Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo meminta maaf atas insiden naik ke atas meja saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada beberapa waktu lalu.

    Permintaan maaf itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (26/2/2025).

    “Saya juga ingin meminta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” kata dia, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia meminta maaf kepada ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

    “Saya meminta maaf dengan tulus kepada ketua pengadilan, kepada ibu ketua hakim, karena bagaimana pun, saya tidak menganggap laporan ini sebagai bentuk penghukuman atau penghinaan,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.

    Nico, kuasa hukum Firdaus Oiwobo, mengaku kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan terkait kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. 

    “Pemeriksaan tadi berfokus pada kejadian persidangan di PN Jakarta Utara, ada sekitar 25 poin yang ditanyakan,” ujar Nico,

     “Beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 335 dan 217,” kata dia.

    Nico berharap semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian advokat naik ke atas meja.

    “Terutama insiden yang melibatkan naik meja,” tuturnya.

    Firdaus dan Razman Datangi Bareskrim

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB. Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini. Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

  • Razman Yakin Tak Langgar Hukum soal Ribut di Ruang Sidang

    Razman Yakin Tak Langgar Hukum soal Ribut di Ruang Sidang

    Razman Yakin Tak Langgar Hukum soal Ribut di Ruang Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Razman Arif Nasution
    yakin bahwa ia dan pengacara Firdaus Oiwobo tidak melanggar hukum terkait keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membuatnya dilaporkan ke polisi.
    Hal ini disampaikan Razman seusai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan PN Jakut soal keributan yang melibatkan Razman dan Firdaus.
    “Pertanyaan itu tadi sekitar 24 pertanyaan. Dan, kami juga setelah melihat video, apakah itu dari CCTV, apakah itu video resmi dari pengadilan, kok kayaknya, ya unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar di tiga pasal itu,” ujar Razman saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Razman mengakui, dalam video tersebut, ia terekam kamera menaikturunkan tangannya ke atas meja.
    Namun, ia merasa bahwa hal itu bukanlah sebuah masalah.
    “Kami lihat betul, saya pun kaget tadi, saya kaget tadi, begitu runutnya video itu. Dan memang saya cuma gini ke meja itu gitu (gerakan tangan naik turun, pelan),” kata Razman.
    Razman menegaskan, dia dan Firdaus tidak bermaksud untuk menyerang institusi manapun, baik itu institusi kehakiman, kejaksaan, maupun polisi.
    Namun, ia hanya ingin melakukan koreksi terhadap oknum-oknum yang tidak mau ia sebutkan namanya.
    “Kalau bicara oknum itu adalah sebuah koreksi di mana harus memang dilakukan. Apalagi berdasarkan keterangan dari penerima pengaduan di Komisi Yudisial bahwa ada oknum. Dari yang, ya, menangani banyak perkara saat ini juga pernah dilaporkan. Tapi enggak usah sebut nama, tapi saya kira ini koreksi,” kata Razman.
    Dalam kasus ini, Razman dan tim hukumnya telah menyiapkan sejumlah ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana.
    Sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh
    PN Jakarta Utara
    pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.
    Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
    Keributan itu terjadi ketika Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang menempatkan Razman sebagai terdakwa.
    Saat itu, Razman protes keras karena sidang digelar secara tertutup, padahal sidang-sidang sebelumnya diadakan terbuka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Masih Didalami Kejagung

    Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Masih Didalami Kejagung

    GELORA.CO -Tidak menutup kemungkinan ada peranan pengusaha minyak, Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    “Itu yang akan didalami oleh penyidik (peranan Riza Chalid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Apalagi, Kejagung juga telah menggeledah rumah Riza di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025 kemarin.

    “Kenapa ada di rumah yang bersangkutan? Apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” kata Harli.

    Dari penggeledahan, penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU.

    Dalam kasus ini, anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangka.

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Kerry berperan sebagai broker. Ia mendapat keuntungan dari markup kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah sekitar 13 persen sampai 15 persen dari harga asli.

    Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Kerry menjadi sorotan lantaran sang ayah, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak pada tahun 2008 silam. Kasus ini disebut telah mengakibatkan Pertamina rugi Rp65 miliar. Namun kasus itu dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara. 

  • Pengusaha Harus Berani Tanya Identitas dan Laporkan Oknum Aparat Gadungan – Halaman all

    Pengusaha Harus Berani Tanya Identitas dan Laporkan Oknum Aparat Gadungan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kalangan dunia usaha di kawasan Jakarta Barat resah karena maraknya aksi oknum wartawan dan oknum yang mengaku dari polisi.

    Mereka berdalih melakukan tugas peliputan dengan menyasar beberapa unit usaha cafe dan kuliner. 

    Pengelola salah satu Cafe di kawasan Greenville, Jakarta Barat mengatakan, mereka datang mengaku sebagai wartawan dan personel Bareskrim Polri.

    “Ada yang datang sebagai wartawan. Satu perempuan mengaku personel Bareskrim berciri-ciri berambut pirang, dan tangan penuh tato. Mereka datang menanyakan seputar perizinan, dan mengancam akan menyebarkan di media,” ujar Mulia, seorang pemilik kafe di kawasan Greenville, Rabu (26/2/2025).

    Dikatakan, selain mengaku aparat dan wartawan, mereka juga mengaku sebagai anggota Peradi.

    Mereka memaksa menanyakan surat perizinan dan lain-lain.

    “Saya cek nama-nama media online mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Begitu pun info dari teman di Dewan Pers dan PWI, tidak ada yang kenal. Artinya, media mereka tidak terverifikasi kan. Teman-teman Polwan pun tidak ada yang kenal. Wajah oknum yang mengaku Polwan ini sudah disebar di grup WA polwan Bareskrim, ” ujar Mulia.                                    

    Pemilik salah satu kafe di Greenville ini menuturkan, selain datang tengah malam, wanita berinisial Ww bersama teman lelaki berinisial Jupur ini juga memotret foto dirinya yang dipajang di cafe dan disebarluaskan di media abal-abal. 

    “Berdasarkan UU ITE Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 48 ayat 1, mereka bisa diancam pidana delapan tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” tutur wartawan senior ini.

    Kasus ini mendapat respons dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

    Menurutnya, terkait adanya oknum yang mengaku polisi dan wartawan, apabila menanyakan perizinan, pemilik dari pada tempat pelaku usaha dan kuliner harus berani menanyakan identitas mereka.

    “Betul tidak dari kepolisian, dan kemudian tanya surat tugasnya,” ujar Sugeng. 

    Pasalnya, meminta keterangan dalam kaitan apa, soal perizinan itu bukan kewenangan mereka. 

    “Saya menduga ini adalah oknum gadungan. Jangan takut, segera laporkan ke Polres dan Kapolres harus merespons, dugaan oknum-oknum yang meresahkan pelaku usaha ini. Kepolisian harus dapat menjamin iklim usaha terjaga dengan baik karena terkait dengan lapangan kerja,” pungkas Sugeng.
     

     

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Firdaus Oiwobo mengaku tidak akan menjenguk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang sedang menderita sakit.

    Hal itu disampaikan kepada wartawan saat Firdaus Oiwobo mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Firdaus mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Tidak mau saya jenguk, ngapain saya jenguk, memang saudara saya,” ujarnya, kepada GRID.ID di Bareskrim Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia berharap supaya Hotman Paris segera sembuh.

    “Sudah Hotman Paris suruh sembuh dulu deh. Kasihan lagi sakit begitu,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo dan Razman Datangi Bareskrim Polri

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.
    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB.

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

    Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul Firdaus Oiwobo Blak-blakan Ogah Besuk Hotman Paris di RS: Takut Nular!

  • Kasus Minyak Mentah, Akankah Riza Chalid Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

    Kasus Minyak Mentah, Akankah Riza Chalid Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mohammad Riza Chalid terseret kasus korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun. 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah rumah Riza Chalid dan akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus minyak impor mentah tersebut.

    Siapa Riza Chalid?

    Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid dikenal sebagai konglomerat yang memiliki berbagai bisnis usaha, mulai dari ritel mode, kelapa sawit, hingga minyak bumi. 

    Riza disebut sosok yang mendominasi bisnis impor minyak di Indonesia. Ia dijuluki sebagai The Gasoline Godfather atau Saudagar Minyak. Disebut juga sebagai penguasa abadi bisnis minyak di Indonesia.

    Riza Chalid pernah terserat kasus impor minyak mentah Zatapi pada 2008. Tetapi, Bareskrim Polri  menutup pengusutan kasus tersebut dan Riza tak tersentuh hukum.

    Mohammad Riza Chalid – (Istimewa/Twitter)

    Riza Chalid juga terseret kasus papa minta saham dalam proses perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, kasus yang heboh pada 2015 tersebut tidak jelas ujungnya. Kejagung menghentikan penyelidikan kasus ini pada 2016.

    Belakangan Riza Chalid terseret lagi dalam kasus minyak mentah setelah anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi tersangka karena diduga turut menerima keuntungan dari skandar korupsi tersebut.

    Kerry Andrianto merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa PT Navigator Khatulistiwa yang bertindak sebagai broker atau perantara dalam impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

    Selain anak Riza Chalid, enam tersangka lain dalam kasus itu, adalah Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina Shipping Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa juga Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

    Menurut Kejagung para tersagka melakukan pengondisian agar bisa mengimpor minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk kebutuhan di Tanah Air. Kemudian mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.

    Dugaan Keterlibatan Riza Chalid

    Sebagai tindak lanjut penyidikan, Kejagung menggeledah rumah Riza Chalid pada Selasa (25/2/2025). Ada dua titik lokasi penggeledahan disasar penyidik, yakni Plaza Asia lantai 20, dan Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Selain rumah Riza Chalid, Kejagung juga sudah menggeledah tujuh lokasi lain. Dari semua penggeledahan tersebut, disita 34 kontainer dokumen, 49 bundel dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik lain termasuk uang senilai Rp 400 juta dalam berbagai pecahan mata uang.

    Kejagung memperlihatkan barang bukti uang yang disita terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. – (Beritasatu.com/Basudiwa Supraja)

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar belum bisa menjelaskan apakah ada keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang menjerat anaknya sebagai tersangka. Alasannya masih dalam pendalaman.

    “Apakah ada keterlibatan terhadap Mohammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya, ini kan sedang berproses,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

    Kejagung sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk membuka peluang untuk memeriksa Riza Chalid. Tetapi, belum dijadwalkan kapan sang raja minyak itu dipanggil untuk diperiksa.

    Riza Chalid Harus Diperiksa

    Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahyuddin mengatakan Riza Chalid harus diperiksa oleh Kejagung, karena dugaan keterlibatannya makin kuat setelah rumahnya  digeledah penyidik.

    “Dugaan keterlibatan Riza Chalid indikasinya kuat dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Yang kedua juga penetapan tersangka terhadap anaknya,” kata pria yang akrab disapa Udin ini kepada Beritasatu.com, Rabu (26/2/2025).

    Menurut Udin kasus minyak mentah yang sedang disidik Kejagung merupakan skandal megakorupsi terbesar pada 2025, sehingga wajib diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas secara hukum.

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Dikawal ‘Pasukan Pembasmi’ Berpakaian Semi Militer saat Datang ke Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. 

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau. 

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat 

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan notor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

     

  • Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Nasution memenuhi undangan pemeriksan penyidik Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

    Razman datang didampingi sejumlah tim hukumnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) pukul 11.15 WIB.

    “Kami kooperatif datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan tanggal 4 Maret,” ucapnya kepada wartawan.

    Bersama tim hukumnya, Razman menyatakan dalam pemeriksaan nanti akan dijabarkan oleh ketua tim hukum.

    Dia berharap penyidik juga dapat bertindak secara profesional atas laporan yang dihadapinya.

    “Karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang adalah pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan proses pemeriksaan saksi korban atau saksi pelapor saudara Hotman Paris Hutapea,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Razman menyatakan tidak bermaksud menyerang institusi Mahkamah Agung dan jajaran di bawah antara lain Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

    Terlebih terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonssia maupun Kejaksaan Agung.

    “Tidak, tidak bermaksud menyerang institusi karena semua orang tahu bahwa saya adalah orang yang sangat mendukung penegakan hukum, jadi tdak ada maksud menyudutkan menyerang apalagi menghina lembaga begitu juga dengan dunia advokat, tidak saya hanya mengkritisi,” ucapnya.

    Razman dan tim hukum menyatakan hanya memprotes tindakan oknum di tataran kelembagaan.

    Dengan nada memelas, Razman mengharapkan terbukanya pintu maaf atas kegaduhan yang telah ia buat.

    Dia menyadari sebagai orang biasa tidak dapat melawan lembaga.

    “Kalu secara kelembagaan seyogyanya,  apabila kita sudah minta maaf harusnya dimaafkan masa iya Razman dengan  Firdaus ini berhadapan dengan lembaga siapalah kami,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

  • Istri Kades Kohod Masih Syok Suaminya Ditahan Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut – Halaman all

    Istri Kades Kohod Masih Syok Suaminya Ditahan Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polisi telah menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.

    Istri Kades Kohod Arsin disebut masih syok setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri.

    Warga Kohod, Deden (bukan nama sebenarnya) mengatakan, hingga kini kondisi psikologis keluarga Arsin masih terguncang. 

    “Jangan dulu deh, masih syok. Kasihan beliau,” ujar Deden di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025). 

    Deden menilai, sebagai seorang perempuan, wajar jika istri Arsin merasa terpukul dengan penahanan suaminya. 

    “Ya namanya perempuan, sehebat-hebatnya perempuan kan pasti kepikiran,” kata dia.

    Meski begitu, kata Deden, anak-anak Arsin masih menjalani aktivitas seperti biasa.

    “Alhamdulillah mereka masih beraktivitas seperti biasa. Ya bohonglah kalau mereka enggak kepikiran, semua orang pasti mengalami masalah,” jelas dia.

    Terkait kesehatan Arsin yang disebut sempat memburuk, Deden mengatakan, kondisi kepala desa itu kini sudah mulai membaik.

    “Kalau untuk kesehatan, alhamdulillah. Ya kalau badannya kurus, ya banyak pikiran, makan enggak nafsu,” ujarnya.

    Adapun saat Kompas.com mendatangi kediaman Arsin pada Selasa (25/2/2025), kondisinya terlihat sepi. Hanya terlihat empat pria sedang berjaga.

    Para pria yang menggunakan pakaian kasual rapi itu terlihat sedang duduk santai di kursi kayu panjang sambil mengobrol dan minum kopi.

    Selain itu, terlihat mobil Honda Civic B 412 SIN putih di teras dan mobil Avanza dengan pelat dinas nomor B 1056 JON yang terparkir di depan rumah Arsin.

    Di samping mobil dinas, terlihat delapan sepeda motor terparkir, di antaranya merek Honda Scoopy dan PCX.

     

    Warga Desa Kohod Minta Polisi Tangkap Pelaku Utama

     

    Warga Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, meminta agar pelaku utama kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut perairan Tangerang, ditangkap.

    Warga tidak puas polisi hanya menetapkan empat orang yang sebelumnya sudah jadi tersangka.

    “Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga,” kata Oman, seorang warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).

    Walau demikian, ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) itu enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut. 

    Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum. 

    “Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi,” kata Oman. 

    “Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya,” tambahnya. 

    Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

    Sebab, terbitnya surat SHGB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.

    “Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya,” papar Oman. 

    Hal senada juga disampaikan kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma.

    “Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan,” kata Henri Kusuma saat dikonfirmasi.

    Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

    “Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track,” jelasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. (Kompas.com/Tribun Tangerang)

  • Istri Kades Kohod Arsin Disebut Syok Suaminya Tersangka dan Ditahan Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Februari 2025

    Istri Kades Kohod Arsin Disebut Syok Suaminya Tersangka dan Ditahan Mabes Polri Megapolitan 26 Februari 2025

    Istri Kades Kohod Arsin Disebut Syok Suaminya Tersangka dan Ditahan Mabes Polri
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Istri
    Kepala Desa Kohod
    Arsin disebut masih syok setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah lahan
    pagar laut
    Perairan Tangerang.
    Warga Kohod, Deden (bukan nama sebenarnya) mengatakan, hingga kini kondisi psikologis keluarga Arsin masih terguncang.
    “Jangan dulu deh, masih syok. Kasihan beliau,” ujar Deden saat tim
    Kompas.com
    meminta bertemu dengan keluarga Arsin di kediamannya, Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).
    Namun, Deden menilai, sebagai seorang perempuan, wajar jika istri Arsin merasa terpukul dengan penahanan suaminya.
    “Ya namanya perempuan, sehebat-hebatnya perempuan kan pasti kepikiran,” kata dia.
    Meski begitu, kata Deden, anak-anak Arsin masih menjalani aktivitas seperti biasa.
    “Alhamdulillah mereka masih beraktivitas seperti biasa. Ya bohonglah kalau mereka enggak kepikiran, semua orang pasti mengalami masalah,” jelas dia.
    Terkait kesehatan Arsin yang disebut sempat memburuk, Deden mengatakan, kondisi kepala desa itu kini sudah mulai membaik.
    “Kalau untuk kesehatan, alhamdulillah. Ya kalau badannya kurus, ya banyak pikiran, makan enggak nafsu,” ujarnya.
    Adapun saat
    Kompas.com
    mendatangi kediaman Arsin pada Selasa (25/2/2025), kondisinya terlihat sepi. Hanya terlihat empat pria sedang berjaga.
    Para pria yang menggunakan pakaian kasual rapi itu terlihat sedang duduk santai di kursi kayu panjang sambil mengobrol dan minum kopi.
    Selain itu, terlihat mobil Honda Civic B 412 SIN putih di teras dan mobil Avanza dengan pelat dinas nomor B 1056 JON yang terparkir di depan rumah Arsin.
    Di samping mobil dinas, terlihat delapan sepeda motor terparkir, di antaranya merek Honda Scoopy dan PCX.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah
    Pagar Laut
    , Tangerang.
    Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
    “Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
    “Para tersangka hadir sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
    Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.
    Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam itu juga.
    Djuhandhani menjelaskan tiga alasan utama penahanan para tersangka, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghindari upaya penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.