Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Pantas Pengeluaran Ghazyendha 1 Bulan Rp1,2 M, Anak Kapolda Viral Pamer Kemewahan, Ternyata Dirut

    Pantas Pengeluaran Ghazyendha 1 Bulan Rp1,2 M, Anak Kapolda Viral Pamer Kemewahan, Ternyata Dirut

    TRIBUNJATIM.COM – Gaya hidup mewah Ghazyendha Aditya Pratama, viral di media sosial. 

    Anak pertama Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Rosyanto Yudha Hermawan tersebut diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial pribadinya. 

    Mulai dari pamer naik jet pribadi hingga pengeluarannya satu bulan yang mencapai Rp1,2 Miliar. 

    Gaya hidup mewah Ghazyendha ini disorot karena sosok sebagai anak Kapolda. 

    Mengingat saat ini pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tengah menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI untuk menghemat anggaran, seiring dengan upaya efisiensi di berbagai sektor.

    Tindakan anak Kapolda Kalimantan Selatan yang jauh dari kesan efisiensi anggaran ini pun membuat warganet mempertanyakan sumber kekayaannya, terutama karena gaji seorang kapolda dengan pangkat Irjen seperti ayahnya jauh dari mencukupi untuk membiayai gaya hidup mewah tersebut.

    Usai viral, dalam waktu yang singkat, ia menghapus akun-akun media sosialnya, termasuk Instagram, Twitter, dan TikTok, yang sebelumnya sering menampilkan berbagai unggahan tentang kehidupannya yang mewah.

    Sosok dan karier Ghazyendha pun jadi bulan-bulanan warganet alias netizen. 

    Kini diketahui, Ghazyendha ternyata memiliki karier yang cukup signifikan di dunia bisnis.

    Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di PT Tunggal Utama Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan tambang batu bara. Perusahaan tersebut berlokasi di Kelumpang Hilir, Kota Baru, Kalimantan Selatan.

    ternyata memiliki karier yang cukup signifikan di dunia bisnis.

    Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di PT Tunggal Utama Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan tambang batu bara. Perusahaan tersebut berlokasi di Kelumpang Hilir, Kota Baru, Kalimantan Selatan.

    Meskipun Ghazyendha belum memberikan keterangan resmi mengenai sumber kekayaannya, warganet tak berhenti bertanya-tanya mengenai keberhasilan dan kekayaan yang dimilikinya, mengingat latar belakang ayahnya sebagai seorang perwira tinggi Polri gajinya jauh dari mencukupi untuk membiayai gaya hidup mewah.

    GHAZYENDHA VIRAL,- Jabatan mentereng Ghazyendha Aditya, Anak Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha di perusahaan konstruksi. (Dok Polda Kalsel / Facebook via TribunJateng)

    Sosok dan biodata Ghazyendha

    Ghazyendha Aditya Pratama, lahir dari pasangan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan dan Yeni Susanty, S.E., M.M., M.H..

    Diketahui, Ghazyendha pernah menempuh pendidikan di beberapa universitas ternama di Indonesia.

    Ia mengenyam pendidikan di Universitas Megou Pak Tulang Bawang Lampung pada 2016.

    Di universitas tersebut ia mengambil jurusan Manajemen dan lulus pada periode 2019/2020.

    Selain itu, Ghazyendha juga pernah kuliah di Universitas Pelita Harapan (UPH).

    Dia mengambil jurusan S-1 Hukum, namun memutuskan untuk mengundurkan diri pada semester ganjil tahun 2024/2025.

    Sorotan publik terhadap gaya hidup Ghazyendha ini tentunya membawa dampak besar, terutama mengenai kejelasan mengenai sumber-sumber pendapatan yang mendukung gaya hidup tersebut.

    Meskipun demikian, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Ghazyendha atau keluarganya mengenai asal-usul kekayaan mereka. 

    GHAZYENDHA VIRAL,- Jabatan mentereng Ghazyendha Aditya, Anak Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha di perusahaan konstruksi. (X/@911ofmysoul)

    Sosok dan Rekam Jejak Irjen Rosyanto Yudha Hermawan

    Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, yang lahir pada 26 Februari 1970, memiliki karier yang cukup panjang di Kepolisian Republik Indonesia.

    Irjen Rosyanto Yudha memiliki nama lengkap Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H. 

    Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 dan berpengalaman di bidang reserse.

