Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Firdaus Oiwobo Dijaga Ketat Tiga Pengawal Berseragam Semi Militer saat Datangi Bareskrim Polri – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Dijaga Ketat Tiga Pengawal Berseragam Semi Militer saat Datangi Bareskrim Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Firdaus dijaga ketat tiga pengawal berseragam semi militer tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatatan, Rabu (26/2/2025).

    Tiga pengawal Firdaus berdiri sigap disamping kanan kiri dan belakang.

    Mereka memakai seragam lengan panjang dengan tulisan semi militer, di bagian belakang seragam tertulis ‘pembasmi’.

    Adapun kedatangan Firdaus untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelecehan terhadap persidangan (contempt of court).

    “Agenda hari ini saya diperiksa atas laporan Humas Pengadilan (PN Jakut) yang dipanggil Bang Razman dengan kawan-kawan di situ ada nama saya,” katanya.

    Dia mengaku membawa sejumlah surat dan dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi kepada penyidik.

    Firdaus menyatakan bahwa insiden di pengadilan merupakan konsekuensinya sebagai seorang advokat.

    Menurutnya apa yang dilakukan di muka persidangan murni tindakan spontan.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” tambahnya.

    Firdaus yang mengenakan batik warna hijau mengaku tidak menyalahkan pihak manapun.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Pantauan Tribunnews.com, Firdaus datang lebih awal dari kliennya Razman Nasution yang berperkara kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

     

  • Warga Desa Kohod Minta Polisi Tangkap Pelaku Utama Kasus Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut – Halaman all

    Warga Desa Kohod Minta Polisi Tangkap Pelaku Utama Kasus Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS,COM, TANGERANG –  Warga Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, meminta agar pelaku utama kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut perairan Tangerang, ditangkap.

    Warga tidak puas polisi hanya menetapkan empat orang yang sebelumnya sudah jadi tersangka.

    “Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga,” kata Oman, seorang warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).

     

    Walau demikian, ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) itu enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut. 

    Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum. 

    “Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi,” kata Oman. 

    “Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya,” tambahnya. 

    Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

    Sebab, terbitnya surat SHGB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.

    “Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya,” papar Oman. 

    Hal senada juga disampaikan kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma.

    “Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan,” kata Henri Kusuma saat dikonfirmasi.

    Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

    “Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track,” jelasnya. 

     

    Penulis: Nurmahadi

  • Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain, Korban Dijadikan Terapis – Halaman all

    Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain, Korban Dijadikan Terapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran gelap atau ilegal ke Bahrain. 

    Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni SG, RH, dan NH telah ditahan terkait kasus ini.

    Kasubdit III Dittipid PPA dan TPPO, Kombes Pol Amingga PM menuturkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai terapis spa. 

    Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

    Menurutnya, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. 

    “Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15.000.000,” katanya dalam keterangan Selasa (25/2/2024).

    Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

    Adapun peran tiga tersangka antara lain SG sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban, RH sebagai Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

    Kemudian NH selaku staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

    Amingga menuturkan jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

    “Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka,” ucapnya.

    “Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar Kombes Amingga.

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600.000.000. 

    Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15.000.000.000.

    Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

    “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Kasubdit.

    “Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan.

  • Kades Kohod Arsin Ditangkap, Puluhan Warga Kompak Cukur Gundul Kepala
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Ditangkap, Puluhan Warga Kompak Cukur Gundul Kepala Regional 25 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Ditangkap, Puluhan Warga Kompak Cukur Gundul Kepala
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Puluhan warga
    Desa Kohod
    , Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melakukan
    aksi cukur gundul
    kepala pada Selasa (25/2/2025).
    Aksi ini dilakukan sebagai bentuk syukur setelah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, ditahan oleh Bareskrim Polri.
    Ketua Laskar Jiban, komunitas yang membuat gerakan tangkap Arsin, Aman Rizal, mengatakan total ada 50 warga Kohod yang digundul kepalanya.
     
    “Acara syukuran, jadi simbolisnya ya plontos. Jadi plontos adalah satu kebanggaan bahwa kita sudah berhasil mencari orang yang selama ini sudah membuat bisa dibilang gaduh lah di desa ini,” kata Aman kepada wartawan di Kampung Alar Jiban, Kohod, Selasa.
    Aksi gundul kepala itu, kata Aman, sudah dilakukan sejak Bareskrim mengumumkan penahanan Arsin pada Senin (24/2/2025) malam, dan puncaknya dilakukan pada Selasa siang.
    Aman menambahkan, warga yang berpartisipasi menggundulkan kepalanya adalah mereka yang merasa jadi korban Arsin, mulai dari nelayan hingga warga yang rumahnya tergusur.
    Tidak hanya menggundulkan rambut, warga juga menyalakan petasan hingga menggelar aksi teatrikal parodi penangkapan Arsin.
    “Kegiatan diakhiri dengan makan bersama warga Alar Jiban,” ujar dia.
    Sebelumnya dilaporkan, Arsin resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
    Arsin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
     
    “Berdasarkan gelar internal kami, kepada empat tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
    Selain Arsin, tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, juga ditahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Botak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

    Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Botak Megapolitan 25 Februari 2025

    Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Botak
    Tim Redaksi
     
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Warga kampung Alar Jiban kompak memotong rambut hingga botak setelah mendengar kabar Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip ditahan Bareskrim Polri.
    Aksi potong rambut itu merupakan salah satu nazar warga kampung Alar Jiban yang sudah mereka niatkan sejak lama, tepatnya sebelum Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, Selasa (25/2/2025), warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat anti kedzoliman (AMAK) berkumpul di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).
    Mereka yang memakai baju kaos putih dengan gambar Arsin yang diedit menggunakan baju tahanan KPK dan terdapat ada lambang bidikan sniper pada bagian kepala Kades kohod itu tampak mengantre untuk dicukur satu per satu.
    Usai dicukur, para warga juga langsung mengambil pita merah putih dan langsung mengikatnya di bagian kepala mereka.
    Ketua AMAK, Oman mengatakan, ada 50 orang yang memutuskan untuk dicukur botak.
    “Kami warga Alar Jiban sudah niat dari awal pasti akan membotaki kepalanya atau plontos secara massal. Kurang lebihnya ada 50 orang dari semalam, dari semalam sudah ada yang cukur juga,” ujar Oman di lokasi.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
    Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
    “Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
    “Para tersangka hadir sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
    Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.
    Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam itu juga.
    Tiga alasan utama penahanan para tersangka, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghindari upaya penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Kades Kohod Dicegah Kabur, Bareskrim Tahan Arsin Cs di Kasus Pagar Laut usai Periksa 12 Jam – Halaman all

    Video Kades Kohod Dicegah Kabur, Bareskrim Tahan Arsin Cs di Kasus Pagar Laut usai Periksa 12 Jam – Halaman all

    Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lain terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.

    Tayang: Selasa, 25 Februari 2025 12:27 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lain terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten pada Senin (24/2/2025).

    Kades Kohod, Sekda Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE diduga memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, mereka ditahan agar tidak melakukan upaya melarikan diri.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Alasan Kades Kohod Ditahan usai Diperiksa Bareskrim: Cegah Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti – Halaman all

    Alasan Kades Kohod Ditahan usai Diperiksa Bareskrim: Cegah Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengungkapkan alasan dibalik penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin pada Senin (24/2/2025) kemarin.

    Diketahui Arsin langsung ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ia memenuhi panggilan pemeriksaan Senin kemarin.

    Djuhandani mengungkap, Arsin ditahan karena alasan objektivitas penyidik.

    Penahanan ini dinilai penyidik harus dilakukan, dengan pertimbangan agar Kades Kohod ini tidak melarikan diri.

    Selain itu penyidik juga mengantisipasi agar Arsin tidak mencoba menghilangkan barang bukti.

    Karena kemungkinan masih ada barang bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk mendukung proses perkembangan kasus pagar laut Tangerang ini.

    Terakhir, penahanan dilakukan karena ditakutkan Arsin akan mengulangi perbuatannya dengan kewenangan yang ia miliki.

    “Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka, mulai malam ini kita lakukan penahanan.”

    “Alasan penahanan karena objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.”

    “Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” kata Djuhandani dalam keterangan persnya pada Senin (24/2/2025), dilansir Kompas TV.

    Djuhandani menambahkan, untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) setelah melakukan penahanan kepada Arsin.

    “Kemudian untuk tindak lanjut, setelah melakukan penahanan kami akan melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk langkah lebih lanjut,” terang Djuhandani.

    Bareskrim Tahan Kades Kohod Arsin dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, Bareskrim juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Keempat tersangka diperiksa maraton selama 8 jam didampingi pengacaranya.

    “Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal,” ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

    Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” ujarnya.

    Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21,” ucapnya.

    Kades Kohod Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.

    Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

    Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

    Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

    “Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ucap Yunihar kepada wartawan.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

    Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

  • Bareskrim Tahan Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pagar Laut, Ini Alasan di Balik Penahanannya – Halaman all

    Bareskrim Tahan Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pagar Laut, Ini Alasan di Balik Penahanannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang pada Senin (24/2/2025).

    Tiga orang lainnya yang juga ditahan adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta SP dan CE selaku penerima Kuala.

    Mereka berempat akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa upaya penahanan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan sejak Senin pukul 12.30 WIB hingga 20.30 WIB.

    Setelah pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar internal hingga akhirnya memutuskan untuk menahan para tersangka.

    “Mulai malam ini kami laksanakan penahanan,” kata dia pada Senin (24/2/2025).

    Dia menjelaskan alasan penahanan keempat orang tersebut.

    “Alasan menahan empat tersangka karena objektivitas penyidik,” ujarnya.

    Setidaknya ada sejumlah alasan penahanan.

    “Kami meyakini, pertama, tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini,” tutur dia.

    “Dan yang ketiga, kami takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” kata dia.

    Dia memastikan, selama menangani kasus ini, pihaknya tetap profesional, melihat secara tuntas, dan secara profesional.

  • Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang  – Page 3

    Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip.

    Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.

    Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang didahului pemeriksaan tersangka sejak pukul 12.30-20.30 WIB.

    “Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Usai dilakukan penahanan, penyidik Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

    “Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” sambungnya.

    Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya bakal mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan segera melakukan P21 atau melimpahkan barang bukti dan tersangka.

    “Untuk awal, kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai kuntas perkara ini,” pungkasnya.

     

  • Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Barang Bukti Tidak Hilang

    Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Barang Bukti Tidak Hilang

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengungkap alasan di balik penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Asrin, beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Djuhandani menyebutkan, kemungkinan Asrin dan ketiga tersangka lainnya bisa melarikan diri apabila tidak ditahan.

    “Pertama, tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, dan agar barang bukti tidak hilang,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

    Djuhandani menambahkan, setelah penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

    “Penanganan akan sampai tuntas,” ucapnya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.