Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Menteri Trenggono: Pagar laut Tangereng dilimpahkan ke kepolisian

    Menteri Trenggono: Pagar laut Tangereng dilimpahkan ke kepolisian

    Maka tindak lanjut berikutnya seperti yang ada di media, itu sudah pindah ke sana (kepolisian). Dan kita dari sisi KKP, ada juga sudah melimpahkan ke sana

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kepada aparat penegak hukum kepolisian.

    “Maka tindak lanjut berikutnya seperti yang ada di media, itu sudah pindah ke sana (kepolisian). Dan kita dari sisi KKP, ada juga sudah melimpahkan ke sana,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

    Trenggono menyampaikan hal itu ketika Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

    Dalam sesi pendalaman itu, Johan menyoroti soal kesepakatan rapat yang dilakukan sebelumnya bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada 23 Januari 2025, di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan agar melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

    “Itu bukan hanya soal bapak bekerja dalam batas kewenangan saja, di poin tiga itu ada lagi soal koordinasi aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan institusi lain. Dan juga poin kelima yaitu merespon secara cepat cepat semua opini opini publik yang terkait dengan itu,” kata Johan dalam rapat itu.

    Merespon hal itu, Menteri Trenggono mengaku bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan ranah dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai kasus tersebut.

    “Bahwa kemudian sesuai dengan ranah dan kewenangan, sudah kita lakukan. Tadi sudah saya jelaskan. Bahwa kemudian kita berkolaborasi atau berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain atau aparat yang lain, sudah kita lakukan Pak,” ucap Trenggono.

    Selain itu, Trenggono mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

    Selama melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, Trenggono mengaku bahwa pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

    “Bahkan (kepolisian) ikut di dalam proses. Nah sekarang saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan begitu juga. Nanti kami jelaskan. Jadi penyidik dari Bareskrim pun ikut juga bersama-sama di Kantor KKP untuk melakukan penyidikan,” kata Trenggono.

    “Dan satu lagi, kemudian kita juga dijadikan sebagai saksi ahli di sana. Itu koordinasinya Pak,” timpal Trenggono menjawab pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Johan.

    Trenggono menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.

    Pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

    Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

    Sementara itu, ketika awak media menemui Trenggono seusai rapat tersebut menanyakan apakah setelah ditetapkannya Kades Kohod dan stafnya sebagai pelaku, investigasi KKP terhadap pemagaran laut itu berlanjut. Trenggono mengaku bahwa saat ini pihaknya menjadi tim ahli dari kasus itu.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Rosyanto Yudha, Polisi Bintang 2 Ultahnya Mewah, Belum Lapor LHKPN?

    Profil Rosyanto Yudha, Polisi Bintang 2 Ultahnya Mewah, Belum Lapor LHKPN?

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Rosyanto Yudha Hermawan viral di media sosial X (Twitter) usai muncul foto kegiatan ultah (ulang tahun) dirinya, simak profil sang jenderal. Foto itu menjadi pembicaraan usai diunggah akun X diduga anaknya, @ghazyysuck3r, yang kini akunnya sudah tidak bisa ditemukan.

    “SELAMAT ULANG TAHUN UNTUK AYAH TERBAIK,” demikian tulis akun X diduga milik anak sang Irjen polisi bintang 2, @ghazyysuck3r.

    Foto yang dimaksud menampilkan Rosyanto Yudha di banner “Syukuran Ulang Tahun”, banner itu dikelilingi banyak hiasan bunga dan dekorasi yang indah. Tertulis nama lengkap beserta pangkat (Irjen) dan gelarnya yaitu S.I.K (Sarjana Ilmu Kepolisian), S.H (Sarjana Hukum), dan M.H. (Magister Hukum).

    “Syukuran Ulang Tahun Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kebahagiaan dan kemudahan dalam hidup dan kesuksesan yang tidak terbatas,” demikian tertulis dalam banner tersebut.

    Rosyanto ternyata merupakan Kapolda Kalsel (Kalimantan Selatan) yang mulai menjabat sejak akhir 2024. Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakapolda di wilayah yang sama dari akhir tahun 2022, ia menjabat hampir dua tahun.

    Polisi Rosyanto Yudha belum lapor LHKPN?

    Nama sang Irjen polisi bintang 2 ternyata tidak ditemukan dalam website LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK berdasarkan penelurusan hari ini, Kamis 27 Februari 2025 pukul 13.15 WIB. Penelusuran dengan kata kunci spesifik seperti ‘Rosyanto’ atau ‘Yudha’ atau dengan nama lengkapnya juga tidak mendapati hasil.

    Hal ini berbeda dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang data harta kekayaan miliknya muncul di website e-lhkpn KPK. Pimpinan tertinggi Kepolisian ini terakhir kali melaporkan harta pada 30 Maret 2024 atau periode 2023. Adapun harta periode 2024 belum ditemukan datanya di laman yang sama.

    Profil Rosyanto Yudha Nama lengkap: Rosyanto Yudha Hermawan TTL: Purworejo, Jawa Tengah, 26 Februari 1970 Pekerjaan: polisi Riwayat pendidikan Rosyanto Yudha Akademi Kepolisian 1992 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri 2017

    Foto Rosyanto Yudha, polisi Kapolda Kalsel diduga menggelar ultah secara mewah. Kolase foto X

    Polisi Backing Tambang, Parcok, Tembak Mati Siswa Semarang, Jokowi Rusak Institusinya

    Kronologi Humas Polrestabes Semarang Tuduh Warga Sumbu Pendek, Ajudan Prabowo Dicolek Netizen

    Riwayat karier Rosyanto Yudha di kepolisian Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo Kapolres Kotabaru (2011) Kabidpropam Polda Kalsel (2013) Dirreskrimsus Polda Kaltim Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-26 TA 2017) Wakapolda Sulawesi Tenggara (Januari – September 2019) Wadirtipidkor Bareskrim Polri (September 2019 – Agustus 2020) Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri (2020) Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri (2020) Wakapolda Kalimantan Selatan (Desember 2022 – November 2024) Kapolda Kalimantan Selatan (sejak November 2024 sampai sekarang)

    Demikian profil Rosyanto Yudha, Kapolda Kalsel yang viral kegiatan ultah dirinya mewah. Diduga polisi tersebut belum lapor LHKPN atau harta kekayaan berdasarkan penelusuran di website resmi e-lhkpn.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Irjen Pol. Purn. Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M. – Halaman all

    Irjen Pol. Purn. Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Profesor Doktor Doktorandus Haji atau Irjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Jabatan strategis terakhir yang diemban oleh Anas Yusuf di Polri yakni Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai Gubernur Akpol pada tahun 2015 hingga 2017.

    Sepanjang kariernya, Anas Yusuf juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).

    Sementara itu, jabatan terakhirnya di Polri sebelum pensiun yakni sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang STIK Lemdiklat Polri.

    Anas Yusuf resmi pensiun dari Polri pada tahun 2018.

    Setelah pensiun, Anas kemudian terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung Partai NasDem.

    Nama Anas Yusuf juga pernah masuk dalam barisan purnawirawan yang mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.

    Selain itu, ia juga maju menjadi caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX pada Pileg 2024.

    Kehidupan pribadi

    Irjen Anas Yusuf lahir di Brebes, Jawa Tengah (Jateng), pada tanggal 11 September 1960.

    Ia memiliki istri yang bernama Hj. Widhi Sri Prabandari dan menganut agama Islam.

    Pendidikan

    Irjen Anas Yusuf merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1984.

    Dikutip dari Wikipedia, sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain yakni PTIK (1991), Sespim (1998), Sespati XIII (2007), dan Lemhannas PPSA (2012).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Irjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M.

    Karier

    Anas Yusuf telah malang melintang di dalam Polri.

    Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Anas Yusuf tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Kendal (2000), Kapolres Pekalongan (2001), Waidrreskrim Polda DIY (2003), Katim I/Counter Terorism BID PKAN (TNCC) Bareskrim Polri (2004), dan Dirreskrim Polda Bali (2006).

    Selain itu, alumnus Akpol 1984 tersebut juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Interpol Set NCB Interpol (2007), Karomisinter Divhubinter Polri (2010), Dirtipidter Bareskrim Polri (2011), dan Sahlisospol Kapolri (2012).

    Karier Anas makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2012.

    Pada 2013, ia dipercaya menjadi Wakabareskrim Polri.

    Satu tahun kemudian, Anas diutus sebagai Kapolda Jatim.

    Pada 2015, purnawirawan jenderal asal Brebes ini diangkat menjadi Gubernur Akpol Lemdikpol.

    Menjelang masa pensiun, Anas Yusuf sempat menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri pada 2017.

    Lalu Tenaga Ahli Bidang Hukum dan HAM Lemhannas pada 2018.

    Terakhir yakni Analis Kebijakan utama Bidang STIK Lemdiklat Polri pada 2018.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Kasus Pagar Laut Tak Sentuh Pejabat Level Tinggi, Politisi PKS: Cuma Lelucon Drakor Nggak Seru

    Kasus Pagar Laut Tak Sentuh Pejabat Level Tinggi, Politisi PKS: Cuma Lelucon Drakor Nggak Seru

    Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.

    “Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Ia juga menyatakan bahwa setelah administrasi selesai, para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    “Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah dan bangunan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

    Mereka diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

    Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan kemudian diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Akibatnya, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama warga Kohod.

    Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

  • Didenda Rp 48 Miliar, Kades Pemasang Pagar Laut Tangerang Sanggup Bayar – Page 3

    Didenda Rp 48 Miliar, Kades Pemasang Pagar Laut Tangerang Sanggup Bayar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, perangkat desa dan kepala desa (kades) yang memasang pagar laut Tangerang, Banten, wajib membayar denda administrasi Rp 48 miliar.  Namun Menteri Trenggono tidak menyebut desa dimana aparat tersebut memimpin.

    Seperti diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua aparat desa menjadi penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

    Kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp 48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

    Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.

    Ia mengatakan bahwa KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

    Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Trenggono, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran.

    “Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif,” tuturnya.

    Selebihnya, kata Trenggono, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KPP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

    “Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya,” terangnya.

    Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut yaitu pengenaan denda administratif.

  • Di Depan DPR, Menteri KP Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pagar Laut Bekasi

    Di Depan DPR, Menteri KP Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pagar Laut Bekasi

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI. Rapat ini membahas sejumlah agenda, termasuk di antaranya perkembangan dari kasus pagar laut.

    Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengatakan, pada Raker 23 Januari pihaknya telah meminta KKP untuk segera menuntaskan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah disegel.

    “Oleh karena itu, melalui rapat kerja hari ini, Komisi IV ingin meminta penjelasan secara menyeluruh terhadap hasil investigasi tersebut dan sudah sejauh mana hasil pemeriksaannya,” kata Titiek, dalam sesi pembukaan rapat, Kamis (27/2/2025).

    Menjawab hal tersebut, Trenggono mengatakan, pihaknya saat ini telah menghentikan aktivitas pemagaran laut di Bekasi. Proses pemeriksaan juga masih terus berlangsung kepada PT TRPN, selaku pemilik pagar laut sepanjang 3 km itu, beserta kawasan reklamasinya.

    “Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Trenggono menjelaskan, tindak lanjut terhadap kasus pagar laut telah dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan PermenKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut dan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang penanganan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh KKP sebagai berikut.

    Selain pagar laut Bekasi, langkah serupa juga telah dilakukan terhadap kasus pagar laut Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut.

    “Yaitu Saudara A selaku Kepala Desa dan Saudara T selaku Perangkat Desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

    Menurutnya, proses penetapan pelaku ini memakan proses yang sangat panjang. Hal ini berbeda dengan proses identifikasi di kasus pagar laut Bekasi yang jelas berada di bawah naungan perusahaan.

    “Pada akhirnya melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh KKP, dalam hal ini Direktur Jenderal PSDKP, maka ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif,” kata Trenggono.

    Trenggono menjelaskan, proses pemeriksaan dan penyidikan, serta langkah tindak pidananya dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Polri. Sedangkan dari sisi KKP sendiri berkewenangan dalam hal sanksi administratif

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada report surat pernyataan, bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda. Kalau yang di Bekasi sudah lebih mudah karena memang dilakukan ada atas nama perusahaannya,” ujar dia.

    (shc/kil)

  • Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kaus Razman Nasution Ditunda Lagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Februari 2025

    Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kaus Razman Nasution Ditunda Lagi Megapolitan 27 Februari 2025

    Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kasus Razman Nasution Ditunda Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara
    Razman Nasution
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali ditunda, Kamis (27/2/2025).
    Pasalnya, advokat
    Hotman Paris
    Hutapea selaku pelapor atau korban dalam kasus ini masih sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan dalam sidang.
    “Hari ini tidak dapat kami lanjutkan karena saksi yang akan kami periksa ternyata masih sakit,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalan ruang sidang.
    Sidang pun ditunda selama sepekan dan akan digelar pada Kamis (6/2/2025).
    Rencana penundaan tersebut sempat di disanggah oleh Razman. Ia meminta agar sidang ditunda selama dua pekan sampai Hotman benar-benar sehat.
    Pasalnya, Razman mengaku mendengar informasi mengenai sakit yang dialami Hotman. Menurut dia, Hotman butuh lebih banyak waktu untuk proses pemulihan.
    Namun, permintaan Razman tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Persidangan tetap ditunda selama sepekan.
    “Majelis mengabulkan sehingga kita tunda persidangan ini, satu Minggu ke depan. Nanti akan dimulai kembali dan akan kami buka pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” tutup Syofia.
    Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), Majelis Hakim memutuskan melakukan penundaan selama sepekan.
    Pasalnya, Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
    “Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara
    Hotman Paris Hutapea
    sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
    Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
    Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
    Razman Arif Nasution
    .
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

    Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

    GELORA.CO -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga mengatakan, barang bukti itu ditahan guna keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor ahli waris Wiwik Sudarsih.

    “Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambillah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan,” kata Poltak kepada wartawan pada Rabu 26 Februari 2025.

    Di sisi lain, Poltak mengungkapkan agar Dirtpidum Bareskim Brigjen Djuhandhani dkk menarik kata-katanya soal surat tanah Brata Ruswanda palsu.

    “Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu,” kata Poltak.

    Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.

    Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.

    Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.

    Kasus ini berawal saat tanah 10 hektare di Kotawaringin Barat itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada Tahun 1960.

    Brata saat ini sudah meninggal duna, Seiring berjalan waktu, sekitar tahun 1973 dibuat surat tanah oleh kepala desa setempat.

    Berdasarkan surat itu, datang Dinas Pertanian meminjam tanah kepada Brata, terdapat bukti surat pemakaiannya jelas. Setelah itu, Dinas Pertanian langsung mengembalikan lagi tanah tersebut ke Brata Ruswanda.

    Waktu berganti, tanah dijual beberapa hektare oleh Wiwik dan Brata.

    Selanjutnya, pada 2005 keluar sertifikat tanah yang sisa 7 hektare, dan tiba-tiba datang Bupati Kotawaringin Barat mengklaim 10 hektare tanah tersebut menggunakan Surat Keputusan Gubernur. 

    Dari sini, Wiwik melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan sertifikat dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM. 

    Namun belakangan surat-surat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim.

  • Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah rampung memeriksa advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terkait kericuhan dalam sidang Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kedua pengacara ini diperiksa atas insiden yang menyebabkan mereka naik ke atas meja persidangan.

    “Pertanyaan tadi ada sekitar 24,” ujar Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2025).

    Razman mengungkapkan penyidik telah menunjukkan rekaman CCTV insiden tersebut. Namun, ia meyakini dirinya maupun Firdaus tidak melakukan penghinaan terhadap persidangan.

    Dalam kasus ini, Razman dan timnya dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang.

    “Kalau dilihat dari unsurnya, sulit untuk dikatakan kami melanggar tiga pasal itu,” kata Razman.

    Meski demikian, Razman Arif Nasution menegaskan ia tidak ingin menyudutkan pihak mana pun. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik, termasuk untuk diuji lebih lanjut oleh ahli bahasa dan ahli pidana.

    “Nanti akan diuji, apakah ada unsur penghinaan atau tidak,” ujarnya.

    Razman Arif Nasution menegaskan dirinya telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Firdaus Oiwobo juga menegaskan dirinya tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam insiden tersebut.

    “Saya minta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” ucapnya.

    Diketahui, kericuhan ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri pada 2022. Hotman melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik setelah Razman menuduhnya melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

    Akibat kericuhan dalam sidang tersebut, PN Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

  • Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?

    Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?

    Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    siap untuk hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap
    Hotman Paris Hutapea
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    “Untuk besok, kami akan hadir untuk pemeriksaan Hotman,” ujar Razman saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Namun, Razman mengaku tidak tahu apakah sidang akan ditunda atau tidak, mengingat Hotman yang akan kembali diperiksa dalam persidangan tengah dirawat di Singapura.
    “Persoalannya, Hotman sudah pulang, enggak dari Singapura. Karena kan ada di situ, dia buat caption bahwa lever, hatinya itu bernanah. Sampai dia kutip beberapa penjelasan kedokteran,” lanjut Razman.
    Razman menilai, Hotman perlu istirahat, tetapi jika memang sudah merasa sehat, bisa jadi pemeriksaan dalam sidang tetap berlangsung sesuai jadwal.
    “Ditunda atau tidak, besok di pengadilan. Tapi yang pasti, kami besok jam 09.00 WIB sudah ada di sana. Jam 10.00 WIB kami lakukan persidangan,” kata Razman lagi.
    Sebagai informasi, Hotman mengalami penurunan kesehatan saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakarta Utara pada 20 Februari 2025.
    Wajahnya pucat dan tidak fokus menjawab pertanyaan di depan meja hijau.
    Akhirnya, majelis hakim menunda sidang.
    Hotman lalu dibopong beberapa orang untuk turun melalui lift.
    Hotman membagikan video kondisi dirinya melalui Instagram pada hari Senin.
    Pengacara kondang itu tampak terbaring di ranjang rumah sakit dan tangannya diinfus.
    “Halo Hotman Paris. Ini tanggal 23 Februari jam 04.00 WIB dari rumah sakit. Saya masuk rumah sakit tanggal 21 karena unsur HB darah saya, HB dari standar 14 turun menjadi 9,7 sehingga harus dilakukan tambahan darah transfusi,” ujar Hotman dalam video yang diunggahnya di Instagram, dikutip Kompas.com, Senin (24/2/2025).
    Hotman mengaku ia ditangani lima dokter spesialis.
    Namun, ia memastikan kondisinya lebih baik setelah menjalani transfusi darah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.