
“Kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar di antara mereka,” ungkapnya.
Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itulah penyidik kemudian meyakini apabila keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” tuturnya.
Adapun terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa bicara banyak. Sebab, perihal itu masih didalami pihaknya.
“Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui,” pungkasnya.
Djuhandhani menyebut pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.
“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” sebutnya.
Meski begitu, Djuhandhani menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” imbuhnya.
(ond/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Drama Akhir Kades Kohod: Awalnya Bantah Terlibat di Pagar Laut, Sosoknya Menghilang, Kini Tersangka
TRIBUNJAKARTA.COM – Kabar terbaru kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, kini polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Empat orang tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Dalam hal ini, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.
“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Arsin jadi tersangka dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
Sosok aktor utama diduga pemilik pagar laut di Tangerang mulai terkuak dibocorkan pengacara Ahmad Khozinudin. Di sisi lain, mandor berinisial M yang diduga menjadi koordinator pemasangan malah menghilang.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang yang disita penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
TERSANGKA PAGAR LAUT – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam hal ini, Kades Kohod, Arsin bin Asip cs menjadi tersangka dan minta imigrasi untuk mencegahnya. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Sebelum adanya penetapan tersangka, drama kasus pagar laut di perairan Tangerang ini menarik perhatian.
Termasuk gerak-gerik mencurigakan dari Arsin yang sempat menghilang bak ditelan bumi.
Beriktu TribunJakarta rangkum perjalanan kontroversial Kades Kohod Arsin:
Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod
PAGAR LAUT TANGERANG – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Polri di Mapolsek Pajuhaji, Senin (10/2/2025) malam. Istri Arsin didampingi keluargannya yang juga tampak diperiksa soal kasus pagar laut di Tangerang. (Kolase Foto Tribun Jakarta/KOMPAS.com/Acep Nazmudin/ TribunTangerang.com)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.
“Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah,” ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Kades Kohod Bantah Jadi Aktor Pagar Laut di Perairan Tangerang
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip membantah menjadi aktor utama dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang yang kini tengah menjadi polemik lantaran dugaan pemalsuan SHM dan SHGB.
Hal ini diungkap kuasa hukum Arsin, Yunihar saat melakukan konferensi pers di rumah Arsin di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (14/2/2025) malam.
“Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral,” kata Yunihar kepada wartawan.
Arsin Sempat Menghilang
Misteri keberadaan Kades Kohod, Arsin akhirnya terkuak, lokasi persembunyian pun tak disangka berada di lokasi ini.
Kades Arsin memang tengah menjadi sorotan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Kades Kohod ini diduga menjadi dalang pembuatan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di wilayahnya.
Ia sempat dikabarkan hilang dan tak datang memenuhi panggilan dari polisi.
Kini Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah jika klien yang dikabarkan hilang karena berniat untuk kabur.
“Bahwa tidak benar klien kami kabur ke luar negeri ataupun menghilang,” kata Yunihar dikutip dari TribunTangerang, dikutip Sabtu (15/2/2025).
“Faktanya klien kami selalu berada dan tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini,” sambungnya.
Yunihar menuturkan, alasan kliennya jarang terlihat di rumah atau Kantor Desa Kohod, karena situasi yang tidak kondusif.
“Ada pun jarang terlihat, baik di rumah maupun di kantor desa, karena klien kami ingin menjaga kondusifitas masyarakat di Desa Kohod yang saat ini ada dua paksi, paksi pendukung dan paksi yang menolak,” jelasnya.
Rumah Arsin Digeledah
KADES KOHOD ARSIN — Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). Edi, pekerja di rumah Kades Kohod Arsin mengungkapkan mobil mewah Jeep Rubicon milik Arsin dibeli secara kredit dan bukan mobil baru tetapi bekas, Sabtu (1/2/2025). (Acep Nazmudin/ Kompas.com/TribunTangerang)
Buntut dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang, rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta digeledah oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (10/2/2025) malam.
Awalnya penyidik menggeledah Kantor Kepala Desa Kohod dan rumahnya.
Penggeledahan berlangsung pada pukul 19.56 WIB dan melibatkan lima anggota tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, satu anggota INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, serta dua anggota Binamas.
Sebelum penggeledahan, pihak Bareskrim menemui dua orang penjaga kantor desa.
