Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Barang Bukti Tidak Hilang

    Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Barang Bukti Tidak Hilang

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengungkap alasan di balik penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Asrin, beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Djuhandani menyebutkan, kemungkinan Asrin dan ketiga tersangka lainnya bisa melarikan diri apabila tidak ditahan.

    “Pertama, tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, dan agar barang bukti tidak hilang,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

    Djuhandani menambahkan, setelah penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

    “Penanganan akan sampai tuntas,” ucapnya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

  • 4 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Resmi Ditahan, Ada Kades Kohod

    4 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Resmi Ditahan, Ada Kades Kohod

    4 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Resmi Ditahan, Ada Kades Kohod
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    resmi menahan empat tersangka kasus
    pemalsuan Sertifikat
    Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut,
    Tangerang
    .
    Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
    “Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
    “Para tersangka hadir sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
    Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.
    Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam itu juga.
    Djuhandhani menjelaskan tiga alasan utama penahanan para tersangka, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghindari upaya penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri

    Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri

    Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
    Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025).
    “Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama, agar tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, pada Senin (24/2/2025).
    Dia mengatakan penahanan itu dilakukan agar barang bukti lainnya dapat ditemukan, dan agar Arsin tidak mengulangi perbuatannya.
    “Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kita temukan, dan karena dikhawatirkan (Arsin) akan mengulangi perbuatan lagi,” tambah Djuhandhani.
    Djuhandhani mengatakan, pada hari ini Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada empat tersangka yang terlibat kasus Pagar Laut, Tangerang.
    “Sesuai dengan pemanggilan kami kepada empat tersangka, para tersangka hadir sekitar jam 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. (Mereka) hadir dan didampingi pengacara,” lanjutnya.
    Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB.
    “Kami maraton lakukan riksa. Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka,” lanjutnya.
    “Kemudian setelah itu, kami penyidik melaksanakan gelar internal, dan kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Resmi Tahan Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Resmi Tahan Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod Arsin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain Arsin, pihaknya juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

    “Kami beserta unit melaksanakan gelar internal kami kemudian kepada empat tersangka kami putuskan untuk lakukan penahanan,” ujarnya di Bareskrim, Senin (24/2/2025).

    Dia menambahkan, alasan penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

    “Sebagai tindak lanjut kita akan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempatnya belum ditahan karena saat itu Bareskrim Polri masih melengkapi administrasi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

    Adapun, Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.

  • Kades Kohod Resmi Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod Resmi Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.

    “Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    Djuhandhani mengatakan para tersangka telah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, ada tiga orang tersangka lainnya yang ikut ditahan.

    Arsin bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia mengatakan pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.

    Djuhandhani menyatakan, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

    “Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2)

    Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.

    “Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ungkap Djuhandhani.

    “Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” sambungnya.

    (ond/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Saat Ditanya Apakah Siap Ditahan Bareskrim Polri, Begini Jawaban Kades Kohod – Halaman all

    Saat Ditanya Apakah Siap Ditahan Bareskrim Polri, Begini Jawaban Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala desa atau Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang, Banten.

    Arsin yang mengenakan masker dan topi diam seribu bahasa saat awak media menghujani sejumlah pertanyaan.

    Dia berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

    Arsin terlihat tidak membawa dokumen.

    Saat ditanya apakah siap ditahan setelah diperiksa nanti, Arsin bungkam.

    Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat yang patuh hukum.

    “Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ucap Yunihar kepada wartawan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).

    Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    “Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa) kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil,” ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.

    Djuhandhani berujar surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.

    “Semoga hari Senin datang ya,” imbuhnya.

    Duduk Perkara

    Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

    Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

    Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

    Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

    Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

  • Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim, Langsung Ditahan?

    Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim, Langsung Ditahan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Desa Kohod Arsin tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Arsin mengenakan pakaian jaket dan topi hitam serta masker putih saat tiba di Bareskrim sekitar 13.14 WIB. 

    Dalam agenda pemeriksaanya sebagai tersangka itu, Arsin tiba dengan kuasa hukumnya Yunihar. Dia mengatakan pihaknya memastikan bakal kooperatif dengan serangkaian proses hukum yang ada.

    “Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Yunihar di Bareskrim, Senin (24/2/2024).

    Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempatnya belum ditahan karena saat itu Bareskrim Polri masih melengkapi administrasi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

    Adapun, Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.

  • Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Polri Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah

    Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Polri Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah

    Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Polri Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
    Bareskrim Polri
    Brigjen
    Djuhandhani Rahardjo Puro
    membantah tuduhan bahwa pihaknya menggelapkan sertifikat tanah.
    Hal ini ia sampaikan merespons laporan dugaan
    penggelapan sertifikat tanah
    yang dilaporkan oleh seseorang bernama Brata Ruswanda terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.
    “Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, ‘kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandhani, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari 
    Antara.
    Ia menjelaskan bahwa mulanya, pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah.
     
    Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.
    Akan tetapi, dalam prosesnya, ditemukan bahwa sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut, adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).
    “Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, ‘kan, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?” ucap Djuhandhani.
    Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan, tetapi dengan catatan.
    “Sesuai KUHAP, pasti akan kami kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik. Kami tetap menjaga bahwa jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain,” kata dia.
    Djuhandhani mengeklaim pelaporan terhadapnya dan tiga anak buahnya di Divisi Propam Polri akan menjadi bahan evaluasi..
    “Pada prinsipnya itu koreksi buat kami agar kami tetap profesional dan semua yang kami laksanakan dalam proses penyidikan, insya Allah selalu melalui proses secara profesional,” ujar dia.
    Sebagai informasi, Djuhandhani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga.
    Djuhandhani dan anak buah dilaporkan oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda selaku pemilik surat-surat tersebut.
    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
    Poltak mengatakan bahwa surat tanah asli milik Brata Ruswanda selaku ahli waris, telah diserahkan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama bertahun-tahun.
    “Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sertifikat Pagar Laut Bekasi Diduga Digadaikan ke Bank – Page 3

    Sertifikat Pagar Laut Bekasi Diduga Digadaikan ke Bank – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa beberapa sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diagunkan ke bank.

    “Kami juga sedikit mendapatkan temuan terkait beberapa sertifikat yang ada ini. Ini juga akan terus kami dalami karena info yang kami dapatkan, sertifikat ini pun sekarang ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Terkait siapa pelakunya, Djuhandhani tidak mengungkapkannya. Namun, ia menduga bahwa pelaku telah mendapatkan keuntungan dari mengagunkan SHM.

    “Secara proses pidana, kami juga melihat berarti orang-orang ini sudah mengambil keuntungan dari situ,” ucapnya.

    Oleh karena itu, penyidik akan mendalami lebih lanjut agar statusnya bisa segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Adapun penyidik Dittipidum telah memeriksa 19 saksi dalam kasus ini, di antaranya adalah pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, perangkat RT/RW Desa Segarajaya, mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, dan Kades Segarajaya yang saat ini menjabat, Abdul Rosyid.

    Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi pagar laut di Desa Segarajaya untuk mengecek kondisi fisik pagar.

    Untuk langkah selanjutnya, kata dia, penyidik akan memeriksa beberapa pihak dari kementerian/lembaga serta instansi pemerintah untuk mengetahui soal penerbitan sertifikat kepada masyarakat.

     

  • Nusron Wahid Enggan Komentari Soal Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut Ranah Penyidik – Halaman all

    Nusron Wahid Enggan Komentari Soal Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut Ranah Penyidik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, enggan menanggapi isu pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. 

    Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah penyidik dan bukan kewenangannya untuk berkomentar, terutama terkait polisi yang disebut hanya fokus pada Kepala Desa Kohod, Arsin, tanpa menyentuh pihak di lingkaran ATR/BPN.

    Nusron menjelaskan alasan dirinya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini.

    “Saya enggak akan nanggapi isu. Masa Menteri nanggapin isu?

    Kayak netizen nanggapin isu. Kalau aku pemain sosmed atau selebgram kemudian bikin konten, ya nanggapin isu,” kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Ia juga mengaku belum mengetahui apakah ada jajarannya yang sudah dipanggil ke Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

    “Itu bukan ranah kita, ranahnya bapak-bapak penyidik,” ujarnya.

    Nusron menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dianggap mengintervensi penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.

    “Kalau kami koordinasi ke sana, tanya sudah berapa yang kamu periksa, sudah sampai mana, dan kalau kami tanya ada staf kami yang diperiksa, nanti dianggap kita intervensi pemeriksaan.  Kan nggak boleh kita intervensi pemeriksaan, hukum harus independen,” tandasnya.

    Empat Tersangka 

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Tangerang.

    Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; SP (penerima kuasa), 
    CE (penerima kuasa).

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

    Keempat tersangka diduga telah bekerja sama memalsukan berbagai dokumen, antara lain Girik,  surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,  Surat pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah,  Surat keterangan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

    Dokumen lainnya yang dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Para tersangka diduga membuat dokumen seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Tribunnews.com/Reza Deni)