Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim: Nama Aguan Tidak Pernah Disebut Dalam Kasus Pagar Laut

    Bareskrim: Nama Aguan Tidak Pernah Disebut Dalam Kasus Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menjelaskan nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan tidak pernah disebutkan oleh saksi selama pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan atau memeriksa saksi berdasarkan alasan tertentu.

    Misalnya, jika pihak yang bakal dimintai keterangan itu sebelumnya telah disebut dalam pemeriksaan oleh pihak yang terperiksa.

    “Kita memeriksa terhadap sebuah perkara atau pun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Rabu (19/2/2025).

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaaan saksi atau tersangka sebelumnya itu tidak menyinggung sama sekali pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.

    Di samping itu, Djuhandhani menekankan bahwa jika Aguan memang ramai diperbincangkan di media sosial justru tidak serta merta membuatnya akan dipanggil kepolisian.

    “Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut [Aguan]. Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada 263 bidang area yang memiliki SHGB di area pagar laut Tangerang. 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. 

    Adapun, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Group, Aguan.

    Di samping itu, dalam kasus ini, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempatnya, diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.

  • Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP

    Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP

    Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    menyatakan bahwa pengusutan pemasangan
    pagar laut
    di Kabupaten Tangerang, bukan menjadi wewenangnya.
    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, wewenang pengusutan persoalan itu di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Pagar laut
    sudah ada domain penanganan laut sendiri. Ya, domain penanganan sendiri terkait pagar laut itu kalau tidak salah di KKP untuk melaksanakan penyidikan,” ujar Djuhandhani, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Menurut dia, Bareskrim hanya berwenang mengusut dugaan pemalsuan penerbitan surat izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan pagar laut di Tangerang.
    “Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan, di mana pemalsuannya itu adalah munculnya SHGB. Proses itu yang kita sidik. Jadi, bukan siapa yang memasang pagar laut, bukan,” lanjut Djuhandhani.
    Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga akan mengungkap siapa yang memerintahkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya memalsukan surat tersebut.
    Lebih jauh, alasan pemalsuan surat juga akan dikuak agar jelas di mata publik.
    “Siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, digunakan untuk apa, seperti surat-surat ini digunakan untuk apa, ke mana. Ini adalah proses yang harus kita lakukan,” tegas dia.
    Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
    Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Bareskrim Juga Tetapkan 2 Notaris Tersangka Kasus Pagar Laut, Selain Kades Kohod
                        Nasional

    6 Bareskrim Juga Tetapkan 2 Notaris Tersangka Kasus Pagar Laut, Selain Kades Kohod Nasional

    Bareskrim Juga Tetapkan 2 Notaris Tersangka Kasus Pagar Laut, Selain Kades Kohod
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim
    Polri turut menetapkan dua notaris berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    pemalsuan surat
    dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan
    pagar laut
    Tangerang.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa SP dan CE merupakan penerima kuasa. Ia juga menegaskan bahwa keduanya bukanlah pegawai dari Kementerian ATR/BPN.
    “Bukan, bukan (dari Kementerian ATR/BPN). Ini dari notaris. Dari penerima kuasa dari orang pemohon,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Djuhandhani mengatakan bahwa SP dan CE ini merupakan sosok yang sama seperti yang diungkapkan oleh Kades Kohod, Arsin, dalam pernyataan beberapa waktu lalu.
    “Seperti beberapa (saat lalu) yang disampaikan oleh Kepala Desa Kohod, menyampaikan saya diperalat oleh saudara S atau apa, ya itulah orangnya,” lanjut dia.
    Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
    Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap motif tersangka Kades Kohod Arsin Cs dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sempat menyingung mengenai motif ekonomi.

    Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan motif tersebut. Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal itu. 

    “Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).

    Dia menambahkan informasi itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka, mulai dari Kades Kohod, Sekdes Kohod hingga dua pihak penerima kuasa.

    Namun, dalam pemeriksaan itu para tersangka saling menuding soal pihak yang menerima keuntungan dalam perkara dugaan penerbitan dokumen tanah bodong ini.

    “Dari sini berputar-putar diantara mereka sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempatnya, diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.

  • Belum Ditahan, Bareskrim Cekal Kades Kohod Arsin Cs ke Luar Negeri

    Belum Ditahan, Bareskrim Cekal Kades Kohod Arsin Cs ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencekal empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pencekalan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    “Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).

    Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa sejauh ini keempat tersangka mulai dari Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta hingga dua penerima kuasa berinisial SP dan CE belum ditahan.

    Alasannya, kata Djuhandhani, penyidik masih harus melengkapi administrasi sebelum memanggil kembali para tersangka untuk dilakukan penahanan.

    “Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin Cs telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). Keempatnya diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.

  • Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

    Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap motif di balik pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanah pagar laut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pemalsuan ini didorong oleh motif ekonomi.

    “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Namun, yang jelas ini terkait dengan kepentingan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa SP dan CE.

    Djuhandhani menjelaskan penyidik telah melakukan konfrontasi antara para tersangka. Dalam pemeriksaan, mereka saling melempar jawaban terkait aliran dana dari pemalsuan sertifikat ini.

    “Terjadi saling lempar mengenai uang yang diterima. Uang itu berputar di antara mereka bertiga. Dari situ kami menyimpulkan motif utama adalah untuk mencari keuntungan dari kasus ini,” tambahnya terkait terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah pagar laut di Tangerang.

    Meskipun jumlah pasti uang yang diterima keempat tersangka belum terungkap, penyidik masih mendalami penyelidikan karena keterangan yang diberikan belum konsisten.

    Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024, termasuk girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

    Dokumen-dokumen ini kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod diterbitkan.

    Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga menemukan kasus ini melibatkan pemalsuan 263 SHGB dan 17 SHM. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen.

    Saat ini, 263 warkat telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keabsahan dokumen terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah pagar laut di Tangerang.

  • Kades Kohod Tersangka, Polri Ajukan Pencekalan kepada Imigrasi

    Kades Kohod Tersangka, Polri Ajukan Pencekalan kepada Imigrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengajukan surat pencekalan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang. Surat Pencekalan diajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pencekalan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan karena baru saja ditetapkan statusnya pada Selasa (18/2/2025). Djuhandhani menyatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melakukan pemanggilan resmi terhadap para tersangka.

    “Kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan). Setelah itu kami akan memanggil para tersangka. Semua proses berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

    Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024. Dokuman palsu itu seperti, girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

    Para tersangka mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan.

    “Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran dan hak tanah, padahal sertifikat yang diterbitkan itu hasil pemalsuan,” jelas Djuhandhani.

    Dittipidum Bareskrim Polri telah menyita 263 warkat yang kini diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2/2025).

    Penyidik Bareskrim Polri juga menyita barang bukti, seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan girik dan dokumen.

    Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya serta aliran dana dalam kasus dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang.

  • Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Diduga Cuma Tumbal, Jhon Sitorus: Mustahil Dia Pelaku Utama

    Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Diduga Cuma Tumbal, Jhon Sitorus: Mustahil Dia Pelaku Utama

    GELORA.CO –  Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengkritisi penetapan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan lahan pagar laut di Tangerang.

    Ia menilai mustahil jika hanya seorang kepala desa yang bertanggung jawab atas proyek yang mencakup wilayah luas tersebut.

    “Pagar laut sepanjang 30 Km seluas 1 Kabupaten tapi yang tersangka hanya seorang kepala desa saja. Ini benar-benar di luar logika,” ujar Jhon kepada fajar.co.id, Selasa (18/2/2025).

    Jhon mempertanyakan mengapa pihak lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat daerah, hingga aparat pemerintah pusat, tidak ikut terseret dalam kasus ini.

    “Bagaimana mungkin tersangkanya hanya kepala desa Kohod,” cetusnya.

    Dikatakan Jhon, proyek sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak yang lebih berwenang.

    “Saya menduga Pak Arsin ini hanyalah tumbal dari mafia dan oligarki yang untouchable oleh hukum,” imbuhnya.

    Ia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

    “Bahwa dia juga ikut menikmati, iya. Tetapi, apakah hanya dia sebagai pelaku utama? Mustahil,” sesalnya.

    Kata Jhon, kejanggalan ini harus ditelusuri lebih dalam agar kasus tidak berhenti hanya pada satu individu.

    “Masa aparat tidak paham yang begini-beginian sih? Takut dengan kaleng Khong Guan?,” kuncinya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.

    “Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Ia juga menyatakan bahwa setelah administrasi selesai, para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    “Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah dan bangunan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

    Mereka diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

    Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan kemudian diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Akibatnya, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama warga Kohod.

    Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

  • Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus ini berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

    “Kami menetapkan Saudara Arsin selaku Kades Kohod sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Penyidik mengungkap para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024, termasuk girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

    Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan.

    “Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran dan hak tanah, padahal sertifikat yang diterbitkan itu hasil pemalsuan,” jelas Djuhandhani.

    Kasus ini terungkap setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen autentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod.

    Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2/2025).

    Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita barang bukti, seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan girik dan dokumen.

    Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (18/2/2025).

  • Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Megapolitan 18 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, Kompas.com –
    Kepala Desa Kohod, Arsin mengaku belum mengetahui telah ditetapkan
    tersangka
    kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan
    pagar laut
    Tangerang.
    Pengacara Arsin, Rendy mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan penetapan kliennya sebagai tersangka dari Bareskrim Polri.
    “Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian,” kata Rendy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
    Setelah itu, kata dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya usai menerima surat penetapan tersangka. Dia juga akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.
    “Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Kedua, dalam hal ini kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang,” katanya.
    Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.