Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal turun ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap politik bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap polisi bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan
    barcode
    bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua lokasi, yaitu
    Tuban
    , Jawa Timur, dan
    Karawang
    , Jawa Barat.
    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung pada 26 Februari 2025.
    “Penyalahgunaan (
    barcode
    )
    BBM subsidi
    yang terjadi di Tuban, Jawa Timur, ada tiga tersangka, yaitu BC, K, dan J. Sementara yang di Karawang, ada lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    Sementara itu, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.
    “Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung.
    Penyelidikan berawal dari informasi terkait praktik penyalahgunaan penggunaan barcode BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
    Praktik curang
    penyalahgunaan barcode
    MyPertamina itu dilakukan untuk pembelian BBM subsidi dan dijual lagi dengan harga yang lebih mahal, dengan keuntungan Rp 4,4 miliar.
    Nunung mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang tersebut berdasarkan pengakuan sementara para tersangka dari TKP Tuban dan Karawang.
    Menurut Nunung, para tersangka di Tuban mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan.
    “Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    Sementara untuk TKP Karawang, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar dari praktik ilegal selama satu tahun.
    “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” kata Nunung.
    Pelaku juga melakukan markup harga, dari pembelian BBM subsidi di SPBU Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-upgrade ke harga Rp 8.600 per liter.
    “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” jelas Nunung.
    Kejahatan tersebut juga diduga turut melibatkan beberapa pihak.
    Polisi mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban.
    “Dari hasil penyelidikan, barcode-barcode ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Nunung.
    Polisi telah menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur.
    Di salah satu TKP, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda.
    Atas kejadian tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat sistem barcode atau QR Code bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak mudah disalahgunakan.
    Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon mengatakan, saat ini, barcode yang semestinya unik dan hanya digunakan oleh konsumen terdaftar justru mudah ditiru dan digunakan oleh pihak lain untuk mendapatkan BBM subsidi secara ilegal.
    “Kami terus meminta kepada Pertamina Patra Niaga untuk lebih bisa meningkatkan kembali keandalan QR Code, agar tidak bisa di-copy atau dikloning,” kata Patuan di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    “QR Code ini harus spesifik berdasarkan NIK hanya untuk orang tertentu yang memang sudah terdaftar di Pertamina,” ujar dia.
    Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Negara Rugi Rp4,4 M

    Bareskrim Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Negara Rugi Rp4,4 M

    GELORA.CO -Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di dua lokasi berbeda, yakni di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat.

    Dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) meringkus delapan tersangka, yakni BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

    “Para tersangka diduga terlibat menyalahgunakan BBM bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung di Bareskrim, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

    Penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini pada 26 Februari 2025. Hasilnya, para tersangka diketahui menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode handphone milik salah satu tersangka di Tuban.  

    Sementara di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

    “Setelah memperoleh banyak barcode, mereka membeli dan mengangkut solar secara berulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

    Dari pengungkapan ini, tim mengamankan total 16.400 liter solar yang disalahgunakan. Rinciannya, 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

    “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan pengangkut BBM hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” urai Brigjen Nunung.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. 

    Imbas praktik para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

  • 8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dalam dua kasus ini telah ditetapkan delapan tersangka. Perinciannya, tiga tersangka berinisial BC, K, dan J di Tuban dan lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E untuk kasus di Karawang.

    “Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penindakan dan sudah mengamankan delapan tersangka, yang terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (6/3/2025).

    Dia menjelaskan delapan tersangka itu bukan tidak berasal dari sindikat yang sama. Di Tuban, para tersangka diduga melakukan pengambilan solar dari SPBU menggunakan kendaraan bersama secara berulang.

    Modus itu dimuluskan dengan penggunaan 45 barcode yang berbeda yang tersimpan di ponsel tersangka. Total, solar yang berhasil dirogoh tersangka di TKP Tuban sebesar 8.400 liter.

    Sementara itu, untuk TKP Karawang, memiliki modus dengan membuat surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan warga di kantor pemerintahan desa. Surat rekomendasi itu nantinya akan menjadi barcode yang digunakan untuk pembelian solar bersubsidi dari SPBU.

    Setelah memiliki sejumlah barcode itu, para tersangka kemudian bekerja sama dalam pengangkutan solar secara berulang dengan barcode yang berbeda. Total, 8.000 liter solar dikumpulkan tersangka di TKP Karawang.

    “Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi,” tambahnya.

    Adapun, tiga tersangka di Tuban telah meraup untung Rp1,34 miliar dari penjualan BBM bersubsidi tersebut. Sementara itu, di Karawang, lima tersangka telah meraup untung Rp3 miliar selama 1 tahun.