    Beberapa jabatan penting yang pernah ia emban antara lain Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo, Kapolres Kotabaru, hingga Wakapolda Kalimantan Selatan sebelum akhirnya dilantik sebagai Kapolda Kalimantan Selatan pada 11 November 2024.

    Selain riwayat pendidikannya di Akpol, ia juga menempuh pendidikan di PTIK dan SESPIMTI pada tahun 2017, serta memiliki berbagai pengalaman dalam jabatan strategis lainnya di tubuh Polri.

    Meskipun demikian, hingga kini, penghasilan dan harta kekayaan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan masih menjadi teka-teki.

    Hal ini tentu saja menambah sorotan terhadap sosok yang kini memimpin kepolisian di Kalimantan Selatan.

    Irjen Rosyanto Yudha Hermawan diketahui juga sudah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

    Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Yudha tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo.

    Kariernya makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru pada tahun 2011.

    KARIER ROSYANTO YUDHA,- Jejak karier Rosyanto Yudha, Kapolda Kalsesl yang anaknya viral karena doyan pamer kemewahan naik jet pribadi, padahal gajinya cuma Rp5,5 juta. (Dok Polda Kalsel)

    Jejak Karier

    Berikut daftar jabatan yang pernah diemban oleh Irjen Rosyanto Yudha Hermawan :

    Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo

    Kapolres Kotabaru (2011)

    Kabidpropam Polda Kalsel (2013)

    Dirreskrimsus Polda Kaltim

    Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri (Dlm rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-26 TA 2017) (2016)

    Wakapolda Sulawesi Tenggara (2019)

    Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2019)

    Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri (2020)

    Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri (2020)

    Wakapolda Kalimantan Selatan (2022)

    Kapolda Kalimantan Selatan (2024)

    Berita Viral lainnya

  • Sudah Rugi Rp 61,4 Miliar, 1.500 Warga Ditilap Jaksa Rp 11,5 Miliar, Aktor Terkenal Ikut Jadi Korban

    Sudah Rugi Rp 61,4 Miliar, 1.500 Warga Ditilap Jaksa Rp 11,5 Miliar, Aktor Terkenal Ikut Jadi Korban

    TRIBUNJATIM.COM – Sebanyak 1500 warga mengalami kerugian karena tertipu kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit pada 2022.

    Di antara para korban itu juga terdapat seorang aktor terkenal yang ikut merugi.

    Kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit itu dilaporkan beulang kali oleh para korban dengan serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada 2022.

    Kemudian, kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan hingga akhirnya terungkap adanya ‘main belakang’ antara Jaksa dan terdakwa.

    Mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, jadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.

    Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

    Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025.

    “Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusrian, Kamis (27/2/2025) malam, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Senin (3/3/2025).

     Tak sampai di situ, kuasa hukum korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka.

    Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

    Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan.

    Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.

    Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

    PENIPUAN – Ilustrasi uang tunai. (DOK. UNSPLASH)

    “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (15/3/2022).

    Chris mengaku terjun ke dunia robot trading ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.

    Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

    Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februaro 2022.

    Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar.

    Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin (21/3/2022) malam.

    Dalam skenario yang lebih luas, Azam yang saat itu menjabat sebagai JPU Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.

    Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.

    Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.

    “Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.

    Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.

    Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.

    “Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.

    Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan Azam.

    Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

    Diketahui bahwa setelah kasus ini, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.

    “Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Patris.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidter Bareskrim Polri menggelar pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

    Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengatakan tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

    “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).

    Dia mengungkap modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin.

    BBM yang ditimbun itu kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. 

    “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

    Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. 

    Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat.

    Termasuk di antaranya oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM. 

    Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin serta A pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. 

    Selain itu, ada dugaan keterlibatan T yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina. 

    Adapun kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

    “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tambahnya.

    Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

     

     

  • Rugikan Negara Rp105 Miliar, Ini Kronologi Penyelewengan BBM Subsidi

    Rugikan Negara Rp105 Miliar, Ini Kronologi Penyelewengan BBM Subsidi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengatakan bahwa penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga merugikan negara ratusan miliar.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi secara ilegal ini telah berjalan selama dua tahun.

    Dalam sebulan, kata dia, pelaku diduga mendapatkan keuntungan Rp4,3 miliar karena adanya selisih harga pada BBM yang diselewengkan. Harga BBM bersubsidi di Kolaka adalah Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM nonsubsidi adalah sebesar Rp19.300 per liter. Jadi, terdapat selisih Rp12.550 per liter yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku.

    “Dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000,00. Ini baru berdasarkan pengakuan. Nanti akan kami dalami lagi,” ucapnya.

    Lalu, jika terduga pelaku telah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun, maka total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar.

    “Kita berhitung lagi, kalau satu bulannya Rp4.392.000.000, kalau dua tahun ya lebih kurang Rp105.420.000.000,” ujarnya.

    Adapun modus operandi dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka yang merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar, diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.

  • Tidak Mau Kalah dari Kejagung, Bareskrim Tangani Kasus Penyelewengan BBM

    Tidak Mau Kalah dari Kejagung, Bareskrim Tangani Kasus Penyelewengan BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mulai menangani perkara tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau solar subsidi (bio solar) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan modus kegiatan ilegal tersebut melibatkan pemindahan solar subsidi biosolar dari truk tangki pengangkut BBM yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan, tetapi malah ke tempat gudang penimbunan tanpa izin. 

    Kemudian, kata dia, solar bersubsidi itu dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi ke masyarakat.

    “Kami juga menemukan ada pengelabuan [alat] GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3).

    Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya sita sebanyak 10.957 liter yang merupakan sisa penyalahgunaan BBM sebelumnya.

    Menurutnya, potensi kerugian negara terkait perkara tersebut mencapai Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir.

    “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” katanya.

  • Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara. 

    Penyelewengan tersebut melalui solar bersubsidi ditampung secara ilegal kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

    “Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan ini memang hanya 10.957 liter, kenapa? Karena BBM subsidi yang bersifat habis dipakai yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil sehari sebelumnya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

    Penyelewengan diduga berjalan dua tahun itu kata Nunung, ditemukan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal. 

    Beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

    Sejumlah barang bukti ditemukan di tempat kejadian perkara di antaranya berupa 3 truk tangki berwarna biru. Kemudian 3 tandon atau kempu berisi minyak solar subsidi dengan total kurang lebih 3000 liter. 

    Saat ini proses pengusutan masih dilakukan sejumlah orang diduga bertanggungjawab. 

    “Untuk dugaan pihak yang terlibat pertama adalah Saudara BK sebagai pihak yang mengelola lokasi. Saudara A sebagai pemilik SPBU Nelayan. Saudara T selaku penyedia armada atau pemilik truk tanki, mobil tanki,” kata Nunung. 

    “Dan oknum Pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar,” terangnya. 

    Peristiwa tersebut ditegaskannya merupakan dugaan tindak pidana. 

    “Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar Bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan pendistribusiannya, diberikan penugasan pemerintah. Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya. 

     

  • Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

    Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar ke nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tanggal 14 November 2024. 

    “Fakta peristiwa yang terjadi yaitu setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (3/3/2025). 

    Dikatakan Nunung, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal BBM Kolaka bagian dari PT Pertamina Patraniaga Operasional Region 7 Makassar yang seharusnya dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan SPBN stasiun pengisian bahan bakar nelayan dan diselewengkan. 

    Oleh agen penyaluran minyak dan solar atau APMS disalahgunakan dengan cara BBM itu dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan. Oleh pelaku, isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri atau mobil tangki kepala biru.

    Selanjutnya, BBM itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang atau yang melakukan usaha penambangan atau dijual kepada kapal penarik tongkang dengan harga solar industri.

    Nunung juga memerinci ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan penjualan BBM ini dan saat ini masih berstatus saksi. 

    Keempatnya, yaitu BK merupakan pengelola lokasi atau pemilik tempat gedung gudang penimbunan tanpa perizinan yang terletak di daerah Balan DT Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

    “Saudara A sebagai pemilik SPBU nelayan, Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana. Selain itu kita juga menduga ada keterlibatan Saudara T selaku penyedia armada atau pemilik truk atau mobil tangki,” ucapnya. 

    Kemudian ada dugaan oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu menebus BBM jenis solar itu kepada PT Pertamina.

    Atas perbuatannya penyelewengan pembelian BBM itu, mereka bisa dikenakan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

  • Mentan akan Tindak Tegas Pelaku Praktik Ayam Gelonggongan

    Mentan akan Tindak Tegas Pelaku Praktik Ayam Gelonggongan

    JABAR EKSPRES – Untuk memberikan perlindungan pada kesehatan masyarakat, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan menindak tegas pelaku praktik ayam gelonggongan yaitu ayam yang disuntuk air untuk menambah berat badan sebelum dijual.

    “Kita harus jaga konsumen. Ini harus ditindak tegas. Ngga boleh bermain-main. Kasihan masyarakat,” kata Mentan dikutip dari ANTARA, Senin (3/3).

    Terkait dengan pernyataannya itu, menyusul adanya penangkapan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku yang diduga menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

    Menurut Mentan, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi namun juga membahayakan kesehatan masyarakat.

    BACA JUGA: Jaga Swasembada Pangan, Stok Beras di Kota Banjar Terus Dipantau 

    Hal itu disampaikan Mentan saat melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur dalam rangka memastikan stabilitas harga serta ketersediaan pangan selama bulan Ramadan.

    Ia juga menegaskan segala kecurangan dalam pangan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.

    Mentan menambahkan, bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Kapolri serta seluruh aparat penegak hukum di daerah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi pangan termasuk daging ayam.

    Pihaknya juga akan memastikan segala bentuk pelanggaran itu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Kami terus memantau seluruh Indonesia. Jangan smapai ada pelanggaran seperti ini. Apalagi kalau menyangkut kesehatan manusia, itu pelanggaran berat,” tegasnya.

    BACA JUGA: Ketersediaan Pangan Diklaim Aman, Pemkot Sebut Ada Potensi Fluktuasi Harga hingga Inflasi

    Selain ayam gelonggongan, Andi menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga bahan pokok lainnya, seperti beras dan minyak goreng supaya masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa ada beban.

    Saat melakukan sidak di Pasar Induk Cipinang, ia menemukan adanya kenaikan harga beras di atas harga eceran tertinggi (HET) dan langsung meminta pedagang serta distributor untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

    “Kami ingin masyarakat bisa beribadah dengan tenang, tanpa harus khawatir dengan lonjakan harga atau adanya praktik kecurangan yang merugikan,” kata Mentan.

  • DPR: Menteri Trenggono Harus Klarifikasi Soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar – Halaman all

    DPR: Menteri Trenggono Harus Klarifikasi Soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menyoroti dua pernyataan berbeda soal kesiapan Arsin membayar denda administrasi Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten.

    Perbedaan pernyataan tersebut masing-masing disampaikan oleh Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono 

    Menurutnya, dua pernyataan yang berbeda akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.

    “Dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini,” kata Sonny kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    “Tidak mustahil apabila publik nantinya akan berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara,” lanjut Sonny.

    Agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat, Sonny meminta Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera memberikan klarifikasi lengkap atas adanya perbedaan pernyataan tersebut.

    “Sebagai anggota Komisi IV DPR RI saya meminta kepada Menteri KKP RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut,” ujar Sonny.

    “Saya berharap klarifikasi dari menteri ini dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan Menteri KKP RI dalam raker dengan Komisi IV DPR RI adalah sebuah kebohongan publik,” imbuh Sonny.

    Polemik pagar laut di Tangerang, Banten masih terus berlanjut setelah Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

    Arsin ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Arsin juga didenda sRp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar. 

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan,” kata Sakti, Kamis (27/2/2025).

    Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.

    Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.

    “Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tutur Yunihar

    Yunihar akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar. 

     “Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan,” jelas Yunihar.

  • 8
                    
                        Duduk Perkara Jaksa Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
                        Megapolitan

    8 Duduk Perkara Jaksa Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit Megapolitan

    Duduk Perkara Jaksa Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan jaksa penuntut umum (JPU)
    Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
    , Azam Akhmad Akhsya, jadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.
    Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit
    .
    Uang tersebut merupakan milik korban
    penipuan investasi bodong
    yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.
    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025.
    “Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusrian, Kamis (27/2/2025) malam.
     Tak sampai di situ, kuasa hukum korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka.
    Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.
    Penipuan investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit ini bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada 2022.
    Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan. Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.
    Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
    “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-
    margin-call
    -kan, me-
    loss
    -kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti yang dikutip dari
    Kompas.com
    pada Selasa (15/3/2022).
    Chris mengaku terjun ke dunia
    robot trading
    ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.
    Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
    Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februaro 2022.
    Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar.
    Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin (21/3/2022) malam.
    Dalam skenario yang lebih luas, Azam yang saat itu menjabat sebagai JPU Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.
    Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.
    Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.
    “Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
    Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.
    Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
    “Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.
    Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan Azam.
    Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
    Diketahui bahwa setelah kasus ini, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
    “Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Patris.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.