Razman Nasution: Hanya Dua yang Saya Lawan di Dunia, Hotman Paris dan Nikita Mirzani
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Advokat
Razman Nasution
mengatakan, hanya ada dua orang yang harus ia lawan di dunia, yaitu pengacara Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani.
“Saya kan pernah bilang, hanya ada dua yang saya lawan di dunia. Satu namanya Hotman, satu Nikita,” ucap
Razman
saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).
Razman menyinggung tentang Hotman yang jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
Kemudian, ia menyinggung tentang Nikita yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dan pemerasan.
“Saya prihatin, jadi ayo kita rangkul-rangkulan dalam doa supaya sehat masing-masing,” tambah Razman.
Razman mengaku selalu mendoakan Nikita dan Hotman.
“Hotman sakit kita doakan, Nikita tersangka kita doakan,” katanya.
Untuk diketahui, Hotman tiba-tiba sakit saat memberi kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman di PN Jakut, Kamis (20/2/2025).
Alhasil, sidang tersebut ditunda sampai minggu depan, Kamis (27/2/2025).
Pada hari yang sama, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Sementara, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada April 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
Razman Arif Nasution
.
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/02/21/67b7bec22ebe9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Razman Nasution: Hanya Dua yang Saya Lawan di Dunia, Hotman Paris dan Nikita Mirzani Megapolitan 21 Februari 2025
-

Kasus Investasi Bodong Net89, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Net89 PT SMI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya tahap 2 dari perkara tersebut.
Menurutnya pelimpahan dilakukan pada hari ini Kamis (20/2/2025).
“Barang bukti yang dilimpah antara lain terdiri dari rekapitulasi kerugian korban, 3 buah mobil milik tersangka (Lexus, Tesla, Renault),” ucap Truno kepada wartawan.
Selain itu terdapat barang bukti berupa sejumlah bidang tanah.
Truno juga menyampaikan uang tunai yang telah dilimpahkan.
“Ada tanah dan bangunan beserta alas haknya (Bogor, Karawang, BSD dan Serpong) logam mulia, uang tunai senilai Rp 16 miliar,” paparnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang terungkap pada 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan 15 tersangka terdiri satu tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan 14 tersangka perorangan.
Baru sembilan orang yang ditahan hingga saat ini di Rutan Bareskrim Polri.
“Kami sampaikan secara singkat bahwa dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan 15 tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka,” kata Helfi saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Dua tersangka MA dan BS tidak dilakukan penahanan karena tengah mengidap penyakit keras.
Helfi menyebut tiga tersangka lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka itu di antaranya menjabat posisi Komisaris dan Direktur Utama.
“Masih kabur ke luar negeri telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” jelas Helfi.
Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp52,5 miliar dan sejumlah mobil mewah.
Selain itu pula aset bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak meliputi 26 properti, berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Total nilai aset itu mencapai Rp1,5 triliun.
Berikut daftar 15 tersangka kasus penggelapan investasi bodong robot trading Net89:
1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice).
2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)
3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit.
11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit.
12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI, masih DPO).
14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
15. Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana korporasi TPPU.
Kasus Investasi Bodong Net89, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
-

Misi di Balik Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (RPP PAPSE). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan aturan ini untuk menjamin hak anak di ruang digital.
Nezar mengatakan bahwa RPP PAPSE akan memperjelas jaminan perlindungan hak anak dalam ruang digital sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi, di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di streaming atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan syukurnya di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” ujar Nezar dikutip dari siaran persnya.
Menurut Nezar, UU PDP secara spesifik mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif. Di sisi lain, aturan terkait perlindungan anak di ruang digital telah diatur UU ITE. Melalui RPP PAPSE, Pemerintah akan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital seperti cyber bullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak dan judi daring.
“Pengaturan dalam RPP juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet,” jelasnya.
Disampaikannya, RPP PAPSE akan menjamin pemenuhan hak anak dalam menggunakan internet, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital.
“Beberapa aturan utama yang diatur dalam RPP itu nantinya adalah penetapan batasan usia yang layak dalam penggunaan produk atau layanan digital,” tuturnya.
Menurut Nezar, dalam RPP PAPSE, ada kewajiban PSE untuk menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan dan standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.
“Selain itu, sejumlah aturan utama lain menekankan pada aspek pengaturan default privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling yang berdampak negatif terhadap perkembangan anak serta penyediaan alat, layanan dan fitur bagi anak serta orang tua untuk mengajukan laporan atau komplain terkait pelanggaran di ruang digital,” tuturnya.
Selama ini, disebutnya, Komdigi secara konsisten terus melakukan upaya sistematis dan end-to-end dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu sampai ke hilir dalam menjaga ruang digital, termasuk jaminan atas hak anak. Mulai dari peningkatan literasi dan kecakapan digital, monitoring dan penanganan konten negatif di internet serta dukungan data kepada Bareskrim Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar konten berbahaya.
Nezar Patria menekankan, pengaturan dalam PAPSE pada dasarnya mendorong setiap elemen ekosistem digital untuk ambil peran dalam menjamin perlindungan hak anak di ruang digital.
“Kami percaya bahwa upaya perlindungan anak di era digital mengharuskan kita melakukan kolaborasi dan sinergi yang intens antara pemerintah dengan semua stakeholders baik orang tua, penyedia layanan digital, pendidik dan seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan generasi muda kita kedepannya,” pungkas dia.
(agt/agt)
-

Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Bareskrim Polri Geledah HK Tower
Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya di HK Tower, Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur terkait perkara korupsi yang berlokasi di Jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa menjelaskan penggeledahan tersebut sudah berjalan selama 2,5 jam di HK Tower. Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik gula oleh PTPN XI.
“Penggeledahan ini terkait pembangunan pabrik gula Assembagoes dan Djatiroto,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/2).
Dia mengatakan bahwa tim penyidik Polri hingga kini masih berada di HK Tower untuk mencari alat bukti tersebut. Menurut Arief, penggeledahan sudah berjalan sejak pukul 10.00 WIB.
“Penggeledahan masih berlangsung ya sampai saat ini,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, proyek tersebut sudah merupakan tindak lanjut program BUMN melalui dana penyertaan modal negara (PMN).
“Kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Dugaan perbuatan melawan hukum itu mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan. Akibatnya, proyek tidak rampung dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Arief menambahkan dari hasil penyelidikan pihaknya telah menemukan anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak.
Adapun, Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT diduga telah bekerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi EPCC tersebut
-
/data/photo/2025/02/18/67b3e8ddc2230.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi Megapolitan 20 Februari 2025
Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik
Razman
Nasution mengungkap alasan pengacaranya,
Firdaus Oiwobo
, tidak hadir mendampinginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025).
Menurut Razman, Firdaus tengah fokus dengan pencalonannya sebagai ketua umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (Parfi).
“Saya informasikan kepada teman-teman media, bahwa saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini salah satu kandidat terkuat untuk calon ketua umum Parfi, Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia,” kata Razman di PN Jakut.
Razman tak masalah dengan kesenangan Firdaus di bidang seni. Ia bahkan meminta Firdaus fokus di Parfi.
Meski begitu, Razman memastikan, Firdaus sampai saat ini masih menjadi kuasa hukumnya.
“Saya tidak pernah mencabut kuasa dan beliau tidak mengundurkan diri,” tutur Razman.
Kendati Firdaus tak hadir sidang, Razman mengaku tetap mengikuti sejumlah saran dari pengacaranya itu untuk menjalani sidang hari ini.
“Tetapi,
advice-advice,
pikiran beliau tetap kita ikuti,” beber Razman.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
Razman Arif Nasution
.
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025), sempat terjadi kericuhan.
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Razman tampak ingin mengajak Hotman berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. Razman menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5137666/original/099221500_1739955852-WhatsApp_Image_2025-02-19_at_15.32.31.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya. Itulah top 3 news hari ini.
Dalam reshuffle kabinet perdana ini, posisi tersebut digantikan oleh Guru Besar ITB Brian Yuliarto. Berdasarkan data website Fakultas Teknologi Industri Institute Teknologi Bandung (ITB), Profesor Brian Yuliarto S.T., M.Eng., PH.D merupakan lulusan S1 ITB pada 1999. Pendidikannya berlanjut untuk meraih S2 dan S3 di University of Tokyo, Jepang pada 2002 dan 2005.
Hadir dalam pelantikan reshuffle perdana ini antara lain, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Perlindungan Pekerja Migra Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, dan Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy.
Sementara itu, musisi Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Namun, Andri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan. Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan, permohonan praperadilan kedua untu kliennya sudah diregistrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan, usai pihaknya melihat celah dari putusan pertama yang menolak permohonan tersebut sebab dinilai belum masuk ke dalam pokok perkara.
Ronny Talapessy menjelaskan, permohonan dimasukkan kembali oleh timnya pada Jumat 14 Februari 2025 melalui e-court. Bedanya, kali ini yang diajukan dua perkara terpisah, dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 19 Februari 2025:
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, diperiksa Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri, di gedung Bareskrim Polri. Budi diminta keterangan seputar kasus mafia buka akses situs judi online…
-

Kriminal kemarin, sidang bos rental hingga Fariz RM ditangkap
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta, Rabu (19/2) kemarin, mulai sidang kasus penembakan bos rental digelar dua kali sepekan, hingga Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Sidang kasus penembakan bos rental akan digelar dua kali dalam sepekan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan dua kali sidang dalam sepekan terhadap kasus penembakan bos (pemilik) penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
“Pelaksanaan persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (24/2) kemudian akan dilanjutkan Kamis (27/2). Biar efektif persidangan tersebut dilaksanakan Senin dan Kamis. Itu rencana yang kita harapkan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Berita selengkapnya klik di sini
RS Polri rekonsiliasi kantong jenazah korban kebakaran Glodok
Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) merekonsiliasi kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat untuk mengetahui identitas korban.
“Ada 14 kantong jenazah dan hari ini sedang ada rekonsiliasi,” kata Kepala RS Polri Brigjen Polisi Prima Heru Yulihartono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Berita selengkapnya klik di sini
Polisi masih tunggu uji balistik kasus peluru nyasar di Cengkareng
Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil uji balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terkait kasus peluru nyasar yang mengenai kaki seorang anak berinisial M (6) di Cengkareng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Iptu Muri Rifia mengatakan uji balistik yang dilakukan tersebut terutama untuk mengetahui jenis peluru dan senjata yang dipergunakan.
Berita selengkapnya klik di sini
Seorang pria tewas tertabrak kereta di Stasiun Pondok Jati
Seorang pria bernama Evan (15) ditemukan tewas tertabrak kereta di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur pada Rabu malam.
Korban merupakan penumpang motor yang terjebak kemacetan di perlintasan KA Pondok Jati berinisial E (15) yang diketahui merupakan siswa salah satu SMP di Jakarta Timur.
Berita selengkapnya klik di sini
Fariz RM ditangkap polisi terkait narkoba
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi bernama Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Benar inisial FRM diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025 -

Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi Doktor atau Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso diamanahkan untuk bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Di sana, Bismo dipercaya menjabat sebagai Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri.
Bismo mulai menduduki posisi jabatan tersebut sejak akhir 2024.
Sebelum itu, Kombes Bismo Teguh Prakoso sempat terlebih dahulu menduduki posisi jabatan sebagai Kapolresta Bogor Kota.
Ia tercatat aktif menjabat sebagai Kapolresta Bogor Kota pada 2022 hingga 2024.
Kehidupan pribadi
Kombes Bismo Teguh Prakoso lahir di Kediri, Jawa Timur (Jatim), pada 22 Februari 1980.
Ia memiliki seorang istri yang bernama Ny. Widya Bismo Teguh Prakoso.
Dikutip dari TribunnewsWiki, Bismo mengankat Alfin Alfarizqi menjadi anak asuhnya pada Januari 2023.
Itu dilakukan karena Bismo kagum dengan tindakan mulia Alfin yang viral membantu membukakan jalan untuk mobil pemadam kebakaran (damkar) yang terkena macet.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Pendidikan
Kombes Bismo Teguh Prakoso merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001.
Di Akpol, ia berhasil meraih predikat Adhi Makayasa alias lulusan terbaik Akpol pada angkatannya.
Selain itu, Bismo juga merupakan lulusan terbaik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 2008.
Karier
Kombes Bismo Teguh Prakoso telah malang melintang berkarier di Polri.
Sejumlah jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.
Bismo tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Penjaringan (2016).
Semenjak itu, kariernya makin moncer.
Pada 2017, Bismo Teguh diutus menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak berselang lama, ia diangkat menjadi Kapolres Ciamis pada 2018.
Dua tahun kemudian, alumni Akpol 2001 ini dimutasi menjadi Kapolres Majalengka.
Bismo Teguh juga sempat menjadi Wakapolres Metro Jakarta Barat.
Baru setelah itu ia didapuk sebagai Kapolresta Bogor pada 2022.
Pada akhir 2024, Kombes Bismo kemudian dimutasi sebagai Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri.
Riwayat jabatan
Berikut daftar riwayat jabatan Kombes Bismo Teguh Prakoso.
– Pamapta A Polres Surabaya Selatan (2001).
– Kanit Res Intel Polsek Gayungan Polresta Surabaya Selatan (2002)
– Kanit Reskrim Polsek Gayungan (2003)
– Kanit Reskrim Polsek Sawahan (2004)
– Kanit Reskrim Polsek Wonokromo (2006)
– KBO Reskrim Polresta Surabaya Selatan (2006)
– Penyidik Muda Unit III Dit 4 Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (2010)
– Kanit Lidik V Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (2011)
– Kanit II Subdit I/Indagdit Reskrimsus Polda Metro Jaya (2012)
– Kapolsek Metro Penjaringan (2016)
– Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (2017)
– Kapolres Ciamis (2018)
– Kapolres Majalengka (2020)
– Wakapolres Jakarta Barat
– Kapolresta Bogor Kota (2022)
– Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri (2024)
(Tribunnews.com/Rakli)
-

Bareskrim Polri Diminta Ungkap Pelaku Lain Kasus Pemalsuan Risalah RUPSLB BSB – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri diminta mengungkap pelaku lain kasus dugaan pemalsuan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
“Intinya memang dalam kasus ini memang masih ada orang yang harus terus diungkap karena memang kami lihat di sini,” kata kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Adilya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Hingga saat ini, menurutnya, penyidik telah transparan.
Pihaknya tengah mempelajari arahan P19 yang dilakukan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Ferdy berharap kasus ini ke depan semakin terang termasuk Kejati dapat mengundang tim dari Bareskrim agar segera melakukan ekspose.
“Agar semua nanti terkait peran-peran orang yang menyuruh melakukan tadi, baik turut serta itu, semua terbongkar juga,” ucapnya.
Naik Penyidikan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.
Adapun ketiga tersangka itu yakni seorang Notaris di Pangkal Pinang berinisial WT, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.
Trunoyudo membeberkan ketiganya terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB.
Dengan manipulasi itu, kata Trunoyudo, ketiga tersangka itu menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
“Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Truno menyebut ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
-
/data/photo/2025/02/19/67b4bf7a51a31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kades Kohod Arsin Tersangka, Warga Pesta Kembang Api Megapolitan 19 Februari 2025
Kades Kohod Arsin Tersangka, Warga Pesta Kembang Api
Editor
TANGERANG, Kompas.com
– Warga Desa Kohod bersorak gembira atas penetapan tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang.
Dalam video yang beredar, mereka berpesta dan mengucapkan syukur hingga menyalakan kembang api.
Pesta ini dilakukan warga Kampung Alar Jiban, yang dekat dengan lahan pagar laut.
“Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap,” kata salah satu warga saat menyalakan kembang api dikutip Wartakota, Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, Inisiator Gerakapan Tangkap Arsin, Ketua Laskar Jiban menjelaskan
pesta kembang api
tersebut merupakan rasa syukur warga atas penetapan Arsin menjadi tersangka.
“Iya, warga yang menyalakan,” kata Aman.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
Warga Kohod berharap agar Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera ditahan, untuk mencegah menghilangkan barang bukti dan kabur.
Warga lainnnya bernama Oman menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pagar laut juga dapat diusut tuntas.
Diketahui, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Reaksi Spontan Warga Usai Kepala Desa Kohod Arsin Jadi Tersangka, Ucap Syukur ke Tuhan”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.