Salah satu pria mengenakan baju koko merah, sarung, dan peci hitam, sementara pria lainnya mengenakan baju kaus berkerah warna cokelat, celana jeans biru, dan topi cokelat.
Anggota Bareskrim menjelaskan tujuan kedatangan mereka kepada penjaga tersebut, yaitu untuk melakukan penggeledahan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ujar salah satu anggota Bareskrim di lokasi.
Arsin Minta Maaf
Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui.
Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025).
Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam.
Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu.
“Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025).
Arsin Jadi Tersangka
MISTERI KADES KOHOD- Kepala Desa Kohod Arsin Bin Sanip tidak diketahui keberadaannya. Bahkan sang pengacara Yunihar mengaku sedang mencari posisi kliennya tersebut, Selasa (11/2/2025) di Mapolsek Pakuhaji dan Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kades Arsin bin Asip, di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Senin (10/2/2025) setelah sebelumnya menggeledah kantor Desa Kohod. Terlihat satu unit mobil Honda Civic putih terpakir di halaman rumah Kades Arsin. (Youtube/Kohod TV/TribunTangerang/Nurmahadi)
Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada hari ini yang dihadiri pihak eksternal.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa.
Djuhandhani menjelaskan, Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Pencekalan Arsin CS ke Luar Negeri
Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
“Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
(TribunJakarta/Tribunnews)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-
/data/photo/2025/02/14/67af3760a6efe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kades Kohod Tetap Tenang meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Megapolitan 18 Februari 2025
Kades Kohod Tetap Tenang meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Kepala Desa Kohod, Arsin, disebut tetap tenang meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
“Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka). Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum,” ujar Rendy.
Namun, hingga kini Arsin dan tim kuasa hukumnya belum menerima informasi resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka ini.
“Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian dalam hal ini, dari Polri, dari Bareskrim Polri. Hanya sebatas dari teman-teman media,” kata Rendy.
Meski demikian, tim kuasa hukum
Kades Kohod
ini tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik dan melakukan upaya hukum yang diperkenankan. Kami juga menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Bareskrim diketahui telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/14/67af2f8929779.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan Regional 18 Februari 2025
Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
–
Kepala Desa Kohod
, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah yang terkait dengan pagar laut di Tangerang.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
Pengacara Arsin, Yunihar Asryad, mengungkapkan bahwa ia belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status tersangka kliennya.
“Justru kami tahu dari teman-teman media ini, sampai saat ini belum (dapat pemberitahuan),” kata Yunihar kepada
Kompas.com
melalui sambungan telepon.
Yunihar juga menyatakan bahwa Arsin telah mengetahui pemberitaan mengenai penetapannya sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa mereka telah bertemu untuk mendiskusikan informasi tersebut.
“Dari informasi ini akan koordinasi dengan teman-teman di Mabes Polri, terutama kepada penyidik ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan Arsin sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” jelas Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dulu Jadi Kuli, Dijuluki OKB sejak Jabat Kepala Desa, Kini Tersangka
GELORA.CO – Karier Arsin bin Asip sebagai Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, berada di ujung tanduk.
Arsin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat izin palsu terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima Kuasa, dan CE selaku Penerima Kuasa,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Sejak kemunculannya viral setelah berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sosok Arsin dinilai kontroversial.
Sebab, sebagai Kepala Desa Kohod, Arsin diketahui memiliki mobil mewah Jeep Rubicon.
Padahal, sebelum terpilih menjadi Kepala Desa Kohod pada 2021, Arsin dikenal sebagai kuli bangunan dan tukang bank keliling.
Bahkan, Arsin disebut warga Desa Kohod hanya lulusan SD.
“Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada, ini fakta.”
“Setelah lulus SD, (Arsin) mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” jelas warga Desa Kohod, Reza, Jumat (31/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain menjadi kuli, Arsin juga diketahui pernah bekerja sebagai tukang gali lumpur di tambak.
Hal ini disampaikan saudara ipar Arsin, Oman, yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Anti-kezaliman (AMAK) di Desa Kohod.
Menurut Oman, kehidupan Arsin membaik setelah bekerja sebagai tukang bank keliling.
“Di situ mulai naik derajatnya. Tiba-tiba dia ada sumbangsih lah, dia punya bos mungkin minjemin duit, baru dapat jabatan,” ungkap Oman, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Oman menegaskan Arsin tak serta-merta menjadi kaya mendadak karena menjabat sebagai Kepala Desa Kohod.
Oman menyebut, karena Arsin pernah bekerja menjadi makelar tanah, hartanya pun bertambah.
“Sejarahnya panjang, enggak ujug-ujug jadi orang kaya. Sebenarnya nggak jadi Kades juga kaya dia, orang makelar tanah,” imbuh Oman.
OKB di Desa Kohod
Meski demikian, warga Desa Kohod menilai Arsin kaya mendadak sejak menjabat sebagai Kepala Desa.
Tak hanya itu, kekayaan Arsin semakin bertambah setelah diduga terlibat proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
“Dia sudah berada di lingkaran desa, baru dia ada fasilitas,” kata Reza.
“Kekayaannya mulai banyak itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi Lurah, fasilitasnya bertambah,” lanjut dia.
Seiring kekayaannya bertambah, Arsin dianggap semakin bersikap arogan.
Menurut Ketua Kelompok Gerakan Tangkap Arsin (Getar), Aman Rizal, Arsin kerap pamer saat bersedekah.
“Arsin setahu saya, dia terkenal orang yang arogan. Arogan yang selalu pamer apabila dia memberi,” jelas Rizal, Rabu (12/2/2025).
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma. Henri mengatakan Arsin bersikap merendahkan kepada bawahannya.
Ia menyebut pernah Arsin menyelipkan uang di jempol kaki, lalu meminta anak buahnya mengambil.
“Ke anak-anak buahnya juga. Ini uang Rp200 ribu nih, diselipin di jempol kaki, terus disuruh ambil. Ada juga kalau dia ngelawak harus pada ketawa.”
“Kalau ketawa dikasih uang, kalau enggak, ya enggak dapat uang. Itu banyak saksinya,” urai Henri.
Henri dan Aman kompak menyebut Arsin punya kegemaran berkaraoke bersama Lady Companion (LC).
Selain itu, ujar mereka, Arsin kerap menyawer biduan.
“Mau tau hobinya apa dia? Karaokean, diskotek. hobinya begitu, nyawer biduannya, enggak tahu di dalam ngapain ‘kan,” pungkas dia.
Kredit Jeep Rubicon
Harta kekayaan Arsin sebagai Kepala Desa Kohod menjadi sorotan karena ia diketahui memiliki mobil mewah Jeep Rubicon.
Tetapi, Rubicon itu dikatakan dibeli secara kredit.
Hal ini disampaikan pekerja di rumah Arsin, Edi. Edi mengungkapkan Arsin membeli Rubicon itu secara bekas.
“Kalau diberitakan oleh media itu kan mobilnya warna putih, padahal bukan, tapi warna hitam, dan itu tahunnya tua, barang seken, beliau kredit.”
“Kalau baru, tahu sendiri, harganya berapa mobil kayak begitu,” jelas Edi, Sabtu (1/2/2025).
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Arsin, Yunihar. Yunihar membenarkan mobil Rubicon milik Arsin dibeli secara kredit.
Hingga saat ini, ujar Yunihar, Arsin masih mencicil mobil tersebut.
“Sempat beredar di publik soal kekayaan pak Kades, tapi dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa Rubicon itu benar milik Kades Arsin, tapi untuk mendapatkannya, beliau dengan cara dicicil,” paparnya kepada wartawan di Kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (11/2/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
“Itu masih kredit, dan sampai saat ini pun statusnya masih kredit, beliau (Arsin) masih mencicil hingga saat ini,” lanjut dia.
Klaim Jadi Korban, Kini Tersangka
Setelah sempat menghilang, Arsin muncul pada Jumat (14/2/2025), menggelar konferensi pers di rumahnya di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, bersama kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Ia mengatakan dirinya tidak tahu-menahu terkait penerbitan sertifikat oleh SP dan CE.
Arsin hanya terima jadi dan mengaku tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat,
“Saya juga korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin, Jumat.
“Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” imbuh dia.
Kini, pengakuan Arsin menjadi korban justru terbantahkan. Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa
-

Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri telah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Selain Arsin, tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Dalam hal ini, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.
“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Meski begitu, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
“Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.
Arsin Minta Maaf
Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui.
Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025).
Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam.
Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu.
“Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025).
Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.
“Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucapnya.
“Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan,” lanjutnya.