Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Satgas Pangan Polri Cek Pasar Kebayoran Lama, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

    Satgas Pangan Polri Cek Pasar Kebayoran Lama, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

    Jakarta

    Satgas Pangan Polri bersama Badan Kebijakan Perdagangan (BKPN) Kementerian Perdagangan melakukan monitoring harga bahan pokok. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga menjelang bulan Ramadan.

    Kasubsatgas Gakkum Satgas Pangan PolriKombes Edy Suranta Sitepu bersama tim melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (28/2/2025).Dari hasil pengecekan, dia menyatakan adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas.

    Di antaranya cabai, bawang, dan beras. Namun, dia memastikan ketersediaan stok pangan masih mencukupi.

    “Memang ada beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan harga, tetapi ini wajar karena menjelang bulan Ramadan, permintaan meningkat,” kata Edy melalui keterangannya.

    “Namun, dari wawancara kami dengan para pedagang, stok pangan masih aman dan mencukupi,” lanjutnya.

    Kasubsatgas Gakkum Satgas Pangan Polri Kombes Edy Suranta Sitepu. (Dok. ist) Foto: Kasubsatgas Gakkum Satgas Pangan Polri Kombes Edy Suranta Sitepu. (Dok. ist)

    Dalam kesempatan tersebut, Edy turut mengimbau para pedagang agar tidak menaikkan harga secara berlebihan. Termasuk tetap menjual bahan pokok sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Kami mengimbau pedagang untuk menjual bahan pokok sesuai dengan harga yang wajar, tidak mengambil keuntungan yang berlebihan, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan bahan pangan dengan harga yang terjangkau,” imbaunya.

    “Pemerintah menjamin bahwa stok pangan cukup, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” tegas Edy.

    Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri itu menyatakan pihaknya juga melakukan inspeksi ke sejumlah gudang penyimpanan bahan pokok. Tujuanya guna memastikan kestabilan harga dan distribusi berjalan lancar.

    “Hal ini untuk memastikan tidak ada penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan atau lonjakan harga yang tidak wajar,” ungkapnya.

    Satgas Pangan Polri, kata dia, akan terus melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di daerah. Khususnya selama bulan bulan suci Ramadhan.

    “Untuk Satgas Pangan di daerah, diharapkan tetap memantau harga pasar selama sebulan ini guna memastikan harga tetap stabil dan tidak ada lonjakan yang merugikan masyarakat,” imbuh Edy. .

    Di sisi lain, jelas Edy, pemerintah melalui Satgas Pangan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menggelar pasar murah di berbagai daerah. Program ini untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga lebih terjangkau.

    “Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan harga pangan lebih murah, bisa memanfaatkan program pasar murah yang diselenggarakan melalui kantor PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia,” ucapnya.

    (ond/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bareskrim Selidiki Temuan 201 SHGB Diduga Aspal di Area Pagar Laut Huripjaya Bekasi

    Bareskrim Selidiki Temuan 201 SHGB Diduga Aspal di Area Pagar Laut Huripjaya Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki soal temuan dugaan pemalsuan ratusan dokumen di area pagar laut Desa Huripjaya, Bekasi.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam kasus ini pihaknya tengah menyelidiki 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara. Ratusan surat itu sudah diterbitkan sejak 2007 hingga 2015.

    “Kami melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya,” ujarnya di Bareskrim, Jumat (28/2/2025).

    Kemudian, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya telah menduga kuat adanya tindakan melawan hukum atau pidana dalam kasus tersebut.

    Alhasil, Bareskrim Polri bakal segera meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen di Huripjaya Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Dan selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” imbuhnya.

    Adapun, Djuhandhani menyatakan bahwa temuan kasus ini berasal dari pengembangan kasus dugaan pemalsuan 93 SHM di Desa Segarajaya, Bekasi.

    Di samping itu, modus kasus di Desa Huripjaya mirip dengan yang ada di Desa Kohod. Pada intinya, proses perbuatan melawan hukum itu dilakukan sebelum penerbitan dokumen pertanahan.

    “Di Huripjaya itu lebih mirip dengan di Kohod, sedangkan kalau di Segarajaya kan merubah sertifikat yang sudah ada, dirubah subjek maupun objeknya serta luasan dipindah ke laut,” pungkasnya.

  • Ada Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut di Bekasi Berlanjut ke Penyidikan – Page 3

    Ada Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut di Bekasi Berlanjut ke Penyidikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

    Artinya, kini berkas dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal itu usai melakukan gelar perkara.

    “Kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

    Terkait hal ini, Djuhandhani mengatakan, penyidik segera melengkapi administrasi penyidikan. Dia mengatakan, akan mengirimkan SPDP ke jaksa, melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    Tak hanya itu, polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik yang bakal jadi kunci pembuktian kasus ini.

    “Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” ucap dia.

    Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga sedang mengusut penerbitan 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara. Sertifikat ini diterbitkan antara 2007 hingga 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Bekasi.

    “Kemarin juga digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujar dia.

     

  • Bareskrim Sudah Identifikasi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bareskrim Sudah Identifikasi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bareskrim Sudah Identifikasi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Bareskrim Polri
    telah mengidentifikasi sosok yang berpeluang menjadi tersangka dalam kasus
    pemalsuan surat izin
    tanah di lahan pagar laut Bekasi, baik yang berada di
    Desa Segara Jaya
    maupun di Hurip Jaya.
    “Untuk Segara Jaya, kami sudah mempunyai
    suspect
    tersangka, yang calon tersangka, termasuk walaupun kita penyelidikan membuat LP. Kami pun terkait yang 201 (Hurip Jaya), kami pun sudah mempunyai
    suspect
    , kira-kira pelakunya siapa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
    Djuhandhani enggan membocorkan nama-nama calon tersangka ini, termasuk status calon tersangka, apakah perangkat desa atau berasal dari perusahaan swasta.
    “Nanti saya jawab deh ya kalau sudah kita tetap, kalau saya sampaikan nanti ya itu praduga tak bersalah kepada orang yang kita duga,” kata dia.
    Djuhandhani menegaskan, penyidik mengedepankan asas profesionalitas ketika mengerjakan tugas-tugasnya sehingga tidak mau mebocorkan nama tersangka.
    Sebab, jika nama tersangka bocor bakal mempersulit kerja penyidik ke depannya.
    “Kalau nanti kita kasih kisi-kisinya si A, si B, si C, nanti alat bukti dan lain sebagainya yang sudah kita (kumpulkan) akan bisa mempersulit proses penyidikan kita,” kata dia lagi.
    Saat ini, kasus perkara terkait pemalsuan surat di Desa Segara Jaya sudah dinaikkan ke penyidikan.
    Sementara, berkas yang menyangkut Desa Hurip Jaya baru akan dibuatkan laporan polisi.
    Djuhandhani menyebutkan, keputusan ini diambil setelah para penyidik melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP).
    Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi dan melanjutkan memeriksa sejumlah saksi.
    “Serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya, di mana kita akan juga masih menunggu tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” kata dia.
    Diberitakan, penyelidikan ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
    Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
    “Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Naikkan Status Perkara Pagar Laut Segarajaya Bekasi ke Penyidikan

    Bareskrim Naikkan Status Perkara Pagar Laut Segarajaya Bekasi ke Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi menjadi penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

    “Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, kasus yang dilaporkan oleh Kementerian ATR/BPN itu saat ini tengah dilengkapi berkas penyidikannya untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).

    Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait agar segera membuat terang kasus ini.

    “Melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim menemukan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi saat surat kepemilikan atau SHM ditertibkan. Total, ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus ini.

    Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas.

  • Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kades Kohod Arsin disebut sebagai mandor dari pemagaran laut di Pantai Utara Tangerang Banten sejak 2021. 

    “Arsin adalah mandor pasang pagar laut sejak 2021,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto dalam akun X pribadinya, Jumat, (28/2/2025). 

    Dia Menya bahwa Arsin hanyalah pekerja lapangan. Olehnya itu dia mempertanyakan siapa yang membayar Arsin itu bekerja. 

    “Cuma pekerja lapangan. Lalu, owner-nya siapa? Yang bayar siapa?,” kata Mulyanto.

    Dia menyentil bahwa kasus pagar laut tersebut tengah didesain sebaik mungkin agar pemain utama tak tersentuh.

    “Drakor babak kedua ya gaes,” tambah Pak Mul-sapaannya. 

    Diketahui, Arsin dan beberapa perangkat desa lainnya telah tersangka dan didenda Rp48 Milyar. Arsin pun disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. 

    Diketahui, dalam kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

    Mereka diantaranya  A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa. (*) 

  • Trenggono Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Pagar Laut

    Trenggono Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Pagar Laut

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan perkembangan terkini kasus pagar laut di kawasan Tangerang dan Bekasi. Saat ini, proses investigasi masih terus dilakukan dan denda untuk pelaku pembangun pagar laut telah ditetapkan.

    Trenggono mengatakan, tindak lanjut terhadap kasus pagar laut telah dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan PermenKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut dan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang penanganan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh KKP sebagai berikut.

    Ia melaporkan, KKP telah menghentikan aktivitas pemagaran laut di Bekasi. Proses pemeriksaan juga masih terus berlangsung kepada PT TRPN, selaku pemilik pagar laut sepanjang 3 km itu, beserta kawasan reklamasinya.

    “Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Trenggono, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Selain pagar laut Bekasi, langkah serupa juga telah dilakukan terhadap kasus pagar laut Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan dua orang sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut.

    “Yaitu Saudara A selaku Kepala Desa dan Saudara T selaku Perangkat Desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

    Menurutnya, proses penetapan pelaku ini memakan proses yang sangat panjang. Hal ini berbeda dengan proses identifikasi di kasus pagar laut Bekasi yang jelas berada di bawah naungan perusahaan.

    “Pada akhirnya melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh KKP, dalam hal ini Direktur Jenderal PSDKP, maka ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif,” kata Trenggono.

    Trenggono menjelaskan, proses pemeriksaan dan penyidikan, serta langkah tindak pidananya dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Polri. Sedangkan dari sisi KKP sendiri berkewenangan dalam hal sanksi administratif

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada report surat pernyataan, bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda. Kalau yang di Bekasi sudah lebih mudah karena memang dilakukan ada atas nama perusahaannya,” ujar dia.

    (kil/kil)

  • Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris Megapolitan 28 Februari 2025

    Razman: Saya Tidak Dendam dengan Hotman Paris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    mengaku tidak menaruh dendam dengan
    Hotman Paris
    Hutapea, meski telah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
    “Toh kami juga tidak mendendam kok kepada saudara Hotman,” ujar Razman saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
    Di sisi lain, Razman meminta Hotman Paris berterus terang kepada pengadilan apabila tidak kuat lagi  menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik ini.
    Pasalnya, sudah dua kali persidangan kasus ini ditunda karena
    Hotman Paris sakit

    “Pertanyaan saya, apakah Hotman menyadari ini, kalau memang sudah tidak lagi kuat lagi menghadapi persidangan, ya sudah, sampaikan kepada pengadilan,” ucap Razman.
    Jika Hotman berbicara ke pengadilan, Razman meyakini kasus ini tidak akan berlanjut.
    Razman juga tak tak yakin, Hotman bisa sehat pekan depan dan bisa hadir dalam persidangan.
    Oleh karena itu, dalam sidang kemarin Razman sempat memberi masukan kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengundur sidangnya selama dua minggu agar Hotman Paris bisa benar-benar sehat.
    Namun, Ketua Majelis Hakim tetap meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Hotman di persidangan minggu depan.
    Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan Razman Nasution.
    Laporan tersebut dibuat setelah Hotman Paris dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya Megapolitan 28 Februari 2025

    Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Arif Nasution
    kecewa karena persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya harus ditunda lagi karena
    Hotman Paris
    Hutapea masih sakit. Sidang itu, seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
    Dengan semakin sering sidangnya ditunda, maka akan menyita waktu, tenaga, pikiran, dan juga biaya.
    “Nah, sehingga mohon maaf, kita habis waktu, tenaga, pikiran, dan juga biaya. Saya kan tidak orang kaya,” ujar Razman saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Kamis.
    Razman mengaku, bukan pengacara internasional yang memiliki banyak uang seperti Hotman Paris.
    Oleh karena itu, Razman berharap, Hotman Paris segera sehat dan bisa hadir menjadi saksi dalam persidangannya.
    “Jadi, jujur saja Pak Hotman, kalau bisa, cepatlah bapak datang, tapi sehat dulu,” kata Razman.
    Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
     
    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan Razman Nasution.
    Laporan tersebut dibuat setelah Hotman Paris dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Nofriana, Perempuan NTT yang jadi Korban TPPO di Jawa Barat

    Cerita Nofriana, Perempuan NTT yang jadi Korban TPPO di Jawa Barat

    Liputan6.com, Jakarta – Nofriana Ribka Tanggela, seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diselamatkan Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT di Cikampek, Jawa Barat, Selasa 25 Februari 2025.

    Korban diketahui direkrut secara non-prosedural oleh PT Tamara Gempita Utama dan dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).

    Tim yang mendapat laporan, langsung berkoordinasi dengan Satgas TPPO Bareskrim Polri, lalu mendatangi PT Tamara Gempita Utama.

    Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan selama bekerja, korban merasa tertekan dan ingin pulang. Namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari.

    Setelah membayar seluruh hutang korban sebesar Rp. 7 juta, korban akhirnya diserahkan ke tim Polda NTT akhirnya bisa membawa pulang korban.

    “Korban dijemput oleh tim yang dipimpin AKP Yance Kadiaman setelah membayar sejumlah uang atas permintaan pihak perekrut,” ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis 27 Februari 2025.

    Saat ini, korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025 mendatang.

     

    Modus Penipuan Bagi Untung Jual Beli HP, Pria Pemalang Ditangkap Polisi