Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Penyelidikan Biang Kerok Kontaminasi Cs-137 Buntu, Satgas Ungkap Alasannya

    Penyelidikan Biang Kerok Kontaminasi Cs-137 Buntu, Satgas Ungkap Alasannya

    JAKARTA – Penyelidikan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, masih menemui jalan buntu.

    Pasalnya, sumber kontaminasi Cs-137 di Kawasan Cikande berasal dari scrap metal yang digunakan PT Peter Metal Technology (PMT), namun pabrik tersebut telah ditutup sejak lama.

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Cs-137 Bara Krishna Hasibuan mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum dapat menelusuri asal usul scrap metal yang digunakan oleh PT Peter Metal Technology (PMT).

    Bara mengatakan berdasarkan hasil penelusuran Satgas, tidak ditemukan  rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan scrap metal atas nama PMT.

    “Kita cek juga di data Kementerian Perindustrian mereka tidak pernah mengeluarkan Pertek, Pertimbangan Teknis. Jadi, kalau ada alat-alat berat itu sebelum dilakukan importasi, sebelum persetujuan impor dikeluarkan Kementerian Perdagangan,” ujar Bara dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu, 12 November.

    “Salah satu syarat utama adalah mereka harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian disamping juga ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” sambungnya.

    Akibatnya, lanjut Bara, pihaknya belum dapat menelusuri asal dari scrap metal yang disebut sebagai sumber kontaminasi radioaktif Cs-137 di kawasan industri Cikande itu.

    Bara bilang, investigasi yang dilakukan Bareskrim Polri juga tidak dapat menemukan asal usul radiasi tersebut.

    Karena kendala itu juga, Satgas belum bisa mewawancarai pihak manajemen PMT.

    “Kita belum bisa mewawancarai pemilik maupun pihak manajemen dari PT Peter Metal itu. Untuk betul-betul bisa melakukan root cause analysis secara menyeluruh ya kita harus bisa mengetahui dari mana mendapatkan scrap metal itu,” jelasnya.

    Kata Bara, ada dua dugaan asal scrap metal yang digunakan PMT yakni dari impor ilegal dan dalam negeri. Namun, Bara mengaku belum dapat berasumsi lebih jauh lagi.

    “Kemungkinan juga mereka membeli dari sumber di dalam negeri atau mereka mungkin kalau memang melakukan importasi secara ilegal, tapi kita tidak tahu. Kita tidak boleh melakukan asumsi karena tentu saja sekarang ini kami serahkan kepada pihak Bareskrim yang sedang melakukan investigasi,” ucapnya.

  • Laporan Aliansi ke Bareskrim Soal Ribka Tjiptaning, Diterima Sebagai Pengaduan Masyarakat

    Laporan Aliansi ke Bareskrim Soal Ribka Tjiptaning, Diterima Sebagai Pengaduan Masyarakat

    JAKARTA – Laporan yang dibuat Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) soal ucapan politikus PDIP Ribka Tjiptaning yang menyebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat” diterima Bareskrim Polri sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

    “Dari pihak kepolisian, laporan kami diterima dengan baik. Memang ada beberapa tahapan prosedural seperti konseling dan sebagainya. Jadi statusnya adalah pengaduan masyarakat,” kata Perwakilan ARAH, Muhamad Iqbal kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.

    Iqbal menegaskan, pelaporan ini tidak dilakukan atas nama keluarga Soeharto, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pernyataan yang dinilai menyesatkan.

    “Kami datang ke sini mengatasnamakan masyarakat, bukan keluarga Soeharto. Kami hanya merasa bahwa pernyataan Bu Ribka sangat menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta,” jelasnya.

    Menurut Iqbal, dalam pelaporan tersebut pihaknya juga menyerahkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) yang memuat pernyataan Ribka Tjiptaning sebagai bukti awal.

    “Kami sudah melampirkan beberapa dokumen bukti berupa screenshot dari pernyataan Bu Ribka. Kami catat detik-detik pernyataannya, di mana ia menyebut bahwa Soeharto membunuh jutaan rakyat. Itu kami jadikan bukti,” ungkap Iqbal.

    Saat ditanya apakah pihaknya akan meminta legal standing dari keluarga Soeharto, Iqbal menegaskan bahwa fokus mereka hanya pada proses hukum yang sedang ditempuh.

    “Yang pasti, setelah menyampaikan laporan ke Bareskrim, kami akan tetap mem-follow up pengaduan ini. Terkait dengan pihak keluarga Soeharto, kami tidak masuk ke situ. Kami fokus pada pengaduan masyarakat,” ucapnya.

    Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya permohonan maaf dari Ribka Tjiptaning, Iqbal menyebut hal itu sah-sah saja, namun proses hukum tetap perlu berjalan.

    “Kalau Bu Ribka mau minta maaf silahkan saja. Tapi setiap pernyataan yang bersifat menuduh tanpa dasar fakta tetap harus diproses sesuai prosedur hukum. Apalagi kami sudah mengadukannya ke kepolisian,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    1 Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI,
    Soeharto
    sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu
    Ribka Tjiptaning
    , yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator
    ARAH
    , Iqbal, saat ditemui di
    Bareskrim
    , Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
    Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” katanya.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Namun dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
    “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Kompas.com
    telah menghubungi Ribka Tjiptaning untuk mendapatkan klarifikasinya atas materi pelaporan ini.
    Namun hingga berita ini diunggah Ribka hanya menyampaikan terima kasih atas informasi soal adanya pelaporan ini.
    “Thanks infonya,” tulis Ribka via pesan singkat.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.
    Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

    Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

    Liputan6.com, Jakarta – Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

    “Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

    “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” katanya.

    Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    “ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.

    Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

    “Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.

    Tersangka Pencemaran Nama Baik

    Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meski ditetapkamn tersangka, kala itu dirinya tidak ditahan

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

    Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

     

  • Viral Kasus Penculikan Bilqis, Polisi Telusuri Jaringan Perdagangan Anak

    Viral Kasus Penculikan Bilqis, Polisi Telusuri Jaringan Perdagangan Anak

    Bisnis.com, MAKASSAR – Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi usai kasus penculikan balita asal Makassar, Bilqis yang ditemukan di Jambi.

    Ada dugaan praktik tersebut telah terorganisir sejak lama, di mana beberapa kasus penculikan lain memiliki modus yang sama. Apalagi dari hasil penyelidikan, dua dari empat pelaku ternyata sudah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WhatsApp.

    Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan menggandeng tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA- PPO) serta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus tersebut.

    Tujuannya untuk mengungkap apakah kasus penculikan yang selama ini terjadi saling berkaitan satu sama lain.

    “Di kasus Bilqis, perdagangan dilakukan oleh berbagai pihak yang berlokasi di provinsi berbeda-beda. Makanya kami akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendalami ini. Apakah kasus penculikan lain sebelumnya merupakan jaringan yang sama,” ucap Djuhandhani  di Makassar, Selasa (11/11/2025).

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menambahkan para tersangka penculik Bilqis memang menargetkan anak-anak yang masih berusia balita untuk diculik dan dijual.

    Dia mengatakan korban balita dipilih karena dianggap mudah dibawa ke mana saja dan mudah dikendalikan, serta tidak begitu mencurigakan.

    Untuk membawa balita ke provinsi lain, pelaku membeli tiket pesawat melalui aplikasi pembelian tiket online Traveloka. Oleh karena anak di bawah umur tidak memerlukan identitas, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam pesawat dan membawa bersamanya.

    Devi menambahkan motif yang dilakukan tersangka adalah praktik adopsi secara ilegal. Namun pihak kepolisian masih menelusuri kembali apakah ada motif lain di baliknya.

    “Motif sementara kasus ini adalah adopsi. Tapi kami masih dalami lebih lanjut apakah ada transaksi lainnya,” tuturnya.

    Sementara itu empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).

  • 300 Ha Tahura Bukit Soeharto Rusak Akibat Tambang, Negara Rugi Rp 1 T

    300 Ha Tahura Bukit Soeharto Rusak Akibat Tambang, Negara Rugi Rp 1 T

    Kutai Kartanegara, Beritasatu.com – Bareskrim Polri menyatakan 300 hektare hutan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur rusak akibat aktivitas tambang batu bara ilegal. Dampak deforestasi hutan itu, negara diperkirakan rugi hingga Rp 1 triliun.

    “Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada kepada Beritasatu.com seusai mempimpin operasi penggerebekan aktivitas tambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kukar, Sabtu (8/11/2025).

    Dalam penggerebekan tambang ilegal di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, tim gabungan Bareskrim, Polda Kaltim, Kodam Mulawarman, dan Otorita IKN menangkap lima tersangka dan menyita 4.000 kontainer berisi batu bara dalam kemasan karung yang hendak dijual ke Kota Surabaya.

    Irhamni mengatakan sebanyak 300 hektare kawasan hutan sudah rusak akibat pertambangan tanpa izin tersebut. Untuk mengembalikan lagi kawasan hutan yang telah dirusak itu, lanjut dia, sedikitnya butuh anggaran ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

    “Kalau sesuai ahli menurut penyidik untuk mengembalikan tahura ini kurang lebih Rp 1 triliun itu untuk mengembalikan ke kondisi semula, kami masih dalami lagi apakah metodologinya seperti apa,” terangnya.

  • Akar Rumput Gerindra-Tidar Tolak Budi Arie yang Terseret Kasus Judol untuk Bergabung

    Akar Rumput Gerindra-Tidar Tolak Budi Arie yang Terseret Kasus Judol untuk Bergabung

    GELORA.CO – Langkah Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi untuk bergabung ke Partai Gerindra tidak semulus yang dibayangkan. Keinginannya itu menuai penolakan dari sayap muda partai berlambang kepala garuda, Tunas Indonesia Raya (Tidar).

    Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Tidar, Rocky Candra, menegaskan kegelisahan kader muda bukan bentuk resistensi terhadap sosok tertentu, melainkan wujud tanggung jawab menjaga kemurnian perjuangan partai agar tak bergeser dari cita-cita awal.

    “Sebagian besar dari kami generasi muda Gerindra tidak alergi terhadap keterbukaan. Gerindra selalu percaya pada semangat rekonsiliasi dan kebangsaan yang luas. Tapi ada garis yang tidak boleh dilanggar. Partai ini dibangun dengan idealisme, bukan oportunisme,” tegasnya mewakili kader Tidar di 38 provinsi se-Indonesia dan 9 negara, Sabtu (8/11/2025).

    Rocky menilai langkah Budi Arie, yang sebelumnya dikenal sebagai pimpinan relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), perlu dicermati dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan arah perjuangan partai. Ia menyebut, aspirasi kader Tidar kini cenderung menolak rencana bergabungnya Budi Arie.

    Sejarah politik nasional, kata Rocky, telah menunjukkan banyak partai besar justru melemah bukan karena serangan dari luar, melainkan infiltrasi dari dalam. “Banyak partai besar yang tumbang bukan karena diserang lawan, tapi karena dipecah dari dalam. Kami tidak ingin Gerindra mengulangi kesalahan itu,” ujarnya.

    Meski demikian, Rocky menegaskan seluruh kader tetap percaya pada kebijaksanaan Ketua Umum Prabowo Subianto serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam mengambil keputusan strategis partai. Menurutnya, setiap langkah politik yang diambil DPP selalu berpihak pada kepentingan bangsa dan menjaga keutuhan partai.

    “Pak Prabowo selalu mengajarkan kami berpikir jernih, berani berkata benar, dan tidak lupa pada akar perjuangan. Kami yakin beliau arif dan tahu siapa yang datang dengan niat tulus, dan siapa yang datang dengan niat mengambil kesempatan,” ujar anggota DPR RI asal Jambi itu.

    Penolakan juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sukoharjo. Para kader di daerah secara terbuka menyatakan keberatan terhadap wacana masuknya Budi Arie ke dalam partai.

    Sekretaris DPC Gerindra Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, membenarkan adanya aspirasi dari akar rumput yang menolak wacana tersebut. Ia menegaskan, penolakan ini bukan hasil komando, melainkan muncul spontan dari bawah.

    “Ada penolakan dari kader Gerindra Sukoharjo tentang masuknya Budi Arie. Ini murni aspirasi dari akar rumput. Kami berharap DPP menanggapinya dengan serius dan mempertimbangkan dampaknya terhadap soliditas partai,” tegas Eko Sapto, dikutip Inilahjateng, Sabtu (8/11/2025).

    Nada yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo sekaligus kader Gerindra, Joko Nugroho. Ia menilai, penolakan terhadap Budi Arie memiliki dasar kuat dan merupakan sikap bulat dari seluruh struktur partai di wilayah tersebut.

    Menurut Joko, Gerindra perlu dijaga oleh kader yang tumbuh dan berjuang sejak awal, bukan oleh figur yang baru muncul ketika partai telah berada di puncak kekuasaan.

    “Kami ingin Gerindra tetap diisi oleh kader yang tumbuh dari bawah dan memahami nilai perjuangan partai, bukan orang yang datang ketika partai sudah berkuasa,” tegas Joko.

    Ia menambahkan, sikap DPC Sukoharjo mencerminkan kegelisahan di daerah terhadap potensi pergeseran nilai perjuangan partai. Kekhawatiran itu, kata dia, muncul bila tokoh dari luar langsung mendapat posisi strategis tanpa melalui proses kaderisasi.

    Sementara itu, pengamat politik dan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai langkah Budi Arie lebih bersifat pragmatis.

    Ia menduga, Presiden Jokowi tak lagi mampu menjamin kepentingan politik bagi Budi, sehingga mantan Menteri Kominfo itu memilih mendekat ke kubu Prabowo.

    “Jadi, dalam banyak kesempatan saya menyampaikan ini soal pragmatisme politik saja,” kata Agung saat dihubungi Inilah.com, Senin (3/11/2025).

    Indikasi itu terlihat ketika Jokowi tak bisa melindungi Budi Arie usai dirinya direshuffle dari kursi Menteri Koperasi oleh Prabowo, maupun saat terseret kasus hukum terkait dugaan praktik pengamanan situs judi online. Nama Budi Arie disebut dalam persidangan dan sempat diperiksa Bareskrim Polri.

    Sebagai catatan, Budi Arie diduga meminta jatah 50 persen dari hasil pengamanan situs judi online yang dilakukan sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Para terdakwa dalam perkara ini ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

    Keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023, ketika ia memerintahkan Zulkarnaen mencari seseorang untuk mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tak memenuhi kualifikasi akademik, tetap diterima bekerja di Kominfo atas “atensi” langsung dari Budi Arie.

    Pada April 2024, usai praktik pengamanan situs dihentikan di lantai 3 kantor Kominfo, Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra. Mereka meminta izin memindahkan aktivitas ke lantai 8, dan permintaan itu disetujui Budi.

    Dalam pertemuan di sebuah kafe bernama Pergrams, disepakati pembagian hasil: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi.

    Praktik ini kembali berjalan pada Mei 2024. Terdakwa Muhjiran alias Agus diketahui menerima Rp48,75 miliar dari pengamanan sekitar 3.900 situs judi online. Pembagian dana dilakukan dengan kode seperti “Bagi PM” (bagian Menteri), “CHF” (gabungan bagian untuk Zulkarnaen dan Menteri), serta “Bagi Kawanan” (untuk terdakwa lainnya).

  • Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL); Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Terkait itu, mantan Menpora Roy Suryo mengaku santai menghadapi status barunya sebagai tersangka

    “Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

     

    Alhasil Roy Suryo dkk pun langsung mendapat dukungan dari netizen. Mereka dianggap sebagai pejuang kebenaran.

    Dilansir dari akun Instagram RMOL, Sabtu, 8 November 2025, banyak netizen yang menyemangati Roy Suryo dkk. Sebaliknya, netizen pun turut menghujat Polri beserta Jokowi.

    “INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” tulis pemilik akun @nezaplus.

    “Rakyat bersama RRT cs,” timpal akun @azisgiman.

    “Orang waras pasti mendukung roy suryo,” ungkap akun @herrya792.

    “Hidup Roy Suryo,” timpal akun @ilmanwahyudii4.

    “Tetap semangat bung Roysuryo,” tandas akun @iwan_dhen.

    Hingga berita ini diturunkan, postingan itu memiliki 489 likes dan 105 komentar yang mayoritas memberikan dukungan.

  • Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri

    Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri

    Profil Idham Azis, Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal (Purn) Pol Idham Azis sebagai anggota anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Idham Azis
    dilantik bersama sembilan orang lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 7 November 2025.
    Nama Idham Azis tidak asing dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ). Dia adalah Kapolri periode 2019-2021.
    Berikut Ini 10 orang yang dilantik jadi
    Komisi Reformasi Polri
    :
    Ketua:
    Anggota:
    Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1963 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
    Sebelum dipercaya menggantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri pada 2019, Idham Azis adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
    Di Institusi Kepolisian, Idham juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat pada 2008, Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2009, dan Wakil Kepala Densus 88 Antiteror pada 2010.
    Kemudian, Dirtipidkor Bareskrim Polri pada 2013, Kapolda Sulawesi Tengah pada 2014, dan Irwil II Itwasum Polri pada 2016.
    Diberitakan
    Kompas.com
    sebelumnya, Idham pernah terlibat dalam upaya melumpuhkan teroris bom Bali, Dr Azahari dan komplotannya di Batu, Jawa Timur, pada 9 November 2005.
    Idham juga menjadi anggota tim kobra yang dipimpin Tito dalam memburu putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
    Hal itu terkait kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita pada 7 Agustus 2000 yang ketika itu melibatkan Tommy.
    Selain Idham pernah menjadi wakil satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus-kasus teror dan konflik di Poso atau disebut Ops Camar Maleo.
    Karena prestasinya, pada 2017, Idham Azis dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada Januari 2019.
    Belum genap setahun menjabat sebagai Kabareskrim, pada 1 November 2019, Idham Azis dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.