    “Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4.416.000.000.000,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

  • Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    2 Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter Nasional

    Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (
    BBM
    ) subsidi jenis solar di dua lokasi, Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat menghasilkan keuntungan Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.
    Adapun keuntungan tersebut lantaran pembelian
    BBM subsidi
    Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-
    upgrade
    ke harga Rp 8.600 per liter.
    “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    “Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter,” ujarnya lagi.
    Diketahui, ada delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
    Menurut Nunung, dari pengakuan sementara tersangka di Tuban, kegiatan curang ini dilakukan selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.
    “Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” kata Nunung.
    Sementara untuk TKP Krawang, dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan kegiatan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar.
    “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” ujarnya.
    Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, yaitu BC, K, dan J. Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, ada lima tersangka LA, HB, S, AS, dan E.
    Namun, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
    Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    7 Puluhan Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Endus Keterlibatan Kades hingga Operator SPBU Nasional

    Puluhan Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Endus Keterlibatan Kades hingga Operator SPBU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode
    MyPertamina
    untuk pembelian
    BBM subsidi
    jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban.
    “Dari hasil penyelidikan,
    barcode-barcode
    ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu
    barcode
    -nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2025).
    Polisi telah menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur.
    Di salah satu TKP di Jawa Timur, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan 45 barcode berbeda.
    Barcode ini disimpan di dalam ponsel milik salah satu tersangka.
    Selain itu, polisi juga menduga adanya kerja sama dengan operator SPBU dalam praktik ilegal ini.
    “Mereka mendapatkan
    barcode
    dengan bantuan operator SPBU. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, termasuk yang ada di Karawang,” tambahnya.
    Saat ditanya apakah Kepala Desa dan operator SPBU memang ikut bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
    “Kalau dari keterangan saksi memang mengarah ke sana, pasti akan kami tangkap,” tegasnya.
    Soal apakah BBM subsidi tersebut diperjualbelikan di daerah sekitar atau hanya dikemas ulang, polisi masih melakukan pendalaman.
    “Untuk
    market
    -nya, kami masih dalami. Kami menemukan gudang di TKP, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti, akan diketahui kemana saja BBM subsidi ini dijual,” tutupnya.
    Dari aksi tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar.
    Adapun tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu BC, K, dan J.
    Sementara di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terdapat lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E.
    Dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.
    “Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung.
    Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Manipulasi Penjualan Solar di Tuban dan Karawang, Mandor Untung Rp 3 M

    Manipulasi Penjualan Solar di Tuban dan Karawang, Mandor Untung Rp 3 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus manipulasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban dan Karawang, yang melibatkan mandor serta operator SPBU. Delapan tersangka telah diamankan dalam kasus ini, dengan keuntungan ilegal mencapai Rp 3 miliar per tahun atau Rp 250 juta per bulan.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung menjelaskan modus kejahatan ini melibatkan pembuatan barcode palsu.

    “Mereka mengumpulkan barcode palsu agar Pertamina tetap mengirimkan solar dalam jumlah besar ke SPBU mereka,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis (6/3/2025).

    Mandor dan operator SPBU kemudian membeli serta mengangkut solar bersubsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Setelah mendapatkan BBM dari Pertamina, mereka menjualnya secara ilegal kepada sopir truk dan masyarakat dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

    Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kasus manipulasi penjualan solar ini.

    Dalam setahun, jaringan ini berhasil meraup keuntungan ilegal hingga Rp 3 miliar dengan menjual solar di luar ketentuan pemerintah.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

    “Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tambah Brigjen Pol Nunung.

    Kasus manipulasi penjualan solar bersubsidi di Tuban dan Karawang menjadi bukti kejahatan terhadap BBM bersubsidi masih marak terjadi. Bareskrim Polri menindak tegas pelaku yang memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi, yang merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

  • Bareskrim Polri Ikut Pantau Harga Saham, Apa Urgensinya?

    Bareskrim Polri Ikut Pantau Harga Saham, Apa Urgensinya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Anjloknya kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) ternyata tak hanya menjadi sorotan pemerintah dan investor, tetapi penegak hukum. Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai memantau pergerakan harga saham di Tanah Air saat ini. 

    Hal itu disampaikan oleh Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto dalam acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Awalnya, Irwan memaparkan perihal kasus-kasus yang terjadi di sektor asuransi di Indonesia, misalnya gagal bayar Jiwasraya hingga Wanaartha Life. Dia menilai kasus yang terjadi dalam ranah finansial tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang kehilangan uang dan hak-haknya, tetapi juga berdampak pada perekonomian di dalam negeri. 

    Irwan menyampaikan bahwa situasi perekonomian di Indonesia harus dijaga bersama-sama karena sektor finansial, termasuk asuransi, merupakan penopang utama. 

    Selain sektor asuransi, Bareskrim Polri juga bakal ikut pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, pemantauan tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Selaku Kasubdit Dittipideksus, kami punya peran terkait dengan penydikan pasar modal. Apalagi, saat ini dengan adanya launching [Danantara] dari Presiden RI Prabowo Subianto, Bareskrim Polri juga concern memantau [harga saham] dan berkoordinasi dengan OJK khususnya dalam bidang pengawasan saham,” katanya usai acara Bisnis Indonesia Forum dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Bareskrim Polri, sebagai salah satu penegak hukum, akan melakukan koordinasi kemudian menganalisis sejauh mana peningkatan harga saham atau IHSG dapat melaju positif sehingga mengarah untuk kebaikan ekonomi Indonesia. 

    “Sehingga dengan kenaikan saham ini tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. 

    Ketika ditanya soal kasus, Irwan mengatakan berdasarkan pemantauan sejauh ini pergerakan harga saham atau IHSG masih positif. Pihaknya mengaku belum menemukan delik pidana terkait pasar modal. 

    “Sejauh ini, kami belum menemukan delik pidana ya, tapi intinya lebih kepada bisnis. Jadi kalau bisnis itu kan [proses] jual dan beli, kemudian memang faktor [sentimen] luar negeri atau kebijakan luar negeri juga mempengaruhi harga saham,” ucapnya. 

    Dia menegaskan dukungan Barekrim Polri terkait saham diharapkan bisa berkontribusi untuk meringankan beban Presiden Prabowo Subianto ke depan. 

    “Kami dari Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini sedang memantau saham-saham. Sehingga, apakah saat ini saham ini sedang dalam kondisi baik-baik saja atau perlu mekanisme apa? Sehingga nantinya bapak Presiden ini bisa melakukan upaya. Apakah investornya kabur? Apa kita [Bareskrim] harus dijemput? ‘ayo baik-baik di Indonesia’,” ucapnya. 

    Alhasil, kata Irwan, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ekosistem industri investasi, khususnya terkait asuransi sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.

    “Ini berharap kepada industri investasi dari perasuransian bisa dijaga sehingga ini bisa menopang satu sisi ekonomi dan memberikan kepastian kepada nasabah [asuransi],” pungkasnya.

    Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes M Irwan Susanto (tengah) memberikan penjelasan dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema ‘Menakar Konsekuensi Inkonstitusional Bersyarat KUHD Pasal 251 bagi Industri Asuransi’ di Jakarta, Rabu (5/3/2025). JIBI/Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sinyal Kegentingan? 

    Dihubungi Bisnis secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025). 

    Menurutnya, masalah terkait harga saham dan pasar modal di Indonesia saat ini kan bukan fraud (penipuan), tapi keluarnya dana asing dalam jumlah yang masif atau capital outflow akibat tekanan ekonomi global.

    Selain itu, Bhima juga menilai anjloknya IHSG justru akibat buruknya tata kelola Danantara yang memicu distrust soal kinerja saham-saham BUMN.

    “Jadi dengan pernyataan Bareskrim ikut memperkeruh suasana dan jadi sentimen negatif di pasar, ya. OJK saja sudah cukup menjadi pengawas pasar modal kalau soal pengaduan yang terkait fraud, mekanismenya sudah lengkap,” ungkap Bhima. 

    Sebagaimana diketahui, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok pada perdagangan sepekan terakhir. Namun, IHSG dibuka menguat hari ini, Kamis (6/3/2025). IHSG dibuka menguat setelah terdorong oleh saham BBRI, ADRO, hingga PTRO.

    Berdasarkan data RTI Infokom, pada pukul 09.00 WIB, IHSG dibuka pada level 6.531,39 atau stagnan, tetapi bergerak ke zona hijau pagi ini. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada rentang 6.573-6.639.

    Tercatat, 355 saham menguat, 112 saham melemah, dan 152 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi pasar terpantau naik ke posisi Rp11.416 triliun.

    Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menjadi saham yang paling aktif diperdagangkan dengan nilai Rp330 miliar pagi ini. Saham BBRI dibuka melesat 2,86% ke level Rp3.950 per saham. Saham lainnya yang juga menguat adalah saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO). Saham ADRO dibuka menguat 6,32% ke level Rp2.020 per saham.

    Sementara itu, Bank Indonesia melaporkan adanya aliran modal asing yang keluar dari pasar keuangan Tanah Air sepanjang pekan terakhir atau periode 24—28 Februari 2025 senilai Rp10,33 triliun. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan dalam kondisi perekonomian global dan domestik terkini, aliran modal keluar terjadi di seluruh pasar keuangan. 

    Di mana dari tiga pasar, yakni pasar saham, pasar Surat Berharga Negara (SBN), dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), investor asing mendominasi aksi jual di pasar saham. 

    “Berdasarkan data transaksi 24–27 Februari 2025, nonresiden tercatat jual neto senilai Rp10,33 triliun, terdiri dari jual neto senilai Rp7,31 triliun di pasar saham, Rp1,24 triliun di pasar SBN, dan Rp1,78 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (2/3/2025). 

    Aksi jual yang ramai di pasar saham menandai pekan keenam tren investor memindahkan asetnya dari pasar saham Indonesia ke negara lain.

    Terpantau sejak pekan keempat Januari 2025, investor rutin menjual aset di pasar saham dan mencapai puncaknya pada pekan terakhir Februari 2025 ini. Hal itu tercermin pula berdasarkan data setelmen sepanjang 2025 sampai dengan 27 Februari 2025, nonresiden tercatat jual neto sejumlah Rp15,47 triliun di pasar saham. 

  • Bareskrim Ungkap 5 Kasus Narkoba Menonjol Sejak 2025, Termasuk Fredy Pratama

    Bareskrim Ungkap 5 Kasus Narkoba Menonjol Sejak 2025, Termasuk Fredy Pratama

    Jakarta

    Bareskrim Polri mengungkap lima kasus narkoba menonjol selama periode Januari-Februari 2025. Dari lima kasus itu, ada jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut lima kasus jaringan Fredy Pratama itu berhasil diungkap penyidik di lima wilayah berbeda yakni Jakarta Utara, Tangerang, Banjar, Banjar Baru dan Banjarmasin.

    “Dalam pengungkapan ini, telah kita lakukan penyelidikan, pendalaman, ada juga yang masih merupakan terkait dengan jaringan Fredy Pratama,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Wahyu mengatakan dari lima kasus yang diungkap selama dua bulan itu, yang termasuk jaringan Fredy Pratama tujuh tersangka. Rinciannya, empat warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

    Adapun lima kasus yang menonjol ialah pertama, pengungkapan peredaran 1,1 ton tembakau sintetis pada clandestine laboratorium pada 3 Februari 2025. Dua tersangka berinisial HP dan AA berhasil dibekuk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Kedua, penggagalan peredaran 323 kg sabu dengan dua tersangka berinisial II dan M di Lhokseumawe, Aceh Tamiang pada (7/2). Sedangkan yang ketiga, pengungkapan 120 kg sabu dengan tersangka sebanyak MNH, SK, dan AS di Kabupaten Asahan, Bengkalis, dan Kota Dumai.

    Keempat, pengungkapan 56 kg sabu dengan tersangka AH di Kabupaten Langkat pada 24 Februari 2025. Terakhir, pengungkapan 612 kilogram tembakau sintetis dengan tersangka inisial DY dan AS di Kabupaten Bekasi pada 1 Januari 2025.

    “Dari para tersangka yang dilakukan penangkapan tersebut, terdapat 16 orang WNA dari berbagai warga negara. Ada yang dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, lima kasus ini bagian dari 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Polri selama dua bulan terkahir. Sebanyak 9.586 pelaku ditangkap sepanjang pengungkapan ini.

    “Selama periode 1 Januari sampai dengan 27 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran kewilayahan berhasil melakukan pengungkapan terhadap 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Wahyu.

    “Dengan jumlah tersangka sebanyak 9.586 orang,” lanjutnya.

    Dari pengungkapan itu polisi menyita keseluruhan barang bukti sebanyak 4,171 ton. Berikut rinciannya:

    – Sabu: 1,28 ton
    – Ekstasi: 346.959 butir setara 138,783 kg
    – Ganja: 493 kg
    – Kokain: 3,4 kg
    – Tembakau Sintesis: 1,6 ton
    – Obat Keras: 2.199.726 butir setara 659,917 kg

    Wahyu menyebut keseluruhan barang bukti yang diamankan jika dikonversi dalam rupiah bernilai Rp 2,7 triliun. Pengungkapan itu juga diestimasi menyelamatkan hingga 11 juta jiwa berhasil diselamatkan.

    “Dari barang bukti tersebut kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sejumlah 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Wahyu.

    “Adapun nilai keseluruhan dari barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya yang telah disita selama periode ini sejumlah Rp 2,7 triliun,” pungkasnya.

    (ond/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu