Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bareskrim Polri menaikkan status penanganan dugaan kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ke tahap penyidikan.
Setelah peningkatan status perkara tersebut,
Hellyana
kembali menjalani pemeriksaan di
Bareskrim Polri
pada Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membenarkan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap
penyidikan
,” kata Zainul Arifin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Meski kasus sudah naik penyidikan, Zainul menegaskan bahwa status hukum Hellyana saat ini masih sebagai saksi.
Menurut dia, Hellyana kooperatif dan siap memberikan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan pelapor.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang disebutnya telah bergerak cepat menaikkan perkara ke penyidikan.
“Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” kata Herdika.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana terkait dugaan penggunaan
ijazah palsu
pada pertengahan September lalu.
Hellyana tidak terpantau awak media saat datang untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum Wagub Babel itu, Zainul Arifin, terlihat berada di Bareskrim.
Kepada wartawan, Zainul menyebut kasus yang menjerat kliennya diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Bangka Belitung.
Dia bilang, hari ini Hellyana menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan.
“Hari ini kurang lebih ada 20 pertanyaan. Yang mana pertanyaan itu hanya mengulang, ya. Mengulang dari pertanyaan di Polda Bangka Belitung,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).
Zainul mengatakan ada sejumlah berkas yang ia dan kliennya sampaikan kepada penyidik dalam tahap penyelidikan ini.
Pertama, menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Hellyana juga menyampaikan bukti foto wisuda, daftar tamu yang hadir, skripsi, dosen pembimbing, hingga rekan-rekan kuliah.
Menurut Zainul, pekan depan penyidik akan memeriksa saksi.
Berdasarkan tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud, tercatat Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.
Namun, fotokopi ijazah Hellyana menunjukkan ia lulus pada 2012.
Zainul menjelaskan hal itu terjadi karena kesalahan unggah dokumen di PDDikti.
Ia memastikan kliennya lulus pada 2012.
“Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu, dokumen dan sejenisnya. Tapi yang namanya terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya,” kata Zainul.
Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Bareskrim Polri
-
/data/photo/2025/06/11/6849396cba1f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel
-

Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Penculikan Bilqis Beraksi di Bali-Jambi
Jakarta –
Polisi masih terus menelusuri sindikat penjualan anak dengan modus adopsi ilegal lewat kasus penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sindikat ini beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
“Ada hal-hal yang terus berkembang. Di mana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Djuhandhani, tersangka dalam kasus ini telah mengungkap adanya TKP di sejumlah provinsi. Karena keterbatasan yurisdiksi, Polda Sulsel kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Saat ini tersangka sudah berbicara berkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri,” rinci Djuhandhani.
Lalu, Djuhandhani mengaku sudah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Dalam waktu dekat, lanjutnya, Bareskrim akan melakukan asistensi terhadap penanganan kasus di Polda Sulsel ini.
“Dari hal pengungkapan ini, ini adalah bukti kami, bukti kepolisian dalam rangka melaksanakan upaya-upaya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)
-

Politisi PDIP, Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Awal Mulanya
Jakarta: Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politikus PDIP, Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Rabu, 12 November 2025. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan almarhum Soeharto menjadi pahlawan nasional.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pernyataan itu lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong, karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan almarhum Soeharto membunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Iqbal menyebut, pelaporan tersebut didasari video pernyataan Ribka yang beredar di berbagai platform media, termasuk TikTok dan pemberitaan sejumlah media nasional pada 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan, langkah ARAH tidak mewakili keluarga Cendana, melainkan atas nama masyarakat yang peduli terhadap kebenaran informasi publik. “Tidak (bukan keluarga Soeharto). Kami dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks,” tegas Iqbal.
ARAH melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
Ucapan Ribka tentang SoehartoSebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning menyampaikan penolakannya atas pengusulan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.
“Kalau pribadi (Soeharto dapat gelar pahlawan), oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan. Hanya membunuh jutaan rakyat Indonesia,” katanya.
Ia juga menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM di era Soeharto.”Udahlah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udahlah enggak pantas jadi pahlawan nasional,” ujar Ribka.
Jakarta: Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politikus PDIP, Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Rabu, 12 November 2025. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan almarhum Soeharto menjadi pahlawan nasional.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pernyataan itu lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong, karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan almarhum Soeharto membunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.Iqbal menyebut, pelaporan tersebut didasari video pernyataan Ribka yang beredar di berbagai platform media, termasuk TikTok dan pemberitaan sejumlah media nasional pada 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan, langkah ARAH tidak mewakili keluarga Cendana, melainkan atas nama masyarakat yang peduli terhadap kebenaran informasi publik. “Tidak (bukan keluarga Soeharto). Kami dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks,” tegas Iqbal.
ARAH melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
Ucapan Ribka tentang Soeharto
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning menyampaikan penolakannya atas pengusulan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional.
“Kalau pribadi (Soeharto dapat gelar pahlawan), oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan. Hanya membunuh jutaan rakyat Indonesia,” katanya.
Ia juga menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM di era Soeharto.”Udahlah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udahlah enggak pantas jadi pahlawan nasional,” ujar Ribka.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)
-

Kapolda Riau hingga Papua Barat Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama
Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada puluhan perwira tinggi (pati) Polri. Dari puluhan pati tersebut, 8 di antaranya menjabat kapolda.
Penganugerahan tersebut berlangsung di Rupatama Mabes Polri dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Sigit, yang didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia, pada Selasa, 11 November 2025.
Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa, melampaui panggilan kewajiban dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai salah satu penerima anugerah dinilai berhasil menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyampaikan bahwa Kapolda Riau telah menunjukkan integritas kuat dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain menjalankan tugas pokok kepolisian, Irjen Herry juga membuat sejumlah terobosan melalui berbagai program pelayanan publik, salah satunya Green Policing.
“Salah satunya program Green Policing, yang mendorong kepedulian lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon bersama masyarakat,” ujar Kombes Anom, Kamis (13/11/2025).
Selain Irjen Herry Heryawan, 8 kapolda lain yang menerima tanda kehormatan tersebut adalah: Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan, Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan, Kapolda Papua Petrus Patridge Rudolf Renwarin, dan Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir.
Total ada 57 penerima anugerah, terdiri dari 47 perwira tinggi (pati) Polri, 3 pati TNI, 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 6 purnawirawan Polri.
Dari unsur TNI, penghargaan diterima oleh Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III/Siliwangi), Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden), dan Mayjen TNI Edwin Andrian Sumantha (Komandan Paspampres). Sementara dari unsur ASN, penerima penghargaan adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI).
Tanda kehormatan ini menjadi simbol penghargaan tertinggi atas dedikasi dan kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat sinergi Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya demi kemajuan bangsa.
Berikut daftar lengkap penerima Bintang Bhayangkara Pratama:
Daftar Pati Polri:
1. Komjen Pol Ramdani Hidayat
2. Komjen Pol Yuda Gustawan
3. Komjen Pol Suyudi Ario Seto
4. Komjen Pol I Ketut Suardana
5. Komjen Pol Machruzi Rachman
6. Irjen Pol Anwar
7. Irjen Pol Abdul Karim
8. Irjen Pol Andik Setiyono
9. Irjen Pol Ruslan Ependi
10. Irjen Pol Edy Murbowo
11. Irjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga
12. Irjen Pol Endi Sutendi
13. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo
14. Irjen Pol Iwan Kurniawan
15. Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan
16. Irjen Pol Wishnu Hermawan F
17. Irjen Pol Herry Heryawan
18. Irjen Pol Hadi Gunawan
19. Irjen Pol Petruk Patrige Rudolf Renwarin
20. Irjen Pol Johnny Eddizon Isir
21. Irjen Pol Abioso Seno Aji
22. Irjen Pol Jawari
23. Irjen Pol Bariza Sulfi
24. Irjen Pol Chuzaini Patoppoi
25. Irjen Pol Agus Djaka Santoso
26. Irjen Pol Mohamad Agung Budijono
27. Irjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon
28. Irjen Pol Nurworo Danang
29. Irjen Pol Umar Effendi
30. Irjen Pol Andry Wibowo
31. Irjen Pol Benone Jesaja Loouhenapessy
32. Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap
33. Irjen Pol Roberts Kennedy
34. Irjen Pol Rizal Irawan
35. Irjen Pol Tonny Hermawan R
36. Irjen Pol Edgar Diponegoro
37. Irjen Pol M Yassin Kosasih
38. Irjen Pol Hermanta
39. Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat
40. Irjen Pol Kamaruddin
41. Irjen Pol Nazirwan Adji Wibowo
42. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
43. Irjen Pol Hadi Purnomo
44. Komjen Pol Yudhiawan Wibisono (Pati Bareskrim Polri penugasan pada Kemenkes)
45. Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi (Pati Bareskrim)
46. Irjen Pol Aan Suhanan (penugasan pada Kemenhub)
47. Irjen Pol Bayu Wisnumurti (Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri)
48. Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah
49. Irjen Pol Sunarwan Sumirat (Pati Lemdiklat Polri)Pati TNI:
1. Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III Siliwangi)
2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden)
3. Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha (Danpaspampres)ASN:
1. Nyoman Adhi Suryadnyana S.E., M.E., M.AK., CA, CSFA, CFRA, CGCAE (Badan Pemeriksa Keuangan RI)
(mea/dhn)
-

Anggota Dewas RSUD dan Pejabat Penting Sidoarjo Dikabarkan Diperiksa Bareskrim Polri
Sidoarjo (beritajatim.com) – Dewan Pengawas (Dewas) RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Mulyono Wijayanto mendapatkan panggilan dan menjadi terperiksa Mabes Polri, Selasa (11/11/2025). Orang dekat pejabat utama di Sidoarjo ini diperiksa oleh Tindak Pidana Umum (Pidum) Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan bisnis properti.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, anggota Dewas RSUD R.T. Notopuro Mulyono Wijayanto, berdasar nomor B/6384/XI/Res.2025/Dittipidum ini, merupakan tindak lanjut pihak kepolisian atas laporan nomor LP/B/451/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.
Pasal yang disangkakan sesuai dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang juga melibatkan dua pejabat penting di Kota Delta Sidoarjo berinisial Su dan Ra.
Mulyono yang juga Ketua Paguyupan BPD (Badan Permusyawaratan) Sidoarjo dipanggil Dir Tipidum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Kemamayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025) untuk dimintai keterangan hingga selesai.
Informasi yang diterima redaksi beritajatim.com, Mulyono Wijanto diperiksa Tim Unit V Subdit I Dir Tipidum Mabes Polri hingga Rabu (12/11/2025). Dia didampingi oleh salah satu pejabat tinggi di Pemkab Sidoarjo berinisial Su.
Mulyono Wijayanto diperiksa terkait laporan bisnis developer oleh warga Sidoarjo, yang mengaku sebagai korban investasi bodong dari terlapor. Laporan korban dilakukan melalui kuasa hukumnya berinisial D.
“Kami melaporkan ke Bareskrim soal hal yang dialami klien kami,” kata D, Kamis (13/11/2025).
Akibat dari bisnis yang dinilai sampai setahun ini belum ada kejelasan, korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar.
Di konfirmasi soal kasus tersebut, ponsel Dewas RSUD R.T. Notopuro melalui aplikasi WhatsApp, tidak aktif.
Sekadar diketahui, pengangkatan Mulyono Wijayanto sebagai Dewas RSUD R.T. Notopuro melalui SK Bupati Sidoarjo Juni 2024.
Direktur RSUD R.Notopuro Sidoarjo, dr. H. Atok Irawan kepada wartawan mengklarifikasi kabar miring yang beredar tentang jabatan Mulyono Wijayanto sebagai anggota Dewsa RSUD R.T. Notopuro.
Posisi Mulyono Wijayanto, menurut Dirut RSUD R.T. Notopuro, Atok Irawan dipastikan tidak terkait politik dan sudah sesuai ketentuan yang ada.
Mulyono Wijayanto sendiri selama dua hari sebelumnya, Selasa dan Rabu, tidak tampak di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo. “Saya tidak ketemu Pak Dewas di hari Selasa dan Rabu kemarin,” jawab sumber di RSUD R.T. Notopuro. (isa/but)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384311/original/061151400_1760767877-IMG-20251018-WA0018.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Tanggapi Fenomena Anak Hilang di Berbagai Wilayah Indonesia, Pastikan Perkuat Koordinasi
Sebelumnya, penyelidikan kasus perdagangan anak yang menimpa bocah perempuan Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi kini menemukan fakta baru yakni jaringan pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang meluas hingga ke empat provinsi lain di Indonesia.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, hasil pengembangan dari empat tersangka yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Meriana (42), dan Adit Prayitno Saputra (36), menunjukkan adanya jejak penjualan bayi dan anak di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, serta Kepulauan Riau.
“Tersangka sudah berbicara dan mengakui adanya beberapa TKP lain yang berkaitan dengan penjualan bayi. Ada di wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” kata Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Temuan ini menandakan praktik jual beli bayi tersebut bukan kasus tunggal, melainkan memiliki jejaring lintas daerah. Karena itu, Polda Sulsel kini berkoordinasi intens dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ini terus kami dalami. Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena kami di Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi,” ucap Djuhandhani.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408007/original/083032500_1762761348-1001162952.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terungkap Jejak Sindikat Penjualan Anak di Bali, Jawa Tengah, Jambi Hingga Kepulauan Riau
Liputan6.com, Jakarta Penyelidikan kasus perdagangan anak yang menimpa bocah perempuan Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi kini menemukan fakta baru yakni jaringan pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang meluas hingga ke empat provinsi lain di Indonesia.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, hasil pengembangan dari empat tersangka yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Meriana (42), dan Adit Prayitno Saputra (36), menunjukkan adanya jejak penjualan bayi dan anak di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, serta Kepulauan Riau.
“Tersangka sudah berbicara dan mengakui adanya beberapa TKP lain yang berkaitan dengan penjualan bayi. Ada di wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” kata Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Temuan ini menandakan praktik jual beli bayi tersebut bukan kasus tunggal, melainkan memiliki jejaring lintas daerah. Karena itu, Polda Sulsel kini berkoordinasi intens dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ini terus kami dalami. Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena kami di Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini telah dilaporkan kepada Kabareskrim Polri. Dalam waktu dekat, Bareskrim dijadwalkan melakukan asistensi dan supervisi langsung terhadap tim penyidik Polda Sulsel.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan Tipidum Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat, mereka akan melaksanakan asistensi untuk mempercepat proses penyelidikan lintas daerah,” katanya.
-
/data/photo/2025/11/12/6914398410f7e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto
Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengeklaim aduan mereka terhadap politikus PDI-P, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri bukanlah bentuk pembelaan terhadap keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Langkah itu, kata mereka, semata-mata sebagai respons atas pernyataan Ribka yang menyebut
Soeharto
sebagai pembunuh jutaan rakyat.
“Kami datang ke sini mengatasnamakan masyarakat dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto atau dari pihak yang berkaitan dengan Soeharto. Tetapi kami ke sini atas dasar kami sebagai masyarakat yang memang merasa bahwa pernyataan dari
Ribka Tjiptaning
itu sangat menyesatkan,” kata Koordinator
ARAH
, Iqbal, yang ditemui di
Bareskrim Polri
, Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam.
Iqbal mengatakan, pihaknya datang ke Bareskrim atas nama masyarakat umum, bukan mewakili pihak keluarga Soeharto.
Karena itu, laporan mereka diterima polisi sebagai pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, aduan itu dilayangkan karena pihaknya menilai pernyataan Ribka Tjiptaning tidak berdasarkan fakta dan dapat menyesatkan publik.
ARAH, lanjutnya, juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) video yang memuat ucapan Ribka sebagai bukti pendukung laporan.
“Kami sudah melakukan beberapa prosedural, yaitu screenshot dari pernyataan Ribka detik sekian pernyataannya yang menyatakan bahwa Soeharto itu membunuh jutaan rakyat kami jadikan bukti dan kami screenshot detik-detiknya,” ungkapnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan meminta Ribka untuk meminta maaf, Iqbal menilai hal itu menjadi urusan pribadi Ribka.
Namun, menurutnya, setiap tuduhan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau untuk permintaan maaf, ya silakan dia mengucapkan minta maaf, tetapi tentu setiap pernyataan yang didasari dengan menuduh yang belum tentu jelas faktanya, dia harus dijalankan sesuai prosedur, apalagi sudah menuduh Soeharto,” tutur Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
Menanggapi hal itu, Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Politikus senior PDI-P itu menyatakan tak gentar dengan langkah hukum yang ditempuh ARAH.
“Aku hadapi saja,” kata Ribka singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Ribka belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konteks pernyataannya tentang Soeharto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tuding Soeharto Pelaku Pembunuhan Massal, Anak Buah Megawati Dilapor ke Bareskrim Polri
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi melaporkan mantan anggota DPR RI dari PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian seputar pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan publik.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjiptaning,” ujar Iqbal dikutip pada Kamis (13/11/2025).
Diungkapkan Iqbal, Ribka menyatakan bahwa Soeharto merupakan seorang yang bertanggungjawab atas tragedi yang terjadi selama masa pemerintahannya.
Ia menambahkan, dalam pernyataannya, Ribka menuding Soeharto sebagai pelaku pembunuhan massal.
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” sebutnya.
Iqbal kemudian mempertanyakan dasar dari tudingan tersebut.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada putusan hukum atau pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus seperti yang disebutkan Ribka.
“Nah, informasi seperti ini lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong,” jelasnya.
Kata Iqbal, video berisi pernyataan Ribka itu pertama kali ditemukan ARAH pada 28 Oktober 2025, yang beredar di sejumlah media daring serta di platform TikTok.
Ia khawatir, jika dibiarkan tanpa klarifikasi, pernyataan semacam itu bisa menyesatkan masyarakat dan memicu perpecahan.
“Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya,” tegasnya.
-

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Imbas Pernyataan Terkait Soeharto
Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri atas pernyataannya soal Presiden ke-2 RI Soeharto.
Koordinator ARAH, Iqbal mengatakan pihaknya mengadukan Ribka ke Bareskrim lantaran menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Iqbal juha menyatakan telah menyerahkan sejumlah video untuk mendukung aduannya.
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (13/11/2025).
Kemudian, Iqbal menjelaskan bahwa pernyataan Ribka terkait Soeharto itu telah menyesatkan publik karena diucapkan tanpa dibarengi dengan fakta.
“Pernyataan dari Ribka Tjiptaning itu sangat menyesatkan karena pada pernyataan-pernyataan ini tidak berdasarkan fakta ya,” imbuhnya.
Hanya saja, kata Iqbal, ARAH tidak bisa melaporkan Ribka ke kepolisian karena tidak memiliki legal standing dari keluarga maupun pihak yang berkaitan dengan Soeharto.
Oleh sebab itu, Iqbal menyebutkan bahwa laporannya itu diterima sebagai aduan masyarakat alias Dumas.
“Pengaduan kami diterima yang jatuhnya pada pengaduan masyarakat ya, hal ini memang dikarenakan memang kami datang ke sini atas mengatasnamakan masyarakat ya dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto,” pungkasnya.
Di samping itu, Ribka merespons aduannya itu dengan santai. Menurutnya, dia siap menghadapi jika memang proses hukum berjalan.
“Hadapi saja,” tutur Ribka saat dikonfirmasi.
Sekadar informasi, pernyataan Ribka itu muncul usai Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan nasional. Ribka secara pribadi mengkritik keputusan pemerintah dalam menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Adapun, Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.