Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Polri Beri Panggilan Kedua untuk Razman Arif Nasution, Ada Apa?

    Bareskrim Polri Beri Panggilan Kedua untuk Razman Arif Nasution, Ada Apa?

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri akan memanggil pengacara Razman Arif Nasution terkait insiden keributan dalam persidangan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Rencananya, Razman akan dipanggil pada Selasa (4/3/2025).

    “Dalam waktu dekat, kami akan mengundang saudara Razman untuk klarifikasi pada 4 Maret 2025,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025).

    Djuhandani menjelaskan, Razman Arif Nasution seharusnya sudah dipanggil pada Kamis (20/2/2025) untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Namun, Razman tidak hadir pada pemeriksaan, sehingga pihaknya terpaksa mengeluarkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada 4 Maret 2025.

    “Saudara Razman sebelumnya sudah dipanggil, tetapi tidak bisa hadir,” tambah Djuhandani.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melaporkan Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan keributan yang terjadi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea pada Jumat (7/2/2025).

  • Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun – Halaman all

    Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

    Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBet, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. 

    Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBet yang servernya berada di Eropa.

    Selain itu, jaringan perjudian online terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan  Thailand.

    “Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBet dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers.

    Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsapp. 

    Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judi online, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer. 

    “Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Djuhandani.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

    Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

  • Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terlapor pengacara Razman Arif Nasution tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ricuh persidangan.

    “Kemarin sudah dipanggil tapi tidak hadir dan menyampaikan nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret),” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Djuhandhani menuturkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

    Saksi yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik ialah pengacara Hotman Paris.

    Sejauh ini kasus penghinaan terhadap pengadilan atau dikenal contempt of court masih dalam tahap penyelidikan.

    “Kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Jakut masih proses lidik di mana kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Hotman, namun untuk Razman sudah kita undang, tetapi ada berbagai hal jadi belum bisa hadir ke penyidik,” tukasnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

    Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

  • Kondisi Terkini Hotman Paris usai Ambruk di Sidang Razman: Demam Tinggi, Pakai Infus Cairan Kuning – Halaman all

    Kondisi Terkini Hotman Paris usai Ambruk di Sidang Razman: Demam Tinggi, Pakai Infus Cairan Kuning – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengabarkan kondisi kesehatan dirinya pasca-jatuh sakit saat bersaksi dalam sidang terdakwa pencemaran nama baik, Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis kemarin.

    Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman membagikan video yang menunjukkan tangannya yang diinfus dengan cairan warna kuning.

    Diduga Hotman Paris sudah pulang dari rumah sakit. Hal itu terlihat dari ruangan tempatnya mengambil video tersebut.

    Video singkat tersebut diberi keterangan atau caption bahwa Hotman Paris tengah demam tinggi.

    “Demam tinggi,” tulis @hotmanparisofficial pada Jumat (21/2/2025).

    Unggahan video itu disambut warganet.

    Mereka mendoakan Hotman Paris agar lekas pulih.

    “Semoga cepat sembuh Bang Hotman,” tulis akun @rose_zeein.m.psi.

    “Ya ampun Abang ???? speed recovery ya,” tulis akun @indah_purnama. 

    Hotman Paris Ambruk di Sidang Razman

    Hotman Paris mendadak terkulai lemas hingga sempoyong saat dirinya kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

    Hotman sendiri merupakan pelapor atas kasus tersebut.

    Saat diperiksa sebagai saksi, Hotman nampak pucat pasi. 

    Melansir dari Kompas.com, pengacara Rp 30 miliar itu disebut kehilangan fokus.

    Razman menyebut rivalnya itu menjatuhkan kertas yang ada di depannya dan tak mengambilnya kembali. 

    Bahkan, Hotman tak nyambung saat menjawab pertanyaan. Razman lantas mendoakan Hotman agar cepat sembuh.

    Hotman kemudian keluar dari ruang sidang dengan wajah pucat pasi pada pukul 13.08 WIB.

       

    Ia nampak lemas dan berjalan sempoyongan sambil dituntun oleh dua asisten pribadinya untuk diantar ke rumah sakit.

     

    Kejadian itu membuat sidang tersebut ditunda hingga pada Kamis (27/2/2025) mendatang. 

     

    Kuasa hukum Hotman Paris, Dewi Intan Maleka mengatakan bahwa kliennya tak punya riwayat sakit dan hanya butuh istirahat saja.

     

    SIDANG RICUH – Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution ngamuk hingga hampiri Hotman Paris. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

     

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.

     

    Hotman menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, lqlima Kim.

      

     

    Dalam persidangan Razman pada Kamis (6/2/2025) lalu, sempat ada kericuhan dari pihak Hotman Paris dan Razman Nasution.

      

    Razman sempat ngamuk karena tidak terima sidang digelar secara tertutup karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum. 

      

     

  • Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta – Halaman all

    Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dari 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga ada yang diagunkan ke bank.

    Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    “Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2025).

    Dalam pengertian agunan ialah aset yang dijadikan jaminan utang.

    Menurutnya penyidik telah menduga para pelaku mendapatkan keuntungan dari agunan tersebut. 

    Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna membuktikan dugaan tersebut.

    “Walaupun perlu pendalaman kami yakin perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Djuhandhani.

    Dia menegaskan penyidik akan terus bekerja untuk membuktikan informasi-informasi yang didapat.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa 19 saksi termasuk Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid serta mantan Kades Segarajaya.

    Kuasa hukum Kades Segarajaya Rahman Permana mengatakan panggilan ini merupakan yang pertama.

    “Dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik,” ucap Rahman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Rahman menjelaskan panggilan ini hanya sebatas memberikan keterangan kepada penyidik.

    “Kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional,” imbuhnya.

    Menurutnya tidak ada bukti maupun dokumen yang dibawa melainkan hanya surat panggilan.

    “Pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri,” tukasnya.

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan – Halaman all

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeklaim telah mengeksekusi pembatalan 192 sertifikat dari total 280 sertifikat terkait pagar laut Tangerang, Banten. 

    Sertifikat tanah di wilayah perairan Tangerang yang belum tereksekusi saat ini hanya tersisa 13 sertifikat. 

    “Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

    Nusron menegaskan bahwa 13 sertifikat yang masih belum jelas ketetapan hukumnya itu dipastikan seluruhnya milik Badan Usaha. 

    “Kami itu membatalkan sertifikat reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, Kemudian kalah digugat. Itu reputasi kantor rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang.

    “Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi,” ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan,” sambungnya.

    Jika dalam perkembangannya ditemukan fakta tindak pidana korupsi, status kasus akan dinaikkan untuk mencari unsur pidana.

    Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penyidik juga akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.

    “Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

    Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

    Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

    Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

    Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

  • Polri: 1 Tersangka Situs Judol 1XBET Bisa Habiskan Rp 6 M/Bulan

    Polri: 1 Tersangka Situs Judol 1XBET Bisa Habiskan Rp 6 M/Bulan

    Jakarta

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut perputaran uang di kasus perjudian daring atau judi online situs 1XBET cukup besar. Dia menyebut satu pemain bisa menghabiskan Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per bulan di situs tersebut.

    “Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik, karena permainan yang ada. Ini perputaran uangnya cukup besar, ada yang satu orang saat itu member platinum, bisa memainkan sebulan sekitar Rp 5 hingga Rp 6 miliar,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Diketahui total ada 9 tersangka yang berhasil diringkus polisi dalam perkara itu. Salah satunya pria berinisial RI (40) yang juga selaku member platinum dalam situs judi itu.

    “Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online. Dan dia bermain, kalau kemarin yang kita dapatkan sampai miliaran. Antara Rp 5 sampai Rp 6 miliar bermain judi online ini,” ungkapnya.

    “Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang Rp 100 ribu, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali itu selalu dilakukan,” sambung Djuhandhani.

    Karena itu, dia memastikan, pihaknya akan mendalami informasi soal pemain platinum lain yang bisa menggelontorkan uang dengan jumlah besar pada situs judol. Terlebih pada situs yang dikenadalikan oleh jaringan internasional.

    “Kemudian kita masih menganalisis kira-kira ada pemain-pemain yang besar semacam ini atau tidak. Ini juga hasilnya sedang kita analisa lebih lanjut,” tegasnya.

    Adapun kesembilan tersangka dalam kasua itu yakni adalah:
    1. AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET;
    2. RNH (34) selaku supervisor operator;
    3. RW (32) selaku admin keuangan;
    4. MYT (31) selaku operator;
    5. RI (40) selaku member platinum.
    6. AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET;
    7. DHK (37) selaku supervisor operator;
    8. FR (31) selaku operator;
    9. WY (30) selaku admin keuangan

    Di luar pemain, kata Djuhandani, tersangka lain mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Setiap mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain.

    “Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakam rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.

    Judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 tersangka. (Rumondang Naibaho/detikcom)

    Para pelaku, ungkap Djuhandhani, terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya.

    “Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan Whtasaap untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

    (ond/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Smelter Kebakaran, Freeport Akhirnya Boleh Ekspor Konsentrat Tembaga Lagi – Page 3

    Smelter Kebakaran, Freeport Akhirnya Boleh Ekspor Konsentrat Tembaga Lagi – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas membantah tudingan adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur. Tony menegaskan, kebakaran tersebut terjadi akibat faktor teknis.

    “Tidak ada di perusahaan kami atau di masyarakat Gresik, atau siapa pun yang berkepentingan, yang menginginkan smelter itu terbakar. Tidak ada untungnya kalau itu terbakar,” ujar Tony dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2025).

    Kebakaran tersebut disebabkan oleh aliran oksigen yang berlebihan, yang kemudian mengalir ke panel listrik yang mengalami kebocoran.

    Kondisi itu menimbulkan panas, lalu menyumbat dan akhirnya terbakar hingga terjadi ledakan,” jelasnya.

    Menurut Tony, penyebab kebakaran tersebut telah melalui audit internal dan pemeriksaan oleh adjuster asuransi. Hasil investigasi juga sejalan dengan temuan Bareskrim Polri yang memastikan insiden ini bukan akibat kelalaian atau kesengajaan.

    Kebakaran yang terjadi pada Oktober 2024 itu berdampak pada terhentinya sementara operasional Freeport di Gresik. Akibatnya, perusahaan belum bisa memproduksi seperti yang direncanakan dan mengajukan perpanjangan izin ekspor kepada pemerintah.

     

  • Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri tidak anti kritik terkait dengan polemik lagu band punk Sukatani yang berjudul Bayar Bayar Bayar.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membantah menyuruh band Sukatani meminta maaf kepadanya dan juga terhadap institusi Polri.

    Ia menerangkan bahwa kritikan merupakan masukkan untuk dilakukannya evaluasi dan perbaikan, sehingga pihaknya harus legowo dalam menerima suatu kritikan.

    “Polri tidak anti kritik,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    Sigit juga menyampaikan bahwa Polri akan terus berbenah untuk melakukan perbaikan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

    Langkah yang diambil mulai dari memberikan punishment kepada anggota polisi yang melanggar hingga memberikan rewards kepada naggota yang baik dan berprestasi.

    “Itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kekurangan dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, band Sukatani menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolri dan jajarannya di Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar yang di dalam liriknya terdapat penggalan kata ‘bayar polisi’ melalui Instagram, Kamis (20/2/2025).

    Selain meminta maaf, personel band Sukatani juga memutuskan mencabut lagu tersebut dari peredaran dan meminta semua pihak yang pernah mengunggah petikan lagu Bayar Bayar Bayar untuk menghapusnya dan tidak menyebarluaskan lagi.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya ‘Bayar Polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” kata Sukatani.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Pati Polri yang mengemban jabatan yang paling tinggi di Polri, yakni sebagai Kapolri.

    Jenderal bintang empat itu sudah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolri sejak 21 Januari 2021.

    Kala itu, menggantikan posisi Jenderal Polisi Idham Azis.

    Menariknya, Sigit merupakan Kapolri termuda kedua saat ia dilantik, dengan usia 51 tahun 267 hari.

    Dalam kariernya Di Polri, Listyo Sigit Prabowo juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Sukoharjo, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri.

    Menilik kehidupan pribadinya, Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada tanggal 5 Mei 1969.

    Ia memiliki istri yang bernama Juliati Sapta Dewi Magdalena dan menganut agama Kristen Protestan.

    Itu menjadikannya Kapolri yang beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah setelah Widodo Budidarmo.

    Sigit dan Juliati dikaruniai 3 orang anak yang salah satunya bernama Cornelius Krshna Satya Patria Wardhana.

    Ayah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni bernama Mayor Adm (Purn) Sutrisno, sedangkan ibunya bernama Hendrina Hitijahubessy.

    Rekam jejak Sigit di Polri pun juga tak main-main.

    Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa, Komjen Pol Wahyu Widada.

    Pelbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah ia emban.

    Listyo Sigit Prabowo tercatat memulai kariernya sebagai Pamapta Polres Metro Tangerang pada tahun 1991.

    Setelah itu, jenderal asal Ambon ini sempat menduduki posisi sebagai Kanit II Satreskrim Polres Metro Tangerang (1993), Danton Taruna Akpol, Danpi Taruna Akpol, Kabag Ops Polres Metro Tangerang (1998), Kapolsek Duren Sawit (1999), dan Kapolsek Tambora (2003).

    Sigit juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat (2005), Kabag Dalpers Ropers Polda Metro Jaya, Kapolres Pati (2009), Kapolres Sukoharjo (2010), Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolres Kota Surakarta (2011).

    Karier Listyo Sigit makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2012.

    Pada tahun 2013, ia ditunjuk untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sultra.

    Satu tahun kemudian, Sigit dipercaya untuk menjadi Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

    Pada tahun 2016, Listyo Sigit kemudian diangkat sebagai Kapolda Banten.

    Tak lama setelah itu, ia kemudian diamanahkan untuk menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2018.

    Pada tahun 2019, Listyo Sigit Prabowo dipercaya menjadi Kabareskrim Polri.

    Selama menjabat sebagai Kabareskrim, Sigit pernah menangani kasus besar, yakni menangkap buronan kasus korupsi kelas kakap, Djoko Tjandra.

    Baru setelah itu pada tahun 2021, Listyo Sigit Prabowo diangkat menjadi Kapolri.

    Harta kekayaan

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.150.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.650.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/58 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 205 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 670.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

    2. MOBIL, SUV FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 975.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.337.178.264

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 13.132.178.264

    II. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.132.178.264

    (Tribunnews.com/Rakli/Abdi Ryanda Shakti)

  • Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya Megapolitan 21 Februari 2025

    Harap Hotman Sehat di Sidang Pekan Depan, Razman: Jangan Sampai Pingsan Pas Ditanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Nasution berharap advokat Hotman Paris segera sembuh dari sakit sehingga bisa memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (27/2/2025).
    “Di minggu depan akan saya tanya ‘saudara Hotman sudah sehatkah, sudah amankah?’ Jangan sampai ditanya saya pingsan, kan urusannya jadi lain,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Karena Hotman sakit, Razman mengaku takut sekaligus khawatir jika mencecar pengacara itu dengan pertanyaan tajam pada sidang selanjutnya.
    Oleh karenanya, ia meminta Hotman segera berobat agar kesehatannya kembali pulih. 
    “Sekarang saya jadi takut, kami prihatin, periksakanlah kesehatannya,” ucap Razman.
    Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution yang digelar di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), ditunda hingga pekan depan.
    Pasalnya, pengacara Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
    “Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara
    Hotman Paris Hutapea
    sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
    Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
    “Tadi, pertanyaannya baru sampai Rahmat dan itu belum selesai. Akan dilanjutkan dengan Bu Ida, saudara Herwanto, dan baru ke saya,” tambah Razman.
    Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.