Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Datangi Pagar Laut di Bekasi Usai Periksa 10 Saksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Bareskrim Datangi Pagar Laut di Bekasi Usai Periksa 10 Saksi Megapolitan 19 Februari 2025

    Bareskrim Datangi Pagar Laut di Bekasi Usai Periksa 10 Saksi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengecek area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/2/2025).
    Tim yang dipimpin langsung penyidik Subdit 2 Dirtipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Santoso tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
    Pengecekan ini dihadiri Tim Inafis Mabes Polri, perwakilan Polsek Tarumajaya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
    Penyidik mendatangi area pagar laut menggunakan empat perahu nelayan. Di lokasi, Tim Inafis Mabes Polri memotret pagar laut yang menjadi obyek berperkara.
    Sejumlah penyidik juga terlihat mendatangi area pengurukan pagar laut.
    “Maksud tujuan kami mengecek cek dugaan obyek perkara pagar laut,” kata Andik.
    Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa sepuluh saksi untuk kasus pagar laut di Bekasi.
    Beberapa saksi yang diperiksa merupakan perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) pada Senin (17/2/2025).
    Patut diketahui, PT TRPN sempat mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
    “Hari ini kami undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imigrasi Bakal Cekal Kades Kohod ke Luar Negeri Jika Diminta Bareskrim Polri  – Halaman all

    Imigrasi Bakal Cekal Kades Kohod ke Luar Negeri Jika Diminta Bareskrim Polri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan pihaknya akan mencekal Kepala Desa Kohod, Arsin, apabila diminta Bareskrim Polri.

    “Kalau ada permintaan sekarang dari Bareskrim biar itu sekedar telepon, pasti kita akan kerjakan,” kata Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Arsin merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.

    Dia menegaskan, pihaknya akan mencekal semua yang terlibat dalam kasus tersebut apabila diminta Bareskrim.

    “Ya, kalau ada pasti semuanya akan kita cekal,” ujarnya.

    Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    “Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

    Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut. 

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

     

  • Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih – Halaman all

    Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Menyikapi penetapan tersangka Kades Arsin, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang membuat ‘perayaan’, Selasa (18/2/2025).

    Mereka menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut.

    “Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap,” kata seorang warga sambil menyalakan kembang api, Selasa.

    Ketua Laksar Jiban, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal, mengungkap alasan dinyalakannya kembang api.

    Aman menuturkan, warga menyalakan kembang api secara spontan.

    Hal itu sebagai bentuk ungkapan syukur warga lantaran Arsin ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya, warga yang menyalakan,” katanya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

    Aman mengatakan, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka.

    Warga Kohod pun berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

    Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

    Tiga orang tersebut yakni, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod, SP dan CE.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat.

    “Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

    Adapun surat yang dimaksud berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

    “Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ungkapnya.

    Djuhandani mengatakan, tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    “Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” tuturnya.

    Ia juga menyebut, Arsin mendapat bantuan dari sejumlah oknum di Kementerian dan lembaga.

    “Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” tambahnya.

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Acep Nazmudin)

  • Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang, Kortas Tipikor Polri: Masih Penyelidikan     – Halaman all

    Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang, Kortas Tipikor Polri: Masih Penyelidikan     – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang.

    Hal itu dikatakan Wakortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    “Sudah dimulai penyelidikan,” ucapnya.

    Namun pihaknya belum dapat menyampaikan kapan rencananya saksi akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi.

    Arief hanya memastikan tahapan penyelidikan ialah memeriksa saksi setelah menerima surat dari Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Masih proses penyelidikan,” tukasnya.

    Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang.

    “Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi,” ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan,” sambungnya.

    Jika dalam perkembangannya ditemukan fakta tindak pidana korupsi,  status kasus akan dinaikkan untuk mencari unsur pidana.

    Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penyidik juga akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.

    “Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan,” pungkasnya.
     

  •  Bareskrim Polri Tindak Praktik Curang di SPBU Sukabumi, Segera Tetapkan Tersangka – Halaman all

     Bareskrim Polri Tindak Praktik Curang di SPBU Sukabumi, Segera Tetapkan Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

    Hal ini berdasarkan laporan masyarakat ditemukan indikasi bahwa sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi.

    Pengelola SPBU tersebut telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa BBM.

    “Ini sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangan Rabu (19/2/2025).

    Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. 

    Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. 

    Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter.

    Hasilnya jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

    “Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar  Nunung.

    Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. 

    Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

    Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. 

    Dia memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

    “Menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka,” urainya.

    Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta. 

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.

    “Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” ujar Budi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

     

  • Kades Kohod Arsin Pasrah Jadi Tersangka Pemalsuan SGHB dan SHM Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Kades Kohod Arsin Pasrah Jadi Tersangka Pemalsuan SGHB dan SHM Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Tak sendiri, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    Meskipun sudah menyandang status tersangka, Kades Kohod Arsin juga belum ditahan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap alasannya. Menurut dia, hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.

    Dia menyebut, pihaknya fokus pada penyelesaian administrasi penyidikan sebelum memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya,” kata dia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Dia memastikan, penahanan para tersangka akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

    “Jadi tersangka, gelar tersangkanya baru hari ini, kalau kemarin saya tahan. Penyidik salah bukan? Nah kita profesional di situ,” ucap dia.

  • Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Pengacara Pastikan Kliennya Bakal Kooperatif – Halaman all

    Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Pengacara Pastikan Kliennya Bakal Kooperatif – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Kades Kohod Arsin Yunihar mengatakan kliennya Kades Kohod Arsin siap menjalani proses hukum.

    Hal itu usai Arsin ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang. 

    “Tentu kami serta klien menghormati proses ini apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh Bareskrim, setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti saat pemeriksaan klien kami maupun saksi-saksi,” katanya saat dihubungi pada Rabu (19/2/2025).

    Yunihar menuturkan kliennya menerima penetapan tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

    Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, pihak pengacara akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya.

    Yunihar juga memastikan kliennya berjanji akan kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya.

    “Beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu dan nanti dalam proses yang dilakukan oleh PH (penasihat hukum), beliau hadir walaupun ada izin sehari karena memang kondisi fisik dan kesehatan, tapi tetap kooperatif,” imbuhnya.

    Empat Tersangka

    Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    “Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

    Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut. 

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

    Arsin Minta Maaf

    Di tengah proses hukum yang berjalan Arsin muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

    Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

    Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu. 

    “Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

    Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucapnya.

    “Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan,” lanjutnya. 

     

     

  • Kades Kohod Ditetapkan Tersangka, Tumbal Kasus Pagar Laut Tangerang?

    Kades Kohod Ditetapkan Tersangka, Tumbal Kasus Pagar Laut Tangerang?

    Bisnis.com, JAKARTA – Misteri pagar laut Tangerang mulai memasuki babak baru setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

    Adapun, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan pidana terkait pemalsuan ratusan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

    Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim akhirnya menetapkan empat orang tersangka yang di antaranya diketahui adalah Kepala Desa Kohod, Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah menemukan alat bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Saudara A selaku Kades Kohod, UK Sekdes Kohod, SP penerima kuasa dan CE penerima kita sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, Kades Kohod Cs diduga telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait dengan hak atas tanah di wilayah Kohod, Tangerang.

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” tambahnya.

    Djuhandhani menyebut, motif ekonomi menjadi salah satu alasan Kepala Desa Kohod memalsukan dokumen pada wilayah pagar laut dimteukan.

    Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan motif tersebut. Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal itu. 

    “Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka,” jelasnya.

    Dia menambahkan informasi itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka, mulai dari Kades Kohod, Sekdes Kohod hingga dua pihak penerima kuasa.

    Namun, dalam pemeriksaan itu para tersangka saling menuding soal pihak yang menerima keuntungan dalam perkara dugaan penerbitan dokumen tanah bodong ini.

    “Dari sini berputar-putar diantara mereka sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” pungkasnya.

    Ada Aguan di Pagar Laut Tangerang?

    Kepala Desa Kohod Arsin mengaku jadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut di Tangerang, Banten. 

    Dia mengatakan polemik yang tengah terjadi itu akibat ketidaktahuan dan ketidak hati-hatiannya dalam menjalankan tugas di Desa Kohod.

    “Saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban, dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/2/2025).

    Di samping itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar mengatakan mengaku kliennya itu dijebak oleh dua orang yang disebut pihak ketiga berinisial SP dan C.

    Keduannya, kata Yunihar, tiba di desa Kohod untuk menawarkan bantuan untuk mengurus hak tanah sejumlah warga menjadi sertifikat pada 2022.

    “Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga,” tuturnya.

    Sementara itu, Bareskrim Polri menjelaskan nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan tidak pernah disebutkan oleh saksi selama pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Djuhandhani mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan atau memeriksa saksi berdasarkan alasan tertentu. Misalnya, jika pihak yang bakal dimintai keterangan itu sebelumnya telah disebut dalam pemeriksaan oleh pihak yang terperiksa.

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaaan saksi atau tersangka sebelumnya itu tidak menyinggung sama sekali pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.

    Di samping itu, Djuhandhani menekankan bahwa jika Aguan memang ramai diperbincangkan di media sosial justru tidak serta merta membuatnya akan dipanggil kepolisian.

    “Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut [Aguan]. Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya,” pungkasnya.

  •  Kades Kohod Tersangka, Warga Berpesta Nyalakan Kembang Api – Halaman all

     Kades Kohod Tersangka, Warga Berpesta Nyalakan Kembang Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.

    Dirayakan warga desa?

    Mendengar kabar bahwa Arsin bin Sanip telah menjadi tersangka, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, merayakan berita tersebut dengan menggelar pesta kembang api.

    Pesta ini dilaksanakan oleh warga Kampung Alar Jiban, yang merupakan daerah terdekat dengan lahan pagar laut, pada Selasa (18/2/2024).

    Dalam video yang beredar, terlihat seorang warga berusaha menyalakan kembang api, sementara warga lainnya bersorak gembira.

    Salah satu warga menyatakan, “Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap,” saat menyalakan kembang api.

    Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban yang menginisiasi Gerakan Tangkap Arsin, menjelaskan bahwa pesta kembang api tersebut merupakan ungkapan syukur warga atas penetapan Arsin sebagai tersangka.

     “Iya, warga yang menyalakan,” kata Aman melalui pesan WhatsApp seperti dikutip dari Tribun Tangerang.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

    Warga Kohod berharap agar Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera ditahan, untuk mencegah kemungkinan kabur dan menghilangkan barang bukti.

    Oman, salah satu warga lainnya, menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pagar laut juga dapat diusut tuntas.

    Surat palsu

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Kades Arsin diduga membuat surat palsu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Arsin diduga mendapatkan bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga untuk menerbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

    Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi dan menggeledah tiga lokasi, termasuk Kantor Desa dan rumah Kades Kohod, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan Desa Kohod.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di kediamannya, Kades Arsin mengungkapkan bahwa kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tidak pernah ia harapkan.

    Penjelasan Kuasa Hukum Arsin

     Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Rendy Kurniawan, mengungkapkan respons kliennya setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

    Rendy mengaku ia baru saja berkomunikasi dengan Arsin terkait penetapan tersangka ini.

    Kepada Rendy, Arsin juga mengaku baru mengetahui informasi soal ia jadi tersangka kasus pagar laut Tangerang.

    Namun menurut Rendy, Arsin tetap bersikap tenang meskipun kini ia sudah berstatus tersangka.

    Tak hanya itu, Arsin juga berjanji akan menghormati proses hukum yang ada.

    “Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka).”

    “Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum,” kata Rendy, Selasa, dilansir Kompas.com kemarin.

    Belum Terima Pemberitahuan Resmi

    Di sisi lain, Kuasa Hukum Arsin lainnya, Yunihar Arsyad, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

    Bahkan, Yunihar menyebut, ia baru mengetahui Arsin ditetapkan sebagai tersangka dari media.

    “Justru kami tahu dari teman-teman media ini, sampai saat ini belum (dapat pemberitahuan),” kata Yunihar, Selasa.

    Yunihar menambahkan selain dirinya, Arsin juga telah mengetahui pemberitaan di media soal penetapan tersangka ini.

    Setelah penetapan tersangka ini, Yunihar mengaku akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, terutama dengan penyidik.

    “Dari informasi ini akan koordinasi dengan teman-teman di Mabes Polri, terutama kepada penyidik ya,” imbuhnya.

    Sumber: Tribun Tangerang/Kompas.com

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Warga Pesta Kembang Api Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka: Lurah Zalim Ketangkap

     

  • Bareskrim: Nama Aguan Tidak Pernah Disebut Dalam Kasus Pagar Laut

    Bareskrim: Nama Aguan Tidak Pernah Disebut Dalam Kasus Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menjelaskan nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan tidak pernah disebutkan oleh saksi selama pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan atau memeriksa saksi berdasarkan alasan tertentu.

    Misalnya, jika pihak yang bakal dimintai keterangan itu sebelumnya telah disebut dalam pemeriksaan oleh pihak yang terperiksa.

    “Kita memeriksa terhadap sebuah perkara atau pun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Rabu (19/2/2025).

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaaan saksi atau tersangka sebelumnya itu tidak menyinggung sama sekali pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.

    Di samping itu, Djuhandhani menekankan bahwa jika Aguan memang ramai diperbincangkan di media sosial justru tidak serta merta membuatnya akan dipanggil kepolisian.

    “Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut [Aguan]. Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada 263 bidang area yang memiliki SHGB di area pagar laut Tangerang. 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. 

    Adapun, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Group, Aguan.

    Di samping itu, dalam kasus ini, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempatnya, diